Undang-undang Kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Disahkan
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat dan sejahtera lahir batin. Hal ini selaras dengan upaya pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya tersebut menghadapi tantangan, yaitu gangguan dan permasalahan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas pada masyarakat akan menurunkan produktivitas serta menimbulkan kerugian bagi negara. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, ilmiah, pemerataan, etika dan profesionalitas, perlindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, nondiskriminatif, pertimbangan moral dan nilai-nilai agama, partisipatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, kedaulatan negara, kelestarian lingkungan hidup, kearifan budaya, ketertiban dan kepastian hukum. UU ini disahkan oleh Presiden RI pada 8 Agustus 2023.