Supply side Readiness : Apakah sumber dari masalah ketidakadilan JKN?

25okt 5

Sesi kedua dalam Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) ini dipandu oleh moderator Dr. dr. Andreasta meliala, DPH, M.Kes, MAS. Dalam sesi ini hadir pula di Yogyakarta Dr. Salma Burton (Perwakilan dari WHO di Indonesia), Dr. Tira Aswinta (perwakilan dari UNFPA di Indonesia), Dr. Kuntjoro A. Purjanto, M.Kes (Ketua PERSI) dan Dr. Bambang Wibowo, SpOG (K)., MARS (Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan). Selain itu Ada pula pembahas yang mengikuti via webinar yaitu Dr. Rudy Pou., MARD (CCHPS, Universitas Trisakti) dan Dr. dr. Rahmat bakhtiar, MPPM (FK Universitas Mulawarman).

Materi

Tema yang diangkat dalam sesi ini adalah sumber masalah ketidakadilan dalam JKN?. Beberapa riset telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satunya yang dilakukan oleh PKMK FK UGM yang meneliti perkembangan jumlah rumah sakit di Indonesia. Kesenjangan jumlah rumah sakit sangat jelas pada Regional I (Wilayah Indonesia Bagian Barat) dengan Regional 5 (Wilayah Indonesia Bagian Timur). Melihat hal tersebut, Kementerian kesehatan membuat peraturan baru mengenai perbedaan tarif untuk rumah sakit di Regional 4 dan 5 dengan adjusment tingkat kemahalan disuatu wilayah karena akses yang sulit sehingga berpengaruh pada biaya produksi dan lainnya. Harapannya dengan perbedaan tarif di rumah sakit dapat meningkatkan minat para investor untuk membangun rumah sakit di regional tersebut serta menjadi motivasi untuk pemerataan tenaga kesehatan di daerah pinggiran dan terpencil.

Beberapa agensi luar negeri berperan dalam membangun kesehatan di Indonesia. Salah satunya adalah UNFPA yang bergerak dibidang kesehatan ibu dan anak. Di Indonesia wilayah kerja UNFPA berada pada remotte area. Jika dilihat dari faktor wilayah ketimpangan yang ada pada regional 1 sampai 5 terletak pada letak geografis yang menjadi penyebab utama ketidakadilan dalam JKN. Sebgai Contoh daerah Papua dengan jumlah penduduk yang sedikit akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam pembangunan Faskes. Berbeda dengan di pulau Jawa, dalam pembangunan Faskes justru berkembang pesat. Keterlibatan UNFPA dalam membantu pemerintah untuk memajukan angka kesehatan adalah dengan berkontribusi dalam sharring data primer yang didapat dari lapangan, terutama data kesehatan ibu dan anak. Ketimpangan pun terjadi pada data yang dikumpulkan, sebagai contoh data pencatatan pelaporan kesehatan ibu dan anak yang dimiliki oleh BKKBN, kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan berbeda. Hal ini berdampak pada ketidak sinkronan pada data tersebut.

Program dokter interenship dan Nusantara Sehat diharapkan dapat membantu pemerataan layanan kesehatan dari daerah pinggiran. Peran pemerintah lainnya dalam mengatasi sumber masalah dalam era JKN adalah dengan mengembangkan Telemedicine untuk sinkronisasi data, terutama data rujukan pasien. Telemedicine ini sudah diuji coba dibebrapa wilayah. Diharapkan dengan Telemedicine sistem rujukan aka mengurangi ketimpangan yang ada.

Reporter : Elisa Sulistyaningrum, MPH

Hasil Evaluasi : Apakah perlu Revisi Undang-Undang JKN dan BPJS?

25okt 4

Sejak implementasi program JKN di Indonesia, ditemukan masih banyak permasalahan seperti masalah revenue collection, pooling, kontrol mutu pelayanan kesehatan dan lain-lain. Dalam sesi plenary ini, narasumber mendiskusikan terjadinya tumpang tindih regulasi yaitu UU no.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU no.24 tahun 2011 tentang BPJS yang multi interpretasi sehingga dianggap menjadi penyebab masalah-masalah tersebut. Apakah UU tersebut perlu direvisi?

dr. Asih Eka Putri, MPPM dari perwakilan DJSN memaparkan bahwa JKN terlahir dari jaminan sosial yang tujuannya adalah mendudukkan hubungan konstitusional antara negara dengan warganegara. Sampai saat ini, Perpres no.12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan sudah tiga kali direvisi dan hal ini menunjukkan adanya dinamika yang mengakomodir berbagai situasi yang ada. Perpres adalah hasil produk hukum dari stakeholders yang utamanya adalah publik. Kebutuhan untuk revisi UU SJSN dan UU BPJS sangat besar terutama dalam peningkatan peran pemerintah dan publik dan hal ini akan diajukan pada saat Prolegnas 2019.

Dr. dr. H. Bayu Wahyudi, SPOG, MPHM, MHKes, MM(RS) selaku Direktur Kepatuhan Hukum dan HAL, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa BPJS sebagai pelaksana UU SJSN telah menjalankan implementasi UU sesuai Pancasila sila kedua dan kelima. Pemanfaatan BPJS telah dirasakan oleh peserta yang membutuhkan dimana saat ini jumlah peserta ada183 juta orang. Saat ini yang diperlukan adalah adanya gerakan untuk memacu kepatuhan peserta agar BPJS tetap konsisten dan dapat mencapai target yaitu financial sustainability, customer satisfaction serta tercapainya Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2019 (target peserta 267.500.000 penduduk). Perubahan UU dianggap perlu dan Bayu menyoroti pada pengoptimalan peran Pemda.

Berdasarkan hasil riset di lapangan, faktanya telah terjadi overlapping regulasi. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Rizanda M, M.Kes dari FK UNAND bahwa UU sudah sesuai tetapi pengaturan operasionalnya yang masih tumpang tindih seperti pada regulasi mengenai FKTP pemerintah (puskesmas) dan swasta. Rizanda menilai perlunya koordinasi untuk puskesmas dan FKTP swasta agar tidak dikotomi. Dr. drg. Yulita H, M.Kes dari KPMAK FK UGM juga menilai bahwa banyak inkonsistensi regulasi terutama dalam hal kewenangan dan adanya kekosongan hukum tentang konsep stakeholders. Siapakah yang berhak menegur BPJS dalam implementasi JKN? Belum ada regulasi yang jelas terkait ini.

Perlunya perubahan UU SJSN dan BPJS juga disepakati oleh Dr. dr. Deni Kuniadi, DESS dari FK UNPAD yang menganggap bahwa di dalam UU harus tegas mengenai penjelasan peran tiap stakeholders (misalnya, Kemenkes sebagai regulator). Di sisi lain, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum (Biro Hukum Kemenkes) lebih menitik beratkan kepada penerjemahan regulasi menjadi sebuah implementasi yang baik.

Diskusi plenary ini menggaris bawahi pentingnya kejelasan peran dan wewenang dari stakeholders dalam program JKN dan konsistensi UU dan produk hukum turunannya. Kesimpulan dari sesi ini adalah adanya rekomendasi dari narasumber untuk revisi UU SJSN dan BPJS.

Reporter: dr. Novika Handayani

Pengantar Pertemuan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2017

Sesi pengantar pertemuan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia Tahun 2017 menghadirkan dua orang pembicara, yaitu Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. (guru besar Ilmu Kesehatan Masyarakat FK UGM), dan Prof. Purwo Santoso, MA., Ph.D. (guru besar Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM). Moderator sesi ini, Christyana Sandra, S.KM.,M.Kes. (Universitas Jember) membuka sesi ini dengan menayangkan video pengantar dari Menteri Kesehatan RI; Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM(K).

Menteri Kesehatan RI menyampaikan bahwa Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia merupakan forum yang strategis dalam mengawal monitoring dan evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuju era Universal Health Coverage (UHC). Sebagaimana disampaikan, salah satu tantangan pencapaian UHC 2019 adalah besarnya populasi Indonesia yang disertai dengan tingkat pendapatan dan kebijakan layanan kesehatan yang beragam. Hingga 1 Oktober 2017, jumlah peserta JKN masih mencapai 70,83%. Artinya, terdapat sekitar 30% penduduk yang belum menjadi peserta JKN.

Mengelola populasi yang besar dalam satu skema adalah hal yang tidak mudah. Selain itu, pemilihan metode pembayaran yang tepat untuk menhindari risiko finansial juga masih menjadi tantangan penerapan JKN. Tugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTP) dalam mendorong akses layanan kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk melaksanakan panduan praktik klinis serta clinical pathway dalam rangka mendorong budaya anti-fraud harus dimonitor secara sungguh-sungguh. Menteri Kesehatan RI berharap, pembahasan tentang JKN dalam forum ini diharapkan mampu menciptakan sinergi untuk mendukung pelaksanaan JKN agar bermutu sesuai dengan amanat undang-undang.

Sesi 1

25okt 3

Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan isu perlunya kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dievaluasi. Sebagaimana disampaikan, pengesahan UU SJSN dan UU BPJS dilaksanakan melalui proses yang tidak mudah. Secara alamiah, tidak ada satu pun kebijakan yang diterapkan merupakan produk yang sempurna, pasti ada kekurangan sehingga memerlukan evaluasi. Atas dasar inilah perlunya kebijakan JKN untuk dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, Prof. LaksonoTrisnantoro menyampaikan bahwa beberapa sasaran UHC akan sulit tercapai di tahun 2019. Satu dari delapan sasaran UHC yang mungkin dapat dicapai hanyalah aspek kepuasan peserta, sedangkan sasaran yang lain dikatakan cukup sulit untuk tercapai apabila kondisi implementasi JKN masih seperti saat ini. Isu pemerataan, yaitu sasaran ketiga (paket manfaat medis dan non medis (kelas perawatan) sudah sama, tidak ada perbedaan, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat) dan keempat (jumlah dan sebaran fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk tenaga dan alat-alat) sudah memadai untuk menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan medis mereka) masih menjadi rapor merah. Oleh sebab itu, evaluasi JKN dirasa perlu dilakukan sehingga menghasilkan beberapa rekomendasi seperti agenda persiapan menjelang 2019 dan perubahan kebijakan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

materi

Sesi 2

25okt 2

Prof. Purwo Santoso pada kesempatan yang sama menekankan perlunya menjadikan evaluasi sebagai kebutuhan. Sebagian besar praktisi kesehatan saat ini terjebak dalam suatu sistem yang ada karena terlalu fokus dalam tataran implementasi kebijakan. Pemahaman konteks kebijakan sering kali luput dan jarang sekali diperhatikan. Oleh sebab itu, evaluasi yang perlu dilakukan tidak terbatas pada aspek implementasi, melainkan juga pada aspek desain kebijakan yang meliputi infrastruktur dan instrument kebijakan. Aspek agenda setting dalam kebijakan JKN tidak terlepas dari kepentingan politis, sehingga perlu melibatkan multi sektor. Sementara itu, peran praktisi kesehatan yang diharapkan dalam kondisi ini adalah mendukung proses advokasi. Pentingnya evaluasi agenda setting kebijakan JKN merupakan hal yang sangat penting supaya pemerintah tidak terjebak pada kekeliruan yang dilakukan pada sistem yang telah dibuat, sehingga implementasi kebijakan JKN tidak menambah banyak “korban”. Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 ini diharapkan mampu mendorong evaluasi kebijakan JKN dari sisi konteks kebijakan.

materi

 

Reportase oleh: Dedik Sulistiawan

Pembukaan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia VII

Forum Nasional(Fornas) Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 yang diselenggarakan di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tanggal 25-26 Oktober 2016 mengusung tema “Monitoring Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Pencapaian UHC 2019 & Pengalaman Empirik dalam Penyusunan Kebijakan Kesehatan di Level Pemerintah Pusat atau Daerah”. Acara dibuka dengan sambutan ketua panitia M. Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH (Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM) sekaligus menyampaikan laporan ketua panitia Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 tahun 2017. Sekitar 300 peserta tercatat menghadiri acara inti forum nasional ini.

Sebelumnya, pada hari Senin dan Selasa, 23 dan24 Oktober 2017 telah diselenggarakan serangkaian kegiatan prafornas yang diikuti oleh sekitar 200 orang peserta. Kegiatan prafornas meliputi pelatihan pengembangan telekonferensi, lokakarya perencanaan dan penganggaran berbasis bukti bagi program prioritas kesehatan, pelatihan penulisan ringkasan kebijakan, dan pelatihan sinkronisasi RPJMD – RPJMN sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Acara Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 disiarkan secara langsung dan di-relay di 10 kota besar melalui webinar/telekonferensi seperti Medan (Universitas Sumatera Utara), Padang (Universitas Andalas), Jakarta (Universitas Trisakti), Bandung (Univeristas Padjadjaran), Jember (Universitas Jember), Denpasar (Bali Royal Hospital), Samarinda (Universitas Mulawarman), Makassar (Universitas Hasanuddin), Manado (Universitas Sam Ratulangi), dan Jayapura (RSUD Dok Dua Jayapura).

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed.,SpOG(K)., Ph.D. membuka acara Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia ke-7 ini secara simbolis sekaligus memberikan sambutan selakupimpinanFakultasKedokteranUniversitasGadjahMada. BeberapapoinpentingsambutanOva antaralainperlunya monitoring kebijakanJaminanKesehatanNasional (JKN) secaraterus-menerushinggamencapaikondisi ideal. Perlunya monitoring danevaluasi JKN didasarkanpadapentingnyaJKN sebagaistrategi yang komprehensifdalammeningkatkanderajatkesehatanmasyarakat Indonesia.JKN jugamerupakanlangkah yang strategisuntukmendorongpeningkatankualitaslayanankesehatansertamengubahpradigmamasyarakatuntukmenerapkanpolahidupsehat.Olehsebabitu, cakupankesehatansemesta (Universal Health Coverage/UHC) diharapkantidakhanyaperludievaluasidarisudutpandangpembiayaannyasaja, akantetapijugadampaknyabagiperbaikankesehatanmasyarakat.
Padakesempatan yang sama, ShitaListyadewi, Ph.D. selakusteering committee kegiataninimenyampaikankerangkapikir Forum NasionalKebijakanKesehatan Indonesia ke-7. Kerangkapikir forum nasionalmenekankanpentingnyaevaluasiJKNmengikuti proses pembuatankebijakan(policy making),yaitusiklusagenda setting, policy formulation, policy adoption, policy implementation, danpolicy evaluation. Harapannya, melalui forum nasionaliniakanmunculbeberapaproduklembarkebijakan(policy brief) tentangkebijakankesehatan, khususnyadalamkonteks monitoring danevaluasikebijakanJKN.

Reportaseoleh: DedikSulistiawan

International Conference for Realist Research, Evaluation, and Synthesis 2017 “From Promise to Practice”

Apa itu Realist Evaluation?

Realist evaluation bukanlah metode baru, tapi suatu pendekatan berpikir dalam melakukan evaluasi program. Pendekatan ini dapat diaplikasikan dalam bentuk penelitian, evaluasi program hingga dasar pembuatan kebijakan. Link berikut ini memberikan paparan singkat tentang realist evaluation yang ditulis oleh Ray Pawson dan Nick Tilley, para sosiolog sering disebut sebagai Bapak Realist Evaluation.

Sejumlah topik presentasi yang akan dilaporkan dalam reportase hari pertama ini:

Silahkan klik link diatas untuk membaca lengkap reportase hari ke-2 dan ke-3 dari konferensi internasional ini! (Dhini Rahayu Ningrum & Tiara Marthias)

Reportase Diskusi Pokok – Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium Sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia

dskidi

PKMK – Senin, 11 September 2017 telah dilaksanakan diskusi webinar dengan judul “Diskusi Pokok-Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 jam ini menghadirkan pemateri, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D, dan dua pembahas Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK, dan dr. Bambang Suryono, M.Kes, Sp.An., KIC, KAO.

Diskusi ini dibuka dengan pemaparan materi dari Prof. Laksono yang menjelaskan tentang sektor kesehatan dan mekanisme pasar dimana terjadi kemungkinan monopoli dalam dunia kedokteran Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui peran ganda Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan profesi. Peran ganda ini mengakibatkan hilangnya atau pembatasan hak kontitusi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, diperlukan pemisahan Kolegium dari IDI dengan Kolegium berfokus pada pengembangan inovasi pada pendidikan kedokteran, sedangkan IDI fokus mengatur kesejahteraan dokter dalam praktek dan melayani masyarakat. Pemisahan ini dapat mendukung terjadinya mekanisme check and balance pada mutu pendidikan dan jumlah serta pemerataan dokter.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh dr. Judilherry sebagai salah satu pemohon judicial review IDI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judilherry mengutarakan teori dimana korupsi terjadi karena adanya monopoli, diskresi (kekuasaan), namun minim akuntabilitas. Saat ini, IDI memonopoli kewenangan tapi minim akuntabilitas karena belum memiliki badan pengawas sehingga IDI memiliki potensi terjadinya kesalahan penggunaan wewenang. dr. Judilherry menjelaskan pula tentang kronologis perubahan UU Praktik Kedokteran sejak 2004 hingga 2015 “Kalimat badan yang dibentuk oleh organisasi profesi ini diminta untuk dihapus untuk mencegah monopoli kekuasaan oleh IDI” Ujar beliau. Pemaparan materi kemudian ditutup dengan pepatah dari Edmun Burke, kejahatan akan menang jika orang baik tetap diam, dan kami tidak akan tinggal diam, tegas dr. Judilherry.

dskidi2dr. Bambang selaku mantan Ketua IDI wiliayah D.I. Yogyakarta lalu menyampaikan pihaknya terkejut bahwa terdapat perubahan besar di IDI. Menurutnya, selama ini anggota kolegium selalu independen terdiri dari orang-orang yang berdedikasi di dunia pendidikan kedokteran. Bahkan rela terus berjuang meski tanpa dukungan dari pemerintah karena sadar bahwa dokter harus terus berinovasi untuk mengejar kompetisi global. Bambang juga menekankan terkait hal ini, perlu diadakan forum bersama untuk berdialog membahas isu ini dengan kepala dingin dan hati yang lapang untuk mencari solusi bersama dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Pasca pemaparan dari ketiga narasumber, diskusi pun dibuka. Sudjoko Kuswadji menanyakan mengapa bisa terjadi perubahan besar seperti ini di IDI? Apakah karena pengaruh internal atau eksternal? Misal businessman, karena dokter berada di lingkaran bisnis RS dan farmasi. Apakah mungkin mereka mempengaruhi IDI karena dokter mayoritas bukan businessman. Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Laksono menjelaskan perlu diteliti lebih lanjut mengapa hal ini bisa terjadi.

dr. Bambang menyatakan sepertinya memang ada tangan-tangan dari luar yang ingin melemahkan organisasi profesi dokter, namun tidak bisa diidentifikasi siapa. Ada langkah-langkah yang sistematis ingin melemahkan IDI. Tuduhannya seperti gratifikasi dan lain-lain. Sehingga jika ada masalah, kita harus konsolidasi untuk menyelesaikannya.

Penanya kedua menanyakan apakah setuju jika UU di-review atau direvisi terkait monopoli IDI? Menurut dr. Bambang, tidak mengapa jika kolegium dikembalikan menjadi independen agar terdapat check and balance. Dr. Judilherry kemudian menuturkan bahwa dulu saat terpisah, kolegium berhak menetapkan bidang ilmu baru, namun sekarang hanya bisa menyarankan ke IDI dan menunggu persetujuan dari IDI terkait hal tersebut. Spesialis sebanyak kurang lebih 15 ribu, dibandingkan dengan dokter umum sebanyak 120 ribu mungkin tidak merasa diganggu, namun bagi dokter umum monopoli ini sangat berbahaya. Sebagai contoh, ketua kolegium dapat diambil dari Ilmu Kesehatan Masyarakat padahal notabene mungkin tidak paham tentang pendidikan kedokteran sehingga kolegium ini perlu dipisah agar dapat dibenahi.

Penanya ketiga, dr. Marulam sebagai Sp.PD dan kardiologi menyatakan bahwa pihaknya melihat ada oknum yang ingin mengobrak abrik IDI. “Mohon dimengerti bahwa kita ingin meletakkan kolegium sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, dan IDI sesuai dengan UU Asosiasi Pelayanan Kesehatan dan mengembangkan kesejahteraan anggota. Faktanya seluruh pihak harus meyakini bahwa pengajuan judicial review bukan usaha untuk meruntuhkan IDI. dr. Bambang menyatakan masalahnya sudah sampai di UU, maka biarlah hukum yang memutuskan. “Kami yang di daerah kurang paham dengan pergolakan di Jakarta., harus disinkronkan. Produk-produk hukum di Senayan harus dikawal betul karena di titik-titik terakhir bisa saja ada perubahan. Mana yang dipandang lebih betul di pandangan hukum yang akan berhasil”.

Penanya terakhir, Prof. Ahmad bertanya tentang jika Kolegium dan IDI dipisah, bagaimana mensinkronkan antara pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran?. Menanggapi pertanyaan tersebut, Prof. Laksono mengusulkan untuk diadakan muktamar yang terdiri dari berbagai elemen organisasi di dunia kedokteran seperti IDI, Kolegium, AIPKI, dan KKI. dr. Bambang turut mendukung usul tersebut. Muktamar ini mungkin dapat dianalogikan sebagai majelis musyawarah rakyat, dimana DPR dan MPR duduk bersama, sebut saja namanya, Majelis Permusyawaratan Dokter (MPD), dimana pemerintah juga turut ikut di dalamnya. Harus ada pengendalian dan pengawasan dan memberikan pertanggungjawaban ke MPD sehingga akuntabilitas tetap terjaga. Dr. Judilherry menjelaskan meski Kolegium dan IDI terpisah namun secara fungsional saling menguntungkan dan menghargai yuridiksi masing-masing.

Diskusi webinar diakhiri dengan pernyataan dari Prof. Laksono, “Diskusi ini akan terus dilanjutkan mengingat isu ini penting dalam menghadapi dunia yang semakin dinamis, serta penting bagi dunia pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.”

Reporter: dr Noor Afi Mahmudah

{jcomments on}

Diskusi Pokok – Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium Sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia

underline

  Pengantar

Dalam dunia kedokteran Indonesia, terdapat tiga komponen penting; (1) pemerintah; (2) masyarakat (termasuk organisasi profesi); dan (3) pelaku usaha. Hubungan perlu dikelola menjadi tata aturan yang baik dalam sistem pelayanan. Sejak UU Pendidikan Kedokteran ditetapkannya pada 2013, terdapat 2 sektor yang berbeda di dunia kedokteran Indonesia, yaitu: sektor pendidikan sebagai tempat lahirnya dokter; dan sektor pelayanan kesehatan. Sektor pendidikan kedokteran Indonesia menggunakan dasar terutama UU Pendidikan Kedokteran dan berbagai UU di sektor pendidikan pada umumnya. Sementara itu, sektor sistem Pelayanan Kedokteran menggunakan UU Praktek Kedokteran dan berbagai UU lainnya seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit.

Dengan demikian dua sektor tersebut berbeda namun menjalin satu secara sinergis membentuk “Dunia Kedokteran Indonesia”.

  Tujuan Diskusi

Setelah disahkannya UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, sampai saat ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai dua sektor yang terpisah tapi berhubungan tersebut. Oleh karena itu, diselenggarakan diskusi makan siang ini dengan tujuan membahas:

  1. Apa yang terjadi di pelaksanaan 2 UU tersebut;
  2. Adanya peran ganda IDI di sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter;
  3. Hak konstitusi masyarakat yang dapat dilanggar akibat peran ganda di dua sektor;
  4. Perlunya pemisahan Kolegium dari IDI untuk kebaikan bangsa dan pengembangan perhimpunan profesi secara berkelanjutan.

Agenda

Narasumber

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD

materi   video

Pembahas
  • Dr. dr. Judilherry Justan, MM, ME, PKK
  • dr. Bambang Suryono, M.kes, Span. KIC, KAO

materi   video   diskusi

Reportase

 

Waktu

Senin, 11 September 2017 
Tempat: Studio Kepemimpinan Gedung IKM Lantai III FK UGM

 

{jcomments on} 

Laporan dari Manila Hospital Management Asia 2017

Konferensi Hospital Management Asia yang merupakan ajang tahunan kembali digelar di Manila pada 23 hingga 24 Agustus 2017. Forum regional Asia ini setiap tahun diselenggarakan berpindah dari satu kota besar ke kota besar lainnya di Asia. Kegiatan tahun ini disponsori oleh Siemnsneering dari Jerman. Berikut ini beberapa highlights dari pertemuan pleno, dan expo.  Forum yang diadakan setahun sekali ini populer di berbagai negara Asia, namun tidak begitu populer di Indonesia. Sebagian besar pendukung kegiatan ini adalah RS-RS swasta di Asia. Dengan demikian, isi forum lebih banyak pada tantangan dan kesempatan  di sektor swasta. Namun beberapa tahun terakhir juga ada sesi-sesi mengenai RS pemerintah. Secara garis besar ada 5 track yang dipergunakan sebagai panduan untuk mengikuti Forum ini. Para peserta dapat memilih:

  1. Quality and Accreditation & Safety
  2. Patient Care & Engagement
  3. Leadership, Strategy & Management
  4. Talent Management
  5. IT Innovation & Sustainability.

Kemudian ada track ke 6 Featured Sessions for C-Levels.

mn1

Berikut ini beberapa highlights kegiatan.

DAY 1, Wednesday, 23 August (08:45 – 09:25)

Welcome Remarks by our co-host

Dr. Rustico Jimenez, President, Private Hospitals Association of the Philippines, Inc.
Forum ini diharapkan dapat membahas masalah – masalah manajemen rumah sakit di Asia serta bagaimana cara mengatasinya. Dr. Jimenze kemudian mempersilakan pembicara yaitu Speech of the Guest of Honour: Mr. Manuel V. Pangilinan, Managing Director and Chief Executive Officer, First Pacific Company Ltd. Poinnya, Manuel sebagai CEO perusahaan konglomerasi ini menceritakan pengalamannya bahwa asal mulanya pelayanan rumah sakit merupakan CSR perusahaan. Saat ini merupakan usaha yang sangat besar, namun tetap mempunyai misi mulia untuk melayani masyarakat melawan penyakit. (Sebagai catatan perusahaan induknya baru mulai pada 2007 mengelola rumah sakit di Filipina. Dengan investasi di Makati Medical Center). Perusahaan kami juga menaruh perhatian pada pelayanan preventif dan pelayanan di rural, serta bagaimana sanitasi dapat dikembangkan. Jaringan rumah sakit kami juga mengembangkan penyebaran ilmu secara online. Dalam pengembangannya,kami menekankan bahwa efisiensi menjadi isu kunci. Industri kesehatan saat ini mempunyai banyak tantangan, termasuk standar mutu dan masalah akses.

Welcome Remarks by the Department of Health

Dr. Elmer Punzalan, Assistant Secretary of Health, Department of Health (Philippines)
Sebagai pejabat pemerintah, Dr. Punzalan menekankan mengenai hubungan RS Swasta dengan RS Pemerintah dalam konteks bagaimana jika ada pasien yang gagal ditangani di swasta. RS-Swasta merupakan partner pemerintah yang harus diawasi, maka pelayanan menjadi inti. Dalam konteks ini, ada rujukan yang tidak perlu ke RS pemerintah. ini yang harus diawasi, Punzalan menyampaikan selamat berkumpul di Manila. Selama 10 tahun ini, Punzalan menyaksikan perkembanan RS-RS di Filipina dengan berbagai permasalahannya. Pihaknya berharap bahwa forum ini dapat memberi pengaruh positif pada perkembangan RS-RS di Fiilipina dan Asia.

Welcome Remarks by our Title Sponsor

Ms. Elisabeth Staudinger, President, Siemens Healthineers, Asia Pacific
Trend yang terjadi di dunia yaitu digitalisasi. Bagaimana untuk menciptakan value,serta connect ke pengguna RS. Elisabeth mengajak para peserta untuk mengikuti seminar ini dengan nikmat.

 

Designing the hospital for our future: – How will it interact with its key stakeholders: the government, insurance, physicians, patients, employees

Penyaji: Ms. Paula Wilson, President & CEO, Joint Commission International (USA)
Moderator: Dr. Timothy Low, Chief Executive Officer, Farrer Park Hospital (Singapore)

Dr. Paula berbicara mengenai trend rumah sakit yang berkembang atau berubah setiap tahun. Apa yang ada saat ini? RS memang mempunyai fokus pada pelayanan spesialis. Peralatan mahal untuk diagnosis. RS dirancang untuk pembedahan dan kemoterapi. Banyak pasien yang harus dimonitor. Sementara itu terjadi global trends: aging population dan penyakit kronis, keterbatasan finansial, kekurangan tenaga dokter dan masalah akses, serta cost dan mutu yang menjadi masalah utama.

Dua isu utama terjadi saat ini: bergerak ke value based health care dan perkembangan teknologi yang membawa perubahan ini. Di Amerika Serikat banyak RS ditutup. Pemerintah sebagai pembayar jaminan kesehatan meminta value-based service. Hal ini mengubah cara bekerja RS dari do more menjadi do better dengan penekanan pada patient-centre. Secara kasat mata, tren terlihat dimana misalnya Karolinska Hospital di Swedia menyediakan banyak barang seni, Banner Health menggunakan tele-ICU for remote critically ill patients. Pada 2016: Kaiser Permanante Group memberikan setengah dari konsultasinya melalui telpon, email dan video konferens. Johns Hopkins menggunakan sebuah pusat komando yang mirip NASA untuk perencanaan dan telekonferens. Ada banyak teknologi baru dipakai.

Bagaimana dampak yang terjadi pada stakeholders utama? Pemerintah diharapkan mampu membangun infrastruktur untuk mendukung; pihak jaminan kesehatan/Askes: tentu tertarik untuk mengurangi cost; Pasien diberi kesempatan untuk memahami kesehatan masing-masing. Minat meningkat selaras dengan pembayaran out of pocket yang semakin meningkat. Dokter: ada tantangan dan peluang baru. Bagaimana cara membayar mereka?. Beberapa spesialisasi menghadapi risiko seperti Radiologi. Ada peluang penggantian dokter oleh robot. Nmaun pelayanan masih primer menjadi kunci. Juga dibutuhkan tenaga kerja baru, dimana perlu ketrampilan-ketrampilan baru.

Sebagai penutup pemikiran ke depannya adalah rumah sakit akan berbeda, yang memerlukan perubahan berfikir secara budaya.

Defining digitalisation in healthcare

Penyaji: Ms. Elisabeth Staudinger, President, Siemens Healthineers, Asia Pacific
Moderator: Mr. Seang Teak Tan, Group Chief Operating Officer, Hoan My Medical Corporation (Vietnam)

Saat ini rumah sakit sudah berada di era new industrialization. Di sektor lain, banyak perusahaan yang bangkrut karena kegagalan dalam mengambil teknologi. Sebagai gambaran teknologi Imaging saat ini berkembang sangat pesat dan mengubah arah ilmu kedokteran. Namun sayang, masih banyak RS yang tidak mempunyai strategi digital dalam rencana bisnisnya.

Pertanyaan pentingnya yaitu apakah RS Anda siap untuk digital future? Apakah ada action dari data besar yang ada? Apakah terkoneksi dengan data dan expert dari seluruh dunia? Apakah dapat memonitor perfomance operasional real time?

Ada berbagai contoh yang perlu dikaji prospeknya yaitu: Digitalized Health Car yang mengkombinasikan imaging, laboratorium, pathology dan juga genomics. Contoh lainnya adalah Deep Learning untuk mempelajari berbagai case study secara digital. Kegiatan populer lainnya adalah monitoring kinerja operasional melalui penggunaan big data dan secara real time. Siemens mengelola 1100 lembaga yang dihubungkan dengan network (cloud) dengan berbagai pihak untuk menjadi pioneer dalam digital hospital.

Doctors are better administrators than non doctors

Moderator: Prof. Anupam Sibal, Group Medical Director, Apollo Hospitals Group (India)

Apa benar dokter lebih baik sebagai manajer RS?
Sesi ini merupakan perdebatan antara 2 pihak yang Pro dan yang Kontra

I. Kelompok Pro:
Dokter lebih baik sebagai administrator dibanding non dokter. Di Hongkong, tidak ada keharusan yang menjadi CEO adalah seorang dokter. Fakta menunjukkan 95% adalah dokter. Namun ada catatan: untuk masuk ke posisi tersebut dokter harus memiliki pengalaman mengikuti training dalam manajemen. RS akan mendapat keuntungan karena tahu aspek medik lebih baik, menghargai orang dengan lebih baik, dan dokter memimpin lebih baik. Mengapa? Untuk memimpin mereka sudah menggunakan bahasa yang sama. Dokter sudah terbiasa memimpin. Dokter mempunyai kemampuan cepat memutuskan karena terbiasa mengambil keputusan. Pelayanan kesehatan tidak seperti bisnis biasa, karena menyangkut nyawa. Jadi tidak bisa asal-asalan menunjuk CE0.

II. Kelompok yang Kontra:
Apakah menjadi dokter merupakan syarat untuk menjabat sebagai CEO? Mereka mempunyai pemahaman mengenai administrasi. Menurut diskusi peserta kongres, lebih baik diserahkan ke para profesional. Dokter paham namun menjadi terlalu terlibat atau too close mempunyai kaitan emosional dengan profesi dokter. Sehingga tidak bisa obyektif, maka lebih baik diserahkan ke profesional yang terkait. Administrator non-dokter mempunyai pemahaman yang baik dan dapat melahirkan trust, simpati dan empati. Jadi tidak harus dokter, seluruh profesi bisa. Dokter sering terlalu over-confident mengenai hanya dokter yang bisa menangani manajemen RS yang kompleks.

Hasil Voting: Sebagian besar peserta kongres, memilih pada Kelompok yang Kontra (II).

Reporter: Prof. Laksono Trisnantoro (PKMK FK UGM)

Reportase Indonesia Development Forum (IDF)

Sesi Inspire Plenary

Pada Rabu, 9 Agustus 2017, bertempat di Hotel Westin GAMA Tower, Jakarta Pusat, diselenggarakan kegiatan sharing knowledge dalam sebuah platform yang bernama Indonesia Development Forum (IDF). Forum ini merupakan platform bagi pemimpin Indonesia di pemerintahan, sektor swasta, akademisi, dan anggota masyarakat lainnya untuk berkolaborasi membentuk agenda pembangunan Indonesia. Platform ini diprakarsai oleh Bappenas. Tahun ini, IDF mengambil tema Inspire, Imagine, dan Innovate. Ketiga tema ini kemudian menjadi judul besar dalam sesi diskusi yang berlangsung di dalamnya. Kegiatan ini memiliki beberapa sesi diskusi yang berlangsung secara paralel. Salah satu sesi diskusi yang diikuti oleh PKMK FK UGM adalah sesi Inspire Plenary. Sesi ini dipandu oleh Alvito Denova (Moderator) dari CNN Indonesia. Dalam sesi ini terdapat 4 orang narasumber yang sangat berkelas dan memiliki banyak pengalaman serta pengetahuan yang komprehensif yang berkenaan dengan topik “Inequality and Its Context”.

Narasumber dalam sesi ini adalah Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D, Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Indonesia, Chris Tinning (Chief Economist – Development, Department of Foreign Affairs and Trade Australia), Hob. Tevita Lavemaau (Minister of Finance and National Palnning of Tonga), dan Prof. Mari Elka Pangestu (Broad of Trustees at Centre For Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta).

Sejalan dengan topik yang diangkat, sesi ini banyak sekali mengulas terkait dengan ketimpangan dan segala aspek di dalamnya. Isu GDP Nasional, kesenjangan sosial, masalah kebijakan, serta strategi dan tantangan dalam pengentasan ketimpangan dan kemiskinan menjadi diskusi yang sangat mengena untuk peserta. Hal ini didukung juga dengan para narasumber yang komunikatif dalam menyampaikan materi presentasinya.

Permasalahan kemiskinan dan ketimpangan yang terjadi di Indonesia, memiliki pengaruh terhadap kontinuitas dan kualitas pembangunan di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh 4 faktor utama yaitu ketimpangan penguasaan lahan dan tanah, ketidakadilan dalam pasar tenaga kerja, lemahnya rantai nilai antara sektor usaha, dan permasalahan konektivitas. Dari faktor ini diketahui bahwa dimensi ketimpangan itu bukan hanya masalah kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, namun berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta, dan bahkan masyarakat sendiri termasuk dalam elemen yang menyusun kesuksesan pembangunan Indonesia. Mengurangi ketimpangan secara absolut memiliki banyak sekali area yang harus diperbaiki. Pertumbuhan dan pembangunan yang lebih baik dilakukan dengan upaya antara lain, menurunkan angka stunting, menurunkan kemiskinan, memberikan peluang pekerjaan, menurunkan ketimpangan kekayaan, dan menguatkan industri berbasis rakyat.

Menunjang upaya tersebut, diperlukan pula praktek cerdas yang dapat mencakup elemen targetting, pendampingan, dan sektor prioritas. Perlu digarisbawahi bahwa dalam upaya pembangunan ini, keberlanjutan income masyarakat dilihat dengan target sebagai awal perencanaan tetapi dibarengi dengan adanya pendampingan yang jelas/serius. Upaya mengurangi kemiskinan juga menjadi salah satu bagian kerjasama yang dapat mulai dibangun oleh pemerintah dan sektor usaha swasta yang memiliki best practice dan pilot activities untuk meningkatkan kemandirian dan penghasilan masyarakat.

Secara umum dikatakan bahwa ketimpangan ini merupakan sesuatu yang mempengaruhi pertumbuhan kapasitas negara dalam mengayomi rakyatnya, dimana seharusnya jika ada pertumbuhan yang positif, seharusnya hal ini dapat menurunkan ketimpangan. Sehingga, ke depan ketimpangan ini tidak menyebabkan dampak ketidakstablian sosial dan konflik. Dari pemerintah diperlukan program-program yang komprehensif, holistik, sistematik dan longterm.

Reporter : Aulia Novelira, SKM.,M.Kes

The role of development partners in addressing inequality (Kamis, 10 Agustus 2017)

innovate1Sesi yang dipandu oleh Dr. Tony Prasentianto ini membahas bagaimana peran-peran dan upaya – upaya yang dilakukan oleh sektor swasta, khususnya agensi-agensi internasional seperti IFAT, World Bank, ADS, IDB dalam membantu pemerintah Indonesia untuk mengurangi ketimpangan dan menurunkan kemiskinan di Indonesia.

Meskipun pemerintah Indonesia sudah berupaya menurunkan ketimpangan di berbagai wilayah Indonesia, tetapi ketimpangan ini masih menjadi masalah utama di Indonesia. Kendati APBN untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur hingga Papua, anggaran ini masih belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk itu, dibutuhkan sektor swasta untuk mengurangi kemiskinan dan isu ketimpangan di Indonesia.

Adapun kontribusi-kontribusi yang diberikan oleh agensi – agensi internasional ini diantaranya bagaimana mereka dapat memberikan pengalaman-pengalaman internasional dan evidence-based apa yang seharusnya dilakukan oleh Indonesia, termasuk kebijakan-kebijakan apa saja yang diperlukan dan bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut untuk mengurangi ketimpangan. Selain itu, agensi internasional juga dapat memberikan kontribusi dalam hal finansial untuk meningkatkan produk-produk pertanian dan mengatasi kemiskinan masyarakat rural serta menurunkan kemiskinan ekstrim maupun meningkatkan pertumbuhan pendapatan. Instrumen – instrumen dan perangkatnya untuk merangkul pemerintah dan sektor swasta, membangun dialog antar stakeholders serta bantuan teknis dengan fokus pada pembiayaan dan support system untuk pelaksanaan program/proyek pembangunan juga menjadi prioritas agensi internasional dalam mengatasi masalah ketimpangan. Selain itu, koordinasi antar agensi internasional juga dilakukan agar program-program bantuan tersebut dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Satu hal yang paling penting adalah bagaimana agensi-agensi ini mengembangkan program-program inovatif untuk mengatasi permasalahan berdasarkan kebutuhan lokal.

Sekarang ini agensi-agensi internasional ini berupaya untuk mendorong dan mengakselerasi kontribusi sektor swasta serta mengembangkan partnership sektor publik dan swasta dalam rangka mencapai sustainable rural development dengan menciptakan enabling environment dan mencapai outcome pembangunan itu sendiri. Tentunya peran sektor swasta maupun masyarakat sipil untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya menurunkan kemiskinan juga sangat diperlukan.

Reporter: Christa Dewi, PhD

Inequality in opportunities in Indonesia (Rabu, 9 Agustus 2017)

inspireviiSesi Inspire VII mengangkat tema mengenai ‘Inequality of opportunities in Indonesia’ dengan host Sudarno Sumarto. Dalam sesi ini, lima orang presenter menyampaikan gagasan mengenai bagaimana mengatasi ketimpangan-ketimpangan dengan melihat dimensi lain dari ketimpangan serta sumber-sumber ketimpangan itu sendiri. Kelima narasumber baik dalam negeri maupun luar negeri menyampaikan berbagai dimensi ketimpangan yang terjadi di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, pengambilan keputusan, ranah legislatif bahkan lintas generasi yang terjadi di Indonesia sampai saat ini.

Pada sesi ini, para presenter menyampaikan berbagai contoh ketimpangan-ketimpangan yang terjadi, baik antara rural dan urban, di wilayah Jawa maupun luar Jawa, antara si kaya dan si miskin. Bagaimana indikator-indikator pencapaian kesehatan masih sangat tertinggal bagi masyarakat rural, adanya gap antara si kaya dan si miskin dalam mengakses lapangan pekerjaan formal, masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam kelembagaan pemilu maupun birokrasi kendati produk-produk legislatif yang mengedepankan kepentingan perempuan sudah semakin banyak. Bahkan sebuah studi yang menggunakan data IFLS mengungkapkan ketimpangan lintas generasi, dimana apabila ketimpangan itu terjadi pada satu generasi, maka akan berlanjut ke generasi berikutnya.

Sedangkan solusi untuk mengatasi ketimpangan ini dari berbagai dimensi tersebut masih sangat minim karena studi maupun survey yang dilakukan saat ini seringkali menggunakan pendekatan-pendekatan yang tidak dapat memotret dimensi kemiskinan dan ketimpangan dari perspektif kelompok marjinal itu sendiri. Sehingga seringkali solusi-solusi yang ditawarkan tidak berangkat dari local wisdom kelompok-kelompok tersebut.

Reporter: Christa Dewi, PhD

Reportase Paradigma Baru Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Implikasinya Pada Kebijakan Publik dalam Era JKN

PKMK – Pada Selasa (20/6/2017), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM mengadakan diskusi dengan judul Paradigma Baru Dalam Pelayanan Kesehatan Jiwa dan Implikasinya Pada Kebijakan Publik dalam Era JKN. Diskusi ini bertujuan untuk membahas perubahan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Materi pada diskusi ini dibawakan oleh dr Gunawan Setiadi, MPH (Alumnus FK UGM dan mantan staf WHO SEARO di New Delhi). Moderator pada diskusi ini adalah Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD.

Pada sesi materi dr Gunawan menyampaikan beberapa paradigma seputar masalah kesehatan jiwa. Paradigma yang pertama ialah mulai munculnya gerakan masyarakat sekitar tahun 1970-1980 yang mencakup penderita gangguan jiwa untuk menuntut hak-haknya agar didengar pendapatnya, agar masalah kesehatan jiwa menjadi sebuah masalah yang dipehatikan oleh pemerintah dan dunia kesehatan. Paradigma yang kedua ialah adanya pemahaman di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa berat (severe mental illness) dapat pulih. Namun beberapa pihak justru berpendapat bahwa penderita gangguan jiwa sulit untuk dapat pulih kembali. Diantaranya pendaPat Dr Emil Kraeplin (1902) bahwa kondisi sebagian besar (hampir semua) penderita schizophrenia akan semakin memburuk dengan berjalannya waktu. American Psychiatrist Association (APA) (1980, 1987) pun berpendapat yang serupa.

Pendapat ini sampai sekarang masih dianut oleh sebagian besar psikiater di Indonesia. Sementara terdapat beberapa penelitian ilmiah (1972-1987) yang melalui studi jangka panjang menyimpulkan bahwa beberapa pasien penderita penyakit jiwa dapat pulih meskipun tidak sepenuhnya. Adanya harapan untuk penderita gangguan jiwa dapat pulih ini mendorong perubahan dalam pelayanan kesehatan jiwa, yang salah satunya pada 2003 dalam President’s New Freedom Commission on Mental Health terdapat sebuah poin baru yang mengatakan bahwa pelayanan kesehatan jiwa harus berorientasi pada pemulihan.

Paradigma yang ketiga, adalah pengobatan berbasis bukti (evidence based medicine) dimana dr Gunadi menyampaikan beberapa contoh pengobatan psikososial yang digunakan dan telah berkembang berdasarkan pengobatan berbasis bukti. Selain pengobatan, juga ada pelayanan supporting service seperti edukasi kesehatan yang juga berbasis bukti. Sementara paradigma keempat adalah pelayanan kesehatan jiwa dan kaitanya dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia, yang mana JKN mempercepat terjadinya de-institusionalisasi pelayanan kesehatan jiwa. Sistem JKN yang menerapkan penetapan tarif layanan pada seluruh rumah sakit jiwa, sementara sistem rujukan pelayanan mendorong Rumah Sakit Jiwa harus merujuk balik pasien gangguan jiwa ke FKTP. Kekurangan yang ada sekarang ialah belum ada upaya khusus dalam skala nasional mempersiapkan FKTP agar mampu menangani penderita gangguan jiwa berat, dan belum ada protokol untuk menawarkan terapi keluarga kepada setiap penderita gangguan jiwa berat.

Di akhir paparan, dr Gunadi menyampaikan beberapa poin yang harus segera didorong dalam memperbaiki pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia seperti mengubah iklim di Rumah Sakit Jiwa dan Klinik Kesehatan Jiwa agar memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang berorientasi pada pemulihan serta mengkaji ulang efektivitas FKTP dalam penanganan penderita gangguan jiwa berat.

Setelah sesi materi selesai langsung dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dimana peserta cukup antusias dalam berpendapat dan memberikan pertanyaan. Salah satu masalah yang di diskusikan ialah adanya kasus pemasungan sebanyak 50 penderita gangguan jiwa di Kebumen, Jawa Tengah. Kejadian ini dikarenakan masyarakat sekitar yang belum memilih untuk mengobati penderita penyakit jiwa ke Rumah Sakit. Padahal diwilayah Kebumen setidaknya terdapat 4 (empat) rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa. Selain itu, peserta juga mengungkapkan masalah-masalah lainya yang masih menjadi PR besar dalam layanan kesehatan jiwa.

Saat penutupan, disimpulkan bahwa sangat diperlukan upaya advokasi kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan perbaikan layanan kesehatan jiwa di Indonesia, selain itu advokasi juga perlu dipublikasikan melalui media massa sehingga masalah-masalah kesehatan jiwa di Indonesia bisa ‘terangkat’ dan diketahui masyarakat luas (FH).

{jcomments on}