Bagian 2:
Memahami Situasi dan Masa Depan Asuransi Kesehatan Sosial JKN oleh BPJS Kesehatan
Ringkasan Eksekutif
Seri webinar ini merupakan kelanjutan dari Bagian 1 yang membahas situasi dan masa depan asuransi kesehatan swasta di Indonesia. Bagian 2 difokuskan pada asuransi kesehatan sosial, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan penekanan pada keberlanjutan fiskal, ruang fiskal APBN dan APBD, peluang pembiayaan inovatif, serta implikasi penghapusan mandatory spending kesehatan dalam UU Kesehatan 2023.
Urgensi kegiatan meningkat karena cakupan JKN telah hampir semesta, namun tekanan finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan kembali menguat. DJSN melaporkan bahwa per 30 November 2025 cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk. Namun di kelompok PBPU banyak yang tidak membayar sehingga peserta efektif hanya sekitar 81,9%. Pada saat yang sama, JKN mencatat defisit operasional Rp16,35 triliun secara year-to-date, rasio klaim 108,04%, serta risiko defisit aset neto dan gagal bayar bila tidak ada bauran kebijakan segera. Pada 2026, isu defisit Rp2 triliun per bulan kembali menjadi perhatian publik dan mempertegas perlunya diskusi kebijakan berbasis data.
KAK ini menyusun tujuan, target peserta, struktur materi, agenda setiap sesi, keluaran kegiatan, rencana tindak lanjut, serta referensi utama untuk mendukung pelaksanaan webinar dan penyusunan bahan advokasi kebijakan.
Latar Belakang
Seri webinar “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011” diselenggarakan untuk memperdalam analisis atas masalah struktural pembiayaan kesehatan di Indonesia. Seri webinar bagian 1 Pengantar Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011 sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia mengalami stagnasi pendanaan kesehatan selama kurang lebih 15 tahun terakhir, dengan total pengeluaran kesehatan yang relatif bertahan di sekitar 3% dari produk domestik bruto, sementara sejumlah negara tetangga telah bergerak pada porsi yang lebih tinggi. Seri ini secara eksplisit diarahkan untuk membahas apakah desain kebijakan pendanaan kesehatan yang dipengaruhi UU SJSN dan UU BPJS masih memadai dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan saat ini.
Bagian 1 dari seri webinar telah membahas situasi dan masa depan asuransi kesehatan swasta di Indonesia. Bagian 2 sampai dengan 4 untuk menganalisis asuransi kesehatan sosial, terutama JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, karena JKN merupakan instrumen terbesar perlindungan finansial kesehatan di Indonesia. Diskusi ini penting karena prospek revisi UU SJSN dan UU BPJS tidak dapat hanya dibangun dari perspektif kelembagaan BPJS Kesehatan, tetapi harus dipahami melalui keseluruhan arsitektur pendanaan: APBN, APBD, iuran peserta, subsidi PBI, belanja layanan, dan kebijakan lintas sektor yang memengaruhi risiko fiskal jangka menengah.
Secara capaian kepesertaan, JKN telah mendekati cakupan semesta. DJSN melaporkan bahwa per 30 November 2025 cakupan kepesertaan JKN mencapai 283 juta jiwa atau 99,5% penduduk Indonesia. Namun, capaian peserta aktif baru berada pada 232,89 juta jiwa atau 81,9% penduduk. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah JKN tidak lagi semata-mata berada pada ekspansi kepesertaan administratif, tetapi pada keaktifan peserta, ketepatan sasaran subsidi, kepatuhan iuran, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembiayaan.
Dari sisi kesehatan keuangan, tekanan terhadap DJS Kesehatan kembali menguat. Per 30 November 2025, DJSN mencatat defisit operasional yang menyebabkan penurunan aset neto DJS Kesehatan sebesar Rp16,35 triliun secara year-to-date. Beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun, sehingga rasio klaim mencapai 108,04%. DJSN juga menegaskan bahwa tren penurunan aset neto dan rasio klaim di atas 100% telah berlangsung konsisten sejak 2023 dan berisiko terhadap sustainabilitas keuangan JKN.
Isu yang sama kembali memperoleh perhatian publik pada 2026. Berita Kompas tanggal 9 Juni 2026 dan pemberitaan media nasional lain menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp2 triliun per bulan. Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa pendapatan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan, sedangkan pembayaran klaim manfaat dapat mencapai sekitar Rp16 triliun per bulan. Rasio klaim JKN juga dilaporkan mencapai 111,86% hingga Februari 2026. Walaupun angka tersebut perlu terus diverifikasi melalui laporan resmi berkala, pemberitaan ini menandai bahwa risiko gagal bayar JKN telah menjadi isu kebijakan yang tidak dapat ditunda.
Tekanan pembiayaan JKN harus dibaca dalam konteks perubahan kebijakan fiskal kesehatan setelah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU Kesehatan 2023 mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan memperkenalkan paradigma baru pendanaan kesehatan. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa mandatory spending kesehatan yang sebelumnya dikenal sebagai alokasi minimal 5% APBN dan 10% APBD telah dihapus, lalu digantikan dengan pendekatan penganggaran berbasis kebutuhan dan program prioritas yang dikaitkan dengan RIBK. RIBK 2025–2029 dijelaskan sebagai dokumen strategis berbentuk Peraturan Presiden, turunan RPJMN 2025–2029, dan bertujuan menyelaraskan perencanaan kebijakan kesehatan pusat dan daerah dengan penganggaran berbasis kinerja.
Perubahan tersebut membuka pertanyaan kebijakan yang besar. Di satu sisi, pendekatan berbasis kebutuhan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi belanja. Di sisi lain, ketiadaan batas minimal alokasi dapat memperbesar ketidakpastian fiskal bagi daerah, terutama untuk PBI APBD/PBPU Pemda, penguatan layanan primer, serta dukungan biaya layanan yang meningkat. Oleh karena itu, diskusi mengenai fiscal space di APBN, APBD, dan RIBK perlu diletakkan sebagai diskusi inti untuk memahami apakah sistem pendanaan saat ini cukup kuat menopang JKN dalam jangka menengah.
Kerangka pembiayaan kesehatan global menekankan bahwa kemajuan menuju UHC tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar dana yang tersedia, tetapi juga oleh cara dana dikumpulkan, dipool, dialokasikan, dan digunakan untuk membeli layanan. WHO menegaskan bahwa pembiayaan kesehatan untuk UHC harus memastikan akses terhadap layanan yang dibutuhkan dengan kualitas memadai tanpa menimbulkan kesulitan finansial. Literatur pembiayaan kesehatan juga menegaskan bahwa pada negara berpendapatan menengah dengan sektor informal besar, ketergantungan pada iuran berbasis upah saja tidak cukup; pembiayaan publik dari pajak umum, subsidi, pajak khusus yang pro-kesehatan, serta efisiensi belanja perlu dianalisis secara sistemik.
Berdasarkan urgensi tersebut, KAK ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Bagian 2a, 2b, 3, dan 4. Subseri ini akan membahas ruang fiskal APBN dan APBD untuk JKN, peluang innovative health financing seperti earmarked tax dan filantropi, studi kasus filantropi di Rumah Sakit Akademik UGM, tantangan PBI APBD setelah penghapusan mandatory spending, serta resume prospek APBN dan APBD untuk JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Maksud, Tujuan & Hasil yang Diharapkan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan ruang diskusi ilmiah, advokasi kebijakan, dan pembelajaran publik mengenai keberlanjutan pendanaan JKN setelah perubahan lingkungan fiskal, khususnya setelah penghapusan mandatory spending kesehatan, meningkatnya tekanan klaim, dan munculnya kebutuhan untuk meninjau kembali desain pendanaan dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Tujuan Umum
Tujuan umum kegiatan adalah membangun pemahaman berbasis data mengenai situasi dan masa depan asuransi kesehatan sosial di Indonesia, serta merumuskan agenda kebijakan untuk memperkuat fiscal space, diversifikasi sumber pendanaan, ketepatan subsidi, dan keberlanjutan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tujuan Khusus
- Menganalisis ruang fiskal APBN, APBD, dan RIBK untuk mendukung keberlanjutan JKN setelah penghapusan mandatory spending kesehatan.
- Mengidentifikasi peluang dan batasan innovative health financing dalam JKN, termasuk earmarked tax, pajak pro-kesehatan, CSR, filantropi, dana sosial, dan model dukungan non-iuran lainnya.
- Mendiskusikan peran PBI APBD/PBPU Pemda dalam arsitektur JKN, termasuk isu ketepatan sasaran, kemampuan fiskal daerah, risiko fragmentasi, dan akuntabilitas pendaftaran peserta.
- Membahas implikasi penghapusan mandatory spending terhadap kepastian pembiayaan kesehatan di pusat dan daerah, terutama untuk kelompok miskin, rentan, dan pekerja informal.
- Menyusun resume kebijakan mengenai prospek APBN dan APBD untuk JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk alternatif bauran kebijakan jangka pendek dan jangka menengah.
- Menghasilkan bahan masukan untuk policy brief, reportase, dan agenda advokasi revisi UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011.
Hasil yang Diharapkan
- Tersedianya pemetaan isu fiscal space APBN, APBD, dan RIBK untuk JKN.
- Tersedianya daftar opsi pembiayaan inovatif yang realistis, berkeadilan, dan tidak menciptakan fragmentasi baru dalam sistem pendanaan kesehatan.
- Tersusunnya catatan kritis mengenai PBI APBD, penghapusan mandatory spending, dan arah penguatan subsidi iuran untuk kelompok miskin dan rentan.
- Tersusunnya resume seri yang dapat digunakan sebagai bahan diskusi kebijakan dengan pemerintah, DPR, DJSN, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain.
- Meningkatnya literasi publik dan pemangku kepentingan mengenai masalah struktural pembiayaan JKN.
Kerangka Isu dan Pertanyaan Kunci Webinar
Kerangka isu subseri ini mengikuti logika bahwa defisit JKN bukan hanya masalah selisih kas antara iuran dan klaim, melainkan gejala dari desain pendanaan, kapasitas fiskal, pengelolaan risiko, alokasi subsidi, dan efisiensi belanja layanan. Dengan demikian, diskusi tidak boleh berhenti pada pilihan menaikkan iuran atau memberikan suntikan dana jangka pendek, tetapi perlu menilai apakah struktur APBN, APBD, dan kebijakan kesehatan nasional memberi ruang yang cukup untuk menjaga JKN tetap berkelanjutan.
Selasa, 23 Juni 2026 | 13.00–14.45 WIB
Tema: Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK
|
Waktu |
Agenda |
Keterangan |
|
13.00–13.05 |
Pembukaan |
MC Latifah |
|
13.05–13.20 |
Pengantar Webinar Bagian 2: “Memahami Situasi dan Masa Depan Asuransi Kesehatan Sosial BPJS Kesehatan” |
Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini., M.Kes., AAK |
|
13.20–14.00 |
Paparan Materi Fiscal Space di APBN, APBD, dan RIBK |
Narasumber: Novat Pugo Sambodo, S.E., MIDEC., Ph.D |
|
14.00–14.35 |
Diskusi dan tanya jawab |
Moderator: Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
14.35–14.40 |
Rangkuman pesan kunci |
Moderator: Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
14.40–14.45 |
Penutup |
MC. Latifah |
Selasa, 7 Juli 2026 | 14.00–15.45 WIB
Tema: Innovative Health Financing dalam JKN: Ear-marked Tax, Filantropi (Studi Kasus: RSA UGM)
|
Waktu |
Agenda |
Narasumber |
|
14.00–14.05 |
MC membuka acara dan menyampaikan tata tertib. |
MC: Dhea Anindya |
|
14.05–14.25 |
Pengantar Diskusi: Moderator menjelaskan posisi innovative health financing dalam sistem JKN. |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
14.25–14.45 |
Materi 1: Ear-marked tax dan pajak pro-kesehatan: peluang, risiko, dan desain agar tidak menjadi substitusi alokasi publik utama. |
Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
14.45–15.05 |
Materi 2: Filantropi dan dukungan sosial dalam pembiayaan kesehatan: studi kasus RSA UGM dan peluang replikasi secara hati-hati. |
Dr. dr. Darwito S.H. Sp.B.Onk |
|
15.05–15.35 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Moderator: Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
15.35–15.40 |
Rangkuman pesan kunci |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
15.40–15.45 |
Penutup: Informasi Bagian 3 dan penutupan. |
Moderator: Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
Reportase Kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 2b dengan tema “Innovative Health Financing dalam JKN: Ear-marked Tax, Filantropi (Studi Kasus: RSA UGM)” pada selasa (7/7/2026). Webinar ini membahas potensi Earmarked Tax dan Filantropi dalam pendanaan kesehatan. Kegiatan webinar dipandu oleh Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK dengan narasumber Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dan Dr. dr. Darwito S.H. Sp.B.Onk. Kegiatan dilaksanakan pada 7 Juli 2026 secara daring.
Prof. Laksono membuka dengan menyoroti kondisi kesehatan fiskal Indonesia yang sedang mengalami “sesak napas”. Hal ini didasarkan pada data bahwa total belanja kesehatan Indonesia (baik dari pemerintah maupun swasta) cenderung stagnan di angka 3% dari PDB, yang membuat anggaran kesehatan per kapita Indonesia sangat rendah, yakni hanya sekitar sepertiga dari yang dialokasikan oleh Thailand.
Selanjutnya Prof. Julita Hendrini menekankan bahwa model pendanaan tunggal yang hanya mengandalkan premi peserta dan subsidi APBN kini berada dalam posisi rapuh akibat masifnya sektor informal serta meningkatnya beban penyakit kronis dari populasi yang menua. Sebagai solusi strategis, dirancang struktur fiskal baru yang bertransformasi menuju Mixed Financing Model untuk menciptakan ruang fiskal (fiscal space) yang lebih luas dan mandiri dengan mengandalkan tiga pilar utama: anggaran pemerintah untuk kelompok rentan, pajak kesehatan khusus (earmarked health taxes seperti cukai rokok), dan pembiayaan inovatif
Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan Cabang Sleman untuk menanggung iuran 1.000 peserta JKN non aktif dari kelompok kurang mampu, terutama pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, jantung, dan gagal ginjal. Inisiatif ini merupakan implementasi model welfare mix atau tanggung jawab kesejahteraan bersama antara negara dan institusi non-pemerintah yang berakar pada semangat gotong royong serta Ekonomi Pancasila. Langkah ini sebagai strategi preventive cost avoidance yang mengubah risiko piutang tak pasti menjadi biaya tetap terukur dari surplus efisiensi operasional, sehingga menciptakan nilai bersama (Creating Shared Value)
Sesi tanya jawab menekankan urgensi agar BPJS Kesehatan tidak dibiarkan berjalan sendiri dalam menanggung beban fiskal yang kian berat akibat kemajuan teknologi medis dan populasi yang menua. Selain itu juga menyoroti praktik inspiratif RSA UGM yang secara mandiri mengalokasikan pendapatan non-medis, seperti surplus dari biaya parkir, untuk menanggung iuran JKN bagi 1.000 peserta non aktif dengan penyakit katastropik guna menjamin keberlanjutan layanan. Selain itu, dibahas pula tantangan penerapan pajak kesehatan (earmarked taxes) yang harus dikelola secara hati-hati agar benar-benar menjadi tambahan ruang fiskal (additionality) dan bukan sekadar substitusi anggaran negara, serta mendorong pembentukan wadah filantropi nasional yang lebih terstruktur dan transparan.
Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK UGM)
Selasa, 14 Juli 2026 | 10.00–11.45 WIB
Tema: PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending
|
Waktu |
Agenda |
Narasumber |
|
10.00–10.05 |
MC membuka acara dan menyampaikan tata tertib. |
MC: Dhea Anindya |
|
10.05 – 10.15 |
Pengantar diskusi PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending |
Moderator: Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
10.45–11.05 |
Materi 2: |
Muhamad Faozi Kurniawan, S.E., MPH |
|
11.05–11.35 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Moderator: Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
|
11.35–11.40 |
Rangkuman pesan kunci |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
11.40–11.45 |
Penutup: Informasi Bagian 2d dan penutupan. |
Moderator: Prof. Dr. Drg. Julita Hendrartini., M.Kes.,AAK |
Reportase Kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar bagian 2C dengan tema “PBI APBD dan Penghapusan Mandatory Spending” secara daring pada Selasa (14/7/2026). Webinar ini merupakan bagian dari seri diskusi “Memahami ‘Sesuatu yang Salah’ dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia” yang mengarah pada agenda advokasi revisi UU SJSN Tahun 2004 dan UU BPJS Tahun 2011, dengan fokus khusus pada keberlanjutan pembiayaan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK, selaku moderator, dalam pengantarnya menegaskan bahwa diskusi ini melanjutkan pembahasan mengenai ruang fiskal APBN bagi JKN dengan menyoroti secara khusus nasib pendanaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD setelah kebijakan mandatory spending kesehatan dihapuskan. Prof Julita mengangkat pertanyaan kunci apakah penghapusan kebijakan tersebut akan berdampak pada kepesertaan PBI serta menurunkan fokus pemerintah daerah dalam membiayai kesehatan melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).
Materi disampaikan oleh Muhammad Faozi Kurniawan, S.E., MPH, yang diawali dengan paparan terkait situasi APBN dan besaran alokasinya untuk kesehatan. Belanja kesehatan di Indonesia diketahui masih bertumpu pada dana pemerintah, yang sebagian besar dihabiskan melalui skema asuransi kesehatan sosial. Hal ini menyatakan belanja kesehatan selama ini berfokus pada upaya kuratif, sementara anggaran untuk promotif dan preventif sangat kecil. Narasumber berikutnya yaitu M. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH juga memperlihatkan data klaim rasio peserta JKN, di mana klaim rasio yang tinggi (di atas 100%) adalah segmen PBI APBD, BP, dan PBPU.
Selanjutnya, Faozi mencoba menelusuri dasar ilmiah dibalik munculnya angka 5% APBN dan 10% APBD untuk dana kesehatan, atau yang sering dikenal dengan mandatory spending. Dalam paparannya, Faozi menyatakan bahwa mandatory spending merupakan mitos karena berangkat dari rujukan yang tidak tepat, di mana angka 5% dari rekomendasi WHO tahun 2001 dihitung dari PDB, bukan dari APBN. Kekeliruan ini perlu dihilangkan karena pengalaman implementasinya yang buruk di lapangan serta perlu diganti dengan perencanaan berbasis kinerja.
Selanjutnya, Faozi memaparkan data belanja kesehatan Indonesia masih stagnan pada kisaran 3% dari PDB, jauh di bawah kebutuhan ideal. Faozi menyebutkan bahwa belanja kesehatan ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand dan Tiongkok. Dalam rangka meningkatkan 5% dari GDP, diperlukan tambahan dana yang sangat besar, dan tidak mungkin seluruhnya dapat didanai oleh APBN/APBD. Kondisi Indonesia yang masih underspending perlu dinaikkan dengan asas pemerataan akses, dan perlu dikaitkan dengan indikator kinerja.
Pada sesi diskusi pertama, Prof. Julita menegaskan kembali bahwa meningkatkan spending dari 3% menjadi 5% PDB bukanlah sesuatu yang mudah. Selain itu, kecilnya anggaran untuk upaya promotif dan preventif dapat menyebabkan beban pembayaran JKN yang akan semakin berat ke depannya, yang fokus pada pembiayaan kuratif terus-menerus. Prof Julita juga menambahkan beberapa contoh-contoh inovatif dalam penganggaran dana kesehatan, seperti dari pajak rokok, atau pajak lainnya.
Pada materi berikutnya Faozi memaparkan data-data terkait APBD dan PBI APBD. Pihaknya menekankan adanya kesenjangan kapasitas fiskal yang tajam antarprovinsi, yang tercermin dari APBD per kapita yang timpang. Selain itu, rendahnya kemandirian fiskal kesehatan di semua level pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi, dapat membuat daerah semakin bergantung pada dana pusat. Saat ini kepesertaan JKN dari segmen PBI APBD baru mencapai 21,1%. Tanpa kewajiban alokasi minimum dari APBD, pembiayaan PBI, infrastruktur, SDM kesehatan, dan program promotif-preventif di daerah sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal dan prioritas politik masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini yang kemudian menggarisbawahi pentingnya rencana induk kesehatan (RIK) daerah. Untuk mencapai anggaran kesehatan 5%, 6%, atau 7% dari GDP dengan mengacu pada equity, keberlanjutan, dan efisiensi, diperlukan RIK di setiap level pemerintahan. Meskipun posisinya belum jelas, RIK dapat diposisikan berada di antara RPJM daerah dan Renstra SKPD. Faozi menutup materi dengan catatan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mampu merancang kegiatan berfokus pada hasil, menyediakan data yang berkualitas, meningkatkan kecepatan aliran dana, dan mengubah mentalitas dari “anak orang kaya” menjadi mentalitas berbasis kinerja.
Sesi diskusi terakhir dipandu kembali oleh Prof. Julita yang turut memperkaya pembahasan pada pertemuan kali ini. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya penargetan PBI APBD secara ketat pada penduduk desil 1–5 dengan basis data yang valid dan terintegrasi lintas instansi, sementara penduduk di atas desil 5 didorong menjadi peserta mandiri (PBPU) untuk mengurangi beban fiskal daerah. Peserta juga mengusulkan eksplorasi sumber pendanaan alternatif, termasuk hasil rampasan aset tindak pidana korupsi dan skema pajak khusus, meski implementasinya masih memerlukan kejelasan regulasi dan kemauan politik. Diskusi turut menyoroti pentingnya penguatan promotif-preventif di layanan primer, integrasi indikator RIBK dengan Standar Pelayanan Minimal, serta mekanisme penyaluran dana darurat daerah agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kelompok mampu.
Menutup diskusi, disampaikan pesan kunci bahwa penghapusan mandatory spending tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan, melainkan sebagai perubahan instrumen pengendalian fiskal dari input-based budgeting menuju performance-based budgeting yang berorientasi pada hasil dan kinerja layanan. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan didorong memperkuat mekanisme evaluasi pembiayaan agar akses layanan kesehatan di daerah lebih merata. Rangkaian seri webinar akan berlanjut pada Bagian 2d bertema “Resume Prospek APBN dan APBD untuk JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan” pada 21 Juli 2026.
Reporter:
Gifani Rosilia
Selasa, 21 Juli 2026 | 13.00–14.45 WIB
Tema: Resume Prospek APBN dan APBD untuk JKN yang Dikelola BPJS Kesehatan
Narasumber:
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
Kegiatan ini tersusun dalam beberapa bagian:
- Bagian 1: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan swasta di Indonesia.
- Bagian 2: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan sosial (BPJS).
- Bagian 3: Memahami pendanaan filantropi.
- Bagian 4: Merencanakan strategi RS dan arah revisi UU SJSN dan UU BPJS.