Prevalensi stunting

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Stunting (pendek/sangat pendek) adalah kondisi kurang gizi kronis yang diukur berdasarkan indeks panjang badan/tinggi badan menurut umur (PB/U atau TB/U). Data panjang badan/tinggi badan menjadi analisis untuk status gizi, di mana panjang badan digunakan untuk anak berusia 0-2 tahun dan tinggi badan digunakan untuk anak usia 2-5 tahun.

Panjang badan/tinggi badan setiap anak balita dikonversikan ke dalam nilai terstandar (Z-score) menggunakan baku antropometri anak balita WHO 2005. Klasifikasi indikator PB/U atau TB/U yang digunakan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.

  1. Sangat pendek: Zscore < -3,0 SD
  2. Pendek: Zscore ≥ -3,0 SD s/d Zscore < -2,0 SD
Cara Perhitungan

Jumlah anak balita pendek dan sangat pendek pada waktu tertentu dibagi dengan jumlah anak balita pada waktu yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).

Sumber Data
  • Hasil pengukuran pertumbuhan balita di posyandu dan puskesmas, 
  • Sistem informasi gizi dan kesehatan daerah,
  • Survei gizi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Penanggung Jawab

Kabupaten/Kota:

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (koordinasi, pembinaan program, monitoring),
  • Puskesmas (pengukuran balita, pendampingan keluarga, pelaporan),
  • Jejaring posyandu dan tenaga kesehatan lapangan.

Lintas Sektor Daerah: 

Bappeda, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas ketahanan pangan, serta mitra lain yang berperan dalam konvergensi pencegahan stunting.

Level Desa/Kelurahan (umum):

Pemerintah desa/kelurahan dan kader masyarakat sebagai penggerak layanan dasar.

Activity (Kegiatan Utama)

Kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di kabupaten/kota meliputi beberapa tahapan utama:

  • Pra-Intervensi (Hulu)
    Tahap ini menjadi fondasi seluruh proses. Puskesmas dan posyandu memantau kondisi ibu hamil dan balita melalui pemeriksaan rutin, mulai dari status gizi, anemia, hingga tanda-tanda risiko kehamilan atau pertumbuhan anak. Informasi ini digunakan untuk memetakan kelompok yang membutuhkan pendampingan lebih intensif. Edukasi awal kepada keluarga dilakukan agar mereka memahami pola makan, pola asuh, dan praktik kesehatan yang perlu dijaga sejak dini. Tahap hulu ini menentukan arah intervensi berikutnya.
  • Intervensi di Lapangan
    Berdasarkan hasil pemetaan hulu, intervensi diberikan kepada ibu hamil, balita, dan keluarga. Layanan kesehatan dasar dilakukan untuk mendukung gizi ibu hamil, memantau tumbuh kembang balita, dan memperbaiki praktik pemberian makan anak. Tenaga kesehatan dan kader mendampingi keluarga agar perubahan yang dianjurkan dapat dilakukan sehari-hari. Intervensi lapangan ini memastikan keluarga mendapatkan dukungan langsung yang relevan sesuai kondisi mereka.
  • Rujukan & Perbaikan Kasus
    Jika ditemukan ibu hamil atau balita dengan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, puskesmas menghubungkan mereka dengan fasilitas rujukan. Di rumah sakit atau fasilitas lain yang ditunjuk, penilaian dan perawatan dilakukan secara lebih mendalam. Setelah kembali ke rumah, keluarga tetap dipantau oleh puskesmas agar proses pemulihan berjalan baik. Tahap rujukan ini menutup celah bagi kasus berat agar tidak tertinggal di sistem layanan.
  • Monitoring & Evaluasi
    Seluruh data dari hulu, intervensi, dan rujukan dihimpun untuk melihat efektivitas kegiatan. Pemeriksaan posyandu, hasil pelayanan ibu hamil, serta perkembangan balita dipantau secara berkala oleh puskesmas. Pemerintah kabupaten/kota menggunakan data ini untuk memastikan kualitas layanan, mengidentifikasi kebutuhan perbaikan, dan menyesuaikan strategi pelaksanaan. Tahap ini berfungsi sebagai umpan balik bagi seluruh proses.
  • Konvergensi & Kebijakan Daerah
    Agar upaya penurunan stunting berjalan terpadu, pemerintah daerah menyelaraskan program berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, sosial, dan ketahanan pangan. Perencanaan dan penganggaran dirumuskan bersama, termasuk menetapkan lokus prioritas dan memperkuat peran desa dalam pendampingan keluarga. Tahap konvergensi ini memastikan bahwa intervensi yang dilakukan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi dari tingkat kabupaten hingga tingkat keluarga.
Biaya dan Komponennya
  • Pra-Intervensi (Hulu)
    Biaya digunakan untuk mendukung pendataan dan pemeriksaan awal ibu hamil dan balita, termasuk kegiatan posyandu dan edukasi dasar kepada keluarga. Komponennya diarahkan untuk memperkuat deteksi dini dan pemetaan kelompok berisiko.
  • Intervensi di Lapangan
    Pada tahap ini, biaya dialokasikan untuk layanan kesehatan dasar dan pendampingan keluarga, seperti konseling gizi, pemantauan tumbuh kembang, dan edukasi bagi orang tua. Komponen biaya memastikan intervensi berjalan rutin dan berkelanjutan.
  • Rujukan & Perbaikan Kasus
    Biaya mendukung proses rujukan ke fasilitas kesehatan dan tindak lanjut perawatan bagi ibu hamil atau balita dengan kondisi khusus. Fokusnya adalah memastikan penanganan yang tepat dan terkoordinasi.
  • Monitoring & Evaluasi
    Pembiayaan digunakan untuk supervisi layanan, pengumpulan data, dan evaluasi capaian program. Komponennya membantu memastikan kualitas intervensi dan perbaikan berkelanjutan
  • Konvergensi & Kebijakan Daerah
    Biaya diarahkan untuk koordinasi lintas sektor, penetapan wilayah prioritas, pendampingan desa, dan penyusunan kebijakan daerah. Komponen ini memastikan seluruh kegiatan penurunan stunting berjalan terpadu dan saling mendukung.
Indikator Kinerja (output/outcome)
  • Pra-Intervensi (Hulu)
    Indikator tahap hulu menilai seberapa baik kabupaten/kota melakukan pemetaan sasaran sejak awal. Penekanannya pada cakupan ibu hamil dan balita yang sudah diperiksa kondisinya, termasuk status gizi, anemia, dan faktor risiko kehamilan. Kabupaten/kota juga dinilai dari konsistensi pelaksanaan kegiatan posyandu, seperti ketepatan jadwal, kelengkapan pengukuran, serta kemampuan menjangkau keluarga dengan risiko tinggi. 
  • Intervensi di Lapangan
    Pada tahap intervensi, indikator menilai bagaimana layanan kesehatan dasar dijalankan dan sejauh mana keluarga benar-benar menerima dukungan yang dibutuhkan. Ini mencakup cakupan pemantauan tumbuh kembang balita, persentase ibu hamil yang mendapat konseling rutin, serta tindak lanjut terhadap balita atau ibu yang ditemukan berisiko pada tahap hulu. Selain itu, indikator melihat kualitas pendampingan keluarga, termasuk apakah perubahan perilaku yang dianjurkan sudah mulai diterapkan. Tahap ini menjadi cerminan efektivitas intervensi di tingkat masyarakat.
  • Rujukan & Perbaikan Kasus
    Indikator tahap rujukan berfokus pada kesiapan dan respons kab/kota dalam menangani kasus gizi buruk atau risiko kehamilan. Ini terlihat dari jumlah kasus yang berhasil dirujuk sesuai standar, kecepatan tindakan setelah kasus ditemukan, serta keberlanjutan pemantauan setelah pasien kembali ke rumah.
  • Monitoring & Evaluasi
    Pada tahap monev, indikator menilai kualitas pengelolaan data dan supervisi. Ini mencakup kelengkapan laporan pengukuran pertumbuhan, ketepatan waktu pelaporan puskesmas, serta frekuensi supervisi terhadap posyandu dan kegiatan intervensi lainnya. Kabupaten/kota juga dinilai dari bagaimana mereka memanfaatkan data untuk mengambil keputusan, misalnya dalam mengidentifikasi desa yang membutuhkan perhatian lebih atau menyesuaikan strategi intervensi.
  • Konvergensi & Kebijakan Daerah
    Indikator tahap konvergensi menilai sejauh mana kabupaten/kota menyatukan upaya antar perangkat daerah dalam penurunan stunting. Ini mencakup pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor, peran aktif desa/kelurahan dalam pendampingan keluarga, serta konsistensi pelaksanaan program di lokus prioritas. Indikator juga melihat apakah pemerintah daerah telah menyiapkan kebijakan pendukung, seperti dokumen perencanaan terpadu atau penguatan peran kader dan desa. 
Sumber Pendanaan / Anggaran
  • Pra-Intervensi (Hulu)
    Pendanaan untuk tahap hulu terutama berasal dari anggaran pemerintah kabupaten/kota, dukungan dana dari pemerintah pusat untuk pelayanan gizi dasar, serta Dana Desa untuk mendukung kegiatan posyandu dan pendataan keluarga.
  • Intervensi di Lapangan
    Tahap intervensi didukung oleh pendanaan dari pemerintah pusat untuk kegiatan gizi, Dana Desa untuk penyediaan dukungan lokal seperti pemenuhan gizi keluarga, serta pembiayaan layanan dasar melalui skema JKN. Anggaran ini digunakan untuk konseling gizi, pemantauan tumbuh kembang, pendampingan keluarga, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
  • Rujukan & Perbaikan Kasus
    Pendanaan pada tahap rujukan berasal dari anggaran rumah sakit daerah dan dukungan pembiayaan rawat inap melalui JKN. Dana ini memastikan balita gizi buruk atau ibu dengan kondisi tertentu dapat memperoleh asesmen dan perawatan yang memadai di fasilitas rujukan.
  • Monitoring & Evaluasi
    Tahap monitoring dan evaluasi didanai oleh anggaran pemerintah daerah, dukungan untuk program gizi dari pusat, serta hibah dari mitra pembangunan. Pendanaan ini digunakan untuk supervisi, pelaporan, dan peninjauan capaian program secara berkala.
  • Konvergensi & Kebijakan Daerah
    Tahap konvergensi mengandalkan anggaran lintas sektor melalui APBD, Dana Desa untuk mendukung kegiatan di tingkat desa/kelurahan, serta kontribusi CSR dari perusahaan lokal ketika tersedia. Pendanaan ini membantu daerah menyelaraskan perencanaan, melaksanakan pendampingan desa, dan menyusun regulasi atau aksi percepatan penurunan stunting.
Penanggung Jawab (stakeholders)
  • Pra-Intervensi (Hulu)
    Tahap hulu terutama dijalankan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas dan jejaring posyandu. Mereka bertanggung jawab melakukan pemantauan awal ibu hamil dan balita, pengukuran pertumbuhan, serta memberikan edukasi dasar kepada keluarga. Kader posyandu berperan penting dalam menjangkau keluarga dan membantu pendataan.
  • Intervensi di Lapangan
    Pelaksanaan intervensi dipimpin oleh puskesmas dengan dukungan kader dan tenaga pendamping di tingkat desa/kelurahan. Tim pendamping keluarga serta perangkat desa ikut membantu memberikan edukasi, melakukan kunjungan rumah, dan memastikan keluarga mendapatkan dukungan yang diperlukan.
  • Rujukan & Perbaikan Kasus
    Pada tahap rujukan, puskesmas bekerja sama dengan rumah sakit daerah atau fasilitas rujukan lainnya. Tenaga medis seperti dokter anak dan tenaga gizi di fasilitas kesehatan memegang peran utama dalam penilaian dan penanganan kasus. Setelah perawatan, puskesmas kembali mengambil peran dalam tindak lanjut.
  • Monitoring & Evaluasi
    Tahap monev dipimpin oleh Dinas Kesehatan, yang memeriksa kualitas layanan dan laporan dari puskesmas. Bappeda, camat/desa, serta tim percepatan penurunan stunting ikut mengawasi progres dan memberikan arahan lintas sektor agar intervensi berjalan konsisten di seluruh wilayah.
  • Konvergensi & Kebijakan Daerah
    Tahap ini melibatkan jajaran pimpinan daerah, mulai dari bupati/walikota hingga lintas perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Ketahanan Pangan, dan PMD. Mereka memastikan kebijakan, regulasi, dan perencanaan daerah bergerak searah untuk mendukung percepatan penurunan stunting. BKKBN juga berperan dalam pendampingan keluarga.

Proporsi Penduduk dengan Aktivitas Fisik Cukup

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup adalah persentase penduduk usia ≥10 tahun yang melakukan aktivitas fisik dengan intensitas sedang hingga berat, selama minimal 150 menit per minggu untuk aktivitas intensitas sedang, atau 75 menit per minggu untuk aktivitas fisik intensitas berat, atau kombinasi keduanya sesuai rekomendasi WHO dan Kementerian Kesehatan.

Indikator ini menggambarkan tingkat kesadaran penduduk terhadap gaya hidup aktif serta menjadi ukuran penting untuk pengendalian penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular.

Cara Perhitungan

Proporsi Aktivitas Fisik Cukup (%) = (Jumlah penduduk dengan aktivitas fisik cukup / Total penduduk ≥10 tahun) × 100

Keterangan:

  • Penilaian aktivitas fisik menggunakan instrumen standar seperti Global Physical Activity Questionnaire (GPAQ) atau survei kesehatan nasional (SKI, Riskesdas).
  • Aktivitas fisik mencakup aktivitas di rumah, di tempat kerja, transportasi aktif (berjalan/kayuh), serta olahraga terstruktur.
Sumber Data
  • Riskesdas (Badan Litbangkes / BRIN)
  • Survei Kesehatan Indonesia (SKI)
  • Dinas Kesehatan Provinsi (profil kesehatan, surveilans PTM)
  • Survei oleh sektor lain
Penanggung Jawab
  • Provinsi: Dinas Kesehatan Provinsi (Bidang Kesehatan Masyarakat / Seksi PTM & Promosi Kesehatan)
  • Pusat: Kementerian Kesehatan (Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular & Direktorat Promosi Kesehatan)
Activity (Kegiatan Utama)

Kegiatan utama di level provinsi meliputi pembinaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), promosi aktivitas fisik di sekolah dan tempat kerja, kampanye olahraga masyarakat, pembentukan kelompok aktivitas fisik di komunitas, serta advokasi lingkungan ramah pejalan kaki dan pesepeda. Provinsi juga melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam pelaksanaan posbindu PTM dan screening faktor risiko PTM.

Biaya dan Komponennya

Komponen biaya dalam aktfitas fisik mencakup pelaksanaan kampanye aktivitas fisik di tingkat provinsi meliputi penyediaan media edukasi, pelatihan kader komunitas melalui kabupaten/ kota, supervisi PTM melalui kabupaten/ kota, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung infrastruktur aktivitas fisik di level provinsi. Komponen biaya lain seperti surveilans faktor risiko PTM di tingkat provinsi.

Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator kinerja output meliputi terselenggaranya kegiatan promotif aktivitas fisik, meningkatnya jumlah kelompok atau komunitas aktivitas fisik, dan meningkatnya screening PTM. Indikator outcome meliputi naiknya proporsi penduduk yang melakukan aktivitas fisik cukup sesuai standar kesehatan.

Sumber Pendanaan / Anggaran

Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi melalui program pengendalian PTM dan promosi kesehatan melalui pembangunan jogging track atau fasilitas oleh raga publik. Sumber pendanaan APBN melalui mandat RIBK dimanfaatkan untuk supervisi capaian kegiatan aktifitas fisik di level kabupaten/ kota dan kampanye nasional GERMAS. Dukungan CSR/komunitas untuk fasilitas olahraga publik dapat dimanfaatkan untuk pengadaan event publik untuk aktifitas fisik seperti lari marathon, pekan oleha raga provinsi dan lainnya.

Cakupan Kepesertaan Aktif JKN

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Cakupan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah persentase penduduk yang terdaftar dan memiliki status kepesertaan aktif pada program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada periode tertentu. Status “aktif” berarti peserta terdaftar dan memiliki hak pelayanan karena iuran dibayar (oleh pemerintah, pemberi kerja, atau peserta sendiri), sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Cara Perhitungan

Cakupan Kepesertaan Aktif JKN (%) = (Jumlah Peserta JKN Aktif / Jumlah Penduduk) × 100%

Keterangan:

  • Peserta JKN aktif: seluruh peserta yang memiliki hak atas manfaat layanan (aktif administrasi dan pembayaran)
  • Jumlah penduduk: total penduduk provinsi berdasarkan data Dukcapil atau BPS
Sumber Data
  • Dashboard BPJS Kesehatan (peserta aktif per wilayah)
  • Dashboard DJSN (https://kesehatan.djsn.go.id/kesehatan/)
  • Dinas Kesehatan Provinsi (rekapitulasi UHC Monitoring)
  • Data kependudukan Dukcapil
  • Badan Pusat Statistik
Penanggung Jawab
  • Provinsi: Dinas Kesehatan Provinsi (Bidang Pelayanan Kesehatan / Bidang Yankes & Kesehatan Masyarakat)
  • Pusat: BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Ditjen Yankes & Pusat Pembiayaan Kesehatan)
Activity (Kegiatan Utama)

Provinsi menjalankan serangkaian kegiatan untuk memastikan meningkatnya kepesertaan aktif JKN. Kegiatan tersebut mencakup pembinaan dan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait validasi dan pemutakhiran data peserta JKN, terutama untuk kelompok PBI APBD/ PBPU Daerah dan PBI APBN. Provinsi melakukan advokasi lintas sektor, khususnya bersama BPJS Kesehatan, Dukcapil, Bappeda, dan perangkat daerah lainnya untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan dan status kepesertaan. Provinsi juga diwajibkan mendorong optimalisasi pemanfaatan JKN melalui pembinaan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses secara efektif dan berkelanjutan melalui mekanisme JKN.

Biaya dan Komponennya

Komponen biaya untuk peningkatan kepesertaan aktif JKN mencakup anggaran untuk pembinaan, supervisi, dan verifikasi data peserta JKN yang dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi mengalokasikan dana untuk penguatan kapasitas petugas pengelola data JKN, pemutakhiran sistem informasi, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam mekanisme validasi peserta dan penyelesaian kendala administratif. Biaya juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi, edukasi publik mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, serta operasional monitoring pencapaian UHC. Selain itu, biaya dapat digunakan untuk mendukung proses integrasi layanan kesehatan daerah agar sesuai dengan standar pelayanan JKN.

Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator kinerja yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan adalah tersedianya data kepesertaan JKN yang valid, meningkatnya jumlah peserta aktif, serta meningkatnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Outcome indikator ini tercermin pada meningkatnya cakupan kepesertaan aktif JKN di tingkat provinsi, yang menjadi ukuran utama tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Outcome lain adalah meningkatnya perlindungan finansial masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, serta menurunnya risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.

Sumber Pendanaan / Anggaran

Pendanaan indikator kepesertaan aktif JKN bersumber dari APBD Provinsi yang digunakan untuk pembinaan teknis, pemutakhiran data, advokasi, supervisi, dan peningkatan kapasitas SDM. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan mendukung layanan primer yang berhubungan dengan JKN, seperti penguatan FKTP dan penyediaan layanan promotif–preventif. Dukungan APBN diperlukan untuk sinkronisasi data kependudukan melalui Dukcapil, integrasi layanan melalui Kementerian Kesehatan, serta pemantauan UHC nasional. Selain itu, BPJS Kesehatan turut menyediakan anggaran operasional untuk pengelolaan data peserta, penagihan iuran, edukasi publik, dan peningkatan kualitas layanan peserta.

Angka Kematian Balita

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Angka Kematian Balita (AKB-Under-five mortality rate) ) adalah jumlah kematian anak usia 0-4 tahun / (0-59 bulan) dalam kurun waktu satu tahun, dihitung per 1.000 kelahiran hidup atau per 1.000 populasi balita pada pertengahan tahun tersebut di suatu wilayah.

Cara Perhitungan

AKB = (Jumlah Kematian Balita dalam satu tahun / Jumlah Kelahiran Hidup dalam satu tahun) × 1.000

Atau 

AKB = (Jumlah kematian balita dalam satu tahun / Jumlah populasi balita pada pertengahan tahun) x 1.000. 

Keterangan:

  • AKB : Angka kematian balita
  • Jumlah kematian balita : anak meninggal usia 0–59 bulan

Jumlah kelahiran hidup : bayi lahir hidup pada periode yang sama

Sumber Data
  • Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS)
  • Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI)
  • Sensus Penduduk (SP)
  • Sistem Pencatatan Kematian dan Kelahiran (jika tersedia) (Dukcapil/ Rumah Sakit)
  • Laporan rutin Puskesmas/RS melalui e-PPGBM, e-Kohort, ASDK
Penanggung Jawab
  • Pusat: Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas / Ditjen Kesmas (Subdit Kesehatan Anak)
  • Daerah: Dinas Kesehatan Provinsi, Bidang Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Anak
Activity (Kegiatan Utama)
  • Neonatal (0–28 hari)
    Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pembinaan terhadap layanan neonatal melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan di fasilitas PONEK dan puskesmas. Provinsi menyelenggarakan pelatihan penanganan bayi baru lahir, termasuk Helping Babies Breathe dan tata laksana BBLR. Selain itu, provinsi memperkuat jejaring rujukan neonatal regional dan memastikan fasilitas rujukan memiliki kemampuan stabilisasi dan transport neonatal.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Pada fase bayi, provinsi melakukan supervisi terhadap imunisasi dasar lengkap, tata laksana pneumonia dan diare, serta layanan gizi bayi. Pembinaan teknis MTBS untuk bayi dilakukan secara berkala, disertai monitoring cakupan kunjungan bayi dan status gizi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Dinas Kesehatan Provinsi mengoordinasikan pembinaan layanan balita sehat, pemantauan pertumbuhan, dan tata laksana penyakit umum balita melalui MTBS. Provinsi memperkuat kegiatan posyandu dan memastikan integrasi e-PPGBM berjalan efektif untuk memantau gizi balita. Kampanye pencegahan stunting dan penyakit menular balita juga diarahkan melalui koordinasi lintas sektor.
  • Audit Kematian Anak
    Provinsi memimpin audit kematian anak (neonatal–balita) melalui mekanisme review kasus yang sistematis. Audit digunakan untuk mengidentifikasi akar masalah dan faktor sistemik. Provinsi menyusun rekomendasi kebijakan untuk perbaikan layanan dan memverifikasi pelaksanaan RTL oleh kabupaten/kota.
Biaya dan Komponennya
  • Neonatal (0–28 hari)
    Komponen biaya pada fase neonatal terutama dialokasikan untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan pembinaan kualitas layanan. Komponen biaya meliputi pelatihan PONEK RS Kabupaten/ Kota dan RS Provinsi, Helping Babies Breathe (HBB), dan tata laksana BBLR. Provinsi juga melakukan supervisi ke rumah sakit dan dinas kesehatan kaputan/ kota untuk memastikan standar pelayanan neonatal terpenuhi. Biaya monitoring dan evaluasi layanan neonatal juga diperlukan untuk memverifikasi mutu tata laksana bayi baru lahir serta ketersediaan sarana pendukung.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Komponen biaya pada fase bayi, biaya difokuskan pada pelatihan tata laksana pneumonia dan diare berbasis pendekatan MTBS, serta pembinaan program imunisasi dasar lengkap. Biaya juga mencakup dukungan supervisi gizi bayi, terutama pemantauan BBLR, MP-ASI, dan kondisi ibu menyusui. Selain itu, provinsi mengalokasikan biaya operasional untuk monitoring kunjungan bayi dan evaluasi capaian imunisasi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Komponen biaya pada fase balita diarahkan pada dukungan pelatihan MTBS untuk tenaga puskesmas kabupaten/ kota, supervisi posyandu melalui dinas kesehatan kabupaten/ kota, serta pemantauan status gizi melalui e-PPGBM. Komponen biaya lain seperti untuk pembinaan intervensi gizi, termasuk penanganan wasting, skrining pertumbuhan, serta penguatan layanan promotif dan preventif di posyandu melalui supervisi capaian kinerja di tingkat kabupaten/ kota. Provinsi dapat melakukan monev terhadap kegiatan kunjungan rumah dan integrasi layanan primer melalui dinas kesehatan kabupaten/ kota.
  • Audit Kematian Anak
    Komponen biaya audit kematian anak meliputi penyelenggaraan rapat audit tingkat provinsi, honorarium dan operasional tim ahli yang terdiri dari dokter spesialis anak, ahli gizi, dan epidemiolog. Biaya dapat dialokasikan untuk kunjungan lapangan guna memverifikasi pelaksanaan RTL kabupaten/kota.
Indikator Kinerja (output/outcome)
  • Neonatal (0–28 hari)
    Indikator kinerja pada fase neonatal mencerminkan kualitas layanan bayi baru lahir. Indikator utamanya meliputi proporsi bayi baru lahir yang menerima perawatan esensial sesuai standar, cakupan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), serta angka cakupan ASI eksklusif pada bayi usia 0–6 bulan. Indikator ini mengukur sejauh mana fasilitas kesehatan memberikan layanan neonatal yang aman dan efektif.
  • Bayi (1–11 bulan)
    Indikator kinerja pada fase bayi mencakup cakupan imunisasi dasar lengkap, proporsi bayi yang ditangani sesuai standar ketika mengalami pneumonia atau diare, serta cakupan kunjungan bayi ke fasilitas kesehatan. Indikator tersebut memberikan gambaran mengenai efektivitas upaya proteksi, deteksi dini penyakit, dan kualitas tata laksana bayi.
  • Balita (12–59 bulan)
    Indikator kinerja untuk balita meliputi prevalensi wasting, prevalensi stunting, dan cakupan layanan balita sehat. Ketiga indikator ini menunjukkan status kesehatan dan gizi balita secara populasi serta mencerminkan keberhasilan intervensi gizi dan promotif–preventif. Cakupan pemantauan pertumbuhan dan kemampuan fasilitas kesehatan serta posyandu dalam mendeteksi risiko gizi juga tercakup dalam indikator ini.
  • Audit Kematian Anak
    Indikator kinerja pada audit kematian anak meliputi persentase kematian anak (neonatal–balita) yang diaudit serta proporsi RTL audit yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Indikator ini menilai efektivitas sistem audit dan respon terhadap kasus kematian serta menunjukkan komitmen sistem kesehatan dalam memperbaiki layanan.
Sumber Pendanaan / Anggaran
  • Neonatal (0–28 hari)
    Sumber pendanaan untuk kegiatan neonatal berasal dari APBD Provinsi untuk pelatihan PONEK, Helping Babies Breathe (HBB), supervisi kualitas layanan, serta pembinaan jejaring rujukan neonatal. Untuk pembinaan pelayanan primer melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK. 
  • Bayi (1–11 bulan)
    Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi untuk pelatihan MTBS, pembinaan imunisasi dasar lengkap, dan monitoring gizi bayi. APBN melalui transfer pusat mendukung pelatihan MTBS dan imunisasi, termasuk logistik vaksin dan alat bantu imunisasi. Supervisi pembinaan layanan bayi di puskesmas melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK.
  • Balita (12–59 bulan)
    Sumber dana untuk kegiatan balita melalui APBD Provinsi untuk pembinaan posyandu, layanan tumbuh kembang, dan supervisi e-PPGBM. Supervisi yang mendukung layanan gizi, pemantauan pertumbuhan, dan operasional posyandu melalui supervisi Kabupaten/ Kota menggunakan sumber dana APBD dan APBN melalui mandat RIBK
  • Audit Kematian Anak
    Sumber dana untuk audit kematian  balita di setiap kabupaten/ kota berasal dari APBD Provinsi. Digunakan untuk rapat audit, penyusunan rekomendasi, dan verifikasi RTL lintas kabupaten/kota. APBN melalui mandat RIBK dapat mendukung kegiatan audit kematian anak, serta dukungan donor dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas audit dan pengembangan kapasitas tim AMPSR anak.

Kab/Kota Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Persentase Kabupaten/Kota yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya

Cara Perhitungan

 Jumlah kumulaif Kabupaten/Kota yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya dibagi jumlah kab/kota di wilayahnya dikali 100

Sumber Data

Data Program Kementerian Kesehatan dan Kesehatan Kabupaten/kota

Penanggung Jawab

Direktorat Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI

Activity (Kegiatan Utama)

Menjelaskan kegiatan utama yang dilakukan untuk meningkatkan persentase kabupaten/kota yang melaksanakan STBM.

  1. Tata Kelola, Koordinasi dan Advokasi
    Melakukan pembinaan dan supervisi 5 Pilar STBM serta menguatkan advokasi kebijakan kepada DPRD dan OPD provinsi untuk meningkatkan persentase kab/kota STBM.
  2. Pembinaan dan Supervisi Kab/Kota
    Melaksanakan pembinaan dan supervisi kabupaten/kota untuk meningkatkan persentase penerapan 5 Pilar STBM.
  3. Penguatan Kapasitas SDM
    Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan fasilitator STBM, pelatihan CLTS, dan pelatihan pengelolaan data.
  4. Pengelolaan dan Validasi Data
    Kegiatan utama mencakup pengelolaan data STBM melalui proses verifikasi, validasi, dan pelaporan persentase kab/kota ke Kemenkes melalui platform STBM Smart/portal data.
  5. Monitoring dan Evaluasi Capaian
    Monitoring dan evaluasi capaian persentase kab/kota Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sesuai indikator RPJMN–RIBK, mencakup ODF, akses sanitasi layak, pengurangan sampah/limbah, dan air minum aman.
  6. Kampanye dan Perubahan Perilaku
    Melaksanakan kampanye perubahan perilaku STBM tingkat provinsi untuk meningkatkan persentase kabupaten/kota yang mencapai sanitasi total berbasis masyarakat.
Biaya dan Komponennya

Merinci kebutuhan biaya dan komponen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan program STBM.

  1. Tata Kelola, Koordinasi dan Advokasi
    Biaya meliputi transportasi, supervisi, akomodasi, dan monitoring, serta penyusunan dokumen kebijakan dan konsultasi publik untuk mendukung tata kelola, koordinasi, dan advokasi peningkatan persentase kab/kota STBM.
  2. Pembinaan dan Supervisi Kab/Kota
    Biaya pembinaan dan supervisi kab/kota meliputi transportasi, akomodasi, biaya supervisi, serta kegiatan monitoring untuk mendukung peningkatan persentase kab/kota STBM.
  3. Penguatan Kapasitas SDM
    Biaya penguatan kapasitas SDM untuk peningkatan persentase Kab/Kota STBM mencakup pelatihan, narasumber, modul, dan penyediaan venue.
  4. Pengelolaan dan Validasi Data
    Biaya pengelolaan dan validasi data mencakup pengembangan sistem, pemutakhiran data, dan supervisi untuk memastikan akurasi persentase Kab/Kota STBM.
  5. Monitoring dan Evaluasi Capaian
    Biaya mencakup pelaksanaan survei, kunjungan rumah, dan FGD evaluasi untuk memantau capaian persentase Kabupaten/Kota dalam penerapan sanitasi total berbasis masyarakat.
  6. Kampanye dan Perubahan Perilaku
    Biaya kampanye dan perubahan perilaku mencakup pengadaan media kampanye, produksi materi KIE, serta pelaksanaan berbagai kegiatan publik.
Indikator Kinerja (output/outcome)

Menggambarkan indikator keberhasilan yang digunakan untuk menilai capaian output dan outcome penerapan STBM

  1. Tata Kelola, Koordinasi dan Advokasi
    Meningkatnya persentase kabupaten/kota yang melaksanakan 5 pilar STBM dan mencapai ODF, didukung oleh terbitnya regulasi daerah (Perda/SE/Keputusan Gubernur) tentang STBM.
  2. Pembinaan dan Supervisi Kab/Kota
    Meningkatnya persentase kabupaten/kota yang melaksanakan 5 pilar STBM dan mencapai status ODF.
  3. Penguatan Kapasitas SDM
    Meningkatnya persentase kabupaten/kota yang mencapai sanitasi total berbasis masyarakat melalui tersedianya fasilitator terlatih dan peningkatan kualitas pendampingan.
  4. Pengelolaan dan Validasi Data
    Meningkatnya ketepatan dan konsistensi pelaporan bulanan STBM oleh kabupaten/kota.
  5. Monitoring dan Evaluasi Capaian
    Persentase kabupaten/kota yang mencapai capaian sanitasi total berbasis masyarakat, diukur melalui persentase desa ODF dan persentase akses sanitasi layak.
  6. Kampanye dan Perubahan Perilaku
    Meningkatnya persentase kabupaten/kota yang mencapai penerapan lima pilar STBM melalui perubahan perilaku masyarakat.
Sumber Pendanaan / Anggaran

Menguraikan sumber pendanaan yang digunakan untuk mendukung intervensi STBM di kabupaten/kota.

  1. Tata Kelola, Koordinasi dan Advokasi
    Pendanaan berasal dari APBD Provinsi, DAK Nonfisik, serta dukungan NGO/donor.
  2. Pembinaan dan Supervisi Kab/Kota
    Pendanaan pembinaan dan supervisi kab/kota untuk pencapaian persentase STBM bersumber dari APBD Provinsi, DAK Non Fisik, serta dukungan NGO/donor.
  3. Penguatan Kapasitas SDM
    Sumber pendanaan untuk penguatan kapasitas SDM dalam peningkatan persentase kab/kota STBM berasal dari APBD Provinsi, DAK, serta bantuan teknis mitra pembangunan.
  4. Pengelolaan dan Validasi Data
    Sumber pendanaan untuk pengelolaan dan validasi data persentase Kab/Kota STBM berasal dari APBD Provinsi dan DAK Non Fisik.
  5. Monitoring dan Evaluasi Capaian
    Pendanaan untuk monitoring dan evaluasi capaian persentase kab/kota STBM bersumber dari APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dukungan donor.
  6. Kampanye dan Perubahan Perilaku
    Sumber pendanaan kampanye dan perubahan perilaku berasal dari APBD Provinsi, sponsor, dan dukungan donor.
Pihak yang Berperan (Stakeholders)

Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye dan perubahan perilaku untuk meningkatkan capaian STBM.

  1. Tata Kelola, Koordinasi dan Advokasi
    Pemangku peran utama dalam tata kelola, koordinasi, dan advokasi capaian STBM meliputi Dinkes Provinsi, Tim STBM Provinsi, Puskesmas, Kemenkes RI, Gubernur, serta DPRD Provinsi.
  2. Pembinaan dan Supervisi Kab/Kota
    Stakeholder yang berperan dalam pembinaan dan supervisi kabupaten/kota untuk peningkatan persentase STBM meliputi Dinas Kesehatan Provinsi, Tim STBM Provinsi, Puskesmas, dan Kementerian Kesehatan RI.
  3. Penguatan Kapasitas SDM
    Penguatan kapasitas SDM untuk meningkatkan persentase kabupaten/kota Sanitasi Total Berbasis Masyarakat melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Pelatihan Kesehatan, serta dukungan mitra seperti UNICEF, USAID, dan NGO.
  4. Pengelolaan dan Validasi Data
    Pihak yang berperan dalam pengelolaan dan validasi data persentase kabupaten/kota STBM meliputi Dinas Kesehatan Provinsi, Puskesmas, dan Kementerian Kesehatan RI.
  5. Monitoring dan Evaluasi Capaian
    Monitoring dan evaluasi capaian persentase Kabupaten/Kota STBM melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi, Bappeda, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
  6. Kampanye dan Perubahan Perilaku
    Para pemangku peran dalam kampanye dan perubahan perilaku meliputi Dinkes Provinsi, Diskominfo Provinsi, influencer, dan media.

Presentase Kelurahan/Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Persentase Kelurahan/Desa yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya

Cara Perhitungan

Jumlah kumulaif Kelurahan/Desa yang telah terverifikasi 100% KK Stop Buang Air Besar Sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK berperilaku minimal 3 pilar STBM lainnya dibagi jumlah kab/kota di wilayahnya dikali 100

Sumber Data

Sanitarian, SIMPUS/SIKDA, Laporan Desa/Kelurahan

Penanggung Jawab

Dinas Kesehatan Provinsi

Activity (Kegiatan Utama)

Kegiatan utama difokuskan pada penguatan implementasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di tingkat desa/kelurahan melalui pendampingan, edukasi, verifikasi, serta peningkatan kapasitas untuk mencapai dan mempertahankan status STBM.

  1. Perencanaan dan Tata Kelola
    Integrasikan rencana aksi daerah STBM secara sistematis ke dalam RKPD dan Renstra OPD untuk memperkuat perencanaan dan tata kelola pencapaian persentase desa/kelurahan STBM.
  2. Pemicuan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Pemicuan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui CLTS untuk stop BAB sembarangan, pendampingan desa menuju ODF dan penerapan 5 pilar STBM, serta kampanye perubahan perilaku PHBS termasuk cuci tangan pakai sabun dan pengelolaan sampah.
  3. Verifikasi STBM/ ODF
    Verifikasi dan deklarasi ODF pada tingkat kabupaten/kota sebagai dasar penilaian persentase kelurahan/desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Penguatan kapasitas kader dan sanitarian STBM untuk meningkatkan persentase kelurahan/desa yang mencapai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  5. Dukungan Teknis Sanitasi
    Penyediaan dukungan teknis sanitasi untuk peningkatan persentase kelurahan/desa yang mencapai Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
  6. Data dan Pelaporan
    Pengelolaan data STBM dilakukan melalui input rutin pada STBM Smart dan validasi bulanan untuk memastikan ketepatan pelaporan.

Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
Monitoring dan evaluasi STBM yang terintegrasi dengan KIA, gizi, air minum, dan PHBS di tingkat kelurahan/desa.

Biaya dan Komponennya

Biaya mencakup kebutuhan operasional pendampingan lapangan, pelatihan, advokasi, verifikasi STBM, serta pengadaan materi komunikasi, edukasi, dan informasi yang mendukung pencapaian desa/kelurahan STBM.

  1. Perencanaan dan Tata Kelola
    Biaya mencakup penyusunan dokumen perencanaan STBM serta pelaksanaan rapat lintas sektor untuk memastikan koordinasi dan tata kelola yang efektif di tingkat desa/kelurahan.
  2. Pemicuan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Biaya pemicuan dan pemberdayaan masyarakat meliputi transportasi petugas, alat pemicuan dan honor kader; supervisi lapangan serta logistik kader; serta dukungan media kampanye, pelatihan kader, dan kegiatan publik.
  3. Verifikasi STBM/ ODF
    Biaya verifikasi STBM/ODF mencakup pelaksanaan verifikasi di lapangan serta transportasi tim.
  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Biaya penguatan kapasitas SDM meliputi pelatihan, penyusunan modul, serta penyediaan narasumber untuk mendukung peningkatan presentase Kelurahan/Desa dengan sanitasi total berbasis masyarakat.
  5. Dukungan Teknis Sanitasi
    Biaya Dukungan Teknis Sanitasi meliputi penyediaan infrastruktur, kebutuhan bahan bangunan, serta biaya teknis untuk mendukung pencapaian persentase Kelurahan/Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  6. Data dan Pelaporan
    Biaya mencakup pengumpulan data, penyediaan perangkat, serta supervisi untuk memastikan kualitas pelaporan indikator Persentase Kelurahan/Desa STBM.
  7. Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
    Biaya Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi mencakup kegiatan supervisi, pengelolaan data, dan pelaporan untuk memastikan pencapaian indikator Persentase Kelurahan/Desa dengan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator kinerja diukur melalui peningkatan persentase desa/kelurahan yang telah mencapai status STBM, mencerminkan keberhasilan advokasi, perubahan perilaku, dan penguatan tata kelola sanitasi berbasis masyarakat.

  1. Perencanaan dan Tata Kelola
    Meningkatnya persentase kelurahan/desa STBM melalui tersusunnya RAD STBM dan pengintegrasiannya ke dalam RKPD.
  2. Pemicuan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Meningkatnya persentase kelurahan/desa yang dipicu, diverifikasi ODF, dan menerapkan lima pilar STBM secara berkelanjutan.
  3. Verifikasi STBM/ ODF
    Persentase desa/kelurahan yang telah diverifikasi mencapai status ODF dalam pelaksanaan STBM.
  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Meningkatnya jumlah kader terlatih dan kualitas pendampingan dalam mendukung pencapaian persentase kelurahan/desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
  5. Dukungan Teknis Sanitasi
    Meningkatnya persentase kelurahan/desa dengan capaian STBM melalui peningkatan persentase rumah tangga berjamban sehat dan akses sanitasi layak.
  6. Data dan Pelaporan
    Meningkatnya ketepatan laporan bulanan STBM dan persentase desa dengan data STBM yang mutakhir.

Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
Persentase Kelurahan/Desa yang mencapai sanitasi total berbasis masyarakat sebagai kontribusi terhadap capaian RPJMN terkait ODF, akses air minum aman, dan sanitasi aman.

Sumber Pendanaan / Anggaran

Pendanaan berasal dari alokasi APBD, dukungan program lintas sektor, serta potensi pembiayaan dari mitra pembangunan yang berfokus pada peningkatan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

  1. Perencanaan dan Tata Kelola
    Pendanaan berasal dari APBD Kabupaten/Kota untuk mendukung perencanaan dan tata kelola capaian persentase Kelurahan/Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
  2. Pemicuan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Sumber pendanaan kegiatan pemicuan dan pemberdayaan masyarakat berasal dari APBD Kabupaten/Kota, Dana Desa, DAK Nonfisik, serta dukungan sponsor lokal.
  3. Verifikasi STBM/ ODF
    Sumber pendanaan verifikasi STBM/ODF berasal dari APBD Kabupaten/Kota serta Dana Desa.
  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Penguatan kapasitas SDM untuk meningkatkan persentase Kelurahan/Desa STBM didukung melalui APBD Kabupaten/Kota serta DAK Non Fisik.
  5. Dukungan Teknis Sanitasi
    Sumber pendanaan untuk dukungan teknis peningkatan persentase Kelurahan/Desa STBM berasal dari DAK Fisik Sanitasi, APBD Kabupaten/Kota, dan Dana Desa.
  6. Data dan Pelaporan
    Pendanaan kegiatan data dan pelaporan untuk indikator persentase Kelurahan/Desa STBM bersumber dari APBD Kabupaten/Kota serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
Sumber pendanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi untuk indikator Persentase Kelurahan/Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat berasal dari APBD Kabupaten/Kota serta dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pihak yang Berperan (Stakeholders)

Pelaksanaan dan pencapaian indikator STBM melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bappeda, dan Puskesmas sebagai pemangku peran utama dalam perencanaan, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.

  1. Perencanaan dan Tata Kelola
    Stakeholders yang berperan dalam perencanaan dan tata kelola indikator Persentase Kelurahan/Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat meliputi Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota.
  2. Pemicuan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Puskesmas bersama kader, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas, serta dinas terkait berperan dalam pemicuan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan persentase desa/kelurahan dengan sanitasi total berbasis masyarakat.
  3. Verifikasi STBM/ ODF
    Verifikasi STBM/ODF dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Camat, serta Kepala Desa/Kelurahan.
  4. Penguatan Kapasitas SDM
    Penguatan kapasitas SDM untuk peningkatan persentase Kelurahan/Desa STBM melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Bapelkes sebagai pemangku peran utama.
  5. Dukungan Teknis Sanitasi
    Dukungan teknis sanitasi dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Desa dalam upaya mencapai persentase kelurahan/desa dengan sanitasi total berbasis masyarakat.
  6. Data dan Pelaporan
    Pihak yang berperan dalam data dan pelaporan indikator persentase Kelurahan/Desa STBM meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.

Monitoring dan Evaluasi Terintegrasi
Monitoring dan evaluasi terintegrasi untuk indikator persentase kelurahan/desa STBM melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Bappeda, dan Puskesmas sebagai pemangku peran utama.

Angka kematian ibu

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan komplikasi obstretik atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup.

Cara Perhitungan

Perhitungan AKI dilakukan dengan rumus: AKI = (JKI / JLH) × 100.000

Keterangan:

  • AKI : Angka Kematian Ibu
  • JKI : Jumlah kematian ibu terkait kehamilan, persalinan, dan masa nifas
  • JLH : Jumlah kelahiran hidup pada periode yang sama

Rumus ini menghasilkan angka yang dapat digunakan untuk membandingkan kondisi antarwilayah dan antarperiode, serta menjadi indikator utama keberhasilan sistem kesehatan ibu.

Sumber Data

Penghitungan AKI berasal dari:

  • Survei Penduduk
  • SUPAS
  • Sumber estimasi nasional lain yang valid menurut BPS dan Kemenkes.
Penanggung Jawab

Penanggung jawab utama di tingkat nasional adalah Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, sedangkan di tingkat daerah adalah Dinas Kesehatan Provinsi, khususnya Bidang Kesehatan Masyarakat, Seksi Kesehatan Keluarga.

Activity (Kegiatan Utama)

Activity (Kegiatan Utama)

  • Sebelum Hamil
    Provinsi melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan melalui penyusunan dan adaptasi petunjuk teknis skrining calon pengantin serta pencegahan anemia remaja. Provinsi mengoordinasikan program lintas sektor seperti KUA, Disdik, BKKBN, PKK, dan desa. Selain itu, provinsi memberikan asistensi kepada kabupaten/kota guna memperkuat pelaksanaan program remaja dan calon pengantin secara terstruktur.
  • Kehamilan
    Provinsi melaksanakan pembinaan teknis pelayanan ANC 12T dengan cara melakukan supervisi, coaching, dan asistensi kepada puskesmas dan rumah sakit. Provinsi memperkuat kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan ANC risiko tinggi, USG dasar, dan laboratorium. Sistem data dan monitoring untuk K6, anemia, dan KEK juga dikembangkan guna meningkatkan kualitas pemantauan layanan.
  • Persalinan
    Provinsi memperkuat jejaring rujukan maternal regional, termasuk tata kelola PONED dan PONEK antar kabupaten/kota. Pelatihan obstetri emergensi dan simulasi rujukan menjadi fokus untuk memastikan kesiapan SDM dan sistem rujukan. Dinas Kesehatan Provinsi juga memantau mutu layanan rumah sakit rujukan provinsi dan regional.
  • Masa Nifas / Pascapersalinan
    Provinsi melakukan pembinaan terhadap standar kunjungan nifas, manajemen komplikasi, dan pemulihan ibu pasca persalinan. Penguatan program KB pascapersalinan dilakukan melalui koordinasi dengan BKKBN. Provinsi juga memantau kegiatan home visit dan posyandu agar layanan berjalan sesuai standar nasional.
  • Audit Maternal
    Provinsi memimpin pelaksanaan AMPSR untuk menganalisis kasus kematian ibu lintas kabupaten/kota, mengidentifikasi determinan sistemik, dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Selain itu, provinsi melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan RTL yang dikerjakan kabupaten/kota serta menilai kualitas implementasi dan dampaknya.
Biaya dan Komponennya
  • Sebelum HamilKomponen pada tahap ini meliputi pengembangan regulasi dan juknis, penyelenggaraan pertemuan lintas sektor tingkat provinsi, serta supervisi dan asistensi teknis kepada kabupaten/kota.
  • Kehamilan
    Komponen biaya mencakup pelatihan SDM seperti ANC emergensi, biaya supervisi mutu ANC kabupaten/kota, serta operasional monitoring berbasis data.
  • Persalinan
    Komponen biaya terdiri dari simulasi rujukan regional, pelatihan obstetri emergensi bagi tenaga kabupaten/kota, dan penguatan rumah sakit rujukan provinsi/regional.
  • Masa Nifas / Pascapersalinan
    Komponen biaya mencakup supervisi layanan nifas, operasional koordinasi KB di kabupaten/kota, serta monitoring kegiatan posyandu dan kunjungan rumah.
  • Audit Maternal
    Komponen biaya meliputi rapat audit provinsi, insentif bagi tim ahli AMPSR, serta biaya kunjungan verifikasi ke daerah untuk memantau pelaksanaan RTL.
Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator Kinerja (output/outcome)

  • Sebelum Hamil
    Indikator kinerja mencakup proporsi remaja putri anemia serta persentase calon pengantin yang telah menjalani skrining kesehatan.
  • Kehamilan
    Indikator kinerja meliputi cakupan ANC ≥6 kali, prevalensi anemia dan KEK ibu hamil, serta proporsi ibu hamil yang terdeteksi risiko tinggi.
  • Persalinan
    Indikator kinerja mencakup persentase persalinan di fasilitas kesehatan serta waktu respons rujukan obstetri.
  • Masa Nifas / Pascapersalinan
    Indikator kinerja mencakup persentase kunjungan nifas lengkap dan proporsi ibu yang menerima KB pascapersalinan.
  • Audit Maternal
    Indikator kinerja terdiri dari persentase kematian ibu yang diaudit serta persentase RTL yang telah ditindaklanjuti.
Sumber Pendanaan / Anggaran

Sumber Pendanaan/anggara

  • Sebelum Hamil
    Pendanaan berasal dari APBD Provinsi untuk pembinaan, advokasi, dan kampanye kesehatan remaja dan calon pengantin. DAK Nonfisik juga mendukung kegiatan koordinasi provinsi.
  • Kehamilan
    Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi untuk pelatihan dan supervisi, serta APBN untuk pelatihan dan monitoring. DAK Nonfisik mendukung kegiatan pembinaan kab/kota.
  • Persalinan
    Sumber pendanaan mencakup APBD Provinsi untuk penguatan jejaring rujukan, DAK Fisik untuk sarana prasarana rumah sakit rujukan, serta dukungan pusat untuk peningkatan kompetensi SDM.
  • Masa Nifas / Pascapersalinan
    Pendanaan meliputi APBD Provinsi untuk pembinaan nifas dan KB serta kegiatan posyandu, serta dukungan BKKBN untuk layanan KB pascapersalinan.
  • Audit Maternal
    Pendanaan berasal dari APBD Provinsi, APBN melalui mandat RIBK, serta dukungan donor untuk penguatan sistem audit maternal.

Jumlah Kematian Ibu

Home  /  Indikator  /

Definisi Operasional

Banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan komplikasi obstetrik atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan)

Cara Perhitungan

Total kematian ibu (akibat kehamilan, persalinan, dan nifas) pada periode tertentu di suatu wilayah.

Sumber Data

Survei Penduduk (SUPAS), Data pencatatan sipil, Sistem rutin Kemenkes, 
Laporan fasyankes

Penanggung Jawab

Dinas kesehatan kab/kota (bidang kesmas, kesga, KIA —> menyesuaikan daerah saat ini)

Activity (Kegiatan Utama)

Activity (Kegiatan Utama)

 rangkaian kegiatan utama dalam pelayanan kesehatan ibu secara menyeluruh, mulai dari periode sebelum kehamilan hingga upaya evaluasi melalui audit maternal.

  1. Sebelum Hamil
    Fokus kegiatan pada tahap ini meliputi skrining calon pengantin, pelayanan kesehatan reproduksi, edukasi gizi dan suplementasi tablet tambah darah bagi remaja putri, serta konseling pranikah yang dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor.
  2. Kehamilan
    Pada masa kehamilan, pelayanan difokuskan pada pemenuhan standar antenatal care, termasuk pemeriksaan kondisi gizi, skrining anemia, deteksi dini preeklampsia, pemeriksaan infeksi menular, serta pemberian edukasi gizi dan suplementasi.
  3. Persalinan
    Tahap persalinan menekankan penyediaan layanan persalinan yang aman di fasilitas kesehatan, penguatan kemampuan fasilitas emergensi obstetri dan neonatal, penanganan kegawatdaruratan maternal, serta pelaksanaan rujukan obstetri yang terintegrasi.
  4. Masa Nifas dan Pascapersalinan
    Kegiatan pada periode ini meliputi kunjungan nifas sesuai standar, pemberian konseling dan layanan KB pascapersalinan, pemantauan kesehatan ibu setelah tindakan operasi, serta pelibatan kader dalam deteksi dini tanda bahaya.
  5. Audit Maternal
    Sebagai tahap evaluasi, dilakukan audit terhadap kematian ibu, audit maternal–perinatal, serta penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut untuk perbaikan mutu layanan.
Biaya dan Komponennya

Biaya dan komponennya

  1. Sebelum Hamil
    Pada tahap sebelum kehamilan, komponen biaya terutama berasal dari pelaksanaan pemeriksaan dan penggunaan alat skrining bagi calon pengantin, keterlibatan tenaga kesehatan bersama KUA dalam layanan pranikah, serta penyediaan bahan edukasi gizi dan suplementasi tablet tambah darah bagi remaja putri. Elemen-elemen ini menjadi dasar upaya promotif dan preventif untuk mempersiapkan kesehatan reproduksi sejak awal.
  2. Kehamilan
    Selama masa kehamilan, cost driver meningkat karena adanya kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan USG, pengadaan obat serta alat untuk pelayanan antenatal, dan kunjungan rutin tenaga kesehatan. Selain itu, sistem rujukan yang berfungsi dan ketersediaan logistik seperti tablet tambah darah dan makanan tambahan untuk ibu dengan risiko kekurangan gizi turut menjadi komponen biaya penting dalam memastikan kualitas pelayanan kehamilan.
  3. Persalinan
    Pada tahap persalinan, biaya dipengaruhi oleh penyediaan obat-obatan untuk kondisi kegawatdaruratan obstetri, ketersediaan alat resusitasi dan kebutuhan transfusi, serta transportasi rujukan bagi kasus komplikasi. Selain itu, keberadaan tenaga kesehatan yang berjaga 24 jam menjadi salah satu elemen biaya utama untuk menjamin keamanan persalinan di fasilitas kesehatan.
  4. Masa Nifas / Pascapersalinan
    Pada periode nifas, cost driver terutama berasal dari kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan, penggunaan alat pemeriksaan dasar untuk memantau kondisi ibu, serta keterlibatan bidan dan konselor KB dalam memberikan layanan pascapersalinan. Elemen-elemen ini mendukung kesinambungan perawatan setelah melahirkan dan mencegah komplikasi yang mungkin muncul.
  5. Audit Maternal
    Tahap audit maternal memerlukan alokasi biaya untuk penyelenggaraan pertemuan audit, pemberian honorarium bagi tim audit, serta pelaksanaan analisis kasus dan kegiatan lapangan. Komponen biaya ini penting untuk memastikan proses evaluasi berjalan optimal sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan maternal.
Indikator Kinerja (output/outcome)

Indikator Kinerja (output/outcome)

  1. Sebelum Hamil
    Indikator kinerja pada tahap sebelum kehamilan menilai sejauh mana calon pengantin telah menjalani pemeriksaan kesehatan, tingkat anemia pada remaja putri, serta proporsi Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin. Indikator ini menggambarkan kesiapan kesehatan reproduksi sejak fase pranikah sebagai langkah awal pencegahan risiko kehamilan.
  2. Kehamilan
    Pada masa kehamilan, indikator kinerja mencakup cakupan kunjungan antenatal minimal enam kali, pelaksanaan pelayanan antenatal sesuai standar, serta proporsi ibu hamil yang mengalami anemia atau kekurangan energi kronis. Selain itu, keberhasilan deteksi dini preeklampsia dan infeksi menular melalui skrining juga menjadi ukuran penting untuk memastikan kesehatan maternal selama kehamilan.
  3. Persalinan
    Indikator kinerja persalinan berfokus pada persentase persalinan yang berlangsung di fasilitas kesehatan dan jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan maternal. Kedua indikator ini mencerminkan kemampuan sistem kesehatan dalam menyediakan layanan persalinan yang aman dan berkualitas.
  4. Masa Nifas / Pascapersalinan
    Pada periode nifas, kinerja diukur melalui cakupan kunjungan nifas lengkap dan proporsi ibu yang menerima pelayanan KB pascapersalinan. Indikator ini memastikan bahwa ibu tetap memperoleh pemantauan kesehatan dan konseling reproduksi setelah melahirkan.
  5. Audit Maternal
    Indikator pada tahap audit maternal menilai persentase kematian ibu yang telah diaudit serta tingkat pelaksanaan rencana tindak lanjut dari hasil audit. Indikator ini penting untuk menilai efektivitas sistem dalam mengevaluasi kasus kematian maternal dan menerapkan perbaikan yang diperlukan.
Sumber Pendanaan / Anggaran

Sumber Pendanaan/anggara

  1. Sebelum Hamil
    Pendanaan pada tahap sebelum kehamilan berasal dari berbagai sumber, termasuk DAK Nonfisik melalui BOK, Dana Desa yang mendukung kegiatan UKS dan Posyandu Remaja, dana BLUD Puskesmas, serta kontribusi CSR dan hibah dari lembaga donor seperti UNICEF dan UNFPA. Kombinasi pendanaan ini memungkinkan pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif bagi calon pengantin dan remaja.
  2. Kehamilan
    Selama masa kehamilan, pembiayaan kegiatan utamanya bersumber dari DAK Nonfisik khusus pelayanan kesehatan ibu dan anak, dana kapitasi JKN untuk pelayanan rutin, serta dukungan APBD kabupaten/kota. Beberapa daerah juga memanfaatkan CSR lokal untuk memperkuat upaya pemenuhan pelayanan antenatal dan pemantauan kondisi ibu hamil.
  3. Persalinan
    Pendanaan persalinan melibatkan DAK Fisik untuk penguatan fasilitas PONED, dana kapitasi JKN yang dikelola melalui BLUD, serta dana APBN dalam program peningkatan layanan emergensi obstetri. Selain itu, APBD rumah sakit daerah turut mendukung penyediaan layanan persalinan yang aman dan responsif.
  4. Masa Nifas / Pascapersalinan
    Pada periode nifas, sumber pendanaan berasal dari DAK Nonfisik BOK untuk kegiatan pemantauan kesehatan ibu, dana kapitasi JKN untuk pelayanan langsung, serta Dana Desa yang mendukung kegiatan posyandu dan kunjungan rumah. Pendanaan ini memastikan kesinambungan pelayanan setelah persalinan.
  5. Audit Maternal
    Pembiayaan audit maternal diperoleh melalui APBD Dinas Kesehatan untuk pelaksanaan audit maternal–perinatal, dana operasional rumah sakit, serta dukungan lembaga donor seperti UNFPA dan WHO. Sumber pendanaan ini digunakan untuk analisis kasus, pertemuan audit, dan tindak lanjut perbaikan kualitas layanan.