Kamis, 8 November 2018
Sesi Keynote Speech Desain Advokasi Kebijakan Kesehatan

Shita Listya Dewi, PhD sebagai moderator membuka sesi Keynote Speech tentang desain Advokasi Kebijakan kesehatan dengan mengundang Assoc. Prof Sauwakon Ratanawijitrasin, PhD, dari Mahidol University. Prof Saukawon menyampaikan bahwa untuk menuju Universal Health Coverage (UHC) memerlukan waktu yang lama. Skema UHC tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta, namun dampak dari skema tersebut harus menjamin bahwa penduduk yang sakit/sehat mendapatkan layanan kesehatan ketika diperlukan. Kebijakan UHC memiliki hubungan yang berbanding lurus dengan kemampuan fiskal negara, dimana ketika suatu negara memiliki kemampuan ekonomi yang baik maka negara tersebut dapat mengembangkan paket manfaat. Kita harus melihat sejarah tentang UHC yang menjelaskan dimana Jerman memerlukan waktu hampir seratus tahun dan baru dapat mengembangkan paket manfaat yang diberikan. Jerman telah memiliki kemampuan ekonomi yang baik sehingga dapat melakukan perluasan manfaat dan menghitung cut cost “nilai ambang batas untuk penjaminan”.
Mandat kebijakan pemerintah yang kuat sangat mempengaruhi pencapaian UHC, seperti di Thailand, Thaksin Sinawatra (perdana menteri saat itu) memiliki kekuasaan yang sangat besar dan UHC dapat berhasil dicapai pada 2002. Pemimpin yang kuat ini berhasil membuat percepatan UHC di berbagai daerah di Thailand, bahkan pemimpin daerah berkomitmen untuk mencapai target UHC sebelum waktu yang ditentukan. Namun pencapaian tersebut memang tidak mudah dan beberapa ekspektasi keberhasilan tidak terpenuhi dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Kebijakan UHC/JKN ini adalah kebijakan publik yang mendapatkan tekanan dari berbagai kepentingan dan wewenang. Prof Sauwakon mengilustrasikan seorang pria yang berdiri di perempatan jalan dan banyak mobil yang lewat, pria tersebut adalah kebijakan publik.
Faktor politik menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan publik sehingga diperlukan advokasi kebijakan yang cukup terencana, Advokasi kebijakan membutuhkan keahlian untuk mengindentifikasi pemangku kepentingan maupun aktor politik dari masing-masing kebijakan yang disasar. Advokasi kebijakan yang dijalankan harus berdasarkan desain advokasi dan tidak boleh secara kebetulan. Advokasi kebijakan harus dilakukan suatu jaringan karena tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Materi Keynotes dapat di akses pada link berikut
Reporter: Relmbus Biljers (PKMK UGM)
Analisis dan Advokasi Kebijakan JKN di Level Nasional

Sesi pleno yang berbentuk talkshow kali ini terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi 1 dengan judul Draft Awal Analisis Kebijakan JKN: Apakah Memerlukan Revisi UU SJSN dan UU BPJS? serta sesi 2 dengan judul Advokasi Kebijakan Level Nasional dan Daerah. Sesi pleno dimoderatori oleh Dr. dr. Andreasta Meliala , DPH. M.Kes, MAS dengan pembicara utama yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD serta pembahas dari beberapa institusi terkait.
Diawali dengan paparan Prof. Laksono mengenai draft analisis kebijakan di level pusat, yang dimulai dari proses kebijakan publik, peran analisis kebijakan, langkah-langkah analisis dan draft sementara. Hal menarik dari proses ini adalah saat penentuan kriteria dimana antara analis kebijakan dan pemerintah memiliki ideologi masing-masing. Laksono menyampaikan bahwa kesimpulan masalah kebijakan ada dua yaitu: 1) asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan tujuan UU SJSN dan UU BPJS menjadi masalah utama pelaksanaan kebijakan JKN dan, 2) efektivitas pemberian pelayanan JKN dalam kaitan mutu pelayanan masih dipertanyakan. Salah satu opsi kebijakan adalah merevisi UU SJSN dan UU BPJS terkait permasalahan sifat BPJS yang single pool.
Paparan Prof Laksono ini kemudian ditanggapi oleh para pembahas yaitu Aditya Syarif dari Kantor Staf Presiden, John Langenbrunner dari BANTU-USAID dan Elizabeth dari Ternyata Ltd. John menyarankan agar BPJS, Kementerian Kesehatan serta para akademisi bekerjasama untuk merumuskan model purchasing yang terbaik. Banyak pilot project yang sudah dikerjakan oleh berbagai universitas termasuk UGM yang dapat dikemas menjadi evidence untuk bahan advokasi.
John mengatakan bahwa disparitas yang tinggi di Indonesia menyebabkan BPJS tidak berjalan baik di beberapa daerah. Elizabeth Pisani menambahkan bahwa selama ini ia melihat adanya perbedaanantara UU yang ada dengan implementasi. Elizabeth mengingatkan bahwa tidak semua uji coba yang dilakukan di tingkat daerah cocok danbisaditerapkan secara nasional. Kebijakan berbasis bukti yang ditujukan untuk policy makers adalah yang berbasis ilmu dan kuantitatif. Prof. Laksono menjelaskan bahwa analisis dengan realist evaluation ini berbasis demografis yang dapat mengantisipasi disparitas yang besar di Indonesia.

Pada sesi kedua, Laksono mempresentasikan rencana advokasi kebijakan untuk mendorong perbaikan kebijakan JKN. Terdapat tiga pendekatan advokasi yang dilakukan JKKI yaitu direct persuasion, building support dan kolaborasi. Sebagai catatan, universitas-universitas yang tergabung dalam JKKI memiliki keterbatasan dalam advokasi sehingga diperlukan kerjasama dengan kelompok LSM, organisasi profesi serta perhimpunan lembaga pelayanan kesehatan.
Menanggapi presentasi Prof. Laksono, drg. Doni Arianto, MKM dari P2JK Kementerian Kesehatan mengakui bahwa regulasi sering berubah karena proses pembuatan kebijakan yang tidak mudah. Mengenai perubahan UU SJSN dan UU BPJS sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat Kementerian Kesehatan, tetapi upaya harmonisasi antar regulasi sudah dilakukan salah satunya agar regulasi di pusat dan di daerah tidak tumpang tindih atau tidak sejalan, yang menyebabkan perbedaan dalam implementasi. Hasil kajian yang sudah dilakukan berbagai lembaga memang nyata adanya tetapi Doni mengatakan banyak hal yang akhirnya terbentur dengan regulasi. Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan proses audit kepada BPJS.
Di sisi lain, dr. James Allan Rarung, Sp.OG, MM selaku Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu merasa ada ketidak jujuran dari pemerintah yang sebetulnya pemerintah sendiri belum mampu menjalankan SJSN. James mengatakan banyak peraturan tumpang tindih dan tidak jelas. Adanya regulasi yang menyebutkan bahwa BPJS berada di bawah presiden secara langsung menyebabkan kekacauan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Peraturan yang tidak jelas terhadap peserta yang tidak membayar iuran, serta sistem yang pada akhirnya dana untuk orang miskin jadi digunakan untuk membantu yang kaya juga dianggap tidak tepat. James dan Laksono beranggapan bahwa orang-orang kaya tidak bisa dipaksakan untuk menjadi peserta JKN. Sifat masyarakat kita yang heterogen menyebabkan seharusnya masyarakat bisa memilih apakah menjadi peserta JKN atau asuransi kesehatan lainnya.
Penulis: Novika Handayani (PKMK UGM)
Keynote speech: Arah Kebijakan Pemerintah untuk JKN Pasca 5 Tahun Pelaksanaan (2019 – dan seterusnya)

Forum Nasional VIII bertempat di Auditorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, sesi kali ini dengan pembicara dr. Donald Pardede, MPPM yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Kementerian kesehatan RI. Moderator kali ini Dr. dr. Deni Sunjaya, DES dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung. Sesi kali ini membahas arah kebijakan pemerintah untuk JKN 5 tahun pelaksanaan. Donald Pardede menyatakan bahwa kita selalu berdiskusi tentang JKN. Dalam perjalanannnya, bahwa sistem JKN harus dirapikan, pada tingkatan mana yang akan diperbaiki? Yaitu pada kebijakan strategis, kebijakan manjerial, kebijakan teknis operasional. Harus membutuhkan evidence untuk melihat, hal yang sudah positif maka ditingkatkan dan yang negatif harus diperbaiki.
Bagaimana menjalankan JKN dengan prinsip sosial harus sesuai dengan tujuan, kepeserataan masyarakat harus dilihat dengan hati – hati, pada kelompok mana masyarakat mengikuti JKN. Saat ini konteks mana kita sudah mencapai tujuan dan bisa meningkatkan untuk ke depannya. Namun harus diperlukan evaluasi yang komprehensif untuk JKN. Donald Pardede menegaskan bahwa dengan JKN demand health care meningkat, akses kesehatan juga meningkat, berarti ada yang menolong bagi publik, juga fasilitas publik meningkat. Semua fasilitas kesehatan berusaha menyambut JKN dengan meyiapkan fasilitas, dengan adanya JKN sebagian fasilitas memiliki kepastian bayar. Juga terjadi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Hal yang menjadi tantangan adalah karena peserta mengalami peningkatan dan tidak diiringi dengan penambahan fasilitas kesehatan maka mutu pelayanan kesehatan menjadi tantangan. Mestinya penggalangan kontribusi menjadi yang utama, faktanya kontribusi terbesar terhadap JKN adalah dari pemerintah. Terjadi sharing pada kelompok PBI dengan PBPU. Karena pada PBI risikonya kecil sedangkan PBPU risikonya besar dengan pemasukan yang kecil. Donald Pardede menyampaikan bahwa negara ini memliih asuransi sosial, namun tidak siap dengan asuransi sosial. Harus diuji kembali, apakah sudah baik pengendali – pengendalian yang dilakukan?
JKN sebagai suatu pilihan, membutuhkan empirical evidence. Apa yang positif harus diidentifikasi harus dipertahankan, yang negatif harus dicarikan solusinya. Pada tingkat mana yang harus diperbaiki. Tata kelola JKN harus diperbaiki. Donald Pardede menyampaikan Architecture of strategic Purchasing Issues yaitu Benefit JKN including Formularies, Price setting, Credentialing, contracting & recredentialing, Provider payment, URM including medical audit, Cost contaiments policy, Anti fraud policy. Pada akhir pemaparan, Donald Pardede mengatakan bahwa berbagai pekerjaan rumah yang ada harus dicermati dan dilakukan dengan baik. Perlu adanya masukan dan sinergi dari berbagai pihak untuk keberlanjutan JKN.
materi keynotes speech dapat disimak pada link berikut
Husniawan Prasetyo (PKMK UGM)
Sesi Kesimpulan Seminar / Penutupan

Prof Laksono menutup rangkaian acara Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan VIII dengan membahas prinsip penggunaan bukti yang bermutu secara lebih baik dalam penyusunan kebijakan di sektor kesehatan. Prinsip pertama yaitu komunikasi riset kebijakan yang lebih bermutu dan efektif. Forum ini menyampaikan bukti – bukti dampak dari suatu kebijakan dengan pendekatan mix method berbasis riset independen. Riset kebijakan ini diselenggarakan di 10 provinsi untuk melihat bukti capaian 8 sasaran peta jalan JKN menggunakan metode realist evaluation. Penelitian ini merupakan bentuk komunikasi riset kebijakan dari UGM dan perguruan tinggi lainnya yang dimulai pada 2018 hingga 2019. Prinsip kedua yaitu pembelanjaan untuk riset kebijakan kesehatan yang lebih banyak dan lebih baik. Kebijakan yang telah menggunakan dana sebesar 200 Trilyun namun dana untuk riset kebijakan JKN masih sangat kecil. Dewan Jaminan Sosial Nasional selaku lembaga yang ditunjuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi program JKN tidak memiliki dana riset evaluasi. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN memiliki dana untuk evaluasi, namun bukan lembaga independen. Sehingga riset tersebut tidak dapat dikatakan komprehensif. Prinsip ketiga yaitu data dan informasi yang lebih baik pengelolaan ketersediaannya dan dapat diterima. Harapannya terdapat akses data BPJS Kesehatan baik level nasional, provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan Pasal 86 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Penelitian evaluasi kebijakan akan dilakukan selama 2 tahun berjalan (2018 – 2019). Dana riset berasal dari UGM dan Perguruan Tinggi lainnya. Kesempatan untuk bergabung dengan riset evaluasi JKN masih terbuka. Keuntungan bagi perguruan tinggi yang bergabung yaitu dapat menerbitkan paper maupun buku terkait evaluasi JKN di provinsi masing-masing. Analisis dan advokasi kebijakan akan dimulai pada 2019. UGM membuka diri bagi semua LSM maupun perhimpunan profesi untuk menggunakan data dan informasi dari penelitian ini dalam melakukan advokasi kebijakan yang harapannya dapat mempengaruhi pemikiran level pusat.
Sebelumnya, pembagian award kepada best poster dan best oral presentation mengawali penutupan rangkaian kegiatan Forum Nasional Jaringan Kebijakan Kesehatan VIII. Best poster pertama diberikan kepada Endra Dwi Mulyanto dari SurveyMETER Yogyakarta dan best poster kedua kepada Rani Tyas Budiyanti dari AKK FKM Universitas Diponegoro. Dwijo Susilo dari Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI memperoleh best oral presentation pertama dan Radesa Guntur Budipramono dari Pascasarjana Hubungan International Universitas Ritsumeikan, Kyoto, Jepang meraih gelar best oral presentation kedua. Pembagian award diserahkan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc. PhD.
Seluruh informasi terkait riset ini dapat diakses melalui “www.kebijakankesehatanindonesia.com”.
Reporter : Afifah Nasyahta Dila (PKMK UGM)







Sesi 1 menghadirkan tiga pembicara, yaitu Prof. Hans Hogerzeil dari University of Groningen, Netherlands dan Dr. Suwit Wibulpolprasert serta Ms. Woranan Witthayapipopsakul dari International Health Policy Program, Ministry of Health, Thailand. Moderator sesi ini adalah Prof. Dr. Tikki Pangestu dari Lee Kuan Yew School of Public Policy.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Dr. Suwit Wibulpolprasert dan Woranan Witthayapipopsakul mengenai pengalaman Thailand dalam memastikan akses terhadap obat-obatan yang terjangkau dan berkualitas untuk UHC/JKN.
Sesi 2 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Prof. Dr. Tikki Pangestu mewakili Prof. Djisman Simandjuntak dari Universita Prasetya Mulya dan Syarifah Liza Munira dari Universitas Indonesia; Ir. Ferry Soetikno, M. Sc., MBA. dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia; dan Mr. Jorge Wagner, Ketua International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG). Moderator sesi ini adalah Johannes Setijono, Ketua Dewan Penasehat GP Farmasi Indonesia.
Ir. Ferry Soetikno, M. SC., MBA memaparkan keberlanjutan Industri Farmasi di Indonesia dalam mendukung JKN. Isu utama yang selalu terjadi dalam fenomena pelaksanaan program JKN adalah persediaan obat. Untuk itu, keberlanjutan industri farmasi menjadi sangat penting. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keberlanjutan industri adalah peningkatan kapasitas internal sebagai komitmen dalam mendukung JKN. Selain itu, seleksi produk juga menjadi sangat penting. Hal ini berkaitan pula dengan rencana kerja operasional untuk mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pola pemesanan pun perlu diperhatikan untuk dapat mengetahui status persediaan obat saat ini, terlebih jika ada pemesanan skala besar untuk menghindari stock out. Hal lain yang juga menjadi sangat penting adalah risiko pasokan dan erosi harga. Dalam empat tahun terakhir penawaran berdasarkan harga menghasilkan penurunan harga hingga mencapai 40%.
Mr. Jorge Wagner dari IPMG memberikan paparan mengenai tantangan dan peluang kemajuan terhadap program JKN. Kemajuan program JKN telah terlihat dalam prosesnya meskipun ada tantangan awal dalam pelaksanaan JKN. Penyempurnaan yang dilakukan terus-menerus ini akan menjamin ketersediaan obat generik berkualitas dan produk inovatif, diiringi dengan peningkatan proses perencanaan, proses seleksi obat / akses awal obat-obatan inovatif, proses lelang dan negosiasi, implementasi e-katalog lebih lanjut, serta mendorong penggunaan yang tepat melalui pedoman pengobatan standar.
Sesi 3 menghadirkan tiga orang pembicara, yaitu Dra. Togi Hutadjulu, Apt., MHA., Direktur Pengawasan Produk Terapeutik dan Narkotika serta Zat Psikotropika dan Adiktif BPOM; Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes., Direktur Utama BPJS Kesehatan; dan Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D., Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Moderator sesi 3 adalah Dr. Becky Prastuti Soewondo, SE., MPH. daro Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes. memaparkan tentang perspektif pembuat kebijakan dari sisi BPJS Kesehatan. Pada 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 171.9 juta peserta. Pemerintah telah mencanangkan peserta JKN pada 2019 bisa mencapai 100% populasi Indonesia. Di lain pihak, ada beberapa masalah yang sering dikeluhkan oleh peserta JKN antara lain biaya, display kamar, sistem antrian, dan ketersediaan obat. Masalah ini menjadi fokus penyelesaian pada 2017.
Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph. D. memaparkan kebijakan tata kelola obat JKN. Langkah-langkah yang dilakukan terdiri dari Formulatorium nasional, Rencana Kebutuhan Obat, dan Pengadaan obat.

oleh Dr. Melania Hidayat (Nasional Program Officer, UNFPA Indonesia). Indonesia termasuk negara dengan pencapaian KB yang cukup dramatis. Hanya dalam kurun waktu 25 tahun kita dapat menurunkan TFA lebih dari separuh, meningkatkan CPR 3 kali lipat, serta mengubah norma atau mindset “banyak anak banyak rejeki” saat ini menjadi “dua anak cukup”. Sejalan dengan perubahan politik dan sistem pemerintah, program KB ikut terdampak, termasuk struktur dan implementasi program. Desentralisasi KB terlihat terhambat, sehingga pada awal 2000 program KB di tingkat kabupaten tidak diperhatikan, hal ini ditinjau dari RPJMD segi kesehatan yang tidak mencantumkan program KB di dalamnya. Pendekatan KB saat ini harus diubah menjadi paradigma yang bahwa KB dilaksanakan untuk memenuhi hak warga negara. Jika dibandingkan ketika sebelum program JKN mulai diterapkan, sejak tahun 2000 semua indikator KB mengalami stagnasi bahkan menurun. Beberapa hal yang mungkin menjadi penyebabnya adalah desentralisasi, atau karena Indonesia mengalami S curve dimana pada titik tertentu banyak indikator mengalami penurunan. Sedangkan pada era setelah JKN tepatnya pada 2016-2017 demand satisfied meningkat. Isu stockout atau ketersediaan alat kontrasepsi pada 2015-2016, stockout-nya meningkat. Saat ini dengan penerapan JKN, beban pemerintah untuk menyiapkan alat kontrasepsi bagi warga berlipat hingga 3 kali.
oleh Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olah Raga – Kementrian PPN / Bappenas). Integrasi perencanaan KB (right-based family planning) dilatarbelakangi oleh melemahnya kinerja program KB maupun angka kematian ibu yang tinggi. Dasarnya adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan, keadilan dalam akses, KB terintegrasi dalam sistem kesehatan, berbasis bukti, maupun sensitif gender. Strategi yang perlu dilakukan untuk right-based family planning diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan terutama dari sisi suplai, meningkatkan penggunaan metode KB berkesinambungan, meningkatkan tata kelola pelayanan KB, dan aplikasi serta inovasi terkait riset. Terkait hal ini rencana pembiayaan implementasi untuk 2017 – 2019 sebesar Rp. 8.923 milyar. Selain itu diperlukan tahapan kegiatan agar right-based family planning ini dapat terwujud, dimana dimulai pada 2016 – 2017 sebagai tahun persiapan, 2018 sebagai tahun implementasi, 2019 sebagai tahun monitoring dan evaluasi, 2019 sebagai dokumentasi best practice, dan 2020 merupakan exit strategy dengan adanya penetapan prioritas.



