Agar Lindungi Anak, PP tentang Rokok Harus Jadi UU

Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partitisipasi Anak KPAI, Jasra Patra, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan memiliki semangat baik untuk melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Namun, dalam perjalanannya PP ini tidak efektif.

Faktanya, iklan rokok masif di dalam maupun luar ruang, dan beberapa kampanye terselubung. Anak-anak juga masih bebas membeli rokok, rokok dijual ketengan, dan lain-lain. Sementara sama sekali tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggaran PP ini.

“Sanksi dari PP ini lebih kepada administratif sampai ke pencabutan izin usaha, tetapi sampai saat ini belum terlihat. Kalau pun industri dilarang untuk mencabut iklannya di media, bisa saja dia pindah ke pola lain, misalnya mensponsori event olahraga atau kasih beasiswa,” kata Jasra kepada SP di Jakarta, Rabu (1/5).

Karena itu, kata Jasra, KPAI dan berbagai komunitas serta gerakan pengendalian rokok mendorong PP 109 naik status menjadi Undang-Undang (UU). Menurut Jasra, secara substansi PP 109 belum cukup, karenanya jika menjadi UU, maka masih dibutuhkan masukan dari banyak pihak, berbagai kajian dan melihat pelaksanaannya di lapangan selama ini.

Menurut Jasra, jika pemerintah Indonesia sulit untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), paling tidak ada Undang-Undang (UU) khusus yang memang mengatur pengendalian rokok.

Mengapa UU? Menurut Jasra, agar regulasi pengendalian rokok ini lebih kuat. Dengan UU, maka akan ada peraturan turunan atau teknis yang lebih komprehensif. Kemudian dengan payung UU, semangat pengendalian rokok sama dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UUD 1945.

Menurutnya, tanpa UU itu, anak dan remaja yang sedang dalam masa ingin tahu yang tinggi akan terus terpapar iklan rokok. Narasi iklan rokok memang sengaja dikemas untuk menarik perhatian kaum muda dan membangkitkan rasa penasaran. Dari rasa penasaran ini menarik mereka untuk mencoba produk yang diiklankan. Dari coba-coba satu batang rokok, kemudian akhirnya ketagihan dan sulit untuk berhenti.

“Inilah tujuannya iklan rokok sebagai bagian dari manajemen industri agar tetap langgeng. Mereka menyasar anak sebagai perokok jangka panjang, meregenerasi perokok tua,” kata Jasra .

Menurut Jasta, paparan iklan rokok akan menjerumuskan anak-anak sebagai perokok aktif yang sulit untuk berhenti. Jika sejak awal mereka terpapar iklan, lalu asap rokok apalagi menjadi perokok aktif, maka dampaknya terhadap kualitas kesehatan dan tumbuh kembang mereka.

sumber: https://www.beritasatu.com/kesehatan/551968/agar-lindungi-anak-pp-tentang-rokok-harus-jadi-uu