Saat ini Indonesia mengalami “sesak napas” dalam pendanaan pelayanan kesehatan. Sebagian besar pengelola RS, klinik, industri farmasi, industri alat kesehatan, dokter-dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, sampai pengelola BPJS dan asuransi kesehatan menyatakan bahwa sumber dana kesehatan sangat sedikit. Tenaga medik yang baru lulus, sulit mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan cukup. Para dokter, dan tenaga kesehatan mengeluh mengenai rendahnya pendapatan. Saat ini terjadi kegelisahan dan kekawatiran mengenai masa depan profesi kedokteran dan tenaga kesehatan. Pendapatan yang rendah menjadi salah satu kekawatiran. Mengapa bisa terjadi?
Indonesia mengalami stagnasi dalam pendanaan kesehatan selama 15 tahun terakhir ini.Di Indonesia, pengeluaran kesehatan oleh pemerintah dan swasta stagnan di angka sekitar 3% dari GDP. Negara lain seperti Malaysia sudah sekitar 4,5%. China mendekati 5%. Amerika Serikat sudah lama di atas 15% dari GDP. Ada “sesuatu yang salah” dalam kebijakan pendanaan kesehatan di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Yang menarik di dalam UU Kesehatan 2023, yang bersifat Omnibus Law, tidak menyentuh kedua UU tersebut.
Bagaimana ke depannya?
Salah satu aspek yang masih perlu diperkuat adalah peran asuransi kesehatan swasta dalam mendukung sistem jaminan kesehatan nasional. Hingga saat ini, kontribusi sektor swasta belum sepenuhnya terarah sebagai pelengkap (complementary) maupun pendukung (supplementary) terhadap skema jaminan sosial yang ada. Kondisi ini membuka ruang untuk mengkaji kembali posisi dan potensi integrasi asuransi kesehatan swasta dalam sistem kesehatan nasional.
Di sisi lain, pembelajaran dari negara lain menjadi penting untuk memperkaya perspektif kebijakan. Negara seperti Thailand dinilai berhasil dalam mengelola sistem kesehatan dengan pendekatan integrasi pembiayaan yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan akses dan perlindungan finansial bagi masyarakat. Oleh karena itu, perbandingan internasional diperlukan untuk mengidentifikasi praktik baik (best practices) yang relevan dan adaptif bagi konteks Indonesia.
Melalui webinar ini diharapkan menjadi ruang diskusi untuk profesi di bidang medik dan kesehatan termasuk organisasi-organisasi profesi dan kolegium untuk membahas dinamika pendanaan kesehatan dan mencari solusi. Diharapkan ada forum untuk mengeksplorasi kemungkinan arah kebijakan, termasuk pinovasi pembiayaan kesehatan di masa mendatang melalui revisi UU SJSN dan UU BPJS yang lebih memperhatikan kesejateraan tenaga medik dan kesehatan.
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman Profesi Medik (dokter dan dokter gigi) dan tenaga kesehatan terhadap permasalahan mendasar dalam kebijakan pendanaan kesehatan di Indonesia
Tujuan Khusus
- Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan dalam sistem pendanaan kesehatan di Indonesia dalam perspektif kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan.
- Mengkaji hubungan antara kebijakan dalam UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011 dengan kondisi pendanaan kesehatan saat ini, dan dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga medik dan kesehatan.
- Menganalisis peran dan kontribusi berbagai sumber pendanaan kesehatan, termasuk pemerintah, BPJS, asuransi swasta, sektor filantropi, CSR, dan pembiayaan individu (out-of-pocket) dan hubungannya dengan kesejahteraan profesi.
- Menyiapkan diri untuk mengikuti Konferensi internasional mengenai asuransi kesehatan swasta sebagai salahsatu cara untuk meningkatkan pendanaan keseahtan dan pertemuan-pertemuan berikutnya.
Waktu & Tempat
Hari, tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : 10.00-13.00 WIB
Tempat : daring melalui zoom meeting
Agenda kegiatan
|
Waktu (WIB) |
Materi |
Narasumber |
|
10.00–10.10 |
Pembukaan oleh moderator |
Moderator: |
|
10.10–10.40 |
Topik 1: Pendanaan Kesehatan di Indonesia saat ini dan kesejahteraan teanga medik dan kesehatan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
10.40-11.00 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator: |
|
11.00–11.30 |
Topik 2: Bagaimana prospek asuransi kesehatan swasta untuk meningkatkan belanja kesehatan secara baik? |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
11.30–11.50 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator: Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK. |
|
11.50–12.20 |
Topik 3: Bagaimana peran pemimpin profesi medik dan kesehatan dalam pertemuan-pertemuanInternasional terkait kesejahteraan tenaga, |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
12.20–12.40 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator: Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK. |
|
12.40–13.00 |
Penutup dan post-test |