Arsip Laporan Reportase 2012

  • 1
  • 2

Tanggal

Tempat

Agenda

2 – 4 Mei 2012

Pnom Penh

Regional Forum on Health Care Financing

Klik Disini

17 – 20 April 2012

Paris

Forum Internasional mengenai Quality and Safety

Klik Disini

2 – 5 Juli 2012

Surakarta

4th International Conference on
The History of Medicine in Southeast Asia (HOMSEA 2012)

Klik Disini

5 – 6 Juni 2012

Surabaya

pelatihan Analisis Kebijakan Bidang Kesehatan
Forum Kebijakan Kesehatan Indoesia III

Klik Disini

5 Juni 2012

Yogyakarta

Pertemuan Jejaring EPI-4
Analisa Kesenjangan Pencapaian MDG 4,5 & 6 di Indonesia dalam Upaya pencapaian target tahun 2015

Klik Disini

30 April – 2 Mei 2012

Yogyakarta

PIT HOGSI V 2012
Percepatan Pencapaian MDG Melalui kerjasama Lintas Sektoral dan Peningkatan Kualitas SDM

Klik Disini

27 – 28 April 2012

RSUP Sardjito

Workshop Strategic Leadership and Learning Organization
“Kepemimpinan dalam Pelayanan KIA di Indonesia”

Klik Disini

7 Maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Adaptasi Kepemimpinan Dokter Spesialis Obsgyn dan Dokter Spesialis Anak dalam Penurunan Kematian Ibu dan Bayi 

Klik Disini

6 Maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Kepemimpinan Dinas Kesehatan dalam Penurunan kematian Ibu dan Bayi dan Pelatihan Eksekutif SDM

Klik Disini

3 maret 2012

Yogyakarta

Annual Scientific Meeting :
Adaptasi Bidang Kesehatan Terhadap Perubahan Iklim

Klik Disini

20 – 24 Februari 2012

Yogyakarta

INDEPTH Training and Research Centres and Excellece
Social Scientist Training Workshop
Klik Disini

20 Februari 2012 

Yogyakarta

Social Determinants of Health and Policy Making :
Is There Any Role for Researcher and Academic ? 

Klik Disini

2 Februari 2012

Gedung Granadi

Ideologi Jaminan Kesehatan di Indonesia :
Apakah Akan Bertabrakan ataukah seiring dengan “Ideologi ” Dokter dan Rumahsakit

Klik Disini

24 – 28 January 2012

Bangkok

Moving Towards Universal Health Coverage :
“Health Financing Matters”

Klik Disini

Tips penulisan kebijakan kesehatan di jurnal internasional

Oleh: Gindo Tampubolon PhD.

  Pengantar

Penulisan Jurnal Ilmiah Internasional merupakan salahsatu packaging untuk menyebarluaskan hasil penelitian kebijakan kesehatan. Publikasi ilmiah juga menunjang karir peneliti dan dosen, serta meningkatkan reputasi akademik lembaga pendidikan/penelitian.
Video yang disusun oleh tim Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM berisi berbagai tips/petunjuk untuk memulai menulis di jurnal ilmiah internasional. Dalam edisi ini ada 4 Tips yang berasal dari Gindo Tampubolon, BEng, MM, MSc, PhD yang meliputi:

  1. Memilih topik yang strategis
  2. Merumuskan pertanyaan penelitian dalam jurnal internasional
  3. Menulis bagian pengantar
  4. Menulis bagian diskusi

Silahkan klik sehingga kita lebih memahami berbagai cara agar dapat menembus publikasi jurnal internasional.

Tentang Gindo Tampubolon, BEng, MM, MSc, PhD.

Gindo Tampubolon PhD merupakan Research Fellow di School of Social Sciences, Manchester University. Gindo aktif memberikan supervisi untuk mahasiswa yang meneliti inequality kesehatan yang menggunakan multilevel survey dan longitudinal survey. Disamping itu sebagai peneliti senior, Gindo Tampubolon PhD juga melakukan supervise untuk mahasiswa Post Doktoral di bidang statistics genetics pada penuaan.

Link riset Gindo Tampubolon PhD yang pernah dipublikasikan:

http://www.manchester.ac.uk/research/gindo.tampubolon/research 

Link publikasi Gindo Tampubolon yang dapat diakses:

http://www.manchester.ac.uk/research/gindo.tampubolon/publications 

 

 

 

 

World Congress on Medical Law – 22 Agustus 2014

22ags

22ags

Opening ceremony 20th WCML 2014 Nusa Dua Bali Indonesia dibuka oleh Thomas Noguchi, President of The WAML Executive Committe dan dilanjutkan sambutan oleh Vice President Forum 20th WCML yaitu Nasser Muhammad. Kegiatan WCML ke-20 ini terbagi dalam 3 simposium. Simposium hari pertama sesi pukul 09.30-11.30 WIB memuat topik antara lain:

  • Simposium 1: Medical Negligence and Doctors Autonomy (Room Nusa Dua I)
  • Simposium 2: Right to Die Right to Life (Room Nusa Dua II)
  • Simposium 3: Medikocal Ethics Research (Room Uluwatu I)

Symposium I


menghadirkan beberapa pembicara, antara lain:

Poin penting paparan Jery:
Jery mengangkat topik presentasi bertolak dari kasus dr. Ayu dkk, dimana ada peninjauan kembali dan novum untuk membebaskan dr. Ayu. Novum dibutuhkan sebagai bentuk adanya penolakan dari putusan yang sudah ada. Di Indonesi,a institusi yang berwenang dalam membuat Peninjauan Kembali (PK) terletak pada kewenangan Supreme Court (MA). Selama ini, perbuatan kelalaian yang dilakukan olh praktisi kesehatan selalu didasarkan pada KUHP, terutama dengan melihat dasarnya pada Pasal 359 KUHP. Perbuatan malpraktik medis selalu digolongkan ke dalam perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur kelalaian atau kesengajaan.

Peristilahan Task shifting berbeda dengan delegasi. Berdasarkan Netherlands regulation, delegasi hanya dapat dilakukan oleh dokter kepada perawat. Sedangkan task shifting hanya dapat dilakukan oleh dokter kepada practionare nurse untuk melakukan medical task sejauh kewenangan yang diberikan. Tiga poin kunci yang disampaikan pembicara ialah physician are moderately positive about task, physicians seem to be more conservative than nurse practionarers dan 1/3 of phycisian think the legal framework is not adequate.

Pembicara kedua yaitu Andres, University of Sam Ratulangi, Indonesia dengan judul presentasi “The Autonomy versus Autonomy: What Medical Doctor Standpoint“.

Presentasi selanjutnya berjudul Medical Negligence is Tort or Crime oleh Prof. Norchaya, Ph.D, Taylor’s University. Prof Norchaya melihat bahwa tort (kesalahan-Red) dan crime adalah dua hal yang berbeda. Tort dapat didefinisikan sebagai:

  1. Residual category of wrongful conduct outside of contract and crime.
  2. Kategori tort adalah tetap dan tidak ada standar jelas.

Sedangkan crime merupakan public wrongfull that has regulated in regulation. Jadi crime merupakan suatu perbuatan yang sudah jelas unsur-unsur dan kategori suatu perbuatan tersebut apakah crime atau bukan. Tetapi tort belum dapat dikatakan sebagai tort juga belum ditelaah lebih lanjut. Untuk melihat suatu kelalaian medik tergolong tort atau crime kita kembali kepada filosofi dari etika kedokteran. Seorang dokter ataupun tenaga kesehatan akan lebih memahami dan menjalankan tugasnya dalam melakukan pelayanan kesehatan berdasarkan etika kedokteran. Filosofi dari etika kesehatan itu berbeda dengan hukum kesehatan. Hukum merupakan suatu pengaturan yang sifatnya memaksa atau enforce setiap orang untuk mematuhinya. Hal ini berbeda dengan etika.

 

Symposium III


  • Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Presenter:
Prof Mitsuyasu Kurosu, Tokyo Medical University

Di Jepang, uji klinis diatur dalam the Pharmaceutical Affairs Act dan Good Clinical Practice. Jenis penelitian lain diatur berdasarkan Deklarasi Helsinki. Misalnya pedoman etis untuk penelitian epidemiologi klinis, lalu human genome and gene research, dan penelitian klinis untuk stem cell manusia. Penelitian-penelitian tersebut dikelola oleh dokter, kecuali penelitian yang merupakan project pemerintah, dan dibiayai oleh perusahaan farmasi. Beberapa faktor utama yang menyebabkan permasalahan antara lain, pertama bahwa banyak penelitian yang sangat tergantung pada pendanaan perusahaan farmasi. Kedua, kekurangan jumlah ahli statistic. Ketiga, jika terjadi conflict of interest, manajemennya tidak baik. Keempat, cross check tidak dilakukan oleh peneliti mitra lainnya. Kelima, kesibukan peneliti itu sendiri.

Oleh karena itu hukum tentang penelitian klinis harus segera diberlakukan untuk melindungi subject penelitian manusia. Harus ada staf khusus yang mengelola penelitian klinis di bawah pengawasan langsung dari kepala institute. Meskipun begitu, memperbaiki sistem pendidikan tentang hukum dan etika dalam melakukan uji klinis lebih penting daripada membuat hukum tentang uji klinis karena banyak peneliti yang lebih hanya mengikuti aturan tanpa memikirkan mengapa mereka mengikuti aturan tersebut.

  • Law and Regulation for The Protection of Human Subject in Health Research in Indonesia

Dr. Suriadi Gunawan DPH
National Health Research Ethics Commission

Pengembangan etika penelitian kesehatan dimulai tahun 1975 dengan dikeluarkannya pernyataan IDI bahwa dokter harus mengikuti Deklarasi Helsinki. Kemudian, UU No 23 Tahun 1992 Pasal 69 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa penelitian kesehatan harus menghormati etika, budaya dan norma agama dan nilai nilai dalam masyarakat. UU ini digantikan dengan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 44 yang menyatakan bahwa eksperimen atau penelitian yang melibatkan manusia harus seijin yang menjadi eksperimen dan tidak merugikan baik pada manusia maupun hewan.

Manusia yang terlibat dalam penelitian harus memberikan informed consent, harus dijaga kesehatan dan keselamatannya. Penelitian juga harus berdasarkan pada prinsip prinsip etika.
Penelitian kesehatan diatur lagi dalam PP No 39 tahun 1995 yang mengatur tentang standar profesional peneliti, informed consent, pelibatan anak anak, orang dengan gangguan jiwa, dan orang-orang dengan keterbatasan/kelemahan lainnya, transfer spesimen biologis dan kolaborasi penelitian antara pemerintah, institusi pendidikan dan swasta.

Komisi Etik Nasional untuk Penelitian Kesehatan dibentuk dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/2002 dan diperbarui dengan Kepmenkes nomor 562/2007. Komisi ini terdiri dari 25 ahli yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Tugasnya antara lain: mempromosikan etika penelitian, menyiapkan pedoman nasional etika penelitian, meningkatkan kapasitas review etika penelitian, mengembangkan jejaring antar ahli/komite etika penelitian, mengorganisasi proses konsultasi terkait masalah etika kesehatan dan melaporkan kegiatan secara rutin setahun sekali ke Kemenkes.

Selain itu juga telah ada aturan tentang pelaksanaan Good Clinical Practice. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Clinical Trials (CT) terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari komite etik dan BPPOM. Obat untuk penelitian harus mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Adverse event harus dilaporkan dalam jangka waktu 15 hari kepada BPPOM dan BPPOM bisa menghentikan CT jika dirasa ada masalah keamanan. Sementara CT untuk kepentingan pendidikan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Sistem akreditasi untuk komite etik direncanakan akan dimulai pada tahun 2015.

Reporter: Trisasi Lestari

{jcomments on}

 

 

Reportase 23 Agustus 2014

23ags

23ags

Symposium 36


Kajian Sosiologi Hukum terhadap Penerapan Ketentuan Pidana dalam Kelalaian Medis di RS

Musakkir
Univ. Hasanudin

Sesi ini membahas tentang pasal-pasal pidana yang bisa dikenakan pada tenaga kesehatan. Tanggung jawab bersama/tanggungrenteng yang bisa dibebankan pada RS dan dokter tidak berlaku pada pasal-pasal pidana. Pada hukum pidana tanggungjawab dibebankan pada individu.
Sosiologi hukum memandang hukum sebagai kenyataan dan mencakup fenomena fenomena sosial di masyarakat.

Contoh tindakan yang dapat mendapatkan sangsi hukum pidana antara lain: kejahatan terhadap kesusilaa, penyalahgunaan kedudukan untuk berbuat cabul, tindak pidana penipuan, kejahatan terhadap kekuasaan pemerintahan dan pelanggaran terhadap kekuasaan hokum, kejahatan terhadap asal usul, kejahatan terhadap kesusilaan (pornografi), meninggalkan orang yang perlu ditolong, kejahatan terhadap nyawa dan tubuh orang lain (euthanasia), tindak pidana pemalsuan, kejahatan mengenai kesopanan (menggugurkan kandungan), membuka rahasia kedokteran.

Pembuktian pasal pidana sangat sulit, terutama jika merupakan kelalaian. Dibutuhkan kerja keras, determinasi untuk membuktikan, keterbukaan, kejujuran, dan kemauan dari lembaga atau pranata yang terkait dengan dunia kesehatan untuk membuktikannya. Hal yang biasanya dapat dilakukan ialah meminta keterangan ahli dari dokter untuk dokter yang yang diduga melakukan kesalahan cukup sulit. Kebaikan yang terorganisir akan selalu dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir.

 

Symposium 38


Dugaan Malpraktik dan Mediasi Kesehatan

Drg. Suryono SH, MM PhD

Profesi dokter rawan terhadap pembunuhan karakter. Belum diputus oleh pengadilan tetapi sudah mendapatkan sanksi moral dari masyarakat sudah sangat luar biasa. Malpraktik tidak selalu mendapatkan tuntutan, tetapi praktek yang baik tidak menjamin tidak ada sengketa yang muncul. Praktek yang baik dapat meminimalisir terjadinya medis. Sengketa kesehatan adalah konflik yang timbul antara pemberi dan penerima layanan kesehatan. Komunikasi, karakter pasien, dan kompetensi tenaga kesehatan menjadi faktor utama terjadinya sengketa medis. Konflik muncul karena pasien ingin mendapatkan kesembuhan dengan membayar sejumlah uang, sementara dokter hanya bisa mengupayakan kesembuhan. Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan 100%. Perbedaan persepsi ini harus dikomunikasikan dengan pasien bahwa pada dasarnya dokter atau tenaga kesehatan dalam memberikan upaya kesehatan tidak ada motivasi mencelakakan, membuat penderitaan atau menghilangkan nyawa pasien.

Dalam UU BPJS dan di UU Praktek Kesehatan, mediasi menjadi pendekatan yang dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa medis melalui mediator bersertifikat. Mediasi wajib dilakukan sebelum.proses persidangan (UU No 36/2009) (Perma 1/2008). Pada dasarnya konflik dokter-pasien bersifat keperdataan. Hasil mediasi bisa gagal, atau mendapat nota perdamaian atau selesai sepenuhnya.

 

{jcomments on}

Reportase 24 Agustus 2014

Symposium 19


Understanding medical practice law in Indonesia

Gunawan Widjaja

Tidak ada definisi yang jelas mengenai medical malpractice (MM). Hal yang mendasari hukum kesehatan di Indonesia adalah prinsip bioetik, patient safety dan informed consent.

Hubungan antara dokter dan pasien adalah hubungan kontekstual yang didasarkan pada informed consent. Oleh karena itu, hukum yang terkait adalah hukum yang terkait dengan hubungan kontraktual. Kesalahan yang sering terjadi adalah malpraktek dianggap sebagai kasus kriminal.
Fiduciary duty mengharuskan dokter utk memiliki kompetensi dan mengikuti standar pelayanan medis dan memberikan komunikasi yang baik.
Penyelesaian sengketa medis akibat malpractice bisa dilakukan diluar sidang dengan mediasi atau arbitrasi.

 

Symposium 23


Hak Reproduksi Perempuan dan Kebijakan Pengendalian Populasi

Dr Fasli Djalal

Populasi dunia akan terus bertambah namun diperkirakan kecepatan pertumbuhan indonesia akan melambat. Sebelum ada program KB, diperkirakan pada tahun 2010 penduduk indonesia akan menjadi 340 juta, tetapi sensus tahun 2010 menunjukkan hanya terdapat 238 juta penduduk. Melihat perkembangan ini, program KB ternyata bisa menurunkan pertambahan penduduk sampai 100 juta lebih. Diperkirakan jika program KB terus berhasil, maka pada tahun 2035 diperkirakan penduduk indonesia akan menjadi 305 juta jiwa. Jika tidak berhasil, maka akan menjadi 345 juta jiwa, rasio ketergantungan penduduk juga akan berkurang. Diperkirakan pada tahun 2020-2030 angka ketergantungan penduduk akan mencapai di bawah 50 (44) yang disebut dengan bonus ketergantungan penduduk / windows of opportunity yang biasanya berlangsung selama 10 tahun. Namun, sayangnya karena diperkirakan program KB tidak akan berhasil, maka periode bonus demografi ini hanya berlangsung selama empat tahun.

 

Untuk menghadapi hal ini kita harus meningkatkan kesehatan remaja. Mengapa ini penting? Kecenderungannya karena semakin banyak remaja muda yang sudah hamil dan mempunyai anak. Survei pada remaja lulusan SD, 97% menyebutkan bahwa hubungan seksual jika hanya satu kali saja tidak akan menyebabkan kehamilan. Kabar lainnya ialah angka kematian ibu (AKI) sempat menurun sampai 228 tetapi naik lagi sampai ke 358 pada survei SDKI terakhir. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan lagi edukasi dan perlindungan terhadap12 hak reproduksi kepada anak anak muda kita.

 

 

Symposium 40


Aspek hukum dalam tindakan medik dalam praktik keperawatan

Dr M. Fakih, SH, MH

 

Di RS yang paling sibuk adalah perawat, dan seringkali sulit dibedakan antara perawat dan dokter. Peran perawat sudah bergeser karena sekarang perawat dapat memberikan pengobatan.
Permasalahan dalam praktik keperawatan:
Jumlah tenaga dokter yang terbatas di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas. Faktor geografis dan penyebaran tenaga medis juga mempengaruhi. Di daerah, perawat bisa melayani pasien yang sangat banyak, bisa memasang plang praktek dan memberikan tindakan medik. Perawat diijinkan untuk melakukan tindakan medik dengan syarat dalam keadaan darurat untuk.menyelamatkan nyawa pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian. Dalam melaksanakan yankes di luar kewenangan harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kegawatdaruratan dan harus dipertimbangkan untuk.dirujuk ke faskes lain.

 

Tindakan perawat di RS perlu arahan dokter untuk menangani diagnosis medis, dan sebagai peserta dalam transaksi terapetik dokter-pasien. Dalam hal.ini, perawat tidak bisa dituntut. Informed consent seharusnya dilakukan oleh dokter, dan seringkali diserahkan pada perawat, padahal perawat fungsinya hanya sebagai saksi.

 

Dalam Permenkes 2052/2011 dokter dapat melakukan pelimpahan medis pada perawat. Tindakan pelimpahan tersebut tetap di bawah pengawasan dokter dan tidak termasuk pengambilan keputusan klinis. Perawat di RS pemerintah diatur dalam.UU Pemerintahan dan Perawat diatur dengan UU Perdata.

 

Kedudukan dokter dan perawat dalam medik tidak seimbang, tetapi dalam hukum kedudukan dokter dan perawat seimbang.

 

 

Symposium 40


Masalah Mens Rea Dalam Tindak Pidana Medik

Kealpaan/kelalaian adalah tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai standar profesi medis dan harus merupakan culpa lata atau kelalaian yang sangat berat atau ada hubungannya dengan kematian.
Alat bukti dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Polisi bekerja dengan presumption of guilty sehingga sulit dilakukan mediasi. Kesalahan kedua, definisi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana, tetapi pada prosesnya ada proses pembuktian yang dilakukan oleh polisi. Oleh karena itu, biasanya berkas acara pemeriksaan (BAP) itu sangat tebal. Seharusnya proses pembuktian dilakukan dalam pengadilan dan hakim membuktikan, tidak perlu dibuktikan oleh polisi. Karena beban kerjanya berat, akibatnya angka penyelesaian masalah oleh polisi rendah, sekitar 40-50%.

 

Kealpaan tidak memerlukan mens rea kecuali tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan. Dibutuhkan SDM kepolisian yang memiliki pendidikan medical law, saksi ahli yang fair dan independen. Untuk itu, diperlukan pembaharuan Undang-Undang dan ini merupakan proses yang rumit dan panjang. Mungkin yang lebih mudah dan cepat adalah mendorong kepolisian untuk memberikan sertifikasi medical law pada polisi.
Kesimpulannya, mens rea tidak diperlukan dalam pembuktian tindakan hukum medic.

 

 

Symposium 41


Peranan Media Massa dalam Penanganan Sengketa Media.

Drs. Edi Saputra Hasibuan, SH

 

Fakta yang sering terjadi, paparan media massa tentang laporan sengketa dengan pasien sering tidak akurat padahal beritanya sangat mempengaruhi opini publik dan mempengaruhi citra rumah sakit. Hal unik yang mungkin belum diketahui masyarakat ialah prinsip media massa bad news is a good news. Seringkali pengaduan masyarakat dipublikasikan tanpa konfirmasi dan tanpa didukung informasi yang berimbang. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah pemberitaan yang salah oleh media supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Kasus malpraktek yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sampai 2014 ada 490 kasus, namun sayang tidak jelas berapa yang diselesaikan. Mungkin karena sebagian besar diselesaikan secara mediasi, dan memang sebaiknya RS berusaha untuk menyelesaikan secara mediasi. Kesulitan dari kasus-kasus yang dilaporkan pada polisi adalah masalah pembuktian. Hal ini disebabkan karena masyarakat lebih sering melaporkan ke kantor polisi dan bukannya ke MKEK.

 

{jcomments on}

Law and Regulation for The Protection of Human Subject in Health Research in Indonesia

Law and Regulation for The Protection of Human Subject
in Health Research in Indonesia

Dr. Suriadi Gunawan DPH
National Health Research Ethics Commission

Pengembangan etika penelitian kesehatan dimulai tahun 1975 dengan dikeluarkannya pernyataan IDI bahwa dokter harus mengikuti Deklarasi Helsinki. Kemudian, UU No 23 Tahun 1992 Pasal 69 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa penelitian kesehatan harus menghormati etika, budaya dan norma agama dan nilai nilai dalam masyarakat. UU ini digantikan dengan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 44 yang menyatakan bahwa eksperimen atau penelitian yang melibatkan manusia harus seijin yang menjadi eksperimen dan tidak merugikan baik pada manusia maupun hewan.

Manusia yang terlibat dalam penelitian harus memberikan informed consent, harus dijaga kesehatan dan keselamatannya. Penelitian juga harus berdasarkan pada prinsip prinsip etika.
Penelitian kesehatan diatur lagi dalam PP No 39 tahun 1995 yang mengatur tentang standar profesional peneliti, informed consent, pelibatan anak anak, orang dengan gangguan jiwa, dan orang-orang dengan keterbatasan/kelemahan lainnya, transfer spesimen biologis dan kolaborasi penelitian antara pemerintah, institusi pendidikan dan swasta.

Komisi Etik Nasional untuk Penelitian Kesehatan dibentuk dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1334/2002 dan diperbarui dengan Kepmenkes nomor 562/2007. Komisi ini terdiri dari 25 ahli yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Tugasnya antara lain: mempromosikan etika penelitian, menyiapkan pedoman nasional etika penelitian, meningkatkan kapasitas review etika penelitian, mengembangkan jejaring antar ahli/komite etika penelitian, mengorganisasi proses konsultasi terkait masalah etika kesehatan dan melaporkan kegiatan secara rutin setahun sekali ke Kemenkes.

Selain itu juga telah ada aturan tentang pelaksanaan Good Clinical Practice. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Clinical Trials (CT) terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari komite etik dan BPPOM. Obat untuk penelitian harus mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Adverse event harus dilaporkan dalam jangka waktu 15 hari kepada BPPOM dan BPPOM bisa menghentikan CT jika dirasa ada masalah keamanan. Sementara CT untuk kepentingan pendidikan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari BPPOM. Sistem akreditasi untuk komite etik direncanakan akan dimulai pada tahun 2015.

 

 

 

 

Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Legal and Ethical Issues of Clinical Research in Japan

Reporter: Trisasi Lestari

Presenter:
Prof Mitsuyasu Kurosu, Tokyo Medical University

Di Jepang, uji klinis diatur dalam the Pharmaceutical Affairs Act dan Good Clinical Practice. Jenis penelitian lain diatur berdasarkan Deklarasi Helsinki. Misalnya pedoman etis untuk penelitian epidemiologi klinis, lalu human genome and gene research, dan penelitian klinis untuk stem cell manusia. Penelitian-penelitian tersebut dikelola oleh dokter, kecuali penelitian yang merupakan project pemerintah, dan dibiayai oleh perusahaan farmasi. Beberapa faktor utama yang menyebabkan permasalahan antara lain, pertama bahwa banyak penelitian yang sangat tergantung pada pendanaan perusahaan farmasi. Kedua, kekurangan jumlah ahli statistic. Ketiga, jika terjadi conflict of interest, manajemennya tidak baik. Keempat, cross check tidak dilakukan oleh peneliti mitra lainnya. Kelima, kesibukan peneliti itu sendiri.

Oleh karena itu hukum tentang penelitian klinis harus segera diberlakukan untuk melindungi subject penelitian manusia. Harus ada staf khusus yang mengelola penelitian klinis di bawah pengawasan langsung dari kepala institute. Meskipun begitu, memperbaiki sistem pendidikan tentang hukum dan etika dalam melakukan uji klinis lebih penting daripada membuat hukum tentang uji klinis karena banyak peneliti yang lebih hanya mengikuti aturan tanpa memikirkan mengapa mereka mengikuti aturan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Reportase Bali 20th WCML 2014 Nusa Dua Bali, Indonesia

 PENGANTAR

20th World Congress on Medical Law, yang diselenggarakan di Bali dari tanggal 21-24 Agustus 2014 berfokus pada pengembangan hukum kedokteran. Forum pertemuan internasional ini dilakukan setiap dua tahun sekali, even sebelumnya 19th World Congress On Medical Law diselenggarakan di Brazil. Forum WCML bertujuan untuk pertama, menjadi forum yang memfasilitasi kolaborasi, menghasilkan terobosan besar di lapangan terkait bidang hukum kedokteran. Kedua, WCML menjadi program ilmiah yang kaya dan beragam dengan topik-topik pembahasan terkini. Ketiga, WCML mampu menjadi platform penting untuk ajang mendiskusikan dan membahas solusi yang berbeda terhadap perlindungan kesehatan .

Tujuan utama dari terselenggaranya 20th World Congress on Medical Law adalah untuk memfasilitasi kolaborasi para peneliti dan para ahli bidang hukum kedokteran yang kemudian akan menghasilkan terobosan besar terhadap bidang terkait di lapangan. Forum iniberlangsung dalam dua bentuk, yaitu plenary session dan symposium. Tema besar dari pertemuan yang ke-20 ini adalah “Does Health Law Protect the Dignity and Save Lives?” Para pembicara berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Jepang, Korea, Oman, China, Malaysia, USA, Australia dan Canada serta berbagai institusi (Center of Health, Perguruan Tinggi swasta dan negeri serta International Organization). Topik yang diangkat dalam WCML kali ini pun beragam, diantaranya: 

  1. A new era of health law : exploring the connection with human rights and health care
  2. Public health law
  3. Patient safety and medical law
  4. Woman, gender and reproductive health issues
  5. AIDS / HIV, epidemic and ethics
  6. Bioethics and health law
  7. Medical dispute resolution and restorative justice
  8. Health victims, crimes and protecting patient right
  9. Health professional misconduct
  10. Medical negligence, omission, tort and penal code
  1. Doctors autonomy versus patient rights
  2. Medical error, defense medicine and law
  3. Hospital law and corporate crime
  4. Nursing and Health professional law
  5. Pharmaceutical ethics and law
  6. Stem cell, genetics and health law
  7. Mental health law
  8. Food and drugs law
  9. Children and woman rights relating with health law
  10. Ethical codes and health law
  11. Health care in welfare system relating with law
  12. Right to die and right to life

 REPORTASE:

22 Agustus 2014

23 Agustus 2014

24 Agustus 2014

 

 

 

Kesimpulan Diskusi dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM

Secara keseluruhan penyaji (Anjari Umarjianto) menyatakan bahwa Menteri Kesehatan yang baru sebaiknya kompeten dalam mengelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Di sisi lain para pembahas menekankan mengenai kenyataan bahwa Menteri Kesehatan merupakan jabatan politis yang tentunya ditentukan oleh Presiden terpilih. Berdasarkan masukan pembahas, diharapkan Menteri Kesehatan mendatang sebaiknya:

  1. Mempunyai kompetensi yang normative seperti layaknya seorang Menteri di kabinet;
  2. Kompeten dalam memadukan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan menjadi sebuah gerakan yang sinergi dan saling membantu;
  3. Kompeten dalam memimpin Kementerian Kesehatan sebagai kementerian yang mampu mempengaruhi berbagai lembaga negara lain (termasuk DPR), pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat;
  4. Mempunyai sifat “mendengarkan” dan menggunakan berbagai bukti ilmiah dalam menetapkan keputusan besar dan strategis seperti Jaminan Kesehatan Nasional dan segala peraturannya.

Mengenai asal usul Menteri Kesehatan, dalam diskusi dibahas bahwa tidak masalah berasal dari partai politik, perguruan tinggi, birokrasi pemerintah, kalangan swasta, ataupun dari militer. Sebagai konsekuensi bahwa Menteri Kesehatan merupakan jabatan politis, maka harus ada penyeimbang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

Untuk penyeimbangan, diperlukan peran perguruan tinggi dan lembaga riset independen yang mampu mengkritisi dan memberi masukan konstruktif untuk kebijakan Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah baru dalam hal kesehatan. Dengan keseimbangan yang baik, pengalaman buruk di masa lalu dimana bukti ilmiah tidak banyak dipergunakan dalam keputusan Menteri Kesehatan, diharapkan dapat berkurang. Oleh karena itu diharapkan sebagian akademisi tetap berada di perguruan tinggi untuk menjadi mitra penyeimbang kekuasaan pemerintah.

Silahkan memberi komentar:

{jcomments on}

Dinamika Pembiayaan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Apakah prinsip keadilan diperhatikan?

Terms of Reference

Dinamika Pembiayaan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional:
Apakah prinsip keadilan diperhatikan?

Tanggal 24, 25, dan 26 September 2014

diselenggarakan dalam Forum Nasional
Kebijakan Kesehatan Indonesia V di Universitas Padjadjaran Bandung
 

 Pengantar

Di tahun-tahun terakhir ini terdapat dinamika sumber pembiayaan di Indonesia (2005 – 2011) yang dicatat melalui data NHA 2013 dari Universitas Indonesia. Dalam era menjelang berjalannya Jaminan Kesehatan Masyarakat, terjadi peningkatan sumber anggaran kesehatan dari pajak (General tax revenue financing) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Peran serta pemerintah daerah semakin meningkat. Ada catatan penting untuk sumber pembiayaan dari pemerintah daerah yang meningkat. Sebagian besar digunakan untuk Jaminan Kesehatan daerah. Penelitian di berbagai propinsi menunjukkan bahwa pembiayaan pemerintah daerah untuk pelayanan kesehatan preventif dan promotif masih rendah (data dari HETS dan Investment Case). Sumber anggaran dari Asuransi Kesehatan Sosial (non PBI) juga meningkat. Asuransi Kesehatan Swasta mengalami peningkatan. Pembayaran Sendiri (Self pay) dalam data NHA digambarkan menurun secara relatif.

Berdasarkan penelitian monitoring JKN yang dilakukan oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia terdapat fenomena menarik. Anggaran kesehatan yang berasal dari sumber pemerintah sejak tahun 2014 ditampung (pool) ke dua tempat besar yaitu: (1) pemerintah yang mencakup APBN dan APBD, serta (2) BPJS. APBN untuk kesehatan dibagi ke berbagai Kementerian seperti Kemenkes, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan, BKKBN, Badan POM dan berbagai unit pemerintah pusat. Sebagian APBN masuk ke APBD yang dengan penambahan dari PAD menjadi tempat penampungan dana kesehatan sebelum disalurkan.

Khusus untuk BPJS sebagai tempat penampungan pembiayaan kesehatan yang terkait dengan risiko sakit, ada berbagai sumber pemasukan, yang ditargetkan sebesar Rp 38.2 Triliun di tahun 2014 . Sumber pendapatan tersebut adalah:

Anggaran pemerintah yang berasal dari APBN melalui Kemenkes untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk tahun 2014 sebesar Rp 19.93 T . Jumlah ini berasal dari dana Jamkesmas sebesar Rp 8.10 Triliun di tahun 2013;

Pemasukan dari non PBI yang eks PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, Asabri dan lain-lain sebesar l,k 46% dari pemasukan ;

Non-PBI yang membayar mandiri dengan premi berjenjang: Rp 59.500,- untuk kelas 1 per bulan, Rp 45.500 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas 1. Target penerimaan di tahun 2014 adalah Rp 104 milyar rupiah.

Sebagai catatan: dalam aspek risiko, Kelompok Non-PBI mandiri mempunyai risiko dimana pesertanya adalah masyarakat yang sakit, cenderung sakit, dan berada pada masyarakat kelas menengah ke atas. Hal ini merupakan gejala Adverse Selection. Ada kemungkinan di sistem JKN akan terjadi kebalikan dari tujuan dimana orang kaya yang sehat seharusnya mensubsidi orang miskin yang sakit.

Anggaran kesehatan yang dikelola langsung oleh Kementerian Kesehatan secara persentase menurun. Di pertengahan tahun, pada tanggal 19 Mei 2014 ada INPRES yang mengurangi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 5 triliun . Akan tetapi dalam APBN-Perubahan, penurunan tersebut tidak sebesar Rp 5 triliun. DI tahun 2014 sebagian dana Kemenkes masuk ke BPJS. Hal ini berdampak bahwa Kemenkes tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan alokasi anggaran.

Anggaran di BPJS ditetapkan dengan perhitungan kapitasi untuk pelayanan primer dan klaim untuk pelayanan rujukan. Pembiayaan untuk preventif dan promotif masih belum jelas. Sebagian besar anggaran Kemenkes berada di Direktorat Jendral BUK yang banyak mendanai kegiatan pelayanan rumahsakit. Sementara itu pembiayaan kesehatan dari donor khususnya Global Fund mempunyai perubahan metode.

Anggaran kesehatan di kementerian lain meningkat dari tahun ke tahun. Sebagian besar ada di berbagai Kementerian yang dalam konteks determinan sosial kesehatan berperan dalan program pencagahan dan promosi kesehatan.

Bagaimana cara mengalirkan dana kesehatan?

Dari APBN dan APBD dana kesehatan mengalir melalui alokasi ke RS dan Puskesmas dari APBN dan APBD. Alokasi ditentukan oleh sistem perencanaan yang diusahakan rasional. Sementara itu dana sebesar l,k 40 Triliun dibagikan ke pemberi pelayanan melalui mekanisme pembayaran di BPJS. Sebagai pembayar, BPJS mempunyai mekanisme membayar dengan cara:

  1. Kapitasi untuk pelayanan kesehatan primer, dan
  2. Klaim untuk pelayanan kesehatan rujukan.

Anggaran kapitasi ditetapkan dengan perencanaan yang mempunyai batas atas. Sementara itu klaim tidak ditetapkan secara batas atas. Hal ini dapat menjadi sumber permasalahan yang membahayakan ketimpangan geografis. Besaran klaim dapat ditentukan oleh:

  1. Benefit Package yang terbatas karena keterbatasan jumlah dan jenis SDM kesehatan di daerah tertentu, atau sebaliknya;
  2. Penetapan tarif di RS kelas C yang cenderung rendah;
  3. Demografi dan geografis yang menyulitkan akses masyarakat; dan
  4. Ketidak mampuan melakukan klaim secara administratif.

Risiko terjadinya ketidak adilan dalam pembiayaan kesehatan saat ini dan di masa mendatang

Situasi pembiayaan saat ini menunjukkan prinsip yang menarik: Daerah yang mempunyai jumlah penduduk banyak dan padat, SDM lengkap, fasilitas yang baik, dan kemampuan melakukan klaim dengan baik akan memperoleh dana BPJS besar.Keadaan ini diperburuk dengan situasi kalau di daerah tersebut terjadi tindakan fraud di pelayanan kesehatan yang dapat meningkatkan klaim BPJS. Apa artinya? Dana BPJS sebagian besar akan digunakan per kapita oleh penduduk Jawa dan perkotaan. Hal ini akan membahayakan prinsip keadilan sosial.

Tujuan pertemuan Kelompok Kebijakan Pembiayaan
dalam forum nasional di Bandung.

Dengan latar belakang dinamika pembiayaan tersebut, pertemuan Kelompok Kerja Pembiayaan di Bandung dalam rangka Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia dibagi menjadi 2 tahap. Tahap 1 (hari 1 dan 2) membahas berbagai pengalaman dan penelitian empirik mengenai dinamika pembiayaan kesehatan dalam era JKN. Tahap ke II (hari 3) akan melakukan workshop untuk menyusun Policy Brief.

Hari 1 dan 2: Tanggal 24 dan 25 September 2014

Seminar selama 2 hari ini akan membahas berbagai pertanyaan:

Hari 1:

Apa yang terjadi dalam pembiayaan kesehatan Indonesia dalam era Jaminan Kesehatan Nasional: Bagaimana situasi pembiayaan kesehatan di Kemenkes, di BPJS, serta trend pembiayaan kesehatan di luar Kemenkes.

Hari 2:

  1. Bagaimana skenario Jaminan Kesehatan Masyarakat? Apakah akan semakin adil ataukah sebaliknya.
  2. Bagaimana aspek pemerataan dalam sistem pembiayaan yang berfokus pada BPJS saat ini? Apakah memperhatikan aspek pemerataan ataukah tidak?

Hari 3: Workshop Policy Brief

Di hari 3 akan disusun berbagai policy brief, antara lain:

  1. Pengembangan strategi pembiayaan kesehatan untuk pemerintah Pusat dan Daerah
  2. Mencari usaha untuk mengurangi ketidak adilan geografis dalam pembiayaan di BPJS;
  3. Meningkatkan pembiayaan kesehatan secara adil dan merata dengan berdasarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

 

Informasi detil mohon ditunggu di web ini.