Wamenkes : Nilai Iuran PBI Belum Ditetapkan

Wamenkes RI dan Anggota Komisi IX DPR saat melakukan pembahasan Nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI), Jakarta (25/2/2013)Jakarta-PKMK. Nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga miskin peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum ditetapkan sampai saat ini. Nilai tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Keputusan Presiden (Keppres) ke depannya. "Jadi, tidak mungkin cuma berbentuk Surat Edaran Menteri Keuangan seperti yang dikatakan di sebagian kalangan," ungkap Prof. Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan RI, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang lain seperti Kementerian Keuangan untuk penentuan nilai PBI itu. Pihaknya bisa memastikan bahwa nilai tersebut belum ditetapkan secara resmi hingga saat ini. "Surat dari Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa nilai PBI sebesar Rp 15.500-an per orang per bulan, merupakan jawaban dari Menteri Keuangan terhadap pertanyaan dari Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Bukan keputusan resmi dari Pemerintah Indonesia," ucap mantan wakil dekan FK UGM tersebut. Ghufron menambahkan, Kementerian Kesehatan mengusulkan nilai BPI sebesar Rp 22.201 per orang per bulan. Jadi harapannya besaran biayanya bukan Rp 15.500 per orang per bulan.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pengusulan nilai Rp 22.201 per orang per bulan itu didasari sejumlah hal. Misalnya agar terjadi penguatan pelayanan kesehatan berbagai tingkatan dan sistem rujukan. Pun, dengan nilai tersebut, diharapkan bahwa kesinambungan program BPJS terjadi. "Kenaikan jumlah pasien pasti terjadi akibat terselenggaranya BPJS," ucapnya.Kebutuhan anggaran untuk PBI di tahun 2014 sebesar Rp 25,68 triliun. Hal ini berarti 1,57 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.