simposium 21
Keselamatan dan Kesehatan Kerja lalu lintas
Pembicara : Prof. Tjipto Suwandi
Judul : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lalu Lintas
materi
Tujuan utama dari keselamatan kerja adalah meningkatkan produktifitas dan objek yang dipelajari dalam K3 hanya ada 2 yang utama yaitu : penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Dari penelitiaan ternyata >60% kecelakaan yang terjadi justru bukan di tempat kerja. Dan di Indonesia sekitar 19,86% angka kecelakaan lalulintas lebih tinggi dibanding Negara Denmark, jerman, Australia,china.
Dan ternyata angka kejadian kecelakaan lebih tinggi pada Negara yang rendah pemasukannya. Situasi yang menyebabkan ini adalah substandard condition seperti hujan, mengemudi malam, keslahan sendiri pada kendaraan, es, salju, kabut /asap yang mengganggu, jalan jelek, kelokan tajam, binatang yang mendadak lewat jalan, dan kebut-kebutan di jalan.
Tetapi yang paling penting dan lebih berperan adalah karena substandard act seperti :tidak focus pada saat mengemudi, ngebut pesta sampai pagi, menjelang lampu merah semakin kencang, melanggar lalulintas.
Sehingga perlu adanya manajemen lalulintas dari Dinas Perhubungan, perencanaan tata kota dan pengawasan yang lebih ketat, seperti tindakan tilang, perbaikan jalan dan rambu dan penahan kendaraan.
Kesimpulan :bahwa safety riding adalah yang utama sebagai pencegahan dalam suatu kecelakaan.
Pembicara 2 : Hanifa M. Denny, SKM, MPH, Ph.D
Judul : Implementasi k3 : Dari kampus kemasyarakat ,Untuk masyarakat yang sehat menuju SDGs 2030
materi
Penerapan budaya K3 dalam rangka membentuk masyarakat pekerja sehat sangat dibutuhkan, agar terjadi pekerja yang sehat dan aman. Budaya K3 sering disebut safety culture tapi tidak safety health culture.
Setiap kali melakukan kumpul-kumpul dikampus maka harus ada safety induction dan kursi maksimal 2-2 untuk memudahkan evakuasi jika ada bencana. metode atau kondisi dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan kerja.
Behavior-based safety and health adalah suatu proses yang membantu pekerja mengidentifikasi dan memilih berperilaku aman. Kondisi aman dan sehat tempat kerja komponen manusia ditentukan oleh :
- Kapabilitasfisik
- Pengalamandan
- Training, perlu ada ceklist perilaku yang benar dan salah
Pada K3 yang paling pentinga dalah Simple, Praktis, Promotif dan preventif serta tidak muluk-muluk sehingga yang seharusnya celaka menjadi tidak celaka.
Implementasi yang perlu dilakukan di Perguruan Tinggi :
- Pemasangan apar,
- Pemasangan tanda-tanda petunjuk keselamatan
- Penerapan safety induction
- Implementasi prosedur kerja aman
Contoh :
- dosen dan mahasiswa merelayout ruangan untuk memudahkan evakuasi
- dosen memastikan bahwa ruangan aman, sampah dibuang pada tempatnya
- peringatan hujan dan tangga
- training pada mahasiswa
Budaya yang dilakukan dan diajarkan di kampus akan membawa mereka menjadi pekerja yang paham berbudaya aman
Pembicara 3 : Yahya Thamrin, PhD
Judul : Serious Injuries among Young Workers: Students' perspectives toward Occupational Health and Safety Education
materi
Di Australia anak-anak usia 15-17 jauh lebih tinggi terjadi kecelakaan karena mereka sekolah sambil bekerja. Anak-anak diluar biasanya usia 17 tahun mereka sudah ingin hidup sendiri sehingga itu yang membuat mereka sekolah sambil bekerja. Tetapi ternyata di Indonesia usia 15-24 tahun juga tinggi angka kecelakaan kerja.
Di dapati juga bahwa lebih banyak orang-orang pendatang seperti di sekolah internasional, karena biasanya mereka membutuhkan dana lebih untuk membiayai sekolah dan hidup mereka. Sehingga dibutuhkan peran sekolah untuk murid :
- Memberi materi safety induction di sekolah
- Basic knowledge tentang K3
- Diberi pemahaman untuk aman bekerja diluar sekolah.
Reportase : Bella Donna, dr. MKes
simposium 22
Kesehatan Tradisional Indonesia
Simposium 22 Kongres Nasional IAKMI ke-13 mengangkat isu kesehatan tradisional Indonesia. Pada kesempatan ini hadir Dra. Meinarwati, Apt., M.Kes. selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Meinarwati memberikan paparan tentang kebijakan pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan implementasi pilar kedua rencana strategis Kementerian Kesehatan RI 2015 – 2019 yaitu penguatan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tradisional menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Lebih lanjut Dra. Meinarwati, Apt., M.Kes. menyampaikan bahwa prinsip terapi dalam pelayanan kesehatan tradisional adalah mengembalikan keseimbangan tubuh (promotif – preventif).
Selanjutnya, Meinarwati juga menyampaikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 bahwa pelayanan kesehatan tradisional dikategorikan menjadi pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi. Pemberi layanan kesehatan tradisional empiris yang disebut sebagai penyehat tradisional bekerja sesuai dengan pendekatan biokultural empiris di area promotif dan dilarang melakukan tindakan invasif. Sedangkan pemberi layanan kesehatan tradisional komplementer yang disebut dengan tenaga kesehatan tradisional bekerja sesuai dengan pendekatan biokultural dan biomedis empiris di area promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada kesempatan ini, kementerian kesehatan menekankan pentingnya para pelaku peyehat tradisional memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan tenaga kesehatan tradisional memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Pada prinsipnya, kebijakan yang dikelarkan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi pengguna dan pelaku pelayanan kesehatan tradisional secara legal di bawah payung regulasi yang jelas.
Pada kesempatan yang sama hadir pula para akademisi, praktisi, dan peneliti yang memaparkan hasil kajian layanan kesehatan tradisonal yaitu Dr. dr. Anna Khuzaimah, M.Kes. dari Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) Makassar, Prof. Ir. H. Mappatoba Sila, Ph.D. dari Pusat Terapi Lebah RS Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. dr. Suryani As'ad, M.Sc., SpGK (K) dari Sekolah Pascasarjana Fakultas Kedokteran Universtas Hasanuddin, dan Asep Rahman, S.KM., M.Kes. dari Yayasan Bina Lentera Insan Manado. Dr. Anna Khuzaimah memaparkan tentang implementasi pelayanan kesehatan tradisional di Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) Makassar. Area yang dikerjakan meliputi pelayanan ketrampilan ramuan, pangan fungsional, pelayanan spa, akupuntur, dan akupresur. Anna berharap pelayanan kesehatan tradisional mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif. Paparan dilanjutkan oleh Prof. Mappatoba yang merupakan peneliti dan praktisi dalam bidang terapi berbasis lebah (apiterapi). Dalam paparannya, Mappatoba menyampaikan bahwa terdapat 13 produk yang berasal dari lebah memberikan manfaat bagi kesehatan tanpa efek samping apapun dan sudah teruji secara biomedis. Prof. Mappatoba merupakan praktisi dan peneliti yang melakukan kajian berdasarkan pendekatan relijius. Misi utama beliau adalah melakukan sosialisasi QS. An Nahl: 68-69 tentang kandungan dan manfaat lebah dari kacamata ilmu pengetahuan. Belia berharap kebijakan pemerintah mampu mengakomodir terapi lebah madu seperti halnya pemerintah memberikan payung hukum terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang lain.
Sesi berikutnya adalah pemaparan bukti-bukti ilmiah pelayanan kesehatan tradisional oleh Prof. Suryani As'ad. Pada sesi ini dijelaskan bagaimana pengobatan tradisional bekerja secara ilmiah, baik dari aspek patofisiologi maupun patomekanisme-nya. Untuk mendukung paparan, Suryani menunjukkan hasil penelitian tesis maupun disertasi mahasiswa Pascasarjana Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang mengambil topik tentang pengobatan tradisonal. Sebagai contoh penggunaan getah daun jarak sebagai antiinflamasi dan antibiotik, kurma sebagai penghambat produksi asam laktat, teripang untuk mempercepat penyembuhan luka, dan sebagainya. Suryani berharap pengobatan tradisional tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai bagian dari complementary medicine, karena sudah terbukti secara ilmiah patofisiologi dan patomekanisme-nya di dalam tubuh manusia. Sebagai penutup, Asep Rahman sebagai Ketua Yayasan Bina Lentera Insan menyampaikan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional mendapatkan perlindungan hukum. Selain melindungi pengguna, Asep menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemberi layanan kesehatan tradisional sangat diperlukan mengingat banyaknya penyehat tradisional di Indonesia yang belum mendapatkan STPT. Asep juga mendorong Kementerian Kesehatan mengkaji beberapa body of knowledge pelayanan kesehatan tradisional yang belum mendapatkan legalitas, termasuk mendorong majunya keilmuan kesehatan tradisional dengan membuka program studi kesehatan tradisional di perguruan tinggi.
Reporter Dedik Sulistiawan
simposium 23
Sistem Informasi Kesehatan dan Patient Safety
1. Dian Sidik, SKM, MKM, Peneliti SIMKES
m-Health adalah suatu pengelolaan data kesehatan melalui layanan sistem informasi nirkabel. Pemanfaatan m-Health dalam pelayanan kesehatan telah menjadi hal yang umum digunakan saat ini. m-Health menggunakan teknologi mobile (bergerak) dan nirkabel. Teknologi ini mengumpulkan data secara individu kemudian pooling melalui suatu server untuk kemudian diolah. Hasilnya merupakan rekapitulasi kondisi individu, sehingga bisa dibuat semacam peringatan untuk provider, atau secara tidak langsung kepada yang bersangkutan. Aplikasi mobile technology dalam kesehatan saat ini sudah banyak diterapkan melalui smartphone. Mulai dari pengiriman data penyakit sampai dengan menggunakan fitur kamera untuk melihat hasil visualnya. Teknologi m-Heath akan dikembangkan menjadi lebih maju, dengan menggunakan teknologi smartwatch. Sehingga data kesehatan individu bisa semakin lengkap karena posisinya bisa untuk deteksi detak jantung, tekanan darah, dan sebagainya, karena smartwatch posisinya melekat pada tubuh.
2. Poppy Yuniar, SKM, MPH, Peneliti FKM UI
Standar Data dan Algoritma Prosedur Sistem Surveilance Berbasis Komunitas ini dibangun untuk menilai standar jenis datanya. Jika m-Health bekerja pada standar teknologi alatnya. Sedangkan surveilans berbasis komunitas disini digunakan karena suatu sistem informasi harus bisa merepresentasikan status kesehatan berdasarkan komunitas. Fasilitas based data mempunyai kelemahan, yaitu hanya menangkap data yang masuk ke pelayanan, sedangkan data yang berdasarkan komunitas, lebih bisa terukur karena data dikumpulkan pada tingkat populasi di komunitas, sehingga tidak hanya menampilkan data pada sisi output(seperti data cakupan layanan), tetapi juga melihat kualitas input (dengan nominator dan denominator lebih valid). Keuntungan dari model komunitas based adalah bisa menangkap secara dinamis perubahan peristiwa demografi (kelahiran, kematian, kesakitan, dsb).
3. Dr dr Khalid Saleh, SpPD KKV, Dirut RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo
Khalid menjelaskan tentang sistem rujukan terintegrasi dalam menungjang patient safety. Suatu kombinasi elemen yang bertujuan menghasilkan data informasi yang akurat, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan. Sehingga sistem ini mendukung layanan kesehatan akibatnya kualitas dalam pemberian pelayanan kesehatan menjadi optimal. Keselamatan pasien bukan suatu pilihan, tetapi merupakan hak pasien yang telah mempercayakan masalah kesehatan pada suatu sistem layanan kesehatan. Patient Safetysangat penting untuk menghidari kejadian tidak dikehendaki selama masa perawatan. Serta mengurangi kasus kejadian malpraktek atau hal hal lain yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam perawatan. Enam (6) Sasaran Patient Safety; 1. Ketepatan Identifikasi Pasien, 2. Peningkatan komunikasi yang efektif, 2. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien,. 5. Pengurangan resiko kejadian infeksi yang tidak diharapkan, 6. Penurunan resiko pasien jatuh.
Reporter: Deni Harbianto, SE
simposium 25
Workshop Halal Science and Research
Dalam sesi ini, materi dalam simposium disampaikan oleh Prof.Dr. Winai Dahlan. Beliau adalah pendiri sekaligus direktur dari Halal Science Center Chulalongkorn University di Thailand. Di awal sesi, materi beliau difasilitasi penyampaiannya oleh Prof. Veni Hadju dari Universitas Hasanudin Makassar. Prof. Veni Hadju membuka sesi materi dengan menyampaikan hal-hal mendasar yang berkaitan dengan masalah halal yang sangat erat kaitannya dengan masalah akidah bagi seorang muslim. Halal itu sendiri sangat terkait dengan praktik-praktik sebagai seorang muslim, syariat dan ibadah, serta muamalah dalam kehidupan. Status halal dan haram itu jelas dalam Islam. Namun, di antara keduanya ada perkara-perkara yang tidak jelas, dinamakan dengan perkara syubhat. Materi kali ini sangat erat sekali dengan masalah "ilmu tentang halal" atau halal science. Dasar sebenarnya adalah segala sesuatu itu harus jelas terlebih dahulu halal haramnya, tidak memiliki keraguan. Sebagai seorang muslim, hal ini juga harus dibarengi dengan keyakinan bahwa hal tersebut halal atau haram. Pemahaman, ilmu, dan praktik tentang halal tidaknya sesuatu, sebenarnya bukanlah hal yang sulit, hal ini sangat easy to practice. Dalam Halal Science terdapat beberapa spektrum yang perlu dipahami, antara lain :
- Pengembangan standar halal/standarisasi sistem untuk produk dan pelayanan yang halal (Halal Product and Services/HPAS)
- Riset dan pengembangan alternatif untuk mengganti bahan baku mentah yang haram
- Pengembangan metodologi biokimiadalam laboratorium forensik halal untuk melakukan skrining halal pada produk/bahan dasar produk.
- Melakukan inovasi untuk pembersih yang halal dalam tingkatan proses ataupun bahan-bahan yang digunakan.
- Informasi Komunikasi dan Teknologi untuk menjamin integritas halal dan memfasilitasi perdagangan yang halal pula.
- Ilmu halal sebagai alat untuk membangun kepercayaan konsumen dan Consumer Brand Relationship (CBR)
Sebagai catatan khusus, sesuatu yang haram dapat digunakan/dimafaatkan hanya jika dalam keadaan terpaksa/darurat. Contohnya obat, makanan, dll yang memang tidak/belum ada pilihan lain tetapi hal tersebut sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Jika kebiasaan halal ini diterapkan dalam semua aspek kehidupan, maka kebiasaan dan lingkungan yang mengacu pada "ke-halal-an" akan mudah tercipta di masyarakat. Tentunya hal ini juga akan membantu umat muslim untuk terhindar dari hal-hal yang haram ataupun menekan adanya keraguan-keraguan akibat hal-hal yang syubhat.
Spektrum halal dalam keilmuan ilmiah diperlukan untuk mengembangkan suatu sistem halal itu sendiri. Ada suatu riset ilmu yang dapat digunakan sebagai upaya mengganti gelatin pada kapsul dari rumput laut agar lebih halal atau mengembangkan inovasipembersih najis dari tanah atau dalam bentuk clay. Peran dari teknologi dan keilmuan ilmiah sangat besar untuk membentuk suatu sistem produksi yang halal dan konsumsi produk yang halal pula. Hal ini akan mudah untuk masuk ke dalam kehidupan yang sehat berdasar pada konsep dan cap halal pada suatu produk.
Di Thailand, Prof. Dr. Winai Dahlan tidak menjadikan alasan "halal" untuk mengembangkan suatu laboratorium penelitian dan Halal center. Satu hal yang beliau sadari adalah beliau ingin melindungi konsumen dan beliau bekerja sebagai seorang ilmuwan muslim. Maka, dapat disimpulkan bahwa beliau bekerja berdasakan landasan halal dalam Islam yang diterapkan untuk seluruh masyarakat.
Reporter : Aulia Novelira, SKM.,M.Kes