BPJS Kesehatan: Verifikasi Data Kini Bisa Dilakukan Pascaklaim

29sept

29septBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menerapkan kebijakan verifikasi pascaklaim. Hal itu dilakukan guna menimalisir hambatan proses pencairan dana klaim, sehingga cashflow rumah sakit tetap terjaga.

“Kendala proses pencairan dana klaim oleh rumah sakit, salah satunya akibat proses verifikasi yang panjang. Kondisi itu pada sebagian rumah sakit menimbulkan masalah arus uang atau cashflow di rumah sakit,” kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam pertemuan nasional dengan sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (28/9) malam.

Hadir dalam kesempatan itu Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Ditambahkan, proses verifikasi pascaklaim hanya dilakukan jika belakangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data. Prosesnya dilihat dari kasus per kasus. “Sehingga tidak mengganggu proses verifikasi rutin,” ujarnya.

Ditanya siapa pihak yang berhak melakukan verifikasi pascaklaim, Fachmi Idris mengatakan, verifikator dari BPJS Kesehatan sendiri, auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkes maupun pihak lain yang memiliki kewenangan untuk itu.

Fachmi mengakui, jumlah verifikator yang dimiliki BPJS Kesehatan hingga saat ini belum berjalan linier dengan pertumbuhan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sehingga proses verifikasi pada sebagian rumah sakit berjalan lambat.

Untuk itu, Fachmi menambahkan, pihaknya juga mengembang sistem verifikasi dalam kantor. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat. Karena peraturannya, BPJS Kesehatan harus membayar klaim ke rumah sakit dalam 15 hari kedepan setelah berkas diterima.

“Jika rumah sakit bekerja cepat dan tepat, maka pekerjaan verifikator makin mudah. Sehingga berkas bisa segera masuk dan dibayarkan,” kata Fachmi menegaskan.

Tentang pertemuan dengan rumah sakit, Fachmi menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mencari masukan guna memperkuat sistem pelayanan online untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), implementasi Coordination of Benefit (CoB), perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan (tingkat pertama dan lanjutan).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo memberi penghargaan pada 12 rumah sakit paling dinilai palong berkomitmen dalam pelayanan kesehatan.

Ke-12 rumah sakit itu adalah RS Royal Prima (Medan), RSUP Dr Kariadi (Semarang), RSU William Booth (Surabaya), RS Islam Arafah (Jambi), RS Siti Khadijah (Palembang), RS Sari Asih Karawaci (Tangerang), RSUD Majalaya (Soreang).

Selain itu ada RSUD Muara Teweh (Barito Utara), RS Tingkat II Pelamonia Kesdam VII (Makassar), RSUD Undata (Palu), RSUD Kota Mataram (Mataram) dan RSU Mardo Waluyo (Metro). (TW)

{jcomments on}

Pendidikan Dokter Layanan Primer, Pemborosan Anggaran Negara

Rencana pemerintah membuka program pendidikan dokter layanan primer (DLP), guna menguatkan pemberian layanan kesehatan dasar, dinilai organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai tindakan pemborosan uang negara. Pasalnya, kompetensi DLP tak ada bedanya dengan dokter umum.

“Buat apa sekolah lagi selama 3 tahun untuk menjadi DLP, jika kompetensinya sama dengan dokter umum. Rencana pemerintah itu tidak realistis, efisien dan pemborosan anggaran negara,” kata wakil Ketua Umum PB IDI, Daeng M Fakih saat menghadap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Toto Dariyanto, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Daeng M Fakih menjelaskan, istilah DLP sendiri telah menimbulkan kontroversi di kalangan dokter di Indonedia. Mengingat istilah tersebut selama ini tidak pernah digunakan oleh otoritas kesehatan di negara mana pun.

“Layanan primer adalah wilayah pelayanan. Karena itu, tidak ada satu pun negara yang menyebut dokter yang bekerja di layanan primer dengan gelar profesi khusus DLP, seperti halnya di Indonesia,” ujarnya.

Dokter layanan primer adalah komunitas dokter yang memberi layanan kesehatan dasar di masyarakat yang terdiri dari berbagai bidang ilmu seperti dokter umum, dokter keluarga, dokter spesialis, dokter anak, dokter penyakit dalam dan dokter gigi.

“Penggunaan istilah DLP juga akan menimbulkan konflik horizontal antar dokter di layanan primer dan berpotensi mengkriminalisasikan dokter umum yang menangani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tuturnya.

Untuk itu, Daeng menilai, upaya pertama yang harus dilakukan adalah menghapus istilah DLP sebagai satu jenis profesi baru kedokteran seperti termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Menurut Daeang, keberadaan UU No 20 tahun 2013 ini sebenarnya tumpang tindih dengan 3 UU lainnya seperti UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ujarnya.

“UU No 20 Tahun 2013 menyebabkan tumpang tindihnya peran dan kewenangan kelembagaan antara Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, organisasi profesi mulai dari IDI, kolegium dan Konsil Kedokteran Indonesia,” ucapnya.

Hal lain yang tak kalah penting, menurut Daeng M Fakih, tidak ada perbedaan signifikan antara kompetensi DLP dengan kompetensi dokter umum sebagaimana termuat dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2013 yang disahkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

“Kurikulum, standar pendidikan dan gelar DLP belum memiliki kejelasan dan landasan formal, baik pada Peraturan Pemerintah (PP)-nya, pengesahan kurikulum oleh KKI, peraturan menteri serta belum ada kolegium DLP yang disahkan oleh IDI,” tuturnya.

Ditambahkan, simulasi pelaksanaan program DLP memerlukan waktu 30-50 tahun untuk men-DLP-kan dokter ukum yang akan bekerja di layanan primer. Jumlah itu belum termasuk 8.000 lulusan dokter baru yang terus dihasilkan setiap tahunnya.

“Dengan demikian, program pendidikan DLP yang digagas pemerintah menjadi tidak realistik, tidak efisien dan hanya memboroskan uang negara. Karena program ini bakal sulit dan lama diterapkan,” ujarnya.

Ditambahkan, UU No 20 tahun 2013 juga mengabaikan program pendidikan kedokteran berkelanjutan (P2KB) yang penting untuk meningkatkan kompetensi dokter, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam pertemuan itu, PB IDI mengusulkan sekaligus menyerahkan RUU Perubahan atas UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Diharapkan, RUU tersebut masuk dalam pembahasan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. (TW)

 

Election process for the new WHO Director-General, 6 candidates proposed

The period has closed for Member States to propose candidates for the post of Director-General of the World Health Organization, with six candidates being proposed from six countries.

The process began on 22 April 2016 and ended 22 September 2016. During that time, WHO’s 194 Member States could propose candidates for the post of Director-General, the Organization’s chief technical and administrative officer who oversees WHO’s international health work.

The current Director-General, Dr Margaret Chan, was appointed in 2006 and will complete her second term on 30 June 2017. The new Director-General will take office on 1 July 2017.

Member States proposed the following candidates for the post of Director-General of WHO:

  • The Government of Ethiopia has submitted the nomination of Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus;
  • The Government of Italy has submitted the nomination of Dr Flavia Bustreo;
  • The Government of France has submitted the nomination of Professor Philippe Douste-Blazy;
  • The Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland has submitted the nomination of Dr David Nabarro;
  • The Government of Pakistan has submitted the nomination of Dr Sania Nishtar;
  • The Government of Hungary has submitted the nomination of Dr Miklós Szócska.

On 1-2 November, a forum will be held for candidates to present their visions to WHO Member States, and the public, and answer questions from Member States on their candidacy. The forum will be webcast in all languages on the WHO website.

In January 2017, WHO’s 34-member Executive Board will draw up a shortlist of no more than 5 candidates. Executive Board members will then interview the candidates and nominate up to 3 to be put before the World Health Assembly in May 2017, when Member States will appoint a new Director-General by ballot.

Previously, WHO’s Executive Board submitted just 1 nominee to the World Health Assembly, which then made the final appointment. The World Health Assembly is WHO’s decision-making body and is attended by delegations from all WHO Member States. The Assembly’s main functions are to determine WHO’s policies, appoint the Director-General, supervise financial policies, and review and approve the proposed programme budget.

http://www.who.int/

 

Nusantara Sehat: 41 Bupati Sepakati Penempatan Peserta Baru

27sept

27septKementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama 41 kepala daerah tingkat kabupaten menandatangani nota kesepahaman (MOU) untuk penempatan peserta baru program Nusantara Sehat (NS).

“Pada periode kedua tahun 2016 ini, jumlah peserta baru yang dikirim dalam program NS ada 297 orang yang akan ditempatkan di 46 Puskesmas yang tersebar di 25 kabupaten dan 16 Provinsi,” kata Sekjen Kemenkes, Untung Suseno usai penandatanganan di Jakarta, Senin (26/9).

Dijelaskan, program NS yang diluncurkan sejak 2015 lalu itu telah mengirim sebanyak 694 tenaga kesehatan yang tersebar di 25 kabupaten yang termasuk Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) di 16 provinsi.

“Karena itu, sebelum berangkat, para tenaga kesehatan akan mendapat pembekalan di Pusat Pendidikan Kesehatan TNI Angkatan Darat selama hampir 1 bulan agar siap dengan kondisi yang baru,” ujar Untung Suseno.

Program NS dibuat, kata Untung Suseno, sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan kesehatan primer yang mencakup 3 hal yaitu pembenahan infrastruktur, pembenahan fasilitas dan penguatan tenaga kesehatan selain dokter.

“Tidak bisa dipungkiri, pelayanan kesehatan di Indonesia hingga kini belum dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK),” tuturnya.

Melalui program NS, Untung Suseno berharap, pemerintah pusat bersama daerah mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas secara terintegrasi, terpadu dan komprehensif di DTPK dan DBK.

Tim NS adalah tenaga profesional kesehatan dengan berbagai latar belakang kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan kefarmasian.

“Mereka akan terjun langsung dengan memberi layanan kesehatan kepada masyarakat selama 2 tahun,” katanya.

Peserta tim NS melalui proses seleksi yang ketat, mengingat kondisi penempatan kerjanya terbilang minim fasilitas. Selain harus lolos tes administrasi dan psikologi, peserta juga okut pembekalan tim di Pusat Pendidikan Kesehatan TNI AD, penempatan tim, serta monitoring dan evaluasi. (TW)

 

Apotek Rakyat Tak Boleh Beroperasi Tanpa Pengawasan Apoteker

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek menegaskan, apotek rakyat tak boleh membuka gerainya tanpa didukung keberadaan apoteker. Karena setiap pengelolaan obat harus ada tanggungjawab dari apoteker.

“Obat itu sifatnya racun, jadi tidak boleh sembarangan orang yang memberikan. Jika tidak ada pengawasan apoteker, maka praktik apotek tidak diperkenankan,” kata Nila Moeloek usai penandatanganan pembentuk Komite Bersama Kemenristekdikti, di Jakarta, Jumat (16/9).

Nila mencontohkan, pemberian antibiotik yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tanpa apoteker, dikhawatirkan isi dan jumlah antibiotik itu tak sesuai dengan dosis yang sesuai.

“Jika pasien sudah resisten terhadap antibiotika yang ada, hal itu berbahaya. Nyawa taruhannya,” ujar Menkes menegaskan.

Untuk itu, lanjut Nila Moeloek, pihaknya berencana akan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284 Tahun 2007 tentang Operasional Apotek Rakyat. Karena dalam pelaksanaannya, operasional apotek rakyat tidak disertai dengan pengawasan apoteker.

“Kami saat ini tengah melakukan kajian untuk pencabutan permenkes tersebut. Jika apotek rakyat tidak melengkapi syarat untuk pembentukan apotek, maka pelaksanaannya menjadi ilegal,” kata Menkes.

Sebelumnya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung usulan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.

Tulus menyebut apotek rakyat sebagai apotek “abal-abal” karena tidak memiliki kriteria dan standar yang jelas. Mayoritas apotek rakyat juga tidak memiliki apoteker sebagaimana diatur dalam Permenkes Apotek Rakyat. Selain itu, berdasarkan temuan BPOM, di beberapa apotek rakyat justru beredar obat-obatan ilegal. (TW)

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terbukti Tingkatkan Produktivitas Perusahaan

Untuk terus mendukung komitmen pemerintah menggalakan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja, PT DiGiSi Indonesia di Tanjungpinang kembali menggelar pelatihan bertajuk tugas dan fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Acara tersebut ditaja DiGiSi Training Center Batam bekerjasama dengan Disnakertrans Kota Batam dan dihadiri utusan beberapa perusahaan yang ada di Batam, seperti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), PT Panca Utama Sejati (PUS), dan PT Explora Prima (EP).

“Sekitar 25 peserta mengikuti pembinaan ini dengan santai tapi tetap serius. Instrukturnya pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Batam,” ujar Marthinus Arlyus Lodo, Direktur PT DiGiSi Indonesia, Rabu (14/9).

Dikatakan Marthinus, dasar hukum pembentukan P2K3 di perusahaan adalah Permenaker RI nomor PER.04/MEN/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja.

Ditekankan pada pasal 2 lanjut Marthinus, tempat kerja yang memperkerjakan 100 orang atau lebih, proses dan instalasi yang
memiliki resiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.

“Keanggotaan P2K3 adalah wakil pengusaha dan pekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, kata Marthinus, perusahaan juga harus memiliki sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan OHSAS 18001:2007 yang merupakan standar persyaratan internasional.

Marthinus berjanji, akan menggelar pelatihan P2K3 rutin setiap bulan. Pihaknya juga akan terus kerjasama dengan Disnakertrans Batam, Bintan, dan Karimun untuk terus menggalakan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua pekerja.

“Antusias para pengusaha dan manajemen perusahaan semakin tinggi, karena sudah terbukti dapat meningkatkan produktivitas perusahaan,” pungkasnya. (cca/bpos)

http://batampos.co.id/

 

As Health Crisis Grows, World Health Body Slams India, Says Figures Faulty

NEW DELHI: In a rare scathing attack, the World Health Organisation’s India representative has slammed India’s government-owned disease surveillance system, saying it does not capture the true picture of the outbreaks.

The hint is that the low numbers being reported by the government of chikungunya and dengue cases could be because of this faulty system.

Henk Bekedam, the Delhi-based WHO representative to India, has called for continued investment in “enhancing surveillance and laboratory capacities”.

WHO says India’s system to detect diseases relies only on a select few government hospitals. The system entirely bypasses the patients who visit the private sector.

Since a substantial section of the population use healthcare facilities in the private sector, it is important to capture that data for a better understanding the national burden, he said.

The WHO has called for reporting of not just laboratory verified cases of dengue, but also probable cases, saying engagement with the private sector would be critical.

http://www.ndtv.com/

 

BPJS Kesehatan: Iuran Bulanan Kini Diberlakukan untuk Satu Keluarga

14sept

14septBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengubah pola pembayaran iuran bulanan bagi pesertanya. Jika sebelumnya satu virtual account (VA) untuk satu orang, kini satu VA diberlakukan untuk sekeluarga.

“Dengan demikian tagihan iuran akan dikenakan berdasarkan jumlah orang yang ada dalam kartu keluarga (KK), bukan perseorangan lagi,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan,Bayu Wahyudi, di Jakarta, Rabu (14/9).

Dijelaskan, aturan yang diterapkan mulai 1 September 2016 itu hanya untuk peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-JIS) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.

“Perubahan pola pembayaran ini dilakukan untuk memudahkan peserta agar iuran anggota keluarga yang tak ada yang terlewatkan. Sehingga kartunya bisa digunakan saat tiba-tiba jatuh sakit,” ucap Bayu menegaskan.

Bayu mengakui, angka kepatuhan pembayaran bagi peserta mandiri sangat rendah, dibawah 50 persen. Dari 19 juta peserta mandiri diperoleh pendapatan dari iuran sebesar Rp4 triliun, namun pengeluaran untuk kelompok tersebut mencapai Rp16 triliun.

“Jika kondisi ini dibiarkan, maka BPJS Kesehatan bisa kolaps karena anggarannya defisit terus. Karena prinsip asuransi itu gotong royong, maka mereka yang sehat diminta ikut membantu yang sakit,” tuturnya.

Ditambahkan, meski pembayaran iuran hanya dikenakan pada 1 VA pada pelaksanaannya akan dipecah secara sistem pada masing-masing nomor peserta keluarganya. Sehingga saat berobat tetap menggunakan kartu dengan namanya sendiri.

“Waktu berobat, anak tetap menggunakan kartunya sendiri. Bukan pakai kartu orangtuanya,” ujarnya.

Jika ada peserta mandiri yang tidak mampu secara ekonomi menerapkan 1 VA ini, Bayu mengatakan, pihaknya akan membantu menghubungi dinas sosial setempat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok penerima biaya iuran (PBI) baik menggunakan anggaran pusat maupun daerah.

“Program JKN ini diharapkan memberi manfaat bagi seluruh warga Indonesia. Bagi yang mampu diminta bayar sendiri, tapi yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Ditanyakan jika ada anak yang sudah bekerja dan jaminan kesehatannya ditanggung kantor, Bayu menegaskan, tidak akan terjadi pembayaran iuran ganda. Karena nomor yang dipergunakan sebagainpeserta berasal dari kartu tanda penduduk.

“Jika nomornya sudah terdaftar, maka tidak bisa didaftarkan lagi. Nomor KTP itu berlaku selamanya. Kecuali orang tersebut punya KTP dengan nomor yang berbeda,” katanya.

Pembayaran iuran secara kolektif untuk satu keluarga, menurut Bayu, tak hanya lebih praktis tetapi juga lebih hemat. Karena hanya dikenakan satu kali biaya administrasi per satu kali transaksi.

Karena untuk pembayaran melalui channel pembayaran swasta seperti Indomaret, Alfamart, Pegadaian, kantor pos dan JNE dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi pembayaran.

“Jika sebelumnya 4 kartu kena biaya administrasi Rp10 ribu, sekarang jadi lebih hemat. Cukup membayar Rp2.500 untuk 4 kartu,” ujarnya.

Status aktivasi peserta sebelum pembayaran September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada September 2016 akan aktif untuk seluruh anggota keluarga.

Untuk peserta yang terdaftar dalam autodebet, Bayu meminta untuk segera memperbaharui datanya. Batas waktu perubahan data ditunggu hingga 25 Oktober 2016.

“Bila sampai batas itu peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada November 2016 secara otomatis proses autodebet akan dihentikan,” katanya.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri baik melalui ATM, teller, internet banking, SMS/Mobile Banking.

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. (TW)

 

Breast Cancer, the Most Common Cancer in Indonesia

Jakarta. The most common type of cancer detected in patients across hospitals in Indonesia is breast cancer, Breast Cancer Foundation of Indonesia, or YKPI, chairwoman, Linda Gumelar, said in Jakarta, on Wednesday (07/09).

“In 2010, the number of breast cancer patients was detected in 28.7 percent of total cancer patients,” Linda, a former minister for women’s empowerment and child protection, said.

The Ministry of Health data in 2013 also revealed that 1.4 in every 1,000 women had breast cancer – a total of around 347,000 people.

According to data from the International Agency for Research on Cancer (IARC), cancer has accounted for 8.2 million deaths worldwide, and it is estimated that this number will increase to 13 million cancer-related deaths by 2030.

“In Indonesia, new cases of breast cancer have caused the highest mortality rate, where 21.5 deaths in every 100,000 persons are caused by breast cancer. What is alarming is that 70 percent of new breast cancer patients only visit a health center at an advanced stage,” Linda said.

Linda promoted the National health insurance program, or JKN, managed by the National health insurance scheme, or BPJS, saying that it is an important tool for cancer patients, especially when cancer treatment is physically and financially taxing.

In many countries around the world, October is widely regarded as breast cancer awareness month, a global movement that attempts to raise awareness of the disease and promote education and detection.

According to the World Health Organization, almost 50 percent of breast cancer cases and 58 percent of deaths take place in developing countries, due to lack of early detection programs.

http://jakartaglobe.beritasatu.com/

 

 

Vaksin DBD Telah Disetujui BPOM

Vaksin dengue tetravalen milik Sanofi Pasteur telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Vaksin tersebut untuk melindungi individu yang tinggal di daerah endemik terhadap keempat serotipe dengue.

Persetujuan vaksin dengue di Indonesia merupakan pendaftaran kedua di Asia, dan ketujuh di dunia. Vaksin dengue milik Sanofi Pasteur telah disetujui di beberapa negara seperti Meksiko, Brazil, El Salvador, Costa Rica, Filipina, dan Paraguay.

“Kami menyambut baik persetujuan vaksin dengue di Indonesia yang tepat waktu,” kata Prof Dr Sri Rezeki S Hadinegoro, Ketua ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dalam keterangan pers diterima Selasa (13/9).

Prof Sri menambahkan dengue merupakan penyakit hiperendemik di Indonesia. Sampai April 2016, terdapat lebih dari 80.000 kasus dengue yang tercatat, ini berarti terjadi 39% lonjakan pada periode yang sama pada 2015. Indonesia merupakan salah satu negara dengan beban dengue tertinggi di dunia, dimana beban yang ditimbulkan mencapai lebih dari US$ 323 juta per tahun.

“Persetujuan atas vaksin dengue memberikan kita akses terhadap cara pencegahan yang inovatif untuk mengendalikan penyebaran lebih jauh dari penyakit yang berbahaya ini dan memperkuat strategi pengendalian dengue Indonesia di masa yang akan datang,” ujar dia.

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization / WHO) menerbitkan position paper atas vaksin dengue pada 29 Juli 2016 yang isinya merekomendasikan negara-negara endemik untuk mempertimbangkan pengenalan vaksin dengue milik Sanofi Pasteur. Ini sebagai bagian dari pencegahan penyakit yang terintegrasi, termasuk di dalamnya pengendalian vektor dan mobilisasi masyarakat. WHO telah menetapkan tujuan untuk mengurangi angka kematian akibat DBD pada negara-negara endemik sebesar 50% dan morbiditas sebesar 25% pada tahun 2020.

Dr Anh Wartel, Medical Affairs, Sanofi Pasteur Asia & Japan Pacific mengatakan dengue menjadi gambaran masalah kesehatan masyarakat yang serius dan terus berkembang di banyak negara di Asia dengan hubungan yang signifikan antara manusia dengan beban ekonomi.

Persetujuan di Indonesia baru-baru ini, negara kedua di Asia, merupakan bukti bahwa pihaknya bergerak cepat untuk membuat dengue sebagai penyakit yang dapat dicegah melalui vaksinasi pada negara-negara dengan beban penyakit yang tinggi.

“Hal ini penting karena 70% dari populasi dunia yang berisiko terkena dengue berada di wilayah Asia, dan penyedia pelayanan kesehatan di Indonesia sekarang memiliki akses terhadap alat pencegahan klinis pertama yang dapat melindungi manusia lebih baik melawan ancaman kesehatan masyarakat ini,” tegas dia.

http://www.beritasatu.com/