Diselenggarakan oleh Masyarakat Compounding-Apotek, RS Indonesia (MC-ARS)
Praktek compounding telah berjalan lama di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara. Namun si Indonesia belum terjadi. Praktek compounding sendiri membutuhkan kerjasama antara 2 profesi: dokter yang meresepkan personalized medicine dan farmasis yang meracik. Hal ini mirip dengan tarian Tango, yang mengharuskan ada 2 penari untuk setiap gerakannya. Pada pertemuan 1, ada peserta yang menanyakan apakah para dokter di Indonesia siap melakukan peresepan obat compounding? Sejarah peresepan obat peracikan terbatas pada puyer untuk obat anak dengan bahan-bahan yang bukan API.
Ada pengalaman seorang dokter umum Indonesia dilatih di luar negeri untuk praktek compounding berdasarkan pedoman internasional yang legal. Setelah dilatih, mengaplikasikan di Indonesia namun obatnya harus dibeli di Malaysia karena memang belum ada apotik di Indonesia yang mampu menyediakan.
Dalam praktek dokter untuk melakukan peresepan obat compounding, belum banyak diatur dalam regulasi di Indonesia. Hal senada juga terjadi di regulasi pendidikan tenaga dokter mengenai kompetensi memeriksa dan meresepkan obat compounding oleh dokter. Sebagai catatan di berbagai negara, sebagian besar yang melakukan peresepan obat compounding adalah dokter umum. Lalu hal yang menjadi pertanyaan, siapa yang melatih dokter agar kompeten melakukan peresepan compounding? Situasi ini perlu dibahas dengan seksama. Pembahasan dilakukan dengan mempelajari pertama kali: apa yang terjadi di Malaysia.
Tujuan
- Membahas situasi Praktek Dokter di Malaysia dengan obat-obat
- Membahas regulasi praktek kedokteran di Malaysia untuk meresepkan obat
Narasumber
- Pembicara : Sarah binti Abdullah
- Fasilitator : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD
Waktu Pelaksanaan
Hari, tanggal : Kamis 9 Juli 2026
Pukul : 11.00 – 12.00 WIB
Meeting ID : 878 8633 0825
Passcode : 059401
Kegiatan ini terbuka untuk umum dan gratis.
Narahubung
PKMK 0831 7148 7852