Reportase The 20th Postgraduate Forum on Health Systems and Policies: “Strengthening Health Systems For Global Health Security and Equity”

Reportase

The 20th Postgraduate Forum on Health Systems and Policies
"Strengthening Health Systems For Global Health Security and Equity”

Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Hat Yai, Songkhla, Thailand
13-14 Juli 2026

Konferensi Internasional The 20th Postgraduate Forum on Health Systems and Policies  mengusung tema “Strengthening Health Systems for Global Health Security and Equity” resmi dibuka di Conference Center, Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Thailand  pada Senin (13/7/2026).

Welcome and Brief Introduction

Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Tippawan Liabsuetrakul, Head, Departement  of Epidemology, Prince of Songkla University Thailand. Prof. Tippawan menegaskan bahwa penguatan sistem kesehatan menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya tantangan kesehatan global, seperti penyakit infeksi yang terus bermunculan, ketimpangan kesehatan, transisi demografi, hingga ancaman perubahan iklim. Menurutnya, sistem kesehatan yang tangguh dan berkeadilan merupakan fondasi penting untuk menjamin keamanan kesehatan global sekaligus memastikan setiap masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang setara. Forum ini diharapkan bukan hanya menjadi ajang akademik bagi mahasiswa pascasarjana, melainkan juga wadah bagi akademisi, peneliti, dan pembuat kebijakan untuk berbagi hasil riset, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta membangun kolaborasi regional dan internasional di bidang sistem dan kebijakan kesehatan. Forum yang telah memasuki penyelenggaraan ke-20 ini merupakan hasil kolaborasi tiga perguruan tinggi di Asia Tenggara, yaitu Prince of Songkla University (Thailand), Universitas Gadjah Mada (Indonesia), dan Universiti Kebangsaan Malaysia (Malaysia), sebagai upaya bersama dalam menghasilkan penelitian berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan kesehatan di tingkat nasional maupun global.

Opening Session

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Asst. Prof. Kittipong Riabroi, Dean of Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Thailand. Dalam sambutannya, Prof. Kittipong menegaskan bahwa tema “Strengthening Health Systems for Global Health Security and Equity” sangat relevan dengan dinamika kesehatan global saat ini. Berbagai krisis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keamanan kesehatan dan keadilan kesehatan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, sistem kesehatan tidak akan benar-benar tangguh apabila belum mampu menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang paling membutuhkan perlindungan. Selama dua hari ke depan, forum ini diharapkan menjadi wadah yang mempertemukan beragam perspektif global untuk mengeksplorasi kebijakan inovatif, berbagi hasil riset terbaru, serta merancang strategi praktis guna membangun sistem kesehatan yang tangguh menghadapi krisis di masa depan sekaligus mempersempit kesenjangan kesehatan. Prof. Kittipong mengajak seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam pertukaran pengetahuan dan kolaborasi tersebut.

Keynote Virtual Session “ The Future of Global Health Systems: A vision for 2030 and beyond” (Prof. Hao Li School of public Health, Wuhan University, China)

Sesi keynote speech pertama disampaikan oleh Prof. Hao Li, Department of Global Health, School of Public Health, Wuhan University, Tiongkok, yang mengangkat topik “The Future of Global Health Systems: A Vision for 2030 and Beyond”.

Prof. Hao menjelaskan bahwa sistem kesehatan global tengah menghadapi tantangan besar menjelang target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Berbagai faktor seperti konflik geopolitik, perubahan iklim, dampak pasca pandemi, keterbatasan pendanaan, hingga meningkatnya beban utang negara berkembang telah memperlambat penguatan sistem kesehatan di banyak negara. Mengacu pada kerangka WHO, ia menekankan bahwa sistem kesehatan yang kuat tidak hanya bergantung pada six building blocks, tetapi juga pada keterkaitan antarkomponen tersebut untuk membangun sistem yang tangguh dalam menghadapi ancaman kesehatan global.

Lebih lanjut, Prof. Hao mengajak peserta melihat kembali evolusi kesehatan global melalui perspektif sejarah, mulai dari era penjelajahan dunia hingga konflik geopolitik modern yang turut mempengaruhi penyebaran penyakit, ketimpangan kesehatan, dan tata kelola kesehatan global. Menurutnya, kesehatan global saat ini perlu dimaknai sebagai upaya bersama untuk mewujudkan health for all melalui penguatan kebijakan, kolaborasi, dan praktik yang berkeadilan. Pihaknya juga menyoroti pentingnya transisi menuju sistem kesehatan yang lebih mandiri di setiap negara, dengan menempatkan kepemilikan nasional, keadilan, serta kerja sama bilateral dan multilateral sebagai fondasi utama dalam memperkuat sistem kesehatan global menuju 2030 dan seterusnya.

Reporter:
Via Angraini dan Karlina Sukarno


 

Plenary Session 1: “Strengthening Primary Healthcare for Global Health Security”

Primary health care infrastructure for health security

Assoc. Prof Aznida dari dari Faculty of Medicine, Universiti Kebangsaan Malaysia, menyoroti berbagai = tantangan yang dihadapi sistem kesehatan saat ini, termasuk ketahanan dalam menghadapi wabah (outbreak resilience), keamanan layanan kesehatan, serta keberlanjutan pendanaan untuk melindungi masayarakt dari ancaman biologis. Selain itu, peran sektor kesehatan swasta dinilai masih belum dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung ketahanan sistem kesehatan. Berdasarkan pola health seeking behavior, pengguna layanan kesehatan saat ini didominasi oleh kelompok lanjut usia dengan penyakit kronis. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan layanan masih lebih berfokus pada pengobatan dibandingkan pencegahan dan promosi kesehatan.      

Assoc. Prof. Aznida kemudian membandingkan berbagai pendekatan penguatan layanan kesehatan primer di berbagai negara di Asia Tenggara. Thailand memberdayakan relawan kesehatan desa untuk melakukan promosi kesehatan di tingkat komunitas, meskipun keberlanjutan pendanaannya masih menjadi tantangan. Singapura berhasil membangun integrasi layanan kesehatan primer yang sangat baik serta memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam manajemen penyakit. Namun model tersebut dinilai membutuhkan sumber daya yang besar sehingga tidak selalu sesuai untuk wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. Sementara itu, Vietnam menekankan penguatan konektivitas layanan hingga daerah terpencil dan optimalisasi layanan kesehatan primer dalam  menghadapi krisis kesehatan maupun wabah lokal.      

Di Malaysia, inovasi dilakukan melalui “SKIM PERUBATAN MADANI”, yaitu model kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan primer. Selain itu, Malaysia juga mengembangkan inovasi manajemen layanan kesehatan primer yaitu “MySejahtera” yang digunakan untuk memastikan keamanan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Pada 2026, sekitar 500 dari 3000 klinik telah mengadopsi sistem digital dengan akses penuh. Pemerintah menargetkan lebih dari 2000 klinik terintegrasi melalui implementasi Cloud-based Clinical Management Systems (CCMS), integrasi Electronic Medical Record, serta penguatan integrasi MyVAS dan jaringan Nadi.

Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer, tantangan terkait retensi tenaga kesehatan masih menjadi perhatian karena banyak tenaga kesehatan berpindah ke sektor swasta. Untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan primer, dilakukan penguatan terhadap PHC Security Triad, yang terdiri dari infrastruktur fisik (klinik, puskesmas), infrastruktur digital (Persada, CCMS), serta human infrastructure (keluarga, dokter, dokter spesialis, dan aktor kesehatan lainnya). Dalam konteks regional ASEAN, ketahanan layanan kesehatan primer perlu didukung melalui penguatan ekonomi dan pengembangan arsitektur data yang terstandarisasi. Penguatan ekonomi bertujuan memastikan keberlanjutan pembiayaan domestik sehingga tidak bergantung pada emergency budgets. Sementara itu, standardisasi data dan indikator layanan kesehatan primer diperlukan untuk mendukung benchmarking, pemantauan kinerja, serta respons yang lebih terkoordinasi terhadap krisis iklim maupun ancaman biologis.       

Reporter :
Ovilia dan Abi (PKMK FK-KMK UGM)


 

Preparedness of primary health care systems for equity

Professor Apichai Wattanapisit, M.D., Ph.D. dari Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Thailand menyampaikan paparan  bertajuk “Preparedness of a Primary Healthcare System for Equity”. Dalam paparannya, Prof. Apichai menekankan bahwa pencapaian kesetaraan kesehatan (health equity) memerlukan reposisi fundamental layanan kesehatan primer. Di tengah tantangan global yang dinamis,  sistem kesehatan perlu berevolusi dari sekadar penyedia layanan medis menjadi mekanisme yang mampu mengatasi      hambatan sistemik dan merespon kebutuhan masyarakat secara inklusif.

Layanan Kesehatan Primer (Primary Health Care/ PHC) merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kesetaraan kesehatan. Prof Apichai menjelaskan terdapat perbedaan besar antara kesamaan equality  dan      equity. Jika equality memberikan dukungan yang sama kepada semua orang, equity menyesuaikan dukungan berdasarkan kebutuhan masing-masing individu untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada. kesenjangan antara kondisi ideal dan realitas saat ini masih lebar, terutama karena distribusi sumber daya kesehatan sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks tersebut, PHC memiliki peran strategis karena berfokus pada kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya pelayanan kuratif. Mengacu pada studi OECD tahun 2020, Prof. Apichai menjelaskan bahwa sistem kesehatan dengan PHC yang kuat cenderung lebih efektif, efisien, dan adil. Namun, untuk mencapai potensi tersebut diperlukan model pelayanan yang lebih inovatif, termasuk insentif ekonomi yang tepat dan peran pasien yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.      

Guna mencapai tujuan SDGs nomor 3 dan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC), kerangka PHC harus mencakup tiga komponen utama: kebijakan multisektoral yang melibatkan berbagai sektor masyarakat, pemberdayaan individu dan komunitas, serta integrasi layanan kesehatan primer dengan fungsi kesehatan masyarakat dasar. Dalam kerangka ini, kesetaraan bukan sekadar tujuan akhir, melainkan prinsip utama yang harus dipertimbangkan dalam setiap perencanaan dengan memperhatikan perbedaan gender serta status sosial ekonomi di tingkat lokal. Tantangan dalam mencapai dampak kesetaraan yang optimal memang besar, namun integrasi layanan yang berpusat pada manusia menjadi kunci utama.

Di akhir paparannya, Prof. Aphicai menekankan bahwa kkesiapsiagaan sistem kesehatan primer harus dibangun sejak dini sebelum krisis terjadi guna menjamin keberlanjutan layanan esensial, penguatan kapasitas tenaga kerja kesehatan, dan pembangunan kepercayaan masyarakat. Adaptasi terhadap konteks lokal sangat penting karena hambatan akses kesehatan berbeda-beda di setiap wilayah. kesiapsiagaan untuk kesetaraan bukan sekedar tentang     menghadapi krisis berikutnya, melainkan tentang membangun sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, dan responsif setiap hari untuk semua orang.

Reporter:
Latifah Alifiana dan Candra (PKMK FK-KMK UGM)


 

Community groups, structural vulnerabilities and pandemic readiness

Prof. Yodi Mahendradata, M.Sc, Ph.D, FRSPH dari Faculty of Medicine, Public Health and Nursing, Universitas Gadjah Mada, melanjutkan sesi dengan paparan berjudul “From preparedness to justice: communities structural vulnerabilities and pandemic readiness”. Dalam papparannya, Prof Yodi menyoroti pentingnya konsep justice di era pandemi.  Menurutnya, pandemi COVID-19 bukan hanya krisis kesehatan, melainkan juga stress test yang mengungkap sekaligus memperdalam berbagai kerentanan sosial yang telah lama ada di masyarakat. Prof. Yodi menjelaskan bahwa meskipun virus secara biologis tidak membedakan individu, dampak pandemi sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan tempat seseorang hidup. Kelompok rentan seperti pekerja informal, masyarakat tanpa tempat tinggal, migran, dan kelompok marjinal menghadapi risiko yang jauh lebih besar karena keterbatasan akses terhadap tempat tinggal yang layak, air bersih, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga identitas administratif. Melalui hasil penelitiannya terhadap masyarakat yang hidup di jalanan di Indonesia, Yodi menunjukkan bahwa banyak pesan kesehatan masyarakat, seperti stay at home atau mencuci tangan secara rutin, sulit diterapkan oleh kelompok yang bahkan tidak memiliki tempat tinggal      maupun akses air bersih. Selain itu, bantuan pemerintah sering kali tidak menjangkau mereka karena tidak memiliki dokumen kependudukan atau alamat tetap, sehingga mereka menjadi “tidak terlihat” dalam sistem perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Prof. Yodi memperkenalkan konsep pandemic justice, yaitu paradigma yang menempatkan keadilan sosial sebagai fondasi utama kesiapsiagaan pandemi. Menurutnya kerentanan bukanlah karakteristik individu semata, melainkan merupakan hasil dari ketimpangan struktural dalam perumahan, pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial, akses digital, serta kepercayaan terhadap institusi. Oleh karena itu, kesiapsiagaan pandemi tidak cukup hanya diukur melalui kapasitas laboratorium, sistem surveilans, atau jumlah tempat tidur ICU, tetapi juga melalui kemampuan sistem dalam melindungi kelompok yang paling rentan.

Sebagai langkah ke depan, Prof. Yodi mengusulkan penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif, intervensi kesehatan masyarakat yang lebih inklusif sesuai kondisi masyarakat, desentralisasi kesiapsiagaan melalui pemberdayaan pemerintah daerah dan komunitas, serta pelibatan masyarakat sipil dan kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan. Menutup paparannya, pihaknya menegaskan bahwa keberhasilan kesiapsiagaan pandemi tidak hanya ditentukan dari seberapa cepat suatu negara mampu mendeteksi virus atau mengembangkan vaksin, melainkan juga dari kemampuan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tertinggal, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk bertahan, pulih, dan hidup dengan bermartabat ketika krisis kesehatan terjadi.

Reporter:
Sensa Gudya Shauma & Dhea Keyle Fortunanda (PKMK FK-KMK UGM)


 

Sesi Diskusi

Pada sesi diskusi, peserta mengajukan pertanyaan bagaimana pemerintah dapat mengoptimalkan penerapan prinsip justice dan equity dalam sistem kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Assoc. Prof. Aznida menekankan pentingnya membangun ruang dialog dan forum yang mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat terhadap isu-isu kesehatan tertentu dengan menghadirkan data dan bukti yang relevan. Menurutnya, keterlibatan publik merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran dan dukungan terhadap kebijakan yang lebih berkeadilan. Prof. Apichai menambahkan bahwa sektor kesehatan perlu berpikir melampaui pelayanan kesehatan itu sendiri. Upaya mewujudkan keadilan kesehatan harus mempertimbangkan kualitas hidup masyarakat secara lebih luas serta berbagai faktor yang memengaruhi kesehatan di luar sektor kesehatan. Sementara itu, Prof. Yodi menekankan bahwa berbagai sistem yang ada saat ini pada dasarnya masih berakar pada ketidakadilan struktural yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu, perubahan menuju sistem yang lebih adil tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan kontribusi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana isu kesetaraan dan keadilan kesehatan dapat diadvokasikan kepada pemangku kepentingan di luar sektor kesehatan, mengingat banyak faktor penentunya berada di luar sistem kesehatan. Menanggapi hal ini, Prof. Yodi menegaskan pentingnya memahami perspektif dan kepentingan para pemangku kepentingan tersebut serta membangun dialog yang konstruktif dengan mereka. Menurutnya, kesehatan tidak dapat dipisahkan dari proses politik sehingga advokasi kebijakan juga harus dipahami sebagai bagian dari proses politik yang melibatkan berbagai sektor. Prof. Apichai mengibaratkan upaya mewujudkan keadilan kesehatan sebagai menyusun sebuah puzzle besar yang membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Setiap sektor memiliki peran yang saling melengkapi sehingga dibutuhkan waktu, kolaborasi, dan komitmen bersama untuk mencapai tujuan tersebut. Senada dengan itu, Assoc. Prof. Aznida menekankan pentingnya membangun jejaring dengan individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu yang sama, serta memastikan bahwa proses advokasi didukung oleh informasi dan bukti yang diperoleh dari para ahli. Menurutnya, kolaborasi dan penggunaan bukti ilmiah merupakan fondasi penting dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.

Reporter:
Monita Destiwi (PKMK)

 

 

Keynote Virtual Session “Human Resources for Health: Addressing Global Shortages and Retention”

Pada sesi keynote virtual bertajuk “Human Resources for Health: Addressing Global Shortages and Retention”, Prof. Viroj Tangcharoensathien, M.D., Ph.D. dari International Health Policy Program, Thailand., membahas tantangan global terkait kekurangan tenaga kesehatan, faktor-faktor yang memengaruhi retensi tenaga kesehatan, serta berbagai strategi untuk memperkuat keberlanjutan sumber daya manusia kesehatan dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Prof. Viroj, WHO memproyeksikan dunia akan mengalami kekurangan sekitar 11 juta tenaga kesehatan pada 2030, dengan dampak terbesar dirasakan oleh negara-negara berpendapatan rendah dan menengah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk terbatasnya kapasitas pendidikan dan pelatihan, pembiayaan yang belum memadai, kondisi kerja yang kurang mendukung, tingginya angka burnout, serta distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata.

Lebih lanjut, Prof. Viroj menjelaskan bahwa migrasi internasional tenaga kesehatan dipengaruhi oleh faktor pendorong (push factors) dan faktor penarik (pull factors). Faktor pendorong dari negara asal meliputi rendahnya insentif, terbatasnya peluang karier, serta isi kondisi kerja yang kurang memadai. Di sisi lain, negara tujuan menawarkan gaji yang lebih tinggi, fasilitas kesehatan yang lebih baik, dan jenjang karir yang lebih menjanjikan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Prof. Viroj menekankan pentingnya implementasi WHO Global Code of Practice on the International Recruitment of Health Personnel, penguatan strategi retensi tenaga kesehatan, pemanfaatan teknologi digital kesehatan, serta penerapan task shifting. Sebagai contoh praktik baik, Thailand telah mengembangkan berbagai kebijakan, antara lain rekrutmen mahasiswa dari daerah pedesaan, penempatan wajib tenaga kesehatan di wilayah rural, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah terpencil, reformasi jalur karier, serta penguatan jaringan relawan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan. Menutup paparannya, Prof. Viroj menegaskan bahwa penyelesaian krisis tenaga kesehatan membutuhkan investasi jangka panjang dan kolaborasi internasional guna membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Reporter:
Via Angraini dan Karlina Sukarno (PKMK FK-KMK UGM)


 

Plenary session 2a. Addressing Health Equity: Social Determinants, Financial Protection, and Strategic Health Financing

Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt, MBA, M Kes dari FK-KMK UGM menyoroti pencapaian ekuitas kesehatan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh determinan sosial dan kompleksitas geografis negara kepulauan. Meskipun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berperan sebagai instrumen perlindungan finansial selama lebih dari satu dekade, tantangan dalam pemerataan akses layanan kesehatan dan distribusi tenaga kesehatan masih menjadi persoalan utama. Selain itu, kelompok masyarakat berpendapatan rendah masih menghadapi berbagai hambatan non medis, seperti biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan dan kebutuhan caregiver, yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pembiayaan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan sulit terjangkau.

Berdasarkan data National Health Account (NHA) 2024, total belanja kesehatan Indonesia mencapai sekitar 2,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan sebagian besar pembiayaan berasal dari sektor pembiayaan publik dan JKN. JKN juga dinilai berhasil meningkatkan perlindungan finansial masyarakat dengan menurunkan proporsi pengeluaran kesehatan langsung rumah tangga (out-of-pocket expenditure) menjadi  28,3%. Namun demikian, Dr. Diah menggarisbawahi adanya ketimpangan alokasi anggaran. Sebanyak 56% belanja terserap oleh layanan di rumah sakit dan 21,3% untuk obat-obatan, sedangkan layanan kesehatan primer (PHC) hanya mendapatkan porsi sekitar 20% dari total belanja kesehatan. Struktur belanja yang intensif pada layanan kuratif ini dinilai rentan terhadap tekanan fiskal, terutama dengan meningkatnya beban penyakit tidak menular.

Tekanan finansial diprediksi akan semakin meningkat seiring dengan perubahan demografi Indonesia. Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia yang kini telah mencapai 7,1% dari total penduduk akan mendorong kebutuhan terhadap layanan kuratif dan perawatan jangka panjang (long-term care) yang membutuhkan biaya tinggi. Oleh karena itu, Dr. Diah menekankan pentingnya menggeser investasi kesehatan ke arah penguatan layanan kesehatan primer serta upaya promotif dan preventif guna mengurangi kebutuhan layanan rumah sakit yang lebih mahal.

Menutup paparannya, Dr. Diah menjelaskan bahwa konsep equitable rebalancing bukan berarti mengurangi anggaran rumah sakit, melainkan mengarahkan sumber daya baru dan hasil efisiensi sistem untuk memperkuat layanan kesehatan primer, upaya promotif dan preventif, pengembangan tenaga kesehatan, serta pelayanan di wilayah yang masih kurang terlayani. Menurutnya, keberlanjutan pembiayaan dapat tetap terjaga melalui implementasi yang bertahap, penetapan prioritas yang jelas, dan penerapan strategic purchasing. Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pembayaran layanan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan sosial dan geografis serta memperkuat kapasitas sistem kesehatan dalam mewujudkan keadilan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK FK-KMK UGM)


 

Plenary session 2b. Heath System Responses to Social Determinant of Health in South East Asia

Prof. Tippawan Liabsuetrakul dari Faculty of Medicine, Prince of Songkla University, Thailand, menekankan bahwa penyakit sering kali berakar jauh sebelum seseorang datang ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, berbagai masalah kesehatan dipengaruhi oleh kondisi sosial, komunitas, komersial, dan politik yang membentuk kehidupan masyarakat sehari-hari. Pandangan tersebut disampaikan dalam paparannya mengenai respons sistem kesehatan terhadap penentu sosial kesehatan di kawasan Asia Tenggara. 

Prof. Tippawan menjelaskan bahwa penentu sosial kesehatan (Social Determinants of Health/SDoH) seperti tingkat pendidikan, pendapatan, keamanan finansial, hingga lingkungan tempat tinggal, memiliki pengaruh besar terhadap status kesehatan masyarakat. Pendidikan yang lebih tinggi, misalnya, sering dikaitkan dengan peluang pekerjaan yang lebih baik, kondisi hidup yang lebih layak, dan perilaku kesehatan yang lebih positif. Namun, selain faktor sosial,  sistem kesehatan saat ini juga menghadapi tantangan besar dari penentu komersial kesehatan (Commercial Determinants of Health/CDoH). Menurutnya, jika penentu sosial menjelaskan kondisi yang memengaruhi kesehatan, maka penentu komersial membantu menjelaskan siapa yang membentuk kondisi tersebut. Praktik bisnis seperti pemasaran produk yang tidak sehat, strategi penetapan harga, ketersediaan produk, hingga lobi kebijakan dapat memengaruhi kesehatan masyarakat secara signifikan dan perlu menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan keadilan kesehatan.

Lebih lanjut, Prof. Tippawan menyoroti perubahan demografis dan perilaku yang sedang terjadi di Asia Tenggara. Diproyeksikan pada 2030, sekitar 10 hingga 20% populasi di Thailand, Malaysia, dan Indonesia akan berusia 60 tahun ke atas, diiringi dengan laju urbanisasi yang melonjak tajam hingga mencapai 60 hingga 80%. Hal ini diperburuk dengan pergeseran perilaku masyarakat seperti peningkatan penggunaan tembakau, pola makan tidak sehat, dan kurangnya aktivitas fisik. Untuk mengatasi beban kesehatan ini, peran Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) sangatlah krusial. Belajar dari pandemi COVID-19 yang sempat melumpuhkan layanan esensial seperti imunisasi dan kesehatan ibu, ketahanan (resilience) kini telah menjadi fungsi wajib dari setiap sistem kesehatan. Oleh karena itu, ketahanan sistem kesehatan harus menjadi fungsi inti yang dibangun sebelum krisis terjadi, bukan sekadar respons ketika sistem telah kewalahan menghadapi lonjakan kebutuhan layanan.

Menurut Prof. Tippawan, sistem kesehatan yang responsif bukan hanya ditentukan oleh kualitas layanan medis, melainkan juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan. Pihaknya menekankan pentingnya pendekatan  “Health in All Policy“, yaitu prinsip bahwa kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan juga harus dipertimbangkan dalam seluruh kebijakan pembangunan. Sektor pendidikan, keuangan, pertanian, perumahan, hingga transportasi perlu berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kesehatan.

Sebagai ilustrasi, Prof. Tippawan mengangkat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Asia Tenggara. Menurutnya, DBD bukan semata-mata persoalan penyakit menular atau keberadaan nyamuk, melainkan juga berkaitan erat dengan faktor sosial, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan. Kepadatan permukiman, sanitasi yang kurang memadai, serta sistem drainase yang buruk dapat meningkatkan risiko perkembangbiakan nyamuk. Di sisi lain, pembangunan perkotaan yang pesat dan meningkatnya limbah plastik juga berkontribusi terhadap munculnya lingkungan yang mendukung penyebaran penyakit.

Oleh karena itu, pengendalian DBD memerlukan pendekatan yang terintegrasi melalui tiga tingkatan intervensi yang saling melengkapi, yaitu layanan klinis untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian, intervensi kesehatan masyarakat seperti pengendalian vektor dan pemberdayaan komunitas untuk memutus rantai penularan, serta intervensi kebijakan yang mencakup pengelolaan lingkungan, manajemen limbah, dan perencanaan tata kota yang lebih sehat. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara simultan agar pengendalian penyakit dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Menutup paparannya, Prof. Tippawan mengingatkan bahwa luaran kesehatan masyarakat dibentuk oleh faktor sosial, komersial, lingkungan, dan politik, bukan sekadar dari fasilitas perawatan medis. Membangun sistem kesehatan yang tangguh dan berkeadilan membutuhkan tindakan kolektif (collective action) yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Menurutnya, diplomasi kesehatan, kebijakan berbasis bukti, serta kepemimpinan yang kuat sangat esensial untuk menerjemahkan penelitian menjadi kebijakan dan tindakan nyata yang mampu meningkatkan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Reporter:
Candra ( PKMK FK-KMK UGM)


 

Plenary Session 2c. The Role of Social Determinants, Financial Protection, and Strategic Health Financing

From Health to Social Policy: Building Equity Across Sectors

Sesi penutup Plenary Session 2 disampaikan oleh Emeritus Professor Dato’ Dr. Syed Mohamed Aljunid dari School of Medicine, International Medical University (IMU), Malaysia.  Dalam paparannya, Prof. Syed mengajak peserta melihat kesehatan dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, derajat kesehatan masyarakat bukan hanya ditentukan oleh pelayanan kesehatan, melainkan juga oleh berbagai social determinants of health, seperti pendidikan, tempat tinggal, pekerjaan, dan pendapatan. Oleh karena itu, kebijakan sosial pada hakikatnya juga merupakan kebijakan kesehatan dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan Health in All Policies.

Prof. Syed juga menyoroti bahwa banyak negara masih lebih berfokus pada pembangunan rumah sakit dan layanan kuratif dibandingkan penguatan pelayanan kesehatan primer serta upaya promotif dan preventif. Di sisi lain, tingginya proporsi pengeluaran kesehatan yang masih ditanggung langsung oleh masyarakat (out-of-pocket expenditure), termasuk di Malaysia yang mencapai 38,8%, menunjukkan bahwa perlindungan finansial kesehatan masih menjadi tantangan dalam mewujudkan akses layanan yang merata dan berkeadilan.

Menutup paparannya, Prof. Syed menegaskan bahwa pencapaian health equity membutuhkan komitmen politik yang kuat serta sinergi antarsektor, khususnya antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Dengan menempatkan kesehatan sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan publik, sistem kesehatan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan dapat terwujud, sehingga kesehatan benar-benar menjadi hak bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi kelompok tertentu.

Reporter:
Dhea Keyle Fortunandha, MHPM (Divisi PH)


 

Plenary 3a. Menerapkan Jejaring Layanan Primer untuk Akses yang Lebih Baik: Belajar dari Thailand

Prof. Supasit Pannarunothai dari Centre for Health Equity Monitoring Foundation, Thailand mengajak peserta menelusuri perjalanan tiga dekade reformasi sistem layanan primer di Thailand sekaligus merefleksikan bagaimana jejaring layanan primer seharusnya dibangun untuk mewujudkan akses dan pemerataan kesehatan yang lebih baik.  Ia membuka presentasi dengan membandingkan ketersediaan layanan primer di Inggris (United Kingdom) dan Thailand—yang menurutnya masih mengalami kekurangan—lalu menegaskan atribut inti praktik layanan primer yang menjadi rujukan sepanjang paparan: berpusat pada orang (person-centred), holistik, terkoordinasi, berfokus pada komunitas, berkesinambungan, dan mudah diakses.

Tiga dekade reformasi layanan primer Thailand

Titik balik reformasi Thailand adalah Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2002 (National Health Security Act), yang meletakkan struktur jejaring layanan primer (primary care network, PCN) secara jelas melalui skema contracting unit for primary care (CUP) beserta unit-unit layanan primer (primary care units, PCU) di bawahnya, dengan pembiayaan kapitasi prabayar. Berdirinya National Health Security Office (NHSO) sebagai pengelola anggaran kapitasi dari pemerintah menjadi daya ungkit bagi lahirnya beragam inovasi jejaring: klinik swasta yang berperan sebagai PCU, apotek berkualitas, fisioterapis, perawat kunjungan rumah, telemedicine dan telepharmacy, hingga kebijakan rawat jalan di mana saja (outpatient anywhere).

Meski demikian, Prof. Supasit mencatat bahwa inisiatif jejaring layanan primer dari lembaga lain—seperti Kantor Layanan Primer Kementerian Kesehatan Masyarakat yang dipayungi Undang-Undang Sistem Layanan Primer 2019, maupun Royal College of Family Physicians—terbukti memiliki cakupan efektif yang terbatas. Di sisi lain, kebijakan desentralisasi layanan kesehatan ke pemerintah daerah menuntut adanya sistem pemantauan dan evaluasi jejaring layanan primer yang seragam demi akses dan pemerataan kesehatan yang lebih baik.

Belajar dari Inggris: Integrated Care System

Sebagai pembanding, Prof. Supasit memaparkan konsep sistem layanan terintegrasi (Integrated Care System, ICS) di Inggris sebagai istilah kunci dalam membangun jejaring layanan primer. NHS Inggris mengelola dan mendukung badan-badan NHS untuk bekerja bersama melalui ICS, dengan komisi kualitas layanan yang secara independen mengkaji dan menilai kinerjanya. ICS terdiri dari dua badan utama. Pertama, Integrated Care Board (ICB), beranggotakan direktur non-eksekutif yang dinominasikan oleh NHS trusts atau foundation trusts, pemerintah daerah, praktik umum, serta individu dengan keahlian di bidang kesehatan jiwa. Kedua, Integrated Care Partnership (ICP), yang beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, ICB, Healthwatch, dan mitra lainnya. Kedua badan inilah yang membentuk struktur kemitraan dan arah layanan.

Secara geografis, ICS bekerja pada tiga level. Pada level system (mencakup populasi 1–2 juta jiwa), kolaborasi melibatkan NHS trusts—termasuk layanan akut, spesialis, dan kesehatan jiwa—serta relawan komunitas, wirausaha sosial, dan sektor mandiri. Pada level place (populasi 250–500 ribu jiwa), kemitraan berbasis lokasi menghimpun badan kesehatan dan kesejahteraan, ICB, Healthwatch, pemerintah daerah, VCSE, NHS trusts, dan layanan primer. Adapun pada level neighbourhood (populasi 30–50 ribu jiwa), jejaring layanan primer diisi oleh dokter umum (GP), apotek komunitas, dokter gigi, dan dokter mata. Kualitas layanan primer sendiri dinilai melalui sebelas dimensi, di antaranya tata kelola, aspek ekonomi, pengembangan tenaga kesehatan, akses terhadap layanan, kesinambungan layanan, koordinasi layanan, dan kekomprehensifan layanan.

COVID-19 dan lompatan telemedicine

Pandemi COVID-19 menjadi momen krusial. Sistem kesehatan Thailand sempat kolaps, dan jumlah kunjungan pasien menurun tajam—di Bangkok, dari 66.411 orang pada 2021 menjadi 46.777 pada 2022. Justru dari tekanan inilah jejaring layanan primer berbasis digital terbentuk: telemedicine melesat dan menjadi kanal layanan yang bertahan hingga kini, memperluas pilihan akses bagi masyarakat.

Desentralisasi: peluang yang belum tentu mulus

Bagian yang tak kalah menarik adalah temuan riset tentang dampak desentralisasi. Studi mengenai pengalihan rumah sakit promosi kesehatan tingkat subdistrik ke organisasi administratif tingkat provinsi menunjukkan penurunan drastis pada cakupan skrining diabetes melitus, hipertensi, activities of daily living (ADL), dan pemantauan pertumbuhan anak. Analisis pemanfaatan layanan (healthcare utilization) juga memperlihatkan pola menarik pada layanan rumah sakit: pemanfaatan layanan hipertensi tidak terpengaruh oleh kebijakan akses gratis, sementara layanan kardiovaskular justru terpengaruh. Secara umum, desentralisasi layanan primer ke pemerintah daerah diikuti penurunan intensitas layanan, dan dampaknya terhadap atribut inti layanan primer bervariasi antarlokasi.

Dari kajian di tiga lokasi, kualitas layanan diukur melalui serangkaian atribut: relevansi budaya, keterlibatan komunitas, orientasi dan keberpusatan pada keluarga, layanan komprehensif, menjadi pilihan kontak pertama, akses kontak pertama, kesinambungan layanan dan manajemen, kesinambungan layanan dan sistem informasi, serta sistem yang terintegrasi dan komprehensif. Temuan-temuan ini menegaskan bahwa tujuan jejaring layanan primer perlu dikonsolidasikan dengan tujuan sistem kesehatan secara keseluruhan, melalui integrasi strategis di berbagai level.

Penutup: diseragamkan atau dibiarkan beragam?

Prof. Supasit menutup sesinya dengan pertanyaan fundamental yang ia lempar kepada peserta: apakah jejaring layanan primer perlu diseragamkan, atau justru dibiarkan beragam—khususnya dalam hal penyelenggaraan layanan, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi—agar sesuai dengan ekosistem sistem kesehatan masing-masing, di tengah era artificial intelligence yang penuh tantangan? Pertanyaan ini terasa sangat relevan bagi Indonesia yang tengah menata jejaring layanan primernya sendiri melalui Integrasi Layanan Primer (ILP): pelajaran dari Thailand menunjukkan bahwa struktur pembiayaan yang jelas, ruang inovasi, dan sistem pemantauan yang kuat sama pentingnya dengan semangat desentralisasi itu sendiri.


 

Plenary Session 3.b Digital Transformation in Public Primary Care: Lessons from Malaysia

Mohd Rizal Abdul Manaf, M.D., M.P.H., Ph.D. dari Department of Public Health Medicine, Faculty of Medicine, Universiti Kebangsaan Malaysia, memaparkan pengalaman transformasi digital layanan kesehatan primer swasta di Malaysia. Menurutnya,  transformasi digital di sektor kesehatan merupakan pilar ketahanan nasional, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mengubah cara sistem kesehatan merespons kebutuhan masyarakat dan mengelola layanan kesehatan.

Perjalanan transformasi digital di Malaysia ini dimulai sejak 1997 melalui pengembangan layanan telemedicine. Upaya tersebut terus berkembang hingga tercapainya integrasi data kesehatan pada 2017. Pada 2026, Malaysia mengembangkan Cloud-Based Clinical Management System (CCMS) dengan proyek percontohan di Sarawak.  Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kontinuitas pelayanan melalui integrasi data pasien antar fasilitas kesehatan, sehingga informasi kesehatan dapat diakses secara lebih mudah dan efisien oleh tenaga kesehatan. Dalam jangka panjang, CCMS diproyeksikan berkembang menjadi Lifetime Health Record pada 2038, yang memungkinkan riwayat kesehatan individu terdokumentasi secara komprehensif sepanjang hidupnya.

Mohd Rizal menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital bukan hanya bergantung pada kesiapan teknologi, melainkan juga pada kemampuan individu dan organisasi dalam memanfaatkan teknologi tersebut untuk mendorong perubahan. Oleh karena itu, pendekatan people-first menjadi sangat penting, termasuk melalui integrasi alur kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan budaya digital di sektor kesehatan.

Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi dalam proses transformasi ini. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan konektivitas di wilayah pedesaan, perbedaan standar data antara fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, serta berbagai isu kebijakan dan tata kelola, termasuk yang berkaitan dengan sektor asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, transformasi digital merupakan proses jangka panjang yang memerlukan komitmen berkelanjutan dari berbagai pemangku kepentingan agar dapat mendukung akses layanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Reporter :
Bestian Ovilia Andini (PKMK FK-KMK UGM)


 

Plenary 3c. Interoperable Health Information Systems to Support Continuum of Care in Primary Health Centers: Lessons from Indonesia

Sesi plenary ketiga ditutup dengan paparan dari Lutfan Lazuardi, M.D., M.P.H., Ph.D dari FK-KMK UGM dengan tajuk “Interoperable Health Information Systems to Support Continuum of Care in Primary Health Centers: Lessons from Indonesia”. Lutfan membuka paparannya dengan menggambarkan perjalanan layanan kesehatan masyarakat yang dimulai sejak pelayanan antenatal, persalinan, hingga pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi anak. Seluruh layanan tersebut berlangsung di berbagai tingkat fasilitas kesehatan dan melibatkan banyak tenaga kesehatan. Oleh karena itu, kesinambungan pelayanan (continuum of care) hanya dapat terwujud apabila informasi kesehatan dapat dipertukarkan secara efektif antar fasilitas dan antar penyedia layanan.

Menurut Lutfan, Indonesia memiliki sumber data kesehatan yang sangat besar, baik yang berasal dari pencatatan manual maupun berbagai aplikasi digital yang berkembang di tingkat nasional, daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga komunitas. Namun, keberadaan sekitar 400 aplikasi kesehatan pada 2023 menunjukkan bahwa data masih tersebar dalam berbagai sistem yang belum saling terhubung, sehingga belum mampu menghasilkan informasi yang optimal untuk mendukung pelayanan kesehatan dan pengambilan keputusan.

Upaya untuk mengatasi fragmentasi tersebut, Kementerian Kesehatan mengembangkan SATUSEHAT sebagai platform interoperabilitas data kesehatan nasional. Implementasi rekam medis elektronik yang diwajibkan sejak tahun 2023 menjadi salah satu langkah penting dalam membangun pertukaran data kesehatan antar fasilitas pelayanan. Melalui SATUSEHAT, data kesehatan diharapkan dapat terintegrasi dan dimanfaatkan secara lebih efektif, sekaligus memberikan akses kepada masyarakat terhadap riwayat kesehatannya melalui Personal Health Records (PHR).

Lutfan menekankan bahwa interoperabilitas tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Keberhasilannya juga bergantung pada penerapan standar data yang seragam, tata kelola yang kuat, serta komitmen berbagai pemangku kepentingan untuk berbagi dan memanfaatkan data secara bertanggung jawab. Menurutnya, interoperabilitas merupakan fondasi penting untuk memperkuat sistem rujukan, meningkatkan kesinambungan pelayanan, dan memastikan bahwa informasi kesehatan dapat mengikuti pasien di setiap titik layanan.

Menutup paparannya, Lutfan menegaskan bahwa interoperabilitas merupakan bagian dari transformasi kebijakan kesehatan sekaligus fondasi bagi terwujudnya learning health system. Dengan data yang saling terhubung dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, sistem kesehatan akan mampu belajar dari praktik pelayanan sehari-hari, meningkatkan mutu layanan, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti menuju sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, berpusat pada pasien, dan berkelanjutan.

Reporter:
Sensa Gudya Sauma Syahra (PKMK)


 

  Discussion session

Pada sesi diskusi, salah satu peserta mengangkat pertanyaan mengenai pengelolaan dan integrasi data kesehatan, khususnya terkait pengembangan data repository yang dapat mendukung pelayanan kesehatan sekaligus penelitian.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mohd Rizal Abdul Manaf menjelaskan bahwa tantangan utama dalam integrasi data bukan hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada tata kelola dan komitmen antarorganisasi untuk berbagi data. Menurutnya, saat ini banyak institusi masih menggunakan sistem yang berjalan secara paralel sehingga terjadi duplikasi pencatatan dan pelaporan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang kuat dan dukungan regulasi yang jelas untuk mendorong integrasi data antarsistem. Di sisi lain, perlindungan kerahasiaan dan privasi pasien tetap harus menjadi prioritas dalam setiap proses pertukaran data.

Sementara itu, Lutfan Lazuardi menekankan bahwa data kesehatan yang dikumpulkan di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber data penelitian dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Namun, pemanfaatan tersebut perlu didukung oleh peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam pengelolaan, analisis, dan pemanfaatan data. Menurutnya, penguatan interoperabilitas dan integrasi data sangat penting karena data yang tersedia di fasilitas kesehatan pada dasarnya merepresentasikan kondisi kesehatan masyarakat di komunitas. Oleh sebab itu, data perlu dikelola secara baik, aman, dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pelayanan kesehatan, penelitian, maupun perumusan kebijakan.

Para panelis sepakat bahwa penguatan tata kelola data, perlindungan privasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan mendukung learning health system di masa depan.

 

 

Visiting Hospital Bangkok, Hatyai

Rabu, 15  Juli 2026

Kunjungan ke Bangkok Hospital Hat Yai diawali dengan pemaparan profil rumah sakit oleh pihak manajemen. Bangkok Hospital Hat Yai merupakan rumah sakit yang berada di bawah naungan Bangkok Dusit Medical Services Public Company Limited (BDMS) dan berlokasi di Jalan Phetkasem Soi 15, Distrik Hat Yai, Provinsi Songkhla, Thailand. Rumah sakit ini mulai beroperasi sejak 1997 sebagai bagian dari kebijakan BDMS untuk memperluas akses terhadap layanan kesehatan modern dan berkualitas tinggi di kota-kota utama di berbagai wilayah Thailand. 

Kegiatan kemudian dibuka dengan sambutan dari Dr. Sanson, yang menekankan bahwa perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta analitik data telah membuka berbagai peluang baru untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan. Menurutnya, kunjungan ini menjadi kesempatan yang berharga bagi kedua institusi untuk saling bertukar pengalaman, memperluas wawasan, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung transformasi digital di sektor kesehatan.

Sesi kemudian dilanjutkan oleh Tony, selaku Head of Customer Experience, yang memperkenalkan profil Bangkok Hospital Hat Yai beserta nilai-nilai organisasi yang menjadi landasan pengembangan layanan rumah sakit, yaitu Beyond Excellence, Deep Empathy, Moral Commitment, dan Service Hospitality. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kualitas, empati, profesionalisme, dan pengalaman pasien yang optimal.

 

Pada sesi “Digital Health Transformation Strategies and Implementation”, Kanitha Sariyasunton, Strategic Management Manager, menjelaskan bahwa transformasi digital di Bangkok Hospital Hat Yai tidak sekadar berfokus pada digitalisasi dokumen, tetapi pada perancangan ulang proses pelayanan agar lebih berpusat pada pasien (patient-centered care). Inisiatif yang mulai dikembangkan sejak 2024 ini didukung oleh tim multidisiplin yang terdiri atas tenaga klinis, analis data, analis manajemen strategis, pengembang perangkat lunak, hingga industrial engineer.

Berbagai inovasi digital dikembangkan dalam satu ekosistem layanan yang saling terintegrasi, antara lain Sandbox Care+, Health Risk Assessment, Telehealth, Shopping World, dan My B+. Seluruh platform tersebut didukung oleh sistem Clinical Practice Guidelines (CPG) yang dapat diakses secara real-time, serta pendekatan cross care yang bertujuan memperkuat kolaborasi lintas departemen dan mengurangi pemeriksaan yang tidak perlu atau berulang.

Kanitha juga memaparkan pemanfaatan berbagai dashboard berbasis Looker Studio dan Power BI, termasuk CSI Online untuk memantau kepuasan pasien. Berbagai instrumen tersebut tidak hanya digunakan untuk visualisasi data, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan klinis dan manajerial secara lebih cepat dan berbasis bukti. Seluruh proses transformasi digital tersebut didukung oleh tata kelola data yang mengacu pada Personal Data Protection Act (PDPA) Thailand, guna memastikan keamanan, privasi, dan kerahasiaan informasi pasien.

Sesi terakhir disampaikan oleh Sirawit Ahiran Suwanphithak, Industrial Engineer, Strategic and Innovation Management, yang memaparkan bagaimana transformasi digital diterapkan di sepanjang patient journey. Melalui aplikasi My B+, pasien dapat mengakses berbagai layanan sejak tahap pre-arrival, seperti pra-registrasi, skrining berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), verifikasi asuransi secara otomatis, dan pembuatan janji temu secara daring.

Selama dirawat di rumah sakit, pasien didukung oleh berbagai layanan digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, antara lain sistem antrian real-time, Smart OPD, kios biometrik, serta sistem pembayaran digital. Setelah pasien pulang, konektivitas layanan tetap terjaga melalui fitur telehealth, pengingat konsumsi obat, dan akses terhadap rekam kesehatan pribadi (personal health record).

Menurut Sirawit, tujuan utama transformasi digital bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, melainkan membangun ekosistem pelayanan yang terintegrasi dan berpusat pada pasien. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman pasien, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta menjaga continuum of care secara berkelanjutan pada setiap tahapan pelayanan kesehatan.

Reporter:
Sensa Gudya Sauma Syahra & Karlina Dewi Sukarno
(PKMK FK-KMK UGM)

 

Praktek Dokter dengan Obat Compounding di Malaysia: Apa yang Terjadi disana?

Small glass bottles with white caps lined up

Diselenggarakan oleh Masyarakat Compounding-Apotek, RS Indonesia (MC-ARSI), dan PT INSPIRY

Praktek compounding telah berjalan lama di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara.  Namun si Indonesia belum terjadi.  Praktek compounding sendiri membutuhkan kerjasama antara 2 profesi: dokter yang meresepkan personalized medicine dan farmasis yang meracik. Hal ini mirip dengan tarian Tango, yang mengharuskan ada 2 penari untuk setiap gerakannya. Pada pertemuan 1, ada peserta yang menanyakan apakah para dokter di Indonesia siap melakukan peresepan obat compounding? Sejarah peresepan obat peracikan terbatas pada puyer untuk obat anak dengan bahan-bahan yang bukan API.

Ada pengalaman seorang dokter umum Indonesia dilatih di luar negeri untuk praktek compounding berdasarkan pedoman internasional yang legal.  Setelah dilatih, mengaplikasikan di Indonesia namun obatnya harus dibeli di Malaysia karena memang belum ada apotik di Indonesia yang mampu menyediakan.

Dalam  praktek dokter untuk melakukan peresepan obat compounding, belum banyak diatur dalam regulasi di Indonesia. Hal senada  juga terjadi di regulasi  pendidikan tenaga dokter mengenai kompetensi memeriksa dan meresepkan obat compounding oleh dokter. Sebagai catatan di berbagai negara, sebagian besar yang melakukan peresepan obat compounding adalah dokter umum. Lalu hal yang menjadi pertanyaan, siapa yang melatih dokter agar kompeten melakukan peresepan compounding? Situasi ini perlu dibahas dengan seksama. Pembahasan dilakukan dengan mempelajari pertama kali: apa yang terjadi di Malaysia.

Tujuan

  1. Membahas situasi Praktek Dokter di Malaysia dengan obat-obat
  2. Membahas regulasi praktek kedokteran di Malaysia untuk meresepkan obat

Narasumber

  • Pembicara   : Sarah binti Abdullah
  • Fasilitator     : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

Waktu Pelaksanaan

Hari, tanggal             : Kamis 9  Juli 2026
Pukul                           : 11.00 – 12.00 WIB

LINK ZOOM

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan gratis.

Jika berminat menjadi anggota Masyarakat Compounding untuk Apotik dan RS
di Indonesia silahkan klik link berikut

JOIN

 

Narahubung

PKMK 0831 7148 7852

 

Reportase Bagian 2a — Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Seri Webinar “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011”

PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar Bagian 2a dari seri “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” pada Selasa (23/6/2026). Mengangkat tema Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK, dengan narasumber yaitu Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dan fasilitator oleh Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK. Diskusi berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah arsitektur pendanaan kesehatan Indonesia saat ini masih cukup kuat menopang keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tekanan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Kesehatan 2023.

1. Pengantar dan Konteks Seri Webinar

Prof. Julita Hendrartini menegaskan bahwa seri webinar ini lahir dari keprihatinan atas stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia. Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, total pengeluaran kesehatan relatif bertahan di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sejumlah negara tetangga telah bergerak ke porsi yang lebih tinggi. Pertanyaan inti seri ini bersifat diagnostik: apakah desain kebijakan pendanaan kesehatan yang dibentuk oleh UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011 masih memadai untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini.

Setelah Bagian 1 membahas asuransi kesehatan swasta, Bagian 2 difokuskan pada asuransi kesehatan sosial, yakni JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai instrumen terbesar perlindungan finansial kesehatan di Indonesia. Prof. Julita menggarisbawahi bahwa prospek revisi UU SJSN dan UU BPJS tidak dapat dibangun hanya dari perspektif kelembagaan BPJS Kesehatan, melainkan harus dipahami melalui keseluruhan arsitektur pendanaan: APBN, APBD, iuran peserta, subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI), belanja layanan, serta kebijakan lintas sektor yang memengaruhi risiko fiskal jangka menengah.

Cakupan Luas, Tetapi Tekanan Finansial Menguat

Prof. Julita memaparkan bahwa secara administratif JKN telah mendekati cakupan semesta. Per 30 November 2025, DJSN mencatat kepesertaan JKN mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk. Namun, peserta aktif baru berada pada 232,89 juta jiwa atau 81,9% penduduk. Kesenjangan ini menandakan bahwa persoalan JKN tidak lagi semata pada ekspansi kepesertaan, melainkan pada keaktifan peserta, ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan iuran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.

Dari sisi kesehatan keuangan, tekanan terhadap DJS Kesehatan kembali menguat. Hingga 30 November 2025, DJSN mencatat penurunan aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp16,35 triliun secara year-to-date. Beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 108,04%. Tren penurunan aset neto dan rasio klaim di atas 100% ini disebut telah berlangsung konsisten sejak 2023.

Isu yang sama kembali menonjol pada 2026. Pemberitaan media nasional menyebutkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan: pendapatan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran klaim manfaat mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Rasio klaim JKN bahkan dilaporkan menyentuh 111,86% hingga Februari 2026. Meskipun angka-angka ini perlu terus diverifikasi melalui laporan resmi berkala, kondisi tersebut mempertegas bahwa risiko gagal bayar JKN telah menjadi isu kebijakan yang tidak dapat ditunda.

2. Kerangka Isu dan Pertanyaan Kunci

Prof. Julita membingkai defisit JKN bukan sekadar selisih kas antara iuran dan klaim, melainkan gejala sistemik dari desain pendanaan, kapasitas fiskal, pengelolaan risiko, alokasi subsidi, dan efisiensi belanja layanan. Karena itu, diskusi kebijakan tidak boleh berhenti pada pilihan menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana jangka pendek, tetapi perlu menilai apakah struktur APBN, APBD, dan kebijakan kesehatan nasional memberi ruang yang cukup untuk menjaga JKN tetap berkelanjutan.

Konteks ini diperberat oleh perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009 dan memperkenalkan paradigma baru: mandatory spending kesehatan — yang sebelumnya berupa alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD — dihapus, lalu digantikan pendekatan penganggaran berbasis kebutuhan dan program prioritas yang dikaitkan dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). RIBK 2025–2029 berbentuk Peraturan Presiden, merupakan turunan RPJMN 2025–2029, dan bertujuan menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan pusat dan daerah dengan penganggaran berbasis kinerja.

Dari kerangka tersebut, webinar diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan kunci:

  1. Seberapa besar ruang fiskal pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung JKN?
  2. Bagaimana RIBK menjadi instrumen penganggaran berbasis kebutuhan untuk kesehatan?
  3. Apa dampak penghapusan mandatory spending terhadap kepastian pembiayaan JKN, terutama bagi kelompok miskin, rentan, dan pekerja informal?

3. Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. membuka paparan dengan definisi konseptual. Mengutip Heller (2005), ruang fiskal (fiscal space) didefinisikan sebagai keleluasaan anggaran yang memungkinkan pemerintah menyediakan sumber daya untuk tujuan publik tanpa mengganggu kesinambungan fiskal atau solvabilitasnya. Merujuk Tandon dan Cashin (2010), ruang fiskal untuk kesehatan dapat bersumber dari lima jalur: (1) kondisi makroekonomi yang kondusif; (2) reprioritisasi kesehatan dalam anggaran pemerintah; (3) peningkatan sumber daya khusus sektor kesehatan, misalnya dana yang di-earmark; (4) hibah dan bantuan luar negeri untuk kesehatan; serta (5) peningkatan efisiensi belanja kesehatan yang ada.

3.1 Potret Makro: Belanja Kesehatan yang Tertinggal

Pugo menempatkan persoalan dalam potret makro. Dalam RAPBN 2026, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,49 triliun, namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa justru turun menjadi Rp650 triliun dari realisasi sekitar Rp864,06 triliun — sinyal pengetatan ruang fiskal daerah. Pada peringkat belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan berada di posisi kelima dengan Rp114 triliun, di bawah Badan Gizi Nasional (Rp268 triliun) dan Kementerian Pertahanan (Rp185 triliun).

Dalam perbandingan antarnegara G20, posisi Indonesia tergolong rendah. Belanja kesehatan terhadap PDB (Current Health Expenditure/PDB) Indonesia hanya 2,7%, jauh di bawah negara maju. Pengeluaran out-of-pocket (OOP) per total belanja kesehatan masih tinggi, yakni 33%, sementara peran asuransi swasta tergolong kecil (4,6%). Data National Health Accounts juga menunjukkan sumber pendanaan utama berasal dari rumah tangga dan APBN, dengan porsi besar terserap di rumah sakit untuk pelayanan kuratif — menegaskan kebutuhan memperkuat pembiayaan publik untuk menurunkan beban finansial masyarakat.

3.2 Kondisi Awal fiscal space APBD untuk Kesehatan

Pak Pugo mengidentifikasi bahwa ruang fiskal APBD untuk kesehatan pada dasarnya sempit dan rentan, dengan lima karakteristik yang menjadi tantangan dalam desentralisasi di Indonesia:

  1. Ketidakseimbangan dan ketergantungan. Daerah memikul beban besar penyediaan layanan publik, tetapi kewenangan pemungutan pajaknya sempit dan kapasitas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Akibatnya, daerah bergantung pada dana transfer pusat, membuat ruang fiskal rapuh dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah (Van Doorn dkk., 2020; Mahendradhata dkk., 2017). Data DJPK menunjukkan pada 2024 PAD hanya menyumbang 28,9% pendapatan daerah, sementara TKDD mendominasi pada 65,1%.
  2. Ruang sempit akibat dominasi belanja mengikat. Dana tersisa di APBD sedikit karena terkuras belanja pegawai/gaji ASN, sehingga membatasi porsi biaya langsung untuk operasional layanan kesehatan riil. Persoalan ini diperburuk desain rumusan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara historis dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil daerah (Gottret & Schieber, 2006; Van Doorn dkk., 2020).
  3. Fragmentasi pendanaan dan rendahnya absorptive capacity. Fasilitas kesehatan primer harus memikul beban administratif untuk mengelola dana dari berbagai saluran yang berbeda. Selain terbatas akibat birokrasi rumit dan tata kelola yang lemah, dana kerap gagal terserap karena keterbatasan kapasitas penyerapan (Cashin dkk., 2017; Rokx dkk., 2009).
  4. Fiscal gap dan inefisiensi transfer DAK. Formula distribusi transfer yang secara historis lebih mengutamakan keadilan “berbasis wilayah” (by place) ketimbang “berbasis populasi” (by person) menimbulkan disparitas transfer per kapita — daerah urban padat penduduk justru menerima transfer per kapita lebih kecil. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pun kerap tidak berkorelasi dengan kesiapan fasilitas dan tidak tepat sasaran.
  5. Intervensi regulasi baru melalui UU HKPD. Pemerintah pusat merombak struktur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% total APBD dan mewajibkan alokasi minimal 40% total APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

3.3 Tekanan JKN Merambat ke Daerah: Beban PBI Daerah

Pugo menjelaskan bagaimana tekanan struktural nasional pada akhirnya membebani APBD. Defisit struktural DJS Kesehatan berdampak langsung pada daerah melalui kenaikan alokasi APBD untuk subsidi iuran kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah yang dikelola pemerintah daerah (PBI APBD/PBPU Pemda). Daerah wajib mendaftarkan dan menanggung iuran masyarakat rentan, padahal kapasitas fiskalnya terbatas. Persoalan diperberat oleh keaktifan peserta: sekitar 36,66 juta peserta JKN berstatus non-aktif akibat proses mutasi, dengan 7,97 juta jiwa di antaranya berasal dari segmen PBPU Pemda. Fleksibilitas fiskal daerah untuk mendanai program kesehatan preventif dan infrastruktur pun kian menyempit.

Beban tersebut juga menjadi tidak efisien akibat inclusion dan exclusion error. Akurasi data kepesertaan yang buruk meningkatkan subsidi salah sasaran; Menteri Kesehatan bahkan menyebut data PBI lintas instansi masih berantakan dan tidak sinkron. Persentase rumah tangga kelompok 20% termiskin penerima PBI-JKN dilaporkan menurun dari 37% (2015) menjadi 32% (2018), menandakan kebocoran ke kelompok menengah-atas. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah daerah menemukan 4.769 data ganda dan 4.745 data fiktif dalam daftar kepesertaan.

Sebagai contoh kasus mutakhir, Pugo menyoroti krisis di Kabupaten Bekasi pada awal 2026. Karena beban APBD membengkak dan ketidakmampuan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Bekasi terpaksa menonaktifkan 77.000 peserta JKN segmen PBI Daerah sebagai “rem darurat” untuk memverifikasi ulang keakuratan data masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima bantuan.

3.4 SPM sebagai Instrumen Pengikat Belanja Daerah

Pak Pugo memposisikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen krusial dalam tata kelola pembiayaan kesehatan daerah. Pertama, melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, SPM menjadi jaminan konstitusional setiap warga atas layanan dasar sekaligus kewajiban absolut pemerintah daerah, dengan DAU diarahkan untuk mengejar capaian SPM berbasis kinerja. Kedua, penerapan SPM menggeser tata kelola dari orientasi input-based menuju outcome-based, sehingga evaluasi anggaran dinilai dari dampak capaian target layanan. Ketiga, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi legitimasi pengikatan APBD: daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk kecukupan pemenuhan SPM, dan pemerintah pusat berwenang mengintervensi APBD yang tidak selaras dengan SPM dan rencana induk.

3.5 Pergeseran Paradigma Pasca-UU Kesehatan 2023

Pak Pugo mengontraskan regulasi lama dan baru. Di bawah UU Nomor 36 Tahun 2009, mandatory spending kesehatan (minimal 10% APBD di luar gaji) menjamin ketersediaan dana minimum dan berfungsi sebagai instrumen pengaman pendanaan. Di bawah UU Nomor 17 Tahun 2023, mandatory spending dihapus dan fokus bergeser dari besaran anggaran (input) ke output dan outcome, dengan penekanan pada efisiensi dan belanja berbasis kebutuhan melalui pendekatan perencanaan-penganggaran berbasis kinerja.

Perubahan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, daerah memperoleh fleksibilitas penganggaran sesuai kebutuhan lokal, dorongan efisiensi dan value for money, serta pergeseran fokus dari penyerapan anggaran menuju capaian layanan. Di sisi lain, muncul risiko: daerah berkapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan pendanaan lebih besar, ketimpangan kapasitas fiskal dapat memperlebar disparitas layanan antardaerah, dan diperlukan mekanisme koordinasi serta pengawasan yang lebih kuat. Pertanyaan kritis yang diajukan Pak Pugo: jika tidak ada lagi mandatory spending sebagai pengaman fiskal, mekanisme apa yang memastikan kesehatan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah?

3.6 RIBK: Menjawab Masalah Governance, Bukan Fiscal Space

Menjawab pertanyaan tersebut, Pak Pugo memposisikan RIBK sebagai instrumen sinkronisasi pusat–daerah. Bukti internasional mendukung arah ini: studi Adjagba dkk. (2025) di Kenya menunjukkan desentralisasi dapat menimbulkan fragmentasi penganggaran sehingga implementasi UHC membutuhkan kombinasi arahan nasional (top-down) dan masukan daerah (bottom-up); sementara Shukla (2018) di Afghanistan menemukan intervensi tata kelola berbasis shared strategic direction, akuntabilitas, dan stewardship meningkatkan kinerja sistem kesehatan di tingkat provinsi. Dalam konteks Indonesia, RIBK diharapkan menjadi shared strategic direction yang menautkan prioritas kesehatan nasional dengan RPJMN → RPJMD → RKPD → APBD hingga target dan outcome kesehatan.

Namun Pugo menegaskan batas RIBK secara tajam: RIBK menjawab masalah governance, bukan masalah fiscal space. RIBK mampu menentukan arah prioritas, menyelaraskan perencanaan pusat-daerah, dan mendorong fokus pada outcome — tetapi RIBK tidak dapat menambah kapasitas fiskal daerah, tidak dapat menutup kesenjangan PAD antardaerah, dan tidak menyediakan sumber pendanaan baru. Dengan demikian, jika arah pembangunan telah ditetapkan melalui RIBK, tetap muncul pertanyaan: bagaimana daerah berruang fiskal terbatas membiayai target-target tersebut?

3.7 Strategi Mobilisasi Pendanaan Inovatif Daerah

Sebagai jawaban, Pugo memaparkan spektrum innovative financing — mulai dari results-based financing, catalytic funding, impact investing, socially responsible investing, hingga kanal perpajakan baru — dan menyaring tiga strategi yang paling relevan bagi daerah:

  • Optimalisasi earmarked revenue (Pajak Rokok Daerah & DBH-CHT). Alokasi penerimaan pajak tertentu untuk sektor kesehatan dapat menciptakan sumber pendanaan yang lebih stabil (Ozer & Sparkes, 2022). Studi pendanaan Cancer Registry menunjukkan earmarking pajak rokok mampu mendukung keberlanjutan pendanaan sekaligus memperkuat tujuan kesehatan masyarakat (David dkk., 2017).
  • Penguatan kemandirian BLUD (RSUD dan Puskesmas). Fleksibilitas pengelolaan keuangan dan otonomi fasilitas kesehatan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan mendukung strategic purchasing, sehingga kualitas pengelolaan layanan meningkat tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD murni (Ravishankar dkk., 2024).
  • Pendanaan pelengkap (CSR dan filantropi lokal). Diversifikasi sumber pembiayaan dapat memperluas ruang fiskal kesehatan saat anggaran pemerintah terbatas, namun harus diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti pembiayaan publik yang berkelanjutan (Brikci, 2024).

Pugo juga mengangkat kemungkinan pembentukan dana abadi daerah untuk kesehatan. Pembelajaran datang dari Kabupaten Bojonegoro yang pada 26 November 2025 mengesahkan Perda Dana Abadi Pendidikan bertarget Rp3 triliun, dengan realisasi tahap pertama Rp500 miliar pada APBD 2026 sebagai antisipasi ketergantungan pada penerimaan migas. Model serupa berpotensi diadaptasi untuk menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan generasi mendatang. Keseluruhan dinamika — keterbatasan ruang fiskal daerah, beban pembiayaan JKN, penghapusan mandatory spending, peran RIBK, dan inovasi pembiayaan — menurut PPugo bermuara pada satu pergeseran arah: dari fiscal space menuju sustainable health financing.

Reporter:
Vini Aristianti

Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotik

farmasi

Diselenggarakan oleh Masyarakat Inovasi Lintas Profesi – Sektor Kesehatan Indonesia (MILP-SKI)

Indonesia berada di era transformasi kesehatan. Seiring perubahan sistem perawatan kesehatan yang semakin mengarah ke pengobatan integratif, ada berbagai hal baru. Salahsatunya adalah peracikan obat modern berbasis zat aktif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan resep dokter. Dengan demikian ada inovasi antara profesi dokter dengan profesi farmasis.

Namun ada kesenjangan regulasi di Indonesia. Di luar negeri (Malaysia, Australia, Singapura) telah ada kebijakan medis yang berkembang baik. Peracikan obat modern diperbolehkan dan menjadi usaha besar.  Sementara regulasi farmasi untuk peracikan obat personalisasi di Indonesia belum ada.  Kesenjangan ini lebih dari hanya sekadar hambatan kebijakan. Kesenjangan ini adalah peluang yang terlewatkan. Saat ini, banyak warga negara Indonesia melakukan perjalanan ke Malaysia untuk mendapatkan resep obat racikan.

Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN telah menetapkan standar peracikan obat modern. Malaysia menetapkan pedoman resmi Kementerian Kesehatan pada tahun 2018, dan peracikan obat telah berkembang pesat di Thailand dan Filipina selama lebih dari satu dekade. Sementara itu, kerangka kerja Indonesia masih terbatas pada sediaan dasar, sehingga pasar tertentu tidak terlayani dan keahlian domestik tidak dimanfaatkan.

Saatnya Indonesia untuk mempertimbangkan memodernisasi kebijakan kesehatan yang lintas profesi antara dokter dengan farmasis agar selaras dengan kemajuan global.

Tujuan Diskusi

  • Membahas kemungkinan menetapkan kebijakan kesehatan yang menjadi pedoman jelas dan kuat untuk praktik farmasi peracikan obat modern yang personalisasi dengan resep dokter;
  • Membahas aspek keamanan klinis
  • Membahas pemberdayaan kerjasama antara profesi farmasi dan dokter di Indonesia sehingga dapat mengurangi arus pasien ke negara-negara tetangga.

Peserta Diskusi

Para farmasis, dokter, pemimpin industri kesehatan, akademisi, dan pengambil kebijakan diharapkan  bergabung dalam diskusi ini.

Manfaat untuk Indonesia

Dapat mendukung posisi Indonesia sebagai pemimpin regional dalam pelayanan kesehatan integratif dan memberikan perawatan kelas dunia yang layak diterima pasien.

  • Pembicara: Sarah binti Abdullah, Bachelor of Pharmacy (Hons)
  • Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

waktu & Tanggal

Senin, 22 Juni 2026
Pukul 11.00 – 12.00 WIB
Metode: Online Zoom

VIDEO KEGIATAN

 

   Reportase

Masyarakat     Inovasi     Lintas     Profesi–Sektor     Kesehatan     Indonesia     (MILP-SKI) menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 1) dengan tema “The Future of Personalized Medicine: Advancing Compounding Standards for a Healthier Indonesia” secara hybrid pada Senin (22/6/2026). Diskusi ini menjadi forum awal untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan kebijakan peracikan obat modern (pharmaceutical  compounding)  di  Indonesia  sebagai  bagian  dari  transformasi  sistem kesehatan dan penguatan layanan pengobatan yang lebih personal (personalized medicine).

Forum ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan terhadap terapi yang disesuaikan dengan karakteristik individu pasien, sementara kerangka regulasi peracikan obat modern di Indonesia masih relatif terbatas. Pada saat yang sama, sejumlah pasien Indonesia diketahui melakukan perjalanan ke  negara  tetangga seperti  Malaysia  untuk  memperoleh  layanan personalized medicine dan obat racikan yang tidak tersedia di dalam negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar mutu yang dapat mendukung praktik peracikan obat modern secara aman dan berkualitas.

Dalam  pengantarnya,  Prof.  dr.  Laksono  Trisnantoro,  M.Sc.,  Ph.D.  menyampaikan bahwa  praktik  compounding  atau  peracikan  obat  modern  telah  berkembang  di berbagai negara Asia Tenggara, namun belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Menurutnya, compounding merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung personalized medicine,  terutama untuk  memenuhi kebutuhan pasien yang tidak dapat dilayani oleh produk farmasi yang diproduksi secara massal. Prof. Laksono juga menyoroti bahwa pengembangan compounding memiliki karakteristik yang berbeda dengan berbagai isu pelayanan kesehatan yang selama ini berpusat pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN). Personalized medicine berkembang pada segmen layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan, sehingga memerlukan  pendekatan  kebijakan  yang  berbeda  dan  lebih  berorientasi  pada  inovasi layanan kesehatan.

Personalized Medicine dan Realitas Kebutuhan Pasien

Sesi utama disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild dan Training Facilitator Medisca Australia. Dalam paparannya, Sarah menjelaskan bahwa dunia kesehatan saat ini sedang mengalami peningkatan minat terhadap personalized medicine yang didorong oleh tren healthy aging, preventive care, hormonal optimization, wellness medicine, dan terapi integratif.

Perubahan ini menghasilkan kebutuhan terhadap sediaan obat yang tidak selalu tersedia dalam produk farmasi komersial.

Sarah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kelompok pasien yang membutuhkan obat dan perlu  disesuaikan  secara  individual.  Lansia  yang  mengalami  kesulitan  menelan  tablet, pasien anak yang memerlukan dosis lebih kecil, maupun pasien dengan penyakit kompleks yang membutuhkan kombinasi terapi tertentu sering kali tidak dapat dipenuhi melalui produk yang tersedia di pasaran. Dalam situasi tersebut, compounding menjadi solusi untuk menyediakan  bentuk  sediaan,  dosis,  maupun  kombinasi  obat  yang  sesuai  dengan kebutuhan spesifik pasien.

Menurut Sarah, Indonesia saat ini sedang mengembangkan kegiatan besar di bidang wellness healthcare dan medical tourism. Kawasan seperti Sanur Health Special Economic Zone menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk menarik pasien domestik maupun internasional. Namun demikian, terdapat fenomena yang disebut sebagai medical exodus, yaitu pasien Indonesia yang mencari layanan personalized medicine ke luar negeri, terutama Malaysia. Dalam praktiknya, pasien berkonsultasi dengan dokter di Malaysia, memperoleh resep terapi individual, kemudian mendapatkan obat racikan yang disiapkan oleh farmasis setempat sebelum kembali ke Indonesia.

Sarah   menilai   bahwa   kondisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   permintaan   terhadap personalized medicine sebenarnya sudah ada. Selain pasien, sejumlah dokter Indonesia juga mulai mengikuti pelatihan mengenai wellness medicine, healthy aging, preventive care, dan terapi personalisasi di berbagai negara. Dengan demikian, menurutnya, pasien sudah siap, tenaga kesehatan mulai siap, dan permintaan pasar telah terbentuk. Tantangan yang tersisa adalah apakah Indonesia mampu menyediakan dukungan farmasi dan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dari sisi pasar, Sarah menunjukkan bahwa permintaan global terhadap layanan personalized medicine terus meningkat, terutama pada bidang terapi hormon, healthy aging, manajemen berat badan, dermatologi, nutritional medicine, dan regenerative medicine.

Pihaknya mencontohkan bahwa kelompok perempuan usia menopause merupakan salah satu segmen yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap terapi individual.

Dengan  jumlah  populasi  perempuan  menopause  yang  jauh  lebih  besar  dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan layanan personalized medicine berbasis compounding.

Pentingnya Kerangka Regulasi dan Standar Mutu

Pada bagian berikutnya, Sarah menekankan bahwa faktor terpenting dalam pengembangan compounding bukan hanya kemampuan untuk melakukan peracikan obat, tetapi tersedianya kerangka regulasi modern yang menjamin keselamatan pasien. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan melindungi pasien sekaligus memungkinkan berkembangnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Sarah  menjelaskan  bahwa  Indonesia  tidak  perlu  membangun  sistem  dari  nol  karena berbagai negara telah memiliki standar yang dapat dijadikan rujukan. Amerika Serikat dan Kanada telah lama mengembangkan standar compounding yang komprehensif, sementara banyak negara menggunakan United States Pharmacopeia (USP) Chapter 795 sebagai acuan untuk peracikan sediaan non steril. Di kawasan ASEAN, Malaysia telah menerbitkan Good Compounding Practice Guideline pada   2018, sementara Singapura, Thailand, dan Filipina juga telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mendukung personalized medicine.

Dalam paparannya, Sarah memperkenalkan tiga pilar utama keselamatan dalam compounding, yaitu people, process, dan products. Pilar pertama berkaitan dengan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan yang melakukan peracikan.

Pilar kedua menekankan pentingnya prosedur operasional baku, dokumentasi, dan sistem mutu yang konsisten. Pilar ketiga berhubungan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses peracikan.

Menurut Sarah, kualitas bahan baku merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk racikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa kualitas produk akhir tidak mungkin melampaui kualitas  bahan  awal  yang  digunakan.  Dalam  praktik  compounding  tradisional,  farmasis sering kali menggunakan tablet atau produk obat jadi yang dihancurkan sebagai bahan awal. Padahal, produk obat jadi mengandung berbagai eksipien seperti filler, binder, dan glidan yang dirancang untuk produksi massal dan dapat memengaruhi stabilitas, tekstur, maupun absorpsi sediaan racikan. Oleh karena itu, standar internasional umumnya mendorong penggunaan  active  pharmaceutical  ingredients  (API)  berkualitas  farmasi  sebagai  bahan baku utama apabila tersedia.

Sarah juga menekankan bahwa compounding modern tidak dimaksudkan untuk menggantikan  praktek  peracikan  yang  telah  berjalan  saat  ini,  tetapi  untuk  memperluas pilihan terapi yang dapat diberikan kepada pasien. Melalui compounding modern, pasien dapat memperoleh dosis yang lebih spesifik, bentuk sediaan yang lebih sesuai, serta kombinasi terapi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.

Membangun Masa Depan Personalized Medicine di Indonesia

Pada bagian penutup presentasinya, Sarah mengajak peserta untuk membayangkan Indonesia yang mampu menyediakan layanan personalized medicine secara mandiri tanpa harus bergantung pada negara lain. Dalam visi tersebut, pasien tidak lagi perlu berobat ke luar  negeri  untuk  memperoleh  terapi  individual,  dokter  memiliki  akses  terhadap  solusi farmasi yang mendukung rencana terapinya, farmasis memiliki kompetensi yang memadai untuk menyediakan layanan compounding yang aman, dan perguruan tinggi menawarkan pendidikan yang terstruktur mengenai ilmu compounding.

Menurutnya, visi tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi,  tenaga  kesehatan,  organisasi  profesi,  dan  industri  farmasi.  Jika  Indonesia  ingin menjadi salah satu pusat wellness healthcare di kawasan, maka personalized medicine perlu menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan kesehatan nasional.

Diskusi: Tantangan Pendidikan, Praktik, dan Rantai Pasok

Dalam sesi diskusi, berbagai peserta menyampaikan pandangan mengenai tantangan implementasi compounding di Indonesia. Sri Hartati Yuliani menyoroti bahwa pembelajaran peracikan obat di institusi pendidikan farmasi masih banyak berfokus pada kecepatan pengerjaan peracikan dibandingkan aspek kualitas dan standar mutu produk racikan yang dihasilkan.

Mufti Djusnir menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi apotek untuk melakukan peracikan obat. Namun, praktik tersebut belum berkembang karena permintaan dari dokter melalui resep racikan masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan compounding memerlukan keterlibatan aktif profesi kedokteran selain penguatan kapasitas farmasis.

Dari  perspektif  industri  farmasi,  Victor  S.  Ringoringo  menekankan  pentingnya memperhatikan aspek stabilitas sediaan, higiene dalam proses peracikan, serta karakteristik khusus beberapa bentuk sediaan seperti sustained-release tablet yang tidak boleh dihancurkan atau diracik ulang karena dapat mengubah bioavailabilitas obat. Sementara itu, Muvita Rina menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tujuan antara peracikan di komunitas dan rumah sakit. Peracikan di apotek komunitas dilakukan berdasarkan resep individual pasien, sedangkan rumah sakit dapat melakukan produksi dalam skala tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan dengan standar mutu yang lebih ketat.

Aspek rantai pasok juga menjadi perhatian. Hanky Febriandi mengemukakan bahwa salah satu kendala dalam distribusi bahan baku farmasi adalah ukuran kemasan minimal yang relatif besar, sehingga kebutuhan bahan baku untuk apotek yang melakukan peracikan sulit dipenuhi.  Menurutnya,  apabila  praktik  compounding  berkembang  di  Indonesia,  industri bahan baku farmasi perlu menyesuaikan ukuran kemasan agar lebih sesuai dengan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.

Agenda Pengembangan Kebijakan Compounding di Indonesia

Menutup diskusi, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa Indonesia menghadapi situasi di mana permintaan terhadap personalized medicine mulai tumbuh, namun kapasitas sumber daya, regulasi, dan praktik pelayanan masih terbatas. Ia menyoroti bahwa regulasi yang tersedia saat ini sudah mengatur compounding dalam konteks rumah sakit, sementara pengaturan untuk praktik compounding modern di apotek masih belum jelas.

Prof.  Laksono  berharap  diskusi ini  dapat  menjadi  titik  awal  untuk  membangun  agenda pengembangan compounding di Indonesia yang melibatkan fakultas farmasi, fakultas kedokteran, industri farmasi, regulator, dan organisasi profesi. Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya mengurangi ketergantungan pasien Indonesia terhadap layanan personalized medicine di luar negeri, namun juga bagaimana demand yang ada di Indonesia dapat dipenuhi dengan supply yang benar.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penguatan  rantai  pasok  bahan  baku farmasi,  modern  compounding  berpotensi  menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju layanan yang lebih personal, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

 

Reporter:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

 

 

 

Seri 1e: Resume Prospek Asuransi Kesehatan Swasta untuk Pendanaan Kesehatan

Setelah empat kali diskusi mengenai peran asuransi kesehatan swasta di Indonesia, yang ditutup dengan pertemuan internasional di Hong Kong pada 1 Juni 2026, diperoleh sejumlah temuan penting terkait pengembangan pendanaan kesehatan yang berkelanjutan. Selama 12 tahun implementasi BPJS Kesehatan, peran asuransi kesehatan swasta sebagai sumber pembiayaan kesehatan masih relatif kurang mendapat perhatian. Akibatnya, kontribusi belanja kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta tetap berada pada kisaran 5% dalam 15 tahun terakhir.

Di sisi lain, kelompok masyarakat pada desil 10 atau kelompok berpendapatan tertinggi masih memiliki pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang cukup besar. Kondisi ini menunjukkan adanya peluang untuk mengalihkan sebagian pengeluaran tersebut ke mekanisme asuransi kesehatan swasta sehingga dapat membantu menekan beban pembayaran langsung masyarakat mampu.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa asuransi kesehatan swasta berperan penting sebagai pelengkap (supplementary) dan pendamping (complementary) asuransi kesehatan sosial dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Mengingat keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, keterlibatan sektor swasta menjadi salah satu strategi untuk memperluas sumber pembiayaan kesehatan. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan yang mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta secara terarah. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat lebih fokus menjalankan fungsi perlindungan sosial (safety net) bagi masyarakat serta menyediakan layanan yang berkualitas dan berkeadilan.

Selain itu, pengelolaan asuransi kesehatan swasta merupakan sistem yang kompleks dan memerlukan dukungan data, sistem informasi, serta mekanisme komunikasi yang kuat agar dapat berjalan secara efisien dan adil dalam kerangka UHC. Berbagai temuan dan rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam webinar yang menghadirkan Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD sebagai narasumber utama.

Tujuan

  1. Membahas dan merangkum hasil empat seri diskusi mengenai peran asuransi kesehatan swasta dalam sistem pendanaan kesehatan Indonesia.
  2. Mengidentifikasi strategi advokasi kepada berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kontribusi asuransi kesehatan swasta dalam mendukung UHC.
  3. Merumuskan agenda tindak lanjut dan langkah strategis menuju perubahan kebijakan pendanaan kesehatan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Narasumber: Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Moderator: Vini Aristianti, S.KM., M.PH., AAK

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu               : 10.00–11.30 WIB

Rundown Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

10.05–10.05

Pembukaan oleh moderator

Moderator:
Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK.

10.05–10.15

Pengantar Kegiatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO

10.15-11.00

Materi: Resume Prospek Asuransi Kesehatan Swasta untuk Pendanaan Kesehatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO   MATERI

11.00–11.25

Penanggap:
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kemenkes RI

Dr. dr. Etίk Retno Wiyati, MARS

VIDEO

11.25–11.45

Diskusi

Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK.

VIDEO


Kegiatan ini tersusun atas beberapa bagian:

 

  Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 1e dengan tema “Resume Prospek Askes Swasta untuk Pendanaan Kesehatan” secara daring pada Rabu (176/2026). Webinar ini membahas Resume 4 pertemuan sebelumnya dan prospek Askes Swasta untuk mendukung keberlanjutan Pendanaan Kesehatan di Indonesia. Kegiatan Webinar dipandu oleh Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK dengan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku narasumber, serta Dr. dr. Etίk Retno Wiyati, MARS, MH dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan selaku penangap.

Prof. Laksono menyampaikan resume dari keseluruhan rangkaian seri webinar termasuk kegiatan di Hong Kong (1 Juni 2026), dengan menyoroti kondisi sistem asuransi kesehatan di Indonesia yang menunjukkan anomali.  De-facto segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menyerupai asuransi komersial dengan menawarkan tiga tingkatan kelas pelayanan, dan mempunyai gejala adverse selection. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait peran JKN sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Sementara sektor asuransi kesehatan swasta tetap stagnan dengan claim ratio di atas 100% akibat kurangnya regulasi terintegrasi.

Dalam tanggapannya, Dr. dr. Etik Retno Wiyati selaku Sekretaris BKPK Kemenkes menekankan bahwa pengembangan asuransi kesehatan swasta (AKS) bukanlah upaya untuk melemahkan JKN, melainkan strategi untuk memperkuat ekosistem kesehatan.  JKN dengan BPJS sebagai pelaku utama tetap menjadi instrumen penting perlindungan sosial. Pemerintah juga tengah melakukan langkah strategis melalui revisi regulasi, termasuk penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan dan penyediaan ruang bagi asuransi tambahan untuk menekan biaya pribadi (out-of-pocket) serta memastikan kelompok masyarakat mampu ikut berkontribusi secara proporsional dalam kerangka Universal Health Coverage.

Sesi tanya jawab dalam webinar ini menyoroti urgensi reformasi regulasi pendanaan kesehatan, di mana para pakar seperti Pak Pandu Riono dan Pak Rimawan mendorong langkah revolusioner untuk “meluruskan” kebijakan yang dianggap tidak logis secara aktuarial, membebani fiskal negara dengan program yang tidak adil. Diskusi mempertegas perlunya penegasan peran BPJS sebagai jaring pengaman sosial (safety net) bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Diperlukan asuransi kesehatan swasta sebagai penyedia layanan tertentu dengan kenyamanan tertentu bagi kelompok mampu guna mencegah penggunaan dana sosial untuk masyarakat menengah atas. Meskipun muncul kekhawatiran terkait potensi sistem dua tingkat (two-tier) dan kesulitan klaim asuransi swasta, Prof. Laksono menegaskan bahwa mendorong masyarakat mampu (Desil 9-10) untuk membeli premi asuransi kesehatan swasta adalah langkah strategis demi menjaga keberlanjutan BPJS dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya isi pertemuan ini akan ditulis lebih dalam oleh para peserta yang berada di WAG Advokasi. Akan ada pertemuan-pertemuan terkait hal ini.

Reporter: Latifah Alifiana (PKMK UGM)

 

 

 

Diskusi Eksternal Memahami Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia

regulation

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sebagai aturan yang hadir dalam konteks penyesuaian kebijakan kesehatan nasional pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres ini memuat berbagai pengaturan yang luas, mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pembagian peran antarlevel pemerintahan, serta arah pengelolaan kesehatan secara lebih terintegrasi.

Meskipun demikian, sebagaimana lazimnya dokumen regulasi, isi Perpres yang panjang dan padat sering kali tidak mudah dipahami secara cepat oleh pembaca, terutama ketika peserta ingin menelusuri pasal tertentu, membandingkan bagian-bagian tertentu, atau menemukan topik spesifik yang relevan dengan kebutuhan kerja, studi, maupun kajian kebijakan. Dalam praktiknya, tantangan bukan hanya terletak pada memahami substansi aturan, tetapi juga pada bagaimana regulasi tersebut dapat diakses dan dibaca dengan lebih mudah.

Dalam konteks tersebut, keberadaan website Kebijakan Kesehatan Indonesia yang telah memecah dan merapikan isi Perpres No. 13 Tahun 2026 menjadi sarana yang penting untuk membantu proses pembacaan regulasi. Melalui web tersebut, peserta dapat menelusuri isi peraturan secara lebih sistematis, menemukan pasal atau topik yang dicari dengan lebih cepat, dan memahami struktur pengaturan secara lebih praktis dibandingkan membaca dokumen utuh dalam format regulasi konvensional.

Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum diskusi untuk memperkenalkan dan memandu penggunaan web KKI sebagai media bantu memahami Perpres No. 13 Tahun 2026. Melalui forum ini, peserta diharapkan tidak hanya mengenal substansi utama regulasi, tetapi juga memperoleh cara yang lebih mudah dan aplikatif untuk membaca, menelusuri, dan memanfaatkan isi Perpres sesuai kebutuhan masing-masing.

Tujuan

  • Memperkenalkan Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan kepada peserta seminar.
  • Membantu peserta memahami struktur dan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih sistematis.
  • Memperkenalkan web KKI sebagai media bantu untuk menelusuri isi Perpres per pasal dan per topik secara lebih mudah.
  • Mendorong peserta agar dapat menggunakan web KKI secara mandiri dalam membaca, mencari, dan memahami ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2026.
  • Menjadi ruang diskusi awal mengenai implikasi regulasi tersebut bagi tata kelola dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki perhatian terhadap isu kebijakan kesehatan, sistem kesehatan, dan tata kelola kesehatan, antara lain:

  • Dosen dan peneliti
  • Mahasiswa
  • Tenaga kependidikan
  • Praktisi kesehatan
  • Pengelola program dan layanan kesehatan
  • Pemerhati kebijakan dan sistem kesehatan
  • Pihak lain yang ingin memahami substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih mudah melalui web KKI

Waktu & Tempat

Tanggal       : Sabtu, 25 April 2026
Waktu         : 10.00 – 12.00 WIB 

Jadwal Kegiatan

Waktu

Topik

PIC/Narasumber

10.00-10.05

Pembukaan

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

10.05-10.20

Pengantar Kegiatan

Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video

10.20-11.05

Pemaparan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 dan pengenalan penelusuran isi regulasi melalui web KKI

Materi

Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM

Video

11.05-11.25

Diskusi dan Tanya Jawab

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

11.25-11.30

Penutup

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr. Keb, Bdn. MHPM

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.

Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.

Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.

Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.

Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.

Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)

 

Webinar Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

difable

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentang yang sering kali masih tertinggal sistem kesehatan karena pelayanan kesehatan belum inklusif. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memastikan penyandang disabilitas dalam mengakses dan terlibat dalam pelayanan kesehatan berdasarkan siklus kehidupan di pelayanan primer dan rujukan. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) mendukung penyelenggaraan kebijakan tersebut melalui penelitian dan workshop untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan inklusif untuk penyandang disabilitas. 

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pelayanan kesehatan inklusif
  2. Meningkatkan pemahaman tentang konsep inklusif dan disabilitas
  3. Meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana pelayanan kesehatan inklusif
  4. Meningkatkan pemahaman tentang interaksi sensitif dengan penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan

Waktu & Tempat

Hari, tanggal : 2 – 4 Juni 2026
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Metode : Online Webinar

Biaya

Kategori

Biaya

Umum

Rp. 100.000,-

Kelompok/Instansi
(Maks 3 orang)

Rp. 250.000,-

 

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

Hari Pertama: Selasa, 2 Juni 2026

08.30-09.00 

Pre-Test

 

09.00-09.30

Pembukaan dan Komitmen Belajar

PI Research INKLUSI PKMK FK-KMK UGM 
Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A,

09.30-10.30

Konsep Inklusif dan Disabilitas

  1. Definisi Inklusif
  2. Definisi Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

10.30-11.00

Kebijakan untuk Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas 

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

11.00-11.30 

Prinsip dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif

  1. Prinsip Pelayanan Kesehatan Inklusif berdasarkan Pedoman WHO
  2. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. PP No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP
(PKMK UGM)

11.30-12.00 

Diskusi dan tanya jawab, serta penutup 

Moderator:
(dr. Garin Frige Janitra)

Hari kedua: Rabu, 3 Juni 2026

09.00-09.40

  1. Prinsip dasar bangunan gedung inklusif untuk penyandang disabilitas
  2. Sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan inklusif
    • Sarpras di luar bangunan
    • Sarpras di dalam bangunan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

09.40-10.10 

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

10.10-10.50

KIE Inklusif untuk Disabilitas

  1. Materi KIE Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
  2. Media KIE untuk Penyandang Disabilitas

Shita Listyadewi, S.IP, M.M., MPP

10.50-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab, dan Penutup

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

Hari ketiga: Kamis, 4 Juni 2026

09.00-11.00 

Interaksi Sensitif Berdasarkan Ragam Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

11.00-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

11.30-12.00 

Post-Test dan Penutup

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi individu, tetapi juga dapat muncul dari sarana prasarana yang belum aksesibel, informasi yang sulit dipahami, serta interaksi pelayanan yang belum sensitif terhadap ragam kebutuhan pengguna layanan. Dalam konteks tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Nasional “Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas” pada 2-4 Juni 2026.

Hari 1: 2 Juni 2026

Pada sesi pertama, Suharto, S.S., M.A., Ph.D. memaparkan konsep inklusivitas, disabilitas, dan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menekankan bahwa disabilitas tidak semata-mata merupakan kondisi medis, melainkan hasil interaksi antara individu dan lingkungan yang belum sepenuhnya mengakomodasi keragaman kebutuhan. Perspektif ini menjadi dasar penting dalam perancangan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang inklusif. Dalam pemaparannya, Suharto menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai warga negara dengan hak yang setara, yang dijamin melalui penghormatan terhadap martabat, kemandirian, partisipasi, dan kesempatan yang sama. Ia juga menyoroti bahwa ketidaksetaraan kesehatan dipengaruhi oleh stigma, diskriminasi, kemiskinan, eksklusi sosial, serta hambatan sistem pelayanan kesehatan, sehingga diperlukan implementasi kuat terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama dalam penerapan standar layanan yang aksesibel dan akomodatif di fasilitas kesehatan.

Pada sesi berikutnya, Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP. menjelaskan prinsip dan kebijakan pelayanan kesehatan inklusif yang menekankan bahwa layanan harus menjangkau penyandang disabilitas sepanjang siklus kehidupan, baik di tingkat pelayanan primer maupun rujukan. Hal ini mencakup kemampuan fasilitas kesehatan dalam mengenali kebutuhan pengguna layanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta memastikan tidak adanya hambatan tambahan dalam proses pelayanan. Inklusivitas juga menuntut perbaikan menyeluruh yang tidak hanya terbatas pada aksesibilitas fisik, tetapi juga mencakup alur pendaftaran, mekanisme komunikasi, pendampingan, waktu pelayanan, media informasi, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam berinteraksi secara sensitif. Penguatan kebijakan ini memiliki landasan hukum pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang implementasinya perlu diterjemahkan ke dalam prosedur pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta evaluasi berkelanjutan agar inklusivitas terintegrasi dalam sistem kesehatan.

Sesi diskusi menggarisbawahi pentingnya menjembatani kebijakan dan praktik pelayanan. Pembahasan mengerucut pada kebutuhan untuk mengenali ragam hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika mengakses fasilitas kesehatan, menyediakan akomodasi yang sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan agar mampu berkomunikasi secara sensitif. Diskusi juga menempatkan koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perbaikan layanan. Keterlibatan penyandang disabilitas diperlukan agar penyusunan kebijakan dan evaluasi pelayanan tidak hanya didasarkan pada asumsi penyedia layanan.

Hari 2 : 3 Juni 2026

Pada hari kedua webinar peserta diajak untuk melihat bahwa inklusivitas dalam pelayanan kesehatan. Materi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kebijakan, tetapi juga bagaimana fasilitas kesehatan dirancang dan bagaimana informasi kesehatan dikomunikasikan kepada masyarakat. 

Pada sesi pertama, Eko Harsono memaparkan bahwa aksesibilitas fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan ramp, toilet yang belum aksesibel, serta minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengembangan fasilitas. Untuk menjawab hal tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip desain universal yang memastikan sistem, produk, dan lingkungan dapat digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia maupun kemampuan. Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa desain universal perlu diperkuat dengan desain inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, dengan penekanan bahwa aksesibilitas tidak hanya mencakup infrastruktur fisik tetapi juga sistem pendaftaran, media informasi, tampilan website, alur pelayanan, dan SOP yang ramah pengguna, serta didukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan komunikasi dan pemahaman hak penyandang disabilitas.

Pada sesi berikutnya, Shita Listyadewi membahas pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang inklusif dalam pelayanan kesehatan dengan menegaskan bahwa hambatan akses tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup keterbatasan komunikasi dan informasi yang dapat memengaruhi optimalnya pelayanan yang diterima penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda, sehingga diperlukan penyediaan berbagai media aksesibel seperti audio, Braille, teknologi pembaca layar, teks, bahasa isyarat, serta penyederhanaan bahasa bagi penyandang disabilitas intelektual, disertai perancangan materi KIE yang lebih representatif agar kelompok rentan merasa diakui sebagai bagian dari sasaran pelayanan kesehatan. Selain itu, Shita menekankan bahwa inklusivitas dapat diwujudkan melalui langkah sederhana seperti penggunaan bahasa yang mudah dipahami, ukuran huruf yang memadai, caption video, ilustrasi yang merepresentasikan keberagaman, serta pengembangan website yang aksesibel secara digital, mengingat penyandang disabilitas mencakup sekitar 6-10 persen populasi Indonesia sehingga komunikasi kesehatan inklusif harus menjadi bagian integral perencanaan layanan, dan seluruh diskusi menegaskan perlunya integrasi desain universal, desain inklusif, serta strategi komunikasi responsif agar layanan kesehatan benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

Hari 3: 4 Juni 2026

Pada hari ketiga webinar, Eko Harsono dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM menyampaikan materi yang menekankan bahwa pelayanan inklusif tidak dapat diberikan dengan pendekatan yang seragam karena kebutuhan penyandang disabilitas berbeda. Sehingga, tenaga kesehatan perlu terlebih dahulu mengenali kebutuhan pengguna sebelum menentukan bentuk bantuan yang tepat. Dalam pemaparannya, Eko menekankan pentingnya interaksi yang sensitif yang diawali dengan penghormatan kepada penyandang disabilitas sebagai subjek pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan inklusif membutuhkan penyesuaian metode komunikasi melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami. Hal tersebut meliputi waktu komunikasi yang memadai, serta penggunaan media pendukung seperti bahasa sederhana, materi visual, tulisan, juru bahasa isyarat, dan akomodasi lain sesuai kebutuhan, termasuk penguatan kompetensi tenaga kesehatan dalam etika komunikasi serta penggunaan kosakata dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa pelayanan inklusif harus diterapkan secara menyeluruh sejak pasien memasuki fasilitas kesehatan hingga selesai menerima layanan. Selain itu diperlukan adanya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan petugas lini depan, dengan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi agar layanan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna.

Selama tiga hari, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep inklusi dan disabilitas, kebijakan pemenuhan hak, sarana prasarana yang aksesibel, komunikasi, informasi, dan edukasi yang inklusif, serta interaksi sensitif berdasarkan ragam disabilitas. Ringkasan materi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan inklusif perlu dibangun secara menyeluruh. Regulasi dan fasilitas fisik merupakan fondasi penting, tetapi kualitas pelayanan juga sangat ditentukan oleh sikap, cara berkomunikasi, dan kemampuan petugas dalam memahami kebutuhan setiap pasien. 

Reporter:
Apt. Ahmad Naufal, S.Sos, MHPM dan dr. Garin Frige Janitra (PKMK UGM)

 

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?
  Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan paradigma baru dalam tata kelola kesehatan nasional melalui pendekatan transformasi sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada penguatan pelayanan kesehatan primer, ketahanan kesehatan, serta digitalisasi kesehatan. Peraturan tersebut menggantikan dan mengkonsolidasikan berbagai regulasi sebelumnya, sehingga membawa implikasi signifikan terhadap struktur kewenangan, pembagian urusan pemerintahan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, serta tata kelola sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.

Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Banyak daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen hukum untuk mengatur arah kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya. Namun demikian, dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap substansi Perda SKD tersebut guna memastikan keselarasan norma, harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi arah kebijakan antara pusat dan daerah.

Perubahan paradigma dalam UU No. 17 Tahun 2023, termasuk penguatan integrasi layanan kesehatan primer, transformasi sistem rujukan, reformasi pembiayaan kesehatan, penguatan sistem ketahanan kesehatan, serta digitalisasi dan interoperabilitas data kesehatan, berpotensi memengaruhi konstruksi kebijakan daerah yang sebelumnya dirumuskan berdasarkan kerangka regulasi lama. Oleh karena itu, diperlukan forum strategis untuk mengkaji sejauh mana Perda SKD yang telah ditetapkan masih relevan, penyesuaian yang diperlukan, serta bagaimana strategi pembaruan regulasi daerah agar tetap adaptif terhadap arah kebijakan nasional.

Workshop nasional ini menjadi ruang dialog kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas: (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sebagai paradigma baru tata kelola kesehatan nasional; dan (2) arah kebijakan nasional serta implikasinya terhadap Sistem Kesehatan Daerah. Hasil workshop diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual dan operasional bagi daerah dalam melakukan review, harmonisasi, maupun revisi Perda SKD secara sistematis dan berbasis bukti.

  Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap keberlanjutan dan relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

Tujuan Khusus

  1. Mengidentifikasi perubahan paradigma tata kelola kesehatan nasional pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
  2. Menganalisis arah kebijakan nasional di bidang kesehatan serta implikasinya terhadap kewenangan, struktur, dan substansi Sistem Kesehatan Daerah.
  3. Mengkaji tingkat kesesuaian (alignment) antara Perda SKD yang telah ada dengan ketentuan dan semangat transformasi dalam UU No. 17 Tahun 2023.
  4. Mendorong terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
  Target Peserta
  1. Dinas Kesehatan
  2. DPRD
  3. Akademisi
  4. Mahasiswa
  5. NGO
  6. Puskesmas
  Waktu & Tempat Pelaksanaan

Hari, Tanggal  : Rabu, 1 April 2026
Jam                 : 13.00-15.00 WIB

  Narasumber
  1. Rimawati, S.H., M.Hum – Dosen Fakultas Hukum UGM
  Pembahas
  1. Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)
  2. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan)
  3. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)
  Susunan Agenda
Waktu (WIB) Kegiatan  
13.00-13.10 MC/Moderator: Candra, MPH
13.10- 14.00

UU Kesehatan No 17 Tahu 2023 sebagai paradigma Baru tata kelola kesehatan nasional
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

video   Materi

14.00-14.30

 

Perda sistem kesehatan daerah dalam praktik: Masih dipakai atau sekedar dokumen?
Dra. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)

Video   Materi

Arah Kebijakan Nasional dan Implikasi UU No. 17 Tahun 2023 terhadap Sistem Kesehatan Daerah
Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)

Video   Materi

Peran regulator daerah dalam penyesuaian regulasi SKD pasca terbitnya UU No 17 Tahun 2023
M. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)

Video

14.30-14.55 Diskusi  
14.55-15.00 Penutup  

 

  Reportase 

PKMK-Yogyakarta. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk implikasinya terhadap kebijakan di tingkat daerah. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di era transformasi sistem kesehatan. Menanggapi hal tersebut, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar nasional pada Rabu (1/4/2026) sebagai ruang diskusi strategis untuk mengkaji keselarasan kebijakan pusat dan daerah. Webinar ini menghadirkan narasumber lintas sektor dan membahas isu-isu kunci terkait relevansi Perda SKD, arah kebijakan nasional, serta strategi penyesuaian regulasi daerah agar tetap adaptif dan selaras dengan transformasi sistem kesehatan ke depan.

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku narasumber menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi hukum kesehatan yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral menjadi satu kerangka yang komprehensif, integratif, dan sistemik. Menurutnya, UU ini menandai pergeseran paradigma dari regulasi yang terfragmentasi menuju sistem kesehatan terintegrasi, dari pendekatan kuratif ke promotif-preventif, serta dari facility-based menjadi system-based dan patient-centered care. Transformasi ini diperkuat melalui enam pilar utama, termasuk layanan primer, rujukan, pembiayaan, SDM kesehatan, ketahanan kesehatan, dan digitalisasi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada sistem kesehatan daerah, khususnya dalam kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, hingga sistem informasi kesehatan. Oleh karena itu, Perda Sistem Kesehatan Daerah perlu ditinjau ulang untuk memastikan keselarasan, harmonisasi, dan integrasi dengan kebijakan nasional, melalui langkah strategis seperti audit regulasi dan sinkronisasi kebijakan berbasis kebutuhan daerah.

Memasuki sesi pembahasan, dari perspektif daerah, Dra. Alwiati, Apt., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, menegaskan bahwa Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan tetap relevan dan implementatif dalam praktik. Alwiati mencontohkan bagaimana Perda SKD di Balikpapan mampu menjawab kebutuhan lokal, mulai dari penguatan kewaspadaan wabah di pintu masuk wilayah, integrasi layanan hingga tingkat kelurahan, hingga pengembangan kebijakan kesehatan berbasis potensi daerah. Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Perda SKD berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan nasional ke konteks daerah, termasuk dalam digitalisasi sistem informasi kesehatan, pengendalian faktor risiko penyakit, serta penguatan ketahanan kefarmasian. Dengan demikian, Perda SKD tetap penting selama mampu diterapkan secara kontekstual dan selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Jika ditilik dari perspektif kebijakan nasional, Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi omnibus law yang mengintegrasikan berbagai aturan kesehatan yang sebelumnya terfragmentasi. Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh aturan turunan seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan secara terpadu. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sistem kesehatan daerah pada dasarnya merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional, yang mencakup tiga aspek utama yaitu upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan, perencanaan, hingga pelaksanaan dan evaluasi agar selaras dengan arah nasional, termasuk memastikan akses, pemerataan, dan mutu layanan kesehatan yang optimal di daerah.

Dari perspektif legislatif daerah, M. Andi Faisal, S.Si, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya peran regulator daerah dalam mempercepat penyesuaian regulasi Sistem Kesehatan Daerah (SKD) pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023. Andi menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen melakukan finalisasi Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tahun ini sebagai manifestasi penguatan fungsi legislasi secara komprehensif. Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang beragam. Penyertaan “muatan lokal” dalam peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah menjadi sebuah keharusan. Faisal menyoroti risiko krusial SKD saat ini dengan adanya tumpang tindih UU Desa dan UU Pemerintah Daerah. Selain itu, regulasi turunan dari Kemenkes perlu dipastikan tidak ada perubahan sehingga mudah diadaptasi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peran legislatif daerah menjadi krusial dalam memastikan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Secara keseluruhan, webinar ini menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh moderator, dengan harapan hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Reporter:
Via Angraini (Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

 

Seminar Nasional Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial

Geriatri

Latar Belakang

Indonesia tengah mengalami transformasi struktur demografis yang signifikan, ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lanjut usia (lansia) secara konsisten dari tahun ke tahun. Lansia, yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas, mengalami pertumbuhan populasi seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, persentase penduduk lansia di Indonesia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Proyeksi ke depan mengindikasikan bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat secara pesat hingga mencapai sekitar 65,82 juta jiwa atau setara dengan 20,31 persen dari total penduduk pada tahun 2045, dengan rasio ketergantungan lansia diperkirakan sebesar 17,08 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase ageing population, yang kerap disebut sebagai bonus demografi kedua, yaitu situasi ketika proporsi penduduk lansia meningkat namun masih memiliki potensi untuk tetap aktif, sehat, dan produktif serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

Peningkatan jumlah lansia juga membawa tantangan yang kompleks, terutama dalam sektor kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Kelompok lansia memiliki karakteristik kebutuhan kesehatan yang berbeda dibandingkan kelompok usia lainnya. Tingginya prevalensi penyakit kronis dan degeneratif, kejadian multimorbiditas, serta kebutuhan akan layanan kesehatan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan menjadikan lansia sebagai kelompok dengan intensitas pemanfaatan layanan kesehatan yang tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, baik yang ditanggung oleh individu lansia dan keluarganya, maupun oleh sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan.

Tantangan pembiayaan kesehatan bagi kelompok lansia meliputi efektivitas skema pembiayaan, sinkronisasi anggaran kesehatan, serta keterbatasan sumber pembiayaan inovatif. Pembiayaan kesehatan lansia belum menjadi prioritas, tidak tersedia pos anggaran khusus, dan layanan kesehatan jangka panjang (Long-Term Care) belum dijamin oleh BPJS Kesehatan. Meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen utama perlindungan finansial kesehatan, berbagai kajian menunjukkan bahwa lansia masih menghadapi risiko pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang relatif besar. Keterbatasan cakupan terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang, rehabilitasi, serta layanan penunjang lainnya menyebabkan sebagian beban pembiayaan masih harus ditanggung secara mandiri oleh lansia dan keluarganya. Di sisi lain, pembiayaan masih didominasi oleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan nasional juga dihadapkan pada tantangan keberlanjutan, seiring dengan meningkatnya klaim layanan kesehatan akibat penyakit kronis dan degeneratif yang mendominasi kelompok lansia. Kebutuhan anggaran perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. Skema pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta menjadi penting (Cicih et al., 2024).

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas secara komprehensif isu beban pembiayaan kesehatan lansia, peran dan sinergi berbagai skema jaminan sosial, serta arah kebijakan dan inovasi pembiayaan yang lebih adaptif terhadap dinamika penuaan penduduk. Sejalan dengan tema besar “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive”, sesi paralel ini dirancang untuk mendorong pemahaman bersama bahwa penuaan penduduk tidak semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang, sepanjang didukung oleh sistem pembiayaan kesehatan dan perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lansia.

Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai beban pembiayaan kesehatan lansia, serta mendorong diskusi strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing

Tujuan Khusus

  1. Mengkaji karakteristik dan determinan utama beban pembiayaan kesehatan pada kelompok lansia
  2. Menganalisis peran dan tantangan skema jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam melindungi lansia dari risiko finansial
  3.  Mengidentifikasi kesenjangan pembiayaan layanan kesehatan dan perawatan jangka panjang bagi lansia
  4. Mendiskusikan perspektif klinis terkait implikasi pembiayaan terhadap kualitas dan kontinuitas layanan kesehatan lansia.
  5. Merumuskan arah rekomendasi kebijakan dan praktik pembiayaan yang mendukung lansia tetap sehat, aktif, dan produktif

Waktu dan Tempat

Hari / tanggal       : Sabtu, 7 Februari 2026
waktu                      : 13.30-16.30 WIB

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

Penanggung jawab

13.30 – 13.40

Pembukaan

 Moderator

13.40 – 14.10

Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Data Sample BPJS Kesehatan)

Materi

Muhamad Faozi Kurniawan, SE., MPH

14.10 – 14.40

Kebijakan Pendanaan Lansia dan Cakupan Asuransi Swasta untuk Proteksi Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes, MBA, AAK
(Kepala KPMAK FKKMK UGM)

14.40 – 15.10

Potensi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Penyangga Risiko Finansial di Usia Tua

Materi

Arif Akbar JP
(Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institus BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY)

15.10 – 15.40

Implikasi Klinis Beban Pembiayaan terhadap Kualitas Layanan Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer (FK- KMK UGM)*

15.40 – 16.20

Diskusi dan tanya jawab

Moderator

 

Video Kegiatan

  Reportase Kegiatan

Sebagai bagian dari rangkaian Annual Scientific Meeting (ASM) 2026, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesejahatan (PKMK) bekerja sama dengan KAGAMA Kedokteran FK-KMK UGM menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 ini membantu mendorong diskusi dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing.

Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.

Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

 Pembahas kedua, Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK-KMK UGM, memaparkan berbagai contoh gangguan dan penyakit yang umum dialami oleh lansia dan berkontribusi besar terhadap tingginya beban pembiayaan kesehatan. Beban penyakit pada kelompok ini sebagian besar didominasi oleh penyakit katastropis, yang memiliki karakteristik durasi penyakit yang panjang, penggunaan teknologi medis berbiaya tinggi, kebutuhan rawat inap berulang, serta adanya komorbiditas dan komplikasi. Kondisi tersebut menjadikan lansia sebagai kelompok high-cost, low-frequency users dalam sistem pelayanan kesehatan. Beban pembiayaan kesehatan lansia yang tinggi ini, menurut dr. Probo, berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh lansia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendanaan yang lebih inklusif serta dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan lansia. Dalam konteks ini, skema kolaborasi antara Jaminan Kesehatan Nasional, asuransi swasta, dan BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan pendanaan kesehatan lansia. Lebih jauh, dr. Probo menegaskan bahwa tingginya beban biaya dan defisit dalam sistem jaminan kesehatan bukan disebabkan oleh lansia yang hidup lebih lama, melainkan karena kegagalan sistem dalam menjaga kesehatan sejak usia produktif. Pernyataan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif sejak dini sebagai strategi utama untuk menekan beban pembiayaan kesehatan lansia di masa depan.

 Pembahas ketiga, Arif Akbar JP, selaku Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, mengulas peluang peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung sistem jaminan sosial bagi lansia. Peran tersebut terutama diwujudkan melalui skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), meskipun saat ini manfaatnya masih terbatas pada kelompok pekerja dan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam paparannya disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi individu dan keluarga, yang memberikan keamanan finansial, perlindungan bagi keluarga, kemandirian di usia lanjut, serta kesejahteraan yang berkelanjutan. Sebagai pelaksana operasional, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di luar regulasi pemerintah pusat. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menginisiasi dialog dan diskusi bersama pemerintah daerah untuk merumuskan skema yang lebih sesuai dalam menjawab tantangan jaminan sosial di masyarakat.

Sesi kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dan keempat narasumber. Melalui seminar ini, peserta kembali diingatkan bahwa penuaan penduduk bukan semata-mata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai tantangan sekaligus peluang yang memerlukan tindak lanjut dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Gifani Rosilia

Webinar Analisis tentang 2 Keputusan MK yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2026

medical regulation

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2026 telah menyampaikan dua putusan penting dalam perkara pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terhadap konstruksi hukum penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membahas dan memutus berbagai isu krusial, antara lain mengenai independensi kolegium, konsep wadah tunggal organisasi profesi, pengaturan Satuan Kredit Profesi (SKP), kewenangan dalam pemberian rekomendasi praktik, serta wacana diberlakukannya kembali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Isu-isu tersebut tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga berdampak langsung pada aspek profesionalisme, otonomi keilmuan, dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, akan diselenggarakan webinar sebagai forum akademik untuk mendiskusikan secara kritis dan komprehensif substansi, pertimbangan hukum, serta implikasi dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Agenda Kegiatan:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Waktu              : Pukul 13.00 – 14.30 WIB

Pembicara:

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Video   Materi

Fasilitator: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
(Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM)

Video   Pembahasan

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar hukum kesehatan pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis tentang Dua Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Disampaikan pada 30 Januari 2026” sebagai respons atas dinamika regulasi kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Webinar menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. sebagai narasumber utama dan difasilitasi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 67 peserta melalui platform Zoom serta 11 peserta melalui siaran langsung (streaming). Peserta berasal dari beragam latar belakang akademisi, praktisi kesehatan, dan pemerhati kebijakan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Rimawati mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemaparan tersebut mencakup substansi putusan, analisis hukum, serta implikasinya terhadap tata kelola sektor kesehatan pasca dibacakannya putusan.

Topik ini dinilai relevan mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merupakan salah satu regulasi strategis sekaligus kontroversial pasca penerapan pendekatan omnibus law. Dua Putusan MK tersebut dipandang sebagai constitutional landmark karena menandai pergeseran paradigma tata kelola kesehatan, dari konsep self-regulating profession menuju state-regulated profession.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menerima desain konsil terpadu dalam tata kelola profesi kesehatan. Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa independensi kelembagaan Konsil dan Kolegium merupakan syarat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Secara doktrinal, Konsil diposisikan sebagai independent regulatory body, bukan sekadar organ administratif. Oleh karena itu, penempatan Konsil di bawah kewenangan Menteri dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan ruang negosiasi konstitusional antara negara, profesi, dan ilmu pengetahuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 menekankan pentingnya perlindungan terhadap otonomi keilmuan serta peran kolegium sebagai academic body. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 mencerminkan pendekatan keseimbangan antara kepentingan publik dan tata kelola profesi kesehatan.

Melalui webinar ini, PKMK UGM menyoroti tantangan ke depan dalam menjaga proporsionalitas kewenangan negara tanpa mengurangi independensi profesi dan ilmu pengetahuan. Regulasi turunan dari UU Kesehatan dinilai perlu disusun dengan sensitivitas konstitusional agar sistem kesehatan nasional tetap berkeadilan, berbasis ilmiah, dan berkelanjutan.