JANUARI |
||
15 Januari 2020 | Pemanfaatan DaSK untuk pengembangan penelitian dan kebijakan kesehatan | link |
27 Januari 2020 | Penguatan system kesehatan untuk layanan kesehatan yang berkeadilan | link |
28 Januari 2020 | Peran masyarakat mampu dalam masalah JKN | link |
FEBRUARI |
||
5 Februari 2020 | JKN dan desentralisasi manfaat DaSK tingkat provinsi dalam kenaikan tariff PBI APBD | link |
26 Februari 2020 | Aplikasi system kontrak di sector kesehatan | link |
3 Februari – 2 Maret 2020 | Pelatihan penyusunan business plan DaSK untuk peningkatan peran perguruan tinggi dalam kebijakan kesehatan | link |
MARET |
||
12 Maret 2020 | Seminar apakah kenaikan iuran BPJS yang dibatalkan MA mampu menerapkan prinsip keadilan social dalam JKN ataukah sebaliknya | link |
4 Maret 2020 | Seminar apakah virus menjadi ancaman terbesar umat manusia di muka bumi ini | link |
16 Maret 2020 | Press release menanggapi keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran PBPU | link |
27 Maret 2020 | Reportase webinar dengan AUB K2P Center media engagement for health system and research | link |
APRIL |
||
1 April 2020 | Reportase dinamika kebijakan krisis Covid-19 laporan dari fisipol | link |
2 April 2020 | Reportase webinar apakah keadilan dan perlindungan finansial untuk layanan kesehatan membaik | link |
JUNI |
||
15 Juni – 21 Juli 2020 | Forum diskusi JKN bersama akademisi dan pemerintah daerah | link |
18 Juni – 23 Juli 2020 | Forum analisis kebijakan JKN mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti | link |
18 Juni 2020 | Reportase peluncuran buku statistic JKN 2014-2018 mengungkap fakta JKN dengan data | link |
24 juni 2020 | Reportase peluncuran buku Indonesia public expenditure review oleh bank dunia | link |
30 Juni – 8 Juli 2020 | Pelatihan analisis kebijakan angkatan IV mengidentifikasi akar masalah dan rekomendasi yang layak untuk JKN, KIA, Stunting dan kebijakan kesehatan lainnya | link |
JULI |
||
2 Juli 2020 | Ringkasan isi seminar perbaikan kelembagaan BPJS kesehatan aspek akuntabilitas transparansi ekosistem IT dalam JKN | link |
8 Juli 2020 | Reportase IKKESINDO weekly webinar pembenahan ekosistem program JKN-KIS | link |
15 Juli 2020 | Webinar SMERU research institute menilik adaptasi dan ketangguhan layanan kesehatan dan kelompok rentan dalam menghadapi pandemic Covid-19 | link |
AGUSTUS |
||
1 Agustus – 11 Oktober 2020 | Private sector engagement in health service | link |
11 – 18 Agustus 2020 | Pelatihan penulisan Policy Brief angkatan I | link |
10 – 28 Agustus 2020 | Evidence to Policy fellowship program | link |
19 Agustus 2020 | Reportase webinar konsep reformasi system kesehatan 2021-2024 | link |
SEPTEMBER |
||
8 September 2020 | Pelatihan Advokasi Kebijakan Kesehatan | link |
OKTOBER |
||
Oktober – November 2020 | Pengembangan kebijakan menangani masalah-masalah kesehatan prioritas berdasarkan data system kesehatan DaSK | link |
21 Oktober 2020 | Reportase webinar kemitraan multisektoral untuk penurunan stunting di indonesia | link |
NOVEMBER |
||
5 – 20 November 2020 | Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia 2020 | link |
27 November 2020 | Reportase pembiayaan kesehatan apakah cukup perspektif akun kesehatan nasional | link |
DESEMBER |
||
2 Desember 2020 | Rreportase implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam kebijakan kelas standar rawat inap JKN | link |
15 – 22 Desember 2020 | Pelatihan menulis artikel opini di media massa berdasarkan Evidence Based untuk mempengaruhi pemangku kepentingan | link |
17 Desember – 5 Februari 2021 |
Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi & Pemangku Kepentingan: |
link |
Reportase Post Forum Nasional VIII
Reportase Hari Kedua Sesi Siang
Reportase Forum Nasional JKKI VIII Hari Pertama
Refleksi Kebijakan Kesehatan Tahun 2017: Apakah Fragmentasi Sistem Kesehatan Bertambah?
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM
Refleksi Kebijakan Kesehatan Tahun 2017:
Apakah Fragmentasi Sistem Kesehatan Bertambah?
Setelah merenungkan berbagai hal dan perkembangan yang terjadi pada tahun 2017, ada pemikiran mendalam (refleksi) mengenai fragmentasi di sistem kesehatan. Kasus yang diamati pada awal 2017 mengenai implementasi JKN menyimpulkan ada 2 jalur dalam sistem kesehatan yang kurang “berkomunikasi”. Silahkan klik untuk membaca slide sesi 1: Perkembangan situasi di tahun 2017.
Dua jalur tersebut adalah yang mengikuti Kelompok UU pertama di sektor jaminan kesehatan yang tersentralisasi (UU SJSN dan UU BPJS), dan Kelompok kedua yang mengikuti UU Pemerintahan daerah dan berbagai UU di sektor kesehatan yang menggunakan prinsip desentralisasi.
Apa yang Terjadi?
Dua jalur UU ini menjadi asal dari fragmentasi sistem kesehatan. Penyebab utama fragmentasi di lapangan adalah terpisahnya penggunaan data untuk keputusan di 2 jalur tesebut. Data yang ada di BPJS dikelola secara sentralistik dengan tidak dilakukan analisis bersama otoritas kesehatan di level kecamatan, kabupaten, propinsi, dan nasional. Dengan demikian keputusan-keputusan di sektor kesehatan di pemerintah pusat dan propinsi/kabupaten selama 4 tahun ini tidak menggunakan data BPJS. Kasus yang dibahas dalam Refleksi ini adalah pelayanan TB, dan pelayanan RS.
- Di program TB, tersedia sistem pengelolaan program di level Kabupaten/Kota. Akan tetapi sistem yang mempunyai tenaga ahli TB ini ini tidak dimanfaatkan oleh BPJS untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Pengelola TB tidak dapat mengakses ke BPJS yang seharusnya bisa dianalisis. Pada tahun keempat, pengelola TB semakin sulit mengukur efisiensi dan akuntabilitas program TB. Silahkan klik untuk membaca analisis detilnya, Materi sesi 2: Fragmentasi pelayanan TB
- Di dalam sektor RS, pemerintah daerah tidak mempunyai gambaran mengenai penggunaan dana klaim untuk respons. Pembangunan rumah sakit dan pelayanan yang cenderung ada di Jawa tanpa ada dana kompensasi. Bagaimana dampak terhadap klaim INA-CBG?. Di dalam konteks RS, tidak ada transparansi mengenai mengapa terjadi defisit di BPJS. Penyebab defisit selama 4 tahun ini tidak pernah dibahas dengan jelas. Analisis ini sebenarnya menyangkut peran Pemda dalam mengurangi defisit dan peningkatan efisiensi. Silahkan klik untuk analisis detilnya, Materi sesi 3: Fragmentasi di pelayanan Rumah sakit
Apa Akibatnya?
Terjadi fragmentasi sistem kesehatan antara jalur BPJS dan jalur sistem kesehatan. Akibatnya fragmentasi ini menghambat tercapainya tujuan sistem kesehatan dalam hal pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan. Dua kasus yang dibahas hanya merupakan contoh. Masih banyak kasus yang dapat dibahas antara lain pelayanan penyakit jantung, pelayanan kanker, sampai ke pelayanan hemodialiasis.
Apa yang Menarik dari Aspek Hukum?
Situasi penggunaan data yang terpisah ini ternyata dibenarkan oleh UU di masing-masing jalur. Pasal-pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada yang dilanggar oleh cara penggunaan data BPJS saat ini. Selama 4 tahun pertama (2014- 2017) BPJS tidak mempunyai kesalahan dalam hal penggunaan data dari perspektif UU SJSN dan UU BPJS. Hal ini juga terkait dengan fakta bahwa UU SJSN dan UU BPJS menyatakan bahwa BPJS bertanggung-jawab langsung ke Presiden, sehingga tidak perlu ada kewajiban menyerahkan data ke Kementerian Kesehatan. Baru pada akhir tahun 2017, ada Inpres mengenai penyerahan data secara berkala ke Kementerian Kesehatan.
Prinsip Apa yang Dilanggar dalam Fragmentasi Ini?
Walaupun secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar, prinsip Good Governance tidak dijalankan dengan baik dalam kebijakan JKN. Dalam hal ini tidak ada tranparansi dan akuntabilitas berbagai keputusan dalam JKN yang sebenarnya dapat diperoleh dari data BPJS. Akibatnya partisipasi berbagai stakeholder berkurang dalam membuat keputusan penting untuk mengatasi defisit BPJS . Salah satu contoh, keahlian dari para pakar TB dan sistem pelayanan TB dapat dipergunakan untuk mengurangi cost pelayanan TB yang dibayar oleh BPJS. Contoh partisipasi lain, andaikata data BPJS dapat dianalisis, provinsi dan kabupaten yang membelanjakan dana BPJS lebih besar dari penerimaan BPJS, perlu untuk share kekurangannya. Tarif premi PBI yang dibayar pemerintah daerah dapat bervariasi sesuai dengan ketersediaan fasilitas kesehatan sehingga pemimpin daerah di tempat yang sulit aktif membayar premi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Di Masa Depan?
Situasi fragmentasi sistem kesehatan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Data BPJS (termasuk data keuangan) perlu dianalisis di berbagai level pemerintahan untuk dasar membuat keputusan untuk mengatasi berbagai permasalahan pelaksanaan JKN, keuangan BPJS, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam jangka pendek berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2017, data BPJS diharapkan dapat diserahkan ke Kementerian Kesehatan secara berkala. Berbasis data yang ada, diharapkan Kemenkes dapat membuat keputusan yang lebih baik. Di samping itu diharapkan dengan kekuatan UU Pemerintah daerah, seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota dapat akses ke data BPJS.
Dalam jangka panjang, setelah pemilihan umum 2019, diharapkan ada revisi UU SJSN dan UU BPJS agar lebih cocok dengan UU Pemerintahan Daerah dan berbagai UU yang ada di sektor kesehatan. Sifat sentralistik dari UU SJSN dan UU BPJS perlu disesuaikan dengan kebijakan desentralisasi kesehatan yang telah mewarnai sektor kesehatan di Indonesia.
Bahan lengkap Kaleidoskop dan Refleksi Kebijakan Kesehatan tahun 2017 dapat di klik pada link berikut
Penulis: Laksono Trisnantoro ([email protected])
Arsip Kegiatan Tahun 2018
{slider title=”JANUARI” open=”false” class=”info solid icon”}
PKMK mengawali kegiatan tahun 2018 dengan menganalisis data dan hasil kajian dari tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait dengan perkembangan salah satu kebijakan publik yaitu program JKN. Dari sekitar Rp 58,3 T anggaran Kemenkes (2017), dukungan pembiayaan JKN mencapai Rp 25,5 T untuk pendanaan 92,3 juta peserta PBI. Kembali dialokasikannya pembiayaan JKN yang mencapai Rp 25,58 T di tahun 2018 juga turut menyikapi belum adanya kebijakan kenaikan iuran JKN. Salah satu webinar yang dilaksanakan PKMK UGM di awal tahun 2018 adalah Expert Meeting yang membahas strategi penguatan pelayanan primer untuk mendukung sustainabilitas JKN – Gatekeeper. Beberapa kebijakan utama yang didiskusikan yaitu Permenkes No. 23/ 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes 71/ 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, Inpres No. 8/ 2017 tentang Optimalisasi JKN, dan Pemberlakukan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) terutama yang terkait dengan mutu pelayanan.
Link terkait kegiatan bulan Januari
- Outlook Sistem Kesehatan 2018
- Evaluasi JKN 2018
- Masyarakat praktisi Sistem Kontrak dalam Program Nusantara Sehat, Studi Kasus di Kabupaten Asmat
- Reportase Webinar Expert Meeting: “Strategi Penguatan Pelayanan Primer untuk Mendukung Sustainabilitas JKN”
{slider title=”FEBRUARI” class=”green solid color-content icon”}
PKMK melanjutkan serangkaian webinar dan menjadikan beberapa isu kebijakan utama menjadi studi kasus pada program blended learning yang dilaksanakan. Salah satu forum diskusi yang digelar bersama dengan Center for Healthcare Policy and Reform Studies (Chapters) membahas berbagai strategi untuk mengendalikan biaya dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat di era JKN. Kendala-kendala yang terindentifikasi dalam diskusi tersebut, diantaranya seputar kondisi defisit JKN, tunggakan pembayaran ke RS, stok obat, disparitas infrastruktur dan pelayanan kesehatan di daerah yang mengerucut ke beberapa strategi dan solusi seputar perbaikan supply side, kendali mutu dan kendali biaya, penguatan regulasi, kebijakan yang memudahkan pembayaran iuran bagi perusahaan, serta kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk penegakan kepatuhan dan penegakan hukum.
Link terkait kegiatan bulan februari
- Evaluasi JKN 2018 (3 Pertemuan)
- Reportase: Penyusunan proposal dengan menggunakan Realist Evaluation
- Reportase knowledge management untuk peningkatan kualitas kebijakan
{slider title=”MARET” class=”orange solid icon”}
Sejauh mana implementasi dan dampak Permenkeu No. 209/PMK.02/2017 Tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan yang sebesar 4,8% dari DJS dengan jumlah paling banyak sebesar Rp. 3.768.829 miliar menjadi salah satu sorotan utama yang sering dibahas pada beberapa diskusi kebijakan. PKMK UGM juga turut mendiskusikan hal tersebut yang dihubungkan dengan masih tingginya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan kanker yang telah menggunakan dana JKN 2014-2017 sebesar Rp 2,8 T.
Setiap tahunnya, pembayaran obat mencapai 43% dari dana JKN; sedangkan kasus pelayanan kanker juga menyerap sekitar 17% dari dana JKN. Di lain sisi, penyebab out of pocket yang masih tinggi juga bukan hanya mengindikasikan regulasi dan implementasi yang masih kurang optimal, melainkan juga minimnya pengetahuan dari peserta JKN. Di lain sisi, menyikapi isu kebijakan publik lainnya maka PKMK menyelenggarakan blended learning untuk pelatihan analis kebijakan.
Link terkait kegiatan bulan Maret
- Blended learning pelatihan dasar menjadi analis kebijakan (angkatan 1)
- Perayaan 25 Tahun MMR & 20 Tahun PKMK FKKMK UGM: ‘Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan di Era JKN’
- Evaluasi JKN 2018 (2 Pertemuan)
{slider title=”APRIL” class=”red solid color-content icon”}
Menyikapi beberapa isu kebijakan yang terjadi, PKMK UGM mengidentifikasi dan mempertanyakan apakah adanya JKN telah meningkatkan pengeluaran kesehatan terhadap GDP di Indonesia. Bahkan data The Lancet : Trend Pembiayaan Kesehatan di Masa Depan menunjukkan skenario untuk Indonesia tahun 2040 yaitu 4% (THE per GDP). Di lain sisi, isu kebijakan lainnya yang teranalisis oleh PKMK seputar masih tingginya tunggakan iuran peserta JKN (terutama peserta mandiri), masalah verifikasi data antara Pemda dan BPJS Kesehatan, optimalisasi program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), sampai dengan implementasi verifikasi digital klaim, pembayaran provider dan trend kepuasan fasilitas kesehatan. Di periode yang bersamaan, program blended learning analis kebijakan yang diselenggarakan oleh PKMK UGM sedang membahas topik utama seputar analis kebijakan publik, dokumentasi saran kebijakan, konsultasi publik, dan advokasi kebijakan.
Link terkait kegiatan bulan April
- Reportase Geneva Health Forum 2018
- Prosiding Buku Second Annual UHC Financing Forum
- Reportase diskusi ilmu lintas fakultas analisis kebijakan dan aplikasinya
{slider title=”MEI” class=”info solid icon”}
Filantropisme untuk kesehatan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh PKMK UGM untuk menjawab kebutuhan pembiayaan kesehatan di Indonesia. Topik yang telah dibahas seputar perbedaan sistem pajak dan filantropisme yang turut menekankan bahwa filantropisme bukan pengganti sistem pajak. Sehubungan dengan monev JKN, PKMK bersama jejaring juga sedang merumuskan proposal untuk riset evaluasi kebijakan dan analisis kebijakan program JKN. Pelatihan yang ikut menyertainya juga terkait dengan perumusan policy brief di sektor kebijakan kesehatan. Di lain sisi, program blended learning perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan di era JKN juga dimulai yang diawali dengan pemaparan kebijakan perencanaan kesehatan nasional dan konsep penyelarasan kebijakan kesehatan di level pusat dan daerah.
Link terkait kegiatan bulan Mei
- Webinar Pelatihan Perumusan Policy Brief Sektor Kebijakan Kesehatan
- Reportase Postgraduate Forum (PGF) On Health System and Policy 2018
{slider title=”JUNI” class=”green solid color-content icon”}
Konsep filantropisme di era JKN yang diperkenalkan oleh PKMK UGM diharapkan dapat mendukung kebijakan pembiayaan kesehatan di Indonesia. Salah satu puncak kegiatan PKMK di bulan ini yaitu adanya diskusi yang membahas peran sistem filantropisme dalam pembiayaan RS di era JKN dan peran filantropisme dalam konser amal di sektor kesehatan. Pada kegiatan tersebut, PKMK juga berusaha mengidentifikasi beberapa kelompok yang dikategorikan menjadi jumlah filantropis kecil namun dapat mendonasikan dana besar dan jumlah filantropis banyak namun dapat mendonasikan dana kecil. Sehubungan dengan monev JKN, tim PKMK dan jejaring juga mulai mengidentifikasi program logic dan kerangka C-M-O untuk proposal evaluasi kebijakan JKN dengan menggunakan realist evaluation. Di lain sisi, secara bersamaan tim PKMK juga membahas isu strategis, sasaran, target program, arah kebijakan, dan strategi program dalam penyelarasan kebijakan perencanaan kesehatan di Indonesia.
{slider title=”JULI” class=”orange solid icon”}
Pasca mengikuti pertemuan evaluasi JKN dalam menyongsong universal coverage, tim peneliti PKMK yang hadir mengadakan knowledge sharing melalui webinar bersama para anggota community of practice. Beberapa poin yang disampaikan yaitu gambaran cakupan kepesertaan JKN yang diperkirakan mencapai 95% pada tahun 2019, gambaran peningkatan pemanfaatan JKN, dan trend peningkatan biaya pelayanan. Selain itu, tim peneliti PKMK juga mengikuti dan melaporkan forum ilmiah internasional 12th PGF on Health System and Policies di Malaysia dengan tema strategi pemanfaatan big data dalam manajemen dan kebijakan kesehatan.
PKMK juga memfasilitasi penyelenggaraan bedah buku terkait Analisis Kebijakan Kesehatan, Prinsip, dan Aplikasi. Beberapa kebijakan yang telah terbit dan dianggap menjadi awal dari kontroversi panjang, diantaranya : Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 2/ 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/ 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Link terkait kegiatan bulan Juli
- Reportase Postgraduate Forum (PGF) On Health System and Policy 2018
- Asian Healthcare Leadership Summit 2018
{slider title=”AGUSTUS” class=”red solid color-content icon”}
PKMK terlibat di dalam pertemuan ilmiah tahunan dan semiloka nasional IV KARS yang menjadi ajang berbagi pengetahuan, informasi, dan pemahaman terhadap standar akreditasi rumah sakit. Sebanyak 15 karya ilmiah terkait akreditasi, berikut solusi dan inovasi, dipresentasikan secara podium dan 50 karya ilmiah ditampilkan dalam bentuk poster. Kegiatan tersebut juga menyajikan 46 karya inovatif dari rumah sakit dimana tiga karya terbaik mendapat KARS Awards.
Beberapa forum ilmiah lain yang dihadiri oleh tim peneliti PKMK yaitu 3rd International Conference on Applied Science and Health yang diselenggarakan di Thailand dengan tema Addressing Global Health Challenges: Policy, Research and Practices dan 1st International Conference on Health Administration and Policy yang diselenggarakan oleh FKM Unair dengan tema Risk Management in Healthcare. Di lain sisi, adanya informasi APBN 2019 yang mengalokasikan anggaran kesehatan naik 200% maka salah satu yang digarisbawahi oleh tim peneliti PKMK yaitu Pemerintah melalui koordinasi 22 kementerian dan Lembaga sedang menargetkan penurunan angka stunting pada 2019 hingga ke angka 24,8 % dengan melakukan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Sementara fokus intervensi pada 2019 akan dilakukan terhadap 160 kabupaten/ kota.
Link terkait kegiatan bulan Agustus
- Blended learning pelatihan dasar menjadi analis kebijakan (Angkatan 2)
- Reportase knowledge management untuk peningkatan kualitas kebijakan
{slider title=”SEPTEMBER” class=”info solid icon”}
Uji coba rujukan online sampai saat ini masih menjadi polemik di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, isu tersebut kemudian masuk dalam salah satu kajian PKMK – penelitian evaluasi JKN Metode Realist Evaluation sasaran-5 bahwa uji coba rujukan online tersebut : disharmonisasi dengan Pergub DI Yogyakarta dan Provinsi Bengkulu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan dan Rujukan online diindikasi menurunkan program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Di periode yang bersamaan, PKMK juga melaksanakan uji coba pedoman pencegahan kecurangan (fraud) JKN. Pedoman tersebut diujicobakan di 3 (tiga) Provinsi yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Uji coba bertujuan untuk penyempurnaan draft, rekomendasi perbaikan sistem dan regulasi, dan menyusun rekomendasi mekanisme pengenaan sanksi.
Di lain sisi, dalam rangka memotret skema pembiayaan belanja kesehatan 2010-2016, terbit Permenkeu No. 113/ 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program JKN. Kelompok IDI juga menyarankan selain pencairan dana cadangan dan pemanfaatan cukai tembakau, adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan patut untuk dipertimbangkan. Terkait dengan pelatihan dan forum ilmiah, PKMK UGM juga memfasilitasi penyelenggaraan Forum Mutu Nasional – Indonesian Health Care Quality Network (IHQN) Ke XIV dengan tema Leadership dalam Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan: Meningkatkan Efisiensi, Memenuhi Standar Akreditasi, dan Berperan Serta dalam Sustainable Development Goals / SDGs serta memulai serangkaian blended learning pelatihan dasar menjadi analis kebijakan.
Link terkait kegiatan bulan September
{slider title=”OKTOBER” class=”green solid color-content icon”}
Tiga kebijakan yang sempat menimbulkan kontroversi panjang diikuti oleh berbagai diskusi panjang sejak bulan Juli dan akhirnya Perdirjampelkes BPJSK No. 2, 3, dan 5 tahun 2018 dibatalkan oleh MA karena dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan antara lain Pasal 24 ayat (3) UU No. 40/ 2004 tentang SJSN, Pasal 2 UU No. 24/ 2011 tentang BPJS, dan pasal 5 UU No. 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rangka menjaga sustainabilitas JKN, PKMK UGM juga terlibat dalam pengembangan konsep uji coba model pembayaran global budget pada RS sebagaimana yang telah diterapkan oleh Inggris, Jerman, Belgia, dan Italia. Terkait dengan mutu pelayanan kesehatan, PKMK bekerja sama dengan WHO dalam penetapan strategi dan program nasional yang sekaligus menjadi rangkaian penyusunan National Quality Policy and Strategy (NQPS). Di periode yang sama, tim peneliti PKMK juga mengikuti dan melaporkan The Fifth Global Symposium on Health Systems Research di Liverpool Inggris.
Link terkait kegiatan bulan Oktober
- Reportase 5th Global Symposium on Health System Research
- Kaleidoskop “Refleksi Lakon PKMK Membangun untuk Kesehatan Indonesia 2018”
{slider title=”NOVEMBER” class=”orange solid icon”}
Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan akhirnya terbit dan mengatur seputar koordinasi antar penyelenggara jaminan sampai dengan penggunaan data BPJS Kesehatan, pengembangan sistem pelayanan kesehatan, kompensasi, peran Pemda, tunggakan iuran beserta denda, serta monev JKN. Dalam kesempatan ini, PKMK UGM juga menyelenggarakan Forum Nasional JKKI VIII yang mempaparkan hasil sementara capaian 8 sasaran peta jalan JKN dari studi kasus 7 provinsi. Tiga topik utama yang dibahas yaitu topik tata kelola, equity/ pemerataan pelayanan, dan mutu layanan kesehatan.
Tim peneliti PKMK UGM menjelaskan bahwa data JKN masih tidak mudah untuk diakses atau belum transparan serta peran Pemda masih belum ada dalam menurunkan defisit BPJS Kesehatan. Terkait dengan equity; pemerataan dan manfaat pelayanan kesehatan berjalan dengan baik di provinsi seperti DIY, Jateng, Jatim, sedangkan belum optimal di daerah lainnya seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumsel dan NTT. Mutu pelayanan kesehatan pun cenderung belum dapat mencapai % target yang ingin dicapai, karena sering berubahnya kebijakan dan keorganisasian yang belum tuntas tentang tugas dan kewenangan yang diberikan pada Tim TKMKB dan Anti-fraud.
Link terkait kegiatan bulan November
- Reportase Indonesia Health Economic Association (INAHEA) ke-5
- Reportase Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia VIII
{slider title=”DESEMBER” class=”red solid color-content icon”}
Menteri Keuangan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit BPJS. Hasil audit awal BPKP terhadap BPJS Kesehatan ditemukan indikasi data kepesertaan ganda sebanyak 5,4 juta jiwa NIK yang sama. Walaupun demikian, Kemenkeu tetap siap mencairan dana suntikan ke BPJS Kesehatan dan ada indikasi bahwa usulan kenaikan iuran JKN telah diterima Kemenkeu sebagai solusi menekan defisit BPJS Kesehatan. Pada periode yang sama, tim PKMK juga memotret adanya Perpres mengenai WKDS yang dihentikan oleh MA karena telah dianggap melanggar HAM.
Dalam momen ini, PKMK UGM juga menyelenggarakan konsolidasi Nasional Penguatan Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) pada JKN. Acara Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan kecurangan (fraud) pada program JKN melalui urun rembuk nasional dengan mengumpulkan masukan, pendapat dan usulan ide untuk memperkuat sistem pencegahan fraud. Serta untuk mensinkronisasi kebijakan, regulasi dan program serta upaya konkrit yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dari level pusat sampai ke daerah sehingga lahir kesatuan pikir dan kesatuan gerak untuk mencegah fraud yang terjadi dalam program JKN.
Link terkait kegiatan bulan Desember
- Kaleidoskop “Refleksi Lakon PKMK Membangun untuk Kesehatan Indonesia 2018”
- Reportase Launching The Lancet Paper “Universal health coverage in Indonesia: concept, progress, and challenges”
{/sliders}
Akses Untuk Obat yang Berkualitas dan Terjangkau dalam Implementasi JKN di Indonesia “Ending the Vicious Cycle”
Pre-Kongres International Conference on Realist Evaluation and Review
UNFPA Session
Pada hari kedua ini ada beberapa tema yang dibahas mengenai Keluarga Berencana dengan moderator dr. Likke Prawdya Putri, MPH. Tema pertama dengan pembicara dr. Annette Sachs Robertson (Representative UNFPA Indonesia) membahas mengenai
Universal Health Coverage : Sustainable Development Goals and Sexual and Reproductive Health and Rights
Disampaikan oleh Dr. Melania Hidayat (Nasional Program Officer, UNFPA Indonesia). UNFPA sampai saat ini telah bekerja sama dengan Indonesia selama 40 tahun. Terkait dengan SDGs bagaimana kebijakan pelaksanaan JKN khususnya kesehatan reproduksi. Di dalam tujuan SDGs terdapat 9 tujuan dimana Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) masuk ke dalam tujuan nomor 3 dan 5. Keluarga Berencana di Indonesia sudah mandiri dimana 70% program KB diberikan melalui sektor privat agar menuju arah kemandirian ber-KB, namun saat ini KB sudah diberikan oleh pemerintah melalui JKN.
Family Planning Commodity in Universal Health Coverage
oleh Dr. Melania Hidayat (Nasional Program Officer, UNFPA Indonesia). Indonesia termasuk negara dengan pencapaian KB yang cukup dramatis. Hanya dalam kurun waktu 25 tahun kita dapat menurunkan TFA lebih dari separuh, meningkatkan CPR 3 kali lipat, serta mengubah norma atau mindset “banyak anak banyak rejeki” saat ini menjadi “dua anak cukup”. Sejalan dengan perubahan politik dan sistem pemerintah, program KB ikut terdampak, termasuk struktur dan implementasi program. Desentralisasi KB terlihat terhambat, sehingga pada awal 2000 program KB di tingkat kabupaten tidak diperhatikan, hal ini ditinjau dari RPJMD segi kesehatan yang tidak mencantumkan program KB di dalamnya. Pendekatan KB saat ini harus diubah menjadi paradigma yang bahwa KB dilaksanakan untuk memenuhi hak warga negara. Jika dibandingkan ketika sebelum program JKN mulai diterapkan, sejak tahun 2000 semua indikator KB mengalami stagnasi bahkan menurun. Beberapa hal yang mungkin menjadi penyebabnya adalah desentralisasi, atau karena Indonesia mengalami S curve dimana pada titik tertentu banyak indikator mengalami penurunan. Sedangkan pada era setelah JKN tepatnya pada 2016-2017 demand satisfied meningkat. Isu stockout atau ketersediaan alat kontrasepsi pada 2015-2016, stockout-nya meningkat. Saat ini dengan penerapan JKN, beban pemerintah untuk menyiapkan alat kontrasepsi bagi warga berlipat hingga 3 kali.
Government’s Commitment to Achieve Universal Heath Coverage Through Right-Based Family Planning and Costed Implementation Plan
oleh Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olah Raga – Kementrian PPN / Bappenas). Integrasi perencanaan KB (right-based family planning) dilatarbelakangi oleh melemahnya kinerja program KB maupun angka kematian ibu yang tinggi. Dasarnya adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan, keadilan dalam akses, KB terintegrasi dalam sistem kesehatan, berbasis bukti, maupun sensitif gender. Strategi yang perlu dilakukan untuk right-based family planning diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan terutama dari sisi suplai, meningkatkan penggunaan metode KB berkesinambungan, meningkatkan tata kelola pelayanan KB, dan aplikasi serta inovasi terkait riset. Terkait hal ini rencana pembiayaan implementasi untuk 2017 – 2019 sebesar Rp. 8.923 milyar. Selain itu diperlukan tahapan kegiatan agar right-based family planning ini dapat terwujud, dimana dimulai pada 2016 – 2017 sebagai tahun persiapan, 2018 sebagai tahun implementasi, 2019 sebagai tahun monitoring dan evaluasi, 2019 sebagai dokumentasi best practice, dan 2020 merupakan exit strategy dengan adanya penetapan prioritas.
Reporter: Sabran
Session Oral 2
Akses dan utilisasi pelayanan kesehatan sangat menarik dan penting untuk didiskusikan, sesi oral presentasi yang kedua dipandu oleh dr. Bella Donna, M.Kes selaku Kepala Divisi bagian Bencana Kesehatan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM ini terdapat empat presentan yang memaparkan hasil penelitian terkait akses dan utilisasi pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan berbagai pendekatan.
Perbandingan Biaya Kesehatan Katastrofik pada Rumah Tangga di Indonesia Tahun 2008 dan 2011
Hasil penelitian ini disampaikan oleh Vini Aristianti, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghitung perbedaan kemampuan membayar Ability to Pay, menghitung perbedaan proporsi Catastrophic Health Expenditures, dan mengidentifikasi faktor-faktor Catastrophic Health Expenditure. Menurutnya, jika seseorang membayar biaya untuk pelayanan kesehatan, yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan rumah tangga, maka rumah tangga tersebut akan terjadi “bencana keuangan” sehingga akan memotong biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pengeluaran kesehatan katastrofik dari 2008 hingga 2011 yaitu sebanyak 0.29% di Indonesia, terdapat perbedaan kemampuan membayar pada rumah tangga untuk biaya pelayanan kesehatan, dimana faktor yang mempengaruhi pengeluaran kesehatan katastrofik diantaranya seperti : pendidikan kepala rumah tangga, jenis kelamin, rasio beban tanggungan, keberadaan lansia dalam rumah tangga, keberadaan balita dalam rumah tangga, status ekonomi, kepemilikan JKN dan lokasi tempat tinggal.
Peranan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Program Penanggulangan HIV dan AIDS Khususnya Pencegahan HIV melalui Transmisi Seks (PMTS) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua
Hasil penelitian ini disampaikan olehHesty Tumangke, di awal presentasi Melkior menggambarkan tingginya kasus AIDS di Kabupaten Merauke dengan 85% dari 795 kasus termasuk HIV positif pada pekerja seks. Biaya kesehatan penderita HIV/AIDS memang sudah ditanggung penuh oleh pihak BPJS dan sudah ada sinkronisasi antara pihak daerah dengan BPJS, yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah kurangnya kepemilikan kartu BPJS pada pekerja seks karena adanya kesenjangan latar belakang pendidikan pemilik lokalisasi, para pekerja seks tidak mempunyai dokumen seperti KTP, KK dan adanya ketakutan saat mengurus berkas tersebut karena tidak mampu menjawab dimana mereka bertempat tinggal. Sehingga, perlu dilakukan edukasi pada pemilik lokalisasi terkait kepemilikkan kartu BPJS pada pekerja seks dan mengingat pengobatan penyakit penyerta infeksi oportunistik bagi ODHA cenderung lama perlu adanya kerjasama dari pihak BPJS dan dana KPS untuk RSUD.
Does JKN Incentivize Public-Private Mix in Tuberculosis Care?
Hasil penelitian ini disampaikan oleh Edhie Santosa Rahmat, MD, MSc perwakilan dari USAID Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa saat ini penderita TB khususnya di daerah penelitian ini yaitu Jakarta, Jember dan Medan lebih memilih private sector untuk akses pelayanan kesehatan padahal private sector saat ini cenderung tidak melaporkan data penderita TB ke pemerintah, kemudian diagnosis TB cenderung kurang tepat karena tidak adanya pemeriksaan laboratorium dan pengobatan yang diberikan cenderung berbeda dengan program pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya strategi, koordinasi antara private sector dan pemerintah, agar private sector dapat berkontribusi terhadap kualitas diagnosis sehingga dapat diberikan pengobatan yang tepat untuk penderita TB sesuai dengan program pemerintah pada era JKN ini.
Analisis Unit Klaim dalam Sistem Tagihan Peserta JKN di RSUD Kota Padang Panjang Tahun 2017
Hasil penelitian ini disampaikan oleh Maihendra, SKM. AAK, M.Kes, bahwa perubahan sistem pembiayaan dari fee for service ke pola tarif INA-CBG’s menimbulkan berbagai permasalahan dalam implementasi INA-CBG’s sehingga Direktur membuat kebijakan membentuk unit klaim untuk mengatasi sistem tagihan peserta JKN. Hasilnya unit klaim yang mencakup kebijakan, tenaga dan sarana belum terlaksana secara maksimal dikarenakan belum adanya SOP pada kebijakan yang dibuat, kemudian pada unit klaim sarana karena belum adanya bridging system sehingga belum efektif dan efisien dalam memasukkan data ke aplikasi INA-CBG’s. Namun, dengan adanya kebijakan ini dinilai baik karena ada unit yang fokus serta terintegrasi dengan unit lain dalam penyelesaian klaim peserta JKN.
Di akhir sesi oral presentasi yang kedua ini banyak peserta yang antusias bertanya serta bertukar pikiran terkait akses dan utilisasi pelayanan kesehatan di Indonesia dan harapannya semua penelitian yang terlaksana dapat membantu menyelesaikan permasalahan kesehatan di Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage 2019.
Reporter : Nilasari