82,5% Kegiatan Musik Indonesia Disokong Industri Rokok

Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan. Pasalnya, industri rokok berada di balik layar sebagian besar perhelatan musik di Indonesia.

"Setelah kami survei, 82,5% kegiatan musik Indonesia di-support oleh industri rokok," ungkap Dani Pete, manajer GIGI Band kepada wartawan, belum lama ini di Jakarta.

Dani mengakui, selama ini konser lebih dari satu kota rata-rata disponsori oleh industri rokok. Repotnya, berdasarkan PP 109/2012, sponsor dari industri rokok diberi pembatasan sedemikian rupa seperti tak boleh mencantumkan logo, nama brand hingga warna produk.

"Kami ambil kesimpulan, show akan berkurang," kata Dani.

Secara gamblang pria yang sejak 1981 berkecimpung di dunia panggung menjelaskan, sejak lama industri rokok dekat dunia panggung. Baru pada periode tahun 2000-an industri telekomunikasi dan perbankan ikut merambah di dunia musik. Itupun, lanjutnya, dengan porsi yang masih kalah jauh dibandingkan industri rokok.

Gigi saja, kata Dani, bulan ini mengisi delapan acara. Hingga akhir tahun nanti ada 110 event. Sekitar 80% dari acara-acara tersebut disponsori oleh industri rokok. Sementara band Kotak, pada Mei 2013 mengisi 18 event tur konser di Sumatera, yang juga disponsori rokok.

Dani menyebut, selama ini para pelaku industri hiburan mengandalkan show sebagai tulang punggung aktivitasnya. "Pemerintah tidak bergerak mengatasi bajakan CD, kaset dan sebagianya. Lalu ada RBT (ringback tone), tapi pemerintah juga tidak siap. Ketika RBT turun, nggak ada yang ngegantiin. Maka kami mengandalkan show-show. Lalu kalau kontribusi rokok dibatasi, bagaimana?" tanya Dani. (EL)

(sumber: www.gatra.com)