Forum Nasional XVI

Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

Reportase

Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2026

Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 dan UU lain terkait pendanaan kesehatan

2
Hari forum
3
Sesi pleno
6
Sesi paralel
1
Talkshow
Daftar isi

Reportase ini merangkum seluruh sesi forum; gunakan daftar isi di samping untuk langsung menuju sesi yang ingin dibaca. Materi dan video dapat diakses pada link berikut

Pembukaan

Pengantar dan Sambutan Forum Nasional JKKI XVI

Hari 1 · 21 Oktober 2026 · Sesi Pembukaan

PKMK-Yogyakarta. Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) ke-16 diselenggarakan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM pada 21–22 Oktober 2026. Forum nasional tahun ini mengangkat tema “Penguatan Kebijakan Pendanaan Kesehatan dan JKN dalam Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan: Perlunya Revisi UU SJSN dan UU BPJS 2011 dan UU Lain Terkait Pendanaan Kesehatan”. Kegiatan ini menjadi wadah diskusi mengenai tantangan pendanaan kesehatan dan penguatan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendukung transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, dengan seminar pada hari pertama dan workshop secara luring pada hari kedua. Seminar membahas situasi pendanaan kesehatan dan transformasi pelayanan kesehatan, sedangkan lokakarya difokuskan pada identifikasi berbagai permasalahan kebijakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), serta regulasi lain yang berkaitan dengan pendanaan kesehatan. Forum ini diselenggarakan oleh JKKI bersama Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, PKMK FK-KMK UGM, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Universitas Nusa Cendana Kupang, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Cenderawasih, dan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.

Laporan Ketua JKKI

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., Ketua JKKI, menyampaikan laporan pembukaan
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Ketua JKKI

Dalam laporan pembukaan Forum Nasional JKKI ke-16, Ketua JKKI, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., menyoroti rendahnya belanja kesehatan Indonesia yang selama bertahun-tahun berada di kisaran 3% dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan tantangan dalam memastikan kecukupan, efisiensi, dan keadilan pendanaan kesehatan nasional. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa belanja kesehatan dapat meningkat ketika tersedia dukungan pendanaan tambahan. Namun, setelah pandemi berakhir, proporsi belanja kesehatan kembali menurun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberlanjutan pendanaan kesehatan Indonesia di tengah kebutuhan pelayanan dan biaya kesehatan yang terus meningkat.

Prof. Laksono juga mengingatkan bahwa stagnasi pendanaan dapat memberikan tekanan kepada berbagai pelaku dalam sistem kesehatan. Rumah sakit menghadapi tantangan ketika pendapatan tidak tumbuh sejalan dengan kebutuhan pelayanan. Di sisi lain, tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara berbagai fasilitas kesehatan menghadapi keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, pihaknya menekankan perlu mempertimbangkan strategi peningkatan belanja kesehatan dari sekitar 3% menuju 4% PDB dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun. Upaya tersebut perlu didukung perhitungan skenario pendanaan yang realistis, termasuk identifikasi sumber pendanaan dan perubahan kebijakan yang diperlukan.

Lebih lanjut, Prof. Laksono menegaskan bahwa komunitas akademik dan JKKI tidak cukup hanya mengamati persoalan pendanaan kesehatan, tetapi juga perlu berperan aktif dalam mendorong perubahan kebijakan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu dikaji kembali agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan sistem kesehatan dan agenda transformasi kesehatan nasional. Melalui forum ini, JKKI mendorong terbangunnya pemahaman bersama mengenai tantangan pendanaan kesehatan sekaligus membuka ruang diskusi untuk merumuskan alternatif kebijakan yang lebih memadai, efisien, dan berkeadilan bagi keberlanjutan sistem kesehatan Indonesia.

Sambutan Dekan FK-KMK UGM

Prof. dr. Yodi Mahendradhata, Dekan FK-KMK UGM, memberikan sambutan secara daring
Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH
Dekan FK-KMK UGM

Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, dalam sambutannya menekankan bahwa pendanaan kesehatan berkaitan erat dengan kepastian masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Persoalan pendanaan tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga kemampuan sistem kesehatan dalam memastikan setiap orang mendapatkan pertolongan ketika sakit. Prof Yodi mengangkat sejumlah pertanyaan mendasar: apakah anak dapat memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan, apakah pasien dengan penyakit kronis dapat mengakses obat dan pemeriksaan secara berkelanjutan, serta apakah masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dapat menjangkau fasilitas kesehatan sebelum kondisi mereka memburuk? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendanaan kesehatan memiliki konsekuensi langsung terhadap akses dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkeadilan membutuhkan sistem pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan, sehingga akses terhadap layanan bermutu tidak ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi maupun lokasi tempat tinggal. Oleh karena itu, penguatan pendanaan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Prof. Yodi juga menegaskan pentingnya keberadaan JKKI sebagai mitra yang kritis, independen, dan kolaboratif dalam mendukung transformasi kesehatan. Melalui forum ini, akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat berdiskusi secara terbuka, menguji berbagai gagasan, serta menyusun alternatif solusi berbasis bukti untuk memperkuat kebijakan pendanaan kesehatan Indonesia.

Sambutan Ketua Board PKMK

dr. M. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D.
Ketua Board PKMK UGM

Ketua Board Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), dr. M. Lutfan Lazuardi, M.Kes., Ph.D., mengajak peserta Forum Nasional JKKI ke-16 untuk melihat penguatan pendanaan kesehatan sebagai bagian penting dalam menentukan arah masa depan sistem kesehatan Indonesia. Menurutnya, sistem kesehatan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan demografi dan meningkatnya populasi lanjut usia, beban penyakit kronis, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga dampak perubahan iklim terhadap pola penyakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Perubahan demografi dan meningkatnya penyakit kronis maupun katastropik akan memengaruhi kebutuhan pelayanan serta menambah tekanan terhadap pembiayaan kesehatan. Di sisi lain, perkembangan teknologi membuka peluang untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan, tetapi juga menuntut kesiapan sistem kesehatan dalam beradaptasi. Dampak perubahan iklim, termasuk risiko penyakit yang ditularkan melalui vektor dan air, turut memperbesar tantangan yang perlu diantisipasi dalam perencanaan pendanaan kesehatan. Dalam menghadapi berbagai perubahan tersebut, keadilan akses terhadap pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas. Menurut dr. Lutfan, sistem kesehatan tidak dapat terus mengandalkan pendekatan business as usual. Diperlukan transformasi mendasar agar sistem pembiayaan mampu merespons perubahan kebutuhan kesehatan masyarakat, memperluas akses, dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.

Dr. Lutfan menekankan pentingnya mengubah bukti menjadi aksi kolektif melalui pendekatan from evidence to collective actions. Akademisi berperan menyediakan kerangka berpikir dan keahlian, peneliti menghasilkan bukti dan evaluasi, praktisi memberikan pengalaman implementasi, sedangkan pembuat kebijakan menerjemahkan pembelajaran tersebut menjadi kebijakan dan perubahan berskala luas. Kolaborasi lintas aktor menjadi kunci agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat mendorong perubahan nyata dalam sistem kesehatan.

Keynote Speech Menteri Kesehatan, diwakili oleh Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito

Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K) Spine, MARS
Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K) Spine, MARS

Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K) Spine, MARS

Keynote speech Menteri Kesehatan RI —yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Dr. dr. Romaniyanto, Sp.OT(K) Spine, MARS, menyoroti tantangan krusial pendanaan kesehatan Indonesia dalam menopang agenda transformasi kesehatan nasional. Dr Romaniyanto menggarisbawahi bahwa tingkat belanja kesehatan Indonesia yang masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara sepadan (peer countries), yang diperparah oleh kian meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menuntut adanya pembenahan sistem pendanaan secara komprehensif. Berdasarkan data paparan, rasio klaim JKN pada Februari 2026 melonjak hingga 111,86%—mencapai rekor tertinggi dalam delapan tahun terakhir. Urgensi kondisi ini menegaskan pentingnya menjamin kecukupan sumber pendanaan sekaligus mengoptimalkan efisiensi pembiayaan demi menjaga keberlanjutan (sustainability) program JKN.

Transformasi kesehatan Indonesia dijalankan melalui enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan. Pada layanan primer, penguatan upaya promotif dan preventif dilakukan melalui Integrasi Layanan Primer (ILP) berbasis siklus hidup yang melibatkan puskesmas, puskesmas pembantu, dan posyandu. Skrining serta deteksi dini penyakit tidak menular juga menjadi bagian penting untuk mengendalikan faktor risiko, seperti diabetes dan hipertensi, sebelum berkembang menjadi penyakit jantung, stroke, atau gagal ginjal.

Pada layanan rujukan, tantangan utama meliputi pemerataan akses dan peningkatan mutu rumah sakit, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Upaya yang dilakukan mencakup pembangunan rumah sakit, penyediaan ambulans dan dukungan transportasi rujukan, serta pengampuan tata kelola dan layanan klinis oleh rumah sakit yang memiliki kapasitas lebih tinggi. Skema pengampuan diharapkan membantu meningkatkan kemampuan fasilitas kesehatan di wilayah yang sulit dijangkau tenaga kesehatan spesialis.

Pilar ketahanan kesehatan juga menyoroti pentingnya kemandirian farmasi dan alat kesehatan. Pengalaman pandemi COVID-19 memperlihatkan kerentanan ketika kebutuhan obat, bahan baku, masker, dan alat kesehatan masih bergantung pada pasokan luar negeri. Efisiensi pengadaan menjadi salah satu strategi yang dapat dilakukan, termasuk melalui konsolidasi pengadaan obat dan alat kesehatan. Pengalaman pengadaan terkonsolidasi di wilayah Yogyakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar) menjadi salah satu contoh yang disampaikan. Menurut paparan tersebut, efisiensi pengadaan berpotensi menghasilkan penghematan yang signifikan dan mendukung perluasan praktik baik ke tingkat nasional.

Dalam aspek pembiayaan, tantangan Indonesia tidak hanya berkaitan dengan rendahnya proporsi belanja kesehatan, tetapi juga kecukupan dana, efisiensi penggunaannya, dan pemerataan alokasi. Pembiayaan penyakit katastropik menjadi salah satu tekanan utama. Pada 2025, sebesar 26,4% biaya pelayanan JKN atau sekitar Rp50,3 triliun terserap untuk penyakit katastropik. Pembiayaan gagal ginjal juga dilaporkan meningkat 476% sepanjang 2019–2025. Situasi ini memperkuat pentingnya pencegahan penyakit, deteksi dini, serta penguatan layanan primer untuk menekan risiko perkembangan penyakit menjadi kondisi yang membutuhkan biaya tinggi. Di samping pembiayaan, distribusi SDM kesehatan yang belum merata terutama di luar Pulau Jawa dan wilayah DTPK menjadi tantangan tersendiri yang berdampak langsung pada ketimpangan akses pelayanan berkualitas. Di sisi lain, pada pilar teknologi kesehatan, digitalisasi melalui pengembangan ekosistem SATUSEHAT dan akselerasi Rekam Medis Elektronik (RME) diharapkan dapat memperkuat integrasi data kesehatan nasional, menjamin kesinambungan pelayanan (continuity of care), serta mengeliminasi duplikasi pencatatan.

Implementasi agenda reformasi JKN seperti penerapan KRIS, iDRG, dan rujukan berbasis kompetensi menuntut kesiapan regulasi, fasyankes, SDM, serta pembiayaan yang matang. Tanpa koordinasi lintas sektor yang solid, perubahan kebijakan ini berisiko menghadapi kendala operasional dan ancaman keberlanjutan. Tantangan pendanaan kesehatan ke depan berfokus pada kecukupan dana, efisiensi pemanfaatan, pemerataan akses, hingga ketahanan sistem kesehatan, yang juga membutuhkan harmonisasi regulasi karena UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum sepenuhnya menyelaraskan kerangka pembiayaan dalam UU SJSN dan UU BPJS.

Menjawab tantangan tersebut, Forum Nasional JKKI hadir sebagai wadah kolaborasi lintas sektor bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pemerintah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based recommendations). Selain untuk meninjau kembali regulasi pendanaan dan mendorong peningkatan alokasi belanja kesehatan nasional dari 3% menuju 4% PDB, reformasi ini pada akhirnya bertujuan memastikan bahwa setiap sumber daya dimanfaatkan secara efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan demi menjamin keberlanjutan JKN bagi seluruh masyarakat.

Reporter apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

Pleno 1

Apa yang terjadi dalam pendanaan kesehatan?

Ancaman defisit terstruktur pada Dana Jaminan Sosial (DJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempertegas bahwa ekosistem pembiayaan kesehatan Indonesia berada pada fase krusial. Sesi Pleno I Forum Nasional JKKI XVI yang dipandu oleh Muhamad Faozi Kurniawan, S.E., MPH (Konsultan dan Peneliti PKMK FK-KMK UGM) mengangkat tajuk “Stagnasi Pendanaan Kesehatan Indonesia: Urgensi Revisi UU SJSN 2004 & UU BPJS 2011 di Era Transformasi Kesehatan”. Sesi ini menghadirkan tiga pakar kunci, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK., FISDPH., FISPD (Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM), Dr. Adiatma Yudistira Manogar Siregar, S.E., M.E.Con.St (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran), dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D (Guru Besar FK-KMK UGM), yang akan merumuskan solusi sistemik terhadap defisit DJS, keterbatasan ruang fiskal publik, serta urgensi transformasi ekosistem pembiayaan nasional.

Paparan Narasumber: Prof. Julita Hendrartini

Prof. Julita mengawali paparannya dengan mengevaluasi ancaman defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN yang terus membayangi akibat meleburnya ketimpangan (gap) antara penerimaan iuran dan beban klaim. Sebagai gambaran, dana bantuan senilai Rp20 triliun dari pemerintah habis terserap hanya dalam waktu dua minggu demi memenuhi syarat likuiditas cadangan operasional 1,5 bulan, sebuah langkah darurat yang belum mampu menyentuh akar masalah sistemik. Saat ini, Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) baru berkontribusi sebesar 5 persen dari total belanja kesehatan nasional yang mencapai sekitar Rp664 triliun. Porsi ini jauh tertinggal dibandingkan peran JKN (31 persen) dan belanja mandiri masyarakat (out-of-pocket/OOP). Tingginya angka OOP tersebut turut memicu kebocoran devisa hingga Rp140–160 triliun ke Malaysia, dari total Rp183 triliun estimasi belanja medis warga negara Indonesia ke luar negeri. Guna menekan tingginya OOP dan mencapai target kontribusi AKT sebesar 15 persen pada 2035, Prof. Julita merumuskan peta jalan (roadmap) strategis yang membidik 1 persen kelompok masyarakat berpenghasilan tertinggi serta warga desil 7–10. Strategi ini bertujuan mengalihkan beban OOP ke dalam skema asuransi komersial berstandar internasional.

Landasan operasional skema ini ditopang oleh Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor 117 Tahun 2025 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang mencakup tiga skema: Skema 1 (proporsi BPJS 75 persen dan AKT 25 persen dengan batas atas tarif 250 persen), Skema 2 (BPJS 0 persen dengan indemnity AKT hingga 250 persen), serta Skema 3 (underwriting mandiri tanpa kaitan BPJS maupun pembatasan tarif). Di akhir paparan, Prof. Julita menegaskan bahwa penataan ekosistem AKT mensyaratkan penyempurnaan pada lima pilar regulasi. Hal ini termasuk urgensi revisi UU SJSN dan UU BPJS guna mencabut klausul larangan cost sharing atau co-payment, sekaligus membuka ruang kolaborasi terstruktur antarpenyelenggara jaminan tanpa opsi opt-out.

Paparan Narasumber: Dr. Adiatma Y. M. Siregar

Pada sesi pemaparan kedua, Adiatma menyoroti posisi belanja kesehatan Indonesia yang masih tertinggal signifikan dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kondisi ini berjalan seiring dengan lambatnya penurunan proporsi beban biaya mandiri (out-of-pocket/OOP) di masyarakat. Adiatma menggarisbawahi bahwa ketimpangan alokasi pembiayaan nasional masih didominasi oleh sektor kuratif, sehingga membatasi porsi belanja preventif hanya di angka 18 persen. Implikasinya, beban klaim JKN terus membengkak dan memicu tingginya angka kepesertaan inaktif. Sebagai koreksi strategis atas permasalahan tersebut, Adiatma mendorong percepatan digitalisasi sistem kesehatan guna mendeteksi serta mencegah kebocoran (leakage) pembiayaan secara presisi, sekaligus memperluas ruang fiskal nasional.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan pentingnya penerapan strategic purchasing, pemanfaatan National Health Accounts (NHA), serta penguatan Health Technology Assessment (HTA). Ketiga elemen ini menjadi instrumen pengunci dalam pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy) untuk mengendalikan rantai klaim JKN yang kian menanjak.

Paparan Narasumber: Prof. Laksono Trisnantoro

Selanjutnya, Prof. Laksono mengkritik stagnasi anggaran kesehatan publik pra-COVID-19 yang terus tertahan di kisaran 2,5–2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pihaknya mendorong penerapan perencanaan berbasis skenario (scenario planning) guna mendongkrak alokasi pembiayaan kesehatan nasional hingga mencapai 4 persen PDB.

Rendahnya rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dinilai menjadi penghambat utama kapasitas fiskal publik, sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara seperti Swedia (~25 persen) atau Thailand (~17 persen). Oleh karena itu, sesuai mandat UUD 1945, Prof. Laksono menegaskan bahwa anggaran publik (APBN/APBD) wajib difokuskan secara ketat untuk melindungi masyarakat miskin. Sementara itu, kelompok masyarakat mampu didorong untuk memanfaatkan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) serta mengoptimalkan potensi filantropi nasional yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun per tahun.

Narasumber menggarisbawahi kemungkinan risiko sistemik yang amat besar jika BPJS Kesehatan terus dibiarkan menanggung beban nasional seorang diri tanpa dukungan ekosistem swasta dan revisi undang-undang yang mengizinkan skema cost sharing. Reformasi hukum yang berani untuk merestrukturisasi pasal-pasal pelarangan co-payment dalam UU SJSN ditegaskan sebagai langkah mutlak agar Indonesia tidak “berjudi” dengan masa depan keberlanjutan pembiayaan kesehatannya.

Diskusi dan Tanya Jawab

Pemaparan materi yang komprehensif dari ketiga narasumber tersebut menjadi fondasi analitis yang kuat, memicu dinamika diskusi serta tanggapan kritis dari para peserta pada sesi tanya jawab Sesi Pleno I.

Sesi diskusi menyoroti masalah efisiensi di tingkat mikro rumah sakit, di mana pengelolaan biaya yang kurang tepat serta tingginya kebocoran memicu melambungnya tarif rumah sakit dan premi asuransi swasta. Menanggapi hal tersebut, Prof. Julita menekankan pentingnya penyusunan standar clinical pathway dan pedoman mutu agar pengendalian biaya tidak mengorbankan kualitas pelayanan pasien. Sementara itu, Prof. Laksono menggarisbawahi perlunya membangun rasa percaya (trust) antara rumah sakit dan perusahaan asuransi guna mengendalikan risiko serta menstabilkan premi. Diskusi ditutup dengan penekanan pada pentingnya kepastian manfaat (benefit) JKN serta penetapan pagu tarif OJK agar pihak asuransi swasta dapat menghitung premi dan merancang produk top-up secara presisi.

Kesimpulan

Sesi Pleno I Forum Nasional XVI JKKI menegaskan perlunya transformasi ekosistem pembiayaan kesehatan Indonesia dari perencanaan linier menjadi berbasis skenario guna mengatasi ketidakpastian serta defisit kronis JKN. Solusi strategis yang ditawarkan mencakup penguatan AKT dan pengalihan belanja out-of-pocket masyarakat mampu melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) serta penyempurnaan payung hukum. Keberhasilan transformasi ini juga sangat bergantung pada peningkatan alokasi anggaran preventif, efisiensi pengelolaan mikro rumah sakit, serta sinergi yang seimbang antara pembiayaan publik dan swasta.

Reporter dr. Garin Frige Janitra (PKMK FK-KMK UGM)

Paralel 1

Masalah Pendanaan untuk Layanan Primer Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas: Pengaruh Kapasitas Fiskal Daerah dan Kemampuan Masyarakat

Fasilitator: M. Faozi Kurniawan, SE., MPH., AAK – Peneliti dan Konsultan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK, Universitas Gadjah Mada

Sesi paralel I FORNAS JKKI XVI difasilitasi oleh Faozi Kurniawan yang menyampaikan sumber dana pelayanan primer sangat beragam, dan sesi paralel ini membahas khusus terkait pendanaan untuk ILP. Faozi Kurniawan membuka sesi dengan menjelaskan bahwa pendanaan pelayanan primer berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, BOK/DAK Fisik, JKN, BLUD, dan sumber lainnya. Puskesmas berstatus BLUD memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kemitraan dan mengakses sumber pembiayaan lain, meskipun banyak puskesmas masih bergantung pada BOK. Sesi ini membahas model operasional dan pendanaan ILP yang dapat diterapkan di lapangan, termasuk penguatan layanan melalui APBN dan strategi daerah, optimalisasi ruang fiskal, sinergi dana JKN, serta keadilan pembiayaan.

Narasumber 1: Strategi Daerah Memperkuat ILP di Kabupaten Sumbawa Barat

dr. Carlof Sitompul, M.M.R.S., M.Q.M selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, menyampaikan adanya “paradoks kinerja” kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sejumlah indikator telah menunjukkan capaian baik, antara lain usia harapan hidup 73,44 tahun, cakupan CKG 38,7% (tertinggi di Provinsi NTB), SPM 108,5%, dan kepesertaan aktif JKN 95,3%. Namun, beberapa masalah masih perlu ditangani, seperti angka kematian bayi yang mencapai 13 kasus, tingginya angka depresi dan kebiasaan merokok pada kelompok usia 10–21 tahun, serta meningkatnya beban penyakit katastropik, terutama kanker, stroke, dan gagal ginjal. Sejak 2022, KSB memperkuat fondasi kelembagaan melalui berbagai regulasi, termasuk kebijakan Posyandu Prima, penerapan ILP di seluruh puskesmas, Kartu Sumbawa Barat Maju, pembiayaan kader melalui APBDes, dan SIAGA PRIMA 2026 untuk mempercepat layanan primer berbasis risiko.

dr. Carlof menyampaikan bahwa terdapat upaya untuk monitoring dan evaluasi pada implementasi ILP di setiap Pustu. Hasil pemantauan terhadap 65 Pustu menunjukkan 70,8% berkinerja baik, tetapi kesenjangan pendanaan dan insentif bagi kader kesehatan masih menjadi hambatan. Untuk mengatasinya, KSB memadukan APBD, APBDes, BLUD/JKN, dan program KSB Maju Kesehatan dalam satu paket layanan ILP. Kartu KSB Maju diberikan kepada seluruh kepala keluarga untuk mendukung akses dan pemantauan layanan, sementara program KSB Maju Kesehatan mendorong pelayanan lebih aktif hingga ke rumah warga. Hingga 11 Oktober 2026, Tim Reaksi Cepat Ambulans di 10 puskesmas mencatat 35.640 layanan; bantuan pendamping rujukan sebesar Rp1,5 juta per rawat inap telah menjangkau 1.352 penerima. Carlof menekankan bahwa kebutuhan anggaran perlu dikelola secara tepat, bukan sekadar ditambah. SIAGA PRIMA KSB melalui dashboard dan command center diharapkan memperkuat integrasi data, sistem, dan layanan. Menurutnya, keberlanjutan ILP bergantung pada kepastian pembiayaan, kesiapan SDM, jejaring yang berfungsi, dan hasil layanan yang terukur.

Pembahas 1: Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah - Strategi Penguatan APBD dalam Mendukung Implementasi ILP di Puskesmas

R. Wisnu Saputro, S.E., M.AP. selaku Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal daerah, pendanaan yang belum terpadu, dan biaya akses yang dapat menghambat pemerataan ILP. Pendanaan perlu menjamin layanan dasar bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang tidak mampu membayar iuran atau biaya layanan. Untuk memperluas ruang fiskal, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dan pendanaan kreatif melalui digitalisasi retribusi, pengelolaan keuangan terintegrasi melalui e-BLUD, pemanfaatan aset, penerimaan hibah oleh BLUD, serta penguatan profil layanan puskesmas. Upaya ini perlu disertai efisiensi belanja, realokasi APBD, pemetaan sumber pendanaan ILP dalam postur APBD, dan sinkronisasi dokumen perencanaan serta regulasi.

Wisnu menegaskan bahwa BLUD berperan mempercepat layanan, sedangkan APBD tetap dibutuhkan untuk menjamin pemerataan. Status BLUD tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi tanggung jawab pendanaan melalui APBD.

Pembahas 2: Sinergi Pembiayaan JKN dan Sektor Non-Pemerintah

Ery Setiawan, S.K.M., M.E., Ph.D., AAAK selaku Country Director Health Systems Insight, menjelaskan bahwa ILP memperluas fungsi layanan primer dengan pendekatan berdasarkan siklus hidup. Di tengah pelaksanaan ILP dan peningkatan cakupan CKG, ruang fiskal justru semakin terbatas: defisit Dana Jaminan Sosial JKN pada 2025 tercatat Rp17,13 triliun, belanja kesehatan pemerintah sekitar 2,9% PDB, dan 28,6% belanja kesehatan masih dibayar langsung oleh rumah tangga. Menurutnya, masalah utama bukan hanya besaran dana, tetapi juga aliran pembiayaan yang terfragmentasi, dana kapitasi yang belum optimal digunakan, serta belum terbukanya mekanisme pembayaran bagi FKTP swasta untuk terlibat dalam CKG. Padahal, FKTP swasta kerap menjadi pilihan masyarakat dan dapat melakukan skrining, sehingga kemitraan melalui MoU perlu diperkuat.

Walaupun kerangka regulasi telah tersedia, pembiayaan JKN masih berfokus pada layanan perorangan dan belum didukung proses bisnis yang memadai, termasuk kanal pembayaran, mekanisme klaim, logistik BMHP, sistem informasi, dan pembinaan wilayah. Ery mengusulkan BPJS Kesehatan berperan sebagai Third Party Administrator dengan paket pembayaran bundling berbasis unit cost, dengan kompensasi operasional BPJS dipisahkan dari Dana Jaminan Sosial. Puskesmas dapat berperan sebagai pengelola wilayah yang membina FKTP swasta dengan data terhubung ke SATUSEHAT. Langkah awal yang disarankan adalah menyusun regulasi pembayaran bagi FKTP non-pemerintah dan mengujicobakannya di dua hingga tiga kabupaten/kota.

Pembahas 3: Keadilan bagi Nakes di Puskesmas

Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA selaku Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kesehatan Populasi di FK-KMK Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa tantangan utama bukan semata-mata kekurangan dana, melainkan tata kelola keuangan puskesmas yang belum terintegrasi. Dana yang berasal dari program tertentu, seperti TB, sering kali hanya dikelola oleh penanggung jawab program sehingga belum dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Ia menilai dana perlu dikelola di tingkat puskesmas atau wilayah agar berbagai sumber pembiayaan dapat digunakan secara lebih efisien. Kartu KSB Maju Kesehatan disebut sebagai salah satu contoh upaya mengarahkan pembiayaan untuk mendukung layanan bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan ILP dan CKG belum optimal karena belum ada tata kelola pembiayaan yang terintegrasi. Ia mendorong adanya struktur di bawah bupati atau pengelola di sekretariat daerah yang dapat mengkoordinasikan keuangan kesehatan lintas program dan wilayah, sehingga dana tidak sekadar berpindah atau terserap secara administratif, tetapi benar-benar dikelola untuk menghasilkan layanan dan tindak lanjut bagi masyarakat. Beliau menegaskan pesan utamanya bahwa: yang dibutuhkan bukan hanya tambahan dana, tetapi pengelolaan yang lebih baik atas sumber daya yang sudah tersedia.

Diskusi Paralel I

Diskusi menyoroti ketimpangan antara pembiayaan kuratif dan upaya promotif-preventif, serta belum jelasnya kapan keseimbangan pembiayaan dapat tercapai. Prof. Mubasysyir menilai perubahan sangat bergantung pada kapasitas daerah dan peran Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan tata kelola. Ia menjelaskan bahwa persoalan tata kelola bukan sekadar kepatuhan pada petunjuk teknis atau proporsi penggunaan dana, tetapi juga apakah masyarakat benar-benar ditindaklanjuti hingga memperoleh hasil layanan kesehatan. Menanggapi pertanyaan tentang kapasitas puskesmas menjalankan ILP, dr. Carlof menekankan perlunya mengintegrasikan data agar kebutuhan layanan dan belanja tiap puskesmas dapat dipetakan, kemudian menentukan pembagian pembiayaan antara puskesmas dan dinas kesehatan. Ia juga menyebut optimalisasi BLUD, kapitasi dan non kapitasi, serta dukungan CSR sebagai peluang tambahan. Ery Setiawan menyoroti keterbatasan menu BOK dan mengusulkan blended financing agar penggunaan dana lebih fleksibel, sementara Wisnu Saputro menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengelolaan keuangan daerah. Diskusi mengerucut pada perlunya integrasi data, fleksibilitas pembiayaan, dan tata kelola yang berorientasi pada kebutuhan serta hasil layanan masyarakat, bukan hanya pemenuhan administrasi.

Kesimpulan Sesi Paralel I

Fasilitator menyimpulkan bahwa pendanaan ILP perlu didukung oleh sumber pembiayaan yang lebih beragam dan tidak hanya bergantung pada BPJS, termasuk asuransi swasta, filantropi, dan CSR. Berbagai sumber tersebut perlu dikelola dengan pengawasan pemerintah agar kontribusinya memperkuat layanan primer, bukan menambah beban biaya masyarakat tanpa kendali. Tindak lanjut yang disampaikan meliputi revisi UU SJSN dan UU BPJS, penguatan regulasi asuransi swasta dan filantropi, peningkatan sumber pendanaan puskesmas, serta peningkatan belanja kesehatan dari sekitar 3% menjadi 4-5% PDB dalam 5-10 tahun.

Reporter Dhea Keyle Fortunandha, MHPM (Divisi PH, PKMK UGM)

Paralel 2

Ketahanan Keuangan Rumah Sakit: Bertahan dan Berkembang di Tengah Keterbatasan Pendanaan melalui BPJS dan Peluang-Peluang Dana Non-BPJS

Sesi Paralel 2 “Ketahanan keuangan Rumah Sakit: Bertahan dan Berkembang di Tengah Keterbatasan Pendanaan melalui BPJS dan peluang-peluang dana non-BPJS.” diselenggarakan secara hybrid dalam rangka Forum Nasional XVI JKKI 2026 pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini membahas mengenai inovasi pelayanan rumah sakit dan sumber pendapatan melalui sumber pembiayaan non BPJS.

Dalam pengantar Forum Nasional JKKI XVI sesi pararel 2, disampaikan oleh Bestian Ovilia Andini, MHPM selaku moderator dan merupakan peneliti PKMK UGM menyebutkan bahwa rumah sakit di Indonesia menghadapi tantangan ketahanan keuangan di tengah keterbatasan pendanaan melalui BPJS Kesehatan. Rumah sakit didorong untuk melakukan diversifikasi pendapatan melalui sumber pembiayaan non-BPJS, seperti asuransi komersial, pembayaran langsung pasien (out-of-pocket), filantropi, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pengembangan layanan unggulan, home care, Hospital at Home, serta wisata medis juga menjadi peluang strategis untuk memperkuat kemandirian finansial rumah sakit. Forum ini menekankan pentingnya inovasi model pelayanan dan pendanaan menggunakan pendanaan non BPJS, termasuk mekanisme pembiayaan yang melibatkan lintas sektor (pooled financing) serta pengembangan layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Desain Ulang Pembiayaan Layanan Hospital at Home melalui Pendanaan Lintas Sektor (Pooled Financing)

dr. Kinik Darsono, MMed., Ed., FISQua selaku Direktur RSUD dr. Soeratno Gemolong memaparkan program HEBAT yang dikembangkan di RSUD dr. Soeratno Gemolong menjadi salah satu inovasi pelayanan kesehatan melalui pendekatan Hospital-at-Home (HaH), yaitu pelayanan perawatan akut di rumah sebagai alternatif rawat inap konvensional. Dalam pemaparan dr. Kinik menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi pasien berisiko tinggi. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh tantangan sistem kesehatan terdesentralisasi, ketika keterbatasan pembiayaan dan kemampuan membayar dapat menghambat masyarakat rentan memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.

Keunggulan program HEBAT terletak pada penerapan mekanisme pembiayaan terpadu (pooled fund) yang menggabungkan sumber dana lintas sektor, termasuk dana operasional rumah sakit, BAZNAS, serta dukungan pihak lain melalui kontribusi operasional. Pengelolaan pembiayaan ini didukung oleh perjanjian antarlembaga, verifikasi berlapis terhadap calon penerima manfaat, serta pelaporan dan audit yang transparan. Dengan mekanisme tersebut, pembiayaan tidak sekadar menjadi bantuan sosial, tetapi digunakan secara strategis untuk memastikan pasien rentan memperoleh pelayanan yang tepat sasaran, berkualitas, dan terlindungi dari beban biaya kesehatan.

Dari sisi efisiensi dan mutu pelayanan, materi yang dipaparkan menunjukkan bahwa biaya rawat inap konvensional yang menjadi pembanding mencapai sekitar Rp4 juta, sedangkan biaya per episode pelayanan HaH berkisar Rp1,5–2,5 juta. Selain berpotensi mengurangi beban biaya transportasi keluarga pasien, model ini juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit melalui substitusi sebagian layanan rawat inap dan percepatan rotasi tempat tidur. Pengalaman program HEBAT menunjukkan pentingnya integrasi inovasi layanan, pembiayaan lintas sektor, dan tata kelola yang akuntabel untuk memperluas akses pelayanan kesehatan.

Menembus Batas Geografis: Tantangan dan Inovasi Penyelenggaraan Layanan Home Care di Daerah 3T

dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM, FISQua, selaku Direktur RSUPP Betun, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyoroti pentingnya pemerataan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). dr Oktelin menegaskan bahwa memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Namun, kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur, jaringan listrik dan internet yang belum memadai, serta persebaran penduduk yang berjauhan masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Situasi tersebut berdampak pada masyarakat, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis yang mengalami kesulitan menjangkau fasilitas kesehatan.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dr. Oktelin memaparkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan layanan home care di daerah 3T. Upaya tersebut meliputi flying health care dan logistik taktis melalui kunjungan berkala dokter spesialis ke Puskesmas, pelayanan langsung ke rumah pasien oleh tenaga kesehatan lintas profesi, serta pengantaran obat bagi pasien rawat jalan. Pendekatan ini juga mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh agama agar pelayanan kesehatan modern dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat setempat.

Lebih lanjut, keberlanjutan layanan home care memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai, baik melalui pembayaran mandiri, pemanfaatan anggaran desa untuk transportasi tenaga kesehatan, penjaminan pemerintah daerah melalui skema E-KTP Malaka, maupun BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. dr. Oktelin menekankan perlunya regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan home care, khususnya di daerah 3T; standarisasi insentif dan jaminan keamanan bagi tenaga kesehatan, investasi pada alat medis portabel berdaya rendah, serta penguatan kapasitas kader lokal.

Pembahas

dr. Ida Bagus Nyoman Banjar, MKM selaku Ketua Departemen Pembinaan Jaminan Kesehatan – ARSADA menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk pasien JKN, rumah sakit harus sustain. Sumber pembiayaan yang dipakai tidak hanya berasal dari BPJS dan Pemerintah, namun dengan inovasi yang tepat, maka pembiayaan tersebut dapat didanai oleh BAZNAS maupun skema filantropi lainnya. Banjar juga menegaskan bahwa sistem pembiayaan yang digunakan harus adil sesuai dengan kebutuhan pasien. Rumah sakit dalam hal ini harus menjaga mutu layanan, termasuk optimalisasi alat kesehatan sebagai pendukung pelayanan. Terkait mekanisme pendanaan dan kaitannya dengan kapasitas fiskal, Rumah sakit dapat menggunakan mekanisme CoB maupun penyesuaian tarif layanan.

Analisis permasalahan utama rumah sakit daerah adalah isu kesenjangan terkait kemampuan fiskal daerah antara daerah yang mampu dan daerah yang tidak mampu. Selain itu dalam mempertahankan kemampuan keuangan rumah sakit, diversifikasi pendapatan rumah sakit perlu dilakukan. Memperkuat tata kelola rumah sakit dan identifikasi aset rumah sakit juga dapat dimanfaatkan untuk membiayai operasional rumah sakit.

dr. Kalsum Komaryani, MPPM selaku Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menyampaikan adanya disparitas pembangunan di indonesia, adanya hambatan akses masarakat ke fasilitas kesehatan di RSUPP Betun. Di sisi lain, inovasi rumah sakit gemolong dengan homecare dibiayai oleh berbagai sumber pendanaan.

Meskipun masih ada beberapa hambatan pembiayaan rumah sakit terkait dengan pembiayaan dari BPJS seperti klaim dispute, pending, maupun yang lainnya; namun, saat ini akses masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan telah terjamin.

dr Kalsum mengatakan bahwa homecare menjadi salah satu peluang rumah sakit mendapatkan revenue. Salah satu peluang tersebut dapat dilakukan dengan upaya pengembangan layanan homecare. Layanan ini memiliki kebutuhan masyarakat yang tinggi karena memudahkan akses pelayanan kesehatan. Namun, regulasi terkait layanan ini belum diatur secara spesifik. Selain itu, layanan home care saat ini juga belum dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, sehingga rumah sakit tidak mendapatkan revenue dari dana JKN untuk layanan tersebut. Selain dukungan eskternal, dukungan internal Rumah sakit berupa persiapan sumber daya juga dibutuhkan untuk layanan home care. Dia khir paparan dr Kalsum menegaskan bahwa layanan home care ini adalah bagian dari rumah sakit, sehingga harus dilakukan rekam medis yang terintegrasi dengan rumah sakit.

Diskusi

Sesi diskusi menyoroti mengenai langkah yang dapat dilakukan untuk menyakinkan pemerintah dalam mengembangkan layanan hospital at home. Dr Oktelin menyampaikan bahwa saat ini Bupati Kabupaten Malaka seorang dokter, sehingga latar belakang profesi ini dapat mendorong program kesehatan untuk dapat diprioritaskan di daerah. Namun tantangan lain juga ditemukan saat melakukan koordinasi terhadap sekda maupun dengan DPRD. Dengan komunikasi yang mudah diterima oleh pemangku kepentingan, maka potensi diterimanya program tersebut cukup besar.

Dr Kinik menambahkan adanya penanggulangan kemiskinan di daerah membutuhkan dukungan dari pemerintah. Semakin masyarakat terlayani dengan baik maka para pemangku kepentingan akan semakin senang dengan program rumah sakit.

Rumah sakit saat ini didorong untuk membuka peluang pelayanan diluar JKN guna menyeimbangkan pendapatan rumah sakit, seperti pengembangan layanan eksekutif juga homecare.

Penutup

Rumah sakit perlu terus mengembangkan inovasi sumber pendanaan non-BPJS untuk menjaga ketahanan keuangan dan keberlanjutan pelayanan di tengah keterbatasan pendanaan. Berbagai skenario pendanaan, baik dari pemerintah maupun swasta, perlu diantisipasi agar rumah sakit mampu menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan kesehatan. Oleh karena itu, seluruh asosiasi rumah sakit diharapkan berperan aktif dalam mendorong revisi UU SJSN dan UU BPJS serta penguatan regulasi asuransi kesehatan swasta dan filantropi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan sumber pendanaan rumah sakit sekaligus mendorong peningkatan belanja kesehatan Indonesia dari 3% menjadi 4–5% dari PDB dalam kurun waktu 5–10 tahun mendatang.

Reporter Husniawan Prasetyo

Paralel 3

Membangun Asuransi Kesehatan Swasta yang Berkelanjutan sebagai Komplementer dan Suplementer JKN Pasca-POJK 36/2025 dan KMK 1117/2025

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber pakar di bidang asuransi kesehatan swasta, meliputi dr. Emira E. Oepangat, FLMI, CFP, AAAIJ, AAAK selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), M. Reza Putra, SI.P., MH., CLI., CRGP sebagai perwakilan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta drg. Herly D. Putra, MPHM selaku Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama-BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, telah hadir juga dua pembahas ahli yaitu Nurhasan, Ak., M.Acc & Fin, AAIK selaku Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Jiwa-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Tim Kerja Pembiayaan JKN dari Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, yaitu Ratu Martiningsih, S.K.G, M.Kes, AAAK, CHIA. Diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (21/10/2026), kegiatan ini sukses menghadirkan perspektif menarik mengenai perkembangan asuransi kesehatan swasta yang berkelanjutan di Indonesia.

Sesi dibuka oleh Vini Aristianti, SKM., MPH, AAK selaku fasilitator pada Paralel 3, yang menjelaskan sedikit mengenai prospek asuransi kesehatan swasta sebagai salah satu sumber pendanaan kesehatan nasional yang dapat melengkapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam konteks POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1117/2025 menjadi bagian penting dari penataan ekosistem asuransi kesehatan. Integrasi antara JKN dan asuransi kesehatan swasta melalui mekanisme Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan (KAPJ) diharapkan dapat memperjelas pembagian pembayaran, khususnya untuk selisih biaya pelayanan, serta mendukung proses klaim yang lebih terkoordinasi. Asuransi kesehatan swasta juga berpotensi dikembangkan sebagai pelengkap pembiayaan JKN (komplementer) maupun penyedia manfaat tambahan di luar paket dasar sesuai polis (suplementer). Untuk mewujudkan ekosistem yang berkelanjutan, dibutuhkan kolaborasi yang suportif dari berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan, Asosiasi asuransi kesehatan swasta, dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Narasumber 1: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dr. Emira E. Oepangat, FLMI, CFP, AAAIJ, AAAK memberikan pandangannya mengenai industri asuransi kesehatan swasta saat ini mengalami persoalan yang cukup menantang, yakni inflasi medis Indonesia sangat tinggi, biaya pelayanan kesehatan terus naik, rasio klaim mendekati bahkan pernah melampaui 100%, hingga premi sulit dijaga tetap terjangkau. Di sisi lain, keberlanjutan asuransi kesehatan swasta tidak cukup dicapai melalui kenaikan premi, tetapi membutuhkan penataan produk yang terjangkau, pengendalian biaya medis, dan implementasi KAPJ (Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan) yang efektif. Asuransi swasta perlu dikembangkan sebagai pelengkap pembiayaan JKN maupun penyedia manfaat tambahan, sehingga dapat memperluas perlindungan kesehatan tanpa menambah beban biaya yang tidak terduga bagi masyarakat. AAJI melihat terdapat empat langkah yang relevan guna memperkuat strategi industri, yaitu evaluasi diversifikasi produk, berupaya menggali kebutuhan nasabah yang kian beragam preferensinya, menjaga nasabah melalui layanan yang mudah diakses dan proaktif, serta mempercepat digitalisasi yang menawarkan respon yang cepat dan efisien. Tambahnya, untuk dapat bertahan di era inflasi medis yang kian tinggi, Rumah Sakit perlu mempersiapkan strategi bisnis yang lebih matang, salah satunya memperkuat kemitraan strategis dengan asuransi dan korporasi.

Narasumber 2: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Sementara itu, M. Reza Putra, SI.P., MH., CLI., CRGP perwakilan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa tidak ada satu model produk yang cocok untuk seluruh perusahaan; desain manfaat harus disesuaikan dengan profil risiko, kemampuan pembiayaan, dan karakteristik peserta. Pada sisi tata kelola, pengendalian biaya perlu dilakukan sepanjang siklus asuransi, mulai dari underwriting, pengelolaan jaringan rumah sakit, telaah utilisasi pelayanan, hingga analisis klaim dan pencegahan fraud. Seluruh upaya tersebut harus tetap menjaga keselamatan pasien dan hak peserta sebagai prinsip utama. Pasca terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor 1117 Tahun 2025, produk asuransi swasta diarahkan untuk membayar selisih biaya kenaikan kelas rawat (KAPJ), memberikan kenyamanan dan fasilitas tambahan, memberi manfaat tertentu yang tidak atau belum menjadi fokus JKN, meningkatkan pilihan layanan bagi peserta.

Narasumber 3: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang diwakili oleh drg. Herly D. Putra, MPHM selaku analis kebijakan penjaminan manfaat rujukan pratama, menunjukkan bahwa JKN telah mencapai cakupan hampir universal dan menjadi fondasi perlindungan kesehatan nasional, sehingga sinergi dengan asuransi swasta perlu difokuskan pada peningkatan akses, kenyamanan, dan pilihan layanan tanpa menciptakan duplikasi manfaat. Regulasi baru juga memberikan kepastian tata kelola pembiayaan selisih biaya, transparansi pembayaran, serta penguatan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan perusahaan asuransi. Adapun implementasi KAPJ membutuhkan kesiapan sistem informasi, koordinasi data, dan pemahaman yang sama di seluruh pemangku kepentingan. Pasca-POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor 1117 Tahun 2025, keberlanjutan asuransi kesehatan swasta terletak pada kemampuannya melengkapi JKN melalui pembiayaan selisih biaya, peningkatan kenyamanan layanan, dan perlindungan tambahan yang terintegrasi. Sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan industri asuransi menjadi kunci untuk memperluas akses layanan sekaligus menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

Pembahas

Pada sesi pembahasan, Nurhasan, Ak., M.Acc & Fin, AAIK selaku Kepala Direktorat Pengawasan Asuransi Jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap adanya kecenderungan yang positif, meskipun banyak tantangan jika dihubungkan pada ekosistem rumah sakit dalam konteks data maupun finansial. Poin kuncinya adalah bagaimana kita bisa menjadikan ini sesuatu yang smooth dan dapat mendukung masyarakat, hal ini harus dikawal dengan baik. OJK sangat concern terhadap keberlangsungan KAPJ, sehingga dalam hal ini OJK tidak akan berpihak pada 1, melainkan seluruh pihak harus saling berkesinambungan demi kepentingan “Merah Putih” atau Indonesia. Tambahnya, penguatan literasi asuransi kesehatan melalui kurikulum pembelajaran merupakan kontribusi yang sangat bagus, hal tersebut memungkinkan keterpaparan perlindungan kesehatan sejak dini, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang familiar akan perlindungan kesehatan melalui asuransi kesehatan.

Ratu Martiningsih, S.K.G, M.Kes, AAAK, CHIA selaku Ketua Tim Kerja Pembiayaan JKN yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, menyatakan melihat adanya peningkatan belanja asuransi kesehatan sosial dan asuransi swasta. Pusbikes saat ini sedang melakukan disagregasi agar dapat lebih fokus melihat besaran biaya out-of-pocket yang menjadi burden masyarakat dalam membiayai pelayanan di fasilitas kesehatan. Muncul harapan besar dengan adanya developing regulasi bersama-sama ini, sehingga terbangunnya persamaan persepsi. Dinamika JKN yang sedang terjadi saat ini sebetulnya dapat menjadi peluang bagi Asuransi kesehatan swasta, bahwa sasaran peserta yang bisa di approach adalah yang secara eligible bisa dilakukan mekanisme selisih biaya, misalnya pekerja penerima upah, pegawai negeri, atau badan usaha. Pada penutup kata, Ratu sepakat bahwa asuransi kesehatan swasta sebagai suplementer dan komplementernya, bukan sebagai pengganti manfaatnya.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, masa depan pembiayaan kesehatan Indonesia bukan memilih antara JKN atau asuransi swasta, tetapi membangun sinergi keduanya melalui regulasi, integrasi data, dan pembagian peran yang jelas agar masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik dengan biaya yang tetap berkelanjutan. Sehingga POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor 1117 Tahun 2025 dapat dimaknai sebagai momentum integrasi JKN dan asuransi swasta.

Reporter Firda Alya

Paralel 4

Pengembangan Filantropi dan CSR untuk Pelayanan Kesehatan dan Penguatan Universal Health Coverage

Sesi Pengembangan filantropi dan corporate social responsibility (CSR) untuk pelayanan kesehatan dan penguatan Universal Health Coverage (UHC) menjadi topik Sesi Paralel 4 dalam Forum Nasional (Fornas) XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI). Sesi ini diselenggarakan pada Rabu 21 oktober 2026 secara hibrida di FKKMK UGM, dengan menghadirkan Dr. Diah Ayu Puspandari dan Edy Sucipto, SKM, M.Si sebagai narasumber, Dr. Salahuddin Yahya dan Maulana Samantha sebagai pembahas, Prof dr Laksono Trisnantoro, Msc, PhD sebagai penanggap serta Mashita sebagai moderator. Mashita Ianayah, S.Gz selaku moderator membuka sesi paralel dengan memaparkan situasi belanja kesehatan pemerintah dan swasta yang stagnan di angka 3% dari produk domestik bruto (PDB), serta potensi filantropi nasional yang mencapai Rp600 triliun. Beberapa di antara sumber tersebut adalah zakat dan CSR. Sejumlah tantangan, seperti pooling, prioritisasi, akuntabilitas, keberlanjutan, serta regulasi dan tata kelola, perlu diatasi untuk mengoptimalkan potensi ini sehingga filantropi dapat memperkuat UHC.

Narasumber 1: Dr. Diah Ayu Puspandari

Dr. Diah Ayu Puspandari mengawali sesi dengan pernyataan bagaimana filantropi dapat dimanfaatkan melalui smart spending, khususnya untuk mendukung UHC. Dr. Diah menjelaskan bahwa filantropi dan CSR dapat berkontribusi dalam tiga dimensi, yaitu penjangkauan penduduk untuk meningkatkan akses, peningkatan layanan yang dibutuhkan (termasuk penguatan skrining, rujukan, hingga alat kesehatan), serta perlindungan finansial. Sebagai contoh, Dr. Diah memaparkan estimasi beban ekonomi dengue sebesar Rp8,7 triliun, yang terdiri atas Rp6,4 triliun dari JKN, Rp2,1 triliun dari pasien non-JKN, dan Rp136 miliar dari masyarakat yang tidak berobat ke fasilitas kesehatan. Filantropi dapat mengisi pembiayaan out-of-pocket yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan serta menjadi inovasi model pembiayaan untuk mendukung UHC. Narasumber menekankan pentingnya tata kelola dan alokasi filantropi dengan memberikan contoh praktik baik dari Thai Health Promotion Foundation yang memperoleh kontribusi dari cukai alkohol dan tembakau, regulasi CSR di India serta GAVI yang berperan sebagai filantropi dalam pengembangan vaksin. Dr. Diah menutup presentasinya dengan lima prinsip pemanfaatan filantropi, salah satunya adalah bahwa dana publik dan JKN tetap menjadi fondasi pemenuhan hak atas kesehatan.

Narasumber 2: Edy Sucipto, SKM, M.Si

Narasumber kedua, Edy Sucipto, SKM, M.Si, selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, memaparkan pengalaman implementasi CSR di Kabupaten Tegal. Edy menyampaikan bahwa CSR dan filantropi tidak sekadar donasi; alokasi dan pemanfaatannya memerlukan strategi keberlanjutan serta dampak yang terukur melalui indikator hasil, sehingga dana filantropi dan CSR tidak menjadi donasi yang terputus. Kolaborasi multisektor, termasuk dengan pihak nonpemerintah, penting untuk mengatasi kesenjangan akses dan mendorong inovasi pelayanan kesehatan. Dukungan filantropi juga tidak hanya berbentuk uang, tetapi dapat berupa barang dan inovasi lainnya. Salah satu implementasinya adalah layanan home care bagi pasien [TB miliar/TB MDR] yang menjalani terapi, hasil kolaborasi Dinas Sosial, Baznas, puskesmas, RSUD, pemerintah desa, serta SPPG. Menurut Edy, pembagian peran menjadi kunci dalam implementasi CSR. Contoh lainnya adalah CSR dari sebuah minimarket yang membagikan telur ke posyandu untuk mencegah stunting, serta kerja sama dengan Tanoto Foundation dan Yayasan Satu Karsa Karya dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui pemberdayaan masyarakat dan penguatan komunikasi perubahan perilaku. Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal juga menerapkan skema berbagi iuran BPJS Kesehatan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.24/1387-1/05 tentang Dukungan Sharing Anggaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Dana CSR bagi Peserta BPJS Kesehatan PBPU dan BP yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Edy menutup presentasinya dengan lima rekomendasi, salah satu yang menarik adalah memastikan masyarakat turut menentukan kebutuhan dan memberikan umpan balik.

Pembahas 1: Dr. Salahuddin Yahya

Pembahas pertama, Dr. Salahuddin Yahya, selaku Direktur Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, menyoroti bagaimana keterkaitan antara masalah kesehatan dan kemiskinan dapat ditangani, salah satunya melalui blended financing. Menurutnya, salah satu titik lemah CSR adalah intervensinya yang cenderung terbatas di wilayah sekitar dan terdampak operasional perusahaan. Dr. Salahuddin juga menyoroti beberapa sumber dana yang dapat dihimpun melalui Kementerian Sosial, diantaranya hibah langsung dalam negeri dan undian gratis berhadiah. Selama ini, pemanfaatannya untuk sektor kesehatan belum maksimal dan masih berada di ranah sosial. Pihaknya juga menyebutkan sejumlah kementerian yang dapat diajak berkolaborasi, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Dr. Salahuddin menjelaskan tiga peran Kementerian Sosial dalam tata kelola filantropi untuk penguatan UHC, yaitu perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), akuntabilitas, dan kemitraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Data bersama, kemitraan TJSL, serta kajian regulasi menjadi tonggak penting dalam agenda ke depan untuk pemanfaatan filantropi di bidang kesehatan.

Pembahas 2: Maulana Samantha

Pembahas kedua, Maulana Samantha, selaku Supervisor of Investment & Philanthropy Direktorat Keuangan UGM, menekankan bahwa filantropi menjadi pelengkap sumber pendanaan UGM sebagai institusi akademik. Sumber pendanaan tersebut antara lain penggalangan dana saat terjadi bencana serta dana keagamaan seperti zakat. Maulana juga menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kontekstual yang kerap diajukan donor terkait kapasitas finansial dan keberlanjutan lembaga atau pemerintah yang mengajukan permohonan dana. Pihaknya kemudian memaparkan ekosistem filantropi yang dibangun dan menjadi landasan pelaksanaan di UGM. Ekosistem ini terdiri atas tiga pilar, yaitu endowment fund; general donation yang meliputi penggalangan dana lain, charity, kebencanaan, serta donasi dan beasiswa; dan filantropi syariah yang meliputi ZIS dan wakaf. Maulana juga menegaskan landasan hukumnya sebagai PTN-BH, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Maulana menutup pembahasannya dengan menekankan bahwa penguatan kapasitas lembaga filantropi menjadi prasyarat utama untuk mengakomodasi preferensi masyarakat Indonesia dalam berdonasi.

Tanggapan: Prof. Laksono Trisnantoro

Prof. Laksono Trisnantoro memberikan tanggapan mengenai pentingnya memahami lanskap filantropi untuk memperkuat pendanaan kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa upaya penggalangan dana umumnya dilakukan saat terjadi bencana besar, padahal terdapat pula “bencana-bencana kecil” yang berdampak pada keluarga. Oleh karena itu, pendanaan kesehatan melalui filantropi juga diperlukan untuk mencegah hal tersebut. Memetakan lanskap filantropi untuk pendanaan kesehatan menjadi langkah awal untuk menginisiasi upaya ini dan akan ditindaklanjuti setelah Fornas JKKI XVI.

Kesimpulan

Sesi Paralel 4 Fornas JKKI XVI menegaskan bahwa filantropi dan CSR memiliki potensi besar untuk memperkuat pendanaan kesehatan dan mendukung pencapaian UHC, di tengah belanja kesehatan nasional yang masih stagnan. Namun, potensi tersebut hanya dapat dioptimalkan apabila dikelola dengan tata kelola yang baik, akuntabel, berkelanjutan, dan dampaknya terukur, sehingga tidak berhenti sebagai donasi jangka pendek. Filantropi berperan sebagai pelengkap, bukan pengganti, karena dana publik dan JKN tetap menjadi fondasi pemenuhan hak atas kesehatan. Pengalaman Kabupaten Tegal dan UGM menunjukkan bahwa kolaborasi multisektor, pembagian peran yang jelas, pelibatan masyarakat, serta penguatan kapasitas lembaga filantropi menjadi kunci keberhasilan. Di tingkat kebijakan, data bersama, kemitraan TJSL, dan kajian regulasi menjadi agenda penting ke depan. Sebagai langkah awal, pemetaan lanskap filantropi untuk pendanaan kesehatan akan ditindaklanjuti setelah Fornas JKKI XVI.

Reporter dr. Dzkri Fadhilah, MHPM (Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM)

Paralel 5

Tata Kelola Pencegahan Fraud JKN: Menutup Kebocoran Finansial untuk Menyelamatkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Sesi Paralel 5 “Tata Kelola Pencegahan Fraud JKN: Menutup Kebocoran Finansial untuk Menyelamatkan Dana Jaminan Sosial Kesehatan” diselenggarakan secara hybrid dalam rangka Forum Nasional XVI JKKI 2026 pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini membahas tantangan pencegahan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya melalui penguatan tata kelola dan optimalisasi Rekam Medis Elektronik (RME) untuk mendukung deteksi dini serta verifikasi klaim.

Dalam pembukaan, drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE, dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, menyoroti tekanan pembiayaan JKN akibat ketidakseimbangan antara pendapatan iuran dan pengeluaran pelayanan. Fraud menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan kerugian finansial sekaligus mengancam mutu dan keselamatan pasien. Kegiatan ini mempertemukan perspektif tata kelola dan kebijakan dengan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pencegahan kecurangan.

Narasumber 1: Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel

Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel, M.H., MARS, Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menekankan bahwa fraud dapat terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari pelayanan dan dokumentasi rekam medis hingga pengajuan serta verifikasi klaim. Modusnya antara lain manipulasi kode, phantom billing, penggelembungan tagihan obat, dan tindakan yang tidak sesuai indikasi medis. Pihaknya menyoroti perlunya penguatan pengendalian internal, optimalisasi peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN, serta peninjauan regulasi agar mampu menjawab perkembangan modus kecurangan. Deteksi dini perlu dilakukan sebelum klaim diajukan, bukan hanya melalui audit setelah pembayaran.

Narasumber 2: drg. Rudy Kurniawan

Selanjutnya, drg. Rudy Kurniawan, M.Kes., Ketua Tim Kerja Inovasi dan Pembiayaan Kesehatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI, membahas pemanfaatan RME dan tanda tangan elektronik. Integrasi data melalui SATUSEHAT diharapkan memperkuat validasi identitas, menjaga keutuhan dokumen, dan menyediakan jejak digital yang dapat ditelusuri. Pengembangan sistem klaim yang memungkinkan verifikasi langsung melalui dashboard tanpa mengunggah dokumen berulang kali juga diharapkan mengurangi risiko dokumen tidak terkirim. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kualitas data, standardisasi, kesiapan infrastruktur, dan kompetensi sumber daya manusia.

Diskusi

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beberapa pertanyaan peserta mengenai pembatasan tindakan yang dapat diklaim, pengembalian dana, gangguan sistem yang menyebabkan dokumen tidak terbaca, biaya tanda tangan elektronik bagi rumah sakit swasta, serta kesetaraan sanksi bagi rumah sakit pemerintah dan swasta. Peserta juga menyoroti transparansi audit dan evaluasi terhadap proses verifikasi, termasuk apabila ditemukan dugaan kelalaian verifikator.

Penutup

Pada bagian penutup, drg. Puti memaparkan skenario penanganan fraud berdasarkan kemungkinan membaik atau memburuknya tata kelola, regulasi, integrasi RME, kesiapan fasilitas kesehatan, dan pengawasan. Perbaikan memerlukan regulasi yang lebih kuat, penggunaan RME terintegrasi sebagai dasar klaim, deteksi dini berbasis risiko, serta pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten. Sebaliknya, ketidaksiapan sistem, kesenjangan kapasitas fasilitas kesehatan, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko kecurangan. Sesi ini menegaskan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan dan penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga integritas serta keberlanjutan dana JKN.

Reporter dr. Helen Anggraini Budiono

Paralel 6

Ketahanan Pendanaan dalam Situasi Bencana dan Climate Change: Bergantung Pusat atau Membangun Kemandirian Daerah?

Ketika bencana terjadi, kebutuhan pelayanan kesehatan tidak bisa menunggu. Obat-obatan harus tersedia, tenaga kesehatan harus bergerak, dan masyarakat terdampak membutuhkan pertolongan segera. Namun, di balik kecepatan respons tersebut, terdapat tantangan yang tidak kalah penting: memastikan pendanaan tersedia tepat waktu tanpa mengabaikan tata kelola dan pertanggungjawaban. Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Sesi Paralel 6 Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) 2026 bertajuk Ketahanan Pendanaan dalam Situasi Bencana dan Perubahan Iklim pada Rabu (21/10/2026). Dipandu oleh Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid., sesi ini menghadirkan empat narasumber dari Dinas Kesehatan DIY, Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, YAKKUM Emergency Unit (YEU), dan BPBD DIY untuk membahas strategi pembiayaan, tata kelola anggaran, serta peran masyarakat dalam memperkuat ketahanan pendanaan bencana.

Dinas Kesehatan DIY: Pembiayaan Operasional Fasilitas Kesehatan

Kebutuhan medis dan logistik kesehatan yang melonjak mendadak saat bencana kerap terhambat oleh lambatnya prosedur administrasi serta pencairan dana darurat. Guna mengatasinya, optimasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Dana Siap Pakai (DSP) perlu dilakukan lewat mekanisme pencairan yang cepat tanpa mengabaikan akuntabilitas.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, MPH, memaparkan tantangan pembiayaan operasional fasilitas kesehatan saat bencana. Dalam kondisi darurat, kebutuhan obat-obatan, bahan medis, logistik, dan tenaga kesehatan dapat meningkat secara signifikan. Sementara itu, proses administrasi, pencairan anggaran, pengadaan, dan distribusi logistik perlu berjalan di tengah tuntutan respons yang cepat. Ketidaksesuaian antara mendesaknya kebutuhan lapangan dan proses pemenuhan anggaran berpotensi menghambat kelancaran pelayanan kesehatan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, perencanaan kebutuhan dan koordinasi antara pihak menjadi bagian penting dalam memastikan dukungan pembiayaan tersedia sesuai kebutuhan. Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Siap Pakai (DSP) perlu disesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan perencanaan operasional yang jelas dan pengajuan kebutuhan yang terkoordinasi, pembiayaan diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan tanpa mengesampingkan akuntabilitas.

Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Penanggulangan krisis kesehatan dilakukan melalui fase pra-krisis, saat krisis, hingga pasca krisis dengan dukungan penilaian cepat serta aktivasi klaster kesehatan lewat HEOC demi kelancaran koordinasi. Selain itu, mobilisasi sumber daya, kesiapsiagaan, keberlangsungan layanan esensial, dan evaluasi berkala harus terintegrasi penuh dalam sistem penanganan bencana.

Dari Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Wijayanti, SS, MKM, menekankan pentingnya koordinasi dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana. Penanganan krisis memerlukan kesiapan sebelum bencana, respons terkoordinasi saat keadaan darurat, serta dukungan pemulihan setelah kejadian. Informasi mengenai dampak dan kebutuhan kesehatan menjadi dasar untuk menentukan prioritas penanganan dan pengerahan sumber daya.

Dalam konteks tersebut, dukungan pendanaan perlu terhubung dengan kebutuhan nyata di lapangan. Koordinasi antara pihak diperlukan agar sumber daya dapat dimobilisasi secara tepat dan pelayanan kesehatan tetap berlangsung bagi masyarakat terdampak. Pendanaan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pemulihan, sehingga upaya penanganan tidak berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir.

YAKKUM Emergency Unit (YEU): Peran Masyarakat dalam Pendanaan Bencana

Partisipasi dan pendanaan mandiri masyarakat dapat memperkuat respons bencana jika dikelola secara terarah sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan tanggung jawab utama pemerintah. Dalam kolaborasi ini, transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Peran masyarakat dalam pendanaan bencana menjadi perhatian yang disampaikan David Pattinama, Koordinator Diklat YAKKUM Emergency Unit (YEU). Keterlibatan masyarakat dapat memperkuat respons terhadap bencana, terutama melalui dukungan yang berangkat dari pemahaman atas kebutuhan komunitas terdampak. Inisiatif pendanaan masyarakat dapat melengkapi upaya pemerintah dan membantu menjangkau kebutuhan yang memerlukan perhatian segera.

Namun, partisipasi tersebut perlu diiringi pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Kejelasan tujuan penggunaan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pendanaan berbasis masyarakat bukan untuk menggantikan tanggung jawab pemerintah, melainkan memperkuat kolaborasi dalam penanganan bencana.

BPBD DIY: Tata Kelola Anggaran Kebencanaan

DIY menghadapi risiko bencana yang kompleks sehingga membutuhkan kesiapan pembiayaan serta pemahaman atas perbedaan mekanisme BTT APBD dan DSP pemerintah pusat. Tata kelola anggaran tersebut harus dijalankan mulai dari penetapan status darurat hingga pencairan, yang wajib didukung dokumentasi serta pertanggungjawaban demi mencegah pembiayaan ganda.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, S.H., S.T., M.Kes., menjelaskan tata kelola anggaran kebencanaan daerah, termasuk perbedaan mekanisme BTT dan DSP. BTT bersumber dari APBD dan dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak sesuai ketentuan, sedangkan DSP merupakan dukungan pendanaan pemerintah pusat untuk penanganan darurat bencana. Perbedaan sumber dan mekanisme tersebut perlu dipahami agar proses pengajuan dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara tepat.

Pengelolaan anggaran kebencanaan mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan belanja, verifikasi, hingga pencairan dana sesuai prosedur. Dokumentasi dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan. Tata kelola yang baik juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dan menghindari tumpang tindih pembiayaan dalam penanganan bencana.

Rangkuman Sesi

Pembahasan dalam Sesi Paralel 6 menunjukkan bahwa ketahanan pendanaan bencana membutuhkan lebih dari sekadar ketersediaan anggaran. Perencanaan yang matang, mekanisme pencairan yang responsif, koordinasi lintas sektor, dan pertanggungjawaban yang jelas perlu berjalan beriringan. Dukungan pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan penanganan bencana.

Penguatan sistem pendanaan tersebut menjadi penting di tengah risiko bencana dan perubahan iklim yang menuntut kesiapsiagaan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang tepat dan dukungan yang dapat diakses sesuai kebutuhan, pendanaan diharapkan mampu menunjang respons yang lebih efektif sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Reporter Vina Yulia Anhar, SKM, MPH (Divisi Manajemen Bencana Kesehatan, PKMK UGM)

Pleno 2

Apa yang menjadi tantangan masa kini dan masa depan untuk pendanaan kesehatan dengan menggunakan pendekatan skenario?

Membuka sesi pleno dua, Candra, SKM., MPH selaku moderator, mengajak seluruh peserta untuk merefleksikan berbagai skenario dan kemungkinan yang dapat terjadi pada ekosistem pembiayaan kesehatan Indonesia. Pihaknya melontarkan pemantik diskusi yang krusial, “Kebijakan apa saja yang perlu kita siapkan sejak saat ini?”

Perbedaan Fiskal Antar Daerah dan Keberlanjutan Pendanaan Kesehatan di Indonesia

Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi DJSEF Kementerian Keuangan, Roni Parasian, S.E., M.A., mengawali paparannya dengan menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan pilar paling mendasar dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terus menjadi prioritas utama pemerintah. Di tengah ketidakpastian makroekonomi global serta berbagai tantangan domestik, kinerja ekonomi Indonesia pada 2026 dinilai tetap berdaya tahan, dimana APBN memegang peran sentral sebagai penopang utama perekonomian dan motor pembangunan nasional.

Pada 2026, APBN difokuskan pada delapan agenda prioritas nasional, salah satunya adalah penyediaan layanan kesehatan berkualitas. Alokasi anggaran ini menyasar berbagai area strategis, mulai dari penguatan upaya promotif dan preventif, pembangunan serta peningkatan mutu rumah sakit, peningkatan efektivitas dan keberlanjutan program JKN, percepatan penuntasan kasus Tuberkulosis (TB), pembenahan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, hingga dorongan terhadap kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Lebih lanjut, Roni memaparkan bahwa APBN memberikan dukungan langsung terhadap keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui empat saluran pembiayaan utama. Saluran tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu, subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III, pembiayaan iuran bagi aparatur negara, serta suntikan dana cadangan untuk menopang ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Menatap arah kebijakan 2027, APBN dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan akselerasi kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga postur APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan alokasi sektor kesehatan tetap optimal demi mencetak SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Keberlanjutan Pembiayaan JKN dalam Menghadapi Perubahan Demografi dan Epidemiologi (BPJS Kesehatan)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, dr. Wahyudi Putra Pujianto, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan program JKN pada 2026 telah mencapai 284,3 juta jiwa atau sekitar 98,61 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,48 persen. Kendati demikian, posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) berada dalam kondisi kritis. Berdasarkan evaluasi per 31 Mei 2026, ketersediaan aset neto diperkirakan hanya sanggup menopang pembayaran klaim selama 1,5 bulan ke depan, bahkan dengan asumsi pengelolaan anggaran yang ketat.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan global maupun struktural di dalam negeri. Secara global, penyelenggaraan asuransi sosial dihadapkan pada peningkatan proporsi populasi lansia, lonjakan kasus penyakit kronis, inflasi medis, serta kemajuan teknologi kesehatan yang berbiaya tinggi. Di tingkat domestik, pelebaran cash flow gap dipicu oleh akumulasi tunggakan iuran dari peserta non aktif, tingginya disparitas antara besaran iuran dengan biaya pelayanan riil, serta ketiadaan penyesuaian tarif iuran selama lebih dari lima tahun sejak 2020. Beban pembiayaan semakin berat akibat masih dominannya penyerapan anggaran di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maraknya praktik fraud dan waste, ketidaktepatan pemanfaatan layanan, hingga tekanan demografis.

Guna menjaga keberlanjutan program JKN, dr. Wahyudi menjelaskan bahwa jajaran direksi BPJS Kesehatan terus menempuh berbagai langkah kolaboratif bersama pemangku kepentingan untuk memperkuat struktur pendanaan. Salah satu langkah kunci yang didorong adalah penguatan strategic purchasing agar pembelanjaan kesehatan dan pembiayaan manfaat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Selain itu, porsi pembiayaan yang selama ini mendominasi FKRTL perlu digeser secara bertahap ke arah penguatan upaya promotif dan preventif di tingkat primer, sembari memastikan bahwa peningkatan volume dan pembiayaan layanan tetap dibarengi dengan perbaikan mutu pelayanan serta penurunan tingkat keluhan peserta.

Dinamika Pendanaan Pengadaan Obat untuk Peserta JKN

Prof. apt. Hesty Utami Ramadaniati, M.Clin., Pharm., Ph.D (Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Pancasila), menyampaikan bahwa keberlanjutan pengadaan obat sangat bergantung pada ketersediaan dan kelancaran aliran dana, mulai dari perencanaan dan pencairan anggaran hingga pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Mekanisme pengadaan obat dalam bentuk apa pun tidak akan berjalan ketika kondisi keuangan tidak mencukupi. Selain itu, ketidaksesuaian antara nilai klaim dan harga beli obat, keterlambatan pencairan anggaran, keterbatasan kontribusi daerah, serta kapasitas verifikasi klaim dapat memengaruhi kemampuan fasilitas kesehatan dalam memenuhi kebutuhan obat.

Prof. Hesty menyatakan bahwa dalam jangka panjang, keberlanjutan pendanaan juga menghadapi tantangan akibat perbedaan mekanisme penganggaran dan penerapan regulasi antardaerah, kewajiban pengadaan melalui e-purchasing, serta ketentuan TKDN yang dapat meningkatkan harga dan membatasi volume obat yang dapat dibeli. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kekosongan obat dan pasien harus membeli obat sendiri. Oleh karena itu, keberlanjutan pengadaan obat memerlukan dukungan pembiayaan yang memadai dan mekanisme regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.

Tantangan Regulasi Pendanaan Kesehatan: Apakah Kerangka Hukum Saat Ini Masih Memadai?

Dr. Rimawati, SH, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UGM, mengajak peserta untuk melihat situasi pendanaan kesehatan dalam kerangka regulasi yang ada saat ini. Beliau memulai dengan satu pertanyaan, apakah kerangka hukum pendanaan kesehatan saat ini masih sanggup menopang transformasi sistem kesehatan? Dr. Rima menyoroti fragmentasi regulasi pendanaan kesehatan, melemahnya kepastian anggaran, serta ketidakselarasan aturan dengan transformasi sistem kesehatan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 belum mengadopsi seluruh norma dalam UU SJSN dan UU BPJS.

Dr. Rima menyampaikan bahwa keberlanjutan pendanaan kesehatan memerlukan kerangka hukum yang lebih selaras, memberikan kepastian anggaran, dan menjamin keadilan akses layanan. Defisit berulang dan penurunan aset neto DJS menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah persoalan terletak pada desain regulasi atau pelaksanaannya. Perbaikan dapat ditempuh melalui penyempurnaan aturan pelaksana, revisi terpisah UU SJSN dan UU BPJS, atau penyusunan satu rancangan undang-undang perubahan.

Diskusi

Diskusi sesi ini menyoroti keterkaitan erat antara perencanaan anggaran, pengendalian biaya layanan, serta keterjaminan pasokan obat di daerah. Dari sisi penganggaran, Roni menjelaskan bahwa penyusunan belanja barang pemerintah masih mengacu pada inflasi inti nasional, bukan inflasi medis yang spesifik per produk kesehatan. Sementara dari sisi pelayanan dasar, dr. Wahyudi mengakui efektivitas program promotif-preventif di FKTP masih belum optimal. Cakupan skrining belum menjangkau seluruh peserta, pengelolaan peserta berisiko di Prolanis belum menyeluruh, dan tingkat keberhasilan pengendalian penyakit kronis masih sangat rendah—baru mencapai 8,78 persen untuk diabetes dan 5,01 persen untuk hipertensi. Sebagai upaya membenahi celah tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan langkah korektif melalui perluasan skrining, kelengkapan data laboratorium, sinkronisasi target bersama Kemenkes dan Dinas Kesehatan, serta uji coba sistem pengingat kontrol ke FKTP berbasis telepon.

Pada aspek logistik farmasi, pemanfaatan e-katalog dan e-purchasing diakui membantu fasyankes di daerah terpencil melalui transparansi harga dan efisiensi alur pengadaan. Kendati demikian, kekosongan obat esensial masih kerap terjadi di wilayah kepulauan dan pelosok akibat enggan masuknya distributor yang terkendala minimnya insentif dan tingginya biaya logistik. Rencana penetapan harga obat tunggal secara nasional bahkan dikhawatirkan dapat memperburuk krisis pasokan di wilayah seperti Papua dan Maluku. Sebagai solusi, skema konsolidasi kontrak tahunan dengan pengiriman bertahap yang telah berhasil diterapkan di rumah sakit vertikal Kemenkes dan beberapa provinsi dinilai berpotensi menjadi opsi penyelesaian, meski implementasi secara nasional masih bergantung pada ketetapan kebijakan Kemenkes.

Penutup Hari 1

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D menutup sesi pleno 2 sekaligus hari pertama FORNAS dengan menekankan bahwa tantangan pendanaan kesehatan perlu dilihat dari keterkaitan kebijakan makro dan pelaksanaannya di tingkat mikro. Perubahan tidak akan terjadi jika tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan tidak turut merasakan dan merespons keterbatasan pendanaan. Beliau menyoroti pentingnya pengendalian fraud untuk meningkatkan efisiensi BPJS Kesehatan, perlunya penguatan regulasi pendanaan kesehatan yang saat ini masih tersebar di berbagai aturan, serta potensi asuransi swasta dan filantropi sebagai sumber pendanaan alternatif. Hari kedua FORNAS akan difokuskan pada perumusan aksi, termasuk usulan revisi regulasi, penguatan asuransi swasta, dan pengembangan mekanisme pemanfaatan dana filantropi untuk mendukung kebutuhan layanan kesehatan.

Reporter Gifani Rosilia

Pleno 3

Apa usaha (ikhtiar) pemerintah saat ini untuk meningkatkan pendanaan kesehatan, dan apakah cukup bermakna?

Hari kedua pelaksanaan Forum Nasional JKKI XVI diawali dengan rekapitulasi hasil diskusi hari pertama oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Pengantar ini sekaligus meletakkan dasar bagi rangkaian sesi hari kedua untuk menjawab pertanyaan kunci: “Bagaimana langkah konkret untuk meningkatkan alokasi belanja kesehatan secara berkelanjutan?”

Diskusi Sesi Pleno III dipandu oleh dr. Tsalatshitakhair Mahardya, MPH, peneliti dari Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, yang memfasilitasi pembahasan mendalam bersama perspektif akademisi dan Kementerian Kesehatan.

Perspektif Akademisi: Perluasan Fiscal Space dan Sumber Pendanaan Alternatif

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK., FISDPH., FISPD, memaparkan kompleksitas tantangan pembiayaan kesehatan Indonesia, mulai dari defisit DJS JKN, rendahnya belanja kesehatan publik, hingga stagnasi peran asuransi kesehatan swasta. Di tengah ketidakpastian ekonomi, keberlanjutan pembiayaan kesehatan menuntut pergeseran paradigma dasar—dari sekadar berfokus pada dorongan peningkatan anggaran (“meminta anggaran”) menjadi strategi memperluas ruang fiskal (fiscal space) secara kreatif. Langkah ini dapat ditempuh melalui ekstensifikasi sumber pendapatan, realokasi anggaran, earmarking, transfer fiskal, serta peningkatan efisiensi belanja dengan mempertimbangkan prioritas lokal masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Prof. Julita memetakan sejumlah instrumen pendanaan alternatif yang potensial dioptimalkan, antara lain pemanfaatan Cukai Hasil Tembakau (CHT), cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain dari sektor cukai, ekosistem pembiayaan dapat diperkuat melalui perpajakan spesifik seperti pajak transaksi keuangan, porsi sektor telekomunikasi dan pariwisata, pajak karbon, hingga pajak umum dan pendapatan. Eksplorasi sumber pendanaan non-tradisional ini menegaskan pentingnya diversifikasi anggaran agar sistem pembiayaan kesehatan nasional tidak bergantung pada satu jalur tunggal.

Strategi Pemerintah: Integrasi Belanja Publik dan Mutu Layanan Kesehatan

Dari perspektif regulator, Ketua Tim Kerja Analisis Belanja Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Intan Novia Fatma Nanda, S.E.Ak., M.AP., MPP., menegaskan bahwa keberlanjutan JKN merupakan tanggung jawab lintas sektor karena dampaknya yang telah menjangkau mayoritas penduduk. Pihaknya menggarisbawahi perlunya memisahkan pemahaman antara anggaran Kementerian Kesehatan dengan total belanja kesehatan nasional, di mana belanja nasional turut mencakup pembiayaan publik (BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga, dan pemda) serta sektor non-publik (swasta, korporasi, LSM, dan belanja langsung masyarakat/out-of-pocket). Seiring dengan penguatan cakupan JKN, porsi belanja OOP terus menunjukkan tren penurunan dan secara bertahap mulai terlampaui oleh pemanfaatan JKN pada periode 2024–2025.

Intan menekankan bahwa setiap peningkatan belanja kesehatan harus dibarengi dengan efisiensi pembiayaan serta perbaikan mutu layanan yang terukur (value for money), mengingat besarnya belanja tidak otomatis berkorelasi lurus dengan lonjakan Angka Harapan Hidup (AHH). Oleh karena itu, Kemenkes terus mendorong integrasi sistem rujukan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta pembaruan mekanisme pembayaran fasyankes. Langkah-langkah reformasi struktural ini dijalankan secara beriringan demi menjamin efisiensi layanan menuju pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.

Dinamika Diskusi: Akselerasi Promotif-Preventif, Pajak Rokok, dan Kecukupan Aktuaria

Sesi diskusi interaktif menyoroti tantangan keberlanjutan pembiayaan pasca-penghapusan ketentuan anggaran wajib (mandatory spending) dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para peserta menggarisbawahi bahwa efisiensi pembiayaan wajib diimbangi dengan perluasan alokasi belanja untuk program promotif dan preventif, guna menyeimbangkan porsi anggaran yang selama ini terdesentralisasi di layanan kuratif rumah sakit. Dalam konteks ini, optimalisasi pajak rokok dan CHT didorong agar dialokasikan secara langsung untuk mendanai upaya pencegahan penyakit, bukan sekadar menanggung dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau.

Di samping itu, diskusi membedah analisis beban pengeluaran masyarakat (out-of-pocket) berdasarkan kelompok desil ekonomi untuk memetakan keterjangkauan serta keadilan mutu layanan. Penerapan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) diharapkan menjadi instrumen belanja publik yang fleksibel agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan riil wilayahnya. Diskusi juga menggarisbawahi urgensi penyesuaian perhitungan premi JKN berbasis prinsip aktuaria untuk mengatasi defisit DJS, mengingat angka kepesertaan aktif JKN baru berada di kisaran 78 persen dari total 98 persen cakupan UHC. Sinergi mekanisme rujukan untuk program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan skema asuransi peserta juga menjadi poin krusial untuk mencegah kebocoran pembiayaan.

Kesimpulan Sesi Pleno III

Sesi Pleno III menyimpulkan bahwa jaminan keberlanjutan pendanaan kesehatan Indonesia bertumpu pada empat pilar utama: perluasan ruang fiskal, diversifikasi sumber pendapatan, efisiensi pembelanjaan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor. Pasca-penghapusan mandatory spending, optimalisasi instrumen fiskal—termasuk cukai dan fleksibilitas alokasi daerah dalam RIBK—menjadi penentu utama dalam menjaga porsi pembiayaan promotif-preventif.

Pada saat yang sama, efektivitas belanja kesehatan harus dipastikan melalui penguatan integrasi sistem rujukan, perbaikan mekanisme pembayaran, evaluasi besaran iuran JKN secara aktuaria, serta pemantauan ketat terhadap beban out-of-pocket masyarakat. Secara keseluruhan, reformasi pembiayaan kesehatan menuntut keseimbangan yang presisi antara kecukupan dana, efisiensi alokasi, peningkatan mutu pelayanan, dan perlindungan finansial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Reporter Muhamad Imam Utama, SKM., MPH

Talkshow

Talkshow

Memasuki sesi workshop, acara Forum Nasional JKKI XVI pada Kamis (22/10/2026) dilaksanakan tiga workshop paralel bertema strategis. Ketiga kelompok kerja ini berfokus pada perumusan langkah konkret untuk meningkatkan alokasi belanja kesehatan serta menjaga keberlanjutan pendanaan JKN. Hasil pembahasan dari setiap kelompok kerja selanjutnya dibawa langsung ke dalam Sesi Pleno IV sebagai konsolidasi gagasan untuk mendorong aksi nyata perubahan kebijakan nasional.

Kelompok 1: Urgensi Revisi UU SJSN & UU BPJS untuk Keberlanjutan JKN

Dipandu oleh M. Faozi Kurniawan, S.E., MPH (PKMK UGM), workshop Kelompok 1 membedah stagnasi belanja kesehatan Indonesia yang tertahan di level 3 persen PDB (sekitar Rp600 triliun)—jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 6 persen. Kondisi ini diperparah oleh defisit berulang BPJS Kesehatan sejak 2014. Faozi mensimulasikan bahwa kombinasi kebijakan, seperti penerapan iur biaya (co-payment) sebesar 5–20 persen pada segmen PBPU (yang mengalami defisit Rp24,9 triliun), berpotensi menyumbang Rp1,5–8,0 triliun atau menutup hingga 35 persen defisit. Simulasi ini membuktikan bahwa penanganan defisit tidak dapat bertumpu pada satu instrumen tunggal, melainkan membutuhkan kombinasi kebijakan lintas segmen yang tetap menjunjung asas keadilan.

Dalam diskusi kelompok, peserta menyoroti ketimpangan kewenangan di mana BPJS Kesehatan dinilai memiliki porsi dominan, sementara Kementerian Kesehatan kekurangan daya atur sebagai regulator. Kondisi ini mempertegas urgensi revisi UU SJSN dan UU BPJS. Peserta mendorong agar revisi difokuskan pada penataan fungsi utama, termasuk penegasan kembali kewajiban kepesertaan aktif melalui integrasi data pelayanan publik (pajak, perizinan, dan keimigrasian), serta penetapan mekanisme evaluasi iuran berkala berbasis aktuaria. Terkait pembayaran ke fasyankes, peserta mengusulkan formula tarif berbasis biaya riil yang memperhitungkan kompleksitas kasus dan pemisahan tegas fungsi regulator di tangan Kemenkes dengan fungsi pembayar di BPJS Kesehatan guna mengakhiri dinamika “matahari kembar”.

Kelompok 2: Akselerasi Asuransi Kesehatan Swasta melalui Skema KAPJ

Workshop Kelompok 2 yang difasilitasi oleh Vini Aristianti, SKM., MPH., AAK. membedah hasil kajian regulasi untuk memperkuat peran Asuransi Kesehatan Swasta (AKS) yang selama dua dekade stagnan di angka 0,58 persen populasi. Stagnasi ini dipicu oleh keterbatasan payung hukum Koordinasi Manfaat (CoB) dan aturan pembatasan tarif. Sebagai solusi, kajian mengusulkan tiga skema pendamping JKN tanpa opsi opt-out: KAPJ managed care untuk kelompok desil 7–10, KAPJ indemnity untuk desil 9–10, serta produk premium non-KAPJ tanpa pagu tarif untuk 1 persen kelompok masyarakat berpenghasilan tertinggi. Pada skenario moderat, porsi AKS diproyeksikan melonjak hingga 21,5 persen pada 2045 dan mampu menghemat beban klaim JKN hingga Rp45 triliun.

Peserta menyambut baik integrasi tiga skema tersebut sebagai langkah nyata mengalihkan beban out-of-pocket sekaligus menahan laju kebocoran devisa akibat berobat ke luar negeri. Penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 dan KMK Nomor 117 Tahun 2025 dinilai menjadi fondasi awal yang krusial. Namun, peserta memberikan catatan penting bahwa keberhasilan skema ini sangat bergantung pada penataan clinical pathway yang jelas di setiap tingkatan fasyankes, transparansi tata kelola antara rumah sakit dan perusahaan asuransi, serta pembenahan mutu pelayanan kesehatan domestik agar mampu menarik minat kelompok desil teratas.

Kelompok 3: Optimalisasi Potensi Filantropi dan CSR Kesehatan

Di kelompok ketiga, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. memimpin diskusi mengenai pemanfaatan dana filantropi dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai pendanaan pelengkap (complementary). Dengan potensi filantropi nasional yang melampaui Rp600 triliun—termasuk potensi zakat Rp327 triliun—sumber dana non-pemerintah ini dinilai sangat strategis untuk membiayai sektor-sektor yang tidak ditanggung JKN, seperti bantuan transportasi pasien rentan, insentif kader, pemenuhan gizi stunting, hingga pengembangan sarana fisik rumah sakit.

Dari hasil diskusi, tantangan utama pemanfaatan filantropi terletak pada stigma bahwa rumah sakit adalah lembaga komersial yang mandiri secara finansial, serta minimnya keterbukaan fasyankes dalam mengomunikasikan kebutuhan operasionalnya ke publik. Peserta menekankan perlunya transparansi dan strategi pemasaran digital dari pihak rumah sakit untuk menjangkau para donatur, baik kelompok korporasi, lembaga ZISWAF, maupun donatur perorangan. Empat pilar utama yang dirumuskan untuk mengoptimalkan potensi ini meliputi kepercayaan, kolaborasi lintas sektor, komitmen pada masyarakat rentan, dan keberlanjutan pengelolaan dana.

Sesi Pleno IV: Konsolidasi Gagasan dan Penutupan Forum Nasional JKKI XVI

Memasuki Sesi Pleno IV pada sore harinya, seluruh hasil pembahasan workshop dikonsolidasikan dalam diskusi pleno bersama seluruh peserta. Diskusi ini menjadi panggung kritis untuk membedah rekomendasi pembaruan regulasi, sinergi asuransi swasta, hingga optimalisasi dana non-pemerintah.

Sesi pembahasan diawali oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael B. Hoelman, yang memaparkan potret krisis finansial DJS Kesehatan. Tanpa intervensi struktural, aset neto DJS diproyeksikan bernilai negatif mulai Januari 2027, di mana rasio klaim hingga Agustus 2026 telah mencapai 108,82 persen akibat pertumbuhan beban jaminan (16,27 persen per tahun) yang melampaui pertumbuhan iuran. Mickael menegaskan bahwa sumber sukarela seperti filantropi (yang baru berkontribusi 1,2 persen berdasarkan NHA 2024) maupun kemampuan daerah memiliki keterbatasan, terutama pasca-penghapusan mandatory spending. Sebagai solusi sistemik masa depan, ia mengusulkan opsi pemisahan fungsi pengumpulan dana (fund pooling) dan pembeli layanan strategis (strategic purchasing) sebagaimana diterapkan di beberapa negara maju. Selain itu, pihaknya mendorong penggalian sumber pembiayaan alternatif seperti perluasan earmarked tax (cukai, pajak digital, pajak karbon) serta pembentukan Sovereign Health Fund atau Lembaga Pengelola Dana Kesehatan nasional—mengadaptasi sukses Medifund Singapura dan dana wakaf kesehatan Arab Saudi—guna menjamin ketahanan pembiayaan kesehatan Indonesia jangka panjang.

Selanjutnya, pandangan diperkuat oleh Novat Pugo Sambodo, S.E., M.Sc., yang menegaskan bahwa UU SJSN dan UU BPJS yang telah berusia hampir dua dekade sudah saatnya “naik kelas” melalui evaluasi komprehensif. Perubahan teknologi dan dinamika zaman menciptakan kekosongan hukum di berbagai area, termasuk regulasi pendanaan filantropi serta penanganan beban pembiayaan akibat krisis lingkungan. Pugo mencontohkan bencana Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang jika tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, seluruh beban pengobatannya akan menumpuk pada BPJS Kesehatan. Apabila bencana serupa terjadi berulang kali dalam setahun, ketahanan finansial JKN dipastikan kedodoran. Ia menekankan bahwa gagasan inti reformasi adalah mengoptimalkan arus dana masuk (revenue collection) dan menekan pengeluaran yang tidak efisien (cost containment), salah satunya melalui penegakan aturan anti-fraud yang lebih tegas dan terperinci dalam undang-undang. Menatap periode krusial 2027–2028, Pugo mengapresiasi inisiatif PKMK FK-KMK UGM serta mengusulkan kajian mendalam atas potensi uang wakaf sebagai instrumen filantropi. Terkait keterlibatan sektor swasta, ia mengingatkan pentingnya memetakan secara presisi siapa yang betul-betul menerima manfaat dari skema kolaborasi tersebut, agar hasil perumusan kebijakan ini dapat disumbangkan secara konkret untuk tingkat nasional.

Rangkuman dan Pesan Kunci Penutup

Sebagai penutup seluruh rangkaian acara, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. menyampaikan rangkuman dan pesan kunci Forum Nasional JKKI XVI. Prof. Laksono menegaskan kembali isu mendasar yang melatarbelakangi seluruh dinamika forum ini, yaitu fakta bahwa belanja kesehatan Indonesia—baik dari pemerintah maupun masyarakat—masih tertahan di kisaran 3 persen PDB (sekitar Rp600 triliun dari total Rp20.000 triliun PDB). Angka ini tergolong sangat rendah dibanding negara-negara tetangga dan jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 6 persen PDB. Tanpa revisi UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) yang disesuaikan dengan tantangan masa kini, pilar pembiayaan dalam 6 Pilar Transformasi Kesehatan Kemenkes akan menjadi sangat rapuh.

Prof. Laksono memaparkan empat skenario pembiayaan masa depan yang bergantung pada kinerja sektor BPJS dan Non-BPJS:

  • Skenario Terbaik (Skenario A – Nyaman): Ketika sektor BPJS dan Non-BPJS sama-sama membaik;
  • Skenario B: Mengurangi ketergantungan pada BPJS saat sektor non-BPJS membaik namun BPJS memburuk;
  • Skenario C: Semakin tergantung pada BPJS di tengah keterpurukan sektor non-BPJS; serta
  • Skenario Terburuk (Skenario D – Sengsara): Ketika kedua sektor tersebut sama-sama memburuk.

Prof. Laksono menutup forum dengan menegaskan bahwa seluruh ikhtiar dan kolaborasi stakeholders yang dirumuskan selama Fornas JKKI XVI bertujuan untuk meningkatkan probabilitas Indonesia bergerak menuju Skenario A. Mengutip Stephen Ambrose, “The past is a source of knowledge, and the future is a source of hope”, ia berharap rekomendasi yang lahir dari forum ini—mulai dari revisi UU SJSN/BPJS, penguatan asuransi swasta, hingga pengembangan filantropi—dapat secara nyata merancang dan menyelamatkan masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Reporter Ardhina Nugrahaeni, MPH

Reporter: (nama reporter)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.