Reportase 20th National Health Research for Action (NHRFA) Evidence Summit

25okt

Las Piñas, Filipina, 22 – 25 Oktober 2024

PKMK-Filipina. Setiap tahun, Departemen Kesehatan Filipina mengadakan konferensi untuk menyampaikan temuan-temuan kunci dari berbagai penelitian prioritas kesehatan yang dilakukan oleh Center for Health Development/CHD (semacam Dinas Kesehatan). Di Filipina terdapat 17 CHD yang mengelola kesehatan di 81 Provinsi. Tahun ini kegiatannya berlangsung di Manila, pada 22 – 25 Oktober 2024, dan peneliti PKMK berkesempatan menjadi salah satu pembicara tamu.

Terdapat dua stream dari Evidence Summit ini, stream pertama adalah pada evidence-based medicine, sementara stream kedua adalah evidence dari penelitian sistem dan kebijakan kesehatan. Beberapa kegiatan dilakukan sekaligus, yaitu: launching dari online repository dari seluruh penelitian yang telah dilakukan oleh Departemen Kesehatan dan Center for Health Development/CHD, launching online repository dari National Clinical Guidelines, launching dari laporan National Health Account 2023 (yang disusun oleh Badan Statistik Filipina), launching dokumen resmi tentang topik-topik prioritas dalam agenda riset nasional (NUHRA/national unified health research agenda) untuk periode 2023-2028, forum Data-to-Policy, serta dibentuknya network institusi penelitian riset sistem dan kebijakan kesehatan nasional.

25okt

Ada beberapa hal menarik yang bisa kita cermati. Pertama, Departemen Kesehatan Filipina memiliki komitmen dan dukungan terhadap peran dari evidence dan penelitian sistem dan kebijakan kesehatan. NHRFA Evidence Summit tahun ini telah mencapai tahun ke-20. Adanya penelitian yang dilakukan CHD juga menunjukkan ada upaya sungguh-sungguh untuk mendorong CHD memanfaatkan data rutin dan melakukan riset sistem dan kebijakan kesehatan yang berfokus pada evidence lokal dan kebutuhan lokal, dan didukung sepenuhnya oleh pendanaan lokal, serta upaya untuk menjembatani evidence dengan proses kebijakan. Lebih jauh lagi, sebagai steward dari arah kebijakan nasional, Pemerintah melalui Philippine Council for Health Research and Development menyusun dokumen resmi (NUHRA) yang menjabarkan topik-topik prioritas kesehatan apa yang mereka harapkan akan dilakukan penelitian-penelitiannya dalam lima tahun.

25okt 1

Kedua, Upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menyampaikan hasil-hasil riset sistem dan kebijakan yang dilakukan di seluruh wilayah Filipina oleh Departemen Kesehatan dengan Center for Health Development/CHD. Dalam Evidence Summit ini, dilakukan forum Data-to-Policy. Forum ini merupakan ajang dimana CHD mengirimkan abstrak hasil penelitian yang mereka lakukan, kemudian dipilih beberapa CHD yg lolos seleksi untuk presentasi poster dan policy brief berdasarkan riset yang mereka lakukan tersebut.

Data-to-Policy telah dilakukan setiap tahun sejak 2018. Forum Data-to-Policy menjadi forum penting untuk berbagi temuan dan strategi mengatasi beberapa permasalahan kesehatan di regional yang berbeda. Selain itu, adanya online repository memudahkan mereka untuk menelusuri manuskrip dan laporan-laporan penelitian tersebut. Forum Data-to-Policy ini juga memberi kesempatan bagi masing-masing regional untuk menyampaikan policy brief yang disusun berdasarkan penelitian mereka kepada para pengambil kebijakan Pusat (Departemen Kesehatan).

Dalam forum Data-to-Policy ini, para pemateri dari regional dibahas langsung oleh asisten/staf khusus Menteri Kesehatan dan direktur dari berbagai direktorat di Departemen Kesehatan, termasuk Direktur Perencanaan Kesehatan. Poin yang lebih menarik lagi, di dalam policy brief-nya, mereka juga menyertakan (1) roadmap, (2) estimasi budget untuk masing-masing opsi kebijakan yang mereka suguhkan, termasuk (3) perbandingan dengan budget kebijakan saat ini serta (4) budget impact analysis atau cost-effectiveness analysis-nya. Para pengambil kebijakan dapat melakukan “window shopping” untuk beberapa opsi kebijakan yang potensial untuk diadopsi dan diterapkan secara nasional, bukan hanya sebagai kebijakan regional.

25okt 2

Ketiga, Departemen Kesehatan secara serius mendorong dan memberi penghargaan atas kerjasama dengan mitra-mitra mereka, termasuk sektor swasta. Sebagai contoh, salah satu mitra mereka adalah Vital Strategies. Vital Strategies telah bekerjasama dengan Departemen Kesehatan selama 8 tahun terakhir dalam menyediakan peningkatan kapasitas penelitian implementasi dan riset operasional, dan juga komunikasi riset termasuk penyusunan policy brief.

Hasilnya adalah saat ini telah tersedia 21 modul pelatihan penelitian implementasi dan riset operasional di platform pelatihan online milik Departemen Kesehatan, tersedianya 16 pelatih di Departemen Kesehatan, dan telah dilatihnya lebih dari 60 peneliti dari berbagai Departemen Kesehatan dan CHD. Vital Strategies dapat melakukan hal ini berkat dukungan dari dana filantropi. Selain itu, Departemen Kesehatan tahun ini memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai institusi riset dengan meresmikan Jejaring Nasional untuk Riset Sistem dan Kebijakan Kesehatan, yang terdiri dari semua CHD dengan institusi riset yang terafiliasi dengan Universitas, dan beberapa institusi riset swasta. Jejaring ini menjadi platform bagi Departemen Kesehatan untuk mewadahi program-program pengembangan kapasitas, fellowship, data-to-policy initiative, pendanaan riset, dan lain-lain.


25okt shitaReporter:
Shita Dewi – Peneliti PKMK FK-KMK UGM

 

 

Diseminasi “Analisis Implementasi Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas dalam Mencapai Universal Health Coverage (UHC)”

handicap symbol

Policy Brief

  Pendahuluan

Di Indonesia, 1,2 juta penyandang disabilitas memiliki akses ke JKN-PBI, dan sekitar 20.404 orang menerima alat bantu sejak 2015 hingga 2017 (TNP2K & Pemerintah Australia, 2019). Namun, jaminan kesehatan yang telah dimiliki oleh orang dengan disabilitas tersebut dinilai belum optimal dalam menyediakan manfaat pelayanan kesehatannya. Disisi lain, pelayanan kesehatan yang tersedia dinilai masih sulit untuk diakses oleh orang disabilitas karena fasilitas kesehatan belum inklusif. Saat ini, jaminan kesehatan telah menyediakan manfaat untuk disabilitas berupa alat bantu kesehatan seperti alat bantu dengar, protesa alat gerak, korset tulang belakang serta collar neck dan kruk sesuai dengan standar yang telah⁷ ditetapkan dalam Permenkes 28/2014. Namun, memastikan pencapaian UHC di Indonesia telah inklusif untuk kelompok rentan-marginal utamanya orang dengan disabilitas, tidak cukup hanya dengan melihat jumlah alat bantu yang telah diberikan. Hal ini karena kebutuhan kesehatan disabilitas tidak hanya berkaitan dengan alat bantu, tetapi mereka juga perlu untuk mendapat pelayanan kesehatan mendasar lainnya.

Untuk itu, PKMK FK-KMK UGM dengan dukungan INKLUSI melakukan survei di Bali, DI Yogyakarta dan NTT pada September – Desember 2023 untuk mengukur manfaat pelayanan kesehatan pada penyandang disabilitas yang telah didapatkan. Saat ini, terdapat 2666 data yang telah kami kumpulkan dan analisis. Dari data tersebut, kami mengetahui jumlah penyandang disabilitas yang memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN), yang memiliki alat bantu kesehatan dan kualitasnya, dan yang mengakses pelayanan kesehatan dan kualitasnya. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif sehingga pada Januari – Februari kami melakukan FGD dengan pemangku kepentingan. Dari hasil FGD tersebut didapatkan bahwa masing-masing pemangku kepentingan telah berperan untuk menyediakan kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas. Namun, hasil FGD kami menemukan masih adanya tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan inklusif untuk penyandang disabilitas. Selain itu, berdasarkan pengalaman dari penyandang disabilitas, terdapat tantangan yang mereka hadapi ketika mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan RS. Tantangan yang paling banyak dihadapi adalah sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang tidak inklusif untuk penyandang disabilitas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pengambil keputusan untuk menyusun kebijakan kesehatan yang inklusif. Kemudian, Mitra INKLUSI dan organisasi penyandang disabilitas lainnya dapat memanfaatkan untuk proses advokasi kebijakan tingkat nasional dan daerah.

  Tujuan

  1. Memaparkan hasil penelitian mengenai implementasi pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda
  2. Mendiskusikan tantangan dan peluang dalam perbaikan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda
  3. Menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas fisik, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda

  Waktu

Hari, tanggal : Rabu, 30 Oktober 2024
Pukul : 12.00 – 16.00 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Lt. 1, Gedung Pascasarjana Tahir Sayap Utara, FK-KMK UGM

  Poster

Waktu Kegiatan
12.00 – 13.00 WIB Registrasi Peserta dan Makan Siang Bersama

13.00 – 13.10 WIB

Sambutan

  1. Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS – Kepala Pusat PKMK, FK-KMK UGM
  2. Irene Widjaya – Head of Partnership and Policy, INKLUSI

video

13.10 – 13.15 WIB

Pembukaan: Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A – Ketua Tim Penelitian

video

13.15 – 14.20 WIB

Presentasi Hasil Penelitian

  • Metode yang diimplementasikan dalam penelitian – (Tri Muhartini – Peneliti)
  • Pelayanan Kesehatan Inklusif – (Relmbus Fanda – Peneliti)
  • Penggunaan Jaminan Kesehatan – (Ardhina Nugrahaeni – Peneliti)
  • Alat bantu dan alat bantu kesehatan – (M Faozi Kurniawan – Peneliti)
  • Akses Pelayanan Terapi – (Tri Muhartini – Peneliti)

video   materi

14.20 – 15.20 WIB

Pembahasan dalam bentuk Talk Show

  1. drg. Vensya Sitohang, M.Epid, PhD – Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan
  2. Sedy Fajar – BPJS Kesehatan
  3. Iftita Rahma Iklima – BAPPENAS
  4. Muh Syamsudin, S.E – Wakil Direktur SIGAB
  5. Sigit Triyono, A.Md. Kep. – Kasi Tim Medis, Pusat Rehabilitasi YAKKUM
  6. drg. Iien Adriany, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Video

15.20 – 15.45 WIB Diskusi: tanya dan jawab – Shita Listya Dewi – Peneliti
15.45 -16.00 WIB

Penutupan – Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A – Ketua Tim Penelitian

video

 

PKMK-Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) bekerja sama dengan INKLUSI menyelenggarakan Diseminasi Hybrid yang bertajuk “Analisis Imlementasi Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas (Fisik dan Sensorik) dalam Mencapai Universal Health Coverage (UHC)” pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan penelitian ini didukung oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui progam INKLUSI Kemitraan Autralia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif.

30okt

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, MAS selaku Ketua PKMK mengenai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas agar dapat menerima pelayanan kesehatan, baik di layanan kesehatan primer maupun rujukan. Melalui UHC, diharapkan tidak ada perbedaan dalam mengakses layanan kesehatan termasuk untuk para penyandang disabilitas. Selain itu, pelayanan kesehatan harus inklusif dan tidak membedakan seperti slogan “No one left behind”.

Sambutan kedua disampaikan oleh Irene Widjaya selaku Head of Partnership and Policy INKLUSI. Irene menyampaikan pentingnya program ini agar dapat meningkatkan kualitas hidup kawan-kawan penyandang disabilitas. Riset ini diharapkan dapat memberikan informasi berbasis data kepada pemangku kepentingan terkait implementasi layanan kesehatan penyandang disabilitas.

Dr. Dra. Retna Siwi Padmawari, M.A selaku Ketua Tim Penelitian memaparkan bahwa penelitan telah dilakukan sejak bulan 2023 hingga September 2024 di Yogyakarta, Bali, dan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan khusunya mitra INKLUSI yaitu SIGAB dan YAKKUM, pemerintah pusat meliputi Kementerian Kesehatan, BAPPENAS, Kemenko PMK, Kementrian Sosial dan Komisi Nasional Disabilitas. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan pemerintah daerah setempat seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BAPPEDA. Penelitian ini merupakan Langkah awal untuk menganalisis tantangan pelayanan Kesehatan yang dihadapi penyandang disabilitas. Penelitian ini juga diharapkan dapat membantu proses advokasi kebijakan serta dapat menjadi data/evidence untuk menyusun kebijakan.

30okt 2

Kegiatan pemaparan hasil penelitian dimoderatori oleh Shita Listya Dewi, MM., MPP., selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM dan wakil direktur PKMK FK-KMK UGM. Terdapat 4 peneliti yang memaparkan hasil penelitian.

Tri Muhartini, MPA memaparkan hasil penelitian yang menemukan bahwa kebijakan kesehatan untuk penyandang disabilitas di level telah tersedia. Namun, masih belum dapat diimplementasikan secara optimal karena terbatasnya kebijakan operasional. Sementara itu, di level daerah, kebijakan kesehatan untuk penyandang disabilitas masih berpusat pada Peraturan Daerah tentang penyandang disabilitas yang hanya mengatur hak-hak kesehatan secara prinsip. Kondisi ini dapat terjadi karena terbatasnya data untuk merumuskan kebijakan, keterbatasan pemahaman tentang disabilitas, dan urusan disabilitas masih terpusat di Dinas Sosial (untuk level daerah). Kondisi ini membuat penyandang disabilitas mengalami keterbatasan akses ke fasilitas pelayanan kesehatan. Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah diakses belum memiliki sarana prasarana inklusif untuk penyandang disabilitas. Kondisi ini semakin diperburuk dengan SDM (sumber daya manusia) kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum dapat berkomunikasi sensitif dengan disabilitas.

Relmbus Fanda, MPH menyampaikan jika sebagian besar responden disabilitas fisik dan sensorik dari penelitian yakni 89% telah memiliki JKN, sedangkan yang belum memiliki JKN sebanyak 11,25% (300 disabilitas). Alasan belum memiliki JKN salah satunyakarena sistem pendaftaran belum dimengerti dan tidak mampu membayar premi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah berupaya untuk memastikan penyandang disabilitas tercakup dalam JKN. Namun, penyanadang disabilitas yang memiliki JKN, hanya 25% memanfaatkannya. Terbatasnya pemanfaatan itu karena layanan JKN belum mencakup kebutuhan, tidak jelasnya layanan dan kepastian keaktifan peserta. Dari hasil analisis regresi, ditemukan salah satu faktor yang mempengaruhi penyandang disabilitas memanfaatkan JKN.

Ardina Nugrahaeni, MPH memaparkan hasil survei terkait kepemilikan alat bantu kesehatan, menunjukkan bahwa 66,35% penyandang disabilitas tidak memiliki alat bantu. Alasan utama meliputi tidak merasa membutuhkan, keterbatasan biaya, dan kurangnya informasi. Tantangan dalam penyediaan alat bantu melibatkan keterbatasan produksi dalam negeri, anggaran daerah, serta keterbatasan cakupan jenis dan tarif alat bantu di BPJS Kesehatan.

Muhamad Faozi Kurniawan, SE, MPH menyampaikan akses terhadap layanan terapi, seperti terapi fisik, wicara, dan okupasi, untuk penyandang disabilitas. Hasil menunjukkan bahwa 75% responden tidak mengakses layanan terapi, dengan alasan terbesar adalah tidak membutuhkan. Tantangan yang dihadapi termasuk kurangnya layanan terapi di Puskesmas dan keterbatasan durasi terapi yang didanai JKN.

Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan yang mengatur kebutuhan layanan kesehatan disabilitas saat ini sudah tersedia namun dalam pelaksanaan masih belum optimal. Selain itu, diperlukan pedoman untuk fasilitas pelayanan kesehatan inklusif, menyediakan pelayanan khusus seperti deteksi dini risiko disabilitas, informasi dan akses alat bantu kesehatan, materi dan metode komunikasi. Dari sisi pembiayaan kesehatan untuk penyandang disabilitas perlu adanya penguatan JKN dengan skema khusus untuk penyandang disabilitas.

Terdapat 5 pembahas yang memberikan komentar terhadap hasil penelitian yaitu:

drg. Vensya Sitohang, M.Epid., PhD selaku Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lansia, Ditjem Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan sedang menyusun Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mencakup substansi tentang kesehatan penyandang disabilitas. Rancangan ini mengedepankan kebutuhan SDM di Puskesmas, termasuk psikolog klinis dan fisioterapis sebagai tenaga prioritas. Tantangan terbesar dalam penyusunan kebijakan ini adalah kurangnya data tentang jumlah, jenis disabilitas, dan kebutuhan terapi spesifik. Kemenkes juga sedang mengembangkan kurikulum layanan kesehatan inklusif, dengan dua rancangan peraturan yang mengakomodasi penyandang disabilitas.

Sedy Fajar Muhamad selaku Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan menyebut bahwa tantangan utama dalam layanan untuk penyandang disabilitas meliputi akses, sarana prasarana, dan SDM, khususnya terkait jarak geografis dan transportasi. Saat ini, BPJS belum mencakup biaya transportasi, sehingga skema JKN belum mampu memenuhi kebutuhan perjalanan ke fasilitas kesehatan.

drg. Lien Andriany, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan NTT menyampaikan bahwa di NTT, masalah akses, sarana, dan SDM masih menjadi kendala dalam layanan disabilitas. NTT sedang mengembangkan layanan telemedicine dan telekonsultasi untuk meningkatkan akses di daerah terpencil dan mendorong integrasi layanan primer yang lebih inklusif.

Iftita Rakhma Ikrima, MTPn selaku Perencana Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan BAPPENAS menyoroti pentingnya penguatan sistem dan integrasi regulasi untuk memastikan layanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain akses, kualitas layanan juga harus setara dan ramah bagi mereka. Partisipasi masyarakat juga penting untuk mendukung layanan kesehatan yang inklusif.

Muh Syamsudin, S.E. selaku Wakil Direktur SIGAB menekankan pentingnya pendampingan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan. Banyak penyandang disabilitas yang menahan sakit karena kurangnya rasa percaya diri atau takut ditolak. Pendampingan tidak hanya bersifat psikologis tetapi juga terkait dengan akses layanan kesehatan yang setara.

Sigit Triyono, A.Md. Kep selaku Kasi Tim Medis Pusat Rehabilitasi YAKKUM menjelaskan bahwa rehabilitasi bagi penyandang disabilitas bertujuan memenuhi hak kesehatan mereka, dengan kolaborasi dari pemerintah daerah, seperti Dinkes dan Dinas Sosial. Hambatan utama dalam rehabilitasi adalah stigma masyarakat yang masih tinggi.

Acara ini ditutup oleh Dr. Dra. Retna Siwi padmawati, M.A yang menyampaikan harapan dari diseminasi ini agar dapat dikembangkan sebagai kebijakan bagi penyandang disabilitas.

30okt 3

Reporter:
Irma Noor Budianti (Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

Webinar Series 10 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode

black and gray stethoscope
  1. Pra-Pandemi COVID-19 (2014 – 2019);
  2. Pandemi COVID-19 (2020 – 2022); dan
  3. Post-pandemi COVID-19 (2023 – saat ini)

Setiap Selasa , di bulan November 2024

Pendahuluan

Pada 2004, Pemerintah Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan sosial, khususnya dalam bidang kesehatan. UU SJSN ini mengamanatkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial untuk mengelola program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Pelaksanaan program jaminan kesehatan diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 UU SJSN, yang bertujuan untuk menjamin akses peserta terhadap pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dari risiko finansial akibat kebutuhan dasar kesehatan. UU SJSN ini kemudian diikuti dengan UU BPJS pada 2011.

Implementasi UU SJSN ini dimulai pada 2014 dengan peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. JKN bertujuan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan perlindungan finansial kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hingga tahun 2021, cakupan kepesertaan BPJS telah mencapai 83% dari total populasi Indonesia, menjadikannya sistem asuransi kesehatan terbesar di dunia dengan model single-pooling. Akan tetapi sebagian dari peserta BPJS ternyata tidak aktif, terutama di kelompok PBPU.

Namun, meskipun telah mencapai cakupan yang luas, pelaksanaan JKN masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa masalah utama termasuk kesenjangan akses terhadap pelayanan kesehatan, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok ekonomi yang berbeda. Selain itu, terdapat masalah dalam distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang masih terpusat di kota-kota besar, sehingga daerah terpencil kurang terlayani.

Pengeluaran out-of-pocket (OOP) untuk kesehatan juga masih menjadi masalah, meskipun telah terjadi penurunan sejak JKN diperkenalkan. Namun, persentase OOP di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan menengah lainnya. Selain itu, tantangan lain termasuk masalah kendali mutu dan pencegahan kecurangan dalam sistem JKN, yang belum berjalan optimal di banyak daerah.

Dalam 10 tahun perjalanan JKN ada masa yang sangat penting ketika terjadi Pandemik COVID-19. Pada saat pandemi, terjadi perubahan pendanaan di mana pasien-pasien anggota BPJS yang terkena COVID-19 didanai oleh pemerintah, bukan BPJS. DIsamping itu terjadi penurunan jumlah pasien. Masa ini menjadi sangat penting dalam sejarah pelaksanaan kebijakan JKN.

Dalam rangka merumuskan strategi untuk penguatan JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi implementasi JKN, mengidentifikasi tantangan-tantangan yang ada, dan mengusulkan solusi yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program JKN di masa mendatang.

  Tujuan

Webinar ini dilakukan untuk mendiskusikan penyelenggaraan JKN dari 2014 hingga 2022. Secara spesifik webinar ini akan mengajak peserta untuk:

  1. Memahami perubahan pelaksanaan JKN setiap tahun dari 2014 – 2022 dengan melalui 3 masa: (1) Pra-Pandemi COVID-19 (2014 – 2019); (2) Pandemi COVID-19 (2020 – 2022); dan (3) Post-pandemi COVID-19 (2023 – saat ini).
  2. Mengianalisis kebijakan pendanaan dari tahun 2014 – 2022 dalam perspektif Reformasi Sektor Kesehatan.
  3. Melakukan analisis kebijakan dalam konteks keberlanjutan pelaksanaan JKN pada masa mendatang

Target Peserta

  1. Pengambil kebijakan di Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
  2. Akademisi dan peneliti di bidang kesehatan dan kebijakan publik.
  3. Praktisi kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
  4. Pemerhati kebijakan publik dan aktivis kesehatan.

  Jadwal Pelaksanaan

Hari, tanggal : 16, 18 dan 30 Desember 2024

  Jadwal Kegiatan

Pertemuan I: 2014 - 2019 | 16 Desember 2024

Webinar Seri 1. Pengantar: JKN dalam konteks Reformasi Kesehatan dan Dinamika pelaksanaan JKN pada masa Pra pandemi COVID-19 (2014-2019)

Waktu (WIB)

Agenda

Penanggung jawab

13.00 - 13.05

Moderator: Tri Muhartini, MPA

Pembukaan oleh Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS.

video

13.05 - 13.20

Sesi 1 Pemaparan Materi
Bagian 1: Pengantar 10 tahun Pelaksanaan Kebijakan JKN - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

materi   video

13.20 - 13.35 

Diskusi dan Tanya Jawab

 

13.35 – 13.50 

Sesi 2 Pemaparan Materi
Bagian 2: Pembayaran dan Iuran JKN - M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH

materi   video

13.50 - 14.15

 

Bagian 3:

materi

Pemerataan Pelayanan Rumah Sakit - Elisabeth Listyani, SE. MM

video

Pemerataan SDM Kesehatan - dr. Srimurti Rarasati, MPH

video

Kendali Mutu dan Biaya - Eva Tirtabayu Hasri, MPH

video

Kebijakan Fraud - drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

video

14.15 - 14.25

Bagian 4: Analisis Keseluruhan - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

materi   video

14.25 – 15.00

Diskusi

 

reportase

 

Pertemuan 2. Tahun 2020 - Saat ini | 18 Desember 2024

Webinar Seri 2: Dinamika pelaksanaan JKN pada masa Pandemi COVID-19 (2020- 2022) dan post pandemi COVID-19 (2023–saat ini)

Waktu (WIB)

Agenda

Penanggung jawab

10.00 - 10.05

Moderator : Moderator: Adinda Almira, S.Tr.RMIK

 

10.05 – 11.05

Sesi 1: Dinamika Pelaksanaan JKN pada Masa Pandemi Covid19 (2020-2022)

materi

Bagian 1: Pengantar - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

video

Bagian 2: Kebijakan Pendanaan - M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH

video

Bagian 3: 

Pemerataan Rumah Sakit - Elisabeth Listyani, SE. MM

video

Kebijakan SDM Kesehatan - dr. Srimurni Rarasati, MPH

video

Kendali Mutu dan Biaya - Eva Tirtabayu Hasri, MPH

video

Kebijakan Fraud - drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

video

Bagian 4: Analisis Keseluruhan - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

video 

 

11.05 – 11.45

Sesi 2: Dinamika Pelaksanaan JKN Pasca Pandemi Covid19 (2023-saat ini)

materi

Bagian 1: Pengantar - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

video

Bagian 2: Kebijakan Pendanaan - M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH

video

Bagian 3: 

Pemerataan Rumah Sakit - Elisabeth Listyani, SE. MM

video

Kebijakan SDM Kesehatan - dr. Srimurni Rarasati, MPH

video

Kendali Mutu dan Biaya - Eva Tirtabayu Hasri, MPH

video

Kebijakan Fraud - drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

video

Bagian 4: Analisis Keseluruhan - Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

video

11.45 – 12.00

Diskusi dan Tanya Jawab

 

reportase

 

Pertemuan 3. Tahun 2020 - 2022 | 30 Desember 2024

Webinar Seri 3 : Menganalisis kebijakan pendanaan dari tahun 2014-2022 dalam perspektif Reformasi Sektor Kesehatan dan Melakukan analisis kebijakan dalam konteks keberlanjutan JKN

Waktu (WIB) Agenda
13.00 - 13.05 Pembukaan
Moderator:  Hermawati Setiyaningsih, S.Si
13.05 - 13.35

Sesi 1. Meningkatkan Keadilan Sosial dalam Industri Sektor Kesehatan (Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD)

video   materi

13.35 - 14.05  Diskusi dan Tanya Jawab
14.05 – 14.25 

Sesi 2. Rekomendasi untuk Meningkatkan Keadilan Sosial dalam Industri Sektor Kesehatan (Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD)

video   materi

14.25 – 14.55 Diskusi dan Tanya Jawab
Reportase

 

Daftar PMK dan Kepmenkes 2024

Daftar Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi

link

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi

link

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama

link

 

Daftar Keputusan Menteri Kesehatan

Sumber website kementerian kesehatan: https://farmalkes.kemkes.go.id/

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/5/2024 tentang Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan:

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/124/2024 tentang Penetapan Biaya Pengolahan Plasma:

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/163/2024 tentang Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/176/2024 tentang Izin Memperoleh, Menyimpan, dan Menggunakan Narkotika Untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Instalasi Pengawasan Mutu Lembaga Farmasi Pusat Kesehatan Angkatan Darat

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024 Tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/492/2024 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/503/2024 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase

link

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1347/2024 tentang Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi VI 2024

link

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang standar akreditasi rumah sakit

link

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028:

link