Dalam rangka menyukseskan program Keluarga Berencana (KB) jangka panjang, DKT Indonesia bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan RI menggelar sosialisasi penggunaan Post Partum Intra Uterine Divice (PP IUD) Metode Inserter bagi para provider terpilih di Hotel Santika Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (8/6/2016).
Sejumlah perwakilan dari provider terpilih, yakni POGI, IBI, JHUCCP, JHPIEGO dan PKBI hadir pada acara sosialisasi yang digelar mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.50 WIB.
General Manager Reproductive Health Business Unit DKT Indonesia, Aditya Anugrah Putra, mengatakan bahwa saat ini pembangunan kesehatan reproduksi belum mencapai target keberhasilan sesuai dengan enam indikator yang ada.
Dari enam indikator tersebut, hanya dua indikator yang telah mencapai target, yakni persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih dan cakupan pelayanan antenatal.
Sedangkan empat indikator lainnya, yakni angka kematian ibu, CPR, angka kelahiran dari pasangan remaja dan angka unmet need KB masih di bawah target yang ditetapkan.
“Angka kematian ibu masih tinggi, yaitu masih 359 kasus dari target 102, lalu CPR masih 57,9 persen dari target 65 persen, kemudian angka kelahiran dari pasangan remaja masih 48 dari target 30, lalu angka unmet need KB masih 8,5 persen dari target 5 persen,” ujar Aditya.
Dalam penggunaan IUD sebagai Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) pascapersalinan, saat ini telah tersedia metode pemasangan dengan alat kelly forcaps yang merupakan perbaikan dari metode pemasangan dengan tangan.
“Melalui perkembangan teknologi yang ada, telah tersedia PP UID metode inserter di mana batang inserter tersebut menyatu dalam kemasan PP UID. Sehingga metode ini lebih praktis, lebih higienis, lebih sederhana dalam segi pemasangan dan lebih nyaman,” ujar Aditya.
“Untuk itu, perlu sosialisasi pemasangan PP IUD dengan Metode Inserter kepada provider terpilih, di mana provider ini merupakan ujung tombak sekaligus upaya meningkatkan kompetensi provider,” tandas Aditya.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan penolakannya sebagai eksekutor dalam penerapan hukum kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016. Mereka menilai tindakan “penyiksaan” semacam itu menyalahi sumpah dokter.
Hasil pemantauan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama bulan Ramadhan tahun ini menunjukkan trend penjualan makanan pembuka puasa (takjil) mengandung bahan berbahaya semakin berkurang. Sebelumnya, takjil ditemukan bahan pengawet dan pewarna tekstil.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan secara simbolis data Peserta Bantuan Iuran (PBI) kepada Komisi IX DPR RI. Hal itu untuk mendorong kecukupan penganggaran terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa depan.
Menandai peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei, badan kesehatan dunia WHO menetapkan standar kemasan polos untuk produk rokok. Diharapkan kebijakan tersebut dapat menghambat para perokok pemula.
Pemerintah seharusnya menerapkan sistem kuota dokter pada setiap fasilitas kesehatan (faskes) baik di rumah sakit maupun klinik. Karena antrian panjang di faskes belakangan ini jika tidak diantisipasi akan menimbulkan kerentanan dalam keselamatan pasien.