Skip to content

Webinar Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentang yang sering kali masih tertinggal sistem kesehatan karena pelayanan kesehatan belum inklusif. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan untuk memastikan penyandang disabilitas dalam mengakses dan terlibat dalam pelayanan kesehatan berdasarkan siklus kehidupan di pelayanan primer dan rujukan. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) mendukung penyelenggaraan kebijakan tersebut melalui penelitian dan workshop untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang pelayanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Tujuan Umum

Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang pelayanan kesehatan inklusif untuk penyandang disabilitas. 

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pelayanan kesehatan inklusif
  2. Meningkatkan pemahaman tentang konsep inklusif dan disabilitas
  3. Meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana pelayanan kesehatan inklusif
  4. Meningkatkan pemahaman tentang interaksi sensitif dengan penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan

Waktu & Tempat

Hari, tanggal : 2 – 4 Juni 2026
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Metode : Online Webinar

Biaya

Kategori

Biaya

Umum

Rp. 100.000,-

Kelompok/Instansi
(Maks 3 orang)

Rp. 250.000,-

 

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

Hari Pertama: Selasa, 2 Juni 2026

08.30-09.00 

Pre-Test

 

09.00-09.30

Pembukaan dan Komitmen Belajar

PI Research INKLUSI PKMK FK-KMK UGM 
Dr. Dra. Retna Siwi Padmawati, M.A,

09.30-10.30

Konsep Inklusif dan Disabilitas

  1. Definisi Inklusif
  2. Definisi Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

10.30-11.00

Kebijakan untuk Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas 

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (SIGAB)

11.00-11.30 

Prinsip dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif

  1. Prinsip Pelayanan Kesehatan Inklusif berdasarkan Pedoman WHO
  2. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  3. PP No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP
(PKMK UGM)

11.30-12.00 

Diskusi dan tanya jawab, serta penutup 

Moderator:
(dr. Garin Frige Janitra)

Hari kedua: Rabu, 3 Juni 2026

09.00-09.40

  1. Prinsip dasar bangunan gedung inklusif untuk penyandang disabilitas
  2. Sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan inklusif
    • Sarpras di luar bangunan
    • Sarpras di dalam bangunan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

09.40-10.10 

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

10.10-10.50

KIE Inklusif untuk Disabilitas

  1. Materi KIE Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
  2. Media KIE untuk Penyandang Disabilitas

Shita Listyadewi, S.IP, M.M., MPP

10.50-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab, dan Penutup

Moderator:
apt. Ahmad Naufal, S.Sos., MHPM

Hari ketiga: Kamis, 4 Juni 2026

09.00-11.00 

Interaksi Sensitif Berdasarkan Ragam Disabilitas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Eko Harsono
(Pusat Rehabilitas YAKKUM)

11.00-11.30

Diskusi dan Tanya Jawab

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

11.30-12.00 

Post-Test dan Penutup

Moderator:
Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi individu, tetapi juga dapat muncul dari sarana prasarana yang belum aksesibel, informasi yang sulit dipahami, serta interaksi pelayanan yang belum sensitif terhadap ragam kebutuhan pengguna layanan. Dalam konteks tersebut, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Nasional “Pelayanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas” pada 2-4 Juni 2026.

Hari 1: 2 Juni 2026

Pada sesi pertama, Suharto, S.S., M.A., Ph.D. memaparkan konsep inklusivitas, disabilitas, dan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan menekankan bahwa disabilitas tidak semata-mata merupakan kondisi medis, melainkan hasil interaksi antara individu dan lingkungan yang belum sepenuhnya mengakomodasi keragaman kebutuhan. Perspektif ini menjadi dasar penting dalam perancangan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang inklusif. Dalam pemaparannya, Suharto menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diposisikan sebagai warga negara dengan hak yang setara, yang dijamin melalui penghormatan terhadap martabat, kemandirian, partisipasi, dan kesempatan yang sama. Ia juga menyoroti bahwa ketidaksetaraan kesehatan dipengaruhi oleh stigma, diskriminasi, kemiskinan, eksklusi sosial, serta hambatan sistem pelayanan kesehatan, sehingga diperlukan implementasi kuat terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama dalam penerapan standar layanan yang aksesibel dan akomodatif di fasilitas kesehatan.

Pada sesi berikutnya, Karlina Dewi Sukarno, S.IP., MPP. menjelaskan prinsip dan kebijakan pelayanan kesehatan inklusif yang menekankan bahwa layanan harus menjangkau penyandang disabilitas sepanjang siklus kehidupan, baik di tingkat pelayanan primer maupun rujukan. Hal ini mencakup kemampuan fasilitas kesehatan dalam mengenali kebutuhan pengguna layanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta memastikan tidak adanya hambatan tambahan dalam proses pelayanan. Inklusivitas juga menuntut perbaikan menyeluruh yang tidak hanya terbatas pada aksesibilitas fisik, tetapi juga mencakup alur pendaftaran, mekanisme komunikasi, pendampingan, waktu pelayanan, media informasi, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam berinteraksi secara sensitif. Penguatan kebijakan ini memiliki landasan hukum pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang implementasinya perlu diterjemahkan ke dalam prosedur pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta evaluasi berkelanjutan agar inklusivitas terintegrasi dalam sistem kesehatan.

Sesi diskusi menggarisbawahi pentingnya menjembatani kebijakan dan praktik pelayanan. Pembahasan mengerucut pada kebutuhan untuk mengenali ragam hambatan yang dialami penyandang disabilitas ketika mengakses fasilitas kesehatan, menyediakan akomodasi yang sesuai kebutuhan, serta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan agar mampu berkomunikasi secara sensitif. Diskusi juga menempatkan koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses perbaikan layanan. Keterlibatan penyandang disabilitas diperlukan agar penyusunan kebijakan dan evaluasi pelayanan tidak hanya didasarkan pada asumsi penyedia layanan.

Hari 2 : 3 Juni 2026

Pada hari kedua webinar peserta diajak untuk melihat bahwa inklusivitas dalam pelayanan kesehatan. Materi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kebijakan, tetapi juga bagaimana fasilitas kesehatan dirancang dan bagaimana informasi kesehatan dikomunikasikan kepada masyarakat. 

Pada sesi pertama, Eko Harsono memaparkan bahwa aksesibilitas fasilitas kesehatan bagi penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan ramp, toilet yang belum aksesibel, serta minimnya pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengembangan fasilitas. Untuk menjawab hal tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip desain universal yang memastikan sistem, produk, dan lingkungan dapat digunakan oleh semua orang tanpa memandang usia maupun kemampuan. Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa desain universal perlu diperkuat dengan desain inklusif yang melibatkan penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya sejak tahap perencanaan hingga evaluasi, dengan penekanan bahwa aksesibilitas tidak hanya mencakup infrastruktur fisik tetapi juga sistem pendaftaran, media informasi, tampilan website, alur pelayanan, dan SOP yang ramah pengguna, serta didukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan komunikasi dan pemahaman hak penyandang disabilitas.

Pada sesi berikutnya, Shita Listyadewi membahas pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang inklusif dalam pelayanan kesehatan dengan menegaskan bahwa hambatan akses tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup keterbatasan komunikasi dan informasi yang dapat memengaruhi optimalnya pelayanan yang diterima penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan komunikasi yang berbeda, sehingga diperlukan penyediaan berbagai media aksesibel seperti audio, Braille, teknologi pembaca layar, teks, bahasa isyarat, serta penyederhanaan bahasa bagi penyandang disabilitas intelektual, disertai perancangan materi KIE yang lebih representatif agar kelompok rentan merasa diakui sebagai bagian dari sasaran pelayanan kesehatan. Selain itu, Shita menekankan bahwa inklusivitas dapat diwujudkan melalui langkah sederhana seperti penggunaan bahasa yang mudah dipahami, ukuran huruf yang memadai, caption video, ilustrasi yang merepresentasikan keberagaman, serta pengembangan website yang aksesibel secara digital, mengingat penyandang disabilitas mencakup sekitar 6-10 persen populasi Indonesia sehingga komunikasi kesehatan inklusif harus menjadi bagian integral perencanaan layanan, dan seluruh diskusi menegaskan perlunya integrasi desain universal, desain inklusif, serta strategi komunikasi responsif agar layanan kesehatan benar-benar dapat diakses oleh semua orang.

Hari 3: 4 Juni 2026

Pada hari ketiga webinar, Eko Harsono dari Pusat Rehabilitasi YAKKUM menyampaikan materi yang menekankan bahwa pelayanan inklusif tidak dapat diberikan dengan pendekatan yang seragam karena kebutuhan penyandang disabilitas berbeda. Sehingga, tenaga kesehatan perlu terlebih dahulu mengenali kebutuhan pengguna sebelum menentukan bentuk bantuan yang tepat. Dalam pemaparannya, Eko menekankan pentingnya interaksi yang sensitif yang diawali dengan penghormatan kepada penyandang disabilitas sebagai subjek pelayanan. Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan inklusif membutuhkan penyesuaian metode komunikasi melalui penyediaan informasi yang mudah dipahami. Hal tersebut meliputi waktu komunikasi yang memadai, serta penggunaan media pendukung seperti bahasa sederhana, materi visual, tulisan, juru bahasa isyarat, dan akomodasi lain sesuai kebutuhan, termasuk penguatan kompetensi tenaga kesehatan dalam etika komunikasi serta penggunaan kosakata dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Dalam sesi diskusi, ditegaskan bahwa pelayanan inklusif harus diterapkan secara menyeluruh sejak pasien memasuki fasilitas kesehatan hingga selesai menerima layanan. Selain itu diperlukan adanya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan petugas lini depan, dengan pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi agar layanan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna.

Selama tiga hari, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep inklusi dan disabilitas, kebijakan pemenuhan hak, sarana prasarana yang aksesibel, komunikasi, informasi, dan edukasi yang inklusif, serta interaksi sensitif berdasarkan ragam disabilitas. Ringkasan materi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan inklusif perlu dibangun secara menyeluruh. Regulasi dan fasilitas fisik merupakan fondasi penting, tetapi kualitas pelayanan juga sangat ditentukan oleh sikap, cara berkomunikasi, dan kemampuan petugas dalam memahami kebutuhan setiap pasien. 

Reporter:
Apt. Ahmad Naufal, S.Sos, MHPM dan dr. Garin Frige Janitra (PKMK UGM)

 

Related Posts

Mempelajari
UU No.17/2023 Tentang Kesehatan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.