Kebakaran Hutan Bukan Sekadar Masalah Lingkungan

Oleh: Haerawati Idris
(
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya)

Setiap musim kemarau, Indonesia seolah kembali pada pertanyaan yang sama yakni kebakaran hutan dan lahan terjadi, dan seberapa cepat api dapat dipadamkan? Namun, mungkin ada pertanyaan lain yang lebih penting yakni berapa banyak orang yang menghirup asap tersebut, dan bagaimana sistem kesehatan melindungi mereka?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak. Pada tahun 2026, kebakaran hutan dan lahan kembali menyebabkan kabut asap yang meluas di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan. lebih dari 202.000 hektar lahan telah terbakar antara bulan Januari dan Juli. Pada 1–7 September, kebakaran di Indonesia diperkirakan menghasilkan 19,7 juta metrik ton emisi, atau lebih dari sepertiga total emisi kebakaran di dunia, menurut sistem pemantauan kebakaran Copernicus Uni Eropa. Di Pontianak, indeks kualitas udara mencapai angka 394 pada tanggal 9 September. Sementara itu, lebih dari 1,4 juta siswa di Indonesia telah beralih ke pembelajaran jarak jauh akibat polusi udara yang berbahaya, termasuk lebih dari 250.000 siswa di Palembang.

Angka-angka ini seharusnya mengubah cara pandang Indonesia terhadap kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran bukan sekadar peristiwa lingkungan. Ketika asap menyebar ke wilayah padat penduduk, peristiwa tersebut menjadi masalah kesehatan masyarakat.

Asap kebakaran hutan mengandung partikel halus, khususnya PM2.5, serta karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan zat beracun lainnya. PM2.5 adalah partikel sangat kecil dalam asap yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan bahwa asap kebakaran hutan dapat menimbulkan risiko kesehatan pernapasan dan kardiovaskular yang signifikan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, dan pekerja luar ruangan termasuk kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap tersebut. Dengan kata lain, dampak kesehatan tidak bermula saat pasien tiba di rumah sakit. Dampak itu bermula jauh sebelumnya, saat masyarakat mulai menghirup udara tercemar di rumah, sekolah, tempat kerja, dan jalanan.

Di sinilah pendekatan Indonesia perlu berkembang. Sebagian besar respons kebijakan masih berkisar pada deteksi titik api, pemadaman kebakaran, penegakan aturan tata guna lahan, dan pemulihan ekosistem yang rusak. Langkah-langkah ini tetap penting. Namun, langkah-langkah tersebut tidak sepenuhnya menjawab. Namun pertanyaan krusial terkait kesehatan masyarakat yakni apa yang terjadi pada penduduk saat kebakaran sedang berlangsung dan asap menyebar?

Indonesia perlu melengkapi manajemen kebakaran berbasis titik api dengan manajemen risiko bagi penduduk. Lokasi kebakaran saja tidak menentukan dampak kesehatannya. Kebakaran yang relatif kecil di dekat kota, sekolah, atau fasilitas kesehatan yang padat penduduk dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat yang lebih besar dan mendesak dibandingkan kebakaran yang lebih luas di daerah terpencil. Oleh karena itu, risiko harus dihitung dengan mengkombinasikan probabilitas kebakaran, arah angin, konsentrasi PM2.5, kepadatan penduduk, dan kerentanan penduduk. Sistem semacam itu akan memungkinkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi tidak hanya lokasi terjadinya kebakaran, tetapi juga lokasi yang kemungkinan besar akan mengalami dampak kesehatan paling parah.

Hal ini menuntut keterlibatan yang lebih kuat antara pemantauan lingkungan dan sistem kesehatan. Indonesia telah memiliki lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan, meteorologi, penanggulangan bencana, dan kesehatan masyarakat. Tantangannya adalah menyinergikan lembaga tersebut agar dapat beroperasi sebagai satu kesatuan.

Pemerintah perlu mempertimbangkan tim yang bergerak dalam perlindungan kesehatan akibat kabut asap & dapat menyediakan kerangka kerja. Ketika polusi udara mencapai ambang batas yang telah ditetapkan, respons yang diambil tidak boleh sepenuhnya bergantung pada keputusan individu/organisasi sepihak. Peningkatan kadar PM2.5 harus secara otomatis memicu langkah-langkah perlindungan kesehatan. Sekolah dapat membatasi kegiatan luar ruangan atau beralih sementara ke pembelajaran jarak jauh. Fasilitas kesehatan dapat mengaktifkan sistem pemantauan/surveillance untuk keluhan pernapasan dan kardiovaskular. Ibu hamil, anak-anak, lansia, dan pasien penyakit kronis dapat menerima peringatan yang ditargetkan khusus bagi mereka. Pekerja luar ruangan dapat diberikan perlindungan pernapasan yang memadai serta penyesuaian pengaturan kerja. Bangunan publik dapat dialihfungsikan menjadi ruang udara bersih jika diperlukan.

Bukti melalui sistematik review yang dilakukan oleh Goodman N (2025) menunjukkan bahwa sejumlah langkah dapat mengurangi paparan masyarakat terhadap asap kebakaran hutan. Masker N95 atau P2 yang terpasang dengan rapat dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap partikel halus dalam asap, sementara penyaringan udara dapat secara signifikan menurunkan kadar PM2.5 di dalam ruangan. Langkah-langkah ini tidak dapat menggantikan upaya pencegahan kebakaran, namun dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat saat asap telah berdampak pada lingkungan sekitar.

Akan tetapi, Indonesia tidak boleh membiarkan perlindungan darurat menjadi pengganti upaya pencegahan. Solusi jangka panjang tetaplah mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran serta tingkat keparahannya, khususnya di ekosistem lahan gambut yang rentan. Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Communications oleh Kiely L (2021) menunjukkan bahwa restorasi lahan gambut juga dapat menjadi investasi bagi kesehatan masyarakat. Studi tersebut memperkirakan bahwa pemulihan 2,49 juta hektar lahan gambut yang terdegradasi dapat mengurangi emisi PM2,5 sebesar 24% dan mencegah hampir 12.000 kematian dini selama kebakaran tahun 2015. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kebakaran bukan sekadar upaya melindungi hutan, melainkan juga upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Namun, upaya pencegahan tidak bisa hanya bergantung pada regulasi dan sanksi. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa pemberian insentif kepada masyarakat juga bisa efektif. Pengalaman Indonesia sendiri menunjukkan bahwa insentif berbasis masyarakat dapat membantu mengurangi kebakaran. Sebuah studi di Riau menemukan bahwa desa-desa yang berpartisipasi dalam program insentif mengalami penurunan kejadian kebakaran sebesar 40 persen selama fenomena El Niño yang parah pada tahun 2015, sementara kebakaran justru meningkat sebesar 23 persen di desa-desa yang tidak mengikuti program tersebut. Studi ini juga menyoroti pentingnya membantu masyarakat beralih ke mata pencaharian dan praktik pertanian yang tidak bergantung pada pembakaran. 

Hal ini berarti pencegahan kebakaran harus dikaitkan dengan penghidupan yang berkelanjutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar lahan gambut membutuhkan peluang ekonomi yang tidak bergantung pada praktik pembakaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat perlu didorong untuk menyepakati kerja sama di mana pencegahan menjadi kepentingan ekonomi bersama. Alih-alih hanya membiayai pemadaman api setelah bencana terjadi, pemerintah dapat lebih banyak memberikan penghargaan atas hasil pencegahan yang terukur, seperti berkurangnya titik api, terjaganya permukaan air tanah, pulihnya lahan gambut, berkurangnya aktivitas pembakaran, dan pada akhirnya, berkurangnya paparan asap terhadap penduduk.

Sektor kesehatan memegang peran penting dalam transformasi ini. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman untuk melindungi kelompok rentan selama terjadinya kabut asap. Namun, upaya perlindungan kesehatan harus melampaui sekadar penyampaian pesan darurat. Data kesehatan dapat menjadi bagian dari sistem intelijen pengelolaan kebakaran di negara ini. Jika kabut asap berulang kali menyebabkan lonjakan penyakit pernapasan, hilangnya hari sekolah, penurunan produktivitas, atau peningkatan penggunaan layanan kesehatan, maka dampak-dampak tersebut harus dimasukkan ke dalam evaluasi kebijakan penanganan kebakaran.

Langkah ini juga akan memperkenalkan prinsip penting mengenai kesetaraan kesehatan. Dampak kabut asap tidak dirasakan secara merata oleh semua orang. Anak-anak yang bersekolah di tempat tanpa ventilasi memadai, pekerja luar ruangan yang tidak bisa tetap berada di dalam ruangan, rumah tangga berpenghasilan rendah yang tidak mampu membeli alat penyaring udara, serta penyandang penyakit kronis mungkin menghadapi paparan yang jauh lebih tinggi dan memiliki lebih sedikit kesempatan untuk melindungi diri mereka sendiri. Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan penanganan kebakaran tidak boleh hanya diukur berdasarkan total luas lahan yang terbakar. Keberhasilan tersebut juga harus diukur dari sejauh mana paparan dan risiko kesehatan dapat dikurangi di kalangan kelompok yang paling rentan.

Indonesia tidak kekurangan kebijakan, lembaga, ataupun pengetahuan ilmiah terkait kebakaran hutan dan lahan. Tantangan yang masih ada adalah bagaimana mengubah sumber daya tersebut menjadi sistem terpadu yang mampu mencegah kebakaran, melindungi masyarakat selama terjadinya kabut asap, serta mengatasi kondisi ekonomi dan tata kelola mendasar yang memicu kebakaran berulang.

Dengan demikian, tolok ukur keberhasilan yang sesungguhnya perlu diubah. Kebijakan pengelolaan kebakaran yang sukses bukan sekadar kebijakan yang mampu memadamkan api dengan cepat. Kebijakan yang sukses adalah kebijakan yang mampu mencegah terjadinya kebakaran, mengurangi paparan asap, melindungi kelompok rentan, serta meminimalkan penyakit, gangguan pendidikan, dan kematian yang sebenarnya dapat dicegah. Indonesia telah menghabiskan waktu berpuluh-puluh tahun untuk mempelajari cara memadamkan api. Kini saatnya belajar cara melindungi masyarakat dari dampak asap tersebut.

 

 

Dokter Masa Depan: Memimpin Kecerdasan Artifisial, Menjaga Kemanusiaan

Oleh: Fitri Sepviyanti Sumardi (Fakultas Kedokteran, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)

Dunia kedokteran hari ini tengah berada di pusaran disrupsi teknologi yang luar biasa. Kehadiran kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), integrasi rekam medis elektronik, telemedis, perangkat medis berbasis internet, hingga sistem pendukung keputusan klinis (rekam medis elektronik, telemedis dll) telah merevolusi lanskap layanan kesehatan secara fundamental. Algoritma kecerdasan artifisial kini sanggup memproses mahadata genetika dan citra medis dalam hitungan detik, memprediksi risiko penyakit, serta mendampingi dokter merumuskan diagnosis secara presisi. Lompatan teknologi ini memantik pertanyaan mendasar: “Dokter seperti apa yang harus kita siapkan ketika mesin mampu mengambil alih kalkulasi klinis yang rumit?” Jawabannya tegas: “Masa depan kedokteran bukan semata-mata persoalan kecanggihan teknologi, melainkan persoalan keluhuran kemanusiaan”.

Indonesia sejatinya memiliki pijakan filosofis yang kokoh dalam memandang transformasi ini. Kendati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah dilebur ke dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, esensi dasarnya tetap abadi: pendidikan kedokteran berakar pada etika profesi, keselamatan pasien, keadilan sosial, dan humaniora. Gelombang digitalisasi medis seharusnya tidak mengikis jati diri dokter, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat karakter luhur profesi tersebut.

Tantangan terbesarnya saat ini adalah akselerasi teknologi kerap kali melesat jauh lebih cepat daripada adaptasi kurikulum pendidikan kedokteran. Calon dokter tidak lagi cukup hanya diajari cara mengoperasikan gawai atau membaca luaran algoritma. Kurikulum masa depan dituntut membekali mahasiswa dengan pemahaman kritis: bagaimana data dihimpun, bagaimana potensi bias algoritma dapat terjadi, bagaimana menjaga kerahasiaan rekam medik, serta kapan rekomendasi kecerdasan artifisial harus dikritisi. Pendidikan kedokteran tidak hanya mengajarkan cara memakai teknologi cerdas, melainkan menanamkan cara bernalar etis saat berdampingan dengannya.

Di titik inilah doktrin “Dokter tetap memimpin pengambilan keputusan” menemukan relevansinya. Kecerdasan artifisial wajib diposisikan sebagai instrumen amplifikasi (kecerdasan yang memperkuat kemampuan manusia), bukan substitusi. Mesin mungkin piawai mendeteksi anomali sel kanker pada citra radiologi, tetapi mesin tidak memiliki empati untuk menggenggam tangan pasien yang cemas saat vonis dijatuhkan. Kecerdasan artifisial sanggup menyodorkan opsi terapi terbaik berdasarkan statistik global, tetapi dokterlah yang memahami konteks batin, keterbatasan finansial, preferensi personal dan nilai-nilai keluarga pasien. Pertimbangan moral, kehangatan empati, dan tanggung jawab hukum tetap berada di pundak manusia.

Tuntutan tersebut menuntut reorientasi peran pendidik klinis. Karena informasi medis kini dapat diakses secara instan, dosen/tenaga pengajar kedokteran tidak lagi sekadar menjadi penceramah atau penyampai teori. Mereka harus bertransformasi menjadi mentor penalaran klinis, fasilitator etika dan figur yang menjembatani ilmu pengetahuan mutakhir dengan nurani.

Kecakapan teknologi ini juga harus berakar kuat pada realitas geografis dan sosiologis Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang rawan bencana dan masih didera disparitas fasilitas kesehatan, kecakapan digital semata tidak akan memadai. Dokter masa depan Indonesia harus tangguh di dua medan: piawai di era algoritma, namun cekatan di tengah krisis lapangan. Ketika gempa bumi, banjir bandang, atau kecelakaan massal merusak jaringan internet dan listrik, dokter dituntut melakukan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatan secara cepat, mengelola kepanikan, mengamankan jalan napas korban dengan fasilitas minim, serta berkolaborasi lintas sektor. Ketahanan kesehatan nasional lahir dari perpaduan presisi teknologi dan ketangguhan mental.

Pada akhirnya, bukan teknologi yang menentukan wajah dokter masa depan, melainkan nilai-nilai kemanusiaanlah yang harus memandu ke mana teknologi diarahkan. Investasi terpenting dalam transformasi kesehatan bukanlah membeli lisensi perangkat lunak tercanggih, melainkan membina insan medis yang berintegritas, kritis, dan berhati nurani. Teknologi dapat mengakselerasi kepastian klinis, namun kesembuhan pasien sejati selalu membutuhkan sentuhan yang tak pernah bisa dikoding: empati, pengabdian, dan cinta kasih kemanusiaan. 

 

 

Bukan di Bangsal, Pemulihan Terbaik Pasien Ada di Rumah Kita Sendiri

Oleh: Renaldi (Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)

Bayangkan Anda harus mengambil cuti kerja berulang kali, menyewa mobil, dan mendorong kursi roda orang tua Anda menembus kemacetan, hanya untuk mengantre berjam-jam di fasilitas kesehatan. Bagi keluarga yang merawat lansia, pasien pemulihan stroke, atau penderita penyakit kronis, rutinitas ini bukan sekadar melelahkan. Ini adalah ujian ketahanan fisik, finansial, dan mental yang seolah tak ada ujungnya.

Selama ini, masyarakat dan bahkan sistem kesehatan kita terjebak pada satu mitos besar yaitu perawatan medis yang aman dan berkualitas hanya bisa terjadi di atas ranjang rumah sakit. Kita mengira, semakin lama pasien dirawat di bangsal, semakin baik pula pemantauannya. Padahal, kenyataannya justru kerap sebaliknya.

Bagi pasien lanjut usia, terlalu lama berbaring di rumah sakit justru membawa risiko baru. Mulai dari risiko tertular penyakit lain, kondisi linglung (disorientasi) karena lingkungan yang tidak familier, hingga hilangnya kemandirian fisik. Di saat yang sama, keluarga pasien perlahan kehabisan energi. Jika cara lama ini terus dipertahankan, kita sedang menabung bom waktu. Bukan hanya rumah sakit yang akan lumpuh karena kelebihan kapasitas, tetapi jutaan keluarga kelas menengah akan terkuras secara finansial dan kelelahan secara emosional akibat beban pengasuhan (caregiver burnout).

Sudah saatnya kita mengubah paradigma. Daripada memaksa pasien datang ke rumah sakit, kita perlu membawa standar layanan rumah sakit langsung ke dalam kamar pasien. Konsep ini dikenal secara global sebagai Hospital at Home atau Rawat Inap di Rumah.

Ini bukan sekadar mendatangkan perawat untuk menengok sesekali. Pasien tetap berada di tempat tidur mereka sendiri, memakan masakan rumah, dan ditemani keluarga. Namun, kondisi klinis mereka dipantau secara ketat dari jarak jauh oleh dokter melalui perangkat teknologi kesehatan. Jika terjadi kondisi darurat, pasien dapat langsung dilarikan ke rumah sakit dan ditangani jauh lebih cepat tanpa harus mengantre dari nol, karena seluruh data klinisnya telah terpantau secara real-time.

Mengapa terobosan ini masuk akal dan mendesak?

Pertama, rumah adalah lingkungan pemulihan yang paling manusiawi. Bukti dari berbagai negara menunjukkan bahwa pasien yang dirawat di rumah sembuh lebih cepat dan memiliki tingkat stres yang jauh lebih rendah. Mereka merasa berdaya karena berada di wilayah yang mereka kenal.

Kedua, secara hitungan ekonomi, model ini jauh lebih efisien. Biaya-biaya tak terduga yang selama ini menguras kantong keluarga seperti biaya transportasi, konsumsi selama menunggu, hingga sewa penginapan terpangkas drastis. Di level makro, hal ini juga menyelamatkan ketahanan dana asuransi publik seperti BPJS dari beban tagihan rawat inap fisik yang sebenarnya bisa dihindari.

Ketiga, sistem ini menyelamatkan masa depan keluarga. Anak-anak yang bekerja tidak perlu lagi kehilangan produktivitas hanya untuk menemani orang tua mengantre di poliklinik. Beban psikologis keluarga menurun drastis ketika mereka tahu orang tua mereka aman terpantau oleh dokter secara real time.

Di beberapa daerah, seperti Yogyakarta, hampir satu dari lima penduduknya diperkirakan akan memasuki masa lansia dalam waktu dekat. Tidak akan pernah ada cukup bangunan rumah sakit untuk menampung mereka semua. Menggagas “bangsal virtual” di rumah-rumah warga adalah visi masa depan yang harus mulai kita siapkan dari sekarang.

Tentu, penerapan konsep ini membutuhkan keberanian. Pemerintah daerah, rumah sakit, dan penyedia asuransi harus duduk bersama menyusun aturan yang memungkinkan layanan perawatan di rumah diakui, diatur standar keselamatannya, dan dibiayai layaknya rawat inap biasa.

Kesehatan tidak selalu harus identik dengan bau obat dan suara mesin di bangsal. Membawa perawatan medis ke rumah bukan sekadar mengakali antrean panjang di rumah sakit, melainkan tentang mengembalikan martabat pasien dan menyelamatkan keluarga dari kelelahan yang tak kasat mata. Sistem kesehatan kita punya hutang untuk segera mewujudkannya.

 

 

Dari Evidence ke Kebijakan: Di Mana Posisi Peneliti dalam Penyusunan Kebijakan Kesehatan di Indonesia?

Penulis: Inesza Sylviane Andari (Master’s Student, Health Policy and Management. Universitas Gadjah Mada)
[email protected]

Ketika seseorang datang ke Puskesmas lalu menggunakan JKN, mendapatkan imunisasi, atau menerima suatu layanan kesehatan, mungkin jarang muncul di benak: Mengapa pelayanan ini yang saya dapatkan? Siapa yang membuat aturan ini semua? Atas dasar apa peraturan itu dibuat?

Semua pertanyaan itu akan mengarah ke satu hal, yakni ”Kebijakan Kesehatan”.

Lalu muncul kembali pertanyaan: Bagaimana suatu kebijakan dibentuk? Apakah dari diskusi panjang? Ataukah dari ’wangsit semalam’?

Idealnya sebuah kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan, dibentuk dari beberapa tahapan yang tidaklah singkat. Dalam proses tersebut diperlukan dasar pertimbangan, salah satunya evidence atau bukti yang dapat menginformasikan pengambilan keputusan. Maka di sinilah salah satu aktor yang perannya sering tidak terlihat sebetulnya sedang memainkan peranan yang sangat penting, yakni peneliti.

Kita sering melihat dan merasakan hasil akhir sebuah kebijakan kesehatan: aturan baru diterbitkan, program kesehatan diluncurkan, atau sistem pelayanan diubah. Namun, kita jarang melihat perjalanan pengetahuan yang mendasari keputusan tersebut. Dari mana evidence berasal, siapa yang menghasilkannya, dan apakah evidence itu benar-benar sampai kepada pembuat kebijakan?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan kesehatan.

Indonesia sendiri memiliki banyak peneliti, universitas, lembaga Penelitian, data, dan berbagai publikasi kesehatan. Tetapi, keberadaan penelitian tidak otomatis membuat evidence tersebut digunakan dalam mengambil kebijakan.

Persoalannya bukan semata-mata apakah penelitian tersedia, tetapi apakah hasil penelitian tersebut dapat menjangkau dan digunakan oleh pembuat kebijakan. Atau lebih jauh lagi, apakah evidence yang tersedia memang menjawab kebutuhan pembuat kebijakan pada saat keputusan harus dibuat.

Dua Dunia yang Berbeda

Sebuah studi yang melibatkan peneliti, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil menemukan bahwa proses menghasilkan penelitian dan proses memanfaatkannya dalam kebijakan di Indonesia masih belum terhubung dengan baik. Salah satu persoalannya adalah ketidaksesuaian antara hasil penelitian dan kebutuhan pembuat kebijakan.1

Temuan tersebut menunjukkan bahwa banyaknya penelitian belum tentu sama dengan banyaknya penelitian yang digunakan dalam kebijakan.

Dalam hal ini, kita tidak dapat menyalahkan satu sisi dan membela sisi lainnya. Kita perlu menempatkan diri di kedua posisi tersebut, baik peneliti maupun pembuat kebijakan.

Bayangkan seorang peneliti dengan jas lab putih dan tumpukan kertas datang ke sebuah ruangan, walaupun tidak semua peneliti pasti mengenakan jas putih. Sementara di sana sudah duduk seorang pembuat kebijakan dengan kemeja, dasi, dan jas hitam rapi. Peneliti meletakkan tumpukan kertas yang dia bawa tepat di depan pembuat kebijakan dan mengatakan, ”Ini semua hasil penelitian saya. Setiap detailnya sangat penting karena saya pun peduli dengan masalah yang sama dengan Anda dan temuan ini penting untuk dipertimbangkan dalam kebijakan.”

Pembuat kebijakan itu mungkin akan berkedip terkejut, membuka lembar pertama, lalu mulai membaca. Namun berhenti pada paragraf satu lalu menutup tumpukan kertas itu dan bertanya, ”Jelaskan inti penelitianmu. Banyak hal yang harus saya putuskan segera, jadi saya tidak punya banyak waktu untuk membaca semuanya.”

Peneliti yang awalnya antusias menunggu pembuat kebijakan selesai membaca seluruh tumpukan kertasnya, terdiam dan mungkin merasa sedikit kecewa. Namun, ia mencoba mengesampingkan itu dan mulai menjelaskan penelitiannya dengan berbagai istilah dan rincian teknis yang baginya penting.

Di tengah penjelasan, pembuat kebijakan mengangkat tangannya dan berkata, ”Saya memahami pentingnya temuan ini. Namun, saya bukan peneliti. Tolong jelaskan apa artinya bagi keputusan yang harus saya ambil, dengan bahasa yang dapat saya pahami dengan cepat.”

Dari adegan singkat itu, kita dapat melihat adanya jarak pemisah antara peneliti dan pembuat kebijakan. Bukan karena peneliti dan pembuat kebijakan tidak memiliki tujuan yang sama, tetapi karena keduanya sering berbicara dalam bahasa yang berbeda.

Gambaran tersebut bukan sekadar ilustrasi. Fuady dan kolega menemukan adanya perbedaan kepentingan dan cara pandang antara peneliti dan pembuat kebijakan. Peneliti cenderung berfokus pada novelty, menemukan kesenjangan pengetahuan, mengajukan pertanyaan baru, dan mempublikasikan hasil penelitiannya. Sementara itu, pembuat kebijakan berhadapan dengan persoalan yang harus diselesaikan dan membutuhkan rekomendasi yang lebih terarah serta dapat ditindaklanjuti.

Perbedaan tersebut sebenarnya dapat dipahami dan tidak ada yang sepenuhnya salah dari kedua cara berpikirnya. Peneliti memang perlu terus bertanya agar ilmu pengetahuan berkembang, sedangkan pembuat kebijakan memang dituntut untuk menemukan solusi dan mengambil keputusan. Persoalan muncul ketika hasil dari satu dunia tidak dapat diterjemahkan menjadi sesuatu yang dapat digunakan oleh dunia lainnya.

Membangun Jembatan

Jika memang terdapat jarak antara kedua dunia tersebut, maka yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak penelitian, tetapi sebuah jembatan yang dapat menghubungkan keduanya agar dapat saling memahami.

Di sinilah kita dapat kembali mempertanyakan posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan. Menghasilkan penelitian yang baik tentu tetap menjadi tugas utama seorang peneliti. Namun, jika pengetahuan tersebut diharapkan dapat berkontribusi dalam proses kebijakan, pekerjaan peneliti tidak selalu dapat berhenti ketika hasil penelitian telah dipublikasikan.

Peneliti juga perlu mampu menerjemahkan temuannya ke dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, menghubungkannya dengan persoalan yang sedang dihadapi, serta menjelaskan apa arti temuan tersebut bagi pilihan kebijakan yang tersedia. Dengan kata lain, evidence tidak hanya perlu benar secara ilmiah, tetapi juga perlu hadir dalam bentuk yang relevan dan dapat digunakan ketika keputusan harus dibuat.

Namun, sebuah jembatan tentu tidak dapat dibangun hanya dari satu sisi. Pembuat kebijakan juga perlu membuka ruang untuk berinteraksi dengan peneliti, menyampaikan kebutuhan evidence yang mereka perlukan, serta melibatkan dunia penelitian sejak persoalan kebijakan mulai dirumuskan. Dengan begitu, peneliti tidak hanya datang membawa jawaban atas pertanyaan yang mungkin tidak sedang ditanyakan, dan pembuat kebijakan tidak baru mencari evidence ketika keputusan sudah berada di depan mata.

Pada akhirnya, memperkuat posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan bukan berarti menyerahkan keputusan kepada peneliti. Evidence tetap merupakan salah satu pertimbangan dalam kebijakan, bersama dengan konteks, sumber daya, kebutuhan masyarakat, serta berbagai pertimbangan lainnya. Inilah mengapa kebijakan lebih tepat dipahami sebagai evidence-informed: diinformasikan oleh bukti, bukan ditentukan oleh bukti semata.

Karena itu, ketika kembali bertanya di mana posisi peneliti dalam penyusunan kebijakan kesehatan, mungkin jawabannya bukan di kursi orang yang mengambil keputusan. Peneliti berada pada posisi penting untuk memastikan pengetahuan yang dihasilkan tidak berhenti di halaman publikasi, tetapi dapat menyeberangi jarak menuju dunia kebijakan. Namun, seperti sebuah jembatan, hubungan itu hanya dapat terbentuk ketika kedua sisi bersedia membangunnya.

Dengan demikian, ketika masyarakat kembali bertanya atas dasar apa sebuah kebijakan kesehatan dibuat, evidence seharusnya menjadi salah satu jawaban yang dapat kita temukan di dalamnya.

 

Referensi

  • Fuady A, Gamalliel N, Sutoyo DA, Ufairah KR, Qorina F, Prathiwi P, et al. Co-development of a research-to-policy framework for Indonesia’s health policy-making: a multiperspective approach. Health Res Policy Syst. 2026;24:62. doi:10.1186/s12961-026-01512-2.

 

 

Tinggi Badan yang Terpotong di Garis Batas

Ada satu grafik dalam paparan Kementerian Kesehatan yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebaran tinggi badan lebih dari satu juta balita menumpuk tinggi, lalu terpotong nyaris rata tepat di garis yang memutuskan seorang anak stunting atau tidak. Di titik paling menentukan itulah data kita justru paling rapuh. Pada 6 Agustus 2026, dalam publikasi capaian intervensi stunting Triwulan II, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas dr. Maria Endang Sumiwi mengakuinya secara terbuka: kualitas data tinggi badan yang kita pakai untuk menyatakan seorang balita stunting ternyata buruk. Kita sibuk mengejar penurunan prevalensi dari 19,8 persen menuju 14,2 persen pada 2029, sementara penggaris yang kita pakai untuk mengukurnya sendiri goyah.

Buktinya sederhana dan bisa dilihat siapa saja. Kemenkes menampilkan sebaran z-score dari 1,24 juta balita penerima Makan Bergizi Gratis, setelah data dibersihkan. Z-score adalah posisi ukuran seorang anak dibanding standar anak seusianya; garis −2 memisahkan yang “normal” dari yang “stunting”. Ada tiga kurva. Kurva berat badan menurut umur dan berat badan menurut tinggi badan hampir menyerupai lonceng normal, dan kualitas pengukuran berat badan dinilai baik. Kurva tinggi badan menurut umur berbeda sama sekali. Ia menumpuk tinggi lalu terpotong tepat di angka −2. Slide itu menyebutnya tanpa berputar-putar: kualitas pengukuran tinggi badan buruk. Pola yang sama muncul pada data Januari maupun Mei 2026. Jadi ini bukan kebetulan satu bulan.

Mengapa titik −2 begitu menentukan? Karena di situlah keputusan dibuat. Anak dengan z-score tinggi badan di bawah −2 dinyatakan stunting. Ia lalu masuk sasaran intervensi, anggaran, dan laporan berjenjang sampai ke tingkat nasional. Kurva yang menumpuk lalu terpotong tepat di garis itu berarti banyak pengukuran mengendap di ambang keputusan. Penyebabnya bisa pembulatan, bisa pula pengukuran yang kurang cermat. Anak-anak di sekitar −2 menjadi paling rawan salah kategori. Angka yang paling menentukan justru paling rapuh.

Godaan pertama adalah menyalahkan kader atau alat ukur. Penjelasan itu tidak bertahan. Kurva berat badan bersih, artinya kader mampu mengukur dan alat sudah dikalibrasi berkala. Masalahnya khusus pada tinggi badan, yang memang lebih sulit diukur: butuh papan ukur yang benar, posisi anak yang tepat, dua petugas, dan pembacaan yang cermat. Kesalahan di sini gampang lolos. Yang lebih penting, distorsi ini bertahan setelah pembersihan data nasional. Artinya ia lahir di hulu, saat pengukuran dan validasi di lapangan, bukan sesuatu yang bisa disapu bersih di hilir.

Di sinilah letak solusinya: validasi berjenjang yang benar-benar dijalankan. Bidan desa adalah gerbang pertama. Ia memastikan cara mengukur sudah benar, angka yang ditulis sama dengan angka yang terbaca, dan hasilnya masuk akal dibanding bulan sebelumnya. Tinggi badan anak, misalnya, tidak mungkin menyusut. Lapis berikutnya ada di tangan para pengampu program gizi, ibu, anak, dan remaja. Lapis terakhir berada di tingkat manajerial klaster kesehatan. Membersihkan 1,24 juta baris data di pusat tidak akan pernah memperbaiki satu pengukuran yang salah di sebuah desa. Hanya validasi di titik ukur yang bisa.

Saya menjumpai pola yang sama saat menelaah data rutin gizi di wilayah kerja saya selama delapan belas bulan: kurva berat badan wajar, kurva tinggi badan menumpuk di ambang −2. Jadi ini bukan anomali satu daerah, melainkan gejala yang meluas. Taruhannya nyata. Pengukuran yang salah melahirkan keputusan yang salah. Anak yang keliru kategori bisa menerima bantuan yang tidak ia butuhkan, atau kehilangan bantuan yang justru ia perlukan. Selama kurva masih terpotong, kita juga tidak pernah benar-benar tahu apakah prevalensi yang turun mencerminkan anak yang membaik atau sekadar angka yang bergeser di atas kertas.

Dirjen menempatkan temuan ini sebagai bahan evaluasi dan menegaskan kualitasnya perlu diperbaiki. Perbaikan itu tidak menuntut alat baru atau pelatihan tambahan bagi kader. Yang dibutuhkan adalah menjadikan validasi berjenjang sebagai rutinitas yang dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kolom tanda tangan yang diisi belakangan. Selama itu belum terjadi, angka −2 tidak akan pernah berarti seperti yang ia klaim. Mengakui bahwa kurva kita terpotong adalah langkah pertama menuju angka stunting yang layak kita percaya.

Oleh: dr. Zukhrufa Delima Majid12

  1.  Puskesmas Bulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo*
  2. Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Sebelas Maret