Reportase Peluncuran Buku Indonesia Public Expenditure Review oleh Bank Dunia

24 Juni 2020

Jakarta. Bank Dunia pada Senin hingga Kamis, 22 – 25 Juni 2020 pukul 08.30 WIB menyelenggarakan webinar terkait peluncuran buku Indonesia Public Expenditure Review (PER/Kajian Belanja Publik di Indonesia).

per2

Webinar ini bertujuan untuk mendiskusikan beberapa temuan kunci dari hasil kajian terhadap pola pembelanjaan pemerintah Indonesia dalam beberapa sektor utama. Harapannya buku ini dapat memberikan gambaran mengenai bagaiamana kebijakan pemerintah direfleksikan oleh pola pembelanjaan anggarannya. Webinar ini terdiri dari serial empat webinar dengan fokus yang berbeda.

Pada hari pertama, fokusnya adalah pada highlight dari temuan utama dan diskusi mengenai seberapa besar ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk anggaran pembangunannya. Hari kedua membahas bagaimana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dapat lebih diarahkan menjadi transfer berbasis kinerja. Hari ketiga membahas mengenai pola pembelanjaan di sektor pembangunan sosial (nutrisi, Kesehatan, bantuan sosial dan pendidikan), sementara pada hari terakhir akan membahas mengenai pola pembelanjaan di sector pembangunan infrastruktur (jalan, akses air,dan perumahan). Reportase ini adalah reportase mengenai webinar ketiga. Webinar ketiga ini dimoderatori oleh Angela Lapukeni. Webinar menghadirkan beberapa narasumber berikut:

  1. Rhytia Afkar (Education Economist – World Bank)
  2. Juul Pinxten (Social Protection Specialist – World Bank)
  3. Reem Hafeez (Senior Health Specialist – World Bank)
  4. Eko Pambudi (Health Specialist – World Bank)

Acara dibuka oleh Frederico Gil Sander (Lead Country Economist di World Bank untuk Indonesia). Frederico memberikan sambutan dengan menyatakan isu human capital merupakan modal dasar dalam membangun bukan hanya sektor pengetahuan tetapi juga membangun ekonomi. PER merupakan dokumen penting yang dapat menjadi refleksi dari kualitas pembelanjaan pemerintah, melihat dimana ada gap yang dapat diisi oleh pihak non pemerintah (swasta). Isu yg dibahas adalah tiga tantangan utama anggaran: (1) kecukupan dan keberlangsungan, (2) efisiensi, dan (3) efektivitas.

Human Capital Indeks Indonesia masih menunjukkan posisi yang butuh peningkatan, dan hal ini disadari oleh Pemerintah Indonesia, dimana Presiden Jokowi telah menekankan bahwa dalam periode k-dua ini pemerintah memiliki prioritas pada pembangunan human capital. Beberapa temuan kunci yang disoroti oleh Sander adalah:

  • Social assistance: hanya bersifat jangka pendek, tetapi memiliki peran besar dalam mendukung human capital, karena diperlukan pada saat masyarakat berada dalam himpitan masalah sosial. Jadi ini merupakan investasi kunci untuk melindungi masyarakat.
  • Pendidikan: akses telah meningkat pesat namun tetap ada tantangan mengenai kualitas.
  • Kesehatan: ada peluang untuk lebih meningkatkan kemampuan Indonesia untuk memiliki sistem kesehatan yang lebih siap untuk menghadapi krisis dan pandemi di masa depan.

Paparan

Pembicara pertama, Rhytia Afkar menyebutkan bahwa belanja publik untuk sektor pendidikan telah meningkat: Kementerian Agama (12%), Kementerian Ristekdikti (9%), Kementerian Pendidikan (72%) dimana 63% – nya merupakan belanja di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten). Rhytia menekankan pentingnya peningkatan akuntabilitas dari anggaran sektor pendidikan (BOS, BOP-PAUD, TPG dan DAK fisik) untuk memastikan efisiensi anggaran, juga investasi yang lebih besar pada peningkatan kualitas pendidikan termasuk ketersediaan guru yang berkualitas untuk meningkatkan efektivitas.

materi

juulPembicara kedua, Juul Pinxten menyebutkan beberapa temuan dalam social assistance. Ada dua jenis social assistance, yaitu targeted dan non-targeted. Targeted termasuk conditional cash transfer (program PKH), subsidi energi (listrik dan gas). Non targeted termasuk subsidi BBM (yang disinyalir banyak dinikmati pula oleh kelompok masyarakat menengah). Subsidi BBM sudah turun drastis pada 2015 tetapi masih menjadi porsi terbesar dalam anggaran social assistance, walaupun pada masa pandemi COVID-19 porsi untuk targeted social assistance meningkat hampir dua kali lipat.

Indonesia masih memiliki porsi rendah untuk social assistance, dibandingkan negara – negara Asia lain sehingga masih ada ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan perlindungan melalui social assistance. Namun, better targeting adalah kunci dari peningkatan efisiensi dan efektivitas perlindungan social assistance, pembicara menyarankan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara lebih ketat. DTKS hanya mencatat kuintil terbawah (40% rumahtangga) namun dalam masa pandemi ternyata masyarakat yang terdampak jauh lebih besar dari itu. Menurut Juul, rekomendasinya adalah memperluas cakupan DTKS dan juga mencoba mengarahkan berbagai bantuan yang tersedia dalam bentuk yang lebih terintegrasi.

materi

reemPembicara ketiga, Reem Hafeez membahas tentang belanja kesehatan. Pertama Reem menyoroti keberhasilan dari sektor kesehatan dalam menurunkan OOP dan menyatukan berbagai jaminan kesehatan ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi menyoroti pula tantangan yang tersisa khususnya mengenai AKI dan AKB serta stunting. Reem menggunakan supply-side readiness sebagai salah satu proxy dari kualitas layanan dan memperlihatkan beberapa tantangan dalam hal ini. Sementara dalam hal kecukupan pendanaan, Reem menyoroti mengenai deficit dalam JKN. Reem memperlihatkan bahwa walau pun hanya sepertiga pemanfaatan JKN terjadi di tingkat FKRTL tetapi ternyata ini menyodot lebih dari 80% anggaran JKN (2018).

Hal ini menunjukkan peluang untuk lebih meningkatkan efisiensi dari paket layanan yang tersedia di RS. Reem juga menyoroti masalah transfer DAK kurang didasari oleh kebutuhan faskes dan kinerja mereka, karena tidak ada informasi terintegrasi yang tersedia yang memungkinkan pemerintah mendasarkan transfer semacam ini berbasis pada kinerja. Sistem pembiayaan yang terfragmentasi sangat menyulitkan perencanaan anggaran yang terpadu. Untuk meningkatkan keberlanjutan anggaran, Reem menganjurkan BPJSKesehatan memiliki peran lebih besar dalam turut menetapkan premium, paket layanan yang dicakup, dan pembayarannya, sementara Kemenkes lebih berperan dalam menetapkan standar kualitas. Reem juga menutup presentasinya dengan beberapa rekomendasi:

  1. Meningkatkan kepatuhan pembayaran premi dan memperluas kepersertaan JKN untuk kelompok masyarakat yang belum memiliki jaminan
  2. Mengendalikan pertumbuhan pengeluaran, termasuk menetapkan ceiling untuk pembelanjaan di rumah sakit
  3. Meningkatkan tatakelola dan akuntabilitas, termasuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan data

materi

ekoPembicara terakhir, Eko Pambudi berbicara tentang isu stunting. Eko menyoroti bahwa access to care does not guarantee quality of care karena ternyata walaupun layanan untuk gizi telah tersedia sampai ke tingkat terbawah dari masyarakat namun capaiannya belum sesuai harapan. Eko menyampaikan bahwa sistem anggaran yang terfragmentasi (bahkan di dalam sektor kesehatan sendiri, belum termasuk dari sektor – sektor lain) sangat menyulitkan peningkatan efisiensi anggaran. Belanja publik untuk nutrisi juga masih didominasi oleh anggaran pemerintah pusat.

Eko juga menyoroti adanya disconnectedness antara perencanaan, penganggaran dan kapasitas untuk menyediakan layanan nutrisi. Pemerintah Daerah seringkali tidak mengetahui seberapa besar anggaran yang akan mereka terima dari Pemerintah Pusat, keterlambatan pembayaran, dan juga fragmentasi sistem anggaran. Hal ini diperparah dengan tingginya turnover dari pegawai dan kurangnya koordinasi. Selain itu, Eko juga menyatakan bahwa tidak tersedianya data yang reliable akan sangat menyulitkan keberhasilan dalam mencapai target dalam program penurunan stunting. Eko menutup presentasi dengan beberapa rekomendasi:

  1. Standarisasi sistem informasi Kesehatan dan sistem akuntansi
  2. Investasi pada pembuatan sistem informasi yang terintegrasi
  3. Mendorong pelaporan dan mekanisme akuntabilitas yang lebih baik
  4. Harmonisasi jadwal anggaran dan mekanisme serta prosedur anggaran

materi

PEMBAHASAN

Sesi diskusi dimoderatori oleh Camilla Holmemo. Ada beberapa panelis dalam sesi diskusi yaitu Elan Satriawan (TNP2K), Kolsum Komaryani (Kepala PPJK, Kemenkes) dan Purwanto (Direktur Anggaran Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenkeu).

Elan Satriawan menyatakan bahwa kunci dari mekanisme untuk memastikan penargetan yang lebih baik adalah dynamic targeting. Elan juga sepakat bahwa yang diperlukan bukan hanya konsolidasi tetapi juga integrasi dari social assistance dan memperkuat sistem penyediaan layanannya. Elan menambahkan bahwa diperlukan upaya lebih keras untuk meningkatkan kualitas data, integrasi data dan pemanfaatan data.

Kolsum Komaryani menyatakan bahwa untuk mendukung efisiensi dan sustainability dari anggaran kesehatan pemerintah, telah ada prioritas untuk menekankan upaya public private partnership baik dalam Renstra Kemenkes maupun dalam RPJMN. Kolsum juga menaruh harapan pada peningkatan premium JKN untuk dapat membantu menurunkan defisit JKN, serta pada penghitungan yang lebih akurat dari paket layanan dan kepatuhan pada clinical guideline dan sistem rujukan. Purwanto memberi komentar mengenai potensi untuk investasi lebih besar dalam social assistance dan Kesehatan.

Namun, Purwanto juga menyatakan bahwa ada pola yang berulang dan persistent dari PER tahun – tahun sebelumnya, dan ini mencerminkan sistem politik yang sangat unik (system presidential tetapi sangat berat dipengaruhi oleh parlemen) dan juga kompleksitas dari perencanaan dan anggaran untuk sebuah negara dengan 500 – an kabupaten kota. Kemenkeu juga mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sebagai upaya peningkatan pendapatan, serta penyediaan fasilitas bagi investor.
Angela menutup sesi webinar dengan menyatakan terimakasih kepada seluruh pembicara maupun panelis dan kepada 246 peserta webinar.

Kesimpulan dan catatan untuk pembaca

Ada beberapa pesan kunci dari dokumen PER dan juga presentasi serta diskusi hari ini, yaitu:

  • Kita membutuhkan lebih banyak peningkatan pendapatan pemerintah
  • Belanja harus ditargetkan hanya untuk kelompok masyarakat miskin
  • Investasi harus lebih besar pada early and preventive health
  • Fokus terkait capaian SDGs haruslah pada pencapaian kualitas bukan kuantitas
  • Terkait belanja untuk anggaran daerah, kumpulkan bukti – bukti capaian (deliverables) sebagai bahan evaluasi untuk memungkinkan adanya belanja berbasis kinerja
  • Menarik lebih banyak investasi swasta, khususnya untuk membantu pembiayaan infrastruktur

(Reporter: Shita Dewi/ PKMK)

Link Terkait

 

 

Reportase Webinar Serial Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 2 “Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Selasa (23/06) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Implikasi Perpres 64/2020 pada keberlangsungan JKN di daerah fiskal rendah: Studi Kasus Provinsi NTT” yang disampaikan oleh Peneliti JKN di NTT, Stevi Ardianto Nappoe, MPH. Pembahas pada pertemuan ini adalah Johny Ericson Ataupah, SP., MM dari BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

PENGANTAR

Kegiatan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator Forum menyampaikan bahwa forum ini merupakan suatu program yang membahas hasil penelitian tentang hubungan antara JKN dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk perbaikan JKN dan menelaah implementasi UU SJSN yang tidak sesuai dengan kondisi daerah sehingga diharapkan ada revisi UU SJSN.

Sesi Presentasi: Implikasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 di daerah NTT

Stevie selaku peneliti JKN di Provinsi NTT menyampaikan situasi pelayanan kesehatan di NTT yang serba kekurangan mulai dari SDM Kesehatan, ketersediaan fasilitas kesehatan yang didominasi RS Tipe C dan D serta akses layanan kesehatan yang masih sulit. Terkait implementasi JKN di Provinsi NTT terdapat 85% peserta yang telah tercover JKN dan 15% belum tercover dimana peserta didominasi oleh PBI APBN. Utilisasi layanan kesehatan dan portabilitas layanan rujukan lebih banyak dilakukan oleh segmen PBPU, BP dan PPU. Selain itu, kolektabilitas dan biaya layanan masih terdapat dana sisa dengan klaim rasio sebesar 59%. Proyeksi pembiayaan JKN berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, pemerintah daerah NTT akan mengeluarkan biaya sekitar 271 Miliar untuk segmen PBI Daerah dan Pemerintah Pusat mengeluarkan biaya sekitar 1,8 Triliun di tahun 2021 untuk segmen PBI APBN. Proyeksi ini belum memperhitungan dampak Covid19 dan migrasi turun kelas III sebagai dampak kenaikan iuran JKN. Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah antara lain beban pembiayaan pemerintah daerah akan bertambah pada tahun 2021 untuk mencapai UHC dan memastikan semua penduduk 15% yang belum tercover BPJS masuk dalam DTKS yang terverified dan valid.

materi


SESI PEMBAHAS

Sesi ini dibawakan oleh Johny Ericson Ataupah, SP., MM dari BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Timur. Johni menyampaikan pembangunan kesehatan dalam konsep UHC harus dilihat secara holistik. Saat ini cakupan peserta JKN di Provinsi NTT mencapai 85% yang di dominasi oleh segmen PBI APBN dan beberapa kabupaten sudah UHC namun sebagian besar belum UHC. Kebijakan yang dilakukan Provinsi NTT terkait advokasi dan perluasan jaminan layanan kesehatan ada 3 blok yaitu 1) memastikan data penduduk miskin dimana sampai saat ini masih terjadi perbedaan data antara BPS, DISPENDUK dan DTKS; 2) Kebijakan anggaran APBD baik Provinsi/Kab/Kota untuk UHC; dan 3) Manajemen informasi dan regulasi penyelenggaraan asuransi jaminan kesehatan.

materi


SESI DISKUSI

1. Selama implementasi JKN apakah sudah terlaksana kebijakan dana kompensasi?

Pak Stefi (Peneliti JKN Prov. NTT):

– Kebijakan Kompensasi di UU BPJS dan SJSN sudah jelas bahwa daerah yang sulit atau terbatas fasilitas kesehatannya, BPJS wajib memberikan dana kompensasi sesuai peruntukannya tapi kenyataannya banyak teman-teman di Dinas Kesehatan tidak tahu kalau ada dana kompensasi sehingga tidak ada follow up dari pemerintah daerah tentang mekanisme dana kompensasi. Terbukti, seharusnya beberapa kabupaten/kota di Provinsi berhak mendapatkan dana kompensasi. Selain itu, pada dana kompensasi sama sekali tidak disinggung oleh BPJS Kesehatan pada forum kepentingan di Provinsi NTT. Jika dilihat aliran dana APBN ke NTT cukup banyak dari PBI APBN tetapi karena rendanya utilisasi PBI APBN dan fasilitas kesehatan yang terbatas sehingga dana tersebut tidak dimanfaatkan provinsi NTT. Bisa jadi dana tersebut digunakan untuk membiayai faskes di daerah Jawa.

Pak Jhoni (BAPPEDA Prov. NTT)

– Saya menanyakan di bagian keuangan tentang kompensasi ini, waktu saya konfirmasi mereka juga mempertanyakan hal yang sama, kompensasi yang bagaimana.


2. Dalam UU SJSN, seperti apa pemenuhan kompensasi dalam kebijakan SJSN?

Laksono Trisnantoro (PKMK FKKMK UGM):

– Memang ini menjadi satu isu kunci dalam JKN, ketika melihat JKN sebagai sistem yang sentralistik. Peraturan yang di susun itu satu, misal pengaturan tarif untuk membayar premi. Di Sleman, premi PBI APBD atau PBI APBN sama di seluruh Indonesia padahal faskesnya berbeda jauh antara NTT dengan DIY. Akibatnya, situasi yang terjadi di DIY mengalami defisit sementara di NTT masih ada dana sisa. Hal ini karena fasilitas kesehatannya tidak ada atau masih sangat terbatas. Kompensasi harusnya dipakai untuk menyeimbangkan, walaupun itu menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah. Namun karena defisit yang sudah berjalan sejak awal ternyata BPJS tidak mempunyai dana kompensasi. Selama 7 tahun tenyata di NTT belum ada kebijakan kompensasi. Ini yang menjadi isu kunci yang perlu dibawah ke pusat dan DPR bahwa ini tidak adil karena kalau dibiarkan dana BPJS ditambah APBN nanti dipakai orang-orang yang memiliki akses mudah seperti di Jawa.


3. Apakah dapat diberikan gambaran keseluruhan pembiayaan kesehatan di NTT? seberapa ketergantungan NTT terhadap transfer pusat seperti DAK, DAU, dst? Porsi anggaran untuk sektor kesehatan terhadap total anggaran daerah? berapa porsi yang dialokasi untuk subsidi APBD daerah? seberapa pendapatan daerah yang berasal dari sektor kesehatan?

Pak Jhoni (BAPPEDA Prov. NTT)

– Pemerintah provinsi saat ini untuk Dana Transfer daerah, APBD NTT sekitar 6 Triliun, dan PAD sekitar 1,2 T yang lainnya trasfer dari Pusat. Di Kota Kupang, PAD nya paling banyak 200M. dan Rata-rata PAD kabupaten paling banyak 80 M dalam satu tahun anggaran. Dana transfer pusat sudah jelas peruntukannya. Total anggaran kesehatan NTT cukup baik mendekati anjuran 10% yang ditentukan.

Laksono Trisnantoro (PKMK FKKMK UGM):

– PAD NTT sangat kecil dan sangat bergantung pada Pusat. Dalam konteks JKN, kembali pada faskesnya. Selama faskes belum terbangun merata dengan tolak ukur seperti di jawa maka akan sulit sekali bagi penduduk NTT untuk mendapatkan akses pelayanan yang canggih seperti jantung, cancer dsb. Kalau kami minta NTT untuk meningkatkan investasi untuk infrstruktur kesehatan, saya yakin NTT tidak memiliki uang. Ini memang fakta bahwa JKN agak susah diterapkan di daerah seperti NTT.

Pak Pandu (Wold Bank Indonesia):

– Konsep Sosial health insurance idealnya pada suatu setting yang perbedaan kapasitas wilayahnya tidak terlalu mencolok namun Indonesia kondisinya masih terjadi perbedaan kapasitas dan akses ke pelayanan kesehatan antar daerah masih sangat berbeda. Jadi ini mengakibatkan ketimpangan makin menonjol. Yang perlu kita fikirkan adalah perlu membuat orang yang tidak bisa menjangkau fasilitas kesehatan bisa menjangkaunya. Salah satu pemikirannya adalah memastikan ketimpangan dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan teratasi. Tapi ini dilakukan secara paralel. Jadi perlu ada advokasi yang sangat kuat ke Kemenkeu, Kemenkes, Bappenas untuk mengurangi tajamnya perbedaan kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan. Kalau saya, bagaimana meminimalisir ketimpangan pendanaan yang ada. Ini PR bersama. Mungkin ada mekanisme khusus untuk sementara mengurangi ketimpangan pembiayaan.

 
SESI PENUTUP

 

 

Reportase: Peluncuran Buku Statistik JKN 2014 – 2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data

22j

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS K) meluncurkan Buku Statistik JKN 2014 – 2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data di Jakarta pada 18 Juni 2020. Buku ini mendeskripsikan data dan statistik terkait implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2014 – 2018. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P (Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Ir. Tubagus Achmad Choesni, M.A., M.Phil. (Ketua DJSN), dan Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes (Direktur Utama BPJS Kesehatan). Selain itu, narasumber yang membahas buku ini adalah Prof. Hasbullah Thabrany (akademisi), Mundiharno (Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan), dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK PhD (PERSI) dan Asih Eka Putri (Anggota DJSN). Program yang juga diadakan secara telekonferens ini dihadiri perwakilan Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Pemerintah Daerah dan akademisi.

Kegiatan peluncuran buku ini diawali dengan sambutan oleh Dirut Utama BPJS Kesehatan dan Ketua DJSN. Fachmi Idris menyampaikan, program JKN telah menapaki tahun ketujuh dan memiliki angka kepesertaan sebesar 224 Juta Jiwa (84% penduduk Indonesia). JKN telah memiliki peranan besar dalam memastikan hak layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang adil dan beradab. Peluncuran buku statistik JKN merupakan wujud BPJS Kesehatan dalam upaya peningkatan tata kelola yang lebih baik dan upaya transparansi data. Di akhir sesinya, Dirut BPJS ini menekankan bahwa data JKN ini adalah aset besar yang dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Selanjutnya, Ketua DJSN memaparkan bahwa peluncuran buku ini merupakan proses kerjasama yang panjang antara DJSN dan BPJS Kesehatan RI. Achmad Choesni menekankan, data pada buku tersebut dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan evaluasi pelaksanaan JKN. Buku statistik JKN diharapkan menjadi sumber informasi yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk menghasilkan kebijakan berdasarkan data empirik.

Selanjutnya, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P selaku Menko PMK memberikan keynote speech pada peluncuran buku statistik JKN. Muhadjir Effendy sangat menyambut baik kegiatan peluncuran buku statistik JKN ini. Berdasarkan data – data ini program JKN memiliki data yang kaya untuk digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan. Menteri Koordinator PMK menambahkan, aspek pelayanan kesehatan perlu dilakukan banyak perbaikan, khususnya pada aspek kesetaraan pelayanan, kemudahan akses, dan kualitas pelayanan. Pandemi COVID-19 ini juga telah menjadi momentum besar bagi perbaikan program JKN. Pandemi ini telah memberikan gambaran secara jelas bahwa masih adanya ketimpangan infrastruktur, suprastruktur, SDM kesehatan dan sistem pelayanan kesehatan di beberapa daerah. Momen pandemi dan data statistik ini diharapkan dapat menjadi modal penting untuk perbaikan sistem kesehatan nasional.

Kegiatan ini dilanjutkan ke sesi presentasi oleh Asih Eka Putri (anggota DJSN) dan Mundiharno (Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan). Ketua Pokja pengolahan dan analisis data JKN 2014 -2018 menyampaikan perjalanan panjang bagaimana mengolah data populasi peserta JKN yang sangat besar menjadi buku statistik. Asih menjelaskan, data – data ini ditunjukkan sebagai upaya transparansi implementasi program JKN dan meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan melalui telaah sumber data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Proses pengolahan big data ini melibatkan BPJS Kesehatan, Universitas (UI dan UGM), TNP2K dan tenaga ahli. Masyarakat dan pembuat kebijakan dapat mengakses data JKN tahun 2014 – 2018 secara lengkap, meliputi: data peserta, iuran, pembiayaan, pemanfaatan fasilitas kesehatan, sebaran fasilitas kesehatan, alat medis, obat, hingga jenis penyakit yang membutuhkan pembiayaan besar.

download materi

Selain itu, Mundiharno menambahkan, besarnya data yang dikelola membuat BPJS Kesehatan ingin mengelola sumber daya tersebut dengan baik. Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga meluncurkan data sampel BPJS Kesehatan yang telah digunakan oleh banyak akademisi dan peneliti. Buku Statistik JKN ini menjadi modal untuk mewujudkan kebijakan layanan kesehatan yang lebih baik dan berdasarkan evidence based policy. 

download materi

Emanuel Melkiades Laka Lena sangat menyambut baik upaya oleh DJSN dan BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi mengenai buku statistik JKN. Informasi ini sangat penting untuk mengevaluasi kebijakan JKN yang telah berjalan sejak 2014. Perwakilan Komisi IX DPR RI ini juga menyampaikan bahwa buku statistik JKN ini memberikan informasi tentang beberapa penyakit dan tindakan medis yang memiliki kontribusi biaya yang besar. Berdasarkan hal tersebut, tata kelola layanan perlu ditingkatkan lebih maksimal. Emanuel juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga banyak mendiskusikan tentang isu kelas standar JKN, peningkatan upaya promotif preventif, dan penggunaan alat kesehatan dan obat dalam negeri. Buku ini dinilai bisa menjadi pedoman bagaimana kebijakan dapat dibuat berdasarkan data yang ada.

Berikutnya, Prof. Hasbullah Thabrany menyampaikan pandangannya tentang buku statistik JKN 2014 – 2018. Menurut Hasbullah, secara statistik buku ini telah membuktikan terjadi peningkatan akses layanan kesehatan yang sangat signifikan. Program JKN yang dijalankan sejak 2014 dinilai telah mampu memenuhi hak – hak warga negara dalam mendapatkan layanan kesehatan yang adil. Selain itu, era JKN ini telah menaikkan jumlah FKTP dan FKRTL. Ahli ekonomi kesehatan ini juga menekankan, program JKN dinilai melindungi masyarakat miskin dengan adanya peningkatan akses bagi peserta JKN kelas III. Hasbullah juga berpendapat, isu fraud dan isu terkait PBPU tidak memiliki hubungan yang signifikan terhadap permasalahan utama terkait defisit di era JKN saat ini. Defisit tersebut memiliki hubungan terhadap meningkatnya penggunaan layanan kesehatan dan ketidaksesuaian besaran iuran dengan nilai aktuaria. Data statistik pada buku ini cukup menggambarkan fakta yang ada tentang implementasi JKN sejauh ini.

Dwonload Materi

Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK, PhD, menanggapi dan membahas peluncuran buku statistik JKN dan kondisi rumah sakit di era JKN. Tonang menggarisbawahi, rumah sakit telah melakukan banyak “diet” untuk melakukan efisiensi supaya dapat memenuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam lingkup kebijakan JKN. Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS ini juga menjelaskan bahwa RS secara signifikan mengalami kenaikan angka kunjungan namun tidak selaras dengan pendapatan rumah sakit. RS sudah sangat berjuang dalam menyesuaikan tarif dan pemberian layanan kesehatan secara optimal. Terkait dengan kendala yang dialami, RS memiliki kendala terhadap isu tudingan fraud, kendala sistem rujukan, dan pencairan klaim yang lambat. Oleh karena itu, pihak rumah sakit membutuhkan kepastian arah dan kebijakan yang mendukung rumah sakit untuk mendukung program JKN.

Download Materi

Sesi diskusi pada program ini banyak membahas mengenai pentingnya peningkatan kualitas kebijakan layanan kesehatan berbasis bukti. Buku Statistik JKN 2014 – 2018 diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan layanan kesehatan. Selain itu, sesi ini juga menyoroti iuran peserta, tingginya angka operasi caesar dan tingginya pembiayaan layanan kesehatan penyakit katastropik. Kegiatan peluncuran buku statistik JKN diakhiri dengan penekanan bahwa keberlanjutan JKN adalah tanggung jawab semua pihak. Data empirik yang telah ada ini dapat menjadi modal penting untuk meningkatkan implementasi program JKN yang lebih optimal. Buku statistik JKN 2014 – 2018 dapat diakses di website Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Video pertemuan Peluncuran Buku Statistik JKN 2014 – 2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data dapat diakses melalui akun Youtube DJSN RI atau link berikut:

klik disini 

Reporter : Nopryan Ekadinata (PKMK FK – KMK UGM)

 

 

Reportase Webinar: Menyoal Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Peran Pemerintah Kota Malang dalam Optimalisasi Program JKN

PEMBUKAAN

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 1 “Menggali Fakta Implementasi JKN dalam Dimensi Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Senin (15/06) pukul 10.00-12.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Peran Pemerintah Kota Malang dalam Optimalisasi Program JKN” yang disampaikan oleh Akademisi Asuransi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang, Puguh Priyo Widodo, Amd, RMIK, S.Si, MMRS dan pembahas dari Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Endah.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah. Pada kesempatan ini Prof. Laksono menyampaikan bahwa PKMK telah aktif meneliti pelaksanaan kebijakan JKN selama 2 tahun ini. Pertemuan hari ini merupakan upaya untuk menyajikan hasil penelitian atau penggunaan data untuk kebijakan. Data yang disajikan menggunakan Data Sistem Kesehatan (DaSK) dimana dalam DaSK terdapat data level nasional dan level provinsi. Para peneliti yang berada di tiap provinsi atau kabupaten/kota diharapkan menggunakan data DaSK level provinsi untuk menulis analisis kebijakan dan Policy brief untuk perbaikan kebijakan di daerah masing-masing.

Lebih lanjut Prof. Laksono memaparkan, kondisi Indonesia yang sangat bervariasi menuntut kebijakan JKN yang tailor made sehingga membutuhkan peneliti-peneliti perguruan tinggi daerah untuk masuk dalam dialog kebijakan pelaksanaan JKN. Dari pertemuan hari ini terwujud dialog antara pemerintah provinsi jawa timur, pemerintah Kota Malang atau Jember menggunakan data DaSK dengan harapan kedepannya kebijakan JKN tidak hanya bertumpu pada kebijakan pusat tetapi juga dari daerah.

SESI PRESENTASI 1

Sesi berikutnya di paparkan oleh Puguh Priyo Widodo, Amd, RMIK, S.Si, MMRS selaku Akademisi Asuransi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang. Puguh menyampaikan saat ini Kota Malang tengah mencanangkan Universal Health Coverage (UHC) namun untuk mencapai UHC, Kota Malang perlu mempertimbangkan 3 dimensi UHC yaitu cakupan kepesertaan, cakupan layanan kesehatan yang dijamin, dan cakupan biaya yang dijamin. Saat ini banyak regulasi yang telah dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan JKN, namun dalam regulasi masih terdapat perbedaan khususnya terkait tata kelola.

materi presentasi

Hasil temuan penelitian di Kota Malang menunjukkan kepesertaan JKN di Kota Malang per 31 Desember 2019 mencapai 68,48%, yang didominasi oleh segmen PBPU (27,96%) dan PBI APBN (20,54%). Realisasi iuran antara pendapatan iuran yang seharusnya dengan penerimaan iuran PBI APBD dan PBPU. Penerimaan iuran PBI APBD secara kolektabilitasnya mencapai 188%, melebihi penerimaan iuran dimana pemerintah seharusnya membayar 44 Miliyar namun membayar 83 Miliyar. Pada data realisasi klaim, jumlah total klaim di Kota Malang Raya sebesar Rp 2,5 Triliun yang berasal dari RITL dan RJTL. Kasus dengan klaim tertinggi pada RITL di dominasi oleh operasi caesar dan RJTL di dominasi penyakit kronis.

Hasil wawancara di Kota Malang juga menunjukkan bahwa data dan informasi dari BPJS Kesehatan diberikan hanya pada saat rapat koordinasi yang menjelaskan mengenai jumlah iuran dan kepesertaan dan tidak mendapatkan laporan secara tertulis. Dalam melaksanakan tata kelola, BPJS Kesehatan wajib menganut prinsip asuransi sosial berdasarkan UU SJSN dan 7 prinsip tata kelola berdasarkan Perpres 25 tahun 2020. Dalam penelitian ini membahas capaian sasaran 1, 5 dan 8 dalam peta jalan JKN yang berkaitan dengan prinsip keterbukaaan, akuntabilitas dan partisipasi. Hasil penelitian ini menunjukkan transparansi, keterbukaan belum berjalan maksimal di Kota Malang.

SESI PRESENTASI 2

Webinar series ini juga menghadirakan dr. Endah dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Dr. Endah menjelaskan bahwa total PBI Daerah yang dibayarkan Pemerintah Kota Malang pada tahun 2019 sebesar 54.312. Di Juni 2020, Kota Malang mencapai Universal Health Coverage dengan capain sebesar 96,17%. Hal ini sesuai dengan komitmen Walikota Malang bahwa seluruh penduduk Kota Malang memiliki asuransi dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Capaian UHC ini menunggu proses harmonisasi PERWAL dari Gubernur.

materi presentasi

Pada aspek kepesertaan selalu di SK kan Walikota. Upaya Koordinasi antara BPJS Kesehatan Kota Malang melalui Dinas Kesehatan. Menurut Endah, upaya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Malang sudah sangat baik dimana dari kerjasama ini terbentuk tim Monev, Tim Fraud. Sebagai komitmen akuntabilitas, setiap kegiatan selalu dibuatkan berita acara baik tentang kepesertaan, iuran, kapitasi, maupun mutasi data kepesertaan. Selain itu bentuk keterbukaan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan juga dapat mengecek data kepesertaan, jenis penyakit, rujukan online, Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kota Malang baik di FKTP maupun FKTL melalui aplikasi PPID. Melalui aplikasi PPID ini, Dinas Kesehatan bisa memonitor komorbid di Puskesmas.

SESI DISKUSI

SESI PENUTUP

Reporter: Candra

 

 

Ringkasan Isi Seminar

Pembatalan iuran BPJS Kesehatan melalui Mahkamah Agung (MA) berlaku dari April – Juni 2020. Pemerintah kemudian menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Mei 2020. Kenaikan iuran ini ditujukan untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Pemerintah mempunyai rencana untuk menetapkan kelas standar sebagai implementasi UU SJSN dan sebagai salah satu upaya menyelesaikan masalah defisit. Pertanyaannya apakah kebijakan kelas standar saja dapat menutup defisit?

Kesenjangan antar segmen dan antar daerah

Hasil evaluasi JKN periode 2 memperkuat evaluasi sebelumnya yang menggambarkan bahwa ketersediaan dan pertumbuhan rumah sakit didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera. Sementara itu pelayanan kesehatan dengan teknologi mahal masih belum merata. Contohnya adalah ketersediaan dokter spesialis Jantung dan layanan cath lab. Hasil analisis data sampel BPJS Kesehatan tahun 2015-2016, segmen PBPU, PPU dan BP paling banyak memanfaatkan layanan kesehatan. Data klaim menunjukkan semua kelas PBPU (kelas 1, 2, dan 3) mempunyai Rasio klaim di atas 100%. Portabilitas antar daerah banyak dimanfaatkan oleh segmen PBPU yang mampu membayar biaya transportasi dan akomodasi pasien dan keluarganya. Bukti-buki terbaru menunjukkan ada masalah inequity yang membahayakan penerapan ideologi keadilan sosial. Dana PBI APBN yang seharusnya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu semakin terpakai untuk mereka yang seharusnya lebih mampu (PBPU). Daerah-daerah terpencil kesulitan mengejar ketinggalan fasilitas kesehatan serta SDM dan dana yang tidak terpakai di daerah terpencil mempunyai risiko terpakai untuk menutup kekurangan dana BPJS di kota-kota besar dan sekitarnya. Situasi ini merupakan fenomena “gotong royong terbalik” dan membahayakan keberlangsungan JKN.

Kenaikan Iuran: Apakah menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan?

Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 berarti ada dana sebesar 51,8 triliun dikucurkan dari APBN. Simulasi tahun 2020 dari estimasi, mengambarkan terjadi kenaikan iuran sebesar Rp 67,8 triliun dari berbagai segment namun masih terjadi defisit. Sebagai catatan: proyeksi ini belum memperhitungkan dampak Covid19 yang menyebabkan penurunan pasien non Covid19 di RS-RS. Segmen PBPU dan BP diproyeksikan masih menjadi penyumbang defisit terbesar. Simulasi ini menyebutkan bahwa kenaikan iuran belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan defisit, apabila kolektibilitas iuran di PBPU belum diperbaiki dan pembatasan layanan di kelompok PBPU dan BP belum dijalankan. Faktor-faktor penyebab defisit lainnya adalah: 1) Pemenuhan pemerataan fasilitas dan SDM kesehatan tidak terjadi; 2) Kebijakan naik kelas masih berjalan; 3) masih ada penggolongan kelas standar PBI dengan kelas standar Non-PBI, (4) efisiensi pelayanan klinis belum dilakukan; dan (5) manfaat medik yang sangat lebar tanpa cost-sharing.

Kesimpulan

Kenaikan iuran dan penerapan kelas standar diproyeksikan belum mampu menyelesaikan masalah defisit dan mewujudkan program JKN yang berkeadilan jika tidak menyelesaikan pemerataan fasilitas kesehatan, pembatasan manfaat medik, penyesuaian besaran iuran, tunggakan iuran, cost-sharing untuk penyakit biaya mahal, & perbaikan sistem deteksi fraud dan pelibatan pemda dalam JKN.

Saran

Pemerintah dan DJSN perlu mereview UU SJSN dan UU BPJS untuk mengatasi permasalahan defisit BPJS dan berbagai hambatan pelaksanaan JKN agar berkeadilan sosial. Diperlukan banyak kebijakan strategis, antara lain ketegasan dalam level UU bahwa dana PBI tidak boleh diperuntukkan untuk mendanai segmen Non PBI (mencegah gotong royong terbalik) dan pelibatan Pemda disemua aspek, termasuk pendanaan defisit, agar terjadi perbaikan tata kelola dan manajemen. Dengan demikian keberlanjutan kebijakan JKN dapat terjadi.

Jogjakarta 18 Juni 2020

 

 

Reportase Webinar Serial Forum Kebijakan JKN: Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan Bukti

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 1 “Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti”. Webinar ini dilaksanakan pada Senin (18/06) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Implikasi Perpres 64/2020: Apakah Kelas Standar Dapat Menjadi Solusi Untuk JKN yang Berkelanjutan dan Adil” yang disampaikan oleh Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM,

  • Faozi Kurniawan
  • Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM.

Pembahas pada pertemuan ini adalah

  • Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
  • Heni Wahyuni, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM
  • Dini Pramita, Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan dari Majalah TEMPO.

Pengantar

Kegiatan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator menyampaikan bahwa sejak tahun 2014 PKMK FK-KMK UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang intinya kebijakan JKN bisa dilihat efektifitasnya dalam Tata- kelola, Equity dan Mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan sistem data Dashboard Sistem Kesehatan (DaSK). Ketiga topik ini sesuai dengan peta jalan dan undang-undang dimana masalah ekuitas dan akses terhadap mutu sangat ditekankan dalam UU SJSN. PKMK FK-KMK UGM sebagai lembaga independen di luar pemerintahan berusaha memberikan penilaian dan rekomendasi yang sifatnya independen untuk perbaikan kebijakan JKN di UU SJSN.

PKMK telah memonitoring dan evaluasi pelaksanaan JKN sejak tahun 2014 dimana kasus defisit BPJS menjadi salah satu perhatian PKMK UGM. Sejak awal segmen peserta PBPU sudah mengalami defisit yang luar biasa. Pemantauan oleh UGM di 3 tahun pertama berjalannya JKN ditemukan segmen PBI APBN, PPU (Pemerintah), PPU (Swasta) mengalami surplus, sedangkan PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU mengalami defisit. Secara keseluruhan hasil tata kelola, equity dan mutu belum seperti yang diharapkan oleh UU SJSN dan UU BPJS serta UUD 1945 sehingga hal ini mengindikasikan sudah saatnya UU SJSN dan UU BPJS di review.

Sesi Presentasi: Implikasi Perpres 64/2020

Sesi berikutnya paparan dari narasumber, Muhammad Faozi Kurniawan selaku Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM menyampaikan dari 2014 hingga sekarang, BPJS masih mengalami defisit BPJS Kesehatan karena tidak adanya keseimbangan antara iuran dan beban pelayanan kesehatan. Segmen peserta PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU terus mengalami defisit sejak berjalannya JKN. Untuk mengatasi defisit, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020. PKMK UGM membuat proyeksi defisit berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 dimana hasilnya jika kolektibilitas dan klaim ratio pada semua segmen baik PBI APBD, Bukan Pekerja dan PBPU dapat dikendalikan maka akan terjadi surplus dan dapat digunakan untuk pemberian kompensasi bagi daerah yang membutuhkan.

Namun, Jika tidak dikendalikan maka terjadi defisit seperti saat ini. Proyeksi ini belum memperhitungkan dampak Covid19. Hasil penelitian di 13 Provinsi ditemukan bahwa masih terjadi ketimpangan geografis yang buruk selama bertahun-tahun dan hingga saat ini belum ada solusi dimana pertumbuhan rumah sakit yang pesat di daerah jawa timur dan dan jawa tengah sedangkan di daerah Papua stagnan. Selain itu terjadi kesenjangan antar segmen kepesertaan dimana segmen PBPU dan BP lebih dapat memanfaatkan JKN untuk memenuhi kebutuhan medisnya. Terkait Kelas Standar, Faozi menuturkan apabila kelas III menjadi kelas standar di JKN maka efisiensi akan terjadi, namun beberapa syarat harus diperhatikan sebelum diimplementasikan yaitu pemenuhan pemerataan fasilitas kesehatan, peserta tidak boleh naik kelas, tidak ada penggolong kelas standar PBI dengan non PBI, dan ada pembatasan manfaat.

Sesi Pembahas

Paparan selanjutnya oleh Ibu Heni Wahyuni, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM selaku pembahas pertama. Heni menyampaikan manfaat yang dijamin dalam JKN meliputi kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap yang standar. Kondisi ini perlu melihat kembali definisi kebutuhan dasar kesehatan dan juga memperhatikan kemampuan pendanaan yang ada baik dari iuran peserta maupun dari pemerintah. Review manfaat dan tarif layanan dilakukan secara konsisten dan reguler dengan pendekatan aktuaria yang akuntabel dan valid dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan membayar peserta, inflasi dan potensi perbaikan yang ada.

Terkait Perpres Nomor 64 tahun 2020 agar dapat menjawab permasalah defisit maka perlu menganalisis penyebab subsidi iuran BPJS bagi peserta PBPU dan BP, menganalisis sosio ekonomi karakteristik peserta PBPU dan BP sebelum menetapkan tarif, dan menganalisis trend klaim rasio dari peserta PBPU dan BP untuk menentukan skenario yang tepat dalam menghitung defisit BPJS serta mencari cara agar daerah terlibat dalam menanggung defisit.

Pembahas kedua dari Majalah TEMPO yang disampaikan oleh Dini Pramita. Berdasarkan temuan Majalah TEMPO ada 4 hal yang menjadi perhatian dari Tempo yaitu Kepesertaan, manajemen klaim untuk mendeteksi fraud dan penggunaan sistem tarif yang lebih adil, Kapitasi dan Komitmen Kepala daerah, serta Rumah Sakit. 1) Pada segmen kepesertaan, Tempo menemukan ada persoalan seperti data PBI terdapat 24 juta dari 99 juta yang bermasalah, terdapat 30 juta penerima PBI tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Badan Usaha tidak sepenuhnya patuh melaporkan data karyawan dan memanipulasi gaji karyawan.

Peserta mandiri hanya membayar iuran hanya saat menggunakan layanan, 2) Perhitungan tarif INA CBGs belum pernah dikaji sejak 2014, banyak klaim yang mengalami dispute karena banyak daerah yang menggunakan klaim manual dan adanya perbedaan persepsi koding untuk keperluan klinis dan klaim yang berpotensi underpaid dan overpaid, 3) Kapitasi dan Komitmen pemerintah daerah perlu dikaji, karena belum semua menerapkan kapitasi berbasis komitmen, daerah terpencil belum mendapatkan pemenuhan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang berkualitas, dan 4) Fraud masih terjadi di Rumah Sakit sehingga PNPK dibutuhkan untuk menciptakan ketepatan hitungan klaim medis sekaligus menghindari fraud.

Pembahas ketiga, Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Kesehatan. Pada pemaparannya Ronal lebih menekankan pada segmen Pekerja Informal atau PBPU dimana berdasarkan data peserta PBPU yang terdaftar dan peserta yang aktif semakin kemari semakin besar peserta yang menunggak. Selain itu, tingkat utilisasi dan unit cost pada rawat inap dan rawat jalan peserta PBPU lebih tinggi dibanding peserta lainnya. Hasil penelitian tentang jarak daftar PBPU ke klaim pertama menunjukkan jarak PBPU sejak pertama kali terdaftar dengan menggunakan layanannya sekitar 3 bulan terdapat 48,6% namun data ini hanya dilihat berdasarkan data Individu bukan data keluarga.

Lebih lanjut Ronald menyatakan sangat sepakat dengan UGM, jangan sampai kelebihan surplus PBI digunakan untuk mensubsidi kelas 1 dan kelas 2 yang relatif mampu bukan untuk pemenuhan fasilitas kesehatan di daerah. Selain itu, pada Perpres No 64 Tahun 2020 tidak hanya mengurangi defisit tapi juga berkeadilan sosial agar terjadi kesinambungan sehingga kemenkeu menawarkan penerapan kelas standar.


SESI DISKUSI

Apa dasar kebijakan peraturan apabila pemerintah daerah boleh menutup defisit BPJS kesehatan?

Faozi (PKMK UGM): Dari sisi regulasi belum ada yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menanggung defisit BPJS.
Laksono Trisnantoro (PKMK UGM): Yang terjadi di Undang-Undang malah menggunakan Dana APBN untuk menutup defisit misal Jogja mengalami defisit banyak tapi pemerintah Jogja tidak ikut serta membayar defisit. Sehingga ini menjadi satu hal untuk mereview UU SJSN mengenai peran daerah jadi tidak hanya pusat yang menangani resiko.


Apakah kemenkeu pernah membuat kajian tentang peran daerah untuk ikut membiayai defisit?

Ronald (Kemenkeu): Beberapa kajian pernah dilakukan oleh Kemenkeu. Kajian yang paling agresif dilakukan kemenkeu adalah defisit ini dibagi dengan proporsi pembagian defisit antara pemerintah pusat dan pemda dimana pemda juga dibagi sesuai kemampuan fiskalnya. Dulu idenya tiap daerah dihitung surplus defisitnya dengan berbasis domisili. Ketika itu sudah kita dapat, baru kita bagi. Tentu sudah ada subsidi silang dulu antar daerah, kemudian baru dibagi-bagi antara Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Cuma kita melihat itu terlalu agresif, sehingga kita pelan-pelan saja dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dengan mewajibkan pemerintah daerah ikut mendukung minimal sebesar 37,5% dari pajak rokoknya untuk mendukung JKN dalam konteks pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya ke dalam JKN. Selain itu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, nantinya PBI tidak hanya ditanggung pusat tetapi pemerintah daerah berdasarkan kemampuan fiskal. Selain itu, kajian tentang penyakit katastropik untuk dibagi berapa % ditanggung pusat dan berapa % ditanggung daerah.


Menurut Bu Heni, kalau kita menggunakan kelas standar, kelas perawatan 1 kamar 4 orang, berarti kita tidak perlu ada PBPU kelas 1, 2 dan 3, semuanya peserta BPJS?

Heni (FEB UGM): Menurut saya, kalau pelayanan standar ini sesuai dengan kebutuhan standar kesehatan. Kalau selama ini misalnya pasien menginginkan pelayanan yang berbeda, perbedaannya pada akomodasinya bukan pelayanan kebutuhan standar kesehatan. Jadi meskipun dalam 1 ruangan 3-4 orang tidak jadi masalah asalkan masing-masing mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyangkut kesehatan dasar dari pasien.


Dalam konteks Public Good, yang di maksud kelas standar PBI atau semuanya?

Ronald (Kemenkeu): Kalau kita baca ketentuan UU SJSN, sebenarnya itu semestinya sama semuanya cuman sekarang sedang dirumuskan sebagai contoh PBI kelas III dan Non PBI kelas II. Berarti 1 orang yang setelah PBI, apakah dia hanya akan dibuka paling rendah kelas II? sekarang berapa yang harus dia bayar?, apakah dengan struktur biaya sekarang dengan standar Rp.110.000? itu pasti mereka tidak akan mampu. Itu salah satu yang perlu kita lihat efeknya. Nah, UU dibuat di tahun 2004. Kemenkeu sudah katakan, program ini untuk rawat inap kelas standar. Makanya Kemenkeu di tahun 2013 cukup insis, ini harus kelas standar dan Kemenkeu telah menyiapkan skema on top. Tentu dengan melihat kemampuan keuangan negara namun saat itu infrastruktur kita belum siap. Akhirnya kita buat di dalam road map, tahun 2019 sudah tidak boleh lagi boleh ada perbedaan kelas. Dan tadi mengenai multipooling, itu yang salah satu kami usulkan, jangan-jangan nanti idealnya buat negara kita perlu ada perbedaan yang formal dan informal karena yang formal terlihat sangat baik.


Lebih lanjut diskusi lengkap mengenai kelas standar ini dapat di akses pada link berikut:

klik disini

Reporter: Candra, MPH

 

Presentasi Hasil Sementara Penelitian Peran Sektor Swasta Dalam Respon Terhadap COVID-19 Studi Kasus Di Yogyakarta

Kerangka Acuan Kegiatan

Presentasi Hasil Sementara Penelitian Peran Sektor Swasta Dalam Respon Terhadap COVID-19 Studi Kasus Di Yogyakarta

Jumat, 26 Juni 2020

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

  Pengantar

Sejak menyebarnya virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah khususnya sektor kesehatan mengalami tekanan untuk melakukan respon yang cepat dan tepat. Skenario terburuk yang dihadapi pemerintah adalah terjadinya lonjakan jumlah pasien di rumah sakit yang melebihi kapasitas rumah sakit yang ada. Hal ini merupakan tantangan tersendiri untuk pihak – pihak terkait dengan lonjakan kapasitas di rumah sakit. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk pusat – pusat rujukan COVID-19. Secara nasional, Kementrian Kesehatan telah menunjuk 359 rumah sakit yang terdiri dari RS Pemerintah, RS milik TNI, RS Polri dan RS BUMN. Untuk di DI Yogyakarta, Kemenkes menunjuk 4 RS Pemerintah sebagai pusat rujukan COVID-19. Berbeda dengan mayoritas Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Daerah DI Yogyakarta juga menunjuk beberapa RS swasta sebagai tambahan RS rujukan, hal ini dilakukan karena jumlah RS Pemerintah dirasa belum cukup untuk menangani lonjakan perawatan pasien COVID-19. Total RS rujukan covid-19 di DIY berjumlah 25 rumah sakit yang terdiri dari 13 RS pemerintah dan 12 RS swasta.

Oleh karena itu, penelitian peran sektor swasta dalam respon terhadap COVID-19 merupakan salah satu penelitian yang PKMK lakukan untuk mendokumentasikan bagaimana sektor swasta menanggapi penunjukan pemerintah daerah DI Yogyakarta untuk dapat menunjukkan bagaimana penyedia swasta mau pun masyarakat/komunitas memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam merespon pandemi COVID-19.

Presentasi awal proposal penelitian ini telah dilaksanakan pada Selasa 9 Juni 2020 lalu. Walaupun penelitian ini masih berjalan, namun tim peneliti merasa perlu untuk dapat menyampaikan hasil sementara dari penelitian ini.

  Tujuan

Tujuan umum :

Menyajikan hasil sementara penelitian peran sektor swasta dalam penanganan COVID-19 terjadi di DI Yogyakarta.

Tujuan khusus :

  1. Mendapatkan masukan mengenai hasil sementara
  2. Mendapatkan masukan mengenai cara-cara menangani tantangan dalam penelitian

  Peserta

  1. Pemerhati system Kesehatan
  2. Akademisi
  3. Peneliti

Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2020
Waktu    : 10.00 – 11.30 WIB
Tempat  : Common Room Gedung Litbang lt 1, FKKMK UGM Yogyakarta

Agenda

Moderator: Ni Luh Putu Eka Andayani

Waktu Agenda Pembicara
10.00-10.10 Pengantar: status serial penelitian COVID-19 di PKMK Moderator: Ni Luh Putu Eka Andayani
10.1010.30 Pemaparan hasil sementara Shita Dewi
10.3010.45 Pembahasan PERSI DIY
10.45 – 11.00 Pembahasan Jodi Visnu
11.00 – 11.30 Diskusi dan Penutup Moderator dan Narasumber

 

  Narahubung

Maria Lelyana
Telp. 0274-549425 / 08111019077
E-mail [email protected]

 

Pelatihan Analisis Kebijakan Angkatan IV Mengidentifikasi Akar Masalah dan Rekomendasi yang Layak untuk JKN, KIA, Stunting dan Kebijakan Kesehatan Lainnya

Latar Belakang

Kondisi kesehatan di Indonesia masih berada dalam ketidakpastian. Layanan kesehatan yang sekarang tersedia, masih menemui sejumlah masalah. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan, salah satunya diperlukan kebijakan yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Kebijakan merupakan problem oriented, sebuah kebijakan disusun untuk menyelesaikan suatu masalah publik dan kebijakan (Lasswell, 1970). Maka, penyusunan kebijakan yang layak haruslah sejalan dengan masalah yang sedang terjadi.

Menyusun suatu kebijakan yang layak dapat dilakukan dengan menggunakan analisis kebijakan. Dalam analisis kebijakan, penetapan rekomendasi haruslah sejalan dengan identifikasi dan perumusan masalah. Mencapai kebijakan yang layak membutuhkan beberapa metode yang harus dilalui dalam analisis kebijakan (Dunn, 2004) yaitu: perumusan masalah (problem structuring), prakiraan (forecasting), rekomendasi (recommendation), pemantauan (monitoring), dan penilaian (evaluation). Penerapan metode analisis tersebut sangatlah penting, karena mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Kebijakan yang gagal dalam implementasi adalah kebijakan yang disusun tidak berdasarkan metode analisis yang optimal.

Untuk itu, penelitian kebijakan tidaklah cukup mengubah dan menyelesaikan masalah kesehatan. Namun, data dan hasil penelitian dapat digunakan sebagai evidence based dari penyusunan analisis kebijakan. Dengan demikian, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM menyelenggarakan pelatihan analisis kebijakan untuk seluruh isu kebijakan kesehatan, seperti JKN, KIA, Stunting, Gizi, dan lainnya.

  Tujuan

  1. Mengoptimalkan hasil dan rekomendasi penelitian sebagai rujukan perubahan atau perbaikan kebijakan kesehatan.
  2. Memahami masalah kebijakan kesehatan berdasarkan evidence based.
  3. Memahami penyusunan rekomendasi kebijakan yang layak (visible) untuk implementasi.
  4. Memahami proses penyusunan kebijakan.

  Output

  1. Peserta dapat memahami konsep dasar dari analisis kebijakan.
  2. Peserta dapat mampu memahami metode analisis kebijakan.
  3. Peserta dapat mengaplikasikan metode analisis kebijakan.
  4. Peserta mampu merumuskan masalah kebijakan dan dan membedakannya dengan masalah privat.
  5. Mampu menyusun argumen dalam merumuskan berbagai alternatif kebijakan.
  6. Mampu mendiagnosa dan menentukan alternative kebijakan terbaik.
  7. Mampu membuat keputusan yang tepat atas berbagai alternatif kebijakan yang dirumuskan hingga menjadi suatu rekomendasi.

  Partisipasi

  1. Narasumber
    1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.,PhD – Pengamat Kebijakan Kesehatan
    2. Prof Erwan Agus Purwanto, M.Si., PhD – FISIPOL UGM
    3. Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si. – FISIPOL UGM
  2. Peserta 
    1. Kementerian Kesehatan 
    2. Badan Perencanaan Daerah 
    3. Akademisi
    4. Mitra DaSK perguruan tinggi di 17 provinsi di Indonesia

Agenda Acara

Waktu Pembahasan Narasumber

Modul 1

Selasa,
30 Juni 2020,
10.00 – 12.30 WIB

PembukaanPemahaman Konsep Dasar Analisis Kebijakan

video pembukaan

video pemaparan

video diskusi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo MPP

materi

Modul 2

Rabu,
1 Juli 2020,
13.00 – 15.30 WIB

Merumuskan masalah kebijakan public atau kesehatan (problem structuring)

video sesi 1

video sesi 2

Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si

materi

Modul 3

Selasa,
7 Juli 2020,
10.00 – 12.00 WIB,

Penerapan pendekatan untuk melakukan prakiraan (forecasting) untuk mengetahui situasi masa depan isu atas dasar infromasi/data.

video 

Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si

materi

Modul 4

Rabu,
8 Juli 2020,
10.00 -12.30 WIB,

Menentukan rekomendasi untuk tindakan kebijakan

video

Gabriel Lele, Dr.Phil, S.IP., M.Si

materi

Catatan

Hasil analisis kebijakan kesehatan dapat menjadi suatu rujukan penulisan policy brief yang akan dipresentasikan dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan berbagai Pertemuan Nasional yang akan diselenggarakan pada November 2020.

Referensi

Biaya Ujian Pelatihan untuk Peserta

Ketegori Jarak jauh
Individu Rp. 750.000,-/ orang
Kelompok Rp. 2.500.000,-/ Grup Maks 5 Orang

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:

No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui (pilih salah satu) dengan diberi nama lengkap peserta

  • Fax ke 0274 – 549425
  • Email ke [email protected]
  • Whatsapp Messenger ke No. 08111019077

Narahubung 

Maria Lelyana
Telp: 0274-549425 / 081329760006
Email: [email protected]

 

 

 

Forum Analisis Kebijakan JKN: Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Latar Belakang

Sejak tahun 2014 hingga sekarang, PKMK FK-KMK UGM telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan jamaninan kesehatan nasional (JKN). Penelitian dilakukan dengan mengangkat tiga topik utama yaitu tatak kelola, equity dan mutu di 13 provinsi bersama 16 perguruan tinggi, serta menggunakan dashboard sistem kesehatan (DaSK). Hasil penelitian (dapat diklik di DaSK) telah memberikan gambaran mengenai kondisi pelaksanaan JKN di Indonesia yang masih memiliki permasalahan sebagai berikut:

  1. Tatakelola yang masih belum optimal dalam transparansi data, akuntabilitas, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN.
  2. JKN belum memenuhi prinsip equity dan keadilan sosial dimana sebagian dana PBI APBN dipergunakan bukan untuk yang miskin dan tidak mampu, dan ada ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS.
  3. SIstem Mutu pelayanan kesehatan yang belum baik dan belum berfungsinya pencegahan dan penindakan fraud.

Berbagai masalah diatas menimbulkan pertanyaan akan keberlangsungan kebijakan JKN untuk memenuhi tugas yang diamanahkan UUD 1945. Berlandaskan hasil penelitian yang telah di temukan, PKMK FK-KMK UGM mengupayakan adanya perbaikan melalui transformasi kepada pemerintah melalui seri diskusi forum kebijakan JKN. Seri Diskusi ini tidak hanya mentransformasi hasil penelitian, namun juga untuk merespons berbagai isu kebijakan JKN lain dalam konteks ketepatan isi UU SJSN dan UU BPJS.

  Hasil yang diharapkan

  1. Transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
  2. Memperluas sebaran informasi hasil penelitian melalui media massa.
  3. Merespons isu JKN yang sedang berkembang dalam konteks isi UU SJSN dan UU BPJS.
  4. Memberikan saran untuk pengambil kebijakan.

Agenda Acara

Seri Tanggal Kegiatan
I

Kamis,
18 Juni 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

Ringkasan

Reportase

Pembukaan Seri Seminar: Menggunakan data untuk analisis kebijakan JKN melalui DaSK

Topik Diskusi:

  1. Mengapa masih terjadi permasalahan ketidakadilan antar segmen anggota BPJS pasca Perpres 64/2020? Apakah ada permasalahan di UU SJSN dan UU BPJS?
  2. Implikasi Perpres 64/2020: Apakah kelas standar dapat menjadi solusi untuk JKN yang berkelanjutan dan adil.
II

Kamis,
25 Juni 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

Ringkasan

Reportase

Topik Diskusi:

  1. Permasalahan Ketidak cocokan antara SIstem Sentralistik di BPJS dengan desentralisasi kesehatan: Dampak terhadap ketidak adilan antar daerah. Apakah ada permasalahan dalam UU SJSN dan UU BPJS?
  2. Mewujudkan Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
III

Kamis,
2 Juli 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

ringkasan

reportase

Perbaikan kelembagaan BPJS Kesehatan:

  • Aspek Akuntabilitas dan Transparansi
  • Ekosistem IT dalam JKN

Apakah ada permasalahan dalam UU SJSN dan UU BPJS?

IV

Kamis,
9 Juli 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

ringkasan

reportase

Topik:

  1. Apakah memang fraud kecil sekali ataukah belum terdeteksi dengan baik?
  2. Usulan Penguatan Penanganan Fraud dalam Penyelenggaraan JKN

Apakah UU SJSN dan UU BPJS cukup efektif untuk mencegah dan menangani Fraud? Ataukah perlu ada UU khusus mengenai Fraud di bidang kesehatan?

V

Kamis,
16 Juli 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

ringkasan

reportase

Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

VI

Kamis,
23 Juli 2020
13.00 – 15.00 WIB

selengkapnya

reportase

Review terhadap berbagai masalah dalam UU SJSN dan UU BPJS.

 

 

Pelatihan Penulisan Policy Brief Angkatan I

Kerangka Acuan Kegiatan
Forum Nasional X Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2020

 Pelatihan Penulisan Policy Brief Angkatan I
Mendokumentasikan Saran Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Sebagai persiapan presentasi Seminar Nasional di Yogyakarta

Tanggal 28 – 29 Juli 2020

diselenggarakan oleh
PKMK FK – KMK UGM dan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia

  Latar Belakang

Pada pertemuan sebelumnya, PKMK FK – KMK UGM mengadakan pelatihan analisis kebijakan yang bertujuan mengidentifikasi alternatif dan rekomendasi untuk pengambil keputusan. Dalam analisis kebijakan juga memerlukan kemampuan mendokumentasikan proses rumusan kebijakan agar dapat dimanfaatkan. Maka, dalam sesi ini memberikan pelatihan terkait penulisan policy brief serta memahami berbagai bentuk dokumen saran kebijakan lainnya.

Policy brief merupakan suatu dokumen ringkasan bersifat netral dengan fokus pada satu isu tertentu yang memerlukan perhatian dari stakeholders atau pemerintah. Melalui policy brief informasi (evidence based) dapat disebarkan ke pemerintah. Terdapat perbedaan antara penelitian dan anlisis kebijakan dengan policy brief yaitu dari struktur penulisan. Penulisan policy brief menggunakan bahasa non teknis dan tidak lagi membahas suatu teori tertentu.

  Tujuan

  1. Memberikan pemahaman tentang dokumen saran kebijakan.
  2. Meningkatkan kapasitas penulisan policy brief.
  3. Memanfaatkan hasil penelitian dan analisis kebijakan untuk policy brief yang ditujukan ke pemerintah.

  Hasil yang di harapkan

  1. Peserta dapat menyusun policy brief atau dokumen saran kebijakan lainnya.
  2. Peserta dapat menggunakan policy brief sebagai alat advokasi kebijakan.
  3. Peserta dapat mempublikasikan policy brief ke dalam DaSK.

Agenda Acara

Waktu Materi Narasumber

Modul 1

Selasa,
28 Juli 2020,
09.00 – 12.00 WIB,
Common Room Litbang.

  • Tujuan dan Posisi policy brief dalam Siklus Kebijakan
  • Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian I
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro
  • Shita Listya Dewi*

Modul 2

Rabu,
29 Juli 2020,
09.00 – 12.00 WIB,
Common Room Litbang

Kerangkan Penulisan Policy Brief bagian II

  • Memahami penulisan sebab – akibat dalam policy brief
  • Memahami penulisan rekomendasi dalam policy brief
 

  • Shita Listya Dewi*

*) dalam konfirmasi

Catatan:
Hasil berupa Policy Brief akan dipresentasikan dalam Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan berbagai Pertemuan Nasional yang akan diselenggarakan di bulan November 2020.

Biaya Ujian Pelatihan untuk Peserta

Ketegori Jarak jauh
Individu Rp. 750.000,-/ orang
Mahasiswa Rp. 300.000,-/ Mahasiswa S2, S3
Kelompok Rp. 2.000.000,-/ Grup Maks 5 Orang

Pembayaran peserta dapat dilakukan dengan melalui transfer ke rekening panitia:

No Rekening : 9888807171130003
Nama Pemilik : Online Course/ Blended Learning FK UGM
Nama Bank : BNI
Alamat : Jalan Persatuan, Bulaksumur Yogyakarta 55281

Bukti transfer pembayaran tersebut di kirim melalui (pilih salah satu) dengan diberi nama lengkap peserta

  • Fax ke 0274 – 549425
  • Email ke [email protected]
  • Whatsapp Messenger ke No. 08111019077

Pendaftaran peserta secara online melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia https://kebijakankesehatanindonesia.net/ 

Narahubung 

Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 08111019077
Email: [email protected]

Tri Muhartini (informasi konten)
HP: 089693387139
Email: [email protected]