MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:

Dalam rangka Annual Scientific Meeting 2014
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dan
Magister Manajemen Rumahsakit FK UGM

menyelenggarakan:

Blended-Workshop
(Workshop dengan pendekatan campuran antara jarak-jauh dan tatap muka)

MANAJEMEN RESIDEN DALAM ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL:
Apakah Residen dapat menjadi

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)?

Diskusi Awal

            1. Tatap muka dan Live-Streaming: 8 Maret 2014
            2. Tele-workshop: Maret 2014 (1 bulan) melalui:
              www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan www.pendidikankedokteran.net 
            3. Diskusi Akhir: Tatap muka dan Live-Streaming: 9 April 2014

di RS Sardjito

 

 Latar Belakang

Tanggal 1 Januari 2014, BPJS sudah beroperasi dan Jaminan Kesehatan Nasional memulai era baru. Dalam konteks tenaga kesehatan yang melayani, di berbagai negara lain misal Amerika Serikat dan Australia, residen merupakan tulang punggung pelayanan yang didanai oleh jaminan kesehatan. Sementara itu di Indonesia, peran residen masih belum jelas, apakah sebagai siswa atau sebagai pekerja (hasil diskusi ASM 2013). Pertanyaan yang sangat sering dikemukakan adalah:

  1. Apakah jumlah dokter spesialis cukup untuk menangani pelayanan kesehatan di layanan sekunder dan tertier?
  2. Bagaimana posisi dan peran Residen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
  3. Bagaimanakah hak dan kewajiban residen, termasuk hak untuk dibayar?
  4. Bagaimanakah posisi hukum seorang residen?

Pada ASM 2013 (bulan Maret 2013) telah diselenggarakan pertemuan awal mengenai peran dan posisi residen, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di FK UI. Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut dan perkembangan terbaru yang terkait, termasuk kasus residen dr A yang dihukum pidana 10 bulan oleh Mahkamah Agung.

  1. Fakta-fakta yang terjadi saat ini.

    1. Pendidikan residen cenderung menempatkan residen sebagai peserta didik. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini dilakukan di RS pendidikan dan RS jejaring di bawah koordinasi fakultas kedokteran. Penerapan pendidikan dan pelatihan residen dilakukan berdasarkan UU Pendidikan Nasional sehingga disebut sebagai ‘university based‘ .Pendekatan lain yang banyak diterapkan di beberapa negara adalah pendekatan ‘hospital based’ yaitu pendidikan dokter spesialis diserahkan pengelolaannya kepada rumah sakit dengan koordinasi dari kolegium spesialis terkait.Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis ‘university based‘, sejarah pendidikan residen lebih kuat penekanan sebagai peserta didik (mahasiswa), bukan sebagai pekerja rumahsakit. Residen dalam hal ini harus membayar SPP ke universitas, dan belum mendapat hak sebagai pekerja khususnya pembayaran yang jelas dari rumahsakit pendidikan utama/jaringan tempat bekerja kecuali pelayanan di berbagai rumahsakit yang memang membutuhkan residen.
    2. Dalam konteks pendidikan ini, jumlah residen yang masuk ke RS Pendidikan tidak dihitung berdasarkan kebutuhan. Akibatnya terjadi keadaan dimana tidak ada hubungan antara jumlah pasien di RS Pendidikan utama dengan jumlah residen. Hal ini menyebabkan tidak berfungsinya residen sebagai tenaga kerja rumahsakit yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
    3. Hubungan dengan Fakultas Kedokteran. Dengan penerapan program pendidikan dokter spesialis yang ‘university based‘ di Indonesia, peran RS pendidikan tetap sangat besar walaupun tidak bertanggung jawab langsung pada mutu pendidikan. Saat ini, tanggung jawab langsung berada di universitas (Fakultas Kedokteran). Dengan demikian situasi yang terjadi adalah residen dapat dilihat dari dua sisi yaitu universitas (FK) dan RS Pendidikan. Proses pendidikan di FK banyak dilakukan pengembangan. Namun di lain sisi, di RS Pendidikan penataan residen belum banyak ditangani. Residen tetap dianggap sebagai siswa, bukan staf medis RS. Sementara itu, kebutuhan residen (yang sudah kompeten) sebagai pekerja RS semakin tinggi, termasuk untuk BPJS dan usaha pemerataan pelayanan rumahsakit. Di negara lain, residen dianggap sebagai tenaga medis di RS dengan hak dan kewajibannya.
    4. Walaupun masih banyak dianggap sebagai mahasiswa, secara de-facto residen telah bekerja.Sebagai gambaran di RS Pendidikan, operasi yang membutuhkan tenaga dokter spesialis anastesi, dikerjakan oleh residen anastesi tanpa kehadiran dosen pendidik di ruang operasi. Demikian juga berbagai pendidikan residen menempatkan residen sebagai pelaku utama pelayanan.
    5. Selain dalam pelayanan, para residen selama ini juga berperan dalam pendidikan dokter di RS pendidikan dan RS jejaring, yaitu melalui pembimbingan untuk mahasiswa kedokteran yang sedang menjalankan rotasi pendidikan klinik di RS. Tugas pembimbingan ini memang menjadi tugas utama para staf pengajar konsultan di masing-masing tempat. Residen berperan besar dalam pendidikan dokter karena berkesempatan untuk berinteraksi dengan para ko asisten dalam kegiatan sehari-hari.
    6. Posisi penting residen dalam pelayanan ini ternyata belum diimbangi dengan kejelasan aspek hukum. Dalam kasus Dr.A yang dituntut dan dihukum secara pidana posisi residen sangat memprihatinkan. Terlepas dari tepat atau tidak tepatnya penuntutan pidana, Dr.A dan dua orang residen lain dihukum, sementara itu dosen penanggung-jawabnya dapat memperoleh SP3, yang mampu menghentikan penyidikan. Pihak Fakultas Kedokteran dan RS Pendidikan yang terkait dengan Dr.A juga tidak terlihat bertanggung-jawab atas kejadian tersebut.
       
  2. Bagaimana penanganan residen ke depannya?

    Sehubungan dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia, kebutuhan akan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang terstandarisasi meningkat. Jumlah spesialis di Indonesia tidak cukup untuk melayani pasien yang dibayar oleh BPJS dan non-BPJS.Oleh karena itu residen semakin dibutuhkan untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.Mengingat peran residen dalam pelayanan kesehatan selama ini, ada beberapa hal yang harus dipikirkan di masa mendatang, yaitu:
    1. Perlunya residen dimasukkan dalam penyedia layanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional;
    2. Perlunya proses penjaminan kualitas yang terjaga melalui credential residen yang berasal dari FK untuk dinilai di RS Pendidikan secara personal dan supervisi yang sistematis, serta kepastian posisi hukum;
    3. Residen perlu untuk mendapatkan remunerasi dari pendanaan oleh BPJS.

      Berbagai hal tersebut telah didukung secara hukum oleh UU Pendidikan Kedokteran.Dalam UU tersebut, residen bukan mahasiswa biasa namun mahasiswa khusus yang berhak mendapat hak, termasuk insentif, namun juga mempunyai kewajiban layaknya seprang pekerja professional.Kewajiban dan tanggung jawab residen dalam pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di rumah sakit juga perlu disertai diskursus tentang hak para residen yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk mendapatkan imbal jasa (remunerasi).Posisi residen di fungsi pendidikan dan pelayanan serta hak dan kewajibannya, perlu ditelaah.Apakah credential di RS diperlukan bagi residen?Bagaimana prosesnya dapat dilakukan?Apakah residen berhak mendapatkan remunerasi dalam pelaksanaan perannya sebagai pendidik dan penyedia pelayanan kesehatan?Sejauh mana tanggung jawab residen saat terjadi medical mishaps dari kasus yang dikelola?Akankan dokter spesialis konsultan bebas dari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan residen?
       

  3. Pertanyaan praktis yang timbul: Apakah Residen dapat menjadi Dokter Penanggung Jawab Pasien?

    Dokter spesialis konsultan adalah dokter penanggung jawab pasien (DPJP), termasuk di RS Pendidikan. Berdasarkan Permenkes, seluruh tanggung jawab termasuk tanggung jawab hukum akan berada di tangan RS dan DPJP. Dalam hal ini ada beberapa rumahsakit yang menjadi tempat residen bekerja, yaitu:

    1. RS Pendidikan Utama
    2. RS Pendidikan Jaringan
    3. RS yang membutuhkan

Beberapa pertanyaan:

  1. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Utama?
    Secara konsepsual, DPJP di RS Pendidikan Utama adalah para spesialis.Akan tetapi secara kenyataan, tidak semua spesialis berada di bangsal, di ruang periksa, ataupun di ruang operasi.Sebagai gambaran jumlah dokter spesialis anastesi ataupun bedah tidak mampu menangani seluruh operasi yang dilakukan.Dokter spesialis pendidik sering merangkap bekerja di luar RS Pendidikan.Sebagai catatan UU Praktek Kedokteran memperbolehkan dokter spesialis praktek di 3 tempat. Pertanyaan praktisnya misalnya: apakah residen anastesi di ruang operasi yang tidak didampingi secara fisik oleh spesialis anastesi merupakan DPJP? Jika bukan DPJP, apakah dokter spesialis anastesi yang DPJP namun tidak berada di ruangan akan bertanggung-jawab secara keseluruhan termasuk aspek hukum pidana dan perdata, serta administratifnya? Bagaimana dengan jasa profesi yang ada di dalam INA-CBG. Apakah akan diberikan penuh ke residen, atau sebagian besar, atau sebagian kecil, atau tidak sama sekali,
  2. Apakah Residen dapat menjadi DPJP di RS Pendidikan Jaringan dan di RS yang membutuhkan?
    Selain berada di RS Pendidikan Utama, residen juga mendapatkan penugasan ke RS jejaring atau RS lain pada suatu tahap tertentu, terutama pada saat tahap mandiri. Dalam kerangka penugasan ini, residen dianggap sebagai tenaga dokter spesialis yang dapat membantu secara penuh proses pelayanan di RS tersebut Meskipun residen melaksanakan peran pelayanan kesehatan yang besar, proses pelayanan tersebut merupakan bagian dari proses pendidikan. Dalam proses pendidikan yang umumnya terdiri dari tahap awal, tahap menengah dan tahap mandiri, residen memperoleh supervisi secara bertingkat dari para dokter spesialis konsultan di RS pendidikan. Apakah residen ini yang berada di tempat jauh dapat menjadi DPJP?Dalam hal ini memang residen dapat memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan pasien sesuai dengan penugasan yang diterimanya (clinical appointment) dari RS.Dalam kondisi ini, masih dipertanyakan apakah residen dapat pula bertanggung jawab penuh secara hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (medical mishaps).

Catatan penting tentang Standar Rumah Sakit Pendidikan Utama

Saat ini berbagai RS Pendidikan sedang bekerja keras untuk memenuhi standar CI sebagai rumahsakit akademik. Dalam standar tersebut, pendidikan kedokteran dan penelitian klinis sangat penting untuk upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien (JCI 2013). Dengan demikian standard JCI perlu diperhitungkan dalam diskusi mengenai bisa tidaknya DPJP untuk residen.

 

  Tujuan Workshop

Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa tujuan Workshop sebagai berikut:

  1. Tercapainya pemahaman tentang predikat DPJP untuk residen yang bekerja di RS Pendidikan Utama dan RS Pendidikan Jaringan/yang membutuhkan;
  2. Tercapainya pemahaman tentang kewajiban Residen di RS Pendidikan Utama dan Jaringan, termasuk credential dan clinical appointmentnya;
  3. Tercapainya pemahaman tentanghal residen dalam penerimaan jasa profesi di sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
  4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Usulan Kebijakan bagi pemerintah untuk Pengembangan Residen dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Siapa yang diharapkan menjadi peserta dalam Workshop ini? Diharapkan peserta workshop adalah kelompok yang mewakili:

  1. RS Pendidikan Utama
  2. RS Pendidikan Jaringan
  3. RS tempat bekerja Residen
  4. Kantor Regional BPJS
  5. Pejabat Dinas Kesehatan/Kementrian Kesehatan
  6. Tim Konsultan

Peserta diharapkan mendaftar secara kelompok dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti secara jarak-jauh. Peserta kelompok Jarak-jauh harus menyiapkan diri dengan perangkat telekonference yang spesifikasinya dapat diklik sebagai berikut.

Bagi yang ingin datang hanya untuk Tatap Muka, dipersilahkan mengikuti selama satu hari.

 

Bentuk Kegiatan

Kegiatan Workshop ini diselenggarakan dalam waktu 4 minggu dengan menggunakan pendekatan pendekatan campuran (blended) antara jarak-jauh dan tatap muka. Para peserta diharapkan mendaftar secara kelompok.

  1. Sesi Awal dengan menggunakan Pendekatan Jarak-Jauh: Penyampaian Materi awal mengenai fakta-fakta dan pemahaman-pemahaman konsepsual.
  2. Sesi akhir dengan tatap muka selama 1 hari: Membahas diskusi mengenai bisa tidak nya menjadi DPJP dan hak serta kewajiban residen, serta usulan kebijakan mengenai manajemen residen di era JKN.

 

  Jadwal Kegiatan

Dengan menggunakan Live-Streaming.

Setiap minggu akan dilakukan diskusi melalui live streaming yang direkam agar dapat dipahami lebih lanjut. Topik-topiknya adalah:

  1. Fakta-fakta yang terjadi dalam manajemen residen saat ini;
  2. Konsep-konsep utama, termasuk apa yang diharapkan oleh JCI dalam hal residen dan hubungannya dengan lembaga BPJS serta sistem Jaminan Kesehatan;
  3. Aspek hukum residen dan konsep DPJP;
  4. Usulan proses credentialing dan hubungan antara FK dengan RS Pendidikan Utama/Jaringan, dan RS yang membutuhkan residen.

Tatacara:

  1. Peserta mendaftar secara kelompok.
  2. Peserta menyiapkan teknologi tele-conferencenya.
  3. Peserta diharapkan mengikuti diskusi live-streaming pada hari dan jam yang ditentukan.
  4. Peserta kelompok membahas mandiri mengenai apa yang terjadi di RS Pendidikan Utama/Jaringan, atau RS masing-masing sesuai dengan apa yang dibahas dalam live-streaming.
  5. Peserta melalukan diskusi di web berdasarkan topik yang ada.
  6. Peserta menyiapkan diri untuk pertemuan tatap muka di awal bulan Maret 2014.

Tatap Muka I: Pembukaan Blended Learning. Sabtu, tanggal 8 Maret 2014.
Pertemuan di RS Sardjito/Video Live Streamig:

  1. Pengalaman pengiriman residen ke berbagai daerah;
  2. Pendidikan Residensi di berbagai negara.
  3. Residen di UU Pendidikan Kedokteran
  4. Rencana Pembelajaran di Web dan RS masing-masing.

Kegiatan di web dan di RS masing-masing.

  1. Struktur RS Pendidikan dan FK, serta alur proses menjadi residen. Perbandingan antara luar negeri dan dalam negeri.
  2. Apakah mungkin residen sebagai DPJP di RS Pendidikan Utama? Mengamati keadaan di IGD RS Pendidikan.
  3. Sistem pembayaran untuk residen saat ini dan di masa mendatang. Mengamati apa yang terjadi di luar negeri dan dalam negeri.

 

Tatap Muka II: April 2014 , Rabu 9 April 2014

Waktu

Keterangan

Moderator/ Narasumber

08.00-08.30

Registrasi

08.30-09.00

Pembukaan

  1. Kemenkes
  2. Dekan FK UGM
  3. Ketua Panitia

.

09.00-10.30

Apakah Residen dapat menjadi DPJP di:

  1. RS Pendidikan Utama,
  2. RS Pendidikan Jaringan, dan
  3. RS yang membutuhkan?

Analisis berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran,

Standar RS Pendidikan Utama (AMC),situasi pelayanan Jaminan Kesehatan di negara lain,  dan Permenkes mengenai DPJP.

Narasumber:

  1. Prof. Dr.dr. Akmal Taher SpBU
  2. Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD

Moderator:

Prof. dr. Adi Utarini MSc PhD

10.30-12.00

Break

 

Alur Proses Credential dan Clinical Appointment Residen di RS Pendidikan Utama, dan RS yang membutuhkan.

“Dulu, sekarang, dan usulan mendatang”

Narasumber:

  1. Dekan FK UGM
  2. Direktur RSUP Dr. Sardjito
  3. Direktur RS Bajawa

Moderator:
dr. Muhamad Sidik, SpM(K)  

12.00-13.00

ISHOMA

13.00-14.30

Pertanggung-jawaban Hukum Residen dan DPJP:

Pertanggungjawaban hukum pidana-perdata / medical liability system dikaitkan dengan peran residen (sebagai DPJP atau bukan), fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Bagaimana konsep tanggung-renteng dipergunakan dalam kasus pidana dan perdata? 

Pembicara:

  1. Prof. DR. dr. Budi Sampoerna, SpF(K)
  2. Dr. Darwito SpB SH, Direktur Operasional RS Kariadi Semarang.

Moderator:

Dr. dr. Sri Mulatsih SpA (K)

14.30 – 15.45

Pembayaran untuk Residen oleh BPJS

Pembicara;

  1. Kepal a BPJS atau yang mewakili
  2. Dekan FKUI/PP AIPKI
  3. Ketua Asosiasi RS Pendidikan (ARSPI)

Moderator:

Dr. Stephany Nainggolan., M.Kes

 

15.45 – 16.00

Penutupan

Rumusan Rekomendasi kebijakan mengenai  fungsi DPJP  dan remunerasi untuk PPDS

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, 
MSc, PhD.

Dekan FK UGM

 

Biaya Registrasi

  1. Mengikuti Workshop selama 1 bulan melalui tele-training: Rp 5.000.000,- untuk satu tim. Disarankan tim di RS Pendidikan bersama dengan FK. Harapannya anggota tim adalah:
    1. Dekanat FK dan Direksi RS
    2. Anggota Bakordik
    3. Kepala Diklit
    4. Bagian atau Konsultan Hukum RS
    5. Ka PPDS.
      Jumlah ideal sekitar 10 orang yang akan membahas berbagai hal.
  2. Mengikuti tatap muka selama 1 hari: sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang dan mendapatkan fasilitas konsumsi selama meeting, dan sertifikat.


  Pendaftaran pada:

Hendriana Anggi
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +62813292786802
Email : [email protected] / [email protected]
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net / www.pendidikankedokteran.net 

 

 

Posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi dalam Era BPJS:

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
menyelenggarakan Diskusi

Posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi
dalam Era BPJS:

Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?

Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lantai 10, Kuningan Jakarta

  Latar Belakang

Kehadiran lembaga BPJS dalam sistem kesehatan Indonesia merupakan hal yang menarik. BPJS merupakan sebuah lembaga yang dalam konteks jenisnya bukan lembaga dalam sistem kesehatan. Berdasarkan UU, BPJS merupakan lembaga yang berada dalam kelompok lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. BPJS mempunyai cabang di dearah dalam bentuk kantor Regional dan Cabang yang jumlahnya tidak sama persis dengan jumlah propinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, Propinsi Jawa Tengah dan DIY berada dalam satu BPJS Regional.

Di sisi sistem kesehatan, dikenal berbagai lembaga yang ada yaitu:

  1. di Level Pusat: Kementerian Kesehatan, Badan POM, BKKBN, BPJS dan sebagainya.
  2. di Level Propinsi: Dinas Kesehatna Propinsi, Balai POM, UPT Kementerian Kesehatan, dan sebagainya.
  3. di Level Kabupaten/Kota: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan sebagainya.

Kehadiran BPJS ini menghasilkan apa yang disebut sebagai sebuah guncangan terhadap posisi dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di daerah. Pertanyaan pentingnya adalah apakah akan ada perubahan fungsi?

Berdasarkan berbagai pertemuan yang telah dilaksanakan di kampus UGM, ada beberapa isu yang akan dibahas pada pertemuan di Jakarta:

  1. Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
  2. Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
  3. Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?

Mengapa ada pertanyaan-pertanyaan ini?

  1. Kehadiran BPJS dalam sistem kesehatan di daerah akan merubah berbagai nilai dan fungsi yag ada. BPJS berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan pembayaran untuk claim yang diajukan oleh pemberi pelayanan kesehatan. Kehadiran BPJS membawa banyak perubahan termasuk adanya perbedaan value, sistem penggajian, cara kerja, dan tanggung-jawab kegiatan.
  2. Dinas Kesehatan sebagai penanggung-jawab sektor kesehatan di suatu wilayah perlu diperkuat, termasuk dalam hubungannya dengan BPJS. APakah Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten dapat mengawasi BPJS atau mutu pelayanan yang diberikan RS? Hasil diskusi di kampus UGM pada tanggal 20 Desember 2013 menyimpulkan bahwa sampai di penghujung tahun 2013 belum ada tata hubungan yang jelas antara DInas Kesehatan dengan BPJS dan rumahsakit sebagai pelaksana.
  3. Saat ini sedang ada proses perubahan PP38/2007 dan PP41/2007. Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses perubahan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten? Dalam hal ini ada risiko para pengambil kebijakan membuat kebijakan yang justru memperlemah posisi Dinas Kesehatan dalam era BPJS. Dalam konteks hubungan dengan RSD, ada pertanyaan apakah RSD akan kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan atau tetap menjadi Badan/Lembaga Teknis Daerah yang otonom namun bertanggung jawab dalam aspek kesehatan ke Dinas Kesehatan.
     

  Hasil yang diharapkan

Diskusi ini diharapkan dapat menambah wawasan untuk penyusunan policy-brief yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.

 

  Jadwal Kegiatan

Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lt. 10 Kuningan, Jakarta Selatan

Waktu

Agenda

08.30 – 09.00

Pendaftaran

09.00 – 09.15

Pengantar dari Prof dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

09.15 – 10.00

Pemaparan mengenai :

  1. Pandangan Akademik mengenai Posisi Dinas Kesehatan dalam Era BPJS dan kaitannya dengan Perubahan dalam PP38/2007 dan PP 41/2007
  2. Kajian Media terkait Berita Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS di seluruh Provinsi di Indonesia selama satu bulan (Januari 2014)

10.00 – 11.00

Pembahasan dan Diskusi oleh :

  1. ADINKES : Achmad Harjadi
  2. Ketua ARSADA : dr. Kuntjoro Adi Purwanto, MMR
  3. Ketua BPJS Pusat
  4. Ketua Dewan SJSN
  5. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
  6. Bpk. I Made Suwandi

 

  Pendaftaran

Hendriana Anggi / Angelina Yusridar
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +628111 498 442
Email : [email protected] / [email protected]
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) untuk pembuatan kebijakan di sektor kesehatan

  Pengantar

Pelaksanaan upaya kesehatan oleh sistem kesehatan dan penelitian upaya kesehatan oleh organisasi-organisasi pendidikan/penelitian menghasilkan banyak pengalaman yang terbukti meningkatkan status kesehatan perorangan dan masyarakat. Pengalaman-pengalaman ini perlu dikumpulkan dan diolah menjadi pengetahuan tentang praktek-praktek terbaik (best practices) Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Pengetahuan ini dapat disebarluaskan melalui media cetak dan elektronik ke para pembuat kebijakan di tingkat pusat dan lokal supaya dapat direplikasi dan dikembangkan di tempat lain. Informasi tentang keberhasilan mencegah penularan HIV/AIDS pada kelompok-kelompok penduduk resiko tinggi di berbagai negara dan daerah, misalnya, perlu diolah menjadi pedoman/alurkerja program pengurangan dampak buruk (harm reduction program) yang dapat diterima masyarakat setempat. Informasi tentang obat dan vaksin baru yang lebih berdayaguna dan lebih murah perlu diolah menjadi pedoman/alurkerja kegiatan pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS di sarana-sarana kesehatan. Pengetahuan UPK dan UKM HIV/AIDS yang telah diolah menjadi kebijakan atau SoP (disertai rujukan-rujukan/bukti-buktinya) perlu disediakan secara terbuka di media elektronik yang terus diperbaharui.

Selama Tahun 2014 PKMK akan mengadakan seminar bulanan Managemen Pengetahuan (MP) untuk lebih mengenalkan staf PKMK kepada tugas dan fungsi mengelola pengetahuan tentang praktek-praktek terbaik UKP dan UKM.

 

  Tujuan Seminar Bulanan:

  1. Membahas makna dan unsur-unsur MP (manusia, proses & teknologi).
  2. Membahas kerangka konsep MP (merumuskan, mengumpulkan, menyebarluaskan, dan menerapkan).
  3. Membahas berbagai kasus dalam sektor kesehatan yang memperoleh manfaat dari MP yang baik untuk pengembangan keputusan kebijakan kesehatan.

Contoh rujukan MP:

  1. http://www.km-forum.org/what_is.htm
  2. http://www.usaid.gov/results-and-data/information-resources/knowledge-management-support 

Tata cara Diskusi:

Selama 30 menit pertama pembicara yang ditunjuk menyajikan ulasan tentang makalah yang telah dipilih dan kemungkinan penerapan oleh PKMK. Selama 60 menit berikut peserta seminar mengembangkan diskusi yang membangun.

 

  Jadwal Acara dan Topik

Waktu

Materi

Pembicara/Moderator

Kamis 23 Januari 2014

Jam 14:00 – 15:30

Laksono Trisnantoro/

RS

Kamis 20 Februari 2014

Jam 14:00 – 15:30

Lessons from the business sector for successful knowledge management in health care: A systematic review Anita Kothari, Nina Hovanec, Robyn Hastie, Shannon Sibbald BMC Health Services Research 2011, 11:173 (25 July 2011) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Mubasysyr Hasanbasri /RS

Video Presentasi

Kamis 20 Maret 2014

Jam 14:00 – 15:30

A kowledge management tool for public health: health-evidence.caMaureen Dobbins, Kara DeCorby, Paula Robeson, Heather Husson, Daiva Tirilis, Lori Greco BMC Public Health 2010, 10:496 (18 August 2010) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Prof. Laksono Trisnantoro/ dr. Rossi Sanusi

Video Presentasi

Jumat 25 April 2014

Jam 14:00 – 15:30

Knowledge translation strategies to improve the use of evidence in public health decision making in local government: intervention design and implementation plan Rebecca Armstrong, Elizabeth Waters, Maureen Dobbins, Laurie Anderson, Laurence Moore, Mark Petticrew, Rachel Clark, Tahna L Pettman, Catherine Burns, Marjorie Moodie, Rebecca Conning, Boyd Swinburn Implementation Science 2013, 8:121 (9 October 2013) Abstract | Full text | PDF

Penyebaran Inovasi ke Pemerintahan Daerah

Hanevi Dasri/RS

Kamis 22 Mei 2014

Jam 14:00 – 15:30

Prevention, control, and elimination of neglected diseases in the Americas: Pathways to integrated, inter-programmatic, inter-sectoral action for health and development John C Holveck, John P Ehrenberg, Steven K Ault, Rocio Rojas, Javier Vasquez, Maria Cerqueira, Josefa Ippolito-Shepherd, Miguel A Genovese, Mirta Periago BMC Public Health 2007, 7:6 (17 January 2007) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Penyebaran Inovasi ke Pemerintahan Daerah

Reportase

  dr. Rosi sanusi

Kamis 25 Juni 2014

Jam 14:00 – 15:30

A translational framework for public health research David Ogilvie, Peter Craig, Simon Griffin, Sally Macintyre, Nicholas J Wareham BMC Public Health 2009, 9:116 (28 April 2009) Abstract | Full text | PDF | PubMed

A translational framework for PH research,

Reportase

Tiara Marthias/RS

Kamis 24 Juli 2014

Jam 14:00 – 15:30

How and why are communities of practice established in the healthcare sector? A systematic review of the literature Geetha Ranmuthugala, Jennifer J Plumb, Frances C Cunningham, Andrew Georgiou, Johanna I Westbrook, Jeffrey Braithwaite BMC Health Services Research 2011, 11:273 (14 October 2011) Abstract | Full text | PDF

Reportase

Bella Donna/RS

Kamis 21 Augustus 2014

Jam 14:00 – 15:30

Sharing best practices through online communities of practice: a case study Annamma Thomas, Grace P Fried, Peter Johnson, Barbara J Stilwell Human Resources for Health 2010, 8:25 (12 November 2010) Abstract | Full text | PDF

Reportase

 

Retna Siwi Padmawati

 

Kamis 18 September 2014

Jam 14:00 – 15:30

Building capacity for evidence informed decision making in public health: a case study of organizational change Leslea Peirson, Donna Ciliska, Maureen Dobbins, David Mowat BMC Public Health 2012, 12:137 (20 February 2012) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Yodi Mahendradata

Kamis 23 Oktober 2014

Jam 14:00 – 15:30

How has the flu virus infected the Web? 2010 influenza and vaccine information available on the Internet Loredana Covolo, Silvia Mascaretti, Anna Caruana, Grazia Orizio, Luigi Caimi, Umberto Gelatti BMC Public Health 2013, 13:83 (29 January 2013) Abstract | Full text | PDF | ePUB | PubMed

Reportase

  Nandi Wilasto

Kamis 20 November 2014

Jam 14:00 – 15:30

Health Research Profile to assess the capacity of low and middle income countries for equity-oriented research P Tugwell, C Sitthi-Amorn, J Hatcher-Roberts, V Neufeld, P Makara, F Munoz, P Czerny, V Robinson, Y Nuyens, D Okello BMC Public Health 2006, 6:151 (12 June 2006) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Yayi Suryo Probandari

Kamis 18 Desember 2014

Jam 14:00 – 15:30

Repository on maternal child health: Health portal to improve access to information on maternal child health in India Rajesh Khanna, N Karikalan, Anil Kumar Mishra, Anchal Agarwal, Madhulekha Bhattacharya, Jayanta K Das BMC Public Health 2013, 13:2 (2 January 2013) Abstract | Full text | PDF | PubMed

Reportase

Lutfan lazuardi

 

  PENDAFTARAN

Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882
Email : [email protected]
Web: www.kebijakankesehatanindonesia.net 

 

 

Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi

Dalam Rangka Annual Scientific Meeting 2014
Fakultas Kedokteran UGM

Kelompok Kerja MDG KAGAMA Fakultas Kedokteran UGM

bekerjasama dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Menyelenggarakan Workshop mengenai

“Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam
Menurunkan Kematian Ibu dan Bayi “

Diselenggarakan melalui:
pelatihan jarak jauh (Januari – Februari 2014)
dan diakhiri dengan pertemuan tatap muka (Maret 2014)

  Latar Belakang

Sejak Annual Scientific Meeting tahun 2009 FK UGM telah memberikan perhatian besar pada usaha penurunan kematian ibu dan bayi. Dari diskusi di ASM keluar berbagai ide dan pengembangan gagasan antara lain mengenai program SIster Hospital, sampai ke surveilans Respons di DIY. Berbagai ide selama 5 tahun ini telah dilakukan sehingga ada pengalaman menarik untuk dikembangkan. Pengalaman utama yang dapat diambil adalah peran tim Perguruan Tinggi yang tersusun dari berbagai tenaga ahli untuk mendukung usaha menurunkan kematian ibu dan bayi di suatu daerah. Peran tersebut dilakukan dalam 4 tahun kegiatan operasional di NTT dan Papua, dan pengembangan di DIY.

Pengembangan ini menjadi lebih mendesak untuk dilakukan karena pada akhir bulan September 2013, keluar sebuah berita yang mengejutkan: MDG bertambah. Menurut SDKI 2012 angka kematian ibu (AKI) mencapai 359, angka ini jauh melonjak dibanding SDKI 2007 yang mencapai 228 per 100 ribu KH. Dalam hal meningkatnya AKI ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, target MDGs adalah 102 per 100 ribu KH pada tahun 2015. Angka ini memang kontroversial, di pemerintahan sendiri ada yang menolak namun ada juga yang menerima.

Diluar kontroversi data ini, salah satu hal penting adalah bagaimana kita mensikapi permasalahan ini. Dengan menggunakan data kematian absolut, di beberapa provinsi memang terjadi kenaikan jumlah kematian ibu. Mengapa terjadi peningkatan kematian ibu? Apakah kebijakan penanganan sudah tepat? Apakah strategi pelaksanaan di lapangan sudah baik?

Isu yang dibahas: Dimana peran perguruan tinggi dalam penurunan kematian ibu dan bayi, dan apa motivasinya?

Dengan peningkatan AKI yang luar biasa dan belum menurun secara signifikan dalam SDKI 2012, sudah saatnya Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia mengambil peran penting. Pengalaman UGM menunjukkan bahwa dalam upaya penurunan kematian ibu dan bayi, diperlukan adanya tim konsultan manajemen dan konsultan teknis yang aktif bekerja membantu dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Dalam hal ini perguruan tinggi merupakan lembaga yang paling lengkap mempunyai tenaga untuk menjadi konsultan manajemen dan teknis dalam KIA. Tenaga ahli yang ada harus bekerja dalam satu tim untuk membantu sebuah daerah.

Perguruan Tinggi dapat berperan sebagai tenaga ahli dalam bentuk Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis yang mempunyai keahlian dari manajemen kesehatan, spesialisasi obsgin dan anak, bidan, sampai ke promotor kesehatan. Peran dapat dilakukan di wilayah regional dimana PT tersebut berada, atau du tempat yang membutuhkan. Akan tetapi untuk mampu menjadi konsultan tentu dibutuhkan kemampuan/ ketrampilan, SOP dan standar biaya yang jelas.

Apa motivasinya?

Menjadi pertanyaan menarik: motivasi apa yang mampu mendorong dosen-dosen perguruan tinggi untuk bergerak dan membantu masyarakat dan pemerintah daerah untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Dalam hal ini diharapkan ada berbagai motivasi, antara lain:

Motivasi pertama yang diharapkan adalah bagaimana PT dapat melakukan pengabdian ke masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam konteks kemanusiaan. Data SDKI dan data absolut di berbagai propinsi menunjukkan bahwa kematian ibu dan bayi sudah menjadi masalah kemanusiaan yang berat. Ribuan ibu-ibu dan bayi meninggal tidak perlu. Hal ini membuat bangsa Indonesia dapat dinilai sebagai bangsa yang tidak mampu menangani masalah kemanusiaan. Pengabdian masyarakat Perguruan Tinggi harus focus dan berdampak pada penurunan kematian ibu dan bayi.

Motivasi kedua diharapkan datang dari aspek keilmuan. Sebagai dosen perlu mencheck ulang, apakah yang diajarkan selama ini sudah benar untuk menurunkan kematian ibu dan bayi. Apakah pengajaran sudah memberikan contoh mengenai kerjasama multidisiplin antar profesi di lapangan. Apakah materi pengajaran cocok dengan situasi lapangan?

Motivasi ketiga yang diharapkan ada berasal dari rasa malu luar biasa apabila di daerah di mana perguruan tinggi berada, ternyata angka kematian ibu dan bayi tetap tinggi atau bahkan meningkat. Akan menjadi pertanyaan besar: apa gunanya perguruan tinggi di daerah tersebut? Apa peran dosen ahli kesehatan masyarakat, spesialis obsgin, spesialis anak, ahli kebidanan, sampai ahli promosi kesehatan dalam usaha penurunan kematian ini?

  Tujuan kegiatan

Program pengembangan ini mempunyai tujuan umum untuk:
Meningkatan kemampuan perguruan tinggi sebagai tim konsultan manajemen dan teknis KIA bagi dinas kesehatan kabupatren/kota dan provinsi.

Tujuan Khusus:
Para peserta dalam program ini diharapkan mampu:

  1. Memahami pekerjaan Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis di bidang KIA. Pemahaman ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti:
    1. Mengapa penurunan kematian ibu dan bayi membutuhkan konsultan manajemen dan konsultan teknis?
    2. Mengapa penurunan kematian ibu dan bayi membutuhkan proses bekerja tim konsultan KIA yang multidisiplin?
  2. Memahami Pengembangan Tim Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis KIA di Perguruan Tinggi.
    Pemahaman ini penting untuk menjawab:
    1. Siapa anggota Tim? Apa saja keahliannya? Apakah mungkin para dosen berbagai disiplin ilmu bekerja dalam satu tim ? Bagaimana kerangka bekerja tim?
    2. Darimana sumber dana pelaksanaan konsultansi manajemen dan konsultan teknis?
    3. Bagaimana memulai kegiatan pengembangan konsultan manajemen dan teknis KIA

Bentuk Kegiatan:

Kegiatan dilakukan melalui kombinasi antara pelatihan jarak jauh dengan tatap muka. Pelatihan jarak jauh dilakukan melalui pendekatan tim. Satu tim di perguruan tinggi terdiri atas minimal:

  • ahli kesehatan masayarakat, khususnya manajemen kesehatan;
  • dokter spesialis kebidanan dan kandungan
  • dokter spesialis anak
  • bidan
  • ahli epidemiologi
  • ahli promosi kesehatan (promkes)

PJJ dilakukan dengan membahas modul yang ada pada www.kesehatan-ibuanak.net  dipandu oleh narasumber/fasilitator dari PKMK FK UGM. PJJ dilaksanakan selama 7 minggu, dimana setiap minggu membahas 1 modul untuk tiap Tim PT.

Pertemuan tatap muka (workshop) untuk membahas rencana aksi/kegiatan tahun 2014 dan 2015, dan juga membahas isu-isu penting yang muncul sewaktu PJJ.
Maksud pertemuan tatap muka ini juga untuk menawarkan kegiatan kepada stakeholders / pengguna konsultan KIA (Kemenkes, dinas kesehatan kab/kota dan provinsi) .

Pelatih/Pembicara berasal dari:

  1. PKMK FK UGM
  2. Kementerian Kesehatan
  3. Konsorsium Kesehatan Ibu dan Anak di Perguruan Tinggi

Sasaran Peserta:
Pelatihan Jarak-jauh (PJJ):

  1. Tim Perguruan Tinggi; Dosen, konsultan, peneliti dari (FK, FKM, akademi bidang kesehatan)
  2. Pengelola PT/ akademi bidang kesehatan dan kedokteran

Pertemuan Tatap Muka:
Peserta PJJ ditambah:

  1. Pejabat Kemenkes RI
  2. Dinkes Kab/Kota dan Provinsi (sebagai pengguna konsultan)
  3. Mahasiswa S2- S3 bidang kesehatan dan kedokteran

Target Peserta:

  1. Tim Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia.
  2. Dinas kesehatan kab/kota dan provinsi seluruh indonesia

  Tempat/Waktu pelaksanaan kegiatan:

Pelatihaan Jarak-Jauh: Mulai Januari sampai Maret 2014. Sarana:
www.kebijakankesehatanindonesia.net dan www.kesehatan-ibuanak.net 
Tatap muka (workshop) di FK UGM: Sabtu, 29 Maret 2014

Agenda Kegiatan

Agenda/
Waktu

Materi

Pelatih/fasilitator

Keterangan

PJJ:

03 Februari – 22 Maret 2014

A.Modul Dasar ada 2:

  1. Kebijakan Kemenkes tentang program KIA 

Dirjen KIA dan Gizi Kemenkes RI

By Skype

  1. Pengembangan Konsultan Manajemen dan Konsultan Teknis KIA

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Modul Inti ada 5:

  1. Mapping Intervention Penurunan Kematian Ibu dan Bayi

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

  1. Invesment Case/Perencanaan Berbasisdalam Program KIA

dr. Tiara Marthias, MPH

  1. Pengembangan Sistem Rujukan dan Manual Rujukan Maternal dan Neonatal

dr. Sitti Noor Zaenab, M.Kes

 

  1. Surveilans Respons dalam KIA dan AMP

dr. Hanevi Djasri, MARS

 

 

  1. Teknik penyusunan Policy Brief

Nenggih Wahyuni, MA

 

 

Modul Penunjang ada 2:

  1. Teknik Pemasaran Konsultan
  2. Soft skill (komunikasi, advokasi, negosiasi)

Disusun Dr.dr. Dwi Handono, M.Kes

Sebagai bahan bacaan

Tatap muka (workshop)

Sabtu, 29 Maret 2014

  1. Membahasi isu-isu penting yang muncul sewaktu PJJ

Konsorsium KIA di Perguruan Tinggi

Di FK UGM

  1. Menyusun Rencana Aksi/ Kegiatan sebagai Konsultan KIA tahun 2014 & 2015

Prof.dr.Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

dan tim

Pendaftaran:
Kursus Jarak Jauh : Rp. 2.500.000 per perguruan tinggi (5 orang)
Tatap muka, diharapkan peerta dapat mendaftarkan secara kelompok.

1 orang Rp 250.000,-
2 orang Rp 400.000,-
3 orang Rp 500.000,-
4 orang Rp 600.000,-
5-6 orang Rp. 700.000,- 

Fasilitas : Konsumsi selama meeting, seminar kit, dan sertfikat ber-SKP IDI

Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Bank BNI.
Atas nama : Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
No. Rekening : 0203024192

INFO dan PENDAFTARAN :


Hendriana Anggi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM (sayap utara) Lt. 2
Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp       : 0274 – 549425
HP          : 081227938882
Email    : [email protected]
Web      : www.kebijakankesehatanindonesia.net  / www.pendidikankedokteran.net 

PJJ Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan Dalam Topik Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional

Pelatihan Jarak-Jauh Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan
Dalam Topik 
Pencegahan dan Pengurangan Fraud
di Jaminan Kesehatan Nasional

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
Februari – Mei 2014

 

  Pengantar

Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swastaFraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia, dalam sistem Jamkesmas sudah ada gejala Fraud walaupun belum dapat dibuktikan

Definisi Fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain. Upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Fraud Pelayanan kesehatan

Segala bentuk kecurangan dan ketidak wajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata-rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.

Masalah di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, terutama yang mempunyai teknologi tinggi. Fraud akan menyedot dana BPJS, dan lebih sering dilakukan oleh RS-RS serta oknum dokter di Jawa karena masalah jumlah dan kesempata n untuk fraud di pelayanan dengan INA-CBG tinggi.

Bagaimana Prediksi Fraud di JKN?

1 Januari 2014 dimulai Jaminan Kesehatan Nasional. Prediksi: Fraud akan meningkat. Mengapa? Ada beberapa factor: Kompensasi karena persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud. Data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%; Pemberantasan Fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan Motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.

Kekhawatiran: Kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumahsakit.
 

  Tujuan Pelatihan Jarak Jauh untuk Fraud:

Diharapkan program ini dapat menambah jumlah tenaga ahli yang mampu mencegah fraud di jaminan kesehatan. Secara lebih rinci, tujuannya adalah:

  1. Memahami fraud dan menyusun proposal riset kebijakan untuk fraud
  2. Bahan untuk menyusun kurikulum anti fraud dalam pendidikan kedokteran S1, residen, dan fellows.
  3. Pacuan untuk Melakukan inisiasi bekerja bersama BPJS dan OJK, serta KPK dalam pencegahan dan pengurangan fraud.

 

  Kurikulum

Tahap 1: (Minggu ke 1 – Minggu ke 4 Pebruari 2014):

– Modul 1. Memahami Fraud di jaminan kesehatan dan aspek hukum pidana dan perdata.
– Modul 2. Memahami apa yang terjadi di luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan fraud.

Tahap II: Maret – April 2014

– Modul 3. Penyusunan proposal penelitian operasional untuk pencegahan dan pengurangan fraud.

Tahap III: Mei 2014

– Modul 4. Penyusunan materi untuk pendidikan bagi dokter dan dokter spesialis, serta manajer RS.

 

  Peserta yang diharapkan.

  1. Ahli-ahli mutu pelayanan kesehatan
  2. Ahli-ahli epidemiologi klinik
  3. Ahli hukum
  4. Ahli asuransi/jaminan kesehatan
  5. Ahli-ahli IT
  6. Dosen-dosen FK
  7. Mahasiswa S2 dan S3 IKM
  8. Peserta PPD
  9. Pegawai BPJS
  10. Berbagai pihak yang berminat.

 

  PENDAFTARAN

Angelina Yusri /Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +628111498442/ +628122793882
Email : [email protected] / [email protected]
Web: www.kebijakankesehatanindonesia.net

Paling lambat: tanggal 31 Januari 2014.
Biaya pendaftaran Rp. 2.000.000,- untuk keseluruhan 3 tahap tersebut.

Download leaflet 

 

kaleidoskop 2013 dan outlook 2014 Seputar Isu Kesehatan

mrs

Ada berbagai topik yang kami catat sebagai kaleidoskop tahun 2013 dan pandangan untuk tahun 2014 ini. Secara keseluruhan, persiapan-persiapan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang mendominasi kegiatan di beberapa bulan terakhir tahun 2013. Sementara itu, untuk kegiatan tahun 2014, akan ada kemungkinan banyak membahas monitoring pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Silahkan klik sesuai pilihan Anda:

 mrs  bncn

   Kaleidoskop 2013 & Outlook 2014

 

Kaleidoskop 2013

Outlook 2014

kaids

Kaleidoskop 2013

Outlook 2014

mutu

Kaleidoskop 2013

Outlook 2014

kia

Kaleidoskop 2013 & Outlook 2014

mpk

Kaleidoskop 2013

Outlook 2014

kia

 Kaleidoskop 2013

mjk

Kaleidoskop 2013

Outlook 2014

Hasil Diskusi: Upaya Antisipasi Dampak Kasus dr. A di Manado Terhadap Program Sister Hospital NTT

Terkait dengan kasus dr. A di Manado dan dampaknya terhadap penugasan residen dalam Program Sister HospitalNTT, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada telah melakukan berbagai langkah darurat diantaranya:

  1. Teleconference pada 29 November 2013 dengan 7 RS Mitra A yaitu RSUP dr. Sardjito, RSUP dr. Kariadi, RSUP Sanglah, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodho, RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, RSAB Harapan Kita, dan RS Panti Rapih
  2. Pertemuan Regional, 2-3 Desember 2013 dengan RS Mitra A di 3 kota yaitu Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta.
  3. Pertemuan Koordinasi, 6 Desember 2013 dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT beserta 11 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten yang terlibat dalam Sister Hospital NTT, dengan 4 RS Mitra A (RSUD dr. Soetomo, RSU dr. Saiful Anwar, RSUP Sanglah, dan RS Panti Rapih) di Kupang.
  4. Diskusi Lintas Ilmu, 17 Desember 2013 dengan Fakultas Hukum UGM, Fakultas Kedokteran UGM dan diikuti 9 RS Mitra A dan 11 RS Mitra B melalui live streaming terbatas (catatan: Direktur RSUD Bajawa hadir langsung).

Berdasarkan berbagai upaya darurat yang telah dilakukan tersebut, telah dihasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Semua dokter yang dikirim dari RS Mitra A dilengkapi dengan surat Keterangan Kompetensi Residen dari KPS masing-masing (sesuai dengan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3); serta Permenkes No. 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 15), dilengkapi STR, KTA lDl/surat Keterangan lDl
  2. Semua dokter yang bertugas di RS Mitra B harus memiliki SIP dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat (sesuai dengan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 3 ayat (4); serta Permenkes No. 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 15) sesuai masa Penugasan
  3. Semua residen yang ditugaskan harus diberi kewenangan klinis (clinical privilege) oleh Direktur RS Mitra B terkait melalui penerbitan surat penugasan klinis (clinical appointment) sesuai dengan Permenkes No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit Pasal 3
  4. Semua RS Mitra B harus menetapkan siapa yang menjadi DPJP. Alternatifnya: (a) Direktur RS Mitra B, atau (b) residen. Jika residen menjadi DPJP, maka harus di bawah supervisi konsulennya masing-masing, dan didukung dengan sistem supervisi yang baik.
  5. RS Mitra B harus memiliki SOP sendiri (bukan SOP RS Mitra A). Dalam hal ini, setiap RS Mitra A diharapkan dapat membantu proses penyusunan SOP tersebut.
  6. Semua residen yang bertugas harus mentaati SOP dari RS Mitra B dan melengkapi dokumen resmi (seperti rekam medik) sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya.
  7. Perlu ada kesepakatan mekanisme mitigasi jika terjadi kasus yang menimpa residen.
  8. Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten akan memberikan dukungan manakala terjadi masalah keamanan dan hukum.
  9. Mengusulkan kepada Kemenkes agar penugasan dalam rangka program Sister Hospital NTT menjadi penugasan khusus dari Menkes.

Sebagai tindak lanjut dari semua upaya tersebut, PKMK FK UGM telah melakukan konsultasi intensif dengan Dekan Fakultas Kedokteran UGM dan jajarannya serta Direktur Utama RSUP dr. Sardjito dan jajarannya. Sebagai hasil konsultasi tersebut, ada beberapa hal yang penting disampaikan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM yaitu:

  1. Mendukung sepenuhnya Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan malpraktek dr. Ayu
  2. FK UGM dan RSUP dr. Sardjito tetap berkomitmen menugaskan para residen Fakultas Kedokteran UGM/RSUP dr. Sardjito ke rumah sakit-rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia seperti biasa
  3. Mendorong agar semua sentra pendidikan PPDS tetap menugaskan para residennya ke berbagai rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia seperti biasa, termasuk yang berada dalam skema Sister Hospital NTT.
  4. Mengharapkan Kementerian Kesehatan untuk memberikan penekanan berbagai peraturan yang dapat menjadi pegangan hukum bagi residen di lapangan.

 

reportase 20 dese 13

Telah Diselenggarakan Diskusi:

Berbagai Isu Strategis Dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten dalam Era BPJS

Saat ini, berbagai isu strategis muncul di Indonesia terkait dengan sistem kesehatan, terutama menjelang era Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN). Isu strategis yang masih ‘terkendala’ ialah upaya promosi-prevensi di era BPJS dan bagaimana peran dinas kesehatan kabupaten/kota dan propinsi dalam menghadapi SJSN. Kali ini, PKMK bekerjasama dengan Minat KMPK dan MMR FK UGM menyelenggarakan ‘Diskusi Berbagai Isu Strategis Dalam Sistem Kesehatan di Kabupaten dalam Era BPJS’ pada Jumat (20/12/2013) di R. 301, IKM FK UGM. Sementara, peserta yang hadir meliputi kalangan: dosen, mahasiswa, konsultan, pengelola di KMPK, Minat Studi Promkes, MMR, PKMK dan S2 IKM.

Acara pertama dibuka oleh Prof. Laksono Trisnantoro melalui Pengantar : Situasi Upaya Pencegahan dan Promosi Saat ini dan Kemungkinannya di Era BPJS.

Diskusi kita hari ini merupakan konteks yang sangat penting-Januari 2014 BPJS mulai diberlakukan. Hasil dari diskusi diharapkan menjadi masukan untuk pemerintah. Di samping itu, saat ini PKMK bekerjasama dengan 15 universitas di Indonesia sedang menyusun proposal dengan tema tersebut. Untuk mengetahui informasi terkait hal in,i silahkan kunjungi proposalnya di pojok kanan atas pada website manajemen-pembiayaankesehatan.net. Kita akan meneliti sebelum dan setelah pelaksanaan BPJS. Sesi pagi kita akan membahas seputar promkes.

BPJS akan beroperasi di level kabupaten juga. BPJS pusat, cabang dan regional. BPJS secara finansial sangat besar, sekitar 20 Trilyun. Apakah BPJS membawa perubahan-apakah fungsi Dinkes dalam mutu pelayanan? Era BPJS, promkes dilakukan oleh siapa? Hal yang perlu kita cermati, bagaimana memantau Mutu Pelayanannya?

Sesi Diskusi Pertama mengangkat judul Penyusunan Rencana Strategis untuk Program Pencegahan dan Promosi yang disampaikan oleh Dr. Bambang Sulistomo, MPH – Penasehat Khusus Menteri Kesehatan RI. Sementara pembahasan dilakukan oleh Dr. dr. Yayi Suryo Probandari, M.Sc. Ph.D dan Dr. Krishnajaya, MS.

Promosi kesehatan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan edukatif. Kaitan derajat kesmas dengan upaya promosi dan prevensi. Dalam Konas Promkes tahun ini, disebutkan upaya promosi kuat dilakukan. Namun, rencana strategi promosi untuk menyambut BPJS belum ada yang merumuskannya. Saran saya, silahkan buat proporsi upaya promosinya, sebelum menyusun anggaran, ungkap Dr. Bambang Sulistomo. Salah satunya, RPP Tembakau segera selesaikan. Lalu, Upaya kesehatan melalui sekolah digalakkan kembali. Selama ini, semangat promkes hanya sampai LSM dan ormas-ormas atau belum sampai ke bawah. Aliansi kader kesehatan posyandu (dulu), sekarang belum tentu jalan. Upaya promkes banyak yang merupakan upaya swadaya masyarakat. Hal yang terpenting yaitu Mencegah Orang Sakit, sayangnya banyak RS Internasional didirikan agar tidak banyak yang ke luar negeri. Maka, yang utama ialah memantapkan upaya preventif, memperkuat kapasitas (deklarasi Jakarta 2013). Deklarasi yang diadakan pada November 2013 itu dihadiri oleh: pemerintah pusat, Pemda, kelompok profesi, organisasi kemasyarakatan, swasta, dan masyarakat. Deklarasi tersebut merupakan hasil pertemuan Konas Promkes keenam tahun 2013 yang menyatakan:

1. Memantapkan upaya promotif-preventif dalam penerapan JKN sebagai bagian dari SJSN

2. Memperkuat komitmen dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya promotif-preventif sebagai solusi masalah kesmas

3. Memperkuat kapasitas promotif-preventif di pusat dan daerah yang mencakup regulasi, kelembagaan dan manajemen, ketenagakerjaan, pendanaan serta sarana dan prasarana.

4. Memperkuat keterlibatan individu, keluarga, masyarakat termasuk ormas dan swasta dalam menerapkan PHBS, Pengendalian faktor resiko penyakit dan lingkungan

5. Meningkatkan sinergisme multisektor dalam pembangunan berwawasan kesehatan

6. Menguatkan peran dan kapasitas organisasi profesi kesehatan dalam mendukung upaya promotif-kuratif.

Mana upayanya untuk menyambut era BPJS ini? Saya berkhayal bangsa ini sehat tumbuh dari bawah, bagaimana masyarakat sadar akan kesehatannya, tambah Bambang. Dana untuk promkes apakah hanya ada di Kementrian kesehatan/Dinas kesehatan/dinas lainnya?

Dr. Yayi Suryo Prabandari, S2 IKM Minat Perilaku dan Promkes, FK UGM menyampaikan promkes belum menjadi isu seksi karena memang banyak hal yang harus dibenahi. Catatan dari Yayi, Pencegahan primer yang belum dilakukan yaitu pendidikan dan penyuluhan yang belum atraktif dan interaktif, lalu belum ada pelatihan Life Skills yang sebenarnya bisa dilakukan dengan pihak swasta. Kemudian, Kemudian, pemasaran sosial (cuci tangan dengan pihak swasta) serta komunikasi kesehatan-kampanye (anti tembakau-tayangannya ditolak tv swasta meski bayar sama), melalui media massa, penggunaan IT (website based-social media).

Salah satu fenomena menarik yang ada, yaitu Billboard rokok sebulan sekali ganti-jadi menarik masyarakat.

Masalah yang kita hadapi, struktur kurang jelas di provinsi, anggaran terbatas, pemahaman petugas (nakes) berbeda serta komunikasi advokasi terbatas. Misalnya terkait RUU Pengendalian produk tembakau, ada banyak poin yang dihilangkan. Sehingga saat pengesahan UU nya, bahkan bagian penting yang hilang. Misalnya Pasal 3: melindungi dampak tembakau, perlindungan untuk yg tidak merokok.

Prof. Laksono menyampaikan di Thailand desain bungkus rokok bergambar mengerikan desainernya dari indonesia. Gambar mengerikan itu mewakili apa saja yang terjadi pada tubuh manusia usai menjadi perokok pasif. Lalu, Filipina berhasil menggunakan: sin tax dari cukai rokok untuk promkes.

Dr. Krisnajaya, MS-Kepala Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) menyampaikan saya berharap ada ahli sospol yang memperjuangkan fokus regulasi, ungkap Krisna. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Pengendalian Lingkungan (P2PL)-bukan penanggulangan tapi promotif. Sebaiknya Kemenkes tempatkan tenaga proimkes di daerah tertinggal yaitu di 98 kabupaten. NTT saja memiliki jargon revolusi KIA (preventif), meskipun dana kesehatannya kurang dari 3%. Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebaiknya menegaskan seluruh upaya promotif dan preventif. Selama ini Kemenkes belum mengirim pengajar, sebaiknya Kadinkes dilatih birokrasi manajemen pemerintahan tiga bulan pertama. Jika tidak ada anggaran dari pusat, maka daerah harus menyediakannya. Perlu dilihat kemampuan fiskal dan SDMnya juga.

Dr. Bambang S, public health dan health promotion agar dikuatkan. Promosi prevensi lebih baik. Belum ada visi yang sama di dalam organisasi Dinkesnya dan nakes, yaitu belum menganggap promosi itu wajib dan lebih baik untuk dilakukan. Maka, kita perlu mengerjakan strategi promosi dan rencana strategis. Mengapa masih ada AKI Tinggi?, karena tidak yakin upaya promosi itu lebih baik. Masyarakat sebagai pelengkap penderita. Puskesmas lebih terlihat sebagai Pusat Pengobatan Masyarakat. Mari kita gunakan kesempatan SJSN untuk menjadi momentum politik-misal Deklarasi Jogja-diperlukan strategi kesehatan untuk menyongsong SJSN. Salah satu poin yang ditekankan yaitu kesadaran masyarakat perlu diberdayakan. Sehingga, strategi ini bisa dibawa ke DPR dan Menkes. Jika perlu, strategi ini disepakati dan ditandatangani oleh Pengurus IAKMI, Arsada, IBI dan Adinkes se-Indonesia. FK FKM harus sadar, kita harus mengembalikan atau mengubah pola pikir.

Prof Laksono, pelaku-pelaku promkesnya kurang militan-karena sibuk mengurus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sering dimutasi sehingga programnya terganggu. Maka, promkes ini tergantung pada siapa? Siapa pemimpinnya? Dinkes atau ormas atau LSM? Hal ini harus jelas, karena Dinkes penuh dengan politik. Promotor kesehatan lebih baik dari Dinas atau swasta?

Dr. Yayi Suryo memberi masukan, promkes bukan hanya birokrat, tetapi juga swastra dan akademisi. Misalnya di Jogja terkait Perwal KTR-isu ini akan membuat proses mitasi Kadinkes. Saat World Tobbaco Day-Kadinkes salah satu kabupaten sudah mau datang, namun dicegah Sekda. Lalu, saya pernah memberi konseling berhenti merokok di kawasan Jawa Barat, 20 dari 30 pesertanya dimutasi dari Puskesmas.

Dr. Krisnajaya menambahkan, kemudian, untuk menjadi kadinkes kab/kota yang memilih Gubernur. Harus memiliki kompetensi teknis-manajerial pemerintahan, kepemimpinan lembaga. Alangkah baiknya jika Kemendagri mengundang Kadinkes dan Sekda (birokratif). Saat ini, masih banyak gubernur yang sebenarnya kurang mumpuni namun menang karena politik dan massa.

Suwarta (Arsada) menyampaikan, saya sebagai orang yang memiliki latar belakang bekerja di Puskesmas-Promkes-public health-RS dan swasta. Mohon maaf, ada salah kebijakan karena selama ini kita hanya berfokus pada kuratif. Daerah harus bisa mengatur dirinya sendiri. Nakes harus mengerti dulu tentang promkes. Desentralisasi pemerintahan seharusnya berbagi leadership antara kabupaten dan kota. Pemimpin promkes sebaiknya Kadinkes dengan kompetensi terukur.

Sitti Zaenab, M. Kes (PKMK FK UGM) mengusulkan Dinkes dan Pemda sebagai regulator, eksekutornya LSM. LSM yang dimaksud disini ialah yang teruji. Ada kemungkinan Dinkes mengkontrakkan promkes ke swasta supaya bisa berjalan dengan baik.

Diah (KPMAK) menjelaskan jika fungsi Bappeda perlu kita lihat kembali, karena Bappeda memiliki peran penting. Salah satu diantaranya, mengatur alokasi anggaran dengan nuansa kesehatan. Memberikan kemampuan leadership pada jajaran Dinkes. Bagaimana bermitra dengan orang lain.

Puti (PKMK FK UGM) jurnalisme warga penting digalakkan, masyarakat menengah ke atas bisa menginformasikan kesehatan secara umum. Kita bisa juga menggunakan dokter muda caranya mereka memberikan info yang lebih akademis dengan kalimat sederhana. Contoh ini bisa disimak dari kolom Kompasiana yang tulisannya lebih edukatif ke masyarakat.

Doni, S2 MMR menyampaikan integrasi promkes melalui standing comitte dengan partner lain untuk efisiensi anggaran dan keberlanjutannya-inklusi materi kesehatan dalam pendidikan termasuk pendidikan seks (MOU dengan Kementrian Pendidikan).

Kuncoro mengungkapkan ada ketidakmampuan daerah melaksanakan kebijakan makadibutuhkan pemetaan (road map dan rundown-nya harus jelas). Maka, Dinkes-Puskesmas-sekolah harus bergerak bersama.

Dr Anung Sugiyantono, M. Kes, Kadinkes Purbalingga menyampaikan diperlukan klinik promosi dan pusat promkes di daerah. Strategi promkes diikuti anggaran lalu leadership untuk advokasi hal tersebut. Banyak aspirasi eksekutif yang disuarakan legislatif. Promotif preventif lebih murah untuk dilakukan. Dengan pendidikan masyarakat yang masih rendah, angka kuratif sangat tinggi.

Anna-Mahasiswa MMR, jika melihat konteks Dinkes gagal, alternatif untuk LSM dalam menjalankan promkes tadi. Dikhawatirkan kesinambungan ke depan jarang berlanjut karena lebih banyak mengincar anggaran. Kenapa bukan ke Surat Ketentuan Pemerintah Daerah (SKPD) saja? PHBS daerah luar Jawa menunggu anggarannya. Ketika dana sampai, mereka akan bertemu dengan lokasi yang sulit maka dana tidak akan sampai turun ke lokasi. Jadi, tidak ada hasil.

Firman, KMPK. Seharusnya ada pusat sistem informasi di Puskesmas. Mungkin bisa melibatkan satu dua masyarakat. Masyarakat (pasien) tidak akan kembali ke Puskesmas jika informasinya tidak jelas.

Dra. Retna Siwi Padmawati, MA, FK UGM. Kasus di Jogja ada dana keistimewaan, yang terjadi ialah universitas yang diminta Dinkes dan Pemprov untuk mendampingi SKPD. Ini alternatif yang lain disamping LSM, universitas terutama jika beberapa universitas memiliki road map yang menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR)-universitas sudah mendampingi hingga Perda. LSM mungkin sudah berkemampuan, namun dianggap sebagai pihak yang menganggu Pemda. Universitas disini yang saya maksud bukan personal, namun pusat studinya.

Dr. Yayi, saya setuju dengan jejaring, siapa pelaku promkesnya dan mereka yang akan bahu membahu. LSM beragam, berwawasan kesehatan, bukan abal-abal. Perusahaan atau swasta yang memiliki CSR yang tidak temporer. Bagaimana kita menggandeng semuanya? Promkes lebih baik dan lebih murah.

Dr. Krisnajaya-kesehatan itu leadership melibatkan banyak pihak. Adinkes saat ini sedang membuat materi kompetensi, lalu membuat jejaring salah satu yang harus dimiliki.

Dr. Bambang S, promosi prevensi lebih baik. Hal yang kita kejar dari keduanya ialah produktivitas manusia, kebersamaan, hubungan antar amsayrakat lebih baik dalam kerangka promosi prevensi dibanding kurasi. Lembaga dan orangnya-BKKBN, tanpa lembaga kompetensi dan kemampuan ini akan sulit dilakukan (Gerakan nasional Keluarga Bencana Daerah misalnya). Pernyataan bersama dan audiensi dengan pejabat terkait.

Konklusi: Bambang proporsional-LSM dan kerjasama dengan dinas lain.

Prof. Laksono, sebaiknya dana untuk BPJS sekitar 19,6 Trilyun dialokasikan juga untuk upaya promosi prevensi. Kewirausahaan di bidang promkes, jadi promkes yang digerakkan swasta bisa bebas politik, militan dan agresif.

Doni, mahasiswa-NTT lembaga internasional 29 dan lokal 45 sulit untuk diajak bekerjasamakarena masing-masing LSM memiliki value yang berbeda. LSM lokal banyak yang model siluman-jika ada dana muncul tapi jika tidak, maka hilang.

Agus Rahmadi-MMR. Melihat Kementrian Pekerjaan Umum (PU) mengkontrakkan beberapa proyeknya melalui outsourcing. Jadi, jika ingin melibatkan LSM harus ada kriterianya. Leader dari upaya ini kalau bisa dari pendidikan. Kemudian, melalui organisasi profesi-usulan kuat dan mendukung.

Anung, BPJS memiliki kepentingan berpromosi-AKI turun sehingga anggarannya turun. Strategi prmosi seperti apa? Anggaran di luar BPJS akan di-cover darimana? Saat ini merupakan momen yang bagus untuk membuat bagaimana sistem promosinya.

Sitti Zaenab, M. Kes, organisasi keagamaan misalnya NU dan Muhammadiyah (Ormas) bisa digandeng untuk masuk ke promkes. Mungkin, bisa diambil sekian persen dari anggaran untuk dana promkes ini.

Sasongko, penyamaan persepsi upaya kesehatan promosi prevensi mana wadahnya? Kalau tidak ada lembaga, untuk lobi sulit.

Dr. Bambang: silahkan telpon dr. Fahmi Idris dan silahkan mencari informasi promosi prevensi sudah seberapa jauh di BPJS? Tolong sampaikan jika ada masukan dari Jogja. Bagaimana kita memadukan SDM, gagasan, dana, dan kelompok masyarakat? Salah satunya melalui asosiasi yang terkait kesehatan, visinya harus sama. Upaya kesehatan yang strategis harus dikelola dengan kuat, untuk menghadapi kelompok dunia usaha.

Dr. Bambang: hasil pertemuan, akan dibawa ke Kemkes.

Catatan lain: dari Doni-mahasiswa MMR. Kesehatan reproduksi selalu mendapat tentangan di Dinas kebudayaan. Faktanya aborsi dan kematian ibu masih menjadi ancaman di kalangan anak muda.

DISKUSI LINTAS ILMU : STUDI KASUS PUTUSAN MA TERHADAP KASUS DOKTER SPESIALIS

Magister Manajemen Rumah Sakit dan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta

menyelenggarakan

DISKUSI LINTAS ILMU :
STUDI KASUS PUTUSAN MA TERHADAP KASUS DOKTER SPESIALIS

Selasa, 17 Desember 2013
Pukul 12.00 – 15.00 WIB

  Pengantar

Kasus beberapa dokter spesialis yang ditahan di Manado memiliki beberapa hal penting yang perlu dicermati, antara lain :

  1. Sebuah Putusan Pengadilan yang menjadi perhatian luas masyarakat karena dianggap jauh dari rasa keadilan;
  2. Sebuah Putusan Pengadilan yang mengundang perdebatan di kalangan hukum; dan
  3. Sebuah Putusan pengadilan yang penting dijadikan pegangan, sehingga mempunyai nilai tinggi bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat untuk belajar dari kasus ini.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Magister Manajemen Rumah Sakit bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM bermaksud untuk mengangkat sebuah diskusi yang melibatkan kalangan dari lintas ilmu. Kasus tersebut menarik untuk dibahas secara akademik melalui pendekatan diskusi kasus. Dalam diskusi ini, pembahasan akan dilakukan secara lintas disiplin dengan narasumber adalah mahasiswa S2 Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada dan dibahas oleh beberapa pakar sector kesehatan dan hukum.

Mengapa perlu pembahasan secara lintas disiplin? Sebagaimana diketahui, status ketiga dokter tersebut adalah mahasiswa didik Program Dokter Spesialis FK Universitas Sam Ratulangi. Dalam hal ini ada beberapa hal menarik yang perlu dibahas yaitu :

  1. Mengapa kasus ini fokus pada 3 orang dokter yang pada saat kejadian berlangsung masih berstatus Residen?;
  2. Siapa dan dimana dokter penanggungjawab Siswa yang saat ini disebut sebagai dokter penanggungjawab pasien?
  3. Bagaimana peran dokter spesialis lain yang terlibat dalam kegiatan pelayanan tersebut?
  4. Bagaimana peran manajemen rumah sakit tempat kejadian berlangsung?
  5. Bagaimana peran fakultas kedokteran sebagai lembaga dokter tersebut bernaung?

Terkait dengan hal tersebut maka ada diperlukan bedah kasus mengenai posisi residen dalam pelayanan kesehatan, serta bedah kasus dalam hal lainnya.

 

  Maksud dan Tujuan Diskusi

Berdasarkan latar belakang tersebut, maksud dan tujuan dari diskusi kasus ini adalah:

  1. Membedah kasus di Manado tersebut secara akademik dalam perspektif hukum;
  2. Mempelajari konteks kasus dalam perkembangan manajemen RS pendidikan dan mekanisme pendidikan calon dokter spesialis/residen di fakultas kedokteran;
  3. Mengkaji keselarasan mekanisme pendidikan calon dokter spesialis dengan UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran;

Rekomendasi akhir dari pertemuan ini dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk perbaikan sistem manajemen rumah sakit pendidikan dan pendidikan residen di Indonesia.

 

  Agenda

Ruang Theater Perpustakaan FK UGM lt. 2. Yogyakarta

Waktu

Kegiatan

Pembicara/Penanggungjawab

12.00 – 12.30

Registrasi Peserta dan makan siang

 

12.30 – 13.15

Uraian Kasus : Perspektif dari Segi Hukum

Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UGM

13.15 -15.00

Pembahasan  dari berbagai disiplin ilmu

 

 

Diskusi

Prof. Dr. dr. Herkuntato, Sp.F, SH, LL.M – Ketua Komite Keselamatan Pasien

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D – PKMK FK UGM

Supriyadi, SH, M.Hum – Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

dr. Nurdadi Saleh, SpOG – POGI

15.00 -15.30

Kesimpulan dan Penutup

 

 

  Peserta

Peserta yang diharapkan hadir adalah:

  1. jajaran Direksi RS, Ketua Program Studi Dokter Spesialis, dan Bagian Hukum RS Pendidikan di sekitar DIY;
  2. RS Mitra A dan B Project Sister Hospital di NTT (via streaming terbatas)
  3. Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran
  4. Ikatan Profesi
  5. Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Rumah Sakit dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
  6. Peserta Pendidikan Residensi
  7. Konsultan Hukum
  8. Asosiasi Pendidikan Kedokteran
  9. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan
  10. Badan Pengawas dan Dewan Pengawas Rumah Sakit

 

Tidak dipungut biaya, namun peserta yang mengikuti mohon melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui :

Hernie Setyowati (Menik) /Angelina Yusridar/Hendriana Anggi

Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-551408 (hunting)
Mobile : +62818269560 / +628111498442 /081227938882
Email : [email protected] / [email protected] / [email protected]
Web : www.kebijakankesehatanindonesia.net

 

Workshop Pengajaran IKM di Pendidikan Kedokteran

Pada hari pertama (11/12/2013) acara dibuka oleh tuan rumah Chulalongkorn Medical School. Silahkan klik paper pembukaan dari:

Dr. Pak – Regional Strategic framework for strengthening teaching of pubic health in undergraduate

Dr. Kumara – Current Public Health Challenges

Setelah itu, para peserta melaporkan kemajuan dari negaranya masing-masing. Wakil Indonesia adalah Dr. Trevino Pakasi, Ph.D dari FK UI, Ketua Regional III PDKKIKM Indonesia. Dr. Pakasi mempresentasikan mengenai apa yang dikerjakan oleh FK-FK Indonesia setelah pertemuan di Bangkok tahun 2009. Memang selama 4 tahun setelah pertemuan di Bangkok, belum banyak yang terjadi karena kendala komunikasi. Silahkan  untuk menyimak papernya.

Pada hari kedua, forum membahas berbagai inovasi pengembangan kurikulum IKM termasuk pengembangan aspek sistem kesehatan dan kebijakan didalamnya. Prof. Laksono Trisnantoro memaparkan pengalaman 10 tahun FK UGM dalam memberikan pengajaran IKM dan memasukkan unsur Ilmu-ilmu yang interdisiplin ke dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Silahkan  untuk menyimak laporannya.

Pada hari kedua dibahas sesi yang menarik mengenai Transformative Public Health Teaching in Undergraduate Medical Schools oleh Prof. Thomas V.Chacko. Prof. Thomas merupakan Secretary General South East Asean Regional Association for Medical Education. Berikut ini beberapa poin penting yang disampaikan Prof. Thomas:

Pertama, reformasi ketiga membahas mengenai perspektif sistem kesehatan. Calon dokter perlu dididik dalam konteks sistem kesehatan. Maka, leadership dalam kurikulum mutlak dibutuhkan.

Kedua, perlu ada Interprofessionnal Education

Ketiga, terkait masalah Dosen IKM. Dosen IKM perlu dibekali dengan ketrampilan mengajar yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sebaiknya ada kewajiban bagi dosen IKM untuk selalu mendapat pelatihan terus menerus mengenai pengajaran IKM di medical education. Bagaimana caranya? Perlu dilakukan dengan berbagai cara.

Keempat, bagaimana caranya agar para dosen IKM di FK terlibat dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program-program kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Silahkan  

Hari ketiga:

Di hari ke 3 ini ada topik menarik mengenai peran Konsil Kedokteran dalam pengajaran IKM di pendidikan kedokteran. Judulnya adalah Peran Konsil Kedokteran dalam Pendidikan Kesehatan Masyarakat di Pendidikan Kedokteran oleh Somsek Lolekha MD PhD, President, Medical Council of Thailand.

Dalam pemaparan Somsek menyebutkan tugas Konsil antara lain untuk licensing penetapan academic standard dan certify the diplomate in board if medical specialty and sub-specialty. Dalam penetapan kompetensi ini, PH merupakan ilmu kunci yang perlu diberikan kepada mahasiswa kedokteran. Kompetensi di Thailand mencakup mulai dari ilmu kesehatan masyarakat yang klasik seperti epidemiologi, sampai ke sistem kesehatan Thailand dan ekonomi kesehatan serta ekonomi klinis. Dalam paparan mengenai kerjasama internasional menghadapi pasar Asia yang semakin terbuka, direncanakan ada pembagian tugas dimana untuk masalah kompetensi ini akan dikembangkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Di samping itu dianjurkan juga untuk mengembangkan penggunaan e-learning dan e-teaching. Silahkan 

Acara dilanjutkan dengan diskusi menarik mengenai Rekomendasi Global untuk pendidikan kedokteran yang disampaikan oleh Erica Wheeler dari WHO Geneva. Silahkan simak diskusi tersebut dengan  


 

Refleksi kegiatan ini untuk Indonesia. Setelah penutupan acara, ada beberapa hal yang perlu dicermati untuk Indonesia:

  1. Pengajaran IKM di pendidikan kedokteran merupakan gerakan yang harus dipantau di level SEARO dan di level negara;
  2. FK-FK Indonesia yang hadir di Bangkok (UI, UGM, Unair, Unsri, Unpad) perlu mengembangkan kegiatan sebagai follow-up pertemuan ini. Badan Koordinasi IKM dan IKP diharapkan dapat menjadi lembaga yang mampu mengembangkannya.
  3. Disepakati bahwa pertemuan internasional yang dikoordinir WHO akan dilakukan dua tahun lagi untuk mengetahui progress kemajuan peningkatan pengajaran IKM di pendidikan kedokteran. Kemudian, negara-negara anggota diminta untuk menyiapkan diri.