Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Merangkum Pengalaman, Menyusun Arah Perubahan

“Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi”

Pelayanan kesehatan primer merupakan fondasi utama dalam sistem kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menurunkan kesakitan dan kematian, serta menjamin pemerataan akses layanan kesehatan yang bermutu. Penguatan pilar pelayanan primer menjadi salah satu strategi kunci dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia, khususnya untuk menjawab tantangan beban penyakit tidak menular, perubahan pola demografi, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.

Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan untuk memperkuat pelayanan primer, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesenjangan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan pembiayaan, fragmentasi layanan, serta belum optimalnya integrasi upaya promotif dan preventif menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelayanan primer. Selain itu, tingginya orientasi layanan kuratif turut membebani fasilitas rujukan dan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam konteks keberlanjutan, penguatan pilar pelayanan primer tidak hanya membutuhkan intervensi jangka pendek, tetapi juga strategi yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis bukti. Keberlanjutan pelayanan primer sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa strategi keberlanjutan yang jelas, upaya penguatan pelayanan primer berisiko tidak memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.

Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi ilmiah dan praktis untuk membahas strategi keberlanjutan penguatan pilar pelayanan primer dari berbagai perspektif, termasuk kebijakan, pembiayaan, implementasi di daerah, dan inovasi layanan. Webinar “Strategi Keberlanjutan Penguatan Pilar Pelayanan Primer” diharapkan dapat menjadi forum berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi strategis guna mendukung transformasi sistem kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer yang berkelanjutan di Indonesia.

Tujuan

  1. Mengkaji peran strategis pelayanan kesehatan primer dalam mendukung sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
  2. Mengidentifikasi tantangan utama dalam penguatan dan keberlanjutan pelayanan primer, baik dari aspek kebijakan, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola.
  3. Mendorong integrasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan primer.
  4. Berbagi praktik baik dan inovasi daerah dalam penguatan layanan kesehatan primer.

  Narasumber

Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Pembahas:

  1. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI
  2. Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A
  3. Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  Pelaksanaan Kegiatan

Hari, Tanggal      : Kamis, 22 Januari 2026
Jam                      : 13.00 – 15.00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

 

13.00 – 13.05

MC: Via Angraini, S.K.M
Moderator: Monita Destiwi, MA

13.05 – 13.10

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video   Materi

13.10 – 13.50

Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi

Pengantar kaleidoskop: Monita Destiwi, MA
(Divisi Kebijakan dan Manajemen KesehatanPKMK FK-KMK UGM)

Video   Materi

Pembiayaan: Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

SDM: dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH
(Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas FK- KMK UGM)

Video

Farmalkes: Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand)
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

Teknologi: dr. Dini Prasetyawati, MPH
(Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)

Video

Outlook: Monita Destiwi, MA

Video

13.50 – 14.00

Penguatan Pelayanan Primer sebagai Fondasi Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Pembahas: Andri Mursita, SKM, M.Epid
(Tim Kerja ILP Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI)

Video

14.00 – 14.10

Meninjau Pelayanan Kesehatan Primer dari Perspektif Kebijakan Publik: Tantangan dan Strategi Keberlanjutan

Pembahas: Prof. Dr. dr. Mubasyir Hasanbasri, M.A
(Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi FKKMK UGM)

Video   Materi

14.10 – 14.20

Implementasi Penguatan Pelayanan Primer di Daerah: Tantangan, Adaptasi, dan Pembelajaran

Pembahas: Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes.
(Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Video   Materi

14.20 – 14.50

Diskusi

14.50 – 15.00

Penutup

 

  Reportase Kegiatan

Webinar dimulai dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Prof. Laksono memaparkan pentingnya pelayanan kesehatan primer dan konsep Learning Health System sebagai sistem kesehatan yang terus belajar dan beradaptasi. Pembelajaran sistemik lintas individu dan lintas organisasi dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan primer.

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.

Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci.  Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.

Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.

Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.

Kajian PKMK menunjukkan keterbatasan ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas, khususnya di wilayah kepulauan dan terpencil. Selain itu, ditemukan disharmonisasi tata kelola dan penganggaran obat akibat ketidakjelasan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Pada sesi ini, Relmbuss memberikan rekomendasi berupa penguatan tanggung jawab daerah dalam penganggaran obat-obatan esensial, serta penyeragaman terminologi obat kesehatan jiwa sebagai obat layanan dasar, bukan sekadar obat program. Pentingnya peningkatan kapasitas SDM farmasi Puskesmas untuk monitoring terapi, efek samping, dan kontinuitas pengobatan juga menjadi highlight pada sesi ini.

Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.

Secara umum, refleksi 2025 menunjukkan ILP menghadapi tantangan nyata berupa keterbatasan SDM, kompleksitas sistem informasi, fragmentasi data, dan ketimpangan wilayah. Sebagai outlook, Monita menekankan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja layanan tanpa penguatan tata kelola dan kepemimpinan. Selain penguatan bidang pembiayaan, SDMK, dan sistem informasi kesehatan, kolaborasi lintas sektor (pentahelix) perlu didorong sebagai kunci keberlanjutan transformasi pelayanan kesehatan primer. Selanjutnya, informasi mengenai kebijakan, webinar, dan pelatihan terkait pelayanan primer dapat diakses melalui tautan https://layanankesehatanprimer.net/

Sesi kedua ialah pembahasan yang disampaikan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, akademisi dan Dinas Kesehatan DIY.

Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.

Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peran pemerintah pusat semestinya berfokus pada penguatan dan pendampingan transformasi di tingkat daerah. Namun pada praktiknya, transformasi ILP saat ini masih berada pada tahap administratif dan struktural, dengan penekanan pada bentuk dan skema implementasi program dan belum sepenuhnya menyentuh aspek kinerja dan hasil layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan dipandang perlu diarahkan pada mekanisme performance-based contract, termasuk melalui sistem kontrak yang dapat diberlakukan kepada kepala puskesmas untuk memastikan penyelesaian persoalan layanan secara komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemenuhan sumber daya manusia, tetapi juga kinerja tenaga kesehatan, sehingga pelaksanaan ILP diharapkan mampu mengurangi fragmentasi program dan mendorong layanan kesehatan primer yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil.

Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur,  Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.

Sesi diakhiri dengan diskusi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pertanyaan kepada pembicara, dan selanjutnya ditutup secara resmi oleh moderator.

Reporter :
Karlina Dewi Sukarno dan Garin Frige Janitra
(Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

Reportase Webinar Diskusi Hukum Kesehatan Bahas Putusan MK dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis

Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.

Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.

Salah satu isu utama yang menjadi focus pembahasan adalah penegasan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, serta penguatan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. MK menegaskan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai bagian dari mekanisme awal awal untuk menjaga standar dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat aparat penegak hukum maupun hakim.

Webinar ini menghadirkan narasumber utama dr. Erfen Gustiawan Suwangto Sp.DLP, SH, MHKes, FISCM, yang memiliki latar belakang klinis sekaligus keilmuan di bidang hukum kesehatan, serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti fenomena meningkatnya kriminalisasi kasus medis yang kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap Tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable risk) maupun risiko yang secara medis masih dapat diterima (acceptable risk).

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan (adverse event) dapat serta merta dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian dan akibat yang timbul sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi terjadi akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana terhadap tenaga medis menjadi tidak tepat secara hukum.

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari kasus konkret tertentu, melainkan bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi, baik melalui kolom percakapan maupun secara langsung setelah pemaparan narasumber.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif, yakni bekerja berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait yang mengalami sengketa. MDP berperan membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan asas penyelesaian secara damai.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih proporsional antara perlindungan hak pasien dan perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjaga rasionalitas penerapan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Video selengkapnya

 

Webinar Catatan 2025 dan Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026

person sitting while using laptop computer and green stethoscope near

  Reportase Kegiatan

Latar Belakang

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam transformasi sistem perencanaan kesehatan nasional. Pada tahun tersebut, implementasi RPJMN 2025–2029 mulai berjalan, diikuti penguatan penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai arah kebijakan pembangunan kesehatan. Sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berbagai kebijakan dan instrumen perencanaan mengalami penyesuaian, termasuk indikator nasional, prioritas program, serta integrasi data melalui ASIK, SatuSehat, dan sistem monitoring lainnya. Perubahan-perubahan ini memerlukan pemahaman mendalam dari pemerintah daerah karena berdampak langsung pada penyelarasan dokumen perencanaan daerah.

Di sisi daerah, implementasi kebijakan sepanjang 2025 memperlihatkan tantangan yang beragam, mulai dari ketidaksesuaian indikator, variasi kualitas Renstra dan Renja, hingga kesenjangan antara data, perencanaan, dan penganggaran. Pengalaman pendampingan penyusunan Renstra dan Renja selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak daerah masih membutuhkan penguatan kapasitas dalam menafsirkan kebijakan nasional, memetakan indikator, serta memastikan konsistensi antara berbagai dokumen perencanaan. Pembelajaran ini menjadi pondasi penting untuk menyusun arah perbaikan pada 2026.

Memasuki 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan untuk menafsirkan dinamika kebijakan 2025 serta menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih selaras dengan arah nasional. Selain itu, terdapat kemungkinan terbitnya Peraturan Presiden terkait RIBK yang dapat membawa implikasi tambahan dalam proses perencanaan daerah. Oleh karena itu, seri webinar ini dirancang untuk memberikan refleksi, pembaruan informasi, serta arahan penyelarasan perencanaan secara komprehensif, dengan struktur yang fleksibel untuk mengakomodasi perubahan regulasi apabila terjadi.

Tujuan Kegiatan

Membangun pemahaman komprehensif mengenai perkembangan kebijakan kesehatan tahun 2025 dan arah penyelarasan perencanaan daerah pada 2026.

Tujuan Khusus

  1. Menguraikan perkembangan kebijakan dan pelajaran penting yang terjadi sepanjang 2025.
  2. Mengidentifikasi isu-isu utama dalam penyelarasan indikator, data, dan dokumen perencanaan kesehatan daerah.
  3. Melihat arah kebijakan tahun 2026 serta langkah penyelarasan dokumen yang diperlukan pemerintah daerah.

Waktu dan Pelaksanaan

Hari/tanggal    : Rabu, 14 Januari 2026
Waktu                : 09.00-11.30 WIB

Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan kesehatan, terutama Dinas Kesehatan, Bappeda, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. Selain itu, kegiatan ini juga relevan bagi akademisi, peneliti, dan tim pendamping teknis dari universitas yang mendukung proses penyelarasan perencanaan daerah. Pihak lain yang dapat terlibat meliputi mitra pembangunan, organisasi profesi, serta unsur pemerintah daerah seperti Inspektorat dan BPKP yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan perencanaan.

  1. Dokter
  2. Dokter Spesialis
  3. Perawat
  4. Bidan
  5. Ahli Kesehatan Masyarakat
  6. Ahli Kebijakan Kesehatan
  7. dan seterusnya (153 Profesi Kesehatan)

Agenda

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

09.00-09.10

Pembukaan Moderator

Moderator: Lusha Ayu, MPH

09.10-09.20

Materi Pengantar:
Perkembangan kebijakan & perubahan dalam perencanaan kesehatan sepanjang 2025

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Video   Materi

09.20-09.40

Materi:
Tantangan Penyelarasan Dokumen Perencanaan Daerah

Narasumber: Faozi Kurniawan, MPH

Video   Materi

09.40-10.00

Materi:
Arah 2026: Strategi Penyelarasan RIBK, Renstra, dan Renja untuk Pemerintah Daerah

Narasumber:
dr. Likke Prawidya Putri, M.PH, Ph.D

Video   Materi

10.00-10.40

Diskusi dan Tanya Jawab

Mitra dan Peserta Webinar

Video

10.40-10.50

Penyampaian Kesimpulan

Fasilitator:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D.

Video

10.50-11.00

Penutup

Moderator: Lusha Ayu, MPH

 

Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Menangkap  awal tahun sebagai momen refleksi, PKMK menyelenggarakan webinar “Catatan 2025 & Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dan akademisi dalam bidang perencanaan daerah yaitu Mochammad Faozi Kurniawan, MPH dan dr. Likke Prawidya Putri, M,PH.,Ph.D.  Webinar ini membahas beberapa isu kebijakan terkait perencanaan daerah yang telah terjadi selama 2025 sekaligus memberikan proyeksi arah penyelarasan pada tahun 2026.

Menyoroti Mandatory Spending, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D membuka dengan isu penerapan mandatory spending di sektor kesehatan merupakan mitos kebijakan yang tidak memiliki dasar referensi internasional yang kuat dan tidak menjamin efektivitas, efisiensi, maupun pemerataan layanan. Peningkatan anggaran justru kerap mendorong pembiayaan kuratif dan memperlebar ketimpangan geografis. Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan 2023 perlu dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan melalui pendekatan berbasis kinerja, kebutuhan riil daerah, dan bukti empiris, dengan dukungan integrasi data serta sistem monitoring. Dalam konteks ini, perencanaan kesehatan harus diposisikan sebagai bagian dari Learning Health System, yaitu sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan terus memperbaiki diri melalui proses perencanaan dan implementasi yang reflektif.

Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.

Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka Learning Health System dan systems thinking, yang memandang perencanaan kesehatan sebagai sistem yang saling terhubung dan tidak bersifat linier. Pihaknya menegaskan bahwa indikator RIBK perlu dikaitkan dengan kerangka logis program (mulai dari input, aktivitas, output, hingga outcome dan dampak) agar perencanaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi alat pembelajaran dan perbaikan sistem. Keterlibatan aktor lintas sektor, dukungan kapasitas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar RIBK berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.

Reporter: Firda Alya

 

Webinar Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan

obat

Isu kesehatan jiwa kembali menjadi sorotan dalam Webinar Kesehatan Jiwa bertajuk “Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Rabu (17/12/2025). Berbagai temuan global dan nasional menunjukkan bahwa negara berpendapatan menengah, termasuk Indonesia, masih menghadapi tantangan dalam perlindungan finansial, distribusi obat esensial, serta kesinambungan terapi bagi pasien. Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, klinisi, dan organisasi masyarakat dihimpun untuk memperoleh gambaran situasi terkini, mengidentifikasi tantangan kebijakan dan implementasi di lapangan, serta mendiskusikan strategi kolaboratif guna memperkuat sistem penyediaan obat kesehatan jiwa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Webinar ini dipandu oleh Tri Muhartini, S.IP, MPA dan menghadirkan narasumber Relmbuss Fanda, MPH, Ph.D (Cand) (PKMK FK-KMK UGM), Tri Kusumaeni, S.Si., M.Pharm., Apt. (Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan), dr. Ida Rochmawati, M.Sc., Sp.KJ (K) (RSUD Wonosari Gunungkidul), dan dr. Imanuel Eka Tantaputra (Yayasan Terang Kasih Anugerah).

Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM,  MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).

Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.

Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.


Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.

Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.

Diskusi interaktif menyoroti isu penyalahgunaan psikofarmaka, ketidakpatuhan pengobatan, serta pentingnya edukasi, variasi sediaan obat (termasuk long-acting injectable), dan penguatan layanan rehabilitatif. Para narasumber sepakat bahwa selain menjamin ketersediaan obat, keberhasilan terapi kesehatan jiwa memerlukan pendekatan sistemik yang melibatkan kebijakan, layanan kesehatan, keluarga, dan masyarakat secara berkelanjutan.


Reporter:
dr. Garin Frige Janitra (PKMK FK-KMK UGM)

Materi   video

 

 

Konflik Makro dalam Sistem Kesehatan: Isu Akses, Harga, dan Keamanan Obat

Konflik Makro dalam Sistem Kesehatan: Isu Akses, Harga, dan Keamanan Obat

Seri Webinar Leadership #2

  Pendahuluan

Ketersediaan obat esensial yang aman, bermutu, dan terjangkau merupakan pilar universal health coverage. Namun, laporan terbaru WHO menegaskan masih tingginya kesenjangan akses antar-negara, fluktuasi harga obat paten maupun generik, serta maraknya peredaran obat palsu yang mengancam keselamatan pasien. Di kawasan Asia Pasifik, WHO mendorong strategi regional untuk memperkuat pricing transparency, pooled procurement, dan sistem peringatan dini guna menekan risiko sub-standard dan falsified medicines.

Indonesia mengalami ujian serius pada 2022 melalui krisis Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat cemaran etilen/dietilen glikol pada sediaan sirup. Tragedi ini mengungkap kelemahan tata kelola rantai pasok, pengawasan mutu, dan kebijakan harga yang saling beririsan dengan kepentingan industri dan publik. Webinar ini menjadi forum refleksi untuk memetakan “konflik makro” akses-harga-keamanan obat, menelaah inisiatif WHO sebagai kerangka perbaikan, dan merumuskan rekomendasi tata kelola farmasi nasional yang lebih tangguh.

Tujuan

  1. Menganalisis strategi dan inisiatif WHO di bidang akses, harga, dan keamanan obat serta relevansinya bagi Indonesia.
  2. Merefleksikan pelajaran dari krisis GGAPA 2022 sebagai momentum reformasi regulasi mutu dan pengawasan obat.
  3. Merumuskan rekomendasi praktis bagi pemangku kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat tata kelola obat nasional.

  Target Peserta

  • Mahasiswa bidang kesehatan, farmasi, kebijakan publik.
  • Aktivis & pemerhati kebijakan kesehatan (LSM, jurnalis kesehatan, komunitas pasien).
  • Tenaga profesional di dinas kesehatan, BPOM, rumah sakit, dan industri farmasi yang tertarik pada isu tata kelola obat.

Topik Bahasan

  1. WHO Regional Strategy for Access to Essential Medicines
  2. WHO Regional Medicine Price Information Exchange (Price-MiE)
  3. Rapid Alert System for Combating Counterfeit Drugs
  4. Epidemi Gagal Ginjal Akut akibat Etilen/Dietilen Glikol di Indonesia

  Jadwal Kegiatan

Kamis, 5 Juni 2025   |   Pukul 13:00 – 15:00 WIB

Waktu

Agenda

13.00 – 13.05

Pembukaan
Moderator: Lusha Ayu, MPH

13.05 – 13.15

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

13.15 – 14.40

Pembicara: dr. Budiono Santoso, PhD

Subtopik yang dibahas:

  1. WHO Regional Strategy for Access to Essential Medicines
  2. WHO Regional Medicine Price Information Exchange
  3. Rapid Alert System for Combatting Counterfeit Drugs
  4. Epidemic of Acute Kidney Failure due to Ethylene/Diethylene Glycol in Indonesia

materi   video

14.40 – 14.55

Diskusi lanjutan

14.55 – 15.00

Penutupan

 

Reportase Kegiatan

Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan serta Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan seri kedua rangkaian webinar bertema “Komunikasi, Negosiasi, dan Mediasi dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik di Sektor Kesehatan” pada Kamis, 5 Juni 2025. Webinar ini mengangkat topik penting mengenai konflik makro dalam sistem kesehatan, khususnya menyangkut isu akses, harga, dan keamanan obat. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Budiono Santoso, Ph.D., pensiunan dosen FK-KMK UGM sekaligus mantan Penanggung Jawab Program Obat dan Teknologi Kesehatan di Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) untuk Kawasan Pasifik Barat.

Dalam paparannya, Dr. Budiono membahas bagaimana komunikasi, negosiasi, dan mediasi memainkan peran krusial dalam menangani perbedaan kepentingan antarnegara dalam isu-isu kebijakan kesehatan. Salah satu contoh nyata adalah pengembangan Strategi Regional WHO untuk Meningkatkan Akses terhadap Obat Esensial di Kawasan Pasifik Barat periode 2005–2010.

Proses penyusunan strategi ini melibatkan serangkaian konsultasi, diskusi, dan negosiasi antarnegara anggota WHO yang mencerminkan dinamika geopolitik dan kepentingan industri farmasi. Meskipun sempat ditolak dalam pertemuan regional pada  2003, dokumen ini kemudian direvisi dan disepakati dalam bentuk yang lebih inklusif, dengan beberapa catatan penting seperti keharusan mematuhi aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO), serta pelibatan sektor industri dalam pelaksanaannya.

Topik kedua yang disampaikan adalah pengembangan sistem pertukaran informasi harga obat atau Price Information Exchange of Medicines, yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi harga pengadaan obat antarnegara. Inisiatif ini muncul dari kebutuhan untuk menekan harga obat yang tinggi di negara-negara berkembang, namun karena mandat WHO bukan untuk mengendalikan harga secara langsung, maka platform ini hanya difokuskan pada pertukaran informasi harga dan identitas pemasok. Negara-negara anggota kemudian dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengevaluasi sistem pengadaan obat mereka masing-masing.

Selanjutnya, dibahas pula inisiatif WHO dalam membangun sistem peringatan dini terhadap peredaran obat palsu dan substandar melalui Rapid Alert System serta promosi praktik etis dalam regulasi dan pengadaan obat. Sistem ini memungkinkan penyebaran informasi lintas negara dalam waktu singkat jika ditemukan indikasi obat berbahaya atau palsu. Program ini berkembang menjadi bagian dari program global WHO dalam tata kelola obat yang baik (Good Governance in Medicines) dan pengendalian produk medis yang substandar, salah label, atau palsu.

Paparan juga menyoroti kasus epidemi gagal ginjal akut yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia pada 2022, yang disebabkan oleh kontaminasi zat etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup anak-anak. Dr. Budiono menjelaskan bahwa kasus-kasus serupa telah terjadi sejak 1937 di Amerika Serikat dan berulang di berbagai negara akibat lemahnya pengawasan mutu bahan tambahan obat seperti gliserin.

Ia menyoroti lambatnya respons pemerintah Indonesia meskipun peringatan sudah diberikan sejak awal 2022 oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia. Hingga November 2022, tercatat 325 kasus gagal ginjal akut dengan 178 kematian anak, tersebar di berbagai provinsi. Menurutnya, jika sistem pengawasan dan komunikasi antarinstansi berjalan lebih efektif, tragedi ini seharusnya bisa dicegah lebih awal, seperti yang dilakukan negara-negara anggota WHO Kawasan Pasifik Barat yang mampu menarik produk terkontaminasi dalam waktu 24 hingga 72 jam.

Sebagai penutup, Dr. Budiono menekankan pentingnya komunikasi yang tidak emosional serta kesabaran dan ketangguhan dalam menjalankan proses negosiasi dan mediasi di tingkat nasional maupun internasional. Pihaknya mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan antarnegara merupakan hal yang wajar, namun harus dikelola dengan bijak agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan bangsa. Webinar ini memberikan wawasan berharga tentang tantangan dan strategi dalam menghadapi konflik kebijakan kesehatan lintas negara dan memperkuat kapasitas peserta dalam mengelola konflik makro di sektor kesehatan.

Reporter: 
dr. Ichlasul Amalia (Departemen KMK, FK-KMK UGM)

 

Webinar Komunikasi, Negosiasi dan Mediasi dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik di Sektor Kesehatan

Webinar Komunikasi, Negosiasi dan Mediasi dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik di Sektor Kesehatan

  Pendahuluan

Di Indonesia sering terjadi krisis di dalam organisasi/institusi, dikarenakan adanya konflik yang melibatkan pihak eksekutif dan para anggota. Konflik ini semula mungkin hanya bersifat internal saja di dalam organisasi/institusi yang bersangkutan tetapi kemudian meledak keluar lewat media massa. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi dan media sosial, kadang konflik semacam ini bisa semakin meruncing karena adanya berbagai masukan dari pihak luar yang tidak sepenuhnya memahami masalah-masalah internal organisasi/institusi tersebut.

Sangat disayangkan bahwa dalam struktur dan mekanisme banyak organisasi atau institusi kesehatan tidak lajim tersedia pilihan mekanisme komunikasi, negosiasi maupun mediasi untuk memecahkan perbedaan pandangan tersebut. Setiap kebijakan atau program kesehatan diputuskan dan dilaksanakan atas dasar kewenangan atau otoritas semata. Dengan kata lain, pelaksanaan kebijakan atau program kesehatan baru tersebut harus dilaksanakan dengan regulasi yang ketat [ regulatory enforcement] disertai berbagai sangsi dengan segala dampaknya.

Dokter dan tenaga kesehatan, yang teribat dalam formulasi dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, baik di tingkat makro atau mikro, suatu saat pasti akan pernah menghadapi konflik karena adanya perbedaan pendapat dan kepentingan para pemangku kepentingan. Mereka harus mampu melakukan antisipasi, pencegahan dan penanganan konflik yang mungkin terjadi. Kejadian konflik harus ditekan sekecil mungkin dan ditangani secara efektif, bukan hanya dengan pendekatan berdasar otoritas atau kewenangan semata, tetapi menggunakan mekanisme komunikasi, negosiasi dan mediasi.

  Tujuan

  1. Memahami kepentingan komunikasi, negosiasi dan mediasi dalam pembuatan dan pelaksanaa kebijakan/program baik di tingkat makro maupun mikro,
  2. Mampu melakukan komunikasi dan negosiasi untuk mencegah dan menangani konflik,
  3. Mampu mengenali potensi konflik dalam organisasi/institusi dan melakukan tindakan pencegahan dan penanganan secara dini.

  Target Peserta

Dokter, tenanga kesehatan lain yang terlibat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan, peneliti dan aktivis pelayanan kesehatan

  Jadwal Pelaksanaan

  1. Jumat, 23 Mei 2025, Jam 15:00-17:00 Wib.
    Kepentingan komunikasi dan negosiasi untuk pencegahan dan penanganan konflik dalam Kebijakan/Program  Kesehatan,
  2. Kamis, 5 Juni 2025, Jam 15:00-17:00 Wib.
    Pelaksanaan Komunikasi Negosiasi dan Kolaborasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan dan program

Webinar Pertemuan 1

Narasumber dr. Budiono Santoso, PhD – Pensiunan Dosen FK-KMK UGM dan Regional Advisor in Pharmaceuticals WHO, kantor Regional Pasifik Barat

Hari, tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Pukul : 15.00-17.00 WIB

Rundown Kegiatan

Waktu

Kegiatan

15.00-15.05

MC dan moderator:
dr. Likke Prawidya Putri, MPH, PhD

15.05-15.15

Pengantar
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

video

15.15-15.50

Sesi I Pemaparan: dr. Budiono Santoso, PhD

video   materi

15.50-16.10

Sesi Diskusi I

video

16.10-16.40

Sesi II Pemaparan: dr. Budiono Santoso, PhD

video

16.40-16.50

Closing statement narasumber
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

16.50-17.00

Penutup
dr. Likke Prawidya Putri, MPH, PhD

 

  Reportase Kegiatan

Pengantar diskusi disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (kiri) dan moderator yaitu dr. Likke Prawidya, MPH, PhD (kanan) dalam webinar forum leadership kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).

Dalam upaya merespon meningkatnya kompleksitas dalam tata kelola sektor kesehatan, Program Studi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan F-KKMK UGM bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar bertajuk “Komunikasi, Mediasi, dan Negosiasi dalam Pencegahan dan Penanganan Konflik di Sektor Kesehatan”, yang berlangsung secara hybrid di Ruang U25 Gedung Tahir, FK-KMK UGM pada Jumat (23/5/2025).

Acara dibuka oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD. Dalam pengantarnya, Prof. Laksono menyoroti eskalasi tantangan dalam sistem kesehatan, mulai dari implementasi Undang-Undang Kesehatan hingga dinamika dalam sistem JKN dan konflik antarpemimpin. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan berbagai aktor melalui komunikasi dan negosiasi yang strategis.

Menurut Laksono, konflik yang tidak ditangani dengan baik akan menghambat prinsip tata kelola dan kolaborasi. Pihaknya memperkenalkan konsep metaleadership sebagai pendekatan kepemimpinan lintas sektor yang integratif, mendorong peserta untuk merefleksikan apakah kemampuan memimpin lahir secara alamiah atau dibentuk oleh situasi.

dr. Budiono Santoso, PhD selaku narasumber dalam webinar forum leadership sektor Kesehatan di Gedung Tahir, FK-KMK UGM – Jumat (23/5/2025).

Sesi dilanjutkan dengan paparan mendalam dari dr. Budiono Santoso, PhD, mantan Dosen FK-KMK UGM sekaligus Regional Advisor in Pharmaceuticals WHO untuk wilayah Pasifik Barat. Budiono menyoroti pentingnya struktur governance dalam meminimalisasi konflik antarpemangku kepentingan, baik di rumah sakit maupun dalam ranah kebijakan nasional. Ia mencontohkan konflik seputar distribusi dokter spesialis dan peran kolegium sebagai wujud konflik makro yang kerap tidak diselesaikan melalui dialog terbuka.

Budiono juga membagikan pengalamannya dalam memediasi konflik internal di WHO-WPRO, menekankan bahwa proses mediasi membutuhkan pemetaan posisi para pihak dan perumusan solusi win-win. Dalam konteks Indonesia, narasumber menggarisbawahi pentingnya penggunaan pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 310 UU Kesehatan.

Dalam diskusi yang berkembang, peserta menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang empatik dan terbuka, penggunaan bahasa yang tidak konfrontatif, serta hadirnya mediator netral dalam konflik institusional. Mereka juga menyoroti bahwa banyak konflik profesional sesungguhnya bersumber dari perebutan kewenangan, sehingga diperlukan kehadiran negara untuk menciptakan distribusi kekuasaan yang adil.

Webinar ditutup dengan refleksi oleh dr. Likke Prawidya Putri, MPH, PhD selaku moderator. Likke mengingatkan bahwa kemampuan komunikasi dan negosiasi bukan semata bakat, tetapi bisa dibentuk melalui pembelajaran dan lingkungan yang saling menghargai. Para peserta sepakat bahwa penyelesaian konflik harus berbasis kolaborasi dan dialog, demi terciptanya kebijakan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Reporter: Iztihadun Nisa, MPH (HPM UGM)

Reportase Diskusi tentang Struktur PP No.28/2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU No.17/2023 dan Penggunaan Sistem Digital

person using MacBook Pro

Sabtu, 3 Agustus 2024

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Diskusi 1: Tentang Struktur PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 tahun 2023 pada Sabtu (3/8/2024). Kegiatan ini dimoderatori oleh Nila Munana, SHG., MHPM. Narasumber utama adalah Tri Muhartini, S.IP, MPA. Kegiatan ini dibuka oleh Shita Listya Dewi, S.IP, MM, MPP.

Pada pembukaan webinar diskusi 1 ini, Shita menyampaikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disusun dengan metode Omnibus Law, yang memungkinkan penggabungan berbagai peraturan dalam satu payung hukum. UU ini tidak hanya merevisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi juga sejumlah undang-undang lainnya seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Setelah penantian panjang, pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU ini. PP tersebut mencakup 1072 pasal yang meliputi berbagai aspek kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan hingga ketahanan kefarmasian. Pengesahan ini berdampak besar karena membuat 26 PP dan 5 Perpres lainnya menjadi tidak berlaku.

PP ini juga menyoroti layanan kesehatan di daerah terpencil dan mengusung inovasi seperti telemedicine. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap PP ini. Dengan harapan dapat memfasilitasi dan meningkatkan partisipasi akademisi dan praktisi dalam pengembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Selanjutnya Tri membahas bahwa platform digital yang disediakan oleh PKMK UGM untuk mempermudah akses dan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dipaparkan secara rinci. Platform ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan dalam mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan kesehatan secara terstruktur.

PKMK UGM menyediakan laman website khusus kebijakankesehatan.net yang memudahkan pengguna untuk menavigasi dan mengunduh dokumen PP sesuai dengan bidang atau fokus kajian mereka. Dengan adanya fitur seperti strukturisasi paragraf dan pengklasifikasian bab, pengguna dapat dengan mudah menemukan dan menganalisis bagian spesifik dari PP ini tanpa harus membuka keseluruhan dokumen yang tebal. Dengan lebih dari 1000 pasal yang tersusun dalam 13 bab, Platform digital ini membantu pengguna mengakses informasi secara efisien. PKMK UGM berharap sistem ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi para akademisi dan praktisi dalam mendukung transformasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Dari hasil diskusi dengan para peserta yang hadir, menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dan penambahan fitur pada halaman website PP untuk ke depannya. Beberapa fitur dan masukan untuk perbaikan yaitu penambahan search bar untuk memudahkan pencarian, penyelesaian upload per bagian dengan paragraf yang sesuai, perbaikan website agar tidak error atau lemot, dan narasi tambahan di tiap bagian PP untuk analisis dan komparasi dengan PP sebelumnya. Semua rekomendasi ini tentu menjadi masukan yang baik untuk pengembangan website PP ke depannya.

Reporter: Via Anggraini, S.K.M

10 Agustus 2024

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi tentang Struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 & Penggunaan Sistem Digital pada Website Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Sabtu (10/8/2024) secara daring. Kegiatan diikuti 160 peserta Zoom meeting dan 148 peserta melalui streaming.

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Laksono menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mempunyai lebih dari 1100 Pasal. Selanjutnya, bagaimana struktur Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan dan bagaimana cara mempelajari Peraturan Pemerintah di bidang Kesehatan?

Pembicara: Tri Muhartini, S.IP, MPA

Tri Muhartini memaparkan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mana peraturan pemerintah ini terstruktur yang memiliki 76 bagian yang merupakan turunan dari 13 bab dan 656 halaman. Selain itu, Tri menyampaikan struktur tersebut dapat diakses melalui sistem digital yaitu laman website Kebijakan Kesehatan Nasional sudah mengembangkan fitur search sebagai upaya untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan menggunakan kata kunci. Tri Muhartini menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini berperan penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan.

Pembahas 1 : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.

Rimawati juga menyampaikan identifikasi paket aturan pelaksana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1702 Pasal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini juga memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk membuat aturan lebih lanjut terkait dengan 409 pasal yang ada di dalamnya.

Pembahas 2: Sundoyo, SH., MKM, M.Hum.

Sundoyo menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan kesehatan di lapangan mulai dari pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketersediaan farmasi, krisis kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi dan informasi kesehatan. Kementerian Kesehatan saat ini memang sedang melakukan transformasi kesehatan, yang menjadi persoalan ketika Transformasi Kesehatan ini dijalankan banyak kendala yang terjadi, salah satu kendala yang paling signifikan terkait dengan dukungan regulasi.

Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini sebagai langkah dalam Upaya Transformasi Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mencabut 26 Peraturan Pemerintah lainnya terkait dengan kesehatan untuk mengurangi tumpang tindih peraturan.
Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita

Sesi Diskusi

Sesi diskusi pada webinar ini berfokus pada kemungkinan adanya pertentangan antara aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dengan undang-undang yang sudah ada atau yang akan dibuat di masa depan. Peserta memiliki kekhawatiran adanya isu kesehatan yang belum tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Rimawati menjelaskan bahwa jika belum ada aturan hukum yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, maka untuk mengisi kekosongan hukum akan dilakukan amandemen atau perubahan aturan tersebut.

Menurut sundoyo, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah mengupayakan subtansi yang mendelekasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 sudah mencakup semua aspek di bidang kesehatan. Peserta juga memberikan masukan untuk dibuatkan topik pembahasan khusus dengan melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat terkait penanganan wabah.

16 Agustus 2024

Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan Cara Memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan menyelenggarakan Webinar Diskusi Kepemimpinan dalam Sistem Kesehatan dan cara memahami UU Kesehatan Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 melalui Platform Digital yang ketiga pada Kamis (16/8/2024). Narasumber pada webinar ini adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD (Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM) dan Dr. Rimawati, S.H, M. Hum (Fakultas Hukum UGM). Sementara moderator kali ini ialah dr Haryo Bismantara, MPH dari FK-KMK UGM Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dengan 160 peserta Zoom dan 67 peserta streaming Youtube.

Pengantar: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Laksono mengawali webinar dengan memberikan gambaran umum tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum bagi perubahan mendasar dalam sektor kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa reformasi kesehatan yang efektif memerlukan pengaturan yang terintegrasi dari berbagai kebijakan kesehatan. Sebelum pandemi COVID-19, belum pernah ada upaya komprehensif untuk mereformasi sistem kesehatan secara menyeluruh. Namun, pandemi telah mendorong Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses reformasi dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam reformasi kesehatan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk melakukan perubahan mendasar pada Sistem Kesehatan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan Omnibus Law. Laksono menekankan bagaimana pemimpin menggunakan platform digital untuk mempelajari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Pembahas : Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

Rimawati menyampaikan omnibus law sangat berkaitan dengan upaya penyederhanaan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Penggunaan metode omnibus law sebagai upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan mampu menekan ego sektoral yang terkadang menimbulkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Beliau juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah yang dibentuk secara mandiri oleh Pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan Undang-Undang dalam hal ini lembaga negara yang berhak menetapkan Peraturan Pemerintah adalah lembaga Eksekutif, secara spesifik ditetapkan oleh Presiden.

Rima juga menyampaikan terkait dengan struktur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mana secara struktur terdiri dari XIII Bab dan 1172 Pasal. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait dengan Implikasi Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 yang mana mencabut 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Rima menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mendelegasikan 4 Peraturan Presiden dan 1 Keputusan Presiden yang harus segera disusun. Selain itu perlu dilakukan analisis dengan Peraturan Menteri existing yang masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan.

Reporter: Priandita Koswara dan Miche Leo Fullgita

Reportase Pengembangan Platform Digital untuk Analisis Kebijakan dan Advokasi Pengelolaan Penyakit Tidak Menular: Diabetes Melitus, Jantung, dan Katarak

a person sitting at a table with a cell phone

9 Agustus 2024

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Diskusi 1 dengan topik Pengembangan Platform Digital untuk Analisis Kebijakan dan Advokasi Pengelolaan Penyakit Tidak Menular: Diabetes Melitus, Jantung, dan Katarak pada hari Jumat (09/08/2024). Kegiatan ini dimoderatori oleh Mentari Widiastuti, S.Farm., Apt., MPH. Narasumber utama adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD.

Laksono membahas pentingnya pengembangan platform digital untuk mendukung analisis kebijakan dan advokasi dalam pengelolaan Penyakit Tidak Menular (PTM), dengan fokus khusus pada Diabetes Melitus, Jantung, dan Katarak. Platform digital yang sedang dikembangkan ini merupakan bentuk kepedulian dari perguruan tinggi, dengan tujuan untuk menganalisis kebijakan transformasi kesehatan dan menerjemahkannya menjadi tindakan nyata di lapangan. Laksono juga menjelaskan bahwa konsep evidence-informed policy-making, yang memastikan bahwa kebijakan yang diambil didasari oleh bukti ilmiah, meskipun diakui bahwa faktor lain seperti budaya politik, sosial, dan ekonomi juga turut berperan. Oleh karena itu, advokasi menjadi seni penting dalam mempengaruhi kebijakan, yang membutuhkan pendekatan strategis untuk mengatasi berbagai hambatan dan mencapai dampak besar. Laksono juga menekankan peran penting Fakultas Kedokteran (FK) dan Departemen IKM-IKP-IKK dalam mendukung penelitian dan advokasi kebijakan kesehatan. Departemen IKM diharapkan menjadi jangkar dalam penelitian kebijakan kesehatan di setiap fakultas kedokteran dengan pendekatan transdisiplin yang melibatkan berbagai bidang seperti ekonomi dan ilmu politik. Peran ini dipengaruhi oleh motivasi dosen dalam menjalankan kegiatan pembelajaran kelembagaan sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pengembangan platform digital ini juga didorong oleh momentum yang dihadirkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Platform ini dapat digunakan sebagai alat untuk advokasi yang efektif dalam berbagai isu seperti regulasi, tata kelola, alokasi anggaran (APBN), dan lainnya. Platform digital ini sangat penting untuk menerjemahkan kebijakan transformasi kesehatan menjadi realitas dalam program kesehatan sehari-hari. Platform ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan serta program penanganan masalah kesehatan secara komprehensif. Kompleksitas pencegahan dan pengelolaan PTM, seperti Diabetes Melitus, di tingkat kabupaten/kota memerlukan alat yang dapat menangani data dan kebijakan dengan lebih efektif.

Sesi Pembahas

9ags1dr. Yudhi Pramono, MARS (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI)

Yudhi menyoroti bahwa perencanaan berbasis data sedang dimulai di Kemenkes, namun data penelitian saat ini masih minim dan belum optimal. Meskipun dulu pernah ada badan litbang, hasil penelitiannya sering kali sulit dipahami oleh staf program maupun masyarakat karena bahasa yang terlalu teknis. Masyarakat sendiri masih skeptis terhadap hasil penelitian dan lebih percaya pada sumber informasi yang tidak kredibel.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan komunikasi sains (science communication). Kementerian kesehatan juga membutuhkan lembaga yang menjembatani peneliti dengan pengambil kebijakan. Platform digital ini bisa juga sebagai solusi untuk menyampaikan hasil penelitian dan memenuhi kebutuhan program.

9ags2dr. Fatchan Nur Aliyah, MKM (Ketua Tim Kerja Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (PJPD) Direktorat PTM Kemenkes RI)

Fatchan menjelaskan bahwa platform ini telah diinisiasi sejak dua tahun lalu dengan tujuan untuk menyusun kebijakan yang berpijak pada tujuan yang akan dicapai, yaitu menurunkan morbiditas dan mortalitas, bukan hanya prevalensi. Biaya yang dikeluarkan harus sebanding dengan kemampuan negara kita, sehingga analisis cost-effectiveness menjadi penting. Pihaknya menambahkan bahwa platform digital perlu memetakan situasi sekarang dan per 3 tahun atau per 5 tahun untuk evaluasi efisiensi dan implementasi kebijakan. Hal ini juga harus mencakup kebutuhan petunjuk teknis berdasarkan kebijakan yang ada.

9ags3dr. Ika Gladies Syaferani (Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinkes Provinsi Kalimantan Timur)

Ika menyampaikan bahwa platform digital dapat digunakan sebagai bahan advokasi Dinas Kesehatan provinsi kepada para stakeholder, terutama terkait pengendalian Diabetes Melitus. Platform ini membantu mengidentifikasi dan merumuskan masalah berdasarkan rumah transformasi kesehatan. Sebagian besar instansi memiliki anggaran khusus untuk pencegahan dan pengendalian DM, namun ada juga instansi lintas sektor seperti pemerintahan desa yang terlibat.

Kegiatan ini ditutup oleh closing statement dari Laksono, yaitu penting bagi dosen dan peneliti Fakultas Kedokteran (FK) serta Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) untuk menjadi pionir dalam penerapan evidence-informed policy making, terutama dengan adanya momentum yang dihadirkan oleh UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Platform digital dapat menjadi titik awal bagi dosen dan peneliti dalam berbagai disiplin ilmu kesehatan untuk mengambil peran ini, menawarkan perspektif yang lebih luas dan mendalam terhadap permasalahan kesehatan melalui kerangka sistem dan transformasi kesehatan. Dengan potensi kolaborasi dari berbagai pihak, platform digital ini memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih jauh dalam mendukung inovasi kebijakan kesehatan yang efektif dan berbasis bukti.

Reporter: Via Anggraini, S.K.M (PKMK UGM)

 

 

 

 

 

 

Reportase Riset Implementasi untuk Kebijakan Kesehatan di Indonesia

man writing on paper
dan Pembukaan Pembelajaran Kelembagaan untuk Melakukan Penelitian Kebijakan bagi Fakultas Kedokteran di Indonesia

2ags

PKMK-Semarang. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Workshop dengan topik “Riset Implementasi untuk kebijakan kesehatan di Indonesia dan Pembukaan Pembelajaran Kelembagaan untuk Melakukan Penelitian Kebijakan bagi Fakultas Kedokteran di Indonesia” pada Jumat (02/08/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu sesi acara dalam Pertemuan Ilmiah Nasional dan Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKK-IKP. Webinar diselenggarakan secara daring dan dimoderatori oleh Dr. Sukma Sahadewa, dr., M.Kes. SH., MH., M.Sos. Narasumber utama adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (UGM), dengan pembahas sesi pertama yaitu Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si (Kadinkes Provinsi Jateng) dan Dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM (Kadinkes Kota Semarang). Kemudian untuk pembahas sesi dua yaitu Dr. dr. Minarni Wartiningsih, M.Kes., FISPH., FISCM (Bendahara BKS-IKM-IKK-IKP) dan Dr. Umatul Khoiriyah, M.Med.Ed., Ph.D (AIPKI).

Pada sesi pertama, Laksono membahas Fakultas Kedokteran dan Riset Kebijakan. Laksono menekankan perlunya reformasi dan transformasi untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Narasumber merujuk pada kerangka sistem kesehatan WHO yang mencakup tenaga kerja kesehatan, pelayanan, informasi, produk medis, vaksin, teknologi, pendanaan, serta kepemimpinan dan tata kelola. Fokus reformasi dan transformasi ini adalah mengatasi ketidakmerataan pelayanan kesehatan dan memastikan sistem pendanaan yang berkelanjutan, dengan tujuan akhir meningkatkan status kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.

Selain itu, Laksono juga menyoroti pentingnya akses dan analisis data rutin untuk ilmu kesehatan masyarakat (IKM) serta peran riset kebijakan dalam penyusunan undang-undang kesehatan. Fakultas Kedokteran diharapkan dapat berperan dalam pengambilan kebijakan dengan menyediakan bukti dan melakukan monitoring hasil kebijakan, seperti yang terlihat pada analisis diabetes melitus (DM) dalam konteks UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Transformasi sistem kesehatan diharapkan sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkeadilan, dengan fokus pada peningkatan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, pengendalian penyakit, dan regulasi pembiayaan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.

Pembahas pertama sesi 1 yaitu Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah) mengungkapkan pentingnya analisis dan validasi data untuk kebijakan kesehatan, terutama dalam konteks promosi dan pencegahan penyakit seperti tuberkulosis (TB) dan stunting. Data yang valid dan terverifikasi sangat diperlukan untuk menentukan langkah-langkah kebijakan yang tepat, dengan penekanan pada kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk akademisi, untuk mengatasi isu kesehatan secara efektif.

Sementara itu, pembahas kedua sesi 1 yakni Dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, menjelaskan bahwa inovasi dalam pelayanan kesehatan, seperti program Pelangi Nusantara, sudah terintegrasi antara masyarakat dan data. Program ini fokus pada pelayanan kesehatan gizi dan penyuluhan untuk anak dan remaja, serta menangani balita dengan gizi buruk dan stunting melalui kerjasama dengan institusi pendidikan dan organisasi profesi, sesuai dengan transformasi kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Pada sesi kedua, diskusi dimoderatori oleh dr. Aristanto Prambudi, CHt. M. Kes. Laksono selaku narasumber utama membahas buku yang diterbitkannya dengan berjudul Pengayaan Ilmu Kedokteran untuk Mengatasi Masalah Klinis dan Kesehatan Masyarakat. Penggunaan kata “Pengayaan” yang mengintegrasikan ilmu kebijakan dan manajemen di Fakultas Kedokteran (FK) dan Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM). Buku ini bertujuan untuk memperkaya nilai kedokteran dan kesehatan masyarakat dengan membahas tantangan keilmuan dari tahun 1990-an hingga saat ini. Buku tersebut dibagi menjadi tiga bagian: pertama, membahas pendekatan awal dalam pengayaan ilmu; kedua, mengulas kemajuan dalam manajemen dan kebijakan; dan ketiga, menilai perkembangan dan harapan masa depan. Selama 30 tahun, proses pengayaan melibatkan penelitian, diskusi, dan solusi praktis dengan fokus pada desain lintas disiplin dan joint appointment dosen. Pembelajaran terkait penelitian kebijakan kesehatan juga tersedia di website resmi.

Pembahas pertama sesi diskusi kedua ialah Dr. dr. Minarni Wartiningsih, M.Kes., FISPH., FISCM., sebagai bendahara BKS-IKM-IKK-IKP, menekankan pentingnya workshop ini untuk disebarluaskan ke seluruh fakultas kedokteran di Indonesia agar setiap data dapat digunakan sebagai dasar promosi kesehatan. Workshop ini diharapkan memberikan pembaruan terkini mengenai isu kesehatan, mendukung pengabdian masyarakat, serta menjadi bahan untuk penulisan artikel penelitian.

Kemudian pembahas kedua sesi dua yaitu Dr. Umatul Khoiriyah, M.Med.Ed., Ph.D., dari AIPKI, menyoroti urgensi kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan dalam pendidikan kedokteran, yang mencakup kepemimpinan dan kemampuan manajemen untuk menghasilkan pelayanan kesehatan berkualitas. Paradigma pembelajaran konstruktif di level sarjana diharapkan dapat mengembangkan kemampuan siswa melalui pengalaman belajar yang diberikan oleh pendidik, sehingga lulusan tidak hanya menguasai teori klinis tetapi juga memahami implementasinya secara holistik.

Link terkait: Pembelajaran kelembagaan untuk penelitian kebijakan

Reporter: Ainy Hasna (PKMK UGM)

 

 

 

Reportase webinar Menerjemahkahkan Hasil Riset untuk Proses Kebijakan melalui Policy Brief

Rangkaian webinar penelitian kebijakan untuk para dosen Poltekkes

  7 Februari 2024

7feb1Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., selaku Guru Besar dan Pakar Bidang Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM memberikan pengantar pada Seri ke-3 Webinar Penelitian Kebijakan untuk Para Dosen Poltekkes menyampaikan bahwa teman-teman Poltekkes telah hadir dalam webinar perlu diberikan opsi untuk mengikuti webinar secara perorangan, meskipun dianjurkan untuk membentuk kelompok. Meskipun ada ujian perorangan, kelompok juga diperbolehkan.

Dosen menekankan pentingnya berpartisipasi dalam kelompok, tetapi para dosen memahami bahwa beberapa peserta mungkin tidak memiliki kelompok. Selama sesi, mereka memasuki topik kebijakan publik, membahas bagian-bagian penting dari proses kebijakan, dimana hasil riset dan analisis disampaikan. Mereka juga membahas hasil angket minggu sebelumnya yang dapat menjadi landasan untuk pembahasan dalam konteks kebijakan. Webinar ini mencatat partisipasi aktif dari sekitar 500 peserta dari 1000 yang terdaftar. Dosen menyampaikan pentingnya pembuatan proposal bersifat multicenter untuk penelitian atau implementasi, seperti contoh riset implementasi dalam menggunakan alat antropometri.

7feb2

Sebelum memulai sesi webinar, Tri Muhartini, MPA., selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM menyampaikan hasil pengisian angket evaluasi yang telah diisi oleh peserta pertemuan webinar sebelumnya bahwa hasil angket menunjukkan peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti webinar dari pertemuan sebelumnya. Dari 346 peserta yang mengisi angket, terlihat bahwa sebelum webinar, 63% peserta tidak memahami pertanyaan riset implementasi, namun setelahnya, jumlah peserta yang memahami meningkat menjadi 78%, sementara yang sangat paham naik dari 2% menjadi 20%.

Pemahaman tentang peran riset implementasi dalam siklus kebijakan juga mengalami peningkatan, dari 21% sebelum webinar menjadi 78% setelahnya. Pemahaman peserta mengenai contoh-contoh metode penelitian juga meningkat, dan pemahaman tentang outcome dari implementasi kebijakan mengalami perubahan positif secara signifikan. Meskipun masih ada peserta yang belum memahami beberapa aspek, secara keseluruhan, webinar ini membawa peningkatan pemahaman peserta terkait implementasi kebijakan dan metode penelitian. Evaluasi ini memberikan dasar untuk tindakan selanjutnya dan menunjukkan bahwa ada potensi perbaikan pada karakteristik implementasi yang masih perlu ditingkatkan untuk mencapai tingkat pemahaman yang lebih tinggi.

7feb3Narasumber pertama, Shita Listyadewi, MPP., selaku Kepala Divisi Public Health PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa bagaimana kita menerjemahkan hasil riset untuk proses kebijakan melalui policy brief. Shita yakin Indonesia memiliki banyak riset-riset yang telah dilakukan, dan pihaknya juga yakin bahwa ada terbersit keinginan hasil riset tersebut dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan. Webinar pada pagi hari ini sangat cocok bagi peserta karena akan membantu para peserta memperoleh pemahaman dasar mengenai cara menerjemahkan hasil-hasil tersebut untuk proses kebijakan.

Kita akan membahas tiga hal, pertama, peran evidence dalam proses penyusunan kebijakan; kedua, pemahaman tentang knowledge translation; dan ketiga, strategi penggunaan policy brief untuk mempengaruhi proses pengusungan kebijakan. Perlu diingat bahwa evidence policy menjadi isu yang disorot belakangan ini, dimana evidence harus menjadi dasar pengambilan kebijakan. Namun, hal ini tidak selalu mudah karena adanya faktor-faktor lain seperti konteks politik, nilai-nilai yang berbeda, dan ketersediaan sumber daya yang mempengaruhi penerimaan dan pemanfaatan evidence oleh para pengambil kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan strategi knowledge translation untuk mendekatkan para peneliti dengan para pengambil kebijakan agar bukti-bukti penelitian dapat bermanfaat dalam proses kebijakan.

7feb4Narasumber kedua, Tri Muhartini, MPA., selaku peneliti PKMK FK-KMK UGM menyatakan bahwa pada dasarnya, policy brief sering didefinisikan sebagai dokumen ringkas atau ringkasan kebijakan, juga dikenal sebagai produk kebijakan di Kementerian Kesehatan. Policy brief awalnya adalah ringkasan kebijakan yang sering menjelaskan evidence atau hasil penelitian dalam bentuk grafik dan teks. Policy brief memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada pengambil keputusan tentang masalah yang perlu diperhatikan dan mendorong mereka untuk mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan.

Dalam penyusunan policy brief, penting untuk memperhatikan standar dokumen, baik yang umum maupun kompleks, dan memperhatikan faktor penyebab masalah serta opsi kebijakan yang diajukan. Policy brief dapat disusun oleh lembaga penelitian, kelompok advokasi, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, dan ditujukan terutama kepada pembuat kebijakan, birokrasi pelaksanaan, dan akademisi. Dalam penyusunan policy brief, strategi advokasi perlu diterapkan, dengan memperhatikan faktor penyebab masalah, ukuran masalah, dan rekomendasi kebijakan yang spesifik. Standar dokumen policy brief yang kompleks dapat membantu dalam proses dialog kebijakan dan strategi advokasi yang lebih efektif.

Di akhir sesi, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta. Pertanyaan pertama Dewi Aryani dari Poltekkes Tasikmalaya, “Mohon diberi penjelasan yang spesifik atau best practice mengenai dialog kebijakan (khususnya perbedaan dengan FGD)?”. Shita Listyadewi menjawab, “FGD merupakan teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menggali informasi dari para informan yang diundang ke dalam sesi diskusi. Namun, dalam konteks dialog kebijakan, kegiatan ini lebih spesifik dan difokuskan pada isu kebijakan. Dialog kebijakan membahas secara mendalam isu kebijakan tertentu dengan tujuan yang jelas terkait pembahasan kebijakan tersebut.

Perbedaan mendasar terletak pada fokus dan tujuan yang lebih jelas dalam dialog kebijakan dibandingkan dengan FGD yang lebih berorientasi pada pengumpulan informasi. Meskipun ada banyak perbedaan dalam pelaksanaannya, webinar ini menjadi peluang bagi peserta untuk mendalami topik tersebut lebih lanjut. Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada tujuan, fokus, dan output yang dihasilkan dari kedua kegiatan tersebut”. Selain itu, Tri Muhartini juga menambahkan, “Jika kita melibatkan diri dalam dialog kebijakan, perlu diingat bahwa ini adalah suatu proses yang sangat berbeda dengan politik konvensional. Berdasarkan pengalaman kami, praktek yang umum dilakukan pada tahap akhir dialog kebijakan adalah mencapai suatu kesepakatan dengan pengambil keputusan terkait rekomendasi dan opsi kebijakan yang telah kita ajukan. Dalam konteks ini, kita berupaya memastikan bahwa pemangku kepentingan dan pengambil keputusan yang diundang dapat mencapai kesepakatan untuk mengadopsi salah satu opsi kebijakan yang telah diusulkan”.

Pertanyaan kedua Asrie Abu dari Poltekkes Mamuju, “Apakah judul policy brief dapat dimodifikasi atau dibuat sedikit berbeda dengan judul primary research-nya?”. Shita Lisyadewi menjawab “Policy brief yang merupakan ringkasan penelitian, dapat berbeda dengan judul penelitian utama. Ini disebabkan oleh perbedaan dalam sifatnya. Ringkasan penelitian tentu harus memiliki judul yang sama persis dengan penelitian utama yang dilakukan. Namun, dalam konteks policy brief, judulnya diperbolehkan untuk berbeda, bahkan sebaiknya berbeda.

Hal ini dikarenakan sulit membayangkan apakah judul policy brief yang sama persis dengan penelitian utama dapat memberikan motivasi kepada pengambil kebijakan untuk bertindak. Nature dari policy brief sendiri menuntutnya untuk dapat memotivasi pengambil kebijakan dalam melakukan suatu tindakan. Sehingga, judul policy brief cenderung membahas tema, isi, atau permasalahan di dalam suatu isu yang berbeda.

Singkatnya, judul policy brief sebaiknya berbeda dengan judul penelitian utama, mencerminkan sifatnya yang lebih bersifat motivasional dalam memicu tindakan”. Tri Muhartini juga menambahkan, “Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, penting untuk menciptakan judul policy brief yang sesuai. Berdasarkan pengalaman pribadi, seringkali judul policy brief yang dibuat berbeda dengan judul penelitian yang dilakukan. Dalam konteks ini, policy brief-nya pun bisa lebih dari satu, tergantung pada temuan dan konteks penelitian.

Sebagai contoh, dalam penelitian inklusivitas yang pernah saya lakukan, kita memecah hasil penelitian menjadi beberapa policy brief berdasarkan konteks daerahnya, terutama karena advokasi ditujukan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, jumlah policy brief dapat disesuaikan dengan konteks penelitian dan target advokasi yang kita miliki”.

Reporter: Agus Salim, MPH.
(Divisi Public Health, PKMK UGM)