Reportase

Kelompok BPJS-7 September

Penyelesaian Proposal dan Rencana Tindak Lanjut Pengawasan BPJS

Oleh Wega Wisesa Setiabudi


 

Sesi kali ini bertujuan untuk merangkum apa yang telah dibahas pada sesi- sesi sebelumnya guna mengembangkan proposal monitoring and evaluation (monev) BPJS ke depannya. Beberapa hal penting yang perlu dibahas pada sesi kali ini adalah isu penting apa saja yang perlu menjadi fokus, bagaimana roadmap monev BPJS, siapa saja yang akan terlibat, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.

Terdapat beberapa universitas dan juga lembaga masyarakat yang bersedia ambil bagian dalam pengawasan BPJS. Konsentrasi anggota terbanyak terdapat di pulau Jawa, sementara bagian Indonesia Timur seperti Maluku, Papua, dan Papua Barat belum memiliki representasi yang cukup. Mengingat penerapan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS yang diprediksi akan mengalami kendala dalam penerapan di daerah yang tidak memiliki akses atau fasilitas kesehatan yang memadai, adanya representasi di bagian Indonesia Timur sangat diperlukan.

Untuk menentukan tema atau isu apa yang diprioritaskan lebih kepada interest masing-masing anggota. Setiap anggota bebas memilih isu apa yang ingin mereka teliti, namun dengan syarat hasil itu harus dibagikan kepada anggota lain. Ada beberapa isu yang akan lebih baik apabila dikerjakan bersama dan serentak oleh berbagai pihak yang tersebar di Indonesia, seperti isu equity.

Pembahasan selanjutnya mengenai nama publikasi dari penelitian, apakah dengan nama peneliti atau menyertai nama institusi. Terdapat argumen dimana dalam penelitian yang melibatkan banyak pihak akan lebih baik apabila penelitian dilakukan atas nama institusi sebagai pemberdayaan dan pelajaran bagi sesama. Namun terkadang individu melakukan penelitian yang tidak merepresentasikan universitas mereka, dengan ini lingkup individu yang dapat melakukan penelitian akan menjadi lebih luas dan banyak dan mengundang banyak orang untuk terlibat. Apabila pelaku penelitian adalah individu, terkadang bisa terbentur masalah birokrasi dengan institusi tempatnya bekerja. Dari berbagai argumen tersebut, pada akhirnya disetujui bahwa penelitian bisa atas nama individu maupun institusi.

Diharapkan melalui terbentuknya badan monev independen ini proses pengambilan data dari Askes ataupun BPJS tahun depan akan lebih mudah. Hal ini berhubungan dengan keterbukaan informasi. Perlu adanya keterbukaan oleh penyelenggara jaminan sosial untuk membuka semua data yang mereka miliki ke publik. Hal ini untuk menghindari adanya penyelewengan dana. Dalam hal ini tidak hanya mengawasi input atau pembiayaan saja, namun juga dalam hal process dan outcome dalam bentuk proteksi finansial dan pemerataan status kesehatan dari tiap daerah. Sebagai contoh proses pembiayaan melalui INA-CBG secara sederhana merefleksi mekanisme BPJS yang akan diterapkan tahun depan.

Siklus hidup BPJS juga perlu diperhatikan. Pada intinya dalam proses pembuatan kebijakan, terdapat aspek-aspek sosial politik yang terlibat. Studi kualitatif bisa mengawasi proses pembuatan kebijakan, dilihat dari aspek transparansi. Sebelum penerapan BPJS dilaksanakan, yang bisa dilakukan oleh pengawasan adalah mengawasi proses pembuatan kebijakan dan hal inilah yang bisa dilakukan tahun ini, sebelum output dan outcome diperoleh.

Peran masyarakat juga penting dalam pengawasan BPJS. Di setiap desa dapat memiliki perwakilan warga yang bertugas mengawasi sistem pelayanan kesehatan di daerahnya. Apabila terdapat institusi yang memang tidak memungkinkan untuk meneliti setiap desa, hal ini dapat menjadi solusi. Akan jauh lebih efisien bila sudah ada reporter di tiap daerah yang diteliti. Institusi sendiri harus memiliki bagian complaint manager yang mengurus alur informasi dari level desa ke penelitian secara garis besar. Masyarakat yang tinggal di desa bisa dilibatkan langsung ke proses pembuatan proposal ini.

Bank data juga perlu dibangun demi kepentingan pengawasan bersama. Seluruh data yang diperoleh dari tiap institusi yang terlibat dalam badan pengawasan diharapkan bisa dikumpulkan dan diakses oleh seluruh pihak pengawas. Aspek legal dan formal perlu diperhatikan. Lembaga yang akan diawasi merupakan badan yang sudah mempunyai landasan hukum. Perlu adanya recognition dari pemerintah bahwa pengawas independen yang terdiri dari berbagai universitas dan lembaga sosial masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas.

Pada peraturan pemerintah, satu persen dari dana yang diperoleh BPJS dipakai untuk kepentingan litbang, baik untuk OJK sebagai pengawas maupun kementerian kesehatan. Tugas badan pengawas independen ini dapat membuat proposal bahwa sebagai badan pengawas mereka berhak mendapat sebagian dana kepentingan litbang tersebut. Dengan begitu pembahasan ini tidak hanya membahas konsep namun juga mencari sumber dana guna keberlangsungan pengawasan BPJS ke depannya. Sebagai konklusi dari pembahasan ini, target penyelesaian proposal ini pada bulan Oktober 2013.