
PKMK-Jakarta. Dialog ini merupakan acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menandai diluncurkannya buku Arsitektur Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan yang ditulis bersama oleh tim gabungan Pusat Data dan Informasi serta Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Dialog tersebut dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Sistem Informasi Pendanaan Kesehatan (SIPK) merupakan platform untuk menyatukan seluruh data anggaran kesehatan di Indonesia. Sistem ini dirancang agar aman, mudah dikembangkan, saling terhubung, dan bisa dipakai dalam jangka panjang. Cara kerjanya cukup praktis: data dari berbagai instansi ditarik melalui ketikan manual, unggahan berkas, atau sistem otomatis (API). Seluruh data tersebut disaring dalam satu wadah terpusat untuk mencegah adanya data ganda. Agar sistem ini berjalan lancar, banyak pihak yang harus ikut mengisi datanya. Mulai dari internal Kemenkes, Kemenkeu, Kemendagri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, rumah sakit atau puskesmas, hingga perusahaan swasta dan lembaga sosial.
Dokumen ini berusaha menjawab tantangan pengumpulan data yang saat ini masih menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah, standar pencatatannya berbeda antar-lembaga, dan banyak pengguna yang belum melek digital. Masalah ini terjadi dari pusat hingga daerah. Akibatnya, laporan sering terlambat, petugas harus menginput data berulang kali, dan tim masih harus mengecek dokumen secara manual. Hal ini otomatis memperlambat penyatuan data daerah seperti Provincial Health Account (PHA) dan District Health Account (DHA) ke pusat. Jika SIPK berjalan secara optimal, ini sangat membantu pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan anggaran yang tepat sasaran berlandaskan data riil. Pemerintah bisa memantau ke mana saja belanja kesehatan mengalir, mengevaluasi program JKN, bahkan menghitung biaya riil pelayanan rumah sakit.
Sebuah peta jalan disusun untuk membenahi masalah teknis ini secara bertahap, terdiri atas 4 pilar utama yaitu Arsitektur Layanan, Arsitektur Data, Arsitektur Teknologi dan Arsitektur Keamanan. Fokus utamanya adalah merapikan tata kelola data, menyamakan format laporan, membuat sistem otomatis yang saling terhubung, serta melatih kemampuan digital para petugas. Oleh karena itu, di Kementerian Kesehatan terdapat pembagian peran yang jelas terkait peta jalan ini. Pusdatin akan fokus mengamankan data dan memperkuat infrastruktur teknologi. Sementara itu, Pusat Pembiayaan Kesehatan akan mengawal fungsi analisis dan layanannya. Di sisi lain, instansi terkait dan pemerintah daerah wajib menyesuaikan sistem kerja mereka agar sejalan dengan standar digital pemerintah (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik/SPBE) yang berlaku.
Acara dibagi ke dalam dua panel. Panel pertama membahas data belanja kesehatan (National Health Account), sementara panel kedua membahas mengenai penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
National Health Account
Panel pertama dibuka oleh paparan “Advancing Health Accounts in the Digital Era” yang disampaikan oleh Intan Novia Fatma Nanda (Ketua Tim Analisis Belanja Kesehatan, Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes). Beberapa hal yang disampaikan antara lain pertama tren kenaikan anggaran kesehatan: total belanja kesehatan Indonesia pada estimasi NHA 2025 melonjak hingga Rp664 triliun (USD 41 miliar), atau meningkat 17,7% dibanding 2020. Skema publik menyumbang 59,3% (Rp393,8 T) dan skema non-publik sebesar 40,7% (Rp270,2 T). Kedua terjadi tekanan besar pada JKN yaitu lonjakan biaya ini paling besar didorong oleh pengeluaran program JKN untuk penyakit katastropik. Sebagai contoh, belanja penyakit jantung di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FPKTL) meningkat tajam hingga 174% (dari Rp7,7 T menjadi Rp21,1 T) seiring kenaikan jumlah kunjungan sebesar 118% sejak 2020. Ketiga, upaya pelaporan tepat waktu (T-1 Production). Sejak 2022, Indonesia menerapkan produksi data National Health Account (NHA) berbasis T-1 (pelaporan data setahun sebelumnya). Hal ini bertujuan agar bukti-bukti belanja kesehatan bisa disajikan lebih cepat dan dekat dengan siklus penentuan kebijakan. Ini bukan hal mudah karena proses penyusunan NHA ini sangat kompleks karena mentransformasikan berbagai sumber data (anggaran pemerintah, data JKN, survei rumah tangga, pembiayaan swasta) melalui penyaringan ketat, pemetaan klasifikasi System of Health Accounts (SHA), serta penjaminan kualitas untuk menghasilkan output multidimensi.
Oleh karena itu, Pusat Pembiayaan Kesehatan menyambut baik adanya SIPK sebagai bagian dari digitalisasi pendanaan Kesehatan. Langkah operasional digital ini didukung penuh oleh penguatan regulasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 serta usulan Rancangan Keputusan/Peraturan Menteri Kesehatan (RKMK) Pendanaan Kesehatan.
Dalam panel terdapat pula pembicara dari dinas kesehatan, dan rumah sakit untuk menyampaikan perspektif yang berbeda. Berbagai tantangan pengisian dan analisis District Health Account dibahas. Hasil analisis DHA di Kabupaten Sampang menunjukkan belanja kesehatan terbesar masih ada belanja obat, SDM dan operasional. Sumber terbesarnya secara proporsional masih dana BPJS-K khususnya sektor RS, sementara OOP hampir seimbang dengan itu. Belanja UKP masih mendominasi dibandingkan UKM. Di sisi lain, RS menyoroti tuntutan pelaporan data keuangan yang diwajibkan tersebut, dan menggarisbawahi pertanyaan mendasar tentang apa manfaat dan timbal balik yang didapat RS.
Materi Panel 1
Health Technology Assessment
Panel kedua dibuka oleh paparan “Membangun Masa Depan PTK Indonesia: Penguatan Bukti, Data, dan Inovasi Digital” yang disampaikan oleh Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan (SSDK). Disampaikan bahwa sistem kesehatan di Indonesia saat ini menghadapi peningkatan beban penyakit, terbatasnya sumber daya anggaran, lonjakan biaya pembiayaan, serta maraknya perkembangan teknologi medis baru berbiaya tinggi. Oleh karena itu, penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) hadir sebagai jembatan ilmiah antara sains (keamanan, efikasi, efektivitas klinis, biaya) dan kebijakan makro maupun mikro. Diharapkan bahwa keputusan pembiayaan program pemerintah dan JKN menjadi lebih efisien ketika seluruh karakteristik serta dampak teknologi dipertimbangkan secara matang.
Proses PTK di Indonesia telah berevolusi dari fungsi asesmen biasa menjadi instrumen kebijakan strategis lewat tiga reformasi utama:
- Adaptive HTA: Menerapkan metode cepat (Rapid CEA dan Rapid Review) dengan mengoptimalkan penggunaan data sekunder yang tersedia. Langkah ini berhasil meningkatkan jumlah rekomendasi kebijakan secara signifikan sejak tahun 2024 (dari 31 rekomendasi, 61,3% sukses masuk ke paket manfaat JKN/program kesehatan). Fokus utama kajian sejauh ini didominasi oleh obat (23 topik) dan teknologi medis (14 topik).
- Value-Based Pricing (VBP): Menyelaraskan harga obat atau alkes dengan nilai klinis dan ekonominya. Mekanisme ini terbukti sangat efektif memangkas anggaran karena harga negosiasi obat dapat ditekan hingga lebih dari 50%.
- Stakeholder-Led Submission (SLS) / PTK Mandiri: Membuka jalur mandiri satu pintu digital bagi pemangku kepentingan untuk melakukan studi HTA secara mandiri. Terdapat 42 topik yang masuk dalam skema SLS ini (18 siap diajukan tahun 2026, dan 24 direncanakan tahun depan).
Selain itu dibahas pula mengenai Izin Edar Perangkat Lunak (Kepmenkes 951/2026) yang mengatur tata cara izin edar perangkat lunak medis mandiri (SaMD), tertanam (SiMD), maupun aplikasi kecerdasan buatan (Al). Aturan ini mewajibkan adanya dokumen bukti klinis, validasi klinis lokal bagi alkes AI impor agar sesuai demografi populasi Indonesia, serta integrasi wajib dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar interoperabilitas (DICOM, HL7, FHIR). Integrasi ini sekaligus bertindak sebagai Real-World Data (RWD) untuk evaluasi PTK jangka panjang. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga akan memanfaatkan AI untuk mempercepat proses PTK.
Materi Panel 2
Reporter:
Shita Dewi – Peneliti PKMK UGM

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.
Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci. Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.
Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.
Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.
Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.
Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.
Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.
Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur, Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.
Teknologi digital dapat mengubah sifat proses bisnis dan interaksi antar aktor. Teknologi menawarkan potensi efisiensi untuk merampingkan proses dan mengurangi kemungkinan penipuan/ fraud, meningkatkan pengumpulan pendapatan melalui aplikasi dompet seluler, misalnya, dan berpotensi meningkatkan kesetaraan dengan memperluas akses ke perawatan melalui telehealth, misalnya, jika ditanggung oleh skema asuransi publik. Pembelian strategis dapat memanfaatkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assesment/ HTA) dan ketersediaan data dapat memungkinkan keputusan berdasarkan bukti. Pada tingkat individu, teknologi digital untuk kesehatan memungkinkan rumah tangga untuk mengelola uang mereka dengan lebih baik menggunakan teknologi. Namun, ada juga risiko seperti potensi meningkatnya ketidaksetaraan, kebutuhan investasi awal yang besar, dan potensi fragmentasi. Keamanan data dan interoperabilitas sistem adalah perhatian utama dalam penerapan teknologi digital. Tantangan-tantangan ini membutuhkan solusi inovatif yang dapat membuka jalan bagi penggunaan teknologi kesehatan digital untuk pembiayaan kesehatan dan memastikan bahwa pembiayaan untuk kesehatan dapat berkelanjutan, memadai, adil, dan efisien.