Diskusi Eksternal Memahami Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia

regulation

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Sebagai aturan yang hadir dalam konteks penyesuaian kebijakan kesehatan nasional pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perpres ini memuat berbagai pengaturan yang luas, mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pembagian peran antarlevel pemerintahan, serta arah pengelolaan kesehatan secara lebih terintegrasi.

Meskipun demikian, sebagaimana lazimnya dokumen regulasi, isi Perpres yang panjang dan padat sering kali tidak mudah dipahami secara cepat oleh pembaca, terutama ketika peserta ingin menelusuri pasal tertentu, membandingkan bagian-bagian tertentu, atau menemukan topik spesifik yang relevan dengan kebutuhan kerja, studi, maupun kajian kebijakan. Dalam praktiknya, tantangan bukan hanya terletak pada memahami substansi aturan, tetapi juga pada bagaimana regulasi tersebut dapat diakses dan dibaca dengan lebih mudah.

Dalam konteks tersebut, keberadaan website Kebijakan Kesehatan Indonesia yang telah memecah dan merapikan isi Perpres No. 13 Tahun 2026 menjadi sarana yang penting untuk membantu proses pembacaan regulasi. Melalui web tersebut, peserta dapat menelusuri isi peraturan secara lebih sistematis, menemukan pasal atau topik yang dicari dengan lebih cepat, dan memahami struktur pengaturan secara lebih praktis dibandingkan membaca dokumen utuh dalam format regulasi konvensional.

Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan sebagai forum diskusi untuk memperkenalkan dan memandu penggunaan web KKI sebagai media bantu memahami Perpres No. 13 Tahun 2026. Melalui forum ini, peserta diharapkan tidak hanya mengenal substansi utama regulasi, tetapi juga memperoleh cara yang lebih mudah dan aplikatif untuk membaca, menelusuri, dan memanfaatkan isi Perpres sesuai kebutuhan masing-masing.

Tujuan

  • Memperkenalkan Perpres No. 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan kepada peserta seminar.
  • Membantu peserta memahami struktur dan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih sistematis.
  • Memperkenalkan web KKI sebagai media bantu untuk menelusuri isi Perpres per pasal dan per topik secara lebih mudah.
  • Mendorong peserta agar dapat menggunakan web KKI secara mandiri dalam membaca, mencari, dan memahami ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2026.
  • Menjadi ruang diskusi awal mengenai implikasi regulasi tersebut bagi tata kelola dan penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki perhatian terhadap isu kebijakan kesehatan, sistem kesehatan, dan tata kelola kesehatan, antara lain:

  • Dosen dan peneliti
  • Mahasiswa
  • Tenaga kependidikan
  • Praktisi kesehatan
  • Pengelola program dan layanan kesehatan
  • Pemerhati kebijakan dan sistem kesehatan
  • Pihak lain yang ingin memahami substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 secara lebih mudah melalui web KKI

Waktu & Tempat

Tanggal       : Sabtu, 25 April 2026
Waktu         : 10.00 – 12.00 WIB 

Jadwal Kegiatan

Waktu

Topik

PIC/Narasumber

10.00-10.05

Pembukaan

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

10.05-10.20

Pengantar Kegiatan

Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video

10.20-11.05

Pemaparan substansi Perpres No. 13 Tahun 2026 dan pengenalan penelusuran isi regulasi melalui web KKI

Materi

Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM

Video

11.05-11.25

Diskusi dan Tanya Jawab

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb, Bdn. MHPM

11.25-11.30

Penutup

Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr. Keb, Bdn. MHPM

 

   Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Pada hari Sabtu (25/4/2026), Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar yang bertajuk “Memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan melalui Website Kebijakan Kesehatan Indonesia”. Webinar ini menghadirkan praktisi kesehatan, pemangku kebijakan, dan akademisi untuk memperkenalkan serta membahas Perpres Nomor 13 Tahun 2026 melalui platform website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI). Kegiatan yang dipandu oleh Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., Bdn., MHPM ini bertujuan untuk membantu peserta memahami struktur dan substansi peraturan tersebut secara lebih sistematis dan mudah dipahami.

Sesi dibuka dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD, Guru Besar Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Dalam paparannya, Prof Laksono menjelaskan Indonesia saat ini sedang berada pada fase transformasi sistem kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 telah memasuki tahap penting dalam implementasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres ini merupakan bentuk yang lebih teknis dan operasional dari UU Kesehatan, yang mengatur tata kelola sistem kesehatan nasional, integrasi antara pusat, daerah, dan desa, perencanaan berbasis RIBK, serta koordinasi lintas sektor. UGM saat ini mengembangkan sebuah sistem untuk membantu memahami kebijakan kesehatan secara lebih mudah dan terstruktur. Sistem ini dikemas dalam bentuk www.kebijakankesehatanindonesia.net yang dapat diakses sebagai sumber informasi kebijakan kesehatan di Indonesia.

Melalui platform ini, UGM menyajikan berbagai regulasi penting secara terpadu, sehingga pengguna dapat mempelajari kebijakan dengan lebih praktis. Dalam satu laman, tersedia informasi mengenai UU Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta regulasi terkait lainnya. Dengan demikian, website ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan rujukan yang memudahkan pemahaman terhadap perkembangan kebijakan kesehatan di Indonesia.

Pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hafiz Haunan, SKM, MHPM dari Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, yang menjelaskan jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan merupakan regulasi baru yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai penyesuaian pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perpres ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, hingga pembagian peran antar level pemerintahan secara lebih terintegrasi.

Namun, karena isi regulasi yang panjang dan kompleks, pemahaman dokumen ini sering menjadi tantangan, terutama dalam menelusuri pasal atau topik tertentu secara cepat. Untuk menjawab hal tersebut, website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) hadir sebagai alat bantu yang menyajikan isi Perpres secara lebih sistematis dan mudah diakses.

Melalui platform ini, pengguna dapat lebih mudah mencari, menelusuri, dan memahami isi regulasi sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkenalkan penggunaan web KKI sebagai sarana pendukung dalam memahami Perpres Nomor 13 Tahun 2026 secara lebih praktis dan aplikatif.

Pada sesi diskusi, peserta membahas beberapa isu penting terkait implementasi Peraturan Presiden ini, antara lain mekanisme monitoring dan evaluasi yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Diskusi juga menyoroti kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, termasuk apakah sudah terhindar dari potensi tumpang tindih tugas. Selain itu, peserta mempertanyakan kesiapan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan kesehatan, mengingat sebelumnya fokus pengelolaan lebih banyak berada di tingkat pusat dan daerah. Lebih lanjut, dibahas pula apakah pelibatan desa dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan atau justru menambah kompleksitas dalam koordinasi lintas level pemerintahan.

Sebagai penutup, peserta dapat mengakses informasi terkait Peraturan Presiden ini melalui website Kebijakan Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memahami substansi regulasi secara lebih mudah dan terstruktur. Ke depan, akan diselenggarakan webinar lanjutan yang menghadirkan para pakar untuk membahas lebih mendalam berbagai aspek implementasi dan isu strategis terkait Perpres ini.

Reporter:
Monita Destiwi (PKMK FK-KMK UGM)

 

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?

Webinar Nasional: Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, Apakah Perda Sistem Kesehatan Daerah Masih Relevan?
  Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan paradigma baru dalam tata kelola kesehatan nasional melalui pendekatan transformasi sistem kesehatan yang lebih terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada penguatan pelayanan kesehatan primer, ketahanan kesehatan, serta digitalisasi kesehatan. Peraturan tersebut menggantikan dan mengkonsolidasikan berbagai regulasi sebelumnya, sehingga membawa implikasi signifikan terhadap struktur kewenangan, pembagian urusan pemerintahan, pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan, serta tata kelola sistem kesehatan di tingkat pusat dan daerah.

Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Banyak daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen hukum untuk mengatur arah kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayahnya. Namun demikian, dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2023, muncul kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap substansi Perda SKD tersebut guna memastikan keselarasan norma, harmonisasi regulasi, serta sinkronisasi arah kebijakan antara pusat dan daerah.

Perubahan paradigma dalam UU No. 17 Tahun 2023, termasuk penguatan integrasi layanan kesehatan primer, transformasi sistem rujukan, reformasi pembiayaan kesehatan, penguatan sistem ketahanan kesehatan, serta digitalisasi dan interoperabilitas data kesehatan, berpotensi memengaruhi konstruksi kebijakan daerah yang sebelumnya dirumuskan berdasarkan kerangka regulasi lama. Oleh karena itu, diperlukan forum strategis untuk mengkaji sejauh mana Perda SKD yang telah ditetapkan masih relevan, penyesuaian yang diperlukan, serta bagaimana strategi pembaruan regulasi daerah agar tetap adaptif terhadap arah kebijakan nasional.

Workshop nasional ini menjadi ruang dialog kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas: (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sebagai paradigma baru tata kelola kesehatan nasional; dan (2) arah kebijakan nasional serta implikasinya terhadap Sistem Kesehatan Daerah. Hasil workshop diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual dan operasional bagi daerah dalam melakukan review, harmonisasi, maupun revisi Perda SKD secara sistematis dan berbasis bukti.

  Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah terkait implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap keberlanjutan dan relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

Tujuan Khusus

  1. Mengidentifikasi perubahan paradigma tata kelola kesehatan nasional pasca terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
  2. Menganalisis arah kebijakan nasional di bidang kesehatan serta implikasinya terhadap kewenangan, struktur, dan substansi Sistem Kesehatan Daerah.
  3. Mengkaji tingkat kesesuaian (alignment) antara Perda SKD yang telah ada dengan ketentuan dan semangat transformasi dalam UU No. 17 Tahun 2023.
  4. Mendorong terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
  Target Peserta
  1. Dinas Kesehatan
  2. DPRD
  3. Akademisi
  4. Mahasiswa
  5. NGO
  6. Puskesmas
  Waktu & Tempat Pelaksanaan

Hari, Tanggal  : Rabu, 1 April 2026
Jam                 : 13.00-15.00 WIB

  Narasumber
  1. Rimawati, S.H., M.Hum – Dosen Fakultas Hukum UGM
  Pembahas
  1. Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)
  2. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan)
  3. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)
  Susunan Agenda
Waktu (WIB) Kegiatan  
13.00-13.10 MC/Moderator: Candra, MPH
13.10- 14.00

UU Kesehatan No 17 Tahu 2023 sebagai paradigma Baru tata kelola kesehatan nasional
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

video   Materi

14.00-14.30

 

Perda sistem kesehatan daerah dalam praktik: Masih dipakai atau sekedar dokumen?
Dra. Alwiati, Apt (Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan)

Video   Materi

Arah Kebijakan Nasional dan Implikasi UU No. 17 Tahun 2023 terhadap Sistem Kesehatan Daerah
Indah Febrianti, S.H., M.H (Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan)

Video   Materi

Peran regulator daerah dalam penyesuaian regulasi SKD pasca terbitnya UU No 17 Tahun 2023
M. Andi Faisal, S.Si (DPRD Komisi IV Kabupaten Kutai Kartanegara)

Video

14.30-14.55 Diskusi  
14.55-15.00 Penutup  

 

  Reportase 

PKMK-Yogyakarta. Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sistem kesehatan nasional, termasuk implikasinya terhadap kebijakan di tingkat daerah. Perubahan ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di era transformasi sistem kesehatan. Menanggapi hal tersebut, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar nasional pada Rabu (1/4/2026) sebagai ruang diskusi strategis untuk mengkaji keselarasan kebijakan pusat dan daerah. Webinar ini menghadirkan narasumber lintas sektor dan membahas isu-isu kunci terkait relevansi Perda SKD, arah kebijakan nasional, serta strategi penyesuaian regulasi daerah agar tetap adaptif dan selaras dengan transformasi sistem kesehatan ke depan.

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., selaku narasumber menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan reformasi hukum kesehatan yang mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral menjadi satu kerangka yang komprehensif, integratif, dan sistemik. Menurutnya, UU ini menandai pergeseran paradigma dari regulasi yang terfragmentasi menuju sistem kesehatan terintegrasi, dari pendekatan kuratif ke promotif-preventif, serta dari facility-based menjadi system-based dan patient-centered care. Transformasi ini diperkuat melalui enam pilar utama, termasuk layanan primer, rujukan, pembiayaan, SDM kesehatan, ketahanan kesehatan, dan digitalisasi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini berimplikasi langsung pada sistem kesehatan daerah, khususnya dalam kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, hingga sistem informasi kesehatan. Oleh karena itu, Perda Sistem Kesehatan Daerah perlu ditinjau ulang untuk memastikan keselarasan, harmonisasi, dan integrasi dengan kebijakan nasional, melalui langkah strategis seperti audit regulasi dan sinkronisasi kebijakan berbasis kebutuhan daerah.

Memasuki sesi pembahasan, dari perspektif daerah, Dra. Alwiati, Apt., Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, menegaskan bahwa Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan tetap relevan dan implementatif dalam praktik. Alwiati mencontohkan bagaimana Perda SKD di Balikpapan mampu menjawab kebutuhan lokal, mulai dari penguatan kewaspadaan wabah di pintu masuk wilayah, integrasi layanan hingga tingkat kelurahan, hingga pengembangan kebijakan kesehatan berbasis potensi daerah. Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa Perda SKD berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan nasional ke konteks daerah, termasuk dalam digitalisasi sistem informasi kesehatan, pengendalian faktor risiko penyakit, serta penguatan ketahanan kefarmasian. Dengan demikian, Perda SKD tetap penting selama mampu diterapkan secara kontekstual dan selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Jika ditilik dari perspektif kebijakan nasional, Indah Febrianti, S.H., M.H., Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, menekankan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi omnibus law yang mengintegrasikan berbagai aturan kesehatan yang sebelumnya terfragmentasi. Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini diperkuat oleh aturan turunan seperti PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan, yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan secara terpadu. Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa sistem kesehatan daerah pada dasarnya merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional, yang mencakup tiga aspek utama yaitu upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan kebijakan, perencanaan, hingga pelaksanaan dan evaluasi agar selaras dengan arah nasional, termasuk memastikan akses, pemerataan, dan mutu layanan kesehatan yang optimal di daerah.

Dari perspektif legislatif daerah, M. Andi Faisal, S.Si, selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya peran regulator daerah dalam mempercepat penyesuaian regulasi Sistem Kesehatan Daerah (SKD) pasca terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023. Andi menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen melakukan finalisasi Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tahun ini sebagai manifestasi penguatan fungsi legislasi secara komprehensif. Mengingat wilayah Kutai Kartanegara yang beragam. Penyertaan “muatan lokal” dalam peraturan Daerah Sistem Kesehatan Daerah menjadi sebuah keharusan. Faisal menyoroti risiko krusial SKD saat ini dengan adanya tumpang tindih UU Desa dan UU Pemerintah Daerah. Selain itu, regulasi turunan dari Kemenkes perlu dipastikan tidak ada perubahan sehingga mudah diadaptasi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, peran legislatif daerah menjadi krusial dalam memastikan regulasi yang adaptif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Secara keseluruhan, webinar ini menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan. Kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh moderator, dengan harapan hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola sistem kesehatan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional.

Reporter:
Via Angraini (Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

 

Serial Webinar Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) “Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada  Dokumen dan Program Kesehatan Daerah”

Serial Webinar Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) “Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada   Dokumen dan Program Kesehatan Daerah”

Diselenggarakan oleh Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM

  Latar Belakang

Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) merupakan kerangka acuan yang disusun mengacu pada arah kebijakan pembangunan kesehatan dalam RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029. RIBK digunakan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kesehatan di daerah sejalan dengan arah kebijakan dan target pembangunan kesehatan nasional jangka panjang. Keberhasilan implementasi RIBK sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan arah pembangunan nasional dalam dokumen dan program kesehatan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan, serta Rencana Kerja (Renja) menjadi penting untuk memastikan keselarasan antara indikator pembangunan kesehatan nasional dengan konteks daerah.

Namun, terdapat berbagai tantangan dalam penyelarasan indikator RIBK di tingkat daerah. Tantangan tersebut muncul dari berbagai variasi kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, maupun dinamika lokal seperti fragmentasi koordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Keselarasan indikator RIBK juga sering kali masih bersifat administratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi program. 

Secara umum, hambatan implementasi RIBK di daerah juga berkaitan dengan ketersediaan dan kualitas data untuk mendukung kegiatan perencanaan, penentuan indikator, hingga monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Sedangkan dari segi keterbatasan fiskal dan anggaran berkaitan dengan perubahan fleksibilitas dalam perubahan alokasi anggaran serta penyesuaian anggaran pada tahun berjalan.

Di sisi lain, terdapat kesenjangan antara ekspektasi pemerintah pusat terhadap implementasi RIBK dan realitas pengambilan keputusan program kesehatan di daerah. Beberapa pengalaman daerah menunjukkan bahwa tantangan implementasi RIBK tidak hanya pada tahap perencanaan (penyelarasan dokumen), namun juga pada saat program berjalan hingga penentuan indikator monitoring dan evaluasi keberhasilan program. Pengalaman dari berbagai daerah masih terdapat kesulitan menerjemahkan indikator RIBK ke dalam program prioritas yang realistis dan dapat dilaksanakan, adanya keselarasan dokumen namun pelaksanaannya tidak sepenuhnya mendukung capaian indikator, serta tantangan dalam memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan program.

Saat ini masih ada keterbatasan ruang dialog serta pembelajaran bersama antar daerah untuk membahas tantangan implementasi RIBK. Melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai tantangan implementasi RIBK di level dokumen dan program. Sekaligus sebagai pendahuluan untuk seri webinar selanjutnya yang akan membahas mengenai indikator, prioritas, anggaran, monitoring, serta kepemimpinan dan kolaborasi lintas sektor.

  Tujuan Kegiatan

Menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah

Tujuan Khusus

  1. Mengidentifikasi kesenjangan antara arah kebijakan nasional RIBK dan realitas implementasi di daerah
  2. Menggambarkan titik kritis penyelarasan RIBK dalam perencanaan dan implementasi daerah
  3. Membahas hambatan implementasi RIBK dari sisi kapasitas, koordinasi, data, dan fiskal
  4. Sebagai forum dialog antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai tantangan daerah dalam implementasi RIBK pada dokumen dan program kesehatan daerah
  Sasaran Peserta
  1. Pejabat dan staf perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Pejabat dan staf Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota
  3. Unit perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan
  4. Akademisi dan peneliti kebijakan kesehatan
  5. Konsultan perencanaan pembangunan kesehatan
  6. Mitra pembangunan lainnya
  Waktu & Tempat Pelaksanaan

Hari/tanggal : Selasa, 3 Maret 2026
Waktu : 10.00-12.00 WIB
Tempat : Common Room Gedung Litbang FK-KMK UGM 

  Materi
  1. RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan versus Realitas Daerah
  2. Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah
  3. Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Semarang)
  Narasumber
  1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  2. M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH
  3. Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
  4. Dinas Kesehatan Kota Semarang
  5. Biro Perencanaan Kementerian kesehatan RI*

Moderator: Lusha Ayu Astari, SKM, MPH

  Susunan Agenda
Waktu (WIB) Topik Narasumber/Pembahas
10.00-10.05 Pembukaan

Moderator:
Lusha Ayu Astari, SKM, MPH

10.05-10.15

Materi Pengantar: RIBK sebagai Arah Kebijakan Nasional: Harapan vs Realitas Daerah

Video   Materi

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
10.15-10.35

Titik Kritis Penyelarasan RIBK dalam Perencanaan dan Implementasi Daerah

Video   Materi

M. Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH
10.35-10.50

Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Gunungsitoli)

Video   Materi

Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli
10.50-11.05

Contoh Konkrit Tantangan Implementasi dari Daerah (Kota Semarang)

Video   Materi

Dinas Kesehatan Kota Semarang
11.05-11.25

Pembahas

Video

Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan RI*
11.25-11.55

Diskusi dan tanya jawab

Video

Moderator
11.55-12.00 Penutup  

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menyelenggarakan Serial Webinar RIBK dengan tema Tantangan Daerah dalam Implementasi RIBK pada Dokumen dan Program Kesehatan Daerah secara daring pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman pemangku kepentingan daerah mengenai tantangan implementasi RIBK dalam dokumen dan program kesehatan daerah.

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dalam pengantarnya menyampaikan bahwa konsep mandatory  spending (5% APBN atau 10% APBD) selama ini adalah sebuah “kecelakaan sejarah” yang tidak secara otomatis menjamin efisiensi maupun pemerataan layanan kesehatan. Harapan baru terletak pada RIBK yang mengalokasikan anggaran berdasarkan indikator kinerja yang terukur selama 5 tahun (multiyears), bukan sekadar penyerapan anggaran tahunan. Tantangan utamanya adalah perubahan mentalitas birokrasi yang terjamin alokasi dananya menjadi pelaku kesehatan berbasis kinerja.

Selanjutnya, Muhamad Faozi Kurniawan, SE, Ak., MPH menyoroti bahwa RIBK berfungsi sebagai jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan dokumen daerah. Terdapat 23 indikator kesehatan yang harus diadopsi kabupaten/kota ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra). Titik kritisnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerjemahkan indikator baru tersebut menjadi program dan kegiatan yang operasional.

Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD FINASIM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menunjukkan keberhasilan melalui digitalisasi data terintegrasi dan pemetaan risiko wilayah. Kunci implementasi Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah komitmen pimpinan dan penguatan koordinasi lintas sektor melalui “Linsek Tematik” bulanan yang mewajibkan pihak-pihak terkait untuk melaporkan capaian kerja nyata, bukan sekedar menggugurkan kewajiban administratif.

Yurniwati Harefa selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli memaparkan realitas kontras di daerah terpencil yakni ketergantungan fiskal yang sangat tinggi pada dana transfer pusat (DAK/DAU), keterbatasan infrastruktur transportasi, dan distribusi nakes yang tidak merata. Bagi daerah dengan kondisi tersebut, penyelarasan RIBK di atas kertas mudah dilakukan, namun sulit diimplementasikan tanpa adanya skema fiskal afirmatif dan dukungan teknis berkelanjutan dari pusat.

Selanjutnya, Galih Putri, SKM, MPA, Ketua Tim Kerja Perencanaan I, Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes menyampaikan bahwa saat ini sekitar 70,38% daerah telah menyelaraskan minimal 75% indikator RIBK dalam dokumen mereka. Kemenkes mengakui adanya keterbatasan anggaran nasional dan mendorong pendanaan inovatif (innovative financing) dengan melibatkan sektor swasta. Pusat juga berupaya memberikan ruang adaptasi bagi daerah dalam menetapkan target indikator sesuai dengan histori pencapaian lokal mereka.

Diskusi dalam webinar ini menggarisbawahi bahwa implementasi RIBK tidak cukup berhenti pada penyelarasan dokumen, tetapi juga memerlukan penguatan kapasitas daerah serta dukungan kebijakan dan pendanaan dari pemerintah pusat.

Reporter:
Latifah Alifiana

 

 

Talkshow Putusan Mahkamah konstitusi: Penguatan Kedudukan Konsil dan kolegium

Diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia pada Rabu (10/2/2026). Narasumber dalam kegiatan ini antara lain dr. Yuli Farianti, M.Epid  (Dirjen SDMK Kemenkes), Indah Febrianti, S.H., M.H. (Staf ahli menkes bidang hukum Kesehatan), lalu Alfredo (Asisten Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Deputi Kemenko PMK), Fiqi Nana Kania, S.H., M.H. (Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Perundang-undangan Litigasi Kemenkumham Imipas) dan Ugi Cahyo Setiono (Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana SDM Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 Kemenpan RB). Acara ini juga mengundang pimpinan atau anggota Konsil Kesehatan Indonesia – Ketua Kolegium Disiplin Ilmu, Ketua Majelis Disiplin Profesi serta media.

 

Seminar Nasional Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial

Geriatri

Latar Belakang

Indonesia tengah mengalami transformasi struktur demografis yang signifikan, ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lanjut usia (lansia) secara konsisten dari tahun ke tahun. Lansia, yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas, mengalami pertumbuhan populasi seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup dan keberhasilan pembangunan di bidang kesehatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, persentase penduduk lansia di Indonesia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi. Proyeksi ke depan mengindikasikan bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat secara pesat hingga mencapai sekitar 65,82 juta jiwa atau setara dengan 20,31 persen dari total penduduk pada tahun 2045, dengan rasio ketergantungan lansia diperkirakan sebesar 17,08 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase ageing population, yang kerap disebut sebagai bonus demografi kedua, yaitu situasi ketika proporsi penduduk lansia meningkat namun masih memiliki potensi untuk tetap aktif, sehat, dan produktif serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial.

Peningkatan jumlah lansia juga membawa tantangan yang kompleks, terutama dalam sektor kesehatan dan pembiayaan kesehatan. Kelompok lansia memiliki karakteristik kebutuhan kesehatan yang berbeda dibandingkan kelompok usia lainnya. Tingginya prevalensi penyakit kronis dan degeneratif, kejadian multimorbiditas, serta kebutuhan akan layanan kesehatan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan menjadikan lansia sebagai kelompok dengan intensitas pemanfaatan layanan kesehatan yang tinggi. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, baik yang ditanggung oleh individu lansia dan keluarganya, maupun oleh sistem jaminan kesehatan secara keseluruhan.

Tantangan pembiayaan kesehatan bagi kelompok lansia meliputi efektivitas skema pembiayaan, sinkronisasi anggaran kesehatan, serta keterbatasan sumber pembiayaan inovatif. Pembiayaan kesehatan lansia belum menjadi prioritas, tidak tersedia pos anggaran khusus, dan layanan kesehatan jangka panjang (Long-Term Care) belum dijamin oleh BPJS Kesehatan. Meskipun Indonesia telah mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai instrumen utama perlindungan finansial kesehatan, berbagai kajian menunjukkan bahwa lansia masih menghadapi risiko pengeluaran kesehatan langsung (out-of-pocket) yang relatif besar. Keterbatasan cakupan terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang, rehabilitasi, serta layanan penunjang lainnya menyebabkan sebagian beban pembiayaan masih harus ditanggung secara mandiri oleh lansia dan keluarganya. Di sisi lain, pembiayaan masih didominasi oleh bantuan iuran BPJS Kesehatan. Sistem pembiayaan kesehatan nasional juga dihadapkan pada tantangan keberlanjutan, seiring dengan meningkatnya klaim layanan kesehatan akibat penyakit kronis dan degeneratif yang mendominasi kelompok lansia. Kebutuhan anggaran perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan. Skema pembiayaan melalui kemitraan dengan sektor swasta menjadi penting (Cicih et al., 2024).

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas secara komprehensif isu beban pembiayaan kesehatan lansia, peran dan sinergi berbagai skema jaminan sosial, serta arah kebijakan dan inovasi pembiayaan yang lebih adaptif terhadap dinamika penuaan penduduk. Sejalan dengan tema besar “Embracing Ageing: Stay Healthy, Sharp and Productive”, sesi paralel ini dirancang untuk mendorong pemahaman bersama bahwa penuaan penduduk tidak semata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang, sepanjang didukung oleh sistem pembiayaan kesehatan dan perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lansia.

Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai beban pembiayaan kesehatan lansia, serta mendorong diskusi strategis untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing

Tujuan Khusus

  1. Mengkaji karakteristik dan determinan utama beban pembiayaan kesehatan pada kelompok lansia
  2. Menganalisis peran dan tantangan skema jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam melindungi lansia dari risiko finansial
  3.  Mengidentifikasi kesenjangan pembiayaan layanan kesehatan dan perawatan jangka panjang bagi lansia
  4. Mendiskusikan perspektif klinis terkait implikasi pembiayaan terhadap kualitas dan kontinuitas layanan kesehatan lansia.
  5. Merumuskan arah rekomendasi kebijakan dan praktik pembiayaan yang mendukung lansia tetap sehat, aktif, dan produktif

Waktu dan Tempat

Hari / tanggal       : Sabtu, 7 Februari 2026
waktu                      : 13.30-16.30 WIB

Agenda Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

Penanggung jawab

13.30 – 13.40

Pembukaan

 Moderator

13.40 – 14.10

Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Data Sample BPJS Kesehatan)

Materi

Muhamad Faozi Kurniawan, SE., MPH

14.10 – 14.40

Kebijakan Pendanaan Lansia dan Cakupan Asuransi Swasta untuk Proteksi Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes, MBA, AAK
(Kepala KPMAK FKKMK UGM)

14.40 – 15.10

Potensi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Penyangga Risiko Finansial di Usia Tua

Materi

Arif Akbar JP
(Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institus BPJS ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY)

15.10 – 15.40

Implikasi Klinis Beban Pembiayaan terhadap Kualitas Layanan Kesehatan Lansia

Materi

Pembahas:
Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer (FK- KMK UGM)*

15.40 – 16.20

Diskusi dan tanya jawab

Moderator

 

Video Kegiatan

  Reportase Kegiatan

Sebagai bagian dari rangkaian Annual Scientific Meeting (ASM) 2026, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesejahatan (PKMK) bekerja sama dengan KAGAMA Kedokteran FK-KMK UGM menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia dan Tantangan Keberlanjutan Sistem Perlindungan Finansial”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 ini membantu mendorong diskusi dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam mendukung healthy and productive ageing.

Seminar diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Shita Listya Dewi, mewakili Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM. Dalam pengantarnya, disampaikan konteks utama terkait kondisi dan tantangan kesehatan lansia di Indonesia, termasuk ketersediaan layanan serta berbagai bentuk dukungan yang telah ada bagi kelompok lanjut usia. Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk lansia. Jumlah lansia diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 65 juta jiwa pada 2045, suatu kondisi yang berpotensi menimbulkan beban finansial yang signifikan, khususnya dalam pembiayaan kesehatan. Isu utama yang mengemuka adalah bagaimana kelompok lansia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang optimal melalui fasilitas kesehatan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan akibat penyakit kronis dan degeneratif. Dalam konteks tersebut, disoroti pula keberadaan berbagai bentuk dukungan bagi lansia, baik yang berbasis komunitas maupun yang berbasis fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, kemandirian, dan kualitas hidup lansia di Indonesia.

Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Muh. Faozi Kurniawan, S.E., Ak., MPH, berjudul “Beban Pembiayaan Kesehatan Lansia di Indonesia (Analisis Data Sampel BPJS Kesehatan)”. Dalam paparannya, Pak Faozi memaparkan gambaran peningkatan populasi lansia di Indonesia yang diikuti dengan semakin kompleksnya tantangan dalam penyediaan pelayanan kesehatan dan sosial bagi kelompok ini. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan kemampuan finansial lansia, keterbatasan anggaran kesehatan pemerintah, serta masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan antarwilayah. Lebih lanjut, berdasarkan analisis data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2024, disampaikan bahwa jumlah kunjungan kelompok pralansia dan lansia ke fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Temuan ini menegaskan bahwa beban layanan dan pembiayaan kesehatan lansia akan terus meningkat, sehingga membuka berbagai isu strategis yang perlu didiskusikan bersama dalam merespons tantangan penuaan penduduk secara berkelanjutan.

Paparan narasumber kemudian ditanggapi tiga pembahas, yang menyoroti implikasi kebijakan, klinis, dan sistemik dari isu pembiayaan kesehatan lansia. Pembahas pertama, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt., M.Kes., MBA., AAK, selaku Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK-KMK UGM, menyoroti isu kebijakan pendanaan kesehatan lansia serta peran asuransi swasta dalam menutup kesenjangan pembiayaan. Disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 telah secara eksplisit memasukkan upaya kesehatan lansia, namun hingga saat ini belum diturunkan ke dalam aturan teknis operasional yang mengikat, seperti Peraturan Menteri Kesehatan. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya standar pelayanan kesehatan lansia yang terdefinisi secara jelas. Lebih lanjut, Ibu Diah menjelaskan bahwa asuransi swasta berpotensi menjadi pelengkap dalam menutup celah pembiayaan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema publik. Namun demikian, peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain premi yang relatif tinggi, risiko klaim yang besar dan berulang, potensi terjadinya moral hazard dan adverse selection, serta rendahnya literasi asuransi di kalangan lansia di Indonesia. Ke depan, arah kebijakan pembiayaan kesehatan lansia perlu didorong menuju diversifikasi sumber pendanaan, integrasi layanan, penguatan desain manfaat, serta tata kelola regulasi yang lebih adaptif. Dalam konteks ini, pengembangan skema long-term care tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai simbol harapan bahwa proses menua tidak berarti ditinggalkan.

 Pembahas kedua, Dr. dr. Probosuseno, Sp.PD-KGer dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK-KMK UGM, memaparkan berbagai contoh gangguan dan penyakit yang umum dialami oleh lansia dan berkontribusi besar terhadap tingginya beban pembiayaan kesehatan. Beban penyakit pada kelompok ini sebagian besar didominasi oleh penyakit katastropis, yang memiliki karakteristik durasi penyakit yang panjang, penggunaan teknologi medis berbiaya tinggi, kebutuhan rawat inap berulang, serta adanya komorbiditas dan komplikasi. Kondisi tersebut menjadikan lansia sebagai kelompok high-cost, low-frequency users dalam sistem pelayanan kesehatan. Beban pembiayaan kesehatan lansia yang tinggi ini, menurut dr. Probo, berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh lansia. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendanaan yang lebih inklusif serta dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan lansia. Dalam konteks ini, skema kolaborasi antara Jaminan Kesehatan Nasional, asuransi swasta, dan BPJS Ketenagakerjaan dipandang sebagai salah satu model yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan pendanaan kesehatan lansia. Lebih jauh, dr. Probo menegaskan bahwa tingginya beban biaya dan defisit dalam sistem jaminan kesehatan bukan disebabkan oleh lansia yang hidup lebih lama, melainkan karena kegagalan sistem dalam menjaga kesehatan sejak usia produktif. Pernyataan ini menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif sejak dini sebagai strategi utama untuk menekan beban pembiayaan kesehatan lansia di masa depan.

 Pembahas ketiga, Arif Akbar JP, selaku Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, mengulas peluang peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung sistem jaminan sosial bagi lansia. Peran tersebut terutama diwujudkan melalui skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), meskipun saat ini manfaatnya masih terbatas pada kelompok pekerja dan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam paparannya disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi individu dan keluarga, yang memberikan keamanan finansial, perlindungan bagi keluarga, kemandirian di usia lanjut, serta kesejahteraan yang berkelanjutan. Sebagai pelaksana operasional, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di luar regulasi pemerintah pusat. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya menginisiasi dialog dan diskusi bersama pemerintah daerah untuk merumuskan skema yang lebih sesuai dalam menjawab tantangan jaminan sosial di masyarakat.

Sesi kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dan keempat narasumber. Melalui seminar ini, peserta kembali diingatkan bahwa penuaan penduduk bukan semata-mata dipandang sebagai beban, melainkan sebagai tantangan sekaligus peluang yang memerlukan tindak lanjut dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Gifani Rosilia

Webinar Analisis tentang 2 Keputusan MK yang disampaikan pada tanggal 30 Januari 2026

medical regulation

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2026 telah menyampaikan dua putusan penting dalam perkara pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap tata kelola profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta terhadap konstruksi hukum penyelenggaraan praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam kedua putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membahas dan memutus berbagai isu krusial, antara lain mengenai independensi kolegium, konsep wadah tunggal organisasi profesi, pengaturan Satuan Kredit Profesi (SKP), kewenangan dalam pemberian rekomendasi praktik, serta wacana diberlakukannya kembali ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Isu-isu tersebut tidak hanya berdimensi yuridis, tetapi juga berdampak langsung pada aspek profesionalisme, otonomi keilmuan, dan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, akan diselenggarakan webinar sebagai forum akademik untuk mendiskusikan secara kritis dan komprehensif substansi, pertimbangan hukum, serta implikasi dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Agenda Kegiatan:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Februari 2026
Waktu              : Pukul 13.00 – 14.30 WIB

Pembicara:

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Video   Materi

Fasilitator: Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
(Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM)

Video   Pembahasan

 

  Reportase Kegiatan

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan webinar hukum kesehatan pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis tentang Dua Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Disampaikan pada 30 Januari 2026” sebagai respons atas dinamika regulasi kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Webinar menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. sebagai narasumber utama dan difasilitasi oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 67 peserta melalui platform Zoom serta 11 peserta melalui siaran langsung (streaming). Peserta berasal dari beragam latar belakang akademisi, praktisi kesehatan, dan pemerhati kebijakan publik.

Dalam pemaparannya, Dr. Rimawati mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemaparan tersebut mencakup substansi putusan, analisis hukum, serta implikasinya terhadap tata kelola sektor kesehatan pasca dibacakannya putusan.

Topik ini dinilai relevan mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) merupakan salah satu regulasi strategis sekaligus kontroversial pasca penerapan pendekatan omnibus law. Dua Putusan MK tersebut dipandang sebagai constitutional landmark karena menandai pergeseran paradigma tata kelola kesehatan, dari konsep self-regulating profession menuju state-regulated profession.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menerima desain konsil terpadu dalam tata kelola profesi kesehatan. Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa independensi kelembagaan Konsil dan Kolegium merupakan syarat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Secara doktrinal, Konsil diposisikan sebagai independent regulatory body, bukan sekadar organ administratif. Oleh karena itu, penempatan Konsil di bawah kewenangan Menteri dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa UU Kesehatan merupakan ruang negosiasi konstitusional antara negara, profesi, dan ilmu pengetahuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 menekankan pentingnya perlindungan terhadap otonomi keilmuan serta peran kolegium sebagai academic body. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 mencerminkan pendekatan keseimbangan antara kepentingan publik dan tata kelola profesi kesehatan.

Melalui webinar ini, PKMK UGM menyoroti tantangan ke depan dalam menjaga proporsionalitas kewenangan negara tanpa mengurangi independensi profesi dan ilmu pengetahuan. Regulasi turunan dari UU Kesehatan dinilai perlu disusun dengan sensitivitas konstitusional agar sistem kesehatan nasional tetap berkeadilan, berbasis ilmiah, dan berkelanjutan.

 

 

 

Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Merangkum Pengalaman, Menyusun Arah Perubahan

“Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi”

Pelayanan kesehatan primer merupakan fondasi utama dalam sistem kesehatan yang berperan penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menurunkan kesakitan dan kematian, serta menjamin pemerataan akses layanan kesehatan yang bermutu. Penguatan pilar pelayanan primer menjadi salah satu strategi kunci dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia, khususnya untuk menjawab tantangan beban penyakit tidak menular, perubahan pola demografi, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.

Meskipun berbagai kebijakan dan program telah diluncurkan untuk memperkuat pelayanan primer, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kesenjangan kapasitas sumber daya manusia, keterbatasan pembiayaan, fragmentasi layanan, serta belum optimalnya integrasi upaya promotif dan preventif menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pelayanan primer. Selain itu, tingginya orientasi layanan kuratif turut membebani fasilitas rujukan dan pembiayaan kesehatan, termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam konteks keberlanjutan, penguatan pilar pelayanan primer tidak hanya membutuhkan intervensi jangka pendek, tetapi juga strategi yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis bukti. Keberlanjutan pelayanan primer sangat ditentukan oleh sinergi lintas sektor, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Tanpa strategi keberlanjutan yang jelas, upaya penguatan pelayanan primer berisiko tidak memberikan dampak jangka panjang yang signifikan.

Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi ilmiah dan praktis untuk membahas strategi keberlanjutan penguatan pilar pelayanan primer dari berbagai perspektif, termasuk kebijakan, pembiayaan, implementasi di daerah, dan inovasi layanan. Webinar “Strategi Keberlanjutan Penguatan Pilar Pelayanan Primer” diharapkan dapat menjadi forum berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi strategis guna mendukung transformasi sistem kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer yang berkelanjutan di Indonesia.

Tujuan

  1. Mengkaji peran strategis pelayanan kesehatan primer dalam mendukung sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
  2. Mengidentifikasi tantangan utama dalam penguatan dan keberlanjutan pelayanan primer, baik dari aspek kebijakan, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola.
  3. Mendorong integrasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan primer.
  4. Berbagi praktik baik dan inovasi daerah dalam penguatan layanan kesehatan primer.

  Narasumber

Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Pembahas:

  1. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI
  2. Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A
  3. Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  Pelaksanaan Kegiatan

Hari, Tanggal      : Kamis, 22 Januari 2026
Jam                      : 13.00 – 15.00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB)

Kegiatan

 

13.00 – 13.05

MC: Via Angraini, S.K.M
Moderator: Monita Destiwi, MA

13.05 – 13.10

Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

Video   Materi

13.10 – 13.50

Kaleidoskop Pelayanan Kesehatan Primer 2025: Catatan Penting dari Tahun Penuh Transformasi

Pengantar kaleidoskop: Monita Destiwi, MA
(Divisi Kebijakan dan Manajemen KesehatanPKMK FK-KMK UGM)

Video   Materi

Pembiayaan: Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

SDM: dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH
(Departemen Kedokteran Keluarga dan Komunitas FK- KMK UGM)

Video

Farmalkes: Relmbuss Fanda, MPH, PhD (Cand)
(Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM)

Video

Teknologi: dr. Dini Prasetyawati, MPH
(Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)

Video

Outlook: Monita Destiwi, MA

Video

13.50 – 14.00

Penguatan Pelayanan Primer sebagai Fondasi Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia

Pembahas: Andri Mursita, SKM, M.Epid
(Tim Kerja ILP Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI)

Video

14.00 – 14.10

Meninjau Pelayanan Kesehatan Primer dari Perspektif Kebijakan Publik: Tantangan dan Strategi Keberlanjutan

Pembahas: Prof. Dr. dr. Mubasyir Hasanbasri, M.A
(Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi FKKMK UGM)

Video   Materi

14.10 – 14.20

Implementasi Penguatan Pelayanan Primer di Daerah: Tantangan, Adaptasi, dan Pembelajaran

Pembahas: Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes.
(Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

Video   Materi

14.20 – 14.50

Diskusi

14.50 – 15.00

Penutup

 

  Reportase Kegiatan

Webinar dimulai dengan pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. Prof. Laksono memaparkan pentingnya pelayanan kesehatan primer dan konsep Learning Health System sebagai sistem kesehatan yang terus belajar dan beradaptasi. Pembelajaran sistemik lintas individu dan lintas organisasi dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan primer.

Dinamika pelayanan kesehatan primer kemudian dipaparkan secara runtut oleh Divisi Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK yang dipandu oleh Monita Destiwi, MA. Layanan primer didefinisikan sebagai titik kontak pertama masyarakat dengan sistem kesehatan yang bersifat komprehensif. Transformasi layanan primer berfokus pada edukasi, pencegahan penyakit, skrining, dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat desa/kelurahan. Sesi ini membahas berbagai tantangan dan proyeksi ke depan mengenai aspek pembiayaan, sumber daya manusia kesehatan (SDMK), farmasi dan alat kesehatan (farmalkes), dan teknologi kesehatan dalam pelayanan kesehatan primer.

Aspek pembiayaan disampaikan oleh Muhamad Faozi Kurniawan, SE.Ak. MPH. Tahun 2025 ditandai penguatan mandatory spending kesehatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 dan turunannya, dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai instrumen kunci.  Faozi menekankan adanya integrasi penganggaran lintas sektor dan penguatan kapitasi berbasis kinerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mendorong insentif berbasis luaran layanan. Selain itu, terjadi dinamika penyelarasan indikator RIBK dengan dokumen perencanaan daerah sepanjang 2025. Kebijakan tahun 2026 akan berfokus pada implementasi RIBK, pendanaan berbasis kinerja, keberlanjutan JKN di tengah risiko defisit, serta eksplorasi alternatif pembiayaan yang inovatif.

Pada sesi selanjutnya, dr. Ryan Rachmad Nugraha, MPH membahas mengenai SDMK. Dua regulasi kunci SDMK tahun 2025 antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur disiplin profesi dan Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan SDMK. Sebelumnya, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 telah memperjelas standar minimal SDM di Puskesmas, Pustu, dan Posyandu dalam kerangka Integrasi Layanan Primer (ILP). dr Ryan menekankan adanya pembagian klaster layanan dan analisis beban kerja berbasis karakteristik wilayah (non-terpencil, terpencil, sangat terpencil). Pada tahun ini juga mulai diperkenalkan perencanaan tenaga baru di layanan primer yang meliputi dokter layanan primer atau kedokteran keluarga, psikolog klinis, dan fisioterapis. Pendelegasian wewenang dan supervisi menjadi solusi penting untuk pemenuhan layanan di wilayah DTPK. Di akhir sesi, dr Ryan memaparkan tantangan utama yang akan dihadapi pada tahun 2026, antara lain retensi tenaga kesehatan, pemerataan distribusi SDM, penguatan literasi digital, dan peningkatan kapasitas manajerial Puskesmas agar ILP tidak sekadar administratif, tetapi berorientasi luaran.

Relmbuss Biljers Fanda, MPH, PhD (Cand) menjelaskan mengenai aspek farmalkes. Tahun 2025 relatif minim regulasi farmasi yang langsung menyasar layanan primer.

Kajian PKMK menunjukkan keterbatasan ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas, khususnya di wilayah kepulauan dan terpencil. Selain itu, ditemukan disharmonisasi tata kelola dan penganggaran obat akibat ketidakjelasan tanggung jawab antara pusat dan daerah. Pada sesi ini, Relmbuss memberikan rekomendasi berupa penguatan tanggung jawab daerah dalam penganggaran obat-obatan esensial, serta penyeragaman terminologi obat kesehatan jiwa sebagai obat layanan dasar, bukan sekadar obat program. Pentingnya peningkatan kapasitas SDM farmasi Puskesmas untuk monitoring terapi, efek samping, dan kontinuitas pengobatan juga menjadi highlight pada sesi ini.

Aspek terakhir dalam kaleidoskop ini adalah teknologi yang disampaikan oleh dr. Dini Prasetyawati, MPH. Transformasi teknologi kesehatan menjadi pilar strategis dalam mendukung ILP berbasis siklus hidup dan penguatan jejaring layanan primer. Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) dan SATUSEHAT menjadi kunci dalam integrasi sistem informasi layanan primer. dr Dini menyampaikan tantangan utama dalam sistem informasi kesehatan yang meliputi fragmentasi aplikasi, beban pencatatan, dan ketimpangan infrastruktur digital. Pelatihan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur digital, regulasi pertukaran data lintas sektor, dan penguatan tata kelola sistem informasi ILP menjadi rekomendasi dalam penguatan aspek teknologi kesehatan untuk 2026.

Secara umum, refleksi 2025 menunjukkan ILP menghadapi tantangan nyata berupa keterbatasan SDM, kompleksitas sistem informasi, fragmentasi data, dan ketimpangan wilayah. Sebagai outlook, Monita menekankan bahwa peningkatan anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kinerja layanan tanpa penguatan tata kelola dan kepemimpinan. Selain penguatan bidang pembiayaan, SDMK, dan sistem informasi kesehatan, kolaborasi lintas sektor (pentahelix) perlu didorong sebagai kunci keberlanjutan transformasi pelayanan kesehatan primer. Selanjutnya, informasi mengenai kebijakan, webinar, dan pelatihan terkait pelayanan primer dapat diakses melalui tautan https://layanankesehatanprimer.net/

Sesi kedua ialah pembahasan yang disampaikan perwakilan dari Kementerian Kesehatan, akademisi dan Dinas Kesehatan DIY.

Pembahas pertama adalah Andri Mursita, SKM, M.Epid sebagai perwakilan Tim Kerja Integrasi Layanan Primer Kementerian Kesehatan RI. Andri menekankan hingga awal 2026 sekitar 85,7 persen Puskesmas di Indonesia telah menerapkan ILP, namun implementasinya masih didominasi aspek administratif dan belum merata secara kualitas hingga Pustu dan Posyandu. Tantangan utama mencakup ketidaksinkronan regulasi pembiayaan, variasi insentif kader antar daerah, perubahan cara kerja tenaga kesehatan pasca penerapan ILP, serta keterbatasan sistem informasi yang belum sepenuhnya interoperabel. Kemenkes saat ini mendorong penguatan melalui pilot kapitasi berbasis kinerja, penataan logistik melalui SATUSEHAT Logistik, penyederhanaan aplikasi, dan pengembangan pemantauan wilayah setempat (PWS) digital. Pesan kunci pada pembahasan ini adalah ILP harus bergerak dari sekadar kepatuhan regulasi menuju peningkatan kualitas layanan primer berbasis kolaborasi lintas sektor.

Pembahas kedua adalah Prof. Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A. Pada sesi ini Prof. Mubasysyir mendiskusikan terkait ILP yang merespons hasil riset PKMK dan menegaskan urgensi transformasi tata kelola sistem kesehatan yang lebih berorientasi pada luaran. Prof. Mubasysyir menekankan bahwa transformasi sistem kesehatan pada dasarnya harus diukur dari outcome, khususnya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat (improve health). Namun, capaian tersebut tidak dapat semata-mata diukur melalui indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis angka misalnya seperti penyakit yang telah tertangani dan lain-lain. Melainkan juga dari sejauh mana kapasitas pelayanan kesehatan telah menjangkau hingga tingkat desa.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peran pemerintah pusat semestinya berfokus pada penguatan dan pendampingan transformasi di tingkat daerah. Namun pada praktiknya, transformasi ILP saat ini masih berada pada tahap administratif dan struktural, dengan penekanan pada bentuk dan skema implementasi program dan belum sepenuhnya menyentuh aspek kinerja dan hasil layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan dipandang perlu diarahkan pada mekanisme performance-based contract, termasuk melalui sistem kontrak yang dapat diberlakukan kepada kepala puskesmas untuk memastikan penyelesaian persoalan layanan secara komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemenuhan sumber daya manusia, tetapi juga kinerja tenaga kesehatan, sehingga pelaksanaan ILP diharapkan mampu mengurangi fragmentasi program dan mendorong layanan kesehatan primer yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada hasil.

Pembahas terakhir yaitu Endang Pamungkasiwi, SKM, M.Kes, yang memaparkan tantangan regulasi dan implementasi ILP, khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari sisi regulasi dan infrastruktur,  Endang menyoroti adanya beberapa tantangan dalam penerapan Pustu ILP di daerah perkotaan, mulai dari adanya keterbatasan lahan serta tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga ILP kurang diminati. Selain itu, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik peran dan keterlibatan fasilitas kesehatan swasta khususnya klinik pratama dalam sistem ILP. Tantangan lain yang juga dihadapi adalah minimnya insentif baik dalam bentuk dukungan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) maupun penguatan SDM. Pada aspek tata kelola kelembagaan, disparitas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) antara pemerintah pusat dan daerah menghambat koordinasi lintas sektor. Disisi lain, pelatihan yang kerap dilakukan secara daring dan mendadak di jam pelayanan mengganggu operasional puskesmas. Implementasi ILP dinilai belum terintegrasi secara kuat dengan program kesehatan yang telah berjalan, sehingga masing-masing program masih berjalan sendiri-sendiri dan memunculkan ego sektoral. Isu digitalisasi data juga menjadi perhatian, khususnya terkait pemanfaatan platform SATUSEHAT yang dinilai belum sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional harian layanan kesehatan.

Sesi diakhiri dengan diskusi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pertanyaan kepada pembicara, dan selanjutnya ditutup secara resmi oleh moderator.

Reporter :
Karlina Dewi Sukarno dan Garin Frige Janitra
(Divisi Public Health, PKMK FK-KMK UGM)

 

 

Reportase Webinar Diskusi Hukum Kesehatan Bahas Putusan MK dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis

Webinar diskusi isu terkini dalam bidang hukum kesehatan diselenggararakan secara daring melalui platform Zoom pada malam hari oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini mengangkat topik “Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Penanganan Sengketa Medis” yang menarik perhatian luas dari kalangan tenaga medis, tenaga kesehatan, serta praktisi hukum.

Diskusi ini secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, terutama dalam konteks mekanisme penanganan sengketa medis dan implikasinya terhadap praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MK tetap menyampaikan sejumlah pertimbangan konstitusional yang dipandang krusial dan berdampak signifikan.

Salah satu isu utama yang menjadi focus pembahasan adalah penegasan batas rasional antara risiko medis dan kesalahan pidana, serta penguatan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. MK menegaskan kedudukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai lembaga ilmiah dan profesional, bukan sebagai lembaga pemidanaan maupun aparat penegak hukum. Rekomendasi MDP dipahami sebagai bagian dari mekanisme awal awal untuk menjaga standar dan etika profesi, serta tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti pidana yang mengikat aparat penegak hukum maupun hakim.

Webinar ini menghadirkan narasumber utama dr. Erfen Gustiawan Suwangto Sp.DLP, SH, MHKes, FISCM, yang memiliki latar belakang klinis sekaligus keilmuan di bidang hukum kesehatan, serta merupakan anggota Majelis Disiplin Profesi. Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti fenomena meningkatnya kriminalisasi kasus medis yang kerap berawal dari ketidakpahaman terhadap karakteristik risiko medis. Ia menegaskan bahwa risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap Tindakan medis, termasuk risiko yang tidak dapat diprediksi (unforeseeable risk) maupun risiko yang secara medis masih dapat diterima (acceptable risk).

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak setiap kejadian tidak diinginkan (adverse event) dapat serta merta dikualifikasikan sebagai kesalahan tenaga medis. Pertanggungjawaban hukum baru dapat dimintakan apabila terbukti adanya unsur kelalaian dan akibat yang timbul sejatinya dapat dicegah. Sebaliknya, apabila komplikasi terjadi akibat kondisi klinis pasien atau risiko medis yang wajar, maka penjatuhan sanksi pidana terhadap tenaga medis menjadi tidak tepat secara hukum.

Diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari kasus konkret tertentu, melainkan bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta implikasinya terhadap praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan klarifikasi, baik melalui kolom percakapan maupun secara langsung setelah pemaparan narasumber.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa Majelis Disiplin Profesi bersifat pasif, yakni bekerja berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh tenaga kesehatan atau pihak terkait yang mengalami sengketa. MDP berperan membantu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan profesional, ilmiah, dan asas penyelesaian secara damai.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih proporsional antara perlindungan hak pasien dan perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjaga rasionalitas penerapan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Video selengkapnya

 

Webinar Catatan 2025 dan Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026

person sitting while using laptop computer and green stethoscope near

  Reportase Kegiatan

Latar Belakang

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam transformasi sistem perencanaan kesehatan nasional. Pada tahun tersebut, implementasi RPJMN 2025–2029 mulai berjalan, diikuti penguatan penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai arah kebijakan pembangunan kesehatan. Sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berbagai kebijakan dan instrumen perencanaan mengalami penyesuaian, termasuk indikator nasional, prioritas program, serta integrasi data melalui ASIK, SatuSehat, dan sistem monitoring lainnya. Perubahan-perubahan ini memerlukan pemahaman mendalam dari pemerintah daerah karena berdampak langsung pada penyelarasan dokumen perencanaan daerah.

Di sisi daerah, implementasi kebijakan sepanjang 2025 memperlihatkan tantangan yang beragam, mulai dari ketidaksesuaian indikator, variasi kualitas Renstra dan Renja, hingga kesenjangan antara data, perencanaan, dan penganggaran. Pengalaman pendampingan penyusunan Renstra dan Renja selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak daerah masih membutuhkan penguatan kapasitas dalam menafsirkan kebijakan nasional, memetakan indikator, serta memastikan konsistensi antara berbagai dokumen perencanaan. Pembelajaran ini menjadi pondasi penting untuk menyusun arah perbaikan pada 2026.

Memasuki 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan untuk menafsirkan dinamika kebijakan 2025 serta menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih selaras dengan arah nasional. Selain itu, terdapat kemungkinan terbitnya Peraturan Presiden terkait RIBK yang dapat membawa implikasi tambahan dalam proses perencanaan daerah. Oleh karena itu, seri webinar ini dirancang untuk memberikan refleksi, pembaruan informasi, serta arahan penyelarasan perencanaan secara komprehensif, dengan struktur yang fleksibel untuk mengakomodasi perubahan regulasi apabila terjadi.

Tujuan Kegiatan

Membangun pemahaman komprehensif mengenai perkembangan kebijakan kesehatan tahun 2025 dan arah penyelarasan perencanaan daerah pada 2026.

Tujuan Khusus

  1. Menguraikan perkembangan kebijakan dan pelajaran penting yang terjadi sepanjang 2025.
  2. Mengidentifikasi isu-isu utama dalam penyelarasan indikator, data, dan dokumen perencanaan kesehatan daerah.
  3. Melihat arah kebijakan tahun 2026 serta langkah penyelarasan dokumen yang diperlukan pemerintah daerah.

Waktu dan Pelaksanaan

Hari/tanggal    : Rabu, 14 Januari 2026
Waktu                : 09.00-11.30 WIB

Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengelolaan pembangunan kesehatan, terutama Dinas Kesehatan, Bappeda, serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan RSUD. Selain itu, kegiatan ini juga relevan bagi akademisi, peneliti, dan tim pendamping teknis dari universitas yang mendukung proses penyelarasan perencanaan daerah. Pihak lain yang dapat terlibat meliputi mitra pembangunan, organisasi profesi, serta unsur pemerintah daerah seperti Inspektorat dan BPKP yang berperan dalam pengawasan dan pembinaan perencanaan.

  1. Dokter
  2. Dokter Spesialis
  3. Perawat
  4. Bidan
  5. Ahli Kesehatan Masyarakat
  6. Ahli Kebijakan Kesehatan
  7. dan seterusnya (153 Profesi Kesehatan)

Agenda

Waktu (WIB)

Materi

Narasumber

09.00-09.10

Pembukaan Moderator

Moderator: Lusha Ayu, MPH

09.10-09.20

Materi Pengantar:
Perkembangan kebijakan & perubahan dalam perencanaan kesehatan sepanjang 2025

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Video   Materi

09.20-09.40

Materi:
Tantangan Penyelarasan Dokumen Perencanaan Daerah

Narasumber: Faozi Kurniawan, MPH

Video   Materi

09.40-10.00

Materi:
Arah 2026: Strategi Penyelarasan RIBK, Renstra, dan Renja untuk Pemerintah Daerah

Narasumber:
dr. Likke Prawidya Putri, M.PH, Ph.D

Video   Materi

10.00-10.40

Diskusi dan Tanya Jawab

Mitra dan Peserta Webinar

Video

10.40-10.50

Penyampaian Kesimpulan

Fasilitator:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc., Ph. D.

Video

10.50-11.00

Penutup

Moderator: Lusha Ayu, MPH

 

Reportase Kegiatan

PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM. Menangkap  awal tahun sebagai momen refleksi, PKMK menyelenggarakan webinar “Catatan 2025 & Arah Penyelarasan Perencanaan Kesehatan Daerah Tahun 2026”, yang menghadirkan dua narasumber pakar dan akademisi dalam bidang perencanaan daerah yaitu Mochammad Faozi Kurniawan, MPH dan dr. Likke Prawidya Putri, M,PH.,Ph.D.  Webinar ini membahas beberapa isu kebijakan terkait perencanaan daerah yang telah terjadi selama 2025 sekaligus memberikan proyeksi arah penyelarasan pada tahun 2026.

Menyoroti Mandatory Spending, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D membuka dengan isu penerapan mandatory spending di sektor kesehatan merupakan mitos kebijakan yang tidak memiliki dasar referensi internasional yang kuat dan tidak menjamin efektivitas, efisiensi, maupun pemerataan layanan. Peningkatan anggaran justru kerap mendorong pembiayaan kuratif dan memperlebar ketimpangan geografis. Oleh karena itu, penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan 2023 perlu dipahami sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan melalui pendekatan berbasis kinerja, kebutuhan riil daerah, dan bukti empiris, dengan dukungan integrasi data serta sistem monitoring. Dalam konteks ini, perencanaan kesehatan harus diposisikan sebagai bagian dari Learning Health System, yaitu sistem yang mampu belajar, beradaptasi, dan terus memperbaiki diri melalui proses perencanaan dan implementasi yang reflektif.

Faozi menguraikan bahwa penyelarasan perencanaan kesehatan daerah menghadapi tantangan nyata berupa kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, keterbatasan SDM perencana kesehatan, serta tekanan target kinerja yang tinggi di tengah ruang fiskal yang sempit akibat dominasi belanja wajib APBD. Kondisi ini sering memicu ketidaksesuaian antara indikator kinerja, dokumen perencanaan, dan kemampuan pendanaan daerah. Dalam situasi tersebut, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) perlu dipahami sebagai alat strategis untuk menggantikan logika mandatory spending, dengan menekankan capaian kinerja berbasis konteks daerah, yang hanya dapat berjalan efektif apabila didukung harmonisasi kebijakan pusat–daerah, kejelasan indikator, serta penguatan kapasitas teknis dan fiskal daerah.

Dalam paparannya bertajuk “RIBK Future Steps”, dr. Likke menempatkan RIBK dalam kerangka Learning Health System dan systems thinking, yang memandang perencanaan kesehatan sebagai sistem yang saling terhubung dan tidak bersifat linier. Pihaknya menegaskan bahwa indikator RIBK perlu dikaitkan dengan kerangka logis program (mulai dari input, aktivitas, output, hingga outcome dan dampak) agar perencanaan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi alat pembelajaran dan perbaikan sistem. Keterlibatan aktor lintas sektor, dukungan kapasitas daerah, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar RIBK berfungsi sebagai instrumen adaptasi kebijakan yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan daerah.

Reporter: Firda Alya

 

Webinar Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan

obat

Isu kesehatan jiwa kembali menjadi sorotan dalam Webinar Kesehatan Jiwa bertajuk “Menjamin Ketersediaan Obat Kesehatan Jiwa di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pemenuhan di Layanan Kesehatan” yang diselenggarakan pada Rabu (17/12/2025). Berbagai temuan global dan nasional menunjukkan bahwa negara berpendapatan menengah, termasuk Indonesia, masih menghadapi tantangan dalam perlindungan finansial, distribusi obat esensial, serta kesinambungan terapi bagi pasien. Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan dari pemerintah, akademisi, klinisi, dan organisasi masyarakat dihimpun untuk memperoleh gambaran situasi terkini, mengidentifikasi tantangan kebijakan dan implementasi di lapangan, serta mendiskusikan strategi kolaboratif guna memperkuat sistem penyediaan obat kesehatan jiwa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Webinar ini dipandu oleh Tri Muhartini, S.IP, MPA dan menghadirkan narasumber Relmbuss Fanda, MPH, Ph.D (Cand) (PKMK FK-KMK UGM), Tri Kusumaeni, S.Si., M.Pharm., Apt. (Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan), dr. Ida Rochmawati, M.Sc., Sp.KJ (K) (RSUD Wonosari Gunungkidul), dan dr. Imanuel Eka Tantaputra (Yayasan Terang Kasih Anugerah).

Webinar dibuka dengan pengantar dari Shita Listya Dewi, S.IP, MM,  MPP (PKMK FK-KMK UGM). Dalam sambutannya, Shita menekankan bahwa kesehatan mental kini menjadi perhatian global, sejalan dengan dirilisnya WHO Guidance on Mental Health Policy and Strategic Action Plans. Indonesia dinilai berada pada momentum yang tepat untuk memperkuat rencana aksi nasional kesehatan jiwa, mengingat meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di sisi kebutuhan (demand) serta keterbatasan sumber daya manusia, pembiayaan, dan fasilitas di sisi penyediaan layanan (supply).

Sesi pertama disampaikan oleh Relmbuss yang memaparkan hasil penelitian mengenai “Penguatan Akses Obat-Obatan Kesehatan Jiwa bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Mamuju dan Sumba Barat Daya”. Ia menyoroti komitmen nasional melalui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Gerakan Bebas Pasung pada Permensos Nomr 54 Tahun 2017, namun menegaskan masih adanya kesenjangan implementasi di daerah. Pada kesempatan ini, Relmbuss menawarkan beberapa opsi kebijakan yang melibatkan lintas sektoral untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan jiwa di daerah di Indonesia. Opsi tersebut meliputi penyusunan peta jalan penanganan ODDP, penegasan komitmen pemerintah daerah, penguatan program rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM), pengembangan sistem pelacakan dan informasi terpadu, penguatan skema penyediaan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ), dan peningkatan perencanaan dan manajemen obat kesehatan jiwa di daerah.

Pada sesi kedua, Tri memaparkan kebijakan penyediaan psikofarmaka di Indonesia. Ia menjelaskan landasan hukum, siklus pengelolaan perbekalan kesehatan, mekanisme perencanaan kebutuhan obat (RKO), dan buffer stock. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan adanya rencana pengadaan terpusat obat program kesehatan jiwa di seluruh provinsi mulai 2026.


Perspektif klinis disampaikan oleh dr. Ida, yang menekankan bahwa psikofarmaka bukan satu-satunya komponen dalam tatalaksana gangguan jiwa. Terapi harus bersifat individual, mempertimbangkan diagnosis, derajat keparahan, respons pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Tantangan besar di lapangan meliputi efek samping obat, ketidakpatuhan pasien, keterbatasan pilihan obat, hingga dilema etik dan medikolegal ketika terjadi kekosongan obat atau pembatasan formularium.

Sesi keempat menghadirkan dr. Eka yang memaparkan peran swadaya LSM dalam menjembatani kesenjangan layanan kesehatan jiwa di Sumba Barat Daya. menekankan bahwa upaya rehabilitatif bagi ODGJ berat dapat tetap berjalan meski dengan sumber daya terbatas. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan berbasis komunitas, layanan kunjungan rumah, penyediaan obat, pelatihan tenaga kesehatan, serta koordinasi lintas sektor.

Diskusi interaktif menyoroti isu penyalahgunaan psikofarmaka, ketidakpatuhan pengobatan, serta pentingnya edukasi, variasi sediaan obat (termasuk long-acting injectable), dan penguatan layanan rehabilitatif. Para narasumber sepakat bahwa selain menjamin ketersediaan obat, keberhasilan terapi kesehatan jiwa memerlukan pendekatan sistemik yang melibatkan kebijakan, layanan kesehatan, keluarga, dan masyarakat secara berkelanjutan.


Reporter:
dr. Garin Frige Janitra (PKMK FK-KMK UGM)

Materi   video