DPR Pertanyakan Dana JHT Jamsostek yang Belum Diklaim

Agar tidak menghambat persiapan pelaksanaan BPJS, kami membutuhkan data dan keterangan secara tertulis yang menjelaskan tentang latar belakang penitipan dana itu

Rencana PT Jamsostek untuk menyerahkan pengelolaan dana masyarakat pada program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) dipertanyakan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah ketenagakerjaan dan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, menyatakan dirinya meminta Direktur Utama PT. Jamsostek untuk segera memberi penjelasan soal rencana itu.

Dia mengaku mendengar informasi bahwa dalam rangka mempersiapkan diri dalam pelaksanaan fungsi BPJS, PT Jamsostek akan menitipkan dana JHT pekerja yang belum diklaim kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

"Agar tidak menghambat persiapan pelaksanaan BPJS, kami membutuhkan data dan keterangan secara tertulis yang menjelaskan tentang latar belakang penitipan dana itu, proses penitipan dana, dan berapa jumlah dana yang akan dititipkan," kata Poempida di Jakarta, hari ini.

Dia mendesak perusahaan negara itu bisa segera menginformasikan serta menyerahkan keterangan tersebut secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam menentukan sikap DPR.

Sebelumnya, Jamsostek menginformasikan dana yang belum diklaim pekerja tersebut, sebagaimana hasil audit BPK, sekitar Rp1,8 triliun. Dana tersebut tidak diklaim pekerja karena berbagai alasan.

PT Jamsostek menduga sebagian pekerja tidak tahu bahwa mereka adalah peserta Jamsostek karena minimnya informasi dari perusahaan sehingga saat berhenti bekerja mereka alpa mengajukan klaim.

Sebelumnya BUMN tersebut sudah melakukan imbauan dan membuat iklan di sejumlah media agar pekerja berhak mengajukan dengan membawa bukti kepesertaan.

Setelah jangka waktu tertentu angkanya menyusut menjadi Rp1,8 triliun karena sejumlah pekerja mengajukan klaim atas haknya.

Pemindahan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan pada waktunya pekerja dapat mengajukan klaim ke BHP. (Beritasatu.com)