Seminar Nasional Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal dalam Era JKN

13desfoto

Terdapat satu tema menarik yang akan dibahas dalam Seminar Nasional Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal pada Sabtu, 13 Desember 2014 ialah dana kompensasi. Salah satu kesimpulan penelitian monitoring JKN 2014 ialah masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan manfaat JKN yang jauh lebih sedikit dibanding daerah yang maju/kota-kota besar.
Kemudian, untuk mengurangi kesenjangan ini, ada usulan agar muncul skema dana Kompensasi. Apa yang dimaksud dengan dengan Dana Kompensasi? 

Dalam UU SJSN (2004) hal ini telah diatur melalui pasal khusus terkait Kompensasi yang kemudian diatur lebih lanjut dengan terbitnya Permenkes No 71 tahun 2013. Bagian Kedelapan Permenkes 2013 menyebutkan mengenai Pemberian Kompensasi.

Pasal 30.

  1. Dalam hal di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.
  2. Penentuan daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
  3. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: penggantian uang tunai; pengiriman tenaga kesehatan; dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.
  4. Kompensasi dalam bentuk penggantian uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa penggantian atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Besaran penggantian atas biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetarakan dengan tarif Fasilitas Kesehatan di wilayah terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.
  6. Kompensasi dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Kemudian, aturan lebih lanjut mengenai kriteria kompensasi ditetapkan dengan peraturan BPJS Kesehatan. Pembahasan terkait hal ini dapat disimak pada Seminar tanggal 13 Desember 2014. Informasi selengkapnya silakan Klik Disini