Pelatihan Menulis Artikel & Opini di Media Massa Berdasarkan Evidence Based Untuk Mempengaruhi Pemangku Kepentingan

Latar Belakang

Melaksanakan proses advokasi kebijakan membutuhkan banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk mendukung keberhasilan dalam mempengaruhi agenda kebijakan. Penyusunan strategi perlu dilakukan sebelum melakukan advokasi. Bagian dari strategi yang paling penting adalah memiliki tools (alat) sebagai dasar dari advokasi. Alat tersebut seperti hasil penelitian, dokumen analisis kebijakan (policy brief, policy memo, policy note, naskah akademik, dan policy paper), artikel, opini dan berbagai alat lainnya untuk menyampaikan masalah dan usulan ke seluruh pemangku kepentingan.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM telah memiliki dua alat advokasi kebijakan dalam isu jaminan kesehatan nasional (JKN) yaitu laporan peneltiian dan dokumen analisis kebijakan. Akan tetapi, untuk memperluas informasi mengenai masalah dan usulan kebijakan JKN, PKMK juga membutuhkan publikasi artikel dan opini di media massa. Hal tersebut dibutuhkan karena melibatkan media massa dalam proses advokasi kebijakan merupakan salah faktor yang dapat mendukung perluasan transfer pengetahuan.

  Tujuan

  • Memahami struktur penulisan artikel di media massa
  • Menghasilkan artikel dan opini mengenai penguatan kebijakan JKN di media massa
  • Memperluas pengetahuan tentang massalah dan usulan untuk kebijakan JKN
  • Memperkuat jejari koalisi advokasi kebijakan JKN

  Hasil

  • Outline artikel dan opini tentang kebijakan JKN berdasarkan evidence based
  • Draft artikel dan opini tentang kebijakan JKN berdasarkan evidence based

  Target Peserta

  • Tim Internal Advokasi Kebijakan JKN PKMK FK – KMK UGM
  • Mitra Penelitian JKN Projek KSI
  • Responden Koalisi Advokasi Kebijakan JKN
  • Peneliti PKMK FK – KMK UGM

  Agenda Acara

Hari, tanggal : Selasa, 15 dan 22 Desember 2020
Pukul : 10.00 – 12.00 WIB

Hari 1, Selasa, 15 Desember 2020
Menulis Artikel dan Opini di Media Massa Berdasarkan Evidence Based Untuk Mempengaruhi Pemangku Kepentingan

Waktu Kegiatan Menulis Artikel Narasumber
10.00 – 10.05 Pembukaan Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
10.05 – 10.35 Strategi Menulis Artikel dan Opini di Media Massa Engelbertus Wendratama, M.A.
10.35 – 10.50 Diskusi: Tanya Jawab Engelbertus Wendratama, M.A.
10.50 – 11.25

Latihan
Hasil: Outline Artikel atau Opini

Engelbertus Wendratama, M.A.
11.25 – 11.55 Review Hasil Latihan Engelbertus Wendratama, M.A.
11.55 – 12.00 Penutupan  

materi   Video 

 

Hari 2, Selasa, 22 Desember 2020
Review Hasil Penulisan Artikel dan Opini

Waktu Kegiatan Menulis Opini Narasumber
10.00 – 10.05 Review materi pertemuan 1 Moderator
Tri Muhartini
10.05 – 10.45 Presentasi tugas latihan

Didampingi: Engelbertus Wendratama, M.A

10.45 – 11.15 Latihan
Finalisasi Draft Artikel atau Opini
Engelbertus Wendratama, M.A
11.15 – 11.55

Review akhir

Engelbertus Wendratama, M.A
11.55 – 12.00 Penutupan  

VIDEO 

 

  Informasi Konten

Tri Muhartini
Telp 0896-9338-7139
Email [email protected] 

 

 

 

 

 

Pelatihan DaSK dan Analisis Kebijakan, Tahap I: Memahami Dashboard Sistem Kesehatan

Kerangka Acuan Kegiatan

Pelatihan DaSK dan Analisis Kebijakan
Tahap I: Memahami Dashboard Sistem Kesehatan

  Pengantar

Hingga saat ini, empat masalah kesehatan prioritas (kesehatan ibu dan anak/KIA, stunting, penyakit kardiovaskuler dan kanker) masih menjadi tantangan bagi sistem kesehatan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten. Kementerian Kesehatan melalui berbagai direktorat terkait telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program kesehatan untuk menangani masalah prioritas tersebut. Namun demikian, diperlukan analisis lebih lanjut bagaimana agar kebijakan dan program kesehatan tersebut lebih dapat dikembangkan berdasarkan data terkini dan sesuai dengan konteks lokal spesifik.

Berawal dari kebutuhan di atas, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM mengembangkan upaya untuk memperkuat penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berbasis bukti atau data. Salah satu tahapan yang telah diinisiasi adalah dengan pembuatan data repository yaitu DaSK (Dashboard Sistem Kesehatan) yang memuat berbagai data-data kesehatan terutama terkait empat masalah kesehatan tersebut.

Tujuan pembuatan DaSK adalah (1) menyediakan data terbaru untuk mendukung pengembangan kebijakan sistem kesehatan di Indonesia, (2) meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kesehatan dalam kebijakan kesehatan melalui pelatihan dan kerjasama antar lembaga, dan (3) menyediakan sarana untuk komunikasi dan diskusi dalam kebijakan kesehatan di Indonesia.

Untuk dapat mengoptimalkan penggunaan DaSK dalam analisis dan perumusan kebijakan kesehatan yang berbasis data, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami cara kerja DaSK untuk kemudian dipakai dalam diskusi penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, akan dilakukan seri pelatihan DaSK dan analisis kebijakan. Pelatihan pertama ditujukan untuk memahami DaSK.

  Tujuan

Tujuan dari kegiatan pelatihan pemahaman DaSK ini adalah:

  1. Peserta dapat memahami cara mengakses DaSK dan data yang tersedia didalamnya terkait 4 masalah kesehatan prioritas
  2. Peserta dapat memahami masalah kesehatan berdasarkan data yang ditampilkan dalam Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK)
  3. Peserta dapat mengacu pada DaSK dalam proses analisis dan perumusan kebijakan kesehatan

  Hasil yang diharapkan

  1. Didapatkan usulan pertanyaan penelitian kebijakan kesehatan untuk masalah KIA, Gizi, CVD, dan kanker.
  2. Pemanfaatan data DaSK sebagai evidence based penelitian kebijakan untuk masalah spesifik KIA, Gizi, CVD, dan kanker

  Partisipasi

  1. Narasumber
    1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD
    2. Insan Rekso Adiwibowo, MSc.
  2. Peserta 
    1. Tim inti KIA, gizi, kanker, dan penyakit kardiovaskular
    2. Dosen/akademisi di lingkungan FK-KMK dan peneliti kesehatan di lingkungan FK-KMK
    3. Mitra, akademisi, peneliti kesehatan, dan umum.

  Pelaksanaan Kegiatan

Pelatihan pertama seri DaSK dan analisis kebijakan akan dibagi menjadi dua kelompok:

1. Topik KIA dan Gizi

Waktu: Kamis, 1 Oktober 2020
Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Media: Zoom

2. Topik Kanker dan Penyakit Kardiovaskuler

Waktu: Jumat, 2 Oktober 2020
Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Media: Zoom


  Narahubung

Nike Frans
HP: 081289547344
Email: [email protected] 

Widy Arini Nur Hidayah
HP: 082122637003
Email: [email protected] 

  Informasi Kepesertaan

Maria Lelyana
Telp: 0274-549425 / 08111019077
Email: [email protected]

 

 

 

 

 

Reportase Webinar Konsep Reformasi Sistem Kesehatan 2021 – 2024

19 Agustus 2020

Kementerian PPN/BAPPENAS pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 13.00 – 17.00 WIB menyelenggarakan webinar Konsep Reformasi Sistem Kesehatan 2021 – 2024 di Jakarta melalui zoom meeting yang diikuti oleh 377 pastisipan dan dapat diikuti secara livestreaming Youtube. Webinar ini bertujuan untuk mengembangkan konsep reformasi sistem kesehatan nasional yang dikembangkan oleh Bappenas serta menginformasikan bagaimana strategi pelaksanaannya, dan untuk memperoleh masukan dari berbagai lembaga – lembaga terkait.

Webinar ini dimoderatori oleh Dewi Amila S., SKM., M.Sc dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Pungkas Bahjuri Ali, PhD selaku Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Prof. dr. Ascobat Gani, MPH selaku akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dr. Siswanto, MHP., DTM selaku Analis Kebijakan Ahli Utama Litbangkes, dr. Widyastuti, MKM selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Robby Kayame, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Mohammad Subuh, MPPM selaku Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) serta Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Subandi Sardjoko, M.Sc selaku keynote speaker.

Pada sesi pertama, Pungkas Bahjuri Ali, PhD memaparkan bahwa reformasi sistem kesehatan harus didukung dengan adanya pembiayaan kesehatan yang cukup tinggi. Namun, pembiayaan kesehatan di Indonesia masih rendah karena terbatasnya kemampuan negara untuk mendapatkan income dari PDB karena tax ratio Indonesia cukup rendah yaitu sekitar 11%. Jika rasio pajak tidak dapat ditingkatkan maka akan mempengaruhi sektor kesehatan dan pembangunan secara keseluruhan sehingga akan menyulitkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Tantangan lainnya adalah kapasitas daerah yang belum merata, sedangkan tantangan yang ditemui dalam masa pandemi COVID-19 adalah sistem surveilans kesehatan belum terintegrasi dan real-time, terjadinya beban ganda penyakit di Indonesia, pemenuhan obat dan sediaan farmasi masih bergantung pada negara lain, belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi sistem kesehatan, belum sinkron antara kebutuhan, produksi dan distribusi tenaga kesehatan, upaya promotif preventif kesehatan melalui GERMAS masih belum optimal.

Reformasi sistem kesehatan nasional perlu ditekankan pada 8 area reformasi yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan puskesmas, peningkatan kualitas rumah sakit dan pelayanan kesehatan DPTK, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, pembiayaan kesehatan, serta teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Melanjutkan narasumber pertama, narasumber kedua Prof. dr. Ascobat Gani, MPH memaparkan urgensi reformasi sistem kesehatan untuk percepatan pencapaian sasaran kesehatan. Beberapa contextual situation yang tidak dapat diabaikan dalam reformasi kesehatan adalah adanya pandemi COVID-19, krisis ekonomi, fiscal capacity, desentralisasi, disparitas akses dan mutu pelayanan kesehatan, disparitas status kesehatan, dan penduduk miskin.

Melakukan reformasi kesehatan maka harus dengan mengendalikan pandemi sekaligus karena pandemi COVID-19 menyebabkan terhambatnya kinerja posyandu, program penyakit menular, program gizi serta program KIE KB, menambah beban pelayanan kesehatan di rumah sakit dan penyakit tidak menular, fiscal nasional dan derah tergerus serta menambah penduduk miskin. Oleh karena itu, untuk melakukan urgensi reformasi sistem kesehatan perlu ditekankan pada beberapa elemen reformasi yaitu regulasi, tata kelola dengan melakukan penguatan dinas kesehatan dan revisi pada SPM, sistem informasi, sumber daya kesehatan, farmasi dan alat kesehatan, perubahan perilaku, peran strategis puskesmas, pembiayaan, puskesmas DTPK.

Pada sesi ketiga, dr. Siswanto, MHP., DTM memaparkan pengalaman penanganan COVID-19 dan urgensi reformasi sistem kesehatan. Beberapa strategi Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19 adalah membuat gugus tugas COVID-19 dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota lalu dibentuk juga Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), semua kompenen terkoneksi secara “sistem”, meningkatkan tes PCR, melakukan 3T, penguatan kapasitas RS dan puskesmas, serta pemberdayaan “masyarakat tangguh melawan COVID-19”.

Dalam menangani COVID-19 secara kebijakan sudah runut dan bagus, akan tetapi kedisiplinan masyaralat masih lemah. Sehingga diperlukan perubahan perilaku masyarakat. Strategi yang dilakukan disesuaikan dengan tingkat kerentanan, risiko dan kapasitas yang dimiliki. Reformasi sistem kesehatan yang perlu dilakukan dari pengalaman adanya pandemi COVID-19 adalah perlunya penguatan pada primary health care, penguatan pelayanan kesehatan rujukan, pemenuhan SDM kesehatan, kemandirian farmasi dan alat kesehatan, penguatan pembiayaan, pengembangan teknologi informasi serta penguatan leadership dan manajemen di sistem kesehatan kabupaten kota untuk mampu mendesain kegiatan yang inovatif.

Adapun reformasi kesehatan terkait kegawatdaruratan kesehatan masyarakat dilakukan dengan penguatan lab kesehatan masyarakat dan penguatan sistem surveilans nasional. Sedangkan reformasi kesehatan terkait penguatan UKM, pelayanam kesehatan esensial melalui INOVASI. Berpikir sistem dalam reformasi kesehatan dalam pandemi COVID-19 adalah apakah masyarakat dapat dilayani dengan cepat, bagaimana pembiayaannya apakah sudah ditanggung BPJS atau belum, dan lain sebagainya. Sedangkan berpikir sistem dalam reformasi kesehatan adalah harus bisa menjawab bahwa penguatannya adalah untuk rakyat.

Selain pemaparan 3 narasumber, dr. Mohammad Subuh, MPPM menambahkan beberapa hal berikut :

  1. Terdapat banyak pertanyaan terkait SKN (PERPRES 72/2012) diantaranya apakah sistem tersebut bermasalah, apakah penerapan sistem yang ada bermasalah, atau terbatas dukungan untuk menjalankan sistem.
  2. Reformasi kesehatan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh pusat tetapi harus didukung oleh daerah karena pergerakan pelaksanaannya ada di daerah dan perlu dilakukan penguatan percepatan pemberdayaan daerah.
  3. Sistem kesehatan sudah ada dalam respon perkembangan penyakit yang dikemas dalam rangka International Heath Regulation maupun Global Health security agenda dalam hal ketahanan kesehatan nasional namun masih terdapat kelemahan di tingkat tatatan masyarakat dimana community based surveillance tidak dijalankan.

Selain itu, Dr. Robby Kayame, SKM., M.Kes menambahkan bahwa terjadi kesulitan dalam reformasi kesehatan di Papua yaitu mengalami kesulitan karena keterlambatan dalam penerimaan anggaran kesehatan dari pusat dan adanya perbedaan pemahaman pada masyarakat papua terkait konsep sakit dan penyakit.

Adapun rencana reformasi kesehatan di Papua adalah perlunya dilakukan penguatan manajemen di kabupaten/kota, penguatan SDM kesehatan, penguatan mental aparatur petugas kesehatan agar bersedia untuk ditempatkan di daerah terpencil, kelancaran pendistibusian dana BOK, bertambahnya puskesmas dan rumah sakit terstandar/akreditasi, membangun rumah sakit orang asli papua (OAP), penguatan kemitraan karena papua merupakan wilayah yang luas, perlunya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pada sesi terakhir, drg. Ani Puspitawati mewakili dr. Widyastuti, MKM menambahkan bahwa di DKI Jakarta akan melakukan reformasi kesehatan pada pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah yaitu RSUD dan puskesmas. Adapun persiapan proses reformasi dilakukan dengan membuat analisis SWOT sistem pelayanan kesehatan di daerah, survei persepsi masyarakat terhadap layanan kesehatan, curah pikiran dengan narasumber, kajian literatur sebagai bentuk masukan dan saran untuk melakukan reformasi agar dapat berjalan dengan baik dan tepat.

Dari hasil tersebut maka konsep reformasi yang akan dilakukan adalah membangun konsep holding dalam sistem pelayanan kesehatan, membangun standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan serta membangung KPI yang bermakna sehingga setiap faskes mampu menghadirkan dimensi baru dari pelayanan kesehatan itu sendiri. Reformasi kesehatan yang akan dilakukan di RSUD yaitu reformasi konsep, manajemen, pelayanan, kinerja dan membangun kolaborasi dengan BUMN dan swasta. Sedangkan reformasi kesehatan yang akan dilakukan di puskesmas adalah pemisahan UKM dan UKP, penguatan konsep UKM, kolaborasi dengan BUMN dan swasta, serta penerapan konsep PSO.

Reporter : Siti Nurfadilah H./PKMK FK-KMK UGM

 

 

 

 

 

 

Review Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)

Tri Aktariyani, MH membuka webinar ini dengan menyatakan bahwa fasilitas ini merupakan media komunikasi yang digunakan oleh PKMK FK – KMK UGM untuk menyampaikan hasil penelitian. Hasil penelitian yang akan disampaikan dari 2014 hingga 2020 adalah evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan berkolaborasi bersama 16 mitra perguruan tinggi di 13 provinsi, PKMK telah melakukan analisis kebijakan JKN yang mendalam tentang tata kelola jaminan kesehatan, disparitas dalam layanan kesehatan, mutu dan potensi kecurangan (fraud) di layanan kesehatan.

Prof Laksono Trisnantoro selaku pengamat kebijakan JKN mengatakan bahwa penting untuk menyadari proses kebijakan terdiri dari penetapan agenda, perumusan kebijakan, penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan pemantauan serta evaluasi kebijakan. Pada tahap pemantauan dan pengawasan dan menemukan beberapa temuan yang dapat membuat kita berpikir untuk merivisi UU ataupun aturan pelaksana. Kita sebagai masyarakat diberikan kebebasan dalam berpartisipasi dalam membuat laporan publik. Prof Laksono menyampaikan hasil temuan dan merekomendasikan adanya perubahan UU pada produk hukum UU SJSN pasal 1 ayat dimana dana amanat harus dikumpulkan ke dalam single pool. Dana dari kelompok PBI APBN yang surplus tidak digunakan untuk melakukan kebijakan lain yang bertujuan untuk melakukan pemerataan layanan kesehatan, namun digunakan Kembali untuk membayar kerugian pada kelompok lain.

Prof Laksono menyampaikan perlu dilakukan kompartemenisasi sehingga dana dari PBI APBN tidak digunakan oleh kelompok lainnya. Pasal lainnya yang perlu diubah dalam daftar adalah kepesertaan yang bersifat wajib sebagai anggota BPJS Kesehatan, prinsip ekuitas yang tidak memiliki definisi yang jelas, kebijakan kompensasi yang belum berjalan dan juga masalah data yang mengakibatkan pemerintah daerah tidak memiliki gambaran yang jelas apa yang terjadi diwilayahnya. Laksono menutup pemaparan dengan menyampaikan bahwa PKMK UGM berkolaborasi dengan para mitra universitas akan melakukan advokasi dalam hingga tahun depan sehingga UU SJSN dan BPJS Kesehatan dapat direvisi.

Pembahas yang pertama, Emanuel Melkiades Laka Lena selaku wakil komisi IX DPR RI menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya kepada PKMK dan para mitra universitas. Emanuel menyakini bahwa JKN dan UU SJSN harus selalu diuji, dievaluasi, diperbaiki dan disempurnakan dari waktu ke waktu kerena kita menyadari bahwa dinamika perubahan kepada undang – undang. Usulan tersebut akan didiskusikan dalam rapat biasa dan rapat dengar pendapat bersama Komisi IX. Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini komisi IX telah membentuk Panitia Kerja tentang PBI, JKN, InaCBGs, dan BPJS kesehatan. Komisi IX telah berbenah, mengkaji dan memberikan rekomendasi dengan melihat titik temu dan titik beda dari tiap panitia kerja tersebut. Emanuel juga mengarisbawahi bahwa dengan momentum pandemi COVID-19 ini, perbaikan sistem sosial tepat dilaksanakan.

Pembahas kedua, Dr Indra Budi Sumantoro, S.Pd, MM dari DJSN, membuka komentar dengan ciri JKN yang sentralistik berawal dari kata kunci setiap orang dan seluruh rakyat sehingga pelaksanaannya harus secara nasional. Selain itu ada mazhab hukum bilangan besar, sehingga robustness semakin kuat dan juga akan semakin menarik ketika kita membicarakan tentang akuntabilitas. Di sisi lain, Indra menyampaikan tentang pembatasan benefit package, yang harusnya sejalan dengan UU SJN yang menyatakan bahwa penyakit yang berkaitan dengan moral hazard akan dikenakan iur biaya belum terlaksana. Indra melihat bahwa sebenarnya masalah di JKN ini adalah masalah implementatif, sehingga apabila dilakukan revisi harus komprehensif dan kolektif. Revisi tersebut tidak hanya diharapkan kepada UU SJSN dan JKN saja namun juga perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai asuransi ketenagakerjaan. Pihaknya menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian lebih dalam tentang dana PBI APBD yang seolah mensubsidi orang kaya. Pemikiran tentang standarisasi pelayanan kesehatan diperlukan peraturan bersama. Indra menutup pembahasan dengan menyatakan bahwa JKN itu merupakan jaminan sosial yang bukan merupakan urusan kesehatan.

Pembahas terakhir, drg. Jenni Wihartini dari BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa kita tidak bisa melihat satu sisi saja dimana ada disparitas layanan tapi sebenarnya dampak JKN kepada pertumbuhan ekonomi ini sangat luar biasa. Salah satu kajian dari Teguh Dartanto dan rekan dari FEB UI melaporkan bahwa sudah ada jutaan masyarakat yang bisa tertolong ke jurang kemiskinan. Penelitian dari World Bank diperlihatkan sebelum dan sesudah riset terlihat bahwa terdapat pengeluaran dari out of pocket yang jauh menurun bahwa hampir tidak ada. JKN juga menyebabkan kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan itu semakin kecil, sehingga kita melihat bahwa program JKN ini sangat bermanfaat. Jenni juga menyampaikan bahwa revenue dan spending lebih banyak FKTRL dan hanya 20 % terjadi FKTP. Kalau diberlakuakn komparteminsasi maka risk big pooling ini akan terkotak – kotak dan terkendala.

Prof Laksono kembali menanggapi pembahasan yang diberikan dengan menegaskan bahwa dilihat dari UU SJSN dan BPJS, pemerintah daerah tidak memiliki risiko yang buruk dan semua risiko tersebut ditanggung pemerintah pusat. Akibatnya pemerintah daerah tidak memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan penyakit yang ada di masyarakat. Kondisi ini merupakan sebuah moral hazard yang berbahaya sekali karena kegiatan jaminan sosial ini berlansungnya di daerah namun pemerintah daerahnya tidak memiliki tanggung jawab berbasis risiko. Skema insentif untuk peningkatan promotif dan preventif belum muncul dan ini menjadi info kunci yang menarik. Ditambah lagi, seluruh informasi data JKN berada di BPJS pusat sehingga BPJS cabang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan skema berbagi data. Laksono mengungkapkan bahwa mengapa perlu diberlakukan skema kompartemenisasi karena dana PBI APBN dari 2014 hingga 2018 masih sisa bahkan totalnya bisa mencpai 20 triliun sementara kelompok PBPU itu defisit hingga 60 triliun. Hal ini mengakibatkan dana sisa PBI APBN tidak bisa dipakai untuk kompensasi namun dipakai untuk menutup defisit namun itupun masih kurang. Sistem single pool mempermudah pengambilan dana dari kelompok mana saja.

Reporter: Relmbuss Biljers Fanda

 

 

Mutu dalam JKN: Kajian Realis terhadap Penerapan Kebijakan Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN

 

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 6 “Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Selasa (21/07) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Mutu dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Realis terhadap Penerapan Kebijakan Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN” yang disampaikan oleh Peneliti JKN PKMK FK KMK UGM, drg. Puti Aulia Rahma, dan Peneliti JKN Universitas Andalas, Dr. Syafrawati. Pembahas pada pertemuan ini adalah dr. Edward dari Inspektoral Jenderal Kementrian Kesehatan.

Sesi Presentasi: Evaluasi Realis: Implementasi Regulasi Anti Fraud Program JKN

Puti selaku narasumber menyampaikan keterlibatan PKMK dalam pengembangan upaya pencegahan fraud dari tahun 2014-2019. Penelitian ini didasari karena belum ada hasil kajian pencegahan fraud sehingga PKMK berinisiatif melakukan evaluasi dengan pendekatan pendekatan realis evaluation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kebijakan khusus anti fraud yang menyebabkan tidak adanya arahan yang pasti bagi seluruh staf institusi dan tim anti fraud untuk menjalankan program-program pengendalian fraud sehingga komponen program tidak berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena rendahnya komitmen pengendalian fraud dan minimnya pengetahuan dan keterampilan teknis tim anti fraud. Rekomendasi, perlu adanya kebijakan di level daerah, meningkatkan komitmen dan kompetensi petugas anti fraud.

Sesi Presentasi: Hasil kajian realis evaluation kebijakan pencegahan kecurangan (fraud) dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP dan FKTL Kota Padang

materi

Syafrawati selaku narasumber menyampaikan latar belakang dilakukan penelitian fraud di Kota Padang. Salah satu penyebab defisit BPJS adalah fraud namun belum data spesifik terkait ini. Hasil penelitian menunjukkan dari 4 komponen yang dalam permenkes 36/2015 ditemukan 1) penerapan pedoman pencegahan kecurangan, pada prinsipnya rumah sakit dan puskesmas telah melakukan good corporate and governance dan good clinical governance. Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian kecurangan sudah terlaksana namun pada mekanisme pengaduan belum secara khusus manangani pengaduan kecurangan serta analisis kecurangan belum menggunakan sistem IT. Pelaksanaan manajemen resiko kecurangan hampir semua prosesnya belum dilakukan; 2) pengembangan budaya pencegahan kecurangan sudah dilakukan namun rumah sakit dan puskemas belum menetapkan standar perilaku pegawai terkait pencegahan kecurangan. Edukasi budaya anti fraud sebatas sosialisasi mengenai pencegahan kecurangan, serta belum ada pertemuan khusus terkait pencegahan kecurangan; 3) Pelayanan beroritentasi kendali mutu kendali biaya sudah terlaksana namun tidak semua rumah sakit memiliki TKMKB; 4) pembentukan tim pencegahan kecurangan sudah terbentuk namun belum ada evaluasi khusus mengenai kecurangan. Sehingga dari temuan ini diperlukan mekanisme whistleblowing system yang lebih terperinci di tingkat FKTL yang berkaitan dengan fraud yang terjadi di RS.

Sesi Pembahas: Bahasan Penelitian Evaluasi Realis: Implementasi Regulasi Anti Fraud Program JKN

materi

Edward selaku pembahas menyampaikan Kementrian Kesehatan sejak JKN dilaksanakan berusaha untuk mencegah kecurangan JKN dengan dikeluarkannya permenkes 3016/2015 dan disempurnakan pada permenkes 16/2019. Agar pencegahan fraud dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan 1) komitmen pimpinan menjadi kunci sukes program anti fraud yang dijalankan; 2) program edukasi anti fraud menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program makro anti fraud yang dikembangkan oleh organisasi. Dalam permenkes 16/2019, pusat telah melakukan desentralisasi sistem pencegahan fraud yang melibatkan pemerintah daerah. Hasil monev implementasi permenkes 36/2015, menunjukkan sistem pencegahan kecurangan di dinas kesehatan dominasi nilai pada tingkat lemah, rumah sakit dengan nilai pada tingkat lemah dan sedang, puskesmas berada ditingkat sangat lemah. Pada Pemenkes 16/2019, sistem pencegahan kecurangan di RS dan puskesmas didominasi tingkat Aware. Dari 4 (empat) ruang lingkup kebijakan dan pedoman pencegahan fraud JKN memiliki permasalahan yang paling banyak dibanding dengan lingkup lainnya. Dalam upaya pencegahan, kemenkes melakukan pendekatan three line defense untuk FKTP dan FKTL. Selain itu, wistle blowing system sangat penting namun masih ada yang digabung dengan kegiatan lain dan deteksi potensi kecurangan diharapkan ada kerjasama antara TKMKB, pencegahan fraud, dan Komite Medik secara berkala melakukan data analitik.

SESI DISKUSI

1. Apakah memungkinkan jika ada kerjasama penelitian antara Irjen Kemenkes dan PKMK UGM untuk implementasi permenkes pencegahan fraud?

– Ini suatu masukan yang bagus untuk kerjasama ini. Terbitnya permenkes ini sudah dilakukan kerjasama dengan PKMK FK UGM.

2. Bagaimana mengukur keseragaman pemahaman pimpinan rumah sakit atas implementasi fungsi program KBMB?

– Pengalaman dalam penelitian, tidak secara langsung menukur pemahaman tadi, tapi di dalami pada saat wawancara dengan pimpinan rumah sakit.

3. Hasil audit BPK tidak lebih dari 1%, sudah sejah mana upaya untuk pengelolaan WBS khusus tentang JKN?

– Dana dari pemerintah dan masyarakat tidak bisa dipandang remeh, apabil ditemukan bukti valid maka sub tim penindakan/penyelesaian melalukan investigasi. Whistle Blowing system di tingkat pusat belum ada. Saat ini menggunakan WBS di BPJS Kesehatan.

PENUTUP

 

Reporter: Candra

 

 

Seri VI Pemantauan dan Peninjauan UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan UU No. 15 tahun 2019

Latar Belakang

Forum analisis kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlangsung dalam lima seri pertemuan (Lihat Lampiran). Pelaksanaan forum analisis kebijakan ini didasarkan hasil penelitian kebijakan JKN (UU SJSN dan UU BPJS) yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) merupakan sebagian dari pelaksanaan misi UGM sebagai lembaga independen untuk menilai kebijakan JKN.

Sebagai sebuah kebijakan besar, kedua UU tersebut perlu dimonitor dan dievaluasi. Dasar konstitusi kegiatan UGM ini ada pada UU No 15 tahun 2019 yaitu Perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Per UU. Dalam UU tersebut ada ayat 14 di Pasal 1 yang meyebutkan:

Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Dengan demikian kegiatan ini termasuk pada jenis Pemantauan dan Peninjauan sesuai UU no 15 tahun 2019. Selanjutnya Bab XA Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU ada Pasal 95A.

Pasal 95A:


(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.

(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.

(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.


Dengan demikian kegiatan Pemantuan oleh UGM akan disusun dalam kerangka untuk memberi masukan ke 3 lembaga sesuai UU 15 tahun 2019 yaitu:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai coordinator;
  2. Dewan Perwakilan Daerah; dan Pemerintah.

Usulan akan diberikan dalam koridor revisi UU yang perlu masuk ke Prolegnas. Sebagaimana diketahui sampai saat ini belum ada masukan mengenai Peninjauan terhadap UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011), walaupun banyak sekali masalah yang ada dalam pelaksanaan ke dua UU tersebut

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pemahaman tentang berbagai permasalahan dalam pelaksanaan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011), dan Pasal-Pasal yang terkait dalam konteks kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.



.
  2. Membahas proses Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU SJSN dan UU BPJS.
  3. Membahas persiapan untuk memasukkan ke Prolegnas.
  4. Memperluas sebaran informasi hasil penelitian tentang pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS melalui media massa.

  Pematri

  1. Prof. Laksono Trisnantoro, (Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
  2. BPJS Kesehatan
  3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  Moderator

Tri Aktariyani SH., MH, (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 23 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10

Pengantar

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.10 – 13.30

Reviu UU SJSN dan UU BPJS

materi

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.30 – 14.00

Pembahas

1. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
2. BPJS Kesehatan
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

14.00 – 14.45 Diskusi
14.45 – 15.50

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: [email protected]

 

Ringkasan Isi Seminar Kerangka Nasional Mutu dalam Konteks JKN

Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM
Hanevi Djasri,
Candra, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK
Eva Tirtabayu Hasri, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK

Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK)

Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan, BPJS Kesehatan berusaha menerapkan pola pembayaran pada FKTP agar pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan pola pembayaran kapitasi berbasis pemenuhanan komitmen pelayanan dengan mensyaratkan 3 (tiga) indikator yang harus dicapai FKTP untuk mendapatkan kapitasi maksimal.

Mekanisme kunci keberhasilan implementasi kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di era JKN adalah kesadaran FKTP dalam merespon insentif yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dengan merubah perilaku atau memperkuat kapasitasnya dalam memberikan layanan kesehatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

Temuan kami menunjukkan bahwa tidak tercapainya tujuan program kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan disebabkan minimnya ketersediaan SDM di FKTP, kompetensi dokter di layanan primer belum memadai dalam menuntaskan 144 diagnosa yang harus ditangani FKTP, keterbatasan sarana prasarana pendukung untuk mengendalikan jenis penyakit yang menjadi kompetensi FKTP, tidak proporsionalnya kepesertaan yang terdaftar di FKTP, ketidakpatuhan peserta program untuk mengikuti kegiatan layanan yang diselanggarakan FKTP dan wilayah kepesertaan peserta program berbeda dengan domisilinya. Selain itu, skema kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan juga bergantung pada maturitas input data pada P-Care. Meskipun tidak berdampak pada pemberian layanan kesehatan, namun tidak lengkapnya data input membuat FKTP mendapatkan pemotongan kapitasi.

Evaluasi Kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) memiliki tugas utilisasi review, audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi, dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Secara umum hasil penelitian menemukan bahwa ke-4 tugas telah dilakukan. Tugas berjalan karena TKMKB mendapat fasilitasi dari BPJS Kesehatan berupa hasil olah data, fasilitasi pertemuan, permintaan khusus BPJS Kesehatan untuk mediasi kasus klaim pending ataupun permintaan khusus lainnya. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa TKMKB belum bekerja secara independent karena tidak mempunyai dana untuk operasional sehingga setiap kegiatan selalu menunggu dari BPJS Kesehatan. Temuan tim peneliti PKMK FK-KMKB UGM juga bahwa adanya TKMKB berdampak pada percepatan proses verifikasi dan pembayaran, mengurangi adanya klaim pending, sebagai sarana komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kesimpulan

Program KBK berpotensi untuk memperbaiki kualitasi layanan di level primer namun sifatnya yang ditargetkan pada layanan tertentu berarti perbaikan ini tidak dapat digeneralisasi pada tingkat fasilitas kesehatan. Selain itu, adanya variasi konteks di berbagai daerah yang berbeda-beda antar FKTP di dalam satu daerah perlu dijadikan landasan penyesuaian desain dan pelaksanaan program KBK. Sementara tugas KMKB sudah berjalan sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016, namun belum independen. Faktor yang menyebabkan tugas TKMKB tidak berjalan karena kurang optimalnya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan anggota TKMKB. Faktanya memang TKMKB koordinasi lebih berperan banyak dari pada TKMKB teknis atau tingkat rumah sakit.

Saran

Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk mengupayakan peer education antara dokter spesialis dan dokter FKTP dalam rangka peningkatan kompetensi dan sharing knowledge guna menekan rujukan non spesialistik. Investasi pada sumber daya yang diperlukan fasilitas kesehatan dapat mewujudkan tujuan dari kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan biaya kapitasi FKTP untuk memastikan dukungan sumber daya yang memadai. Untuk TKMKB dibutuhkan peraturan menteri kesehatan yang memberikan wewenang dalam pengeloaan dana dan melibatkan tenaga klinis serta memberikan ketebukaan terhadap akses laporan mutu secara luas.

 

 

Reportase Seri V Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

PKMK FK KMK UGM menyelenggarakan diskusi Forum Analisis Kebijakan JKN seri V dengan topik Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Acara yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom ini diisi oleh narasumber dari peneliti PKMK FK KMK UGM dan pembahas dari berbagai organisasi yaitu BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kementerian Kesehatan RI, Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan – Kementerian Kesehatan RI, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI). Selama dua jam berlangsung, peserta yang mengikuti acara ini mencapai lebih dari 70 orang.

Sesi pertama diisi oleh Candra, peneliti PKMK FK KMK UGM yang membawakan materi “Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP?” Topik ini diangkat dari penelitian dengan pendekatan evaluasi realis yang bertujuan untuk: menganalisis implementasi kebijakan kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan dalam meningkatkan mutu layanan era JKN, menganalisis kondisi kontekstual yang diperlukan agar kebijakan dapat berjakan, serta mengeksplorasi mekanisme yang mendasari kebijakan KBK berkontribusi terhadap perubahan praktek penyedia layanan mitra BPJS Kesehatan.

Penelitian dilakukan dengan menilai capaian indikator-indikator KBK yaitu kontak rate, rujukan non spesialistik, prolanis, dan input data P-Care. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator kontak rate belum mencapai target. Indikator ini tidak tercapai disebabkan oleh tidak tersedianya SDM yang sesuai standar di FKTP serta petugas FKTP memiliki tugas overload pada saat kunjungan lapangan. Situasi ini menyebabkan merasa FKTP merasa jumlah target layanan kegiatan luar gedung menjadi beban karena besarnya jumlah peserta yang terdaftar di wilayah kerja FKTP sehingga FKTP semampunya melakukan kegiatan promotif preventif di lapangan. Dampaknya, Peserta JKN terdaftar di wilayah kerja FKTP tidak mendapatkan layanan kesehatan dan FKTP tidak mencapai zona aman.

Indikator kedua, yaitu rujukan non spesialistik juga tidak tercapai karena FKTP tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung dokter untuk menegakkan 144 diagnosa yang harus tuntas di FKTP dan dokter tidak memiliki kompetensi memadai menuntaskan 144 diagnosa tuntas di FKTP. Situasi ini menyebabkan FKTP merasa kurang mampu untuk menekan rujukan kasus non spesialistik yang seharusnya selesai ditangani di FKTP. Dampaknya, rujukan non spesialistik tetap terjadi, dan FKTP masuk zona tidak aman.

Indikator ketiga, yaitu kunjungan rutin prolanis tidak tercapai karena rendahnya partisipasi peserta prolanis berkunjung ke FKTP serta peserta prolanis yang orientasi FKTP hanya untuk menebus obat. Situasi ini menyebabkan petugas FKTP berinisiatif mengelola dana prolanis untuk dibelikan baju seragam, dan hadiah lainnya agar peserta konsisten senam dan periksa kesehatan. Dampaknya, kesinambungan pelayanan penyakit kronis peserta Prolanis tetap tidak terlaksana karena peserta prolanis tidak patuh.

Indikator keempat, yaitu input data P-care juga belum optimal tercapai karena adanya kegiatan pencatatan adminstrasi PIS PK dan kegiatan UKM saat melakukan kunjungan lapangan yang menjadi program utama FKTP serta FKTP memiliki nilai kapitasi yang besar. Situasi ini menyebabkan FKTP merasa KBK memberikan beban tambahan bagi FKTP dalam melakukan pencatatan administratif kunjungan sehat sehingga melakukan input data P-care semampunya yang membuat input data tidak lengkap dan target KBK tidak tercapai serta FKTP merasa pemotongan besaran nilai kapitasi tidak menjadi masalah karena target layanan yang menjadi penilaian kinerjanya cukup membebani FKTP sehingga semampunya mencapai target KBK.

Diakhir paparan Candra menyampaikan kesimpulan penelitian berupa: program KBPKP berpotensi meningkatkan mutu layanan primer meskipun perlu penyesuaian desain dan pelaksanaan program agar mengakomodir variasi konteks di berbagai daerah yang berbeda.

Penyaji kedua adalah Eva Tirtabayu Hasri, peneliti PKMK FK KMK UGM, yang menyampaikan materi bertopik Hasil Evaluasi Kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya. Topik ini merupakan hasil penelitian realis terhadap kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan tahun 2016. Penelitian diselenggarakan di 13 provinsi namun karena keterbatasan, data yang dapat diolah adalah dari DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu. Data dikumpulkan melaui wawancara mendalam dengan tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB) di tingkat rumah sakit, tingkat cabang, tingkat pusat dan BPJS Kesehatan. Penelitian ini bertujuan mengungkap kesenjangan dalam pelaksanaan tugas KMKB yaitu sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan, utilization review dan audit medis, serta pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.

Hasil penelitian secara umum adalah empat kegiatan KMKB secara keseluruhan berjalan di enam provinsi. ada rumah sakit yang audit medisnya tidak berjalan karena tidak diberikan wewenang oleh manajemen, serta penatalaksanaan UR belum sepenuhnya mandiri karena keterbatasan skill TKMKB dalam mengolah data. Komponen pembinaan etika, disiplin profesi dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis dapat berjalan karena BPJS Kesehatan berkoordinasi optimal dengan TKMKB di lapangan. Hal ini terjadi dengan mekanisme: TKMKB memberikan rekomendasi kepada organisasi profesi dan rumah sakit tentang pembinaan etika dan disiplin profesi dan kewenangan klinis. Komite medis melakukan pembinaan etika, disiplin profesi dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Dampaknya, pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kewenangan tenaga klinis, etika, dan disiplin profesi.

Komponen utilisasi review sudah berjalan dalam situasi TKMKB tidak mempunyai akses data ke data BPJS Kesehatan serta TKMKB tidak mempunyai kemampuan mengolah data. Mekanisme yang berjalan dalam pelaksanaan utilization review adalah BPJS Kesehatan menyediakan data UR dan mengolahkan data UR untuk TKMKB. Dampaknya, pelayanan kesehatan yang diberikan dapat mengendalikan biaya dan mengendalikan mutu. Demikian juga komponen audit medis, yang dapat berjalan dalam konteks adanya peraturan yang mengharuskan komite medis melakukan audit medis, adanya pedoman dan pelatihan tentang audit medis, serta TKMKB berasal dari komite medis. Situasi ini dapat terjadi dengan mekanisme TKMKB telah memiliki pengetahuan, kompetensi, dan tanggung jawab melakukan audit medis sehingga pelayanan yang diberikan dapat mengendalikan mutu dan biaya.

Hasil sajian dua pemateri ini kemudian dirangkum oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, peneliti senior PKMK FK KMK UGM dalam sebuah kerangka mutu. Menurut Hanevi, dari tiga dimensi Universal Health Coverage (UHC), dimensi yang sangat jarang dibahas adalah terkait mutu. Misalnya, setelah kita memberi banyak pelayanan kepada pasien bagaimana mutu layanannya sebenarnya? Padahal cita-cita UHC adalah memberi pelayan bermutu tanpa hambatan finansial. Lalu bagaimana mutu layanan JKN kita? “Saya melakukan penelitian di Kabupaten Sleman tentang cakupan efektif hipertensi. Hasilnya seperti ini, dari seluruh penderita hipertensi di Kabupaten Sleman, terdapat 80% yang sudah berobat. Ini sudah baik. Namun baru 28.4% yang sudah mencapai cakupan efektif yaitu pasien yang mendapat pelayanan bermutu dengan tekanan darah terkontrol.” Menurut Hanevi, cakupan efektif inilah yang perlu dicapai untuk menjamin mutu dalam pelayanan program JKN.

Materi-materi yang disampaikan oleh penyaji ini kemudian ditanggapi oleh para pembahas. Pembahas pertama, yaitu dr. Dwi Martiningsih dari BPJS Kesehatan yang menanggapi tentang KBK. Menurut Dwi, saat ini sudah terbit regulasi BPJS Kesehatan tentang KBK yang baru, yang menyampaikan bahwa KBK akan berbasis pada kinerja bukan komitmen. Regulasi ini terbit sebagai respon dari evaluasi efektifitas KBK yang diteliti oleh Universitas Indonesia (UI). Dalam regulasi baru ini perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menambah output (sebagai hasil kinerja), meniadakan peer review terkait pemenuhan 144 penyakit, dan kunjungan spesialistik yang semula 5% diturunkan menjadi 2%. Singkatnya, regulasi yang baru ini lebih mendorong FKTP untuk lebih efektif dan efisien lagi dalam memberi pelayanan.

Terkait materi KMKB, Dwi menambahkan, TKMKB punya petunjuk teknis tentang siapa, kapan, dan bagaimana cara kerja. TKMKB ada 3 tingkat yaitu di pusat, provinsi, dan cabang BPJS Kesehatan. Terkait data, lanjut Dwi, sebenarnya data yang digunakan tidak hanya dari BPJS Kesehatan, karena bisa saja data dari media massa dan lain sebagainya. Kemudian terkait audit medis ini, karena mengikuti regulasi yang ada, dalam penyelenggaraannya perlu melibatkan organisasi profesi.

“TKMKB dibentuk oleh BPJS Kesehatan dalam waktu 2 tahun, dan ada syarat-syarat tertentu yang kita minta ke organisasi profesi nanti organisasi profesi yang mengusulkan. Karena tahun 2019 ada banyak masalah, maka TKMKB dibagi jadi 2 yaitu TKMBK Primer dan TKMKB Rujukan. Mekaneisme kerja: meraka membuat juknis, output, dan melakukan pengambilan data. Jadi mereka nanti akan membawa data ke pusat untuk diolah,” tutup Dwi.

Pembahas selanjutnya adalah drg. Indra Rachmad Dharmawan, MKM dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Menurut Indra, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas mentapkan kebijakan dan perhitungan standar tarif. KBK ini memang untuk memperbaiki kualitas di layanan primer, namun tidak serta merta dengan adanya KBK ini, menjadi dasar untuk pemotongan kapitasi supaya ada efisiensi karena sedang ada defisit. Terkait KBK ini, saat ini Dinas Kesehatan sudah melalui pertemuan berkala untuk menyamakan persepsi tentang definisi operasionalnya (DO). Kementerian Kesehatan juga sudah mengedepankan peran Dinkes Provinsi untuk dapat meminta data dari BPJS Kesehatan di daerahnya untuk diolah.

Terkait 144 penyakit, lanjut Indra, saat ini kita sudah tidak lagi melakukan peer review. “Kementerian Kesehatan sudah berupaya menyisir dari 144 penyakit yang tidak bisa tuntas di FKTP dan dihasilkan 16 penyakit yang tidak bisa tuntas di FKTP sehingga memerlukan kedalaman.” Lebih lanjut Indra memberi masukan untuk pengembangan penelitian. “Untuk mecapai mutu pelayanan, mungkin dapat dikaji juga efektifitas pelaksanaan akreditasi dari fasilitas kesehatan yang diteliti. Masukkan terkait angka kontak, kita perlu melihat juga program-program kita yaitu Porgram Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK), ini harus dilihat apakah kegiatan PIS PK ini juga termasuk angka kontak. Karena ini juga terkait program nasional.” Dalam pembahasan ini Indra menutup dengan pernyataan “intinya bagaiaman kegiatan-kegaitan mutu dilaksanakan secara terintegrasi.”

Pembahas selanjutnya adalah dr. Yuli Farianti, M. Epid dari Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan – Kementerian Kesehatan. Menurut Yuli, TKMKB harus independen, selain TKMKB juga ada tim yang lain. Namun diantara tim ini tidak ada sinergitasnya, sehingga temuan bahwa kesulitan akses data juga memang terjadi di lapangan. Banyak sekali aduan itu malah masuk ke DPK tingkat nasional bukan provinsi. Perlu ada sinergi kerja tim tim ini agar tidak ada tumpang tindih. Tim ini juga perlu diperkuat dengan data sehingga terbentuk mekanisme yang ada di lapangan. “Saat ini kami lihat baru banyak fokus terhadap kendali biaya, belum kendali mutu. Intinya, tim-tim yang ada di lapangan, perlu ada sinergitas dalam bekerja.” Terakhir, kata Yuli, tentang KBK, harus diperhatikan kembali dari 144 penyakit apa kendalanya dan batasan apa.

Pembahas terakhir ada dr. Daniel Wibowo, M.Kes selaku Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI. Menurut Daniel, KMKB bertujuan untuk menjamin pelayanan agar sesuai dengan standar pelayanan dan diselenggarakan secara efisien. Maka kalau kita mau evaluasi KMKB, maka kita harus lihat lagi apakah pelayaanya memang sudah seusai standar dan sudah efisien. “Catatan saya berdasar paparan Bu Eva, TKMKB kan terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Teknis. Selama saya mengurusi BPJS Kesehatan ini belum pernah ketemu dengan TKMKB tingkat Pusat. Kita perlu membuat jembatan, kalau kita bikin organiasi bertingkat maka harus jelas alur kerjanya. Bagaimana koordinasinya dengan organisasi profesi, ini banyak pekerjaan yang sebenarnya menjadi pekerjaan profesi, tidak boleh diambil alih menjadi peran TKMB karena TKMKB bukan suprastruktur.”

Lebih lanjut Daniel menyatakan, “output apakah akan tercapai dengan keberadaan TKMKB yang sudah ada terus menerus ini. Sejauh mana pemanfaatan hasil kerja TKMKB untuk pengambilan kebijakan oleh BPJS Kesehatan. Jangan-jangan kebijakan yang dikeluarkan dipilih-pilih mana yang baik dan tidak. Sehingga peraturan BPJS Kesehatan No. 8/ 2016 perlu dievaluasi.” Daniel mengusulkan agar TKMKB secara independen diberi kesempatan untuk berinisiatif melakukan perannya, bukan bekerja atas pesanan BPJS Kesehatan. “Biarlah berjalan secara independen dan proaktif untuk menyelesaikan masalah dan memberi masukan. TKMKB bekerja on proses termasuk juga yang ada di tingkat RS, sehingga bisa menjadi tempat konsultasi tim case mix yang ada di RS. Harus menyertai proses pelaksanaan JKN.”

Sebagai penutup Daniel mengatakan, “mutu pelayanan RS harus dipublikasikan terbuka sehingga seharusnya ada insentif dan disinsentif berdasar mutu layanan kesehatan. Kualitas personil TKMBK dalam hal kepakaran dan independensi. Kita juga berharap data layanan dapat diakses terbuka, misal data RS, sehingga kita bisa melakukan UR sehingga bisa dilihat apakah ada miss data. Ada publikasi yang memadai terkait kebijakan baru yang diusulkan oleh TKMKB, sebagai panduan perbaikan di tingkat faskes. Mari kita evaluasi peran TKMKB untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan regulasinya.”

Sesi Diskusi:

(T) Sri Mulatsih: Kemampuan FKTP yang masih rendah, perlu ditelaah lebih lanjut: apakah perlu ditinjau lagi stratifikasi dari BPJS?, artinya apakah sudah ada tinjauan awal penyesuaia terhadap kompetensi dokter umum di layanan primer?. Bagaimana peran RS Tertier dalam peningkatan kompetensi dr umum di layanan primer? apakah pemanfaatan telemedicine bisa menjanjikan? Di sisi lain, apakah sudah ada tinjauan bahwa pendapatan dr spesialis di layanan sekunder dan tertier berkurang, bagaimana analisisnya?

(J) Candra: Pada dasarnya rendahnya pelayanan yang dapat dilakuakn oleh FKTP karena kurangnya fasilitas penunjangnya. Terkait kemampuan FKTP yang rendah ini, ini perlu menjadi perhatian karena dengan adanaya KBK, angka ini akan krusial juga angka rujukan diturunkan jadi 2% padahal berdasar penelitian hanya mampu 6%.

(T) Fajar Sihombing: Sebaiknya TKMKB merupakan bagian dari DPK (nasional) atau sebaliknya, sehingga independen.

(J) Yuli: Sudah koordinasi dengan TKMKB Pusat, untuk kooridnasi kerja terkait tata kerja dan terkait klinisi. Dulu yang kita bahas adalah tentang independensinya, supaya tidak ada saling kepentingan. Intinya ini memang sudah ditata kembali keterkaitan tim yang ada di lapangan.

(T) Mursyid Hasan Basri: – Prinsip kendali itu monitoring, bukan di akhir, – menunggu evaluasi dilakukan TKMKB atau pihak berwenang lainnya akan terlambat dalam mengendalikan proses pelayanan, – konsekuensinya Kendali mutu dan biaya harus dilakukan di level pelaksana sehingga fungsi monitoring terjadi karena data tersedia di sana. Untuk pak hanevi: betul kenapa KMKB dilakukan kok sepertinya pelayanan belum “baik”. Itu karena setiap indikator pada dasarnya menjadi bagian mutu (dalam berbagai dimensi). biaya bisa menjadi bagian mutu, waktu bisa menjadi bagian mutu, dan indikator lainnya. Jadi analisis mutu sebenarnya sangat “mudah” dilakukan karena sepanjang datanya ada [cara mengujinya: kalau indikator di laporan periodik ada bulanan/triwulan/tahunan, maka mutunya dapat dinilai]

(J) Eva: Penelitian ini menggunakan pendekatan realis evaluasi dengan melihat kebijakan yang sudah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, jadi yang kita lihat masih sebatas superfisial tidak melihat dampak dari berjalannya TKMKB ini. Namun, bila kita lihat dari paparan dr. Daniel bahwa buku petunjuk teknis tidak bisa diakses, tidak dapat diakses karena buku tersebut untuk kepentingan tertentu. Dari penelitian kami mendapat informasi bahwa kendali mutu nya didapat dan ada juga yang tidak mendapat kendali mutu (hanya sebatas biaya).

(J) Hanevi: Paparan Bu Eva menunjukkan bahwa meskipun regulasinya sama namun penerapannya dapat berbeda, misal terkait KMKB diminta untuk melakukan Audit Medis, ada daerah yang KMKB nya sudah punya kompetensi sehingga mampu melaksanakan audit klinis.

(J) Indra: Terkait implementasi sebuah program di Indoneisa, masing-masing kabupaten kota kita sudah mempunyai standar pelayanan minimal, jadi ada 12 SPM, jadi kemampuan tiap daerah beda-beda. Penilaian SPM ini seperti rapot daerah diantaranya adalah pelayanan Hipertensi dan Diabetes mellitus. Kita juga memberikan tugas Kemenkes bagaimana cara meningkatkan fasilitas layanan kesehatan, misal penguatan sistem rujukan nasional, penguatan manajemen puskesmas, daerah juga mengusulkan untuk mencapai standar pelayanan yang bermutu sehingga diharapkan masing-masing faskes memiliki standar yang sama.

(T) Sri Mulatsih: Pembinaan etika medis, menurut kami jauh lebih luas dari pada beberapa hal seperti audit medis, review clinical pathway, dan lainnya. Permasalahan dilema etik klinis yang dialami oleh para klinisi dan profesi lain, belum sepenuhnya difasilitasi dari manajemen. Selama ini komite etik berperanan lebih banyak pada penyelesaian kasus keluhan pelanggan eksternal. Bagaimana peran komite etik rumah sakit dalam hal ini? Terkait dengan kendali mutu dan kendali biaya, peran tim mutu sebagai tangan kanan direksi menjadi sangat penting, terutama bagaimana mengimplementasikan secara operasional manajemen risiko manajemen maupun manajemen risiko klinis. Hal lain yang sangat penting, terutama di rs rujukan tertier, masih sulit untuk mengintegrasikan antara kebijakan BPJS dengan standar profesi pelayanan terutama subspesialis, termasuk standar diagnostik, sehingga masih ditemukan kualitas pelayanan yang tidak optimal karena permasalahan ini.

(J) Daniel: Salah satu aspek mutu di FKRTL dalam administrasi adalah tidak ada duplikasi peran dari fungsi struktural yang sudah ada. Dari semua hal yang ada apakah masih diperlukan TKMKB mengurusi soal etik, karena sudah jadi bagian dari budaya keselamatan, budaya tata laku yang ditetapkan direktur, juga komite etik, komite profesi. Menurut saya tidak perlu TKMKB mengurusi soal etik lagi.

(J) Hanevi: Saat ini Indonesia, khususnya Direktorat Mutu dan Akreditasi sudah menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan (atau National Quality Policy and Strategy (NQPS)) di Indonesia. Di dalamnya ada kebijakan yang intinya berisi dimensi mutu yang mnejadi prioritas di Indonesia. Harusnya berbagai regulasi mutu dalam JKN harus memperhatikan 7 dimensi mutu ini, tidak hanya dimensi terntentu. Ada 4 strategi umum dan 3 strategi fungsional. Terkait strategi fungsional yang harus diperhatikan adalah menguatkan regulasi, tata kelola struktur organisasi, sumber daya, dan peran seluruh komponen sistem kesehatan lainnya. Bagaimana semua tim yang ada dapat bergabung menjadi satu dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing daerah di Indonesia. Implementasi NQPS ada berapa poin misalnya harus ada biaya untuk penignkatan mutu, ada sistem tata kelola dan organisasi sehingga tidak ada duplikasi, mendudukan stakeholder dalam posisi yang sama, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Terkait Monev kebijakan-kebijakan yang ada, perlu diperhatikan, apakah akan diitndaklanjuti atau hanya akan tertumpuk menjadi dokumen.

 

 

 

Reportase Webinar Serial Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 5 “Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Selasa (14/07) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Capaian dan Tantangan Implementasi JKN di Provinsi Sulawesi Selatan” yang disampaikan oleh Peneliti JKN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Irwandi, SKM., M.Sc,PH., M.Kes. Pembahas pada pertemuan ini adalah dr. Muhammad Ichsan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

 

Sesi Pembukaan

Pertemuan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. Laksono selaku koordinator Forum. Prof Laksono menyampaikan pertemuan ini untuk melihat data apa yang terjadi di daearah. Dalam konteks JKN, data di daerah dapat memberikan bukti bahwa masih terjadi ketimpangan pelayanan kesehatan di Provinsi maupun kabupaten/kota. Pada aspek keuangan, kondisi ketimpangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan BPJS Kesehatan masih banyak terdapat di kota-kota besar. Hal inilah yang akan dirangkum dalam seminar antar daerah ini untuk melihat bagaimana peran pemerintah daerah dalam konteks JKN. Tentunya ini membutuhkan analisis dan rekomendasi kebijakan yang akan dibahas pada pertemuan terakhir seri seminar ini.

Sesi Presentasi: Capaian dan Tantangan Implementasi JKN di Provinsi Sulawesi Selatan

materi

Irwandi selaku narasumber menyampaikan hasil literatur review terkait capaian sasaran peta jalan JKN 2014-2019 khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil tinjauan literatur terkait Tata Kelola BPJS Kesehatan menunjukkan pengajuan klaim non kapitasi yang masih terhambat, kasus rujukan FKTP yang tinggi karena kompetensi FKTP belum memadai, ketersediaan obat di FKTP belum tersedia secara lengkap untuk melayani pasien di Puskesmas, dan distribusi Klaim RITL dan RJTL masih rendah dari rata-rata tingkat nasional. Pada Konteks Equity, hasil literatur review menunjukkan cakupan kepesertaan JKN pada tahun 2018 telah mencapai 92% atau sekitar 8.071.716 jiwa yang di dominasi oleh segmen PBI APBN sebanyak 42, 40%, dan terjadi penurunan menjadi 90.4% di tahun 2020. Hasil dari berbagai sumber data terjadi perbedaan hasil mengenai cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Selatan. Dari sisi paket manfaat, ketanggapan pemenuhan hak pasien BPJS (PBI, Non PBI, Jamkesda dan KIS) masih lebih rendah dibandingkan dengan pasien biaya sendiri dan asuransi kesehatan swasta. Selain itu, masih banyak puskesmas yang memiliki akses sulit dan sumber daya manusia kesehatan yang belum terdistribusi secara merata. Pada Aspek Mutu Layanan, kepuasan peserta seiring waktu semakin membaik dan persoalan jasa medis, tarif layanan masih umum dikeluhkan oleh provider mitra BPJS Kesehatan.

Sesi Pembahas:

materi

dr. H. Muhamamad Ihsan selaku pembahas menyampaikan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan integrasi Jamkesda ke Program JKN untuk semua peserta pada kelas 3 Rumah Sakit. Capaian kepesertaan JKN di per April 2020 mencapai 83,52% dari 7.889.770 jiwa. Penguatan untuk mencapai UHC yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan akurasi data untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, penentuan kriteria zona kepesertaan dimana terdapat 7 kabupaten/kota yang mencapai UHC (29,1%), dan yang mencapai 80-94% terdapat 10 kota/kabupaten dan 7 kota mencapai 60-79% kepesertaannya. Tantangan yang dihadapai pemerintah daerah dalam JKN antara lain data PBI yang belum valid, pemerataan SDM kesehatan dan fasilitas kesehatan belum optimal terutama daerah terpencil dan perbatasan, tunggakan iuran peserta mandiri, defisit BPJS Kesehatan, dan peran pemerintah daerah dari sisi pengganggaran yang terkendala refocsusing covid.

Sesi Diskusi

1. Apa yang dilakukan dinas kesehatan untuk tetap menjamin premi dalam pandemi covid?

– Ada beberapa kabupaten yang memutus anggaran jaminan kesehatan PBI untuk refocusing Covid. Terkait Klaim di RS tidak bermasalah namun di Puskesmas masih bermasalah karena anggaran masuk di Kas Daerah kemudian di alokasikan ke fasilitas kesehatan

2. Bagaimana Tata kelola BPJS Kesheatan khususnya transparasni anggaran dan keterbukaan pada pemerintah daerah?

– Komunikasi dan Koordinasi dengan BPJS Kesheatan cukup baik sehingga data-data terkait kepsertaan dan penglolaan anggaran jika diminta cepat didapatkan. Kita per triwulan mendapatkan laporan tertulis.

3. Bagaimana upaya pemerataan pelayanan Kesehatan era JKN yang dirasa masih timpang antara kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan?

– Persoalan ini merupakan persoalan yang sampai saat ini belum mampu terselesaikan karena membutuhkan berbagai solusi dan berbagai stakeholders. Selain itu, keterbatasan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai pepranjangan tangan Pemerintah Pusat sebagai pembinaan dan pengawasan memerlukan keterlibatan akademisi untuk melakukan pemetaan kebutuhan dan kelangkaan sarana & prasarana kesehatan. Selain itu, yang perlu diupayakan adalah pemenuhan kebijakan kompensasi yang ada dalam Pasal 23 UU SJSN.

4. Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan perpres 64/2020 khususnya pada PBI APBD dan PBPU Kelas 3?

– Kita sudah laksanakan, ada penyesuaian dengan anggaran yang ada. Ada penambahan yang akan diberikan khususnya PBI APBD. Tetapi, kita juga membutuhkan kepastian apakah tidak ada kenaikan tarif lagi dalam waktu dekat untuk program JKN ini.

Prof. Laksono Trisnantoro

– Dalam waktu dekat ini kita akan kembangkan advokasi kebijakan kesehatan berbasis bukti untuk tingkat pusat, provinsi, kab/kota. Rekomendasi kebijakan terkait dengan prioritas daerah, sebagai gambaran apakah di daerah sudah cukup peran pemda dalam koteks JKN. Beberapa hasil penelitian UGM di daerah menunjukkan pemda tidak begitu banyak berperan karena data dan informasi tidak sampai ke daerah bahkan terjadi ketimpangan daerah yang semakin besar. Daerah-daerah tertentu mau tidak mau harus menanggung defisit BPJS yang berdampak pada APBN. Dan dana dari daerah miskin untuk BPJS yang tidak tidak terpakai akan terpakai untuk menutup kerugian di daerah yang besar. Pola seperti ini yang menjadi tambahan untuk rekomendasi kebijakan.

Reporter: Candra

 

 

Webinar SMERU Research Institute: Menilik Adaptasi dan Ketangguhan Layanan Kesehatan dan Kelompok Rentan dalam Menghadapi Pandemi COVID-19

15jl 1

Rabu, 15 Juli 2020

The SMERU Research Institute, didukung oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) mengadakan webinar bertajuk “Menilik Adaptasi dan Ketangguhan Layanan Kesehatan dan Kelompok Rentan dalam Menghadapi Pandemi #COVID19”. Webinar ini merupakan seri ketiga dari studi SMERU Institute mengenai dampak COVID-19. Webinar ini bertujuan menjelaskan rangkaian sembilan studi yang menganalisis kondisi sosial ekonomi di tengah pandemi COVID-19, salah satunya di bidang kesehatan dan ketahanan sosial budaya masyarakat. 

Webinar yang berlangsung pukul 10.00 – 12.00 WIB ini dipandu oleh moderator Sulton Mawardi yang merupakan peneliti senior di SMERU Institute. Adapun narasumber dalam webinar ini ialah Nurmala Selly Saputri dan Rizki Fillaili selaku peneliti di SMERU Institute. Penanggap dalam webinar ini ialah Muh. Fahrisal A selaku Seksi Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Wisnu Yulianto selaku Seksi Gizi Dinkes Pemprov DKI Jakarta dan Meuthia Ganie-Rochman selaku Dosen Departement Sosiologi, FISIP, Universitas Indonesia.

15jl 2Webinar ini dibuka oleh Widjajanti Isdijoso, Direktur SMERU Institute. Wanita yang biasa disapa Anti ini menjelaskan pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat luas di berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Pandemi COVID-19 juga memengaruhi kondisi sosial ekonomi dan menghadirkan dampak – dampak lainnya.
“Untuk pelayanan dasar KIA, masyarakat menengah ke bawah akan mengalami hambatan karena tidak boleh berkumpul. Kita khawatir ada dampak jangka panjang untuk kualitas manusia. Misalnya, balita yang perkembangan dan imunisasinya tidak berjalan baik,” ujar Widjajanti.

Guna mengkaji dampak – dampak COVID-19 ini, peneliti dari SMERU Institute telah melakukan beberapa penelitian. Nurmala Selly Saputri selaku peneliti SMERU Institute menyampaikan hasil penelitian singkat berjudul “Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pelayanan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) : Studi Kasus Lima Wilayah di Indonesia”. Wilayah yang diteliti antara lain DKI Jakarta – Jakarta Timur, Jawa Barat – Bekasi, Sulawesi Selatan – Maros, Bali – Badung, dan NTT – Kupang. Metode penelitian yang digunakan ialah mixed method.

Selly mengatakan bahwa pandemi COVID-19 memberikan tantangan baru yang mengancam keselamatan ibu dan anak. Pandemi ini membuat penurunan kunjungan KIA ke pelayanan kesehatan. Penurunan kunjungan ini pun bahkan tidak membaik setelah pandemi berakhir. “Kalau kita lihat dari yang dulu (sebelum COVID-19), pandemi seperti Ebola membuat penurunan pelayanan kesehatan khususnya di bidang KIA,” ujar Selly.

Dalam penelitiannya, Selly menemukan bahwa pelayanan kehamilan difokuskan di puskesmas, kunjungan ke rumah, dan via daring. Terkait pelayanan kehamilan Selly menemukan bahwa dalam pandemi COVID-19, pelayanan secara daring memang cukup dimanfaatkan. “Saat pandemi Ebola pelayanan via WhatsApp belum tereksplor. Pada pandemi COVID-19, nakes memanfaat WhatsApp untuk pemantauan/supervisi kader di daerah. Walau dari lima wilayah, di Kupang masih terbatas aksesnya,” ujar Selly.

Terkait penurunan pelayanan K1 dan K4, Selly menemukan bahwa terjadi penurunan saat pandemi COVID-19. Untuk penurunan pelayanan K1 tertinggi pada Kabupaten Maros, Kota Jakarta Timur dan Kabupaten Badung. Terkait penurunan pelayanan K4 tertinggi pada Kota Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Badung.

15jl 3

Terkait pelayanan persalinan tidak banyak berubah, namun temuan penelitian menunjukkan ada beberapa kendala. Kendala tersebut misalnya kesulitan merujuk di Kabupaten Maros karena wilayah tersebut masuk zona merah. Kendala lain ialah kesulitan merujuk di Kota Kupang karena ada penolakan dari keluarga. Di Kupang pasien takut, terutama saat tahu Faskes yang dituju merawat pasien COVID-19.

Terkait pelayanan persalinan, Selly melaporkan temuan yang bisa menjadi perhatian bersama khususnya bagi Dinkes DKI Jakarta. “Di Jaktim ada persalinan di non faskes dan non nakes pada Februari hingga April 2020. Ini bisa dikarifikasi oleh penanggap dari Dinkes. Ini cukup mengejutkan di Jakarta masih ada persalinan di non nakes,” ujar Selly.

Peneliti SMERU Institut Rizki Filalili juga memaparkan hasil penelitiannya bertajuk “Ketangguhan Sosial Budaya Kelompok Rentan dalam Menghadapi Pandemi COVID-19”. Rizki menyatakan semua masyarakat baik individu, komunitas, regional maupun global harus tangguh bersama-sama.”Ketangguhan yang dimaksud ialah proses masyarakat (komunitas) pulih kembali, melaksanakan kehidupan dengan memanfaatkan fasilitas yang mereka punyai baik sosial dan ekonomi,” ujar Rizki. Ia melihat bagaimana kelompok rentan membangun ketangguhan saat pandemi. Rizki mengatakan kelompok rentan terpapar dampak pandemi dan kesulitan bertahan hidup sehari – hari.

15jl 4

Dalam penelitian ini, Rizki mewawancarai 20 informan dari berbagai wilayah. Adapun komunitas yang ia teliti antara lain komunitas perkotaan di pemukiman padat Jakarta Timur, komunitas perkotan di pinggiran Jakarta Timur, komunitas desa adat di Kabupaten Badung Bali dan komunitas pekerja migran di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam penelitiannya, Rizki menemukan di pemukiman padat di tengah kota Jakarta, ternyata persepsi masyarakat cukup rendah. Di pinggiran kota, persepsi tertular dan kekhawatiran cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena ada warga sekitar terinfeksi COVID-19, sehingga mereka ketat menjaga protokol seperti memasang portal, mengecek suhu dan memantau aktivitas masyarakat. Untuk komunitas migran, mereka lebih menerapkan strategi adaptasi. Di desa adat Badung Bali, Rizki menemukan kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi. “Warga rata – rata takut tertular dan mendapat risiko sanksi adat. Misalnya takut digrebek pecalang (petugas keamanan), dihukum adat, dan diceremahi di depan umum atau isitilahnya dibuat malu,” ujar Rizki.

Rizki memaparkan beberapa temuan utama dalam penelitiannya. Pertama, masyarakat memiliki tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan yang dipengaruhi oleh presepsi risiko kesehatan dan risiko (sanksi) adat. Kedua, individu dan masyarakat beradaptasi pada perubahan kondisi sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi. Penerapan strategi adaptasi di tingkat masyarakat mengandalkan pada sistem organisasi masyarakat. Ketiga, Rizki juga menemukan ada tantangan membangun ketangguhan terkait dengan kohesi sosial dimasyarakat dan tingkat kerentanan yang berbeda antar komunitas.

Keempat, pulang kampung menjadi strategi bertahan hidup (jangka pendek) bagi pekerja migran, memanfaatkan bonding social capital. Kelima, dukungan komunitas di tempat migran bekerja pada umumnya terbatas. Ikatan sosial dan emosional dengan masyarakat sekitar rendah dan menambah kerentanan. Keenam, peran pekerja migran sangat besar bagi pembangunan ekonomi desa, sehingga ketangguhan desa harus diperkuat.

Hasil penelitian dari SMERU Institut ini mendapat tanggapan dari Dinkes DKI Jakarta dan Akademisi Universitas Indonesia. Muh. Fahrisal A selaku Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes Pemprov DKI Jakarta memberikan klarfikasi terkait persalinan di non faskes yang terjadi di Jakarta. “Persalinan non faskes meski dirumah tetap melibatkan nakes. Di rumah ada keluarga yang nakes,“ ujar Fahrizal.

Fahrizal juga setuju dengan data peneliti bahwa pelayanan KIA ada penurunan signifikan khususnya pada puncak pandemi saat PSBB pada akhir Maret. Hal ini memengaruhi pada kunjungan pelayanan baik ibu hamil, nifas, dan melahirkan. Ia juga membenarkan bahwa tingkat COVID-19 di DKI Jakarta tinggi pada pekan-pekan terakhir ini. “Pekan ini meningkat karena kita tes kurang lebih 365 ribu sampel,” ujar Fahrizal.

Ia juga memberikan tanggapan terkat pelayanan kesehatan. “Kematian ibu perlu dikaji apa ada hubungan antara rendahnya pelayanan kesehatan dengan meningkatnya kematian,” ujar Fahrizal

Wisnu Yulianto selaku Seksi Gizi Dinkes Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait gizi. Ia mengatakan gizi ruhnya ada pada pemantauan pertumbuhan balita dan bayi di Posyandu. Ia mengatakan pandemi ini, sedikit banyak memengaruhi proses pemantauan tersbeut. “Apalagi ada kebijakan sekda mengharuskan penundaan sementara kegiatan Posyandu,” ujar Wisnu.

Terkait stunting, Wisnu melihat tren monitoring balita berisiko, trennya mengalami penurunan yang cukup jauh. “Pada Januari – Februari 2020 cukup tinggi karena saat itu banyak program gizi. Maret masih terdapat pengukuran hingga minggu kedua, setelah itu PSBB. April – Juni tetap proses pemantauan. Karena keterbatasan tak semua masyarakat punya smartphone, kita masih punya kendala komunikasi dan intervensi,” ujar Wisnu.

Meuthia Ganie-Rochman selaku Dosen Departemen Sosiologi, FISIP, Universitas Indonesia memberikan tanggapan khususnya terkait isu sosial masyarakat. Meuthia mengatakan studi yang dilakukan SMERU Institute memiliki kekuatan memberikan karena menyajikan perbedaan karakter masyarakat. Penelitian tersebut juga menyajikan presepsi yang dalam wilayah berbeda dan memaparkan bagaimana bisa terjadi conflicting preception.

Namun Meuthia mengatakan SMERU Institute belum melihat kapasitas organisasi masyarakat secara mendalam. “Kalau melihat ketahanan masyarakat tidak cukup hanya melihat masyarakatnya saja, tapi bagaimana ia connect terhadap organisasi masyarakat lain. Itu tidak boleh ditutupi sebagai potensi mengatasi masalah,” ujar Meuthia.

Meuthia menambahkan pemerintah memang sudah melakukan sosialisasi cuci tangan dan lain sebagainya. Tapi ia menyarankan sosialisasi ini harus dilakukan dalam konteks yang lebih luas. Seperti cuci tangan, ada masyarakat yang jauh dari fasiltitas sanitasi.“Kita membutuhkan partner yang lebih kompeten untuk mengingatkan dan memberi penjelasan di tingkat masyarakat,” kata Meuthia.

Terkait tingkat ketahanan masyarakat menghadapi pandemi COVID-19, Meuthia juga memaparkan beberapa faktor untuk membahas ketahanan. Faktor tersebut antara lain sifat shock, sumber daya (modal sosial/material/moral), karakter sosial komunitas, fungis dalam organisasi dan hal yang ada di luar masyarakat tersebut. 

Reporter: Kurnia Putri Utomo (PKMK FK-KMK UGM)