Reportase Bagian 2a — Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Seri Webinar “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011”

PKMK-Yogyakarta. PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar Bagian 2a dari seri “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” pada Selasa (23/6/2026). Mengangkat tema Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK, dengan narasumber yaitu Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, dan fasilitator oleh Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK. Diskusi berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah arsitektur pendanaan kesehatan Indonesia saat ini masih cukup kuat menopang keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tekanan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Kesehatan 2023.

1. Pengantar dan Konteks Seri Webinar

Prof. Julita Hendrartini menegaskan bahwa seri webinar ini lahir dari keprihatinan atas stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia. Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, total pengeluaran kesehatan relatif bertahan di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara sejumlah negara tetangga telah bergerak ke porsi yang lebih tinggi. Pertanyaan inti seri ini bersifat diagnostik: apakah desain kebijakan pendanaan kesehatan yang dibentuk oleh UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011 masih memadai untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini.

Setelah Bagian 1 membahas asuransi kesehatan swasta, Bagian 2 difokuskan pada asuransi kesehatan sosial, yakni JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sebagai instrumen terbesar perlindungan finansial kesehatan di Indonesia. Prof. Julita menggarisbawahi bahwa prospek revisi UU SJSN dan UU BPJS tidak dapat dibangun hanya dari perspektif kelembagaan BPJS Kesehatan, melainkan harus dipahami melalui keseluruhan arsitektur pendanaan: APBN, APBD, iuran peserta, subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI), belanja layanan, serta kebijakan lintas sektor yang memengaruhi risiko fiskal jangka menengah.

Cakupan Luas, Tetapi Tekanan Finansial Menguat

Prof. Julita memaparkan bahwa secara administratif JKN telah mendekati cakupan semesta. Per 30 November 2025, DJSN mencatat kepesertaan JKN mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk. Namun, peserta aktif baru berada pada 232,89 juta jiwa atau 81,9% penduduk. Kesenjangan ini menandakan bahwa persoalan JKN tidak lagi semata pada ekspansi kepesertaan, melainkan pada keaktifan peserta, ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan iuran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.

Dari sisi kesehatan keuangan, tekanan terhadap DJS Kesehatan kembali menguat. Hingga 30 November 2025, DJSN mencatat penurunan aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp16,35 triliun secara year-to-date. Beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 108,04%. Tren penurunan aset neto dan rasio klaim di atas 100% ini disebut telah berlangsung konsisten sejak 2023.

Isu yang sama kembali menonjol pada 2026. Pemberitaan media nasional menyebutkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan: pendapatan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran klaim manfaat mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Rasio klaim JKN bahkan dilaporkan menyentuh 111,86% hingga Februari 2026. Meskipun angka-angka ini perlu terus diverifikasi melalui laporan resmi berkala, kondisi tersebut mempertegas bahwa risiko gagal bayar JKN telah menjadi isu kebijakan yang tidak dapat ditunda.

2. Kerangka Isu dan Pertanyaan Kunci

Prof. Julita membingkai defisit JKN bukan sekadar selisih kas antara iuran dan klaim, melainkan gejala sistemik dari desain pendanaan, kapasitas fiskal, pengelolaan risiko, alokasi subsidi, dan efisiensi belanja layanan. Karena itu, diskusi kebijakan tidak boleh berhenti pada pilihan menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana jangka pendek, tetapi perlu menilai apakah struktur APBN, APBD, dan kebijakan kesehatan nasional memberi ruang yang cukup untuk menjaga JKN tetap berkelanjutan.

Konteks ini diperberat oleh perubahan kebijakan fiskal pasca-UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU tersebut mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009 dan memperkenalkan paradigma baru: mandatory spending kesehatan — yang sebelumnya berupa alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD — dihapus, lalu digantikan pendekatan penganggaran berbasis kebutuhan dan program prioritas yang dikaitkan dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). RIBK 2025–2029 berbentuk Peraturan Presiden, merupakan turunan RPJMN 2025–2029, dan bertujuan menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan pusat dan daerah dengan penganggaran berbasis kinerja.

Dari kerangka tersebut, webinar diarahkan untuk menjawab tiga pertanyaan kunci:

  1. Seberapa besar ruang fiskal pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung JKN?
  2. Bagaimana RIBK menjadi instrumen penganggaran berbasis kebutuhan untuk kesehatan?
  3. Apa dampak penghapusan mandatory spending terhadap kepastian pembiayaan JKN, terutama bagi kelompok miskin, rentan, dan pekerja informal?

3. Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK

Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D. membuka paparan dengan definisi konseptual. Mengutip Heller (2005), ruang fiskal (fiscal space) didefinisikan sebagai keleluasaan anggaran yang memungkinkan pemerintah menyediakan sumber daya untuk tujuan publik tanpa mengganggu kesinambungan fiskal atau solvabilitasnya. Merujuk Tandon dan Cashin (2010), ruang fiskal untuk kesehatan dapat bersumber dari lima jalur: (1) kondisi makroekonomi yang kondusif; (2) reprioritisasi kesehatan dalam anggaran pemerintah; (3) peningkatan sumber daya khusus sektor kesehatan, misalnya dana yang di-earmark; (4) hibah dan bantuan luar negeri untuk kesehatan; serta (5) peningkatan efisiensi belanja kesehatan yang ada.

3.1 Potret Makro: Belanja Kesehatan yang Tertinggal

Pugo menempatkan persoalan dalam potret makro. Dalam RAPBN 2026, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.786,49 triliun, namun Transfer ke Daerah dan Dana Desa justru turun menjadi Rp650 triliun dari realisasi sekitar Rp864,06 triliun — sinyal pengetatan ruang fiskal daerah. Pada peringkat belanja Kementerian/Lembaga, Kementerian Kesehatan berada di posisi kelima dengan Rp114 triliun, di bawah Badan Gizi Nasional (Rp268 triliun) dan Kementerian Pertahanan (Rp185 triliun).

Dalam perbandingan antarnegara G20, posisi Indonesia tergolong rendah. Belanja kesehatan terhadap PDB (Current Health Expenditure/PDB) Indonesia hanya 2,7%, jauh di bawah negara maju. Pengeluaran out-of-pocket (OOP) per total belanja kesehatan masih tinggi, yakni 33%, sementara peran asuransi swasta tergolong kecil (4,6%). Data National Health Accounts juga menunjukkan sumber pendanaan utama berasal dari rumah tangga dan APBN, dengan porsi besar terserap di rumah sakit untuk pelayanan kuratif — menegaskan kebutuhan memperkuat pembiayaan publik untuk menurunkan beban finansial masyarakat.

3.2 Kondisi Awal fiscal space APBD untuk Kesehatan

Pak Pugo mengidentifikasi bahwa ruang fiskal APBD untuk kesehatan pada dasarnya sempit dan rentan, dengan lima karakteristik yang menjadi tantangan dalam desentralisasi di Indonesia:

  1. Ketidakseimbangan dan ketergantungan. Daerah memikul beban besar penyediaan layanan publik, tetapi kewenangan pemungutan pajaknya sempit dan kapasitas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Akibatnya, daerah bergantung pada dana transfer pusat, membuat ruang fiskal rapuh dan melemahkan akuntabilitas kepala daerah (Van Doorn dkk., 2020; Mahendradhata dkk., 2017). Data DJPK menunjukkan pada 2024 PAD hanya menyumbang 28,9% pendapatan daerah, sementara TKDD mendominasi pada 65,1%.
  2. Ruang sempit akibat dominasi belanja mengikat. Dana tersisa di APBD sedikit karena terkuras belanja pegawai/gaji ASN, sehingga membatasi porsi biaya langsung untuk operasional layanan kesehatan riil. Persoalan ini diperburuk desain rumusan Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara historis dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil daerah (Gottret & Schieber, 2006; Van Doorn dkk., 2020).
  3. Fragmentasi pendanaan dan rendahnya absorptive capacity. Fasilitas kesehatan primer harus memikul beban administratif untuk mengelola dana dari berbagai saluran yang berbeda. Selain terbatas akibat birokrasi rumit dan tata kelola yang lemah, dana kerap gagal terserap karena keterbatasan kapasitas penyerapan (Cashin dkk., 2017; Rokx dkk., 2009).
  4. Fiscal gap dan inefisiensi transfer DAK. Formula distribusi transfer yang secara historis lebih mengutamakan keadilan “berbasis wilayah” (by place) ketimbang “berbasis populasi” (by person) menimbulkan disparitas transfer per kapita — daerah urban padat penduduk justru menerima transfer per kapita lebih kecil. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pun kerap tidak berkorelasi dengan kesiapan fasilitas dan tidak tepat sasaran.
  5. Intervensi regulasi baru melalui UU HKPD. Pemerintah pusat merombak struktur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30% total APBD dan mewajibkan alokasi minimal 40% total APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

3.3 Tekanan JKN Merambat ke Daerah: Beban PBI Daerah

Pugo menjelaskan bagaimana tekanan struktural nasional pada akhirnya membebani APBD. Defisit struktural DJS Kesehatan berdampak langsung pada daerah melalui kenaikan alokasi APBD untuk subsidi iuran kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah yang dikelola pemerintah daerah (PBI APBD/PBPU Pemda). Daerah wajib mendaftarkan dan menanggung iuran masyarakat rentan, padahal kapasitas fiskalnya terbatas. Persoalan diperberat oleh keaktifan peserta: sekitar 36,66 juta peserta JKN berstatus non-aktif akibat proses mutasi, dengan 7,97 juta jiwa di antaranya berasal dari segmen PBPU Pemda. Fleksibilitas fiskal daerah untuk mendanai program kesehatan preventif dan infrastruktur pun kian menyempit.

Beban tersebut juga menjadi tidak efisien akibat inclusion dan exclusion error. Akurasi data kepesertaan yang buruk meningkatkan subsidi salah sasaran; Menteri Kesehatan bahkan menyebut data PBI lintas instansi masih berantakan dan tidak sinkron. Persentase rumah tangga kelompok 20% termiskin penerima PBI-JKN dilaporkan menurun dari 37% (2015) menjadi 32% (2018), menandakan kebocoran ke kelompok menengah-atas. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah daerah menemukan 4.769 data ganda dan 4.745 data fiktif dalam daftar kepesertaan.

Sebagai contoh kasus mutakhir, Pugo menyoroti krisis di Kabupaten Bekasi pada awal 2026. Karena beban APBD membengkak dan ketidakmampuan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Bekasi terpaksa menonaktifkan 77.000 peserta JKN segmen PBI Daerah sebagai “rem darurat” untuk memverifikasi ulang keakuratan data masyarakat miskin yang benar-benar berhak menerima bantuan.

3.4 SPM sebagai Instrumen Pengikat Belanja Daerah

Pak Pugo memposisikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai instrumen krusial dalam tata kelola pembiayaan kesehatan daerah. Pertama, melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, SPM menjadi jaminan konstitusional setiap warga atas layanan dasar sekaligus kewajiban absolut pemerintah daerah, dengan DAU diarahkan untuk mengejar capaian SPM berbasis kinerja. Kedua, penerapan SPM menggeser tata kelola dari orientasi input-based menuju outcome-based, sehingga evaluasi anggaran dinilai dari dampak capaian target layanan. Ketiga, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberi legitimasi pengikatan APBD: daerah wajib mengalokasikan anggaran kesehatan untuk kecukupan pemenuhan SPM, dan pemerintah pusat berwenang mengintervensi APBD yang tidak selaras dengan SPM dan rencana induk.

3.5 Pergeseran Paradigma Pasca-UU Kesehatan 2023

Pak Pugo mengontraskan regulasi lama dan baru. Di bawah UU Nomor 36 Tahun 2009, mandatory spending kesehatan (minimal 10% APBD di luar gaji) menjamin ketersediaan dana minimum dan berfungsi sebagai instrumen pengaman pendanaan. Di bawah UU Nomor 17 Tahun 2023, mandatory spending dihapus dan fokus bergeser dari besaran anggaran (input) ke output dan outcome, dengan penekanan pada efisiensi dan belanja berbasis kebutuhan melalui pendekatan perencanaan-penganggaran berbasis kinerja.

Perubahan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, daerah memperoleh fleksibilitas penganggaran sesuai kebutuhan lokal, dorongan efisiensi dan value for money, serta pergeseran fokus dari penyerapan anggaran menuju capaian layanan. Di sisi lain, muncul risiko: daerah berkapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan pendanaan lebih besar, ketimpangan kapasitas fiskal dapat memperlebar disparitas layanan antardaerah, dan diperlukan mekanisme koordinasi serta pengawasan yang lebih kuat. Pertanyaan kritis yang diajukan Pak Pugo: jika tidak ada lagi mandatory spending sebagai pengaman fiskal, mekanisme apa yang memastikan kesehatan tetap menjadi prioritas pembangunan daerah?

3.6 RIBK: Menjawab Masalah Governance, Bukan Fiscal Space

Menjawab pertanyaan tersebut, Pak Pugo memposisikan RIBK sebagai instrumen sinkronisasi pusat–daerah. Bukti internasional mendukung arah ini: studi Adjagba dkk. (2025) di Kenya menunjukkan desentralisasi dapat menimbulkan fragmentasi penganggaran sehingga implementasi UHC membutuhkan kombinasi arahan nasional (top-down) dan masukan daerah (bottom-up); sementara Shukla (2018) di Afghanistan menemukan intervensi tata kelola berbasis shared strategic direction, akuntabilitas, dan stewardship meningkatkan kinerja sistem kesehatan di tingkat provinsi. Dalam konteks Indonesia, RIBK diharapkan menjadi shared strategic direction yang menautkan prioritas kesehatan nasional dengan RPJMN → RPJMD → RKPD → APBD hingga target dan outcome kesehatan.

Namun Pugo menegaskan batas RIBK secara tajam: RIBK menjawab masalah governance, bukan masalah fiscal space. RIBK mampu menentukan arah prioritas, menyelaraskan perencanaan pusat-daerah, dan mendorong fokus pada outcome — tetapi RIBK tidak dapat menambah kapasitas fiskal daerah, tidak dapat menutup kesenjangan PAD antardaerah, dan tidak menyediakan sumber pendanaan baru. Dengan demikian, jika arah pembangunan telah ditetapkan melalui RIBK, tetap muncul pertanyaan: bagaimana daerah berruang fiskal terbatas membiayai target-target tersebut?

3.7 Strategi Mobilisasi Pendanaan Inovatif Daerah

Sebagai jawaban, Pugo memaparkan spektrum innovative financing — mulai dari results-based financing, catalytic funding, impact investing, socially responsible investing, hingga kanal perpajakan baru — dan menyaring tiga strategi yang paling relevan bagi daerah:

  • Optimalisasi earmarked revenue (Pajak Rokok Daerah & DBH-CHT). Alokasi penerimaan pajak tertentu untuk sektor kesehatan dapat menciptakan sumber pendanaan yang lebih stabil (Ozer & Sparkes, 2022). Studi pendanaan Cancer Registry menunjukkan earmarking pajak rokok mampu mendukung keberlanjutan pendanaan sekaligus memperkuat tujuan kesehatan masyarakat (David dkk., 2017).
  • Penguatan kemandirian BLUD (RSUD dan Puskesmas). Fleksibilitas pengelolaan keuangan dan otonomi fasilitas kesehatan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan mendukung strategic purchasing, sehingga kualitas pengelolaan layanan meningkat tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD murni (Ravishankar dkk., 2024).
  • Pendanaan pelengkap (CSR dan filantropi lokal). Diversifikasi sumber pembiayaan dapat memperluas ruang fiskal kesehatan saat anggaran pemerintah terbatas, namun harus diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti pembiayaan publik yang berkelanjutan (Brikci, 2024).

Pugo juga mengangkat kemungkinan pembentukan dana abadi daerah untuk kesehatan. Pembelajaran datang dari Kabupaten Bojonegoro yang pada 26 November 2025 mengesahkan Perda Dana Abadi Pendidikan bertarget Rp3 triliun, dengan realisasi tahap pertama Rp500 miliar pada APBD 2026 sebagai antisipasi ketergantungan pada penerimaan migas. Model serupa berpotensi diadaptasi untuk menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan generasi mendatang. Keseluruhan dinamika — keterbatasan ruang fiskal daerah, beban pembiayaan JKN, penghapusan mandatory spending, peran RIBK, dan inovasi pembiayaan — menurut PPugo bermuara pada satu pergeseran arah: dari fiscal space menuju sustainable health financing.

Reporter:
Vini Aristianti

Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotik

farmasi

Diselenggarakan oleh Masyarakat Inovasi Lintas Profesi – Sektor Kesehatan Indonesia (MILP-SKI)

Indonesia berada di era transformasi kesehatan. Seiring perubahan sistem perawatan kesehatan yang semakin mengarah ke pengobatan integratif, ada berbagai hal baru. Salahsatunya adalah peracikan obat modern berbasis zat aktif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan resep dokter. Dengan demikian ada inovasi antara profesi dokter dengan profesi farmasis.

Namun ada kesenjangan regulasi di Indonesia. Di luar negeri (Malaysia, Australia, Singapura) telah ada kebijakan medis yang berkembang baik. Peracikan obat modern diperbolehkan dan menjadi usaha besar.  Sementara regulasi farmasi untuk peracikan obat personalisasi di Indonesia belum ada.  Kesenjangan ini lebih dari hanya sekadar hambatan kebijakan. Kesenjangan ini adalah peluang yang terlewatkan. Saat ini, banyak warga negara Indonesia melakukan perjalanan ke Malaysia untuk mendapatkan resep obat racikan.

Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN telah menetapkan standar peracikan obat modern. Malaysia menetapkan pedoman resmi Kementerian Kesehatan pada tahun 2018, dan peracikan obat telah berkembang pesat di Thailand dan Filipina selama lebih dari satu dekade. Sementara itu, kerangka kerja Indonesia masih terbatas pada sediaan dasar, sehingga pasar tertentu tidak terlayani dan keahlian domestik tidak dimanfaatkan.

Saatnya Indonesia untuk mempertimbangkan memodernisasi kebijakan kesehatan yang lintas profesi antara dokter dengan farmasis agar selaras dengan kemajuan global.

Tujuan Diskusi

  • Membahas kemungkinan menetapkan kebijakan kesehatan yang menjadi pedoman jelas dan kuat untuk praktik farmasi peracikan obat modern yang personalisasi dengan resep dokter;
  • Membahas aspek keamanan klinis
  • Membahas pemberdayaan kerjasama antara profesi farmasi dan dokter di Indonesia sehingga dapat mengurangi arus pasien ke negara-negara tetangga.

Peserta Diskusi

Para farmasis, dokter, pemimpin industri kesehatan, akademisi, dan pengambil kebijakan diharapkan  bergabung dalam diskusi ini.

Manfaat untuk Indonesia

Dapat mendukung posisi Indonesia sebagai pemimpin regional dalam pelayanan kesehatan integratif dan memberikan perawatan kelas dunia yang layak diterima pasien.

  • Pembicara: Sarah binti Abdullah, Bachelor of Pharmacy (Hons)
  • Fasilitator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

waktu & Tanggal

Senin, 22 Juni 2026
Pukul 11.00 – 12.00 WIB
Metode: Online Zoom

VIDEO KEGIATAN

 

   Reportase

Masyarakat     Inovasi     Lintas     Profesi–Sektor     Kesehatan     Indonesia     (MILP-SKI) menyelenggarakan Diskusi Kebijakan untuk Peracikan Obat Modern di Apotek (Pertemuan 1) dengan tema “The Future of Personalized Medicine: Advancing Compounding Standards for a Healthier Indonesia” secara hybrid pada Senin (22/6/2026). Diskusi ini menjadi forum awal untuk membahas peluang dan tantangan pengembangan kebijakan peracikan obat modern (pharmaceutical  compounding)  di  Indonesia  sebagai  bagian  dari  transformasi  sistem kesehatan dan penguatan layanan pengobatan yang lebih personal (personalized medicine).

Forum ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan terhadap terapi yang disesuaikan dengan karakteristik individu pasien, sementara kerangka regulasi peracikan obat modern di Indonesia masih relatif terbatas. Pada saat yang sama, sejumlah pasien Indonesia diketahui melakukan perjalanan ke  negara  tetangga seperti  Malaysia  untuk  memperoleh  layanan personalized medicine dan obat racikan yang tidak tersedia di dalam negeri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam mengembangkan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia, serta standar mutu yang dapat mendukung praktik peracikan obat modern secara aman dan berkualitas.

Dalam  pengantarnya,  Prof.  dr.  Laksono  Trisnantoro,  M.Sc.,  Ph.D.  menyampaikan bahwa  praktik  compounding  atau  peracikan  obat  modern  telah  berkembang  di berbagai negara Asia Tenggara, namun belum memperoleh perhatian yang memadai dalam kebijakan kesehatan Indonesia. Menurutnya, compounding merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung personalized medicine,  terutama untuk  memenuhi kebutuhan pasien yang tidak dapat dilayani oleh produk farmasi yang diproduksi secara massal. Prof. Laksono juga menyoroti bahwa pengembangan compounding memiliki karakteristik yang berbeda dengan berbagai isu pelayanan kesehatan yang selama ini berpusat pada pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN). Personalized medicine berkembang pada segmen layanan yang berada di luar skema BPJS Kesehatan, sehingga memerlukan  pendekatan  kebijakan  yang  berbeda  dan  lebih  berorientasi  pada  inovasi layanan kesehatan.

Personalized Medicine dan Realitas Kebutuhan Pasien

Sesi utama disampaikan oleh Sarah binti Abdullah, President Malaysian Community Pharmacy Guild dan Training Facilitator Medisca Australia. Dalam paparannya, Sarah menjelaskan bahwa dunia kesehatan saat ini sedang mengalami peningkatan minat terhadap personalized medicine yang didorong oleh tren healthy aging, preventive care, hormonal optimization, wellness medicine, dan terapi integratif.

Perubahan ini menghasilkan kebutuhan terhadap sediaan obat yang tidak selalu tersedia dalam produk farmasi komersial.

Sarah menjelaskan bahwa terdapat berbagai kelompok pasien yang membutuhkan obat dan perlu  disesuaikan  secara  individual.  Lansia  yang  mengalami  kesulitan  menelan  tablet, pasien anak yang memerlukan dosis lebih kecil, maupun pasien dengan penyakit kompleks yang membutuhkan kombinasi terapi tertentu sering kali tidak dapat dipenuhi melalui produk yang tersedia di pasaran. Dalam situasi tersebut, compounding menjadi solusi untuk menyediakan  bentuk  sediaan,  dosis,  maupun  kombinasi  obat  yang  sesuai  dengan kebutuhan spesifik pasien.

Menurut Sarah, Indonesia saat ini sedang mengembangkan kegiatan besar di bidang wellness healthcare dan medical tourism. Kawasan seperti Sanur Health Special Economic Zone menjadi salah satu contoh upaya pemerintah untuk menarik pasien domestik maupun internasional. Namun demikian, terdapat fenomena yang disebut sebagai medical exodus, yaitu pasien Indonesia yang mencari layanan personalized medicine ke luar negeri, terutama Malaysia. Dalam praktiknya, pasien berkonsultasi dengan dokter di Malaysia, memperoleh resep terapi individual, kemudian mendapatkan obat racikan yang disiapkan oleh farmasis setempat sebelum kembali ke Indonesia.

Sarah   menilai   bahwa   kondisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   permintaan   terhadap personalized medicine sebenarnya sudah ada. Selain pasien, sejumlah dokter Indonesia juga mulai mengikuti pelatihan mengenai wellness medicine, healthy aging, preventive care, dan terapi personalisasi di berbagai negara. Dengan demikian, menurutnya, pasien sudah siap, tenaga kesehatan mulai siap, dan permintaan pasar telah terbentuk. Tantangan yang tersisa adalah apakah Indonesia mampu menyediakan dukungan farmasi dan regulasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Dari sisi pasar, Sarah menunjukkan bahwa permintaan global terhadap layanan personalized medicine terus meningkat, terutama pada bidang terapi hormon, healthy aging, manajemen berat badan, dermatologi, nutritional medicine, dan regenerative medicine.

Pihaknya mencontohkan bahwa kelompok perempuan usia menopause merupakan salah satu segmen yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap terapi individual.

Dengan  jumlah  populasi  perempuan  menopause  yang  jauh  lebih  besar  dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk pengembangan layanan personalized medicine berbasis compounding.

Pentingnya Kerangka Regulasi dan Standar Mutu

Pada bagian berikutnya, Sarah menekankan bahwa faktor terpenting dalam pengembangan compounding bukan hanya kemampuan untuk melakukan peracikan obat, tetapi tersedianya kerangka regulasi modern yang menjamin keselamatan pasien. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan melindungi pasien sekaligus memungkinkan berkembangnya layanan kesehatan yang aman dan berkualitas.

Sarah  menjelaskan  bahwa  Indonesia  tidak  perlu  membangun  sistem  dari  nol  karena berbagai negara telah memiliki standar yang dapat dijadikan rujukan. Amerika Serikat dan Kanada telah lama mengembangkan standar compounding yang komprehensif, sementara banyak negara menggunakan United States Pharmacopeia (USP) Chapter 795 sebagai acuan untuk peracikan sediaan non steril. Di kawasan ASEAN, Malaysia telah menerbitkan Good Compounding Practice Guideline pada   2018, sementara Singapura, Thailand, dan Filipina juga telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mendukung personalized medicine.

Dalam paparannya, Sarah memperkenalkan tiga pilar utama keselamatan dalam compounding, yaitu people, process, dan products. Pilar pertama berkaitan dengan kompetensi dan pelatihan tenaga kesehatan yang melakukan peracikan.

Pilar kedua menekankan pentingnya prosedur operasional baku, dokumentasi, dan sistem mutu yang konsisten. Pilar ketiga berhubungan dengan kualitas bahan baku yang digunakan dalam proses peracikan.

Menurut Sarah, kualitas bahan baku merupakan fondasi utama dalam menghasilkan produk racikan yang aman. Ia menjelaskan bahwa kualitas produk akhir tidak mungkin melampaui kualitas  bahan  awal  yang  digunakan.  Dalam  praktik  compounding  tradisional,  farmasis sering kali menggunakan tablet atau produk obat jadi yang dihancurkan sebagai bahan awal. Padahal, produk obat jadi mengandung berbagai eksipien seperti filler, binder, dan glidan yang dirancang untuk produksi massal dan dapat memengaruhi stabilitas, tekstur, maupun absorpsi sediaan racikan. Oleh karena itu, standar internasional umumnya mendorong penggunaan  active  pharmaceutical  ingredients  (API)  berkualitas  farmasi  sebagai  bahan baku utama apabila tersedia.

Sarah juga menekankan bahwa compounding modern tidak dimaksudkan untuk menggantikan  praktek  peracikan  yang  telah  berjalan  saat  ini,  tetapi  untuk  memperluas pilihan terapi yang dapat diberikan kepada pasien. Melalui compounding modern, pasien dapat memperoleh dosis yang lebih spesifik, bentuk sediaan yang lebih sesuai, serta kombinasi terapi yang dirancang berdasarkan kebutuhan individual.

Membangun Masa Depan Personalized Medicine di Indonesia

Pada bagian penutup presentasinya, Sarah mengajak peserta untuk membayangkan Indonesia yang mampu menyediakan layanan personalized medicine secara mandiri tanpa harus bergantung pada negara lain. Dalam visi tersebut, pasien tidak lagi perlu berobat ke luar  negeri  untuk  memperoleh  terapi  individual,  dokter  memiliki  akses  terhadap  solusi farmasi yang mendukung rencana terapinya, farmasis memiliki kompetensi yang memadai untuk menyediakan layanan compounding yang aman, dan perguruan tinggi menawarkan pendidikan yang terstruktur mengenai ilmu compounding.

Menurutnya, visi tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi,  tenaga  kesehatan,  organisasi  profesi,  dan  industri  farmasi.  Jika  Indonesia  ingin menjadi salah satu pusat wellness healthcare di kawasan, maka personalized medicine perlu menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan kesehatan nasional.

Diskusi: Tantangan Pendidikan, Praktik, dan Rantai Pasok

Dalam sesi diskusi, berbagai peserta menyampaikan pandangan mengenai tantangan implementasi compounding di Indonesia. Sri Hartati Yuliani menyoroti bahwa pembelajaran peracikan obat di institusi pendidikan farmasi masih banyak berfokus pada kecepatan pengerjaan peracikan dibandingkan aspek kualitas dan standar mutu produk racikan yang dihasilkan.

Mufti Djusnir menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak terdapat larangan bagi apotek untuk melakukan peracikan obat. Namun, praktik tersebut belum berkembang karena permintaan dari dokter melalui resep racikan masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengembangan compounding memerlukan keterlibatan aktif profesi kedokteran selain penguatan kapasitas farmasis.

Dari  perspektif  industri  farmasi,  Victor  S.  Ringoringo  menekankan  pentingnya memperhatikan aspek stabilitas sediaan, higiene dalam proses peracikan, serta karakteristik khusus beberapa bentuk sediaan seperti sustained-release tablet yang tidak boleh dihancurkan atau diracik ulang karena dapat mengubah bioavailabilitas obat. Sementara itu, Muvita Rina menjelaskan bahwa terdapat perbedaan tujuan antara peracikan di komunitas dan rumah sakit. Peracikan di apotek komunitas dilakukan berdasarkan resep individual pasien, sedangkan rumah sakit dapat melakukan produksi dalam skala tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan dengan standar mutu yang lebih ketat.

Aspek rantai pasok juga menjadi perhatian. Hanky Febriandi mengemukakan bahwa salah satu kendala dalam distribusi bahan baku farmasi adalah ukuran kemasan minimal yang relatif besar, sehingga kebutuhan bahan baku untuk apotek yang melakukan peracikan sulit dipenuhi.  Menurutnya,  apabila  praktik  compounding  berkembang  di  Indonesia,  industri bahan baku farmasi perlu menyesuaikan ukuran kemasan agar lebih sesuai dengan kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan.

Agenda Pengembangan Kebijakan Compounding di Indonesia

Menutup diskusi, Prof. Laksono Trisnantoro menegaskan bahwa Indonesia menghadapi situasi di mana permintaan terhadap personalized medicine mulai tumbuh, namun kapasitas sumber daya, regulasi, dan praktik pelayanan masih terbatas. Ia menyoroti bahwa regulasi yang tersedia saat ini sudah mengatur compounding dalam konteks rumah sakit, sementara pengaturan untuk praktik compounding modern di apotek masih belum jelas.

Prof.  Laksono  berharap  diskusi ini  dapat  menjadi  titik  awal  untuk  membangun  agenda pengembangan compounding di Indonesia yang melibatkan fakultas farmasi, fakultas kedokteran, industri farmasi, regulator, dan organisasi profesi. Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya mengurangi ketergantungan pasien Indonesia terhadap layanan personalized medicine di luar negeri, namun juga bagaimana demand yang ada di Indonesia dapat dipenuhi dengan supply yang benar.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penguatan  rantai  pasok  bahan  baku farmasi,  modern  compounding  berpotensi  menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia menuju layanan yang lebih personal, aman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.

 

Reporter:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

 

 

 

Seri 1e: Resume Prospek Asuransi Kesehatan Swasta untuk Pendanaan Kesehatan

Setelah empat kali diskusi mengenai peran asuransi kesehatan swasta di Indonesia, yang ditutup dengan pertemuan internasional di Hong Kong pada 1 Juni 2026, diperoleh sejumlah temuan penting terkait pengembangan pendanaan kesehatan yang berkelanjutan. Selama 12 tahun implementasi BPJS Kesehatan, peran asuransi kesehatan swasta sebagai sumber pembiayaan kesehatan masih relatif kurang mendapat perhatian. Akibatnya, kontribusi belanja kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta tetap berada pada kisaran 5% dalam 15 tahun terakhir.

Di sisi lain, kelompok masyarakat pada desil 10 atau kelompok berpendapatan tertinggi masih memiliki pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang cukup besar. Kondisi ini menunjukkan adanya peluang untuk mengalihkan sebagian pengeluaran tersebut ke mekanisme asuransi kesehatan swasta sehingga dapat membantu menekan beban pembayaran langsung masyarakat mampu.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa asuransi kesehatan swasta berperan penting sebagai pelengkap (supplementary) dan pendamping (complementary) asuransi kesehatan sosial dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Mengingat keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, keterlibatan sektor swasta menjadi salah satu strategi untuk memperluas sumber pembiayaan kesehatan. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan yang mendorong pengembangan asuransi kesehatan swasta secara terarah. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat lebih fokus menjalankan fungsi perlindungan sosial (safety net) bagi masyarakat serta menyediakan layanan yang berkualitas dan berkeadilan.

Selain itu, pengelolaan asuransi kesehatan swasta merupakan sistem yang kompleks dan memerlukan dukungan data, sistem informasi, serta mekanisme komunikasi yang kuat agar dapat berjalan secara efisien dan adil dalam kerangka UHC. Berbagai temuan dan rekomendasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam webinar yang menghadirkan Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD sebagai narasumber utama.

Tujuan

  1. Membahas dan merangkum hasil empat seri diskusi mengenai peran asuransi kesehatan swasta dalam sistem pendanaan kesehatan Indonesia.
  2. Mengidentifikasi strategi advokasi kepada berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kontribusi asuransi kesehatan swasta dalam mendukung UHC.
  3. Merumuskan agenda tindak lanjut dan langkah strategis menuju perubahan kebijakan pendanaan kesehatan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

Narasumber: Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Moderator: Vini Aristianti, S.KM., M.PH., AAK

Waktu Pelaksanaan

Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu               : 10.00–11.30 WIB

Rundown Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

10.05–10.05

Pembukaan oleh moderator

Moderator:
Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK.

10.05–10.15

Pengantar Kegiatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO

10.15-11.00

Materi: Resume Prospek Asuransi Kesehatan Swasta untuk Pendanaan Kesehatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO   MATERI

11.00–11.25

Penanggap:
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kemenkes RI

Dr. dr. Etίk Retno Wiyati, MARS

VIDEO

11.25–11.45

Diskusi

Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK.

VIDEO


Kegiatan ini tersusun atas beberapa bagian:

 

  Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 1e dengan tema “Resume Prospek Askes Swasta untuk Pendanaan Kesehatan” secara daring pada Rabu (176/2026). Webinar ini membahas Resume 4 pertemuan sebelumnya dan prospek Askes Swasta untuk mendukung keberlanjutan Pendanaan Kesehatan di Indonesia. Kegiatan Webinar dipandu oleh Vini Aristianti, S.KM., MPH., AAK dengan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D selaku narasumber, serta Dr. dr. Etίk Retno Wiyati, MARS, MH dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan selaku penangap.

Prof. Laksono menyampaikan resume dari keseluruhan rangkaian seri webinar termasuk kegiatan di Hong Kong (1 Juni 2026), dengan menyoroti kondisi sistem asuransi kesehatan di Indonesia yang menunjukkan anomali.  De-facto segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menyerupai asuransi komersial dengan menawarkan tiga tingkatan kelas pelayanan, dan mempunyai gejala adverse selection. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait peran JKN sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net). Sementara sektor asuransi kesehatan swasta tetap stagnan dengan claim ratio di atas 100% akibat kurangnya regulasi terintegrasi.

Dalam tanggapannya, Dr. dr. Etik Retno Wiyati selaku Sekretaris BKPK Kemenkes menekankan bahwa pengembangan asuransi kesehatan swasta (AKS) bukanlah upaya untuk melemahkan JKN, melainkan strategi untuk memperkuat ekosistem kesehatan.  JKN dengan BPJS sebagai pelaku utama tetap menjadi instrumen penting perlindungan sosial. Pemerintah juga tengah melakukan langkah strategis melalui revisi regulasi, termasuk penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan dan penyediaan ruang bagi asuransi tambahan untuk menekan biaya pribadi (out-of-pocket) serta memastikan kelompok masyarakat mampu ikut berkontribusi secara proporsional dalam kerangka Universal Health Coverage.

Sesi tanya jawab dalam webinar ini menyoroti urgensi reformasi regulasi pendanaan kesehatan, di mana para pakar seperti Pak Pandu Riono dan Pak Rimawan mendorong langkah revolusioner untuk “meluruskan” kebijakan yang dianggap tidak logis secara aktuarial, membebani fiskal negara dengan program yang tidak adil. Diskusi mempertegas perlunya penegasan peran BPJS sebagai jaring pengaman sosial (safety net) bagi masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Diperlukan asuransi kesehatan swasta sebagai penyedia layanan tertentu dengan kenyamanan tertentu bagi kelompok mampu guna mencegah penggunaan dana sosial untuk masyarakat menengah atas. Meskipun muncul kekhawatiran terkait potensi sistem dua tingkat (two-tier) dan kesulitan klaim asuransi swasta, Prof. Laksono menegaskan bahwa mendorong masyarakat mampu (Desil 9-10) untuk membeli premi asuransi kesehatan swasta adalah langkah strategis demi menjaga keberlanjutan BPJS dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya isi pertemuan ini akan ditulis lebih dalam oleh para peserta yang berada di WAG Advokasi. Akan ada pertemuan-pertemuan terkait hal ini.

Reporter: Latifah Alifiana (PKMK UGM)

 

 

 

Diskusi Eksternal Memahami Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia

regulation

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sebagai aturan yang hadir dalam konteks penyesuaian kebijakan kesehatan nasional pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres ini memuat berbagai pengaturan yang luas, mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pembagian peran antarlevel pemerintahan, serta arah pengelolaan kesehatan secara lebih terintegrasi.

Meskipun demikian, sebagaimana lazimnya dokumen regulasi, isi Perpres yang panjang dan padat sering kali tidak mudah dipahami secara cepat oleh pembaca, terutama ketika peserta ingin menelusuri pasal tertentu, membandingkan bagian-bagian tertentu, atau menemukan topik spesifik yang relevan dengan kebutuhan kerja, studi, maupun kajian kebijakan. Dalam praktiknya, tantangan bukan hanya terletak pada memahami substansi aturan, tetapi juga pada bagaimana regulasi tersebut dapat diakses dan dibaca dengan lebih mudah.

Dalam konteks tersebut, keberadaan website Kebijakan Kesehatan Indonesia yang telah memecah dan merapikan isi Perpres No. 13 Tahun 2026 menjadi sarana yang penting untuk membantu proses pembacaan regulasi. Melalui web tersebut, peserta dapat menelusuri isi peraturan secara lebih sistematis, menemukan pasal atau topik yang dicari dengan lebih cepat, dan memahami struktur pengaturan secara lebih praktis dibandingkan membaca dokumen utuh dalam format regulasi konvensional.

Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum diskusi untuk memperkenalkan dan memandu penggunaan web KKI sebagai media bantu memahami Perpres No. 13 Tahun 2026. Melalui forum ini, peserta diharapkan tidak hanya mengenal substansi utama regulasi, tetapi juga memperoleh cara yang lebih mudah dan aplikatif untuk membaca, menelusuri, dan memanfaatkan isi Perpres sesuai kebutuhan masing-masing.

Tujuan

  • Memperkenalkan Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan kepada peserta seminar.
  • Membantu peserta memahami struktur dan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih sistematis.
  • Memperkenalkan web KKI sebagai media bantu untuk menelusuri isi Perpres per pasal dan per topik secara lebih mudah.
  • Mendorong peserta agar dapat menggunakan web KKI secara mandiri dalam membaca, mencari, dan memahami ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2026.
  • Menjadi ruang diskusi awal mengenai implikasi regulasi tersebut bagi tata kelola dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki perhatian terhadap isu kebijakan kesehatan, sistem kesehatan, dan tata kelola kesehatan, antara lain:

  • Dosen dan peneliti
  • Mahasiswa
  • Tenaga kependidikan
  • Praktisi kesehatan
  • Pengelola program dan layanan kesehatan
  • Pemerhati kebijakan dan sistem kesehatan
  • Pihak lain yang ingin memahami substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih mudah melalui web KKI

Waktu & Tempat

Tanggal       : Sabtu, 25 April 2026
Waktu         : 10.00 – 12.00 WIB 

Jadwal Kegiatan

Waktu

Topik

PIC/Narasumber

10.00-10.05

Pembukaan

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

10.05-10.20

Pengantar Kegiatan

Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video

10.20-11.05

Pemaparan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 dan pengenalan penelusuran isi regulasi melalui web KKI

Materi

Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM

Video

11.05-11.25

Diskusi dan Tanya Jawab

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

11.25-11.30

Penutup

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr. Keb, Bdn. MHPM

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.

Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.

Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.

Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.

Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.

Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)

 

Webinar Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

difable

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentang yang sering kali masih tertinggal sistem kesehatan karena pelayanan kesehatan belum inklusif. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memastikan penyandang disabilitas dalam mengakses dan terlibat dalam pelayanan kesehatan berdasarkan siklus kehidupan di pelayanan primer dan rujukan. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) mendukung penyelenggaraan kebijakan tersebut melalui penelitian dan workshop untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan inklusif untuk penyandang disabilitas. 

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pelayanan kesehatan inklusif
  2. Meningkatkan pemahaman tentang konsep inklusif dan disabilitas
  3. Meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana pelayanan kesehatan inklusif
  4. Meningkatkan pemahaman tentang interaksi sensitif dengan penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan

Waktu & Tempat

Hari, tanggal : 2 – 4 Juni 2026
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Metode : Online Webinar

Biaya

Kategori

Biaya

Umum

Rp. 100.000,-

Kelompok/Instansi
(Maks 3 orang)

Rp. 250.000,-

 

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

Hari Pertama: Selasa, 2 Juni 2026

08.30-09.00 

Pre-Test

 

09.00-09.30

Pembukaan dan Komitmen Belajar

PI Research INKLUSI PKMK FK-KMK UGM 
Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A,

09.30-10.30

Konsep Inklusif dan Disabilitas

  1. Definisi Inklusif
  2. Definisi Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

10.30-11.00

Kebijakan untuk Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas 

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

11.00-11.30 

Prinsip dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif

  1. Prinsip Pelayanan Kesehatan Inklusif berdasarkan Pedoman WHO
  2. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. PP No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP
(PKMK UGM)

11.30-12.00 

Diskusi dan tanya jawab, serta penutup 

Moderator:
(dr. Garin Frige Janitra)

Hari kedua: Rabu, 3 Juni 2026

09.00-09.40

  1. Prinsip dasar bangunan gedung inklusif untuk penyandang disabilitas
  2. Sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan inklusif
    • Sarpras di luar bangunan
    • Sarpras di dalam bangunan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

09.40-10.10 

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

10.10-10.50

KIE Inklusif untuk Disabilitas

  1. Materi KIE Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
  2. Media KIE untuk Penyandang Disabilitas

Shita Listyadewi, S.IP, M.M., MPP

10.50-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab, dan Penutup

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

Hari ketiga: Kamis, 4 Juni 2026

09.00-11.00 

Interaksi Sensitif Berdasarkan Ragam Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

11.00-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

11.30-12.00 

Post-Test dan Penutup

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi individu, tetapi juga dapat muncul dari sarana prasarana yang belum aksesibel, informasi yang sulit dipahami, serta interaksi pelayanan yang belum sensitif terhadap ragam kebutuhan pengguna layanan. Dalam konteks tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Nasional “Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas” pada 2-4 Juni 2026.

Hari 1: 2 Juni 2026

Pada sesi pertama, Suharto, S.S., M.A., Ph.D. memaparkan konsep inklusivitas, disabilitas, dan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menekankan bahwa disabilitas tidak semata-mata merupakan kondisi medis, melainkan hasil interaksi antara individu dan lingkungan yang belum sepenuhnya mengakomodasi keragaman kebutuhan. Perspektif ini menjadi dasar penting dalam perancangan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang inklusif. Dalam pemaparannya, Suharto menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai warga negara dengan hak yang setara, yang dijamin melalui penghormatan terhadap martabat, kemandirian, partisipasi, dan kesempatan yang sama. Ia juga menyoroti bahwa ketidaksetaraan kesehatan dipengaruhi oleh stigma, diskriminasi, kemiskinan, eksklusi sosial, serta hambatan sistem pelayanan kesehatan, sehingga diperlukan implementasi kuat terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama dalam penerapan standar layanan yang aksesibel dan akomodatif di fasilitas kesehatan.

Pada sesi berikutnya, Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP. menjelaskan prinsip dan kebijakan pelayanan kesehatan inklusif yang menekankan bahwa layanan harus menjangkau penyandang disabilitas sepanjang siklus kehidupan, baik di tingkat pelayanan primer maupun rujukan. Hal ini mencakup kemampuan fasilitas kesehatan dalam mengenali kebutuhan pengguna layanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta memastikan tidak adanya hambatan tambahan dalam proses pelayanan. Inklusivitas juga menuntut perbaikan menyeluruh yang tidak hanya terbatas pada aksesibilitas fisik, tetapi juga mencakup alur pendaftaran, mekanisme komunikasi, pendampingan, waktu pelayanan, media informasi, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam berinteraksi secara sensitif. Penguatan kebijakan ini memiliki landasan hukum pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang implementasinya perlu diterjemahkan ke dalam prosedur pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta evaluasi berkelanjutan agar inklusivitas terintegrasi dalam sistem kesehatan.

Sesi diskusi menggarisbawahi pentingnya menjembatani kebijakan dan praktik pelayanan. Pembahasan mengerucut pada kebutuhan untuk mengenali ragam hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika mengakses fasilitas kesehatan, menyediakan akomodasi yang sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan agar mampu berkomunikasi secara sensitif. Diskusi juga menempatkan koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perbaikan layanan. Keterlibatan penyandang disabilitas diperlukan agar penyusunan kebijakan dan evaluasi pelayanan tidak hanya didasarkan pada asumsi penyedia layanan.

Hari 2 : 3 Juni 2026

Pada hari kedua webinar peserta diajak untuk melihat bahwa inklusivitas dalam pelayanan kesehatan. Materi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kebijakan, tetapi juga bagaimana fasilitas kesehatan dirancang dan bagaimana informasi kesehatan dikomunikasikan kepada masyarakat. 

Pada sesi pertama, Eko Harsono memaparkan bahwa aksesibilitas fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan ramp, toilet yang belum aksesibel, serta minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengembangan fasilitas. Untuk menjawab hal tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip desain universal yang memastikan sistem, produk, dan lingkungan dapat digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia maupun kemampuan. Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa desain universal perlu diperkuat dengan desain inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, dengan penekanan bahwa aksesibilitas tidak hanya mencakup infrastruktur fisik tetapi juga sistem pendaftaran, media informasi, tampilan website, alur pelayanan, dan SOP yang ramah pengguna, serta didukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan komunikasi dan pemahaman hak penyandang disabilitas.

Pada sesi berikutnya, Shita Listyadewi membahas pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang inklusif dalam pelayanan kesehatan dengan menegaskan bahwa hambatan akses tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup keterbatasan komunikasi dan informasi yang dapat memengaruhi optimalnya pelayanan yang diterima penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda, sehingga diperlukan penyediaan berbagai media aksesibel seperti audio, Braille, teknologi pembaca layar, teks, bahasa isyarat, serta penyederhanaan bahasa bagi penyandang disabilitas intelektual, disertai perancangan materi KIE yang lebih representatif agar kelompok rentan merasa diakui sebagai bagian dari sasaran pelayanan kesehatan. Selain itu, Shita menekankan bahwa inklusivitas dapat diwujudkan melalui langkah sederhana seperti penggunaan bahasa yang mudah dipahami, ukuran huruf yang memadai, caption video, ilustrasi yang merepresentasikan keberagaman, serta pengembangan website yang aksesibel secara digital, mengingat penyandang disabilitas mencakup sekitar 6-10 persen populasi Indonesia sehingga komunikasi kesehatan inklusif harus menjadi bagian integral perencanaan layanan, dan seluruh diskusi menegaskan perlunya integrasi desain universal, desain inklusif, serta strategi komunikasi responsif agar layanan kesehatan benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

Hari 3: 4 Juni 2026

Pada hari ketiga webinar, Eko Harsono dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM menyampaikan materi yang menekankan bahwa pelayanan inklusif tidak dapat diberikan dengan pendekatan yang seragam karena kebutuhan penyandang disabilitas berbeda. Sehingga, tenaga kesehatan perlu terlebih dahulu mengenali kebutuhan pengguna sebelum menentukan bentuk bantuan yang tepat. Dalam pemaparannya, Eko menekankan pentingnya interaksi yang sensitif yang diawali dengan penghormatan kepada penyandang disabilitas sebagai subjek pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan inklusif membutuhkan penyesuaian metode komunikasi melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami. Hal tersebut meliputi waktu komunikasi yang memadai, serta penggunaan media pendukung seperti bahasa sederhana, materi visual, tulisan, juru bahasa isyarat, dan akomodasi lain sesuai kebutuhan, termasuk penguatan kompetensi tenaga kesehatan dalam etika komunikasi serta penggunaan kosakata dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa pelayanan inklusif harus diterapkan secara menyeluruh sejak pasien memasuki fasilitas kesehatan hingga selesai menerima layanan. Selain itu diperlukan adanya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan petugas lini depan, dengan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi agar layanan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna.

Selama tiga hari, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep inklusi dan disabilitas, kebijakan pemenuhan hak, sarana prasarana yang aksesibel, komunikasi, informasi, dan edukasi yang inklusif, serta interaksi sensitif berdasarkan ragam disabilitas. Ringkasan materi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan inklusif perlu dibangun secara menyeluruh. Regulasi dan fasilitas fisik merupakan fondasi penting, tetapi kualitas pelayanan juga sangat ditentukan oleh sikap, cara berkomunikasi, dan kemampuan petugas dalam memahami kebutuhan setiap pasien. 

Reporter:
Apt. Ahmad Naufal, S.Sos, MHPM dan dr. Garin Frige Janitra (PKMK UGM)

 

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?
  Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan paradigma baru dalam tata kelola kesehatan nasional melalui pendekatan transformasi sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada penguatan pelayanan kesehatan primer, ketahanan kesehatan, serta digitalisasi kesehatan. Peraturan tersebut menggantikan dan mengkonsolidasikan berbagai regulasi sebelumnya, sehingga membawa implikasi signifikan terhadap struktur kewenangan, pembagian urusan pemerintahan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, serta tata kelola sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.

Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Banyak daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen hukum untuk mengatur arah kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya. Namun demikian, dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap substansi Perda SKD tersebut guna memastikan keselarasan norma, harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi arah kebijakan antara pusat dan daerah.

Perubahan paradigma dalam UU No. 17 Tahun 2023, termasuk penguatan integrasi layanan kesehatan primer, transformasi sistem rujukan, reformasi pembiayaan kesehatan, penguatan sistem ketahanan kesehatan, serta digitalisasi dan interoperabilitas data kesehatan, berpotensi memengaruhi konstruksi kebijakan daerah yang sebelumnya dirumuskan berdasarkan kerangka regulasi lama. Oleh karena itu, diperlukan forum strategis untuk mengkaji sejauh mana Perda SKD yang telah ditetapkan masih relevan, penyesuaian yang diperlukan, serta bagaimana strategi pembaruan regulasi daerah agar tetap adaptif terhadap arah kebijakan nasional.

Workshop nasional ini menjadi ruang dialog kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas: (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sebagai paradigma baru tata kelola kesehatan nasional; dan (2) arah kebijakan nasional serta implikasinya terhadap Sistem Kesehatan Daerah. Hasil workshop diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual dan operasional bagi daerah dalam melakukan review, harmonisasi, maupun revisi Perda SKD secara sistematis dan berbasis bukti.

  Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap keberlanjutan dan relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

Tujuan Khusus

  1. Mengidentifikasi perubahan paradigma tata kelola kesehatan nasional pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
  2. Menganalisis arah kebijakan nasional di bidang kesehatan serta implikasinya terhadap kewenangan, struktur, dan substansi Sistem Kesehatan Daerah.
  3. Mengkaji tingkat kesesuaian (alignment) antara Perda SKD yang telah ada dengan ketentuan dan semangat transformasi dalam UU No. 17 Tahun 2023.
  4. Mendorong terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
  Target Peserta
  1. Dinas Kesehatan
  2. DPRD
  3. Akademisi
  4. Mahasiswa
  5. NGO
  6. Puskesmas
  Waktu & Tempat Pelaksanaan

Hari, Tanggal  : Rabu, 1 April 2026
Jam                 : 13.00-15.00 WIB

  Narasumber
  1. Rimawati, S.H., M.Hum – Dosen Fakultas Hukum UGM
  Pembahas
  1. Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)
  2. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan)
  3. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)
  Susunan Agenda
Waktu (WIB) Kegiatan  
13.00-13.10 MC/Moderator: Candra, MPH
13.10- 14.00

UU Kesehatan No 17 Tahu 2023 sebagai paradigma Baru tata kelola kesehatan nasional
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

video   Materi

14.00-14.30

 

Perda sistem kesehatan daerah dalam praktik: Masih dipakai atau sekedar dokumen?
Dra. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)

Video   Materi

Arah Kebijakan Nasional dan Implikasi UU No. 17 Tahun 2023 terhadap Sistem Kesehatan Daerah
Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)

Video   Materi

Peran regulator daerah dalam penyesuaian regulasi SKD pasca terbitnya UU No 17 Tahun 2023
M. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)

Video

14.30-14.55 Diskusi  
14.55-15.00 Penutup  

 

  Reportase 

PKMK-Yogyakarta. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk implikasinya terhadap kebijakan di tingkat daerah. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di era transformasi sistem kesehatan. Menanggapi hal tersebut, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar nasional pada Rabu (1/4/2026) sebagai ruang diskusi strategis untuk mengkaji keselarasan kebijakan pusat dan daerah. Webinar ini menghadirkan narasumber lintas sektor dan membahas isu-isu kunci terkait relevansi Perda SKD, arah kebijakan nasional, serta strategi penyesuaian regulasi daerah agar tetap adaptif dan selaras dengan transformasi sistem kesehatan ke depan.

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku narasumber menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi hukum kesehatan yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral menjadi satu kerangka yang komprehensif, integratif, dan sistemik. Menurutnya, UU ini menandai pergeseran paradigma dari regulasi yang terfragmentasi menuju sistem kesehatan terintegrasi, dari pendekatan kuratif ke promotif-preventif, serta dari facility-based menjadi system-based dan patient-centered care. Transformasi ini diperkuat melalui enam pilar utama, termasuk layanan primer, rujukan, pembiayaan, SDM kesehatan, ketahanan kesehatan, dan digitalisasi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada sistem kesehatan daerah, khususnya dalam kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, hingga sistem informasi kesehatan. Oleh karena itu, Perda Sistem Kesehatan Daerah perlu ditinjau ulang untuk memastikan keselarasan, harmonisasi, dan integrasi dengan kebijakan nasional, melalui langkah strategis seperti audit regulasi dan sinkronisasi kebijakan berbasis kebutuhan daerah.

Memasuki sesi pembahasan, dari perspektif daerah, Dra. Alwiati, Apt., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, menegaskan bahwa Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan tetap relevan dan implementatif dalam praktik. Alwiati mencontohkan bagaimana Perda SKD di Balikpapan mampu menjawab kebutuhan lokal, mulai dari penguatan kewaspadaan wabah di pintu masuk wilayah, integrasi layanan hingga tingkat kelurahan, hingga pengembangan kebijakan kesehatan berbasis potensi daerah. Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Perda SKD berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan nasional ke konteks daerah, termasuk dalam digitalisasi sistem informasi kesehatan, pengendalian faktor risiko penyakit, serta penguatan ketahanan kefarmasian. Dengan demikian, Perda SKD tetap penting selama mampu diterapkan secara kontekstual dan selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Jika ditilik dari perspektif kebijakan nasional, Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi omnibus law yang mengintegrasikan berbagai aturan kesehatan yang sebelumnya terfragmentasi. Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh aturan turunan seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan secara terpadu. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sistem kesehatan daerah pada dasarnya merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional, yang mencakup tiga aspek utama yaitu upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan, perencanaan, hingga pelaksanaan dan evaluasi agar selaras dengan arah nasional, termasuk memastikan akses, pemerataan, dan mutu layanan kesehatan yang optimal di daerah.

Dari perspektif legislatif daerah, M. Andi Faisal, S.Si, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya peran regulator daerah dalam mempercepat penyesuaian regulasi Sistem Kesehatan Daerah (SKD) pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023. Andi menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen melakukan finalisasi Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tahun ini sebagai manifestasi penguatan fungsi legislasi secara komprehensif. Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang beragam. Penyertaan “muatan lokal” dalam peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah menjadi sebuah keharusan. Faisal menyoroti risiko krusial SKD saat ini dengan adanya tumpang tindih UU Desa dan UU Pemerintah Daerah. Selain itu, regulasi turunan dari Kemenkes perlu dipastikan tidak ada perubahan sehingga mudah diadaptasi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peran legislatif daerah menjadi krusial dalam memastikan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Secara keseluruhan, webinar ini menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh moderator, dengan harapan hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Reporter:
Via Angraini (Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

 

Seminar Nasional Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial

Geriatri

Latar Belakang

Indonesia tengah mengalami transformasi struktur demografis yang signifikan, ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lanjut usia (lansia) secara konsisten dari tahun ke tahun. Lansia, yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas, mengalami pertumbuhan populasi seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, persentase penduduk lansia di Indonesia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Proyeksi ke depan mengindikasikan bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat secara pesat hingga mencapai sekitar 65,82 juta jiwa atau setara dengan 20,31 persen dari total penduduk pada tahun 2045, dengan rasio ketergantungan lansia diperkirakan sebesar 17,08 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase ageing population, yang kerap disebut sebagai bonus demografi kedua, yaitu situasi ketika proporsi penduduk lansia meningkat namun masih memiliki potensi untuk tetap aktif, sehat, dan produktif serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

Peningkatan jumlah lansia juga membawa tantangan yang kompleks, terutama dalam sektor kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Kelompok lansia memiliki karakteristik kebutuhan kesehatan yang berbeda dibandingkan kelompok usia lainnya. Tingginya prevalensi penyakit kronis dan degeneratif, kejadian multimorbiditas, serta kebutuhan akan layanan kesehatan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan menjadikan lansia sebagai kelompok dengan intensitas pemanfaatan layanan kesehatan yang tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, baik yang ditanggung oleh individu lansia dan keluarganya, maupun oleh sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan.

Tantangan pembiayaan kesehatan bagi kelompok lansia meliputi efektivitas skema pembiayaan, sinkronisasi anggaran kesehatan, serta keterbatasan sumber pembiayaan inovatif. Pembiayaan kesehatan lansia belum menjadi prioritas, tidak tersedia pos anggaran khusus, dan layanan kesehatan jangka panjang (Long-Term Care) belum dijamin oleh BPJS Kesehatan. Meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen utama perlindungan finansial kesehatan, berbagai kajian menunjukkan bahwa lansia masih menghadapi risiko pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang relatif besar. Keterbatasan cakupan terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang, rehabilitasi, serta layanan penunjang lainnya menyebabkan sebagian beban pembiayaan masih harus ditanggung secara mandiri oleh lansia dan keluarganya. Di sisi lain, pembiayaan masih didominasi oleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan nasional juga dihadapkan pada tantangan keberlanjutan, seiring dengan meningkatnya klaim layanan kesehatan akibat penyakit kronis dan degeneratif yang mendominasi kelompok lansia. Kebutuhan anggaran perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. Skema pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta menjadi penting (Cicih et al., 2024).

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas secara komprehensif isu beban pembiayaan kesehatan lansia, peran dan sinergi berbagai skema jaminan sosial, serta arah kebijakan dan inovasi pembiayaan yang lebih adaptif terhadap dinamika penuaan penduduk. Sejalan dengan tema besar “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive”, sesi paralel ini dirancang untuk mendorong pemahaman bersama bahwa penuaan penduduk tidak semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang, sepanjang didukung oleh sistem pembiayaan kesehatan dan perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lansia.

Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai beban pembiayaan kesehatan lansia, serta mendorong diskusi strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing

Tujuan Khusus

  1. Mengkaji karakteristik dan determinan utama beban pembiayaan kesehatan pada kelompok lansia
  2. Menganalisis peran dan tantangan skema jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam melindungi lansia dari risiko finansial
  3.  Mengidentifikasi kesenjangan pembiayaan layanan kesehatan dan perawatan jangka panjang bagi lansia
  4. Mendiskusikan perspektif klinis terkait implikasi pembiayaan terhadap kualitas dan kontinuitas layanan kesehatan lansia.
  5. Merumuskan arah rekomendasi kebijakan dan praktik pembiayaan yang mendukung lansia tetap sehat, aktif, dan produktif

Waktu dan Tempat

Hari / tanggal       : Sabtu, 7 Februari 2026
waktu                      : 13.30-16.30 WIB

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

Penanggung jawab

13.30 – 13.40

Pembukaan

 Moderator

13.40 – 14.10

Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Data Sample BPJS Kesehatan)

Materi

Muhamad Faozi Kurniawan, SE., MPH

14.10 – 14.40

Kebijakan Pendanaan Lansia dan Cakupan Asuransi Swasta untuk Proteksi Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes, MBA, AAK
(Kepala KPMAK FKKMK UGM)

14.40 – 15.10

Potensi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Penyangga Risiko Finansial di Usia Tua

Materi

Arif Akbar JP
(Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institus BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY)

15.10 – 15.40

Implikasi Klinis Beban Pembiayaan terhadap Kualitas Layanan Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer (FK- KMK UGM)*

15.40 – 16.20

Diskusi dan tanya jawab

Moderator

 

Video Kegiatan

  Reportase Kegiatan

Sebagai bagian dari rangkaian Annual Scientific Meeting (ASM) 2026, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesejahatan (PKMK) bekerja sama dengan KAGAMA Kedokteran FK-KMK UGM menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 ini membantu mendorong diskusi dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing.

Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.

Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

 Pembahas kedua, Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK-KMK UGM, memaparkan berbagai contoh gangguan dan penyakit yang umum dialami oleh lansia dan berkontribusi besar terhadap tingginya beban pembiayaan kesehatan. Beban penyakit pada kelompok ini sebagian besar didominasi oleh penyakit katastropis, yang memiliki karakteristik durasi penyakit yang panjang, penggunaan teknologi medis berbiaya tinggi, kebutuhan rawat inap berulang, serta adanya komorbiditas dan komplikasi. Kondisi tersebut menjadikan lansia sebagai kelompok high-cost, low-frequency users dalam sistem pelayanan kesehatan. Beban pembiayaan kesehatan lansia yang tinggi ini, menurut dr. Probo, berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh lansia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendanaan yang lebih inklusif serta dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan lansia. Dalam konteks ini, skema kolaborasi antara Jaminan Kesehatan Nasional, asuransi swasta, dan BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan pendanaan kesehatan lansia. Lebih jauh, dr. Probo menegaskan bahwa tingginya beban biaya dan defisit dalam sistem jaminan kesehatan bukan disebabkan oleh lansia yang hidup lebih lama, melainkan karena kegagalan sistem dalam menjaga kesehatan sejak usia produktif. Pernyataan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif sejak dini sebagai strategi utama untuk menekan beban pembiayaan kesehatan lansia di masa depan.

 Pembahas ketiga, Arif Akbar JP, selaku Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, mengulas peluang peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung sistem jaminan sosial bagi lansia. Peran tersebut terutama diwujudkan melalui skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), meskipun saat ini manfaatnya masih terbatas pada kelompok pekerja dan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam paparannya disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi individu dan keluarga, yang memberikan keamanan finansial, perlindungan bagi keluarga, kemandirian di usia lanjut, serta kesejahteraan yang berkelanjutan. Sebagai pelaksana operasional, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di luar regulasi pemerintah pusat. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menginisiasi dialog dan diskusi bersama pemerintah daerah untuk merumuskan skema yang lebih sesuai dalam menjawab tantangan jaminan sosial di masyarakat.

Sesi kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dan keempat narasumber. Melalui seminar ini, peserta kembali diingatkan bahwa penuaan penduduk bukan semata-mata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai tantangan sekaligus peluang yang memerlukan tindak lanjut dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Gifani Rosilia

Webinar Analisis tentang 2 Keputusan MK yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2026

medical regulation

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2026 telah menyampaikan dua putusan penting dalam perkara pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terhadap konstruksi hukum penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membahas dan memutus berbagai isu krusial, antara lain mengenai independensi kolegium, konsep wadah tunggal organisasi profesi, pengaturan Satuan Kredit Profesi (SKP), kewenangan dalam pemberian rekomendasi praktik, serta wacana diberlakukannya kembali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Isu-isu tersebut tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga berdampak langsung pada aspek profesionalisme, otonomi keilmuan, dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, akan diselenggarakan webinar sebagai forum akademik untuk mendiskusikan secara kritis dan komprehensif substansi, pertimbangan hukum, serta implikasi dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Agenda Kegiatan:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Waktu              : Pukul 13.00 – 14.30 WIB

Pembicara:

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Video   Materi

Fasilitator: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
(Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM)

Video   Pembahasan

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar hukum kesehatan pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis tentang Dua Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Disampaikan pada 30 Januari 2026” sebagai respons atas dinamika regulasi kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Webinar menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. sebagai narasumber utama dan difasilitasi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 67 peserta melalui platform Zoom serta 11 peserta melalui siaran langsung (streaming). Peserta berasal dari beragam latar belakang akademisi, praktisi kesehatan, dan pemerhati kebijakan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Rimawati mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemaparan tersebut mencakup substansi putusan, analisis hukum, serta implikasinya terhadap tata kelola sektor kesehatan pasca dibacakannya putusan.

Topik ini dinilai relevan mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merupakan salah satu regulasi strategis sekaligus kontroversial pasca penerapan pendekatan omnibus law. Dua Putusan MK tersebut dipandang sebagai constitutional landmark karena menandai pergeseran paradigma tata kelola kesehatan, dari konsep self-regulating profession menuju state-regulated profession.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menerima desain konsil terpadu dalam tata kelola profesi kesehatan. Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa independensi kelembagaan Konsil dan Kolegium merupakan syarat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Secara doktrinal, Konsil diposisikan sebagai independent regulatory body, bukan sekadar organ administratif. Oleh karena itu, penempatan Konsil di bawah kewenangan Menteri dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan ruang negosiasi konstitusional antara negara, profesi, dan ilmu pengetahuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 menekankan pentingnya perlindungan terhadap otonomi keilmuan serta peran kolegium sebagai academic body. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 mencerminkan pendekatan keseimbangan antara kepentingan publik dan tata kelola profesi kesehatan.

Melalui webinar ini, PKMK UGM menyoroti tantangan ke depan dalam menjaga proporsionalitas kewenangan negara tanpa mengurangi independensi profesi dan ilmu pengetahuan. Regulasi turunan dari UU Kesehatan dinilai perlu disusun dengan sensitivitas konstitusional agar sistem kesehatan nasional tetap berkeadilan, berbasis ilmiah, dan berkelanjutan.

 

 

 

Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Merangkum Pengalaman, Menyusun Arah Perubahan

“Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi”

Pelayanan kesehatan primer merupakan fondasi utama dalam sistem kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menurunkan kesakitan dan kematian, serta menjamin pemerataan akses layanan kesehatan yang bermutu. Penguatan pilar pelayanan primer menjadi salah satu strategi kunci dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia, khususnya untuk menjawab tantangan beban penyakit tidak menular, perubahan pola demografi, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.

Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan untuk memperkuat pelayanan primer, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesenjangan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan pembiayaan, fragmentasi layanan, serta belum optimalnya integrasi upaya promotif dan preventif menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelayanan primer. Selain itu, tingginya orientasi layanan kuratif turut membebani fasilitas rujukan dan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam konteks keberlanjutan, penguatan pilar pelayanan primer tidak hanya membutuhkan intervensi jangka pendek, tetapi juga strategi yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis bukti. Keberlanjutan pelayanan primer sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa strategi keberlanjutan yang jelas, upaya penguatan pelayanan primer berisiko tidak memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.

Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi ilmiah dan praktis untuk membahas strategi keberlanjutan penguatan pilar pelayanan primer dari berbagai perspektif, termasuk kebijakan, pembiayaan, implementasi di daerah, dan inovasi layanan. Webinar “Strategi Keberlanjutan Penguatan Pilar Pelayanan Primer” diharapkan dapat menjadi forum berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi strategis guna mendukung transformasi sistem kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer yang berkelanjutan di Indonesia.

Tujuan

  1. Mengkaji peran strategis pelayanan kesehatan primer dalam mendukung sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
  2. Mengidentifikasi tantangan utama dalam penguatan dan keberlanjutan pelayanan primer, baik dari aspek kebijakan, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola.
  3. Mendorong integrasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan primer.
  4. Berbagi praktik baik dan inovasi daerah dalam penguatan layanan kesehatan primer.

  Narasumber

Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Pembahas:

  1. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI
  2. Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A
  3. Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  Pelaksanaan Kegiatan

Hari, Tanggal      : Kamis, 22 Januari 2026
Jam                      : 13.00 – 15.00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

 

13.00 – 13.05

MC: Via Angraini, S.K.M
Moderator: Monita Destiwi, MA

13.05 – 13.10

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video   Materi

13.10 – 13.50

Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi

Pengantar kaleidoskop: Monita Destiwi, MA
(Divisi Kebijakan dan Manajemen KesehatanPKMK FK-KMK UGM)

Video   Materi

Pembiayaan: Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

SDM: dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH
(Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas FK- KMK UGM)

Video

Farmalkes: Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand)
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

Teknologi: dr. Dini Prasetyawati, MPH
(Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)

Video

Outlook: Monita Destiwi, MA

Video

13.50 – 14.00

Penguatan Pelayanan Primer sebagai Fondasi Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Pembahas: Andri Mursita, SKM, M.Epid
(Tim Kerja ILP Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI)

Video

14.00 – 14.10

Meninjau Pelayanan Kesehatan Primer dari Perspektif Kebijakan Publik: Tantangan dan Strategi Keberlanjutan

Pembahas: Prof. Dr. dr. Mubasyir Hasanbasri, M.A
(Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi FKKMK UGM)

Video   Materi

14.10 – 14.20

Implementasi Penguatan Pelayanan Primer di Daerah: Tantangan, Adaptasi, dan Pembelajaran

Pembahas: Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes.
(Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Video   Materi

14.20 – 14.50

Diskusi

14.50 – 15.00

Penutup

 

  Reportase Kegiatan

Webinar dimulai dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Prof. Laksono memaparkan pentingnya pelayanan kesehatan primer dan konsep Learning Health System sebagai sistem kesehatan yang terus belajar dan beradaptasi. Pembelajaran sistemik lintas individu dan lintas organisasi dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan primer.

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.

Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci.  Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.

Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.

Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.

Kajian PKMK menunjukkan keterbatasan ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas, khususnya di wilayah kepulauan dan terpencil. Selain itu, ditemukan disharmonisasi tata kelola dan penganggaran obat akibat ketidakjelasan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Pada sesi ini, Relmbuss memberikan rekomendasi berupa penguatan tanggung jawab daerah dalam penganggaran obat-obatan esensial, serta penyeragaman terminologi obat kesehatan jiwa sebagai obat layanan dasar, bukan sekadar obat program. Pentingnya peningkatan kapasitas SDM farmasi Puskesmas untuk monitoring terapi, efek samping, dan kontinuitas pengobatan juga menjadi highlight pada sesi ini.

Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.

Secara umum, refleksi 2025 menunjukkan ILP menghadapi tantangan nyata berupa keterbatasan SDM, kompleksitas sistem informasi, fragmentasi data, dan ketimpangan wilayah. Sebagai outlook, Monita menekankan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja layanan tanpa penguatan tata kelola dan kepemimpinan. Selain penguatan bidang pembiayaan, SDMK, dan sistem informasi kesehatan, kolaborasi lintas sektor (pentahelix) perlu didorong sebagai kunci keberlanjutan transformasi pelayanan kesehatan primer. Selanjutnya, informasi mengenai kebijakan, webinar, dan pelatihan terkait pelayanan primer dapat diakses melalui tautan https://layanankesehatanprimer.net/

Sesi kedua ialah pembahasan yang disampaikan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, akademisi dan Dinas Kesehatan DIY.

Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.

Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peran pemerintah pusat semestinya berfokus pada penguatan dan pendampingan transformasi di tingkat daerah. Namun pada praktiknya, transformasi ILP saat ini masih berada pada tahap administratif dan struktural, dengan penekanan pada bentuk dan skema implementasi program dan belum sepenuhnya menyentuh aspek kinerja dan hasil layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan dipandang perlu diarahkan pada mekanisme performance-based contract, termasuk melalui sistem kontrak yang dapat diberlakukan kepada kepala puskesmas untuk memastikan penyelesaian persoalan layanan secara komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemenuhan sumber daya manusia, tetapi juga kinerja tenaga kesehatan, sehingga pelaksanaan ILP diharapkan mampu mengurangi fragmentasi program dan mendorong layanan kesehatan primer yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil.

Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur,  Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.

Sesi diakhiri dengan diskusi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pertanyaan kepada pembicara, dan selanjutnya ditutup secara resmi oleh moderator.

Reporter :
Karlina Dewi Sukarno dan Garin Frige Janitra
(Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

Reportase Webinar Diskusi Hukum Kesehatan Bahas Putusan MK dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis

Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.

Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.

Salah satu isu utama yang menjadi focus pembahasan adalah penegasan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, serta penguatan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. MK menegaskan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai bagian dari mekanisme awal awal untuk menjaga standar dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat aparat penegak hukum maupun hakim.

Webinar ini menghadirkan narasumber utama dr. Erfen Gustiawan Suwangto Sp.DLP, SH, MHKes, FISCM, yang memiliki latar belakang klinis sekaligus keilmuan di bidang hukum kesehatan, serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti fenomena meningkatnya kriminalisasi kasus medis yang kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap Tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable risk) maupun risiko yang secara medis masih dapat diterima (acceptable risk).

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan (adverse event) dapat serta merta dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian dan akibat yang timbul sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi terjadi akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana terhadap tenaga medis menjadi tidak tepat secara hukum.

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari kasus konkret tertentu, melainkan bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi, baik melalui kolom percakapan maupun secara langsung setelah pemaparan narasumber.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif, yakni bekerja berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait yang mengalami sengketa. MDP berperan membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan asas penyelesaian secara damai.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih proporsional antara perlindungan hak pasien dan perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjaga rasionalitas penerapan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Video selengkapnya