Kerangka Acuan
Seminar Sinkronisasi RPJMD-RPJMN
Sub-Bidang Kesehatan
Yogyakarta, Jumat 17 Juni 2016
LATAR BELAKANG
Setelah pemilukada serentak 9 Desember 2015 di 264 daerah, kepala daerah terpilih dilantik pada 17 Februari 2016. Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pasal 75 ayat (1), Bupati/Walikota harus menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (bulan) setelah dilantik. Dengan kata lain, rancangan Perda tersebut harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 17 Juli 2016. Rancangan Perda tersebut, menurut Pasal 76 Permendagri No. 54 Tahun 2010, harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati/Walikota dilantik atau tanggal 17 Agustus 2016.
Paralel dengan itu, semua SKPD harus menyusun Rencana Strategis (Renstra). Menurut Pasal 97 ayat (7) Permendagri No. 54 Tahun 2010, rancangan akhir SKPD harus sudah disahkan dengan keputusan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan (atau tanggal 17 September 2016). Selanjutnya menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Pasal 97 ayat (8), penetapan Renstra SKPD oleh kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh kepala daerah (atau tanggal 24 September 2016).
Berbeda dengan sebelumnya, dalam penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD kali ini sangat ditekankan keselarasan dan sinkronisasi yaitu antara RPJMD dengan RPJMN (dalam hal ini RPJMN Sub Bidang Kesehatan), dan antara Renstra SKPD dengan RPJMD Bidang Kesehatan. Keselarasan dan sinkronisasi ini penting untuk menjaga semangat NKRI dan menjamin keselarasan dan sinkronisasi rencana pembangunan dari pusat hingga ke daerah.
Dalam konteks demikian, Bappenas yang didukung oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan AIPHSS, telah menyusun Modul Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan. Modul ini dikembangkan dalam format hardcopy dan versi online, yang dilengkapi dengan Modul Pembelajaran dan Buku Kerja untuk memudahkan upaya sinkronisasi yang diharapkan. Dengan kebijakan “money follow programs” yang ditekankan Presiden Joko Widodo, sinkronisasi tersebut akan menjadi “jembatan” untuk memastikan disalurkannya dana APBN ke daerah dan sinergisnya program yang akan dilakukan.
Berdasarkan latar belakang demikian, upaya sosialisasi Modul Sinkronisasi ini dianggap penting karena bisa membantu tugas kepala daerah yang baru saja dilantik. Untuk itu, PKMK FK UGM bermaksud menyelenggarakan Seminar dan Workshop Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan.
TUJUAN
- Memahami RPJMN 2015-2019 dan kaitannya dengan kebijakan sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
- Memahami konsep dan tahap-tahap sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
- Memahami metode pembelajaran Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan
- Mengetahui pendekatan sinkronisasi Renstra SKPD-RPJMD.
- Menyepakati tindak lanjut hasil Seminar.
NARASUMBER
- Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D (Kasbdit Kesehatan Masyarakat)- Bappenas
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
- Moh. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH
PESERTA
- Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota dari daerah yang mengikuti pemilukada 9 Desember 2015
- Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dari daerah yang mengikuti pemilukada 9 Desember 2015
- Dosen
- Konsultan
- Mahasiswa S2/S3
WAKTU DAN TEMPAT
- Waktu: Tanggal 17 Juni 2016, jam 08.30 – 11.30 WIB
- Tempat: Ruang Theater , Gedung Perpustakaan lantai 2, Fakultas Kedokteran UGM
AGENDA
Jam |
Materi |
Nara Sumber |
Moderator |
Metode |
08.00 – 08.30 |
Registrasi Peserta |
Panitia |
||
08.30 – 09.00 |
Pembukaan dan Pengantar Seminar/Workshop |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
MC |
|
09.00 – 09.45 |
RPJMN dan Kebijakan Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan |
Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D (Kasubdit Kesehatan Masyarakat-Bappenas RI |
Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH |
Ceramah Tanya Jawab |
09.45 – 11.15 |
Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan; dan Sinkronisasi Renstra SKPD dengan RPJMD |
DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes |
Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH |
Seminar |
Metode Pembelajaran Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan, dan Contoh Aplikasinya |
Moh. Faozi Kurniawan, SE, Akt, MPH |
|||
11.15 – 11.30 |
Rencana Tindak Lanjut dan Penutup |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
PEMBIAYAAN
Seminar ini tidak dipungut biaya.
PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan ini disusun sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka untuk dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan dan kebutuhan.
Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub Bidang Kesehatan & Gizi Masyarakat sebagai Inovasi Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang User Friendly
Modul Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub-Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat disusun sebagai upaya untuk membantu daerah yang mengikuti Pemilukada serentak 9 Desember 2015 lalu.
Hal tersebut telah disosialisasikan dalam seminar yang bertajuk “Seminar Sinkronisasi RPJMD-RPJMN Sub-Bidang Kesehatan”pada Jumat 17 Juni 2016 di R. Theater Fakultas Kedokteran UGM. Seminar yang dilaksanakan secara tatap muka dan melalui webinar ini menghadirkan Narasumber dari PPN/ Bappenas dan Konsultan PKMK UGM, serta dihadiri secara langsung oleh Bappeda, Dinkes Kulon Progo, Dinkes Bantul, dan Dinkes Gunung Kidul. NGO-Simavi juga ikut berpartisipasi dalam seminar ini melalui webinar.
“Sinkronisasi ini sangat penting untuk dilakukan, karena kompleksnya sistem perencanaan pembangunan di Indonesia, dan sering terjadi ketidaksinkronan perencanaan kesehatan daerah dan perencanaan kesehatan dari pusat” . Begitulah ungkapan penekanan yang disampaikan oleh Pungkas (Kasubdit Kesehatan Masyarakat Bappenas).
Beliau juga menyampaikan bahwa ada lima hal yang perlu disinkronkan ke dalam RPJMN antar lain sasaran, arah kebijakan, strategi, indikator dan target pembangunan kesehatan. Dalam mensinkronkan tentunya daerah tetap harus mempertimbangkan kemampuan daerah dan prioritas nasional.
“Modul sinkronisasi ini sifatnya user friendly , jadi ada buku kerja untuk memudahkan perencana atau konsultan daerah dalam mengaplikasikannya, dan modul ini sudah diuji coba di kabupaten Situbondo” ujar Dwi Handono (Konsultan PKMK) .
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa modul sinkronisasi ini juga sudah dilengkapi dengan cara bagaimana cara mensinkronkan Renstra SKPD dengan RPJMD nya. Hal ini dilakukan berdasarkan permasalahan di daerah bahwa ada perbedaan antara Bappeda dan Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatannya lebih senang menyinkronkan Renstra SKPD nya dengan RPJMD, sementara Bappeda lebih senang menyinkronkan RPJMD dengan RPJMN nya.
Hal ini dibenarkan oleh peserta dari Dinas Kesehatan Kulon Progo dalam sesi diskusi bahwa memang yang terjadi di daerah Dinas Kesehatan lebih cenderung mensinkronkan Renstra dengan RPJMD. Oleh karena itu, produk ini merupakan dapat menjadi jembatan antara perencana daerah dan pusat.
Modul sinkronisasi ini bersifat dinamis dan nantinya akan terus mengalami pembaharuan, jadi tidak hanya saklek sampai disini. Akan ada perubahan –perubahan sesuai dengan kondisi yang ada.
Untuk itu, dalam pentupannya Laksono (Ketua Board PKMK UGM) menyampaikan bahwa akan ada expert panel dan pendampingan untuk konsultan di daerah. Lebih lanjut, beliau mengusulkan bahwa harus ada konsultan tenaga ahli dan tim monitoring evaluasi yang independen yang disupport oleh Bappenas dan Kemenkes.