Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 Diluncurkan

Jakarta - Pemerintah hari ini, Kamis (29/11/2012) meluncurkan peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2012-2016. Peluncuran peta jalan ini untuk dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam menyususn Rencana Pembangunan di Bidang Kesehatan.

Peta jalan ini merupakan bentuk pesan yang ingin disampaikan pemerintah ke masyarakat tentang pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, Ada tiga dimensi penting untuk mencapai JKN. "Pertama perluasan kepesertaan, kedua perluasan manfaat yang diberikan, dan ketiga besar iuran pembiayaan pelayanan," kata Agung dalam konferensi pers di Balai Sudirman, Jakarta.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pada saat ini lebih dari setengah penduduk Indonesia telah memiliki kesehatan. Untuk itu kita perlu memperluas kepesertaan ini sehinggan sesuai dengan UU SJSN. "Seluruh penduduk Indonesia haruslah terlindungi dengan jaminan kesehatan," ujarnya.

Praktik yang ada saat ini adalah ketidaksamaan dalam manfaat jaminan yang dilayani karena perbedaan skema yang dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara. Dengan beroperasinya satu penyelenggara (BPJS kesehatan) maka prinsip ekuitas dapat diterapkan dapat diterapkan dimana semua peserta memperoleh pelayanan sesuai dengan kebuthan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran.

SJSN bukan tabungan, sebab menerapkan mekanisme asuransi sosial, yang sarat dengan sifat kegotongroyongan. Kalau tabungan, kegotongroyongannya kurang sebab haknya sesuai dengan besar kecilnya tabungan. Dalam mekanisme asuransi sosial, meskipun iurannya kecil seseorang bisa tetap memperoleh manfaat yang besar sesuai dengan kebutuhannya. Semakin besar jumlah peserta, semakin ringan beban iuran yang harus dibayarkannya.

"SJSN tidak semata-mata pooling of funds (pengumpulan dana) tetapi juga pooling of risk (pengumpulan risiko)," ujar Agung

(sumber: www.tribunnews.com)