Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sebagai aturan yang hadir dalam konteks penyesuaian kebijakan kesehatan nasional pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres ini memuat berbagai pengaturan yang luas, mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pembagian peran antarlevel pemerintahan, serta arah pengelolaan kesehatan secara lebih terintegrasi.
Meskipun demikian, sebagaimana lazimnya dokumen regulasi, isi Perpres yang panjang dan padat sering kali tidak mudah dipahami secara cepat oleh pembaca, terutama ketika peserta ingin menelusuri pasal tertentu, membandingkan bagian-bagian tertentu, atau menemukan topik spesifik yang relevan dengan kebutuhan kerja, studi, maupun kajian kebijakan. Dalam praktiknya, tantangan bukan hanya terletak pada memahami substansi aturan, tetapi juga pada bagaimana regulasi tersebut dapat diakses dan dibaca dengan lebih mudah.
Dalam konteks tersebut, keberadaan website Kebijakan Kesehatan Indonesia yang telah memecah dan merapikan isi Perpres No. 13 Tahun 2026 menjadi sarana yang penting untuk membantu proses pembacaan regulasi. Melalui web tersebut, peserta dapat menelusuri isi peraturan secara lebih sistematis, menemukan pasal atau topik yang dicari dengan lebih cepat, dan memahami struktur pengaturan secara lebih praktis dibandingkan membaca dokumen utuh dalam format regulasi konvensional.
Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum diskusi untuk memperkenalkan dan memandu penggunaan web KKI sebagai media bantu memahami Perpres No. 13 Tahun 2026. Melalui forum ini, peserta diharapkan tidak hanya mengenal substansi utama regulasi, tetapi juga memperoleh cara yang lebih mudah dan aplikatif untuk membaca, menelusuri, dan memanfaatkan isi Perpres sesuai kebutuhan masing-masing.
Tujuan
- Memperkenalkan Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan kepada peserta seminar.
- Membantu peserta memahami struktur dan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih sistematis.
- Memperkenalkan web KKI sebagai media bantu untuk menelusuri isi Perpres per pasal dan per topik secara lebih mudah.
- Mendorong peserta agar dapat menggunakan web KKI secara mandiri dalam membaca, mencari, dan memahami ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2026.
- Menjadi ruang diskusi awal mengenai implikasi regulasi tersebut bagi tata kelola dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki perhatian terhadap isu kebijakan kesehatan, sistem kesehatan, dan tata kelola kesehatan, antara lain:
- Dosen dan peneliti
- Mahasiswa
- Tenaga kependidikan
- Praktisi kesehatan
- Pengelola program dan layanan kesehatan
- Pemerhati kebijakan dan sistem kesehatan
- Pihak lain yang ingin memahami substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih mudah melalui web KKI
Waktu & Tempat
Tanggal : Sabtu, 25 April 2026
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Jadwal Kegiatan
|
Waktu |
Topik |
PIC/Narasumber |
|
10.00-10.05 |
Pembukaan |
Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM |
|
10.05-10.20 |
Pengantar Kegiatan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD |
|
10.20-11.05 |
Pemaparan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 dan pengenalan penelusuran isi regulasi melalui web KKI |
Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM |
|
11.05-11.25 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM |
|
11.25-11.30 |
Penutup |
Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr. Keb, Bdn. MHPM |
Reportase Kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.
Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.
Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.
Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.
Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.
Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.
Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.
Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)




Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep
Selanjutnya, Muhamad Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH menyoroti bahwa RIBK berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan dokumen daerah. Terdapat 23 indikator kesehatan yang harus diadopsi kabupaten/kota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra). Titik kritisnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan indikator baru tersebut menjadi program dan kegiatan yang operasional.
Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menunjukkan keberhasilan melalui digitalisasi data terintegrasi dan pemetaan risiko wilayah. Kunci implementasi Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah komitmen pimpinan dan penguatan koordinasi lintas sektor melalui “Linsek Tematik” bulanan yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaporkan capaian kerja nyata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif.

Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.
Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.
Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci. Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.
Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.
Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.
Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.
Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.
Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.
Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur, Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.


Menyoroti
Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.
Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka 
Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).
Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.
Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.
Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.
Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.