Presentasi Policy Brief

Telah diselenggarakan presentasi Policy Brief untuk mendukung transformasi sistem kesehatan, sebagai berikut:

  1. Pilar transformasi layanan primer
  2. Pilar transformasi layanan rujukan
  3. Pilar transformasi sumber daya keseahtan
  4. Pilar transformasi pembiayaan kesehatan
  5. Pilar transformasi ketahanan kesehatan

LINK SERTIFIKAT

Nama dan Gelar Judul Policy Brief Waktu Presentasi
Dr. dr. Yout Savithri ,MARS

Peningkatan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Melalui Program Pengampuan Penguatan Layanan Prioritas pada Transformasi Layanan Rujukan

VIDEO   MATERI

Selasa,
26 September 2023
Pukul 13.00 – 14.00 WIB
Sigit Purwonugroho, SGz, M.P.;
drg. Siti Riswany Aisyah, M.M.

Dapatkah Kerja Sama Joint Venture/Kemitraan Rumah Sakit (RS) Asing di Provinsi Perbatasan Mendongkrak Wisata Kesehatan Indonesia?

VIDEO   MATERI

dr. Ratna Dewi Puspita Sari, Sp.OG

Sumber Daya Manusia Kesehatan

VIDEO   MATERI

Zhafirah Salsabila, MKM

Optimalisasi Penerapan Tata Laksana Mandiri Diabetes pada Layanan Kesehatan Primer

VIDEO   MATERI

Selasa,
26 September 2023
Pukul 10.00 – 11.00 WIB
Dr. Ir. I Komang Agusjaya Mataram, M.Kes;
Ni Putu Agustini, SKM.,M.Si

Penerapan Menu Seimbang Balita di Tingkat Keluarga Sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia

VIDEO   MATERI

Yuga Putri Pramesti, SGz

Optimalisasi Kader Kesehatan Remaja Putri Melalui Program “Nutrichampion” Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat

VIDEO   MATERI

Deni Kurniadi Sunjaya

Serial Managing the Primary Health Care Transformation: Kesiapan Keterlibatan dalam Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas Leaders Readiness to Engage)

VIDEO   MATERI

Asmaripa Ainy, S.Si, M.Kes

Kepatuhan Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

VIDEO   MATERI

Rabu,
27 September 2023
Pukul 09.00 – 10.00 WIB
Dwi Oktiana Irawati, SIP, MSM

Rendahnya cakupan kepesertaan balita dari ibu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan: Penyebab dan Solusi

VIDEO   MATERI

Novi Sulistyaningrum, Ph.D

Fitofarmaka Potensial Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

VIDEO   MATERI

Rabu,
27 September 2023
Pukul 11.00 – 12.00 WIB
Ida Diana Sari, S.Si, Apt, MPH

Upaya Pemenuhan Kebutuhan 10 Alat Kesehatan Terbesar (by Value by Volume) Produksi Dalam Negeri

VIDEO   MATERI

 

 

 

 

 

Topik 7. Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17 Tahun 2023

  Latar Belakang

Kementerian Kesehatan menginisiasi komitmen untuk melakukan Transformasi Kesehatan sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang adil, bermutu dan berkualitas di seluruh pelosok negeri. Terdapat 6 pilar dalam transformasi kesehatan, yang mencakup seluruh aspek sistem kesehatan. Pilar ke-5 dari Transformasi Kesehatan adalah transformasi SDM Kesehatan, yang meliputi peningkatan jumlah tenaga kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas, termasuk dokter spesialis, memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Salah satu upaya pemerataan yang dilakukan adalah melalui academic health system. Di dalam konsep AHS, terdapat 3 stream untuk pemenuhan dokter, yaitu (1) pemenuhan dokter umum dan dokter gigi di Puskesmas, (2) pemenuhan dokter spesialis di rumah sakit, dan (3) penguatan RS Pendidikan.

Pendidikan dokter spesialis saat ini dilaksanakan di 21 universitas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Masing-masing universitas memiliki rumah sakit pendidikan utama dimana para peserta PPDS atau residen menempuh pendidikan selama 8-10 semester. Terdapat kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013, untuk mengirimkan residen senior ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), daerah bermasalah kesehatan (DBK), serta rumah sakit kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik, sebagai bagian dari Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.

Kebijakan untuk mengirimkan residen pada saat masa pendidikannya diharapkan dapat membantu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan, serta meningkatkan kemampuan dan kompetensi dari residen tersebut.
Diharapkan akan ada kebijakan lain untuk mendidik residen di luar rumah sakit pendidikan utama, misalnya untuk mengoptimalkan fungsi rumah sakit pendidikan jejaring AHS.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII, dengan salah satu topik seminar berjudul Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah Sebagai Amanat UU Nomor 17/2023.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Memaparkan best practice penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh beberapa program studi.
  2. Mendiskusikan manfaat dari pengalaman tersebut dalam memberikan masukan untuk pendidikan dokter spesialis sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2023.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Rabu, 27 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
10:00 – 10:03 Pengenalan acara dan pembicara Ester Febe
10:03 – 10:13

Kebijakan terkait Proses Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia: Antara Best Practices dan Konteks Regulasi Terkini

VIDEO   MATERI

dr. Haryo Bismantara, MPH
(Peneliti Divisi Rumah Sakit, PKMK FK-KMK UGM)
10:13 – 10:15

Prolog

VIDEO

Moderator: Dr. dr. Andreasta Meliala, M. Kes.
Kepala Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

10:15 – 10:30

Sinergi Produksi, Distribusi dan Upaya Pembukaan Pengembangan Pelayanan Bedah Saraf di Daerah Melalui Prodi: Solusi Berbasis Akar Masalah di Daerah

MATERI

dr. Rachmat Andi Hartanto, Sp.BS(K) 
(Divisi Bedah Saraf, Departemen Ilmu Bedah FK KMK UGM)
10:30 – 10:45

Pelaksanaan Konsorsium Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi dalam Skema AHS di Provinsi Papua

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Sudadi, Sp.An., KNA, KAR
(Departemen Anestesiologi dan Terapi Intensif, FK-KMK UGM)
10:45 – 11:25

Tanggapan

Dr. dr. A.A.N. Jaya Kusuma, Sp.OG (K), MARS (ARSPI)

VIDEO

Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (k) (Ketua MKKI)

VIDEO

dr. Tommy J. Numberi, Sp.BS (RSUD Jayapura)

VIDEO

11:25 – 11:55

Diskusi dan tanya jawab

VIDEO

Moderator
11.55 – 12.00

Penutup oleh dr. Haryo Bismantara, MPH

VIDEO   MATERI

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten: Srimurni Rarasati / 0812-2680-6816 / [email protected]

 

 

Topik 6. Pengembangan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Amanah UU Kesehatan No. 17/ 2023 Untuk Memperkuat Pendanaan Kesehatan Dalam Kerangka Implementasi Transformasi Kesehatan

  Latar Belakang

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi sektor kesehatan Indonesia. Undang-undang ini secara khusus menetapkan tujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis. Transformasi kesehatan pasca undang-undang ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendanaan kesehatan yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Meskipun telah ada komitmen untuk pemerataan pelayanan kesehatan, realitas lapangan masih menunjukkan ketidakseimbangan yang signifikan. Pelayanan kesehatan berkualitas seringkali lebih mudah diakses di daerah perkotaan daripada di daerah pedesaan, sementara masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai. Disparitas ini tercermin dalam angka kesehatan yang tidak merata, seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi di beberapa daerah. Dalam upaya mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan transformasi sistem kesehatan untuk mencapai pelayanan yang lebih merata dan bermutu.

Pendanaan kesehatan memainkan peran krusial dalam mewujudkan transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan No 17 Tahun 2023. Sumber daya keuangan yang memadai diperlukan untuk memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga medis, serta mengembangkan sistem informasi kesehatan yang canggih untuk pemantauan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Rendahnya rasio pajak yang yang hanya berkisar 8%-10% dari produk domestik bruto (PDB), menyebabkan dana APBN masih terlalu kecil untuk mendanai berbagai program dan kegiatan baik fisik dan bukan fisik di sektor kesehatan. Sebagai catatan dana APBN tidak hanya untuk bidang kesehatan, namun di bagi untuk program prioritas lain yang membutuhkan dana tidak sedikit. Untuk itu, UU Nomor 17 tahun 2023 pasal 401 juga telah menegaskan pemanfaatan sumber dana lain di sektor kesehatan. Untuk itu, upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa sumber daya yang ada dapat digunakan dengan efektif dan tepat sasaran guna mencapai tujuan pemerataan pelayanan kesehatan.

Dalam skenario transformasi kesehatan pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pendanaan kesehatan bukan hanya sekadar aspek teknis, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen negara dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Untuk upaya ini, Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) pada pasal 409 menjadi alat untuk memastikan kebutuhan pembangunan kesehatan dengan mengintegrasikan semua sumber daya baik pemerintah maupun bukan pemerintah (swasta, masyarakat) untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan agar terukur dengan efektif sumber daya keuangan ini akan dijalankan dengan berbasis kinerja.

Untuk dapat memahami lebih dalam pendanaan kesehatan dalam transformasi kesehatan dalam kerangka UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah Pendanaan Kesehatan untuk Pemerataan Pelayanan Kesehatan Sebagai Implementasi Transformasi Kesehatan Pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Disahkan.

 

  Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman sumber-sumber dana kesehatan baik dari Pemerintah dan Bukan Pemerintah untuk sektor Kesehatan.
  2. Meningkatkan pemahaman pendekatan pendanaan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan yang memberikan pemahaman tentang pentingnya sumber-sumber pendanaan pemerintah dan bukan pemerintah.
  3. Menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan non pemerintah dalam pemerataan pelayanan kesehatan
  4. Memberikan pemahaman Rencana Induk Bidang Kesehatan sebagai alat untuk pemertaan pelayanan kesehatan dalam transformasi kesehatan.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan Narasumber/PIC
13.00 – 13.10

Pembukaan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

VIDEO   MATERI

Moderator: dr. Luqman Hakim, MPH
13:10 – 13:25

Pendanaan Kesehatan dan RIBK: Penguatan Perencanaan di Daerah

VIDEO   MATERI

M Faozi Kurniawan, SE. Akt, MPH
PKMK FK-KMK UGM
13.25 – 13.40

Strategi Rencana Induk Bidang Kesehatan dalam Kerangka Transformasi Kesehatan

VIDEO   MATERI

Indra Yoga, SKM, MKM
Tim Health Account, Pusat Kebijakan
Pembiayaan Kesehatan dan Desentralisasi
Kesehatan, Kementerian Kesehatan
13.40 – 13.55

Penggunaan Rencana Induk Bidang Kesehatan untuk RPJMD dan Renstra di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota 

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Dwi Handono. M.Kes
(Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)
13.55 – 14.10

Pengalaman Implementasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan (15’)

VIDEO   MATERI

Setiyo Harini, SKM., M.Kes
Kepala Bidang Perencanaan Program, Dinas Kesehatan DI Yogyakarta.
14.10 – 14:40

Pembahas:

Pugo Sambodo, SE. PhD – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes – Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro

VIDEO   MATERI

14.40 – 15.25

Diskusi dan tanyajawab

VIDEO

Moderator
15:25 – 15:30

Penutup oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD

VIDEO   MATERI

 

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten : M. Faozi Kurniawan / 0821-3432-3455 / [email protected]

 

Topik 5. Integrasi Kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 dengan Rencana Kontijensi Kesehatan di Daerah

  Latar Belakang

Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan “laboratorium bencana”, maka segenap unsur di Indonesia telah berupaya hidup berdampingan dengan ancaman bencana. Upaya kesiapsiagaan terus dilakukan dengan berbagai kebijakan dan peningkatan pengetahuan. Progres penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak pasca bencana tsunami 2004 silam hingga saat ini. Meski demikian, manajemen Sumber Daya Manusia dalam penanggulangan bencana masih menjadi tantangan. Rasa gotong royong yang kuat di hati masyarakat Indonesia dapat menjadi malapetaka sumber daya yang berlimpah di daerah terdampak, jika tidak ada pihak yang mampu mengelola. Di sisi lain, jika jatuh pada kondisi kurang SDM juga akan menjadi kesulitan yang serius bagi berbagai pihak di daerah terdampak. Maka, dibutuhkan suatu sistem yang dapat mengatur pemberdayaan sumber daya manusia dalam kondisi krisis agar tepat guna dan tepat sasaran.

Hampir semua situasi bencana dapat dipastikan berdampak menimbulkan krisis kesehatan di masyarakat. Di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa risiko bencana tidak hanya muncul dari alam. Tetapi juga non alam. Salah satunya, adalah pandemi COVID-19 yang melanda selama 3 tahun lalu. Belum lagi ancaman kejadian luar biasa dari agen biologi lainnya, termasuk kegagalan teknologi dan kimia, hingga ancaman konflik sosial. Ancaman-ancaman ini, khususnya seperti wabah, virus (seperti COVID-19), dan perubahan iklim, ternyata memunculkan keunikan tersendiri sehingga menjadi pembelajaran baru bagi semua masyarakat dan pemangku kebijakan. Lagi-lagi, dibutuhkan suatu sistem perencanaan penanggulangan bencana yang baik serta kesiapsiagaan untuk menghadapi kondisi krisis yang dapat muncul setiap saat dan tak terduga sumbernya.

Pada 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencanangkan 6 pilar transformasi sistem kesehatan. Salah satunya, adalah transformasi dalam sistem ketahanan kesehatan yang memuat poin-poin perbaikan dalam sistem penanggulangan bencana, yakni di dalam poin 3.b. Turunan dari konsep tersebut adalah kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan Table Top Exercise (TTX) Kesiapsiagaan Krisis. Tenaga Cadangan Kesehatan menghadirkan suatu ekosistem pemberdayaan sumber daya manusia yang terkelola, terstruktur, terkonsep, serta terlatih. Sedangkan TTX membantu mewujudkan rencana kontingensi daerah untuk mencapai ketahanan kesehatan.

Kebijakan tersebut telah berjalan selama satu tahun. Sehingga, penting untuk menilai dan menilik Bagaimana penerimaan kebijakan, rencana atau bahkan strategi implementasi di level daerah dalam merespon kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan khususnya Sistem Ketahanan Kesehatan. Integrasi antara kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dan rencana kontingensi daerah menjadi penting dalam Menyusun strategi kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan. Oleh karenanya, forum nasional XIII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia menghadirkan topik ini sebagai sarana refleksi, sinkronisasi, dan timbal balik antar berbagai komponen terkait dari masyarakat hingga pemangku kebijakan.

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan dan mencatat progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai salah satu produk transformasi sistem kesehatan baik di level pemerintah pusat dan daerah

Tujuan Khusus dari kegiatan ini adalah:

  1. Menjelaskan tentang progress implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat pusat dan posisinya dalam struktur sistem penanggulangan bencana dan krisis kesehatan di subnasional
  2. Memberikan contoh salah satu rencana kontingensi daerah dan Bagaimana manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di tingkat sub-nasional dapat terintegrasi di dalamnya
  3. Mendiskusikan bagaimana pemanfaatan sumber daya Tenaga Cadangan Kesehatan di subnasional
  4. Mendiskusikan tantangan dan peluang dalam implementasi strategi manajemen Tenaga Cadangan Kesehatan di level sub-nasional yang terintegrasi dengan rencana kontijensi kesehatan daerah

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu (WIB) Kegiatan
13.00 – 13.05 Pembukaan
13.05 – 13.15

Pengantar disampaikan oleh Ketua Pokja Bencana FK-KMK UGM
Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc

VIDEO

13.15 – 13.30

Materi 1: Progres implementasi kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 hingga saat ini
Dr. Sumarjaya, S.Sos., S.K.M., M.M., Mfp, Cfa – Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

VIDEO   MATERI

13.30 – 14.00

Materi 2: Integrasi TCK pada rencana kontijensi kesehatan atau Dinkes Disaster Plan

Frans Abidondifu, S.KM.,M.Epid – Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat (10 menit)

VIDEO   MATERI

Kudiyana, SKM, M.Sc – Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta (10 menit)

VIDEO   MATERI

Lalu Madahan,SKM.,MPH – Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (10 menit)

VIDEO   MATERI

14.00 – 14.15

Materi 3: Penguatan kapasitas jejaring AHS UGM untuk mendukung kebijakan TCK
Ketua Kelompok Kerja Bencana FK-KMK UGM – Sutono, S.Kp., M.Kep., M.Sc

VIDEO   MATERI

14.15 – 14.35

Pembahasan:

Apt. Gde Yulian Yogadhita, M.Epid (Konsultan Divisi Bencana PKMK FK-KMK UGM)

VIDEO   MATERI

Drs. Pangarso Suryotomo (Direktur Kesiapsiagaan BNPB)

VIDEO

14.35 – 14.55

Diskusi dan Tanya Jawab
Moderator: Madelina Ariani, MPH

VIDEO

14.55 – 15.00 Penutup

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten : Alif Indira Rarasati / 0812-1553-2898 / [email protected]

 

 

Topik 4. Peluang Memperbaiki Ekosistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Pasca Ditetapkannya UU Kesehatan

  Latar Belakang

Laporan yang dikeluarkan oleh Oliver Wayment pada 2018 lalu menyebut bahwa Indonesia sudah menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-16 dunia, namun terhambat untuk melaju ke posisi lima besar meskipun ada potensi untuk itu, karena masih banyak kelemahan pada sistem kesehatannya. Ketidakpercayaan pasien pada sistem dan infrastruktur kesehatan dalam negeri, keterbatasan infrastruktur kesehatan secara fisik maupun keahlian medis, investasi untuk pendidikan kesehatan dan pengembangan layanan promotif masih sangat terbatas dan tidak efisien, kesenjangan antar daerah yang sangat lebar, insentif pembayar dan penyedia layanan tidak selaras sehingga output kesehatan buruk, dan regulasi yang menghambat masuknya investasi asing. Laporan ini memperkirakan opportunity cost yang hilang setiap tahunnya sekitar 303 milyar dollar. Untuk memperbaiki situasi tersebut, Indonesia disarankan untuk fokus pada perbaikan kesehatan masyarakat melalui pencegahan, bukan pelayanan kesehatan untuk menanggulangi penyakit episodic dan akut; melakukan inovasi digital untuk memperluas akses; meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam negeri; kerjasama antara pemerintah dengan swasta untuk membuat pengeluaran lebih terjangkau; serta membangun ekosistem layanan kesehatan yang adil, efisien, dan terkoordinasi yang berfokus pada kesehatan masyarakat.

Hasil tersebut sebenarnya sudah banyak dilaporkan juga pada berbagai hasil penelitian, baik yang dilakukan oleh akademisi, analis kebjakan, maupun pemerintah sendiri. Untuk memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia pada 2020 Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi kesehatan secara menyeluruh. Transformasi layanan rujukan termasuk dalam salah satu dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. Pemerataan layanan rujukan dilakukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit nasional untuk pengampuan layanan
sembilan penyakit prioritas dan optimalisasi jaringan rumah sakit nasional. Targetnya adalah RS rujukan utama ada di setiap provinsi dan RS rujukan madya disetiap kabupaten/kota.

Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ini akan berdampak pada terbentuknya ekosistem layanan Kesehatan rujukan pemerintah dengan menyambungkan mata rantai produksi hingga distribusi layanan kesehatan dan berbagai industri pendukungnya, misalnya pendidikan tenaga kesehatan, yang terdapat pada pilar lain transformasi SKN. McKinsey mendefinisikan ekosistem Kesehatan sebagai sekumpulan kemampuan dan layanan yang mengintegrasikan para anggota komponen system dalam rantai nilai (pengguna, supplier, hingga penyedia platform dan layanan), melalui model komersial dan data virtual backbone yang memungkinkan pengelolaan dan pertukaran data tanpa batas, untuk menciptakan pengalaman konsumen dan pemangku kepentingan yang lebih baik dan efisien, dan untuk memecahkan masalah atau inefisiensi yang signifikan.

UU Kesehatan yang baru disahkan pada 11 Juli 2023 tentunya akan berdampak pada upaya peningkatan system Kesehatan dalam menghasilkan output yang bermutu dan efisien. UU Kesehatan menyatakan bahwa berbagai UU lain, misalnya UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan tidak berlaku lagi, namun aturan pelaksanaannya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan tahun 2023. Lalu apakah UU Kesehatan tahun 2023 tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi tercapainya ekosistem Kesehatan untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem Kesehatan Indonesia?

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah

    1. Membahas bagaimana fasilitas kesehatan dapat memanfaatkan momentum pengesahan UU Kesehatan tahun 2023 untuk menguatkan sistem rujukan.
    2. Memahami perspektif dari kementerian kesehatan dan pelaksana terkait dengan pembinaan layanan rujukan berbasis program pengampuan layanan khususnya kanker, serta upaya optimalisasi penyelenggaraan layanan tersebut.

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 26 September 2023
Pukul : 10:00 – 12:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu* Kegiatan** Narasumber/PIC
10:00 – 10:10

Pengantar oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes.

VIDEO   MATERI

Moderator:
dr. Sudi Indra Jaya, M.Biomed.

10:10 – 10:30

Gambaran Besar Transformasi Layanan Rujukan sebagai Amanat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  (20’)

VIDEO   MATERI

drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes
(Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan)
10:30-10:50

Konsep dan Tata Kelola Pengampuan Layanan Unggulan Kanker di Indonesia: Bagaimana optimalisasinya? (20‘)

VIDEO   MATERI

dr. Eniarti, Sp. KJ, M.Sc., MMR
(Direktur RSUP Dr. Sardjito)
10:50-11:05

Penerjemahan Transformasi Layanan Rujukan di Rumah Sakit Daerah: Studi Kasus Pengembangan Layanan Kanker (15’)

VIDEO   MATERI

dr. Novita Krisnaeni, M.P.H.
(Direktur RSUD Sleman)
11:05-11:30

Tanggapan: 

dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS (PERSI)

VIDEO   MATERI

dr. Haryo Bismantara, MPH (PKMK)

VIDEO   MATERI

dr. Zainoel Arifin, M.Kes (ARSADA)

VIDEO   MATERI

11:30 – 11:55

Diskusi dan tanya jawab

VIDEO

Moderator
11;55 – 12:00

Penutup oleh Ni Luh Putu Eka Andayani, SKM., M.Kes.

VIDEO   MATERI

 

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti  / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten         : Husniawan Prasetyo  / 0857-0111-7498 / [email protected]    

 

Topik 3. Transformasi Layanan Primer melalui Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang Tercermin dalam UU Kesehatan

  Latar Belakang

Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan Transformasi Kesehatan secara menyeluruh untuk memperkuat Sistem Kesehatan di Indonesia. Transformasi Layanan Primer termasuk dalam salah satu dari 6 (enam) pilar transformasi kesehatan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan primer yang komprehensif dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia, baik perorangan maupun masyarakat.  Pelayanan kesehatan primer diakui merupakan pendekatan kepada seluruh masyarakat yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatan dan kesejahteraan setinggi mungkin dan pemerataannya dengan berfokus pada kebutuhan masyarakat dan sedini mungkin sepanjang kontinum dari promosi kesehatan dan pencegahan penyakit hingga pengobatan, rehabilitasi dan perawatan paliatif, dan sedekat mungkin dengan lingkungan sehari-hari masyarakat (WHO dan UNICEF, 2021). Berdasarkan rekomendasi WHO, 3 (tiga) komponen utama dari pelayanan kesehatan primer adalah: 1) Pelayanan kesehatan terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat sepanjang hayatnya; 2) Mengatasi faktor penentu kesehatan yang lebih luas melalui kebijakan; dan 3) Tindakan multisectoral untuk memberdayakan individu, keluarga dan masyarakat untuk bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri.

Integrasi Layanan Primer (ILP) merupakan bagian paling penting dalam melakukan transformasi sistem kesehatan di layanan primer. ILP telah mulai diterapkan di beberapa Kabupaten di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat bekerja sama dengan organisasi pendukung lainnya. Tujuan utama dari ILP adalah untuk meningkatkan cakupan dan jangkauan intervensi layanan primer.

Mengingat pentingnya hal di atas, Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) melaksanakan Forum Nasional XIII dengan salah satu topik seminar adalah transformasi layanan primer melalui ILP. Pada seminar ini juga akan memaparkan best practice pelaksanaan ILP di tingkat Kabupaten untuk memberikan gambaran terkait pengalaman daerah dalam melakukan ILP.

 

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan penjelasan konsep ILP dan pelaksanaan program dalam transformasi layanan kesehatan primer;
  2. Memberikan pemaparan terkait best practice pelaksanaan ILP di Kabupaten Sumbawa Barat.
  3. Memaparkan peran konsorsium dalam perluasan ILP dan kesempatan untuk kolaborasi

 

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 25 September 2023
Pukul : 13:00 – 15:00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu Kegiatan Narasumber/PIC
13:00 – 13:10

Sambutan dan Pembukaan dari Wakil Direktur PKMK FK-KMK UGM

VIDEO

Shita Listya Dewi
13:10 – 13:30

Penjelasan konsep ILP dan pelaksanaan program dalam transformasi layanan kesehatan primer 

VIDEO

dr. Feby Anggraini, MKK,
Kasubag Adm. Umum Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI
13:25 – 13:45

Pemaparan terkait Konsorsium Pelayanan Kesehatan Primer dalam pelaksanaan ILP

VIDEO   MATERI

Dr. dr. Trihono, M.Sc.
(Senior Technical Advisor Thinkwell Institute)
13:45 – 14:05

Best practice pelaksanaan ILP di Kabupaten Sumbawa Barat (25’)

VIDEO   MATERI

Sulastri, SKM
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat
14:05 – 14:35

Tanggapan:

Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, M.A., (Ketua Program Studi IKM, FK-KMK, UGM)
Pembelajaran Penguatan Sistem Kesehatan Daerah dalam kaitannya untuk Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

VIDEO   MATERI

Shita Listyadewi (Konsultan PKMK FK-KMK UGM)
Peran universitas dalam pilot project terkait integrasi pelayanan kesehatan primer

VIDEO   MATERI

Aufia Espressivo (Research and Development Manager CISDI)
Peran Kader Kesehatan dan transformasi layanan Primer (10’)

VIDEO   MATERI

14:35 – 14:55

Diskusi dan tanya jawab (25’)

VIDEO

Moderator: Mentari Widyastuti, MPH
14;55 – 15:00 Penutup (5’) MC

REPORTASE KEGIATAN

 

  Narahubung

Kepesertaan : Widarti  / 0856-4346-3035/ [email protected]
Konten         : dr. Sandra Frans  / 0812-7675-832 / [email protected]

 

Topik I. Strategi Implementasi Transformasi Sistem Kesehatan Setelah Penetapan UU Kesehatan: Koordinasi dan Sinkronisasi Multipihak dalam Penanganan Diabetes Melitus di Kota Balikpapan

  Latar Belakang

Diabetes melitus menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat global besar, memberikan beban global yang berat pada kesehatan masyarakat serta pembangunan sosial-ekonomi. Individu dengan diabetes memiliki risiko 2-3 kali lipat dari semua penyebab kematian. Diabetes juga sangat berkaitan dengan peningkatan kematian akibat infeksi, penyakit kardiovaskular, stroke, penyakit ginjal kronis, penyakit hati kronis, dan kanker (Vos, T, et al. 2020). Diabetes Melitus menjadi penyebab ke-3 kematian di Indonesia (IHME, 2019). Penyakit dengan peningkatan jumlah penderita yang semakin meningkat dari tahun ke tahun di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Pada tahun 2021, penyakit diabetes di Indonesia menempati peringkat kelima dunia dengan total penderita yang diperkirakan mencapai 19,47 juta jiwa (International Diabetes Federation, 2021). Sementara dari hasil Riskesdas, menunjukkan adanya peningkatan pada beberapa grup termasuk pada laki-laki meningkat sebanyak 4,9% sedangkan pada wanita sebanyak 6,4%. Di samping itu, faktor utama yaitu kegemukan, peningkatan usia, serta kebiasaan merokok menjadi penyebab terjadinya gangguan toleransi glukosa (Mihardja, et al. 2009).

Balikpapan sebagai kota bisnis dan menjadi penyangga ibu kota negara juga memiliki prevalensi penyakit DM yang cukup tinggi setiap tahun. Angka diabetes di Kota Balikpapan pada 2021 mencapai 17.103 jiwa. Kenaikan penderita tiap tahun diperkirakan sekitar seribu jiwa (Profil Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, 2022). Gaya hidup masyarakat, pengetahuan, lingkungan, hingga akses layanan menjadi penyebab meningkatnya kasus diabetes melitus di Kota Balikpapan. Selain itu, biaya tahunan yang dikeluarkan untuk pengobatan rawat inap dan rawat jalan diabetes melitus lebih dari 50 Miliar rupiah. Kelompok diabetes tipe II mendominasi dengan klaim mencapai 36 Miliar rupiah pada 2022 (BPJS Kesehatan, 2022).

Kelompok pemerintah dan kelompok non pemerintah, baik dari swasta dan kelompok masyarakat di Balikpapan telah memulai sebuah gerakan bersama untuk saling mendukung satu sama lain dalam mencegah dan menangani permasalahan DM. Kelompok yang disebut sebagai penggerak aksi sosial telah terbentuk sebagai struktur informal di Kota Balikpapan yang menunjukkan adanya tekad dan kolaborasi dalam penanganan DM.

Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 yang baru disahkan oleh pemerintah, mengatur mengenai fungsi Koordinasi dan Sinkronisasi di sektor kesehatan (Pasal 413). Bagaimana prinsip Koordinasi dan Sinkronisasi dapat dilakukan di Program DM yang melibatkan organisasi pemerintah, swasta, dan masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan merupakan tantangan besar. Apakah Koordinasi dan Sinkronisasi ini dapat dikelola sebagai sebuah Gerakan Sosial?

  Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman tentang Koordinasi dan Sinkronisasi dalam penanganan diabetes melitus, melalui kerjasama antara berbagai pihak, seperti tenaga medis, organisasi kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat, serta bagaimana kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas program penanganan diabetes melitus.
  2. Memperkenalkan pendekatan transformasi kesehatan dalam pengelolaan penyakit yang memberikan pemahaman tentang pentingnya mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan sistemik dalam penanganan diabetes melitus, yang meliputi aspek preventif, pengelolaan penyakit, edukasi, dan perubahan gaya hidup. Dengan demikian, peserta akan dapat mengembangkan program dan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam penanganan diabetes melitus.
  3. Menunjukkan kolaborasi antara dinas kesehatan dan akademisi dalam penanganan diabetes melitus. Kolaborasi memperkuat kapasitas dan sumber daya yang ada, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas upaya penanganan diabetes melitus.
  4. Menunjukkan peluang dan dukungan Undang-Undang Kesehatan (UU 17/2023) dalam penanganan Diabetes Melitus melalui gerakan sosial.

  Waktu Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 25 September 2023
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB

  Rundown Kegiatan

Waktu Kegiatan
Pembukaan Forum Nasional XIII
09.00 – 09.05 WIB Pengantar dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
09.05 – 09.10 WIB

Sambutan
Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH
(Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, UGM)

VIDEO

09.10 – 09.25 WIB

Pembukaan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Pembangunan Kesehatan di level pusat, daerah dan pengelolaan masalah kesehatan. Dari Pasal 413 ke Penanganan DM di Balikapan
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D – Staf Khusus Menteri Kesehatan

VIDEO   MATERI

Sesi Pemaparan: Pembelajaran Transformasi Sistem Kesehatan dan Penguatannya Berdasarkan Undang Undang Kesehatan di Kota Balikpapan
Moderator: dr. Vina Yanti Susanti M.Sc., PhD, SpPD – KEMD Departemen Ilmu Penyakit Dalam RSUP Sardjito
09.25 – 09.45 WIB

dr. Andi Sri Juliarty, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Transformasi Kesehatan sebagai Pendekatan Penanganan DM di Kota Balikpapan (15’)

VIDEO   MATERI

09.45 – 10.00 WIB

dr. Lukman Hatta Sunaryo, Sp.PD, Sp.KL, FINASIM – Ketua PERSADIA Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Integrasi Multipihak dalam Penanganan Diabetes Melitus

VIDEO   MATERI

10.00 – 10.15 WIB

dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D, Tim Konsultan DM Balikpapan
Dukungan Teknis dalam Promosi Kesehatan berdasarkan Kelompok Target (15’)

VIDEO   MATERI

10.15 – 10.45 WIB

Pembahas

dr. Esti Widyastuti, M.ScPH
Ketua Tim Kerja DMGM Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan

VIDEO   MATERI

dr. Ari Dwi Aryani, MKM, AAK
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat, BPJS Kesehatan 

VIDEO   MATERI

10.45 – 11.00 WIB

Keynote Speech: Strategi Pelibatan Pemerintah Daerah dalam Menjalankan Kebijakan Transformasi Sistem Kesehatan Nasional Setelah Penetapan Undang Undang Kesehatan
Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D. – Wakil Menteri, Kementerian Kesehatan (10′)

VIDEO   MATERI

11.00 – 11:50

Sesi Diskusi

VIDEO

11:50 – 11:55

Penutup oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D. (Staf khusus Menteri Kesehatan)

VIDEO   MATERI

REPORTASE KEGIATAN

 

Forum Nasional XIII Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) 2023

Kegiatan ini akan membahas berbagai topik isu prioritas kesehatan yang berkaitan dengan enam pilar transformasi sistem kesehatan untuk membantu pengambil keputusan menangani tantangan masa depan dengan melibatkan akademisi, peneliti, analis kebijakan dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Terdapat 6 topik pilar kebijakan transformasi sistem kesehatan dan 1 studi kasus Penanganan Diabetes Melitus di Kota Balikpapan dengan pendekatan transformasi sistem kesehatan yang akan menjadi bahan diskusi dalam kegiatan Fornas, sebagai berikut:

Senin,
25
September
2023

 
Pembukaan Fornas XIII  
Topik 1. Strategi Implementasi Transformasi Sistem Kesehatan Setelah Penetapan UU Kesehatan: Koordinasi dan Sinkronisasi Multipihak dalam Penanganan Diabetes Melitus di Kota Balikpapan
LINK
Topik 2. Transformasi Sistem Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Obesitas di Indonesia LINK
Topik 3. Transformasi Layanan Primer melalui Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer yang Tercermin dalam UU Kesehatan LINK
Selasa,
26
September
2023
Topik 4. Peluang Memperbaiki Ekosistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Pasca Ditetapkannya UU Kesehatan LINK
Topik 5. Integrasi Kebijakan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) dalam Kerangka UU Kesehatan 2023 dengan Rencana Kontijensi Kesehatan di Daerah LINK
Topik 6. Pengembangan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Amanah UU Kesehatan No. 17/ 2023 Untuk Memperkuat Pendanaan Kesehatan Dalam Kerangka Implementasi Transformasi Kesehatan
LINK
Rabu,
27
September
2023
Topik 7. Best Practices Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis untuk Pemenuhan Kebutuhan Wilayah sebagai Amanat UU No.17/2023 LINK
Penutupan Fornas XIII
Studi Kasus Penanganan DM: Social Development dan Implementasi Undang-Undang Kesehatan dalam Konteks Transformasi Kesehatan di Daerah
LINK