Rabu-Kamis, 8 – 9 Maret 2023 dan Jumat, 10 Maret 2023
Hari 1 |
Video 1 |
Hari 2 | Video 2 |
Hari 3 | Video 3 |
Rabu-Kamis, 8 – 9 Maret 2023 dan Jumat, 10 Maret 2023
Hari 1 |
Video 1 |
Hari 2 | Video 2 |
Hari 3 | Video 3 |
Sejak Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024, para pemerhati kebijakan kesehatan sangat memperhatikan bagaimana aturan-aturan pelaksana dari UU dan PP tersebut disusun oleh Kementerian Kesehatan, mengingat sifat UU yg berupa omnibus law dan peraturan pemerintah mengamanatkan beberapa perubahan mendasar dalam upaya transformasi sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa public hearing untuk beberapa rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), dan secara paralel, PKMK FK-KMK UGM berupaya untuk memberi kesempatan kepada para pemerhati kebijakan kesehatan dan akademisi untuk membahas beberapa RPMK tersebut. Harapannya, dialog semacam ini membuka ruang diskusi dan kajian yang konstruktif untuk dapat membangun kebijakan kesehatan di Indonesia dan memberi masukan kepada Kementerian Kesehatan sebagai pertimbangan sebelum disahkannya RPMK tersebut. Pada kesempatan ini, dialog akan dilakukan untuk RPMK tentang Penyelenggaraan Fasilitas Layanan Kesehatan.
Mendiskusikan beberapa aspek kunci dalam RPMK tentang Penyelenggaraan Fasilitas Layanan Kesehatan untuk memberi masukan konstruktif kepada Pemerintah
Hari, tanggal : Jumat, 20 September 2024
Waktu : 13.30 – 15.00 WIB
Waktu |
Topik |
Narasumber |
13.30 – 13.35 WIB |
Pembukaan |
MC/Moderator : Mentari Widiastuti, S.Farm, Apt, MPH |
13.35 – 13.40 WIB |
Pengantar |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro (Guru Besar FK-KMK UGM) |
13.40 – 14.30 WIB |
Pemaparan usulan terhadap pasal-pasal dalam RPMK tentang Penyelenggaraan FasyankesTri Muhartini, MPA Ni Luh Putu Eka Andayani, M.Kes dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D Dr. dr. Guardian Yoki Sanjaya, MHlthInfo Pembahas: Rico mardiansyah, SH, MH Dr. dr. Beni Satria, M.kes, SH, MH, FISQua dr. Andi Lukman Hakim Amin |
|
14.30 – 14.55 WIB |
Diskusi: Tanya dan jawab |
|
14.55 – 15.00 WIB |
Penutupan |
Pembangunan kesehatan tidak dapat terlepas dari penggunaan data dan informasi kesehatan. Data kesehatan merupakan angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda – tanda, yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. Sedangkan informasi kesehatan merupakan data kesehatan yang sudah diolah dan diproses menjadi bentuk yang bermakna serta bernilai bagi pengetahuan dan pembangunan kesehatan.
Banyak data kesehatan diperoleh baik melalui survey, program surveilans, monitoring, maupun evaluasi yang secara rutin dilakukan oleh otoritas – otoritas kesehatan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Analisis data kesehatan tersebut memegang peranan krusial dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, maupun perbaikan sistem kesehatan dengan didasarkan pada bukti.
Data juga merupakan bagian dari evidence untuk menjadi suatu dasar bukti dalam menyusun dan menetapkan suatu kebijakan. Secara konsep, evidence atau bukti ini dapat diartikan sebagai ‘kebijakan berbasis bukti’ (Evidence Based Policy) yang sering dianggap sebagai hasil evolusi dari gerakan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine) (Goldenberg 2005; Pawson 2006; Young et al. 2002). Pendekatan ini mengarahkan untuk setiap keputusan diambil untuk menyelesaikan suatu masalah kesehatan telah mempertimbangkan bukti atau evidence yang ada. Permasalahan yang diselesaikan dengan mengambil suatu keputusan atau penetapan kebijakan dari pengambil keputusan tanpa mempertimbangkan evidence dapat mengakibatkan kesalahan tipe III yaitu masalah tidak terselesaikan dan menimbulkan masalah baru lainnya (Dunn, 2003).
Namun, ketika EBP ini tersedia, banyak pengambil keputusan yang tidak memiliki kemampuan untuk membaca dan memahaminya sehingga hasil dari EBP ini diperlukan pula jembatan atau diterjemahkan. Penerjemahan EBP ini dapat disebutkan dengan melakukan Knowledge Translation Product (Produk Penerjemahan Pengetahuan) yang memiliki fungsi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan kebutuhan praktik. Ada banyak bentuk Knowledge Translation Product yang menjadi prioritas materi pelatihan, dua diantaranya; policy brief dan briefing notes. Dua produk ini banyak digunakan karena memiliki dampak lintas konteks dan topik. Policy brief dan briefing notes merangkum banyak evidence antara lain; evidence dari sumber global, lokal, dan kontekstual (wawancara informan kunci dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang ditargetkan). Policy Brief mengandung beberapa poin utama yang cukup lengkap yaitu pernyataan masalah, opsi atau elemen, dan pertimbangan implementasi. Sedangkan briefing notes lebih singkat, dengan cepat dan efektif memberi saran kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan tentang masalah publik yang mendesak dengan menyatukan bukti penelitian global dan bukti lokal.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
Kegiatan | Detil Kegiatan | Waktu | Harga/kegiatan | Harga Paketan |
Online | ||||
Tahapan 1 Pelatihan Analisis Data di Bidang Kesehatan |
|
Rabu-Kamis, Jumat, 10 Maret 2023 |
Rp. 1.000.000,- |
Paket 1
Paket 2 |
Tahapan 2 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan
|
|
Rabu, 10 Mei 2023 |
Rp. 1.500.000,- | |
|
Rabu, 17 Mei 2023 |
|||
|
Rabu, 24 Mei 2023 |
|||
Tahapan 3 Memahami dan Penyusunan Produk Analisis Kebijakan: Penyusunan Policy Brief [lanjutan modul tahap 2] |
[peserta wajib menghasilkan policy brief] |
Jumat, 23 Juni 2023 |
Rp. 750.000,- | |
Tahapan 4 Strategi Advokasi Kebijakan Kesehatan |
|
Rabu, 26 Juli 2023 |
Rp. 1.000.000,- | |
|
Kamis, 27 Juli 2023 |
*Khusus mahasiswa mendapatkan potongan sebesar 50%
Peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat setelah seluruh tahapan pelatihan berakhir.
Pelatihan Tahap 1
Sensa Gudya Sauma Syahra
Tlp: +6287839011241
Email: [email protected]
Pelatihan Tahap 2 – Tahap 4
Tri Muhartini
Tlp: +6289693387139
Email: [email protected]
Kepesertaan dan Konfirmasi Pembayaran:
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: [email protected]
19 Agustus – 21 September 2024
Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pada tahun 2023 membawa transformasi signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di tingkat daerah.
Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan daerah. Di tingkat provinsi, terdapat banyak organisasi dan institusi yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Koordinasi yang efektif antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU Kesehatan yang sukses.
Selain itu, UU Kesehatan juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Pimpinan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah, seperti penyakit tidak menular, penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain.
Tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemimpin di sektor kesehatan. Kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan, serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif, menjadi sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang dibawa oleh UU Kesehatan.
Pelatihan hybrid kepemimpinan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk:
Kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pelatihan meliputi:
Waktu & Kegiatan | Narasumber |
Sense Making dan Meta- leadership Senin, 19 Agustus 2024 Tujuan Pembelajaran: |
|
Diselingi dengan Modul 2:
Diselenggarakan dengan mencermati seri webinar pada website www.kebijakankesehatanindonesia.net
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Sundoyo, SH, M.Hum (Kementerian Kesehatan), Dr. Rimawati, SH (Dosen FH UGM)
Waktu & Kegiatan | Narasumber |
Person Leader Senin, 26 Agustus 2024 Tujuan utama, membahas Koordinasi dan Sikronisasi Sistem Kesehatan:
|
Pemaparan Konsepsual: Kasus: dari KaDinkes Propinsi Kalimantan Timur. Pembahas: Drg. Oscar Primadi, MPH |
Waktu & Kegiatan | Narasumber |
Situation Senin, 26 Agustus 2024 |
|
Waktu & Kegiatan | Narasumber |
Connectivity Senin, 2 September 2024 |
|
17-19 September 2024
Narasumber: Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD
23 – 28 September 2024
Biaya mengikuti pelatihan per kelompok : Rp. 350.000,- per orang
Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: [email protected]
September 2024
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI yang kemudian mendapatkan penomoran pada 8 Agustus 2023. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Undang-Undang yang masuk ke OBL adalah:
Menyusul setelah pengundangan tersebut, pada bulan September 2023 ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Pada 26 Juli 2024 di Jakarta. Mengingat besarnya PP yang lebih dari 1100 pasal, para pemimpin sistem kesehatan perlu untuk mempelajari dengan menggunakan pendekatan digital, sehingga memudahkan pembelajaran. Hal ini mutlak dilakukan oleh para pemimpin di sistem kesehatan yang harus menguasai isi UU Kesehatan 2023 dan PPnya. Diharapkan platform digital ini dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin di sektor kesehatan.
Meningkatkan pemahaman terkait Sistem Kesehatan dengan memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 2024 melalui platform digital.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
Para pemimpin di Sistem Kesehatan: Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten, Pimpinan RS, Pimpinan BPJS pusat dan cabang-cabang, Pimpinan FK-FKM-STIKES-Poltekkes, Pimpinan Organisasi-Organisasi Profesi Pusat dan Cabang, serta semua pemimpin di sektor kesehatan.
Pertemuan 1: Pengantar Mempelajari Platform Digital.
Hari, tanggal : Pertemuan Kamis, 19 September 2024
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
Pertemuan 2: Melakukan Perencanaan untuk Respon sebagai pemimpin dalam menjalankan UU Kesehatan
Hari, tanggal : Pertemuan Kamis, 26 September 2024
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Materi | Submateri | Pembicara |
Pertemuan 1: Kamis, 19 September 2024 Pukul 13.00-15.00 WIB |
||
Pengantar Mempelajari Platform Digital |
Narasumber Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Msc. PhD Tri Muhartini, MPA |
|
Pertemuan 2: Kamis, 26 September 2024 Pukul 10.00-12.00 WIB link zoom | ||
Melakukan Perencanaan untuk Respon sebagai pemimpin dalam menjalankan UU Kesehatan |
|
Pembahas: Dr. dr. Sudadi, SpAn-TI, Subsp.N.A.n (K) |
Kegiatan ini bersifat gratis.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan SKP Plataran Sehat Kemenkes RI,
dapat membayar dengan biaya ujian sebesar Rp. 100.000,-