Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kriminalisasi Perilaku Beresiko
Dalam Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan
HIV & AIDS di Indonesia

Simplexius Asa

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana – Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univesitas Indonesia


cenn  Latar Belakang :

Hingga pertengahan tahun 2013, di Indonesia telah dibentuk tidak kurang dari 85 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV & AIDS, 17 diantaranya PERDA tingkat Provinsi sedangkan sisanya 68 adalah PERDA Kabupaten/Kota. Semua PERDA tersebut mengatur tentang Ketentuan Pidana, isinya mengkriinalisasi perbuatan atau perilaku tertentu terkait dengan HIV & AIDS.  
 

cenn  Tujuan :

  1. Mengidentifikasi perbuatan pidana dan subyek hukum pidana;
  2. Menganalisis kesesuaian antara perilaku berisiko yang dikriminalisasi dengan teori kriminalisasi;
  3. Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan PERDA dalam masyarakat, sesuai perspektif hukum pidana.
     

cenn  Metode :

Penelitian ini adalah normative legal research dengan pendekatan deskriptive-analitic
 

cenn  Hasil :

Penelitian menemukan bahwa:

  1. Perilaku yang dikriminalisasi adalah perbuatan yang dapat secara langsung menyebabkan seseorang tertular HIV dan AIDS, seperti: hubungan seks tanpa kondom; penyuntikan NAPZA dengan jarum suntik tidak steril secara bersama-sama dan berganti jarum; tidak menerapkan universal precaution; dengan sengaja mendistribusikan darah atau organ/jaringan tubuh yang sudah terinfeksi HIV kepada orang lain. Perilaku yang dapat menghambat upaya penanggulangan HIV dan AIDS, seperti: tidak menyelenggarakan pemberian informasi/penyuluhan tentang pencegahan dan HIV dan NAPZA; tidak memeriksakan kesehatan tenaga kerja yang berada dibawah pengawasannya; tidak merahasiakan status HIV seseorang; memberikan pelayanan kesehatan secara diskriminatif; telah membuka status HIV seseorang tetapi tidak melakukan tindakan medis apapun untuk meningkatkan ketahanan dan kualitas hidup ODHA. Subyek tindak pidana terdiri atas setiap orang; kelompok masyarakat secara komunal; petugas kesehatan; petugas laboratorium; paramedis dan dokter serta pejabat pemerintah; badan hukum privat dan atau badan hukum publik.
  2. Perumusan perbuatan pidana telah sesuai dengan teori kriminalisasi, antara lain: perlindungan terhadap kepentingan umum; efisiensi dan efektivitas terutama cost and benefit principles; azas kemanfaatan yang lebih besar serta aspek legal morality. Kriminalisasi terhadap perbuatan pidana tertentu tidak diformulasi secara jelas dan pasti sesuai azas lex certa dan lex stricta sehingga dapat menimbulkan multi-interpretasi di kalangan penegak hukum dan masyarakat.
  3. Kriminalisasi dan pembentukan norma hukum pidana belum memperhatikan aspek substance of law, structure of law dan culture of law sehingga sulit ditegakkan.
     

cenn  Kesimpulan:

  1. Ada dua kelompok perilaku yang dikriminalisasi, yaitu perilaku yang dapat langsung menyebabkan seseorang tertular HIV dan perilaku yang menghambat upya penanggulangan HIV & AIDS.
  2. Meskipun alasan kriminalisasi adequat namun formulasinya tidak memperhatikan kaidah teoritis ilmiah dan praktis dalam pembentukan peraturan perundang-unangan.
  3. Ketentuan Pidana dalam PERDA HIV &AIDS masih sulit ditegakkan.
     

cenn  Saran:

  1. Perlu melibatkan seluruh komponen Sistem Peradilan Pidana dalam penyusunan PERDA yang memuat ketentuan pidana.
  2. Perlu harmonisasi dan sikronisasi PERDA dan perkembangan teori serta praktek hukum pidana.

Kata Kunci : Hukum Pidana, Kriminalisasi, PERDA, Penanggulangan HIV & AIDS

Powerpoint