Tanggungan RS untuk Bayi Edwin Harus Diperjelas

Bayi Edwin yang Jarinya Putus di RS Harapan Bunda (Jakarta, 19/4/2013)Jakarta, PKMK. Sejauh mana tanggungan perawatan dari manajemen RS Harapan Bunda (Jakarta) terhadap bayi Edwin Sihombing sebaiknya diperjelas. Sebab, usai jari Edwin diamputasi tanpa izin orang tuanya, ada beberapa tahap yang harus dijalani dalam penyembuhan. "Apakah penjaminan biaya perawatan Edwin hanya sampai tahap sembuh? Atau sampai ke berfungsinya jari seperti orang normal?" ungkap dr. Marius Widjajarta, Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan (19/4/2013). Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, disebutkan bahwa konsumen (pasien) berhak mendapatkan info yang benar, jelas, dan jujur. Maka, manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda harus memperjelas: tanggungan biaya perawatan tersebut sampai di mana?

Bila manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda menjamin sampai tahap pemulihan fungsi jari, bisa dikatakan sepenuh hati berniat baik pada bayi 2,5 bulan tersebut. "Tapi yang jelas, proses pemulihan fungsi jari itu harus menanti dia besar. Kalau dia sudah besar, dibuatkan protesa yang menyerupai jari. Tidak mungkin dia dibuatkan protesa sekarang sebab nanti ada satu jari yang lebih panjang." Apakah dengan kesepakatan yang telah ada, peristiwa ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum? Jawab Marius, itu tergantung ke implementasi kesepakatan. Bila wanprestasi terjadi, keluarga Edwin bisa menempuh jalur hukum.

Apakah model kesepakatan tersebut bisa digunakan untuk peristiwa malpraktek lain di Indonesia? Marius menerangkan kisruh seperti itu lebih disebabkan Indonesia mempunyai undang-undang yang tidak dilengkapi peraturan pemerintah yang memadai. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan seharusnya memiliki sekitar 30 peraturan pemerintah, tapi kini hanya ada dua. Kemudian, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit kini tidak memiliki peraturan pemerintah. Hal yang lebih miris, sampai kini Indonesia tidak punya standar pelayanan medik nasional. Namun yang janggal, ada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Audit Medik, padahal standar pelayanan medik nasional tidak ada. "Nah, materinya ada, tapi apa yang harus diaudit wong standarnya tidak ada," ucap Marius sambil tertawa ringan.