Seri II Sentralistik BPJS Kesehatan dan Kebijakan Kompensasi JKN

Latar Belakang

Pembentukan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) merupakan salah satu kebijakan yang menjadi dasar jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Dalam amanatnya, UU SJSN menyebutkan untuk membentuk adanya badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum untuk pemerintah mengambil keputusan dalam menangani persoalan kebijakan JKN. Namun, apakah UU SJSN dan UU BPJS telah berjalan dengan baik?

Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK-KMK UGM meninjau bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, legislatif, dan stakeholder lainnya. Salah satu persoalan dari UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM adalah ketidak cocokan antara UU SJSN dan UU BPJS yang sentralistik dengan sistem kesehatan dan pemerintah yang terdesentralisasi. Di dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada pasal yang memuat tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk peranan dalam mengatasi defisit di wilayahnya. Dengan demikian beban untuk menutup defisit JKN hanya menjadi beban APBN.

Permasalahan lain yang menjadi sorotan PKMK FK-KMK UGM adalah mengenai kebijakan kompensasi JKN yang tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan kompensasi bagian dari amanat UU yang telah disebutkan dalam Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 33, serta dalam lembar penjelasan UU SJSN.

Sebagai upaya menjawab persoalan dari implementasi UU SJSN dan UU BPJS, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan forum terbuka bersama pengambil keputusan dan publik.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan berbagai stakeholders memahami persoalan sentralistik BPJS Kesehatan dan kebijakan kompensasi dalam UU SJSN dan UU BPJS.
  2. Adanya proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
  3. Mengidentifikasi perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan, termasuk di level UU.

  Penyaji Hasil Penelitian

  1. Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
  2. Tri Aktariyani SH., MH (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
  3. Faozi Kurniawan, Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM

  Pembahas

  1. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI
  2. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Skretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI
  3. Direktur Utama BPJS Kesehatan
  4. Kelompok Kajian Kebijakan Gunungan

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10 WIB Pengantar Laksono Trisnantoro
13.10 – 13.25 WIB Hasil penelitian:

  • Sistem Sentralistik di BPJS dengan desentralisasi kesehatan: Dampak terhadap ketidak adilan antar daerah.
  • Apakah ada permasalahan dalam UU SJSN dan UU BPJS?

Laksono Trisnantoro

Tri Aktariyani

materi

13.25 – 14.00 WIB Pembahasan

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

materi

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

materi

14.00 – 14.15 WIB

Hasil Penelitian:

Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

M. Faozi Kurniawan

materi

14.15 – 15.00 WIB Pembahasan dan diskusi

BPJS Kesehatan

LSM Gunungan

materi

15.00 – 15.05 WIB Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: [email protected]

 

Artikel Jurnal Provinsi

{tab title=”Abstrak Governance” class=”red”}

Abstrak Governance

{slider title=”Sumatera Utara” open=”false” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Bengkulu” class=”green icon”}

{slider title=”DKI Jakarta” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Jawa Tengah” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”DI Yogyakarta” class=”green icon”}

{slider title=”Jawa Timur” class=”green icon”}

{slider title=”Sulawesi Selatan” class=”green icon”}

{slider title=”Kalimantan Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Nusa Tenggara Timur” class=”green icon”}

{slider title=”Papua” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{/sliders}

 

 

 

{tab title=”Abstrak Equity” class=”green”}

Abstrak Equity

{slider title=”Sumatera Utara” open=”false” class=”green icon”}

{slider title=”Bengkulu” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”DKI Jakarta” class=”green icon”}

{slider title=”Jawa Tengah” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”DI Yogyakarta” class=”green icon”}

{slider title=”Jawa Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Sulawesi Selatan” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Kalimantan Timur” class=”green icon”}

{slider title=”Nusa Tenggara Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Papua” class=”green icon”}

{/sliders}

 

{tab title=”Abstrak Mutu” class=”blue”}

Abstrak Mutu

{slider title=”Sumatera Utara” open=”false” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Bengkulu” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”DKI Jakarta” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Jawa Tengah” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”DI Yogyakarta” class=”green icon”}

{slider title=”Jawa Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Sulawesi Selatan” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Kalimantan Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Nusa Tenggara Timur” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{slider title=”Papua” class=”danger icon”}

  • Abstrak

{/sliders}

{/tabs}

 

 

 

 

 

Diskusi Webinar: Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah?

header k2

Menutup akhir tahun ini, PKMK FK UGM menyelenggarakan webinar Kaleidoskop Kebijakan Kesehatan 2017 pada Kamis (28/12/2017). Tema yang diangkat ialah Apakah Fragmentasi Sistem Pelayanan Kesehatan Semakin Parah?. Fragmentasi ini terjadi karena terdapat 2 Undang-Undang SJSN dan UU BPJS serta UU dalam ranah kesehatan serta pemerintah daerah yang tidak sejalan satu sama lain.

Tujuan penyelenggaraan acara ini antara lain: pertama, membahas apa yang terjadi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan di tahun 2017. Kedua, mendiskusikan fenomena perkembangan fragmentasi sistem pelayanan kesehatan dalam konteks adanya JKN. Ketiga, membahas Refleksi keadaan di tahun 2017 dan dampaknya. Keempat, membahas konsep Reformasi Sektor Kesehatan. simak agenda diskusi dan materi selengkapnya pada link berikut

TOR   ringkasan refleksi

kale2017kki

 

Rangkaian Webinar dan Seminar Sistem Kontrak dalam Program Nusantara Sehat

underline

Kerangka Acuan

Rangkaian Webinar dan Seminar
Masyarakat Praktisi (Community of Practice) Aplikasi Sistem Kontrak
dalam Sektor Kesehatan

Tema: Sistem Kontrak dalam Program Nusantara Sehat

 

  PENDAHULUAN

Sejak di-launching pada 2014 dan dimulai tahun 2015, Program Nusantara Sehat telah mencapai berbagai keberhasilan. Hasil evaluasi 2 tahun pertama pelaksanaan program yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI misalmya, menunjukkan bahwa tim Nusantara Sehat mampu menjadi agent of change, membuat pelayanan puskesmas lebih baik di dalam maupun di luar gedung, dan menjadikan kinerja puskesmas secara keseluruhan lebih baik.

Program Nusantara Sehat dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan kriteria terpencil atau sangat terpencil terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Mulai 2017, program ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga.

Dari aspek sistem kontrak SDM Kesehatannya, selama perjalanannya telah terjadi perubahan pendekatan. Awalnya, pendekatan kontrak yang diterapkan adalah kontrak berbasis tim (team-based contracting) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2015. Selanjutnya, pada 2017, selain pendekatan kontrak berbasis tim juga dilakukan kontrak individu berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2017. Hal yang menarik, baik kontrak berbasis tim maupun kontrak individu, semua diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Terlepas dari berbagai keberhasilan yang telah dicapai, Program Nusantara Sehat tidak terlepas dari berbagai masalah. Setidaknya ada 3 agenda yang bisa diidentifikasi dan akan dibahas dalam rangkaian kegiatan webinar dan seminar ini yaitu: (a) permasalahan kecemburuan yang ditimbulkan di daerah terkait besaran insentif, fasilitas, dan perhatian pemerintah pusat; (b) rendahnya minat dokter umum untuk mengikuti program tersebut; dan (c) permasalahan dari pendekatan kontrak yang diterapkan dengan rentang kendali yang terlalu luas.

Rangkaian webinar dan seminar ini bertujuan untuk membahas berbagai kendala tersebut dan mencoba mencari solusi agar program Nusantara Sehat ini bisa lebih baik. Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu agenda dari Masyarakat Praktis (Community of Practice) Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan yang digagas sejak 2-3 tahun yang lalu.

  TUJUAN

Seminar dan webinar ini bertujuan:

  1. Memahami permasalahan terjadinya kecemburuan yang ditimbulkan di daerah terkait besaran insentif, fasilitas, dan perhatian pemerintah pusat; serta mencari solusinya;
  2. Mencari akar penyebab minat dokter rendah dalam Program Nusantara Sehat, dan mencari solusinya;
  3. Mendiskusikan konsekuensi yang ditimbulkan oleh pendekatan kontrak yang diterapkan dalam Program Nusantara Sehat, dan mencari solusinya.

NARASUMBER

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI
  • PB IDI
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, NTT
  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD
  • DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, M. Kes

PESERTA

  • Peserta individu atau berkelompok, baik hadir langsung maupun melalui webinar.
  • Peserta berasal dari:
    • Kemenkes RI
    • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi sasaran program Nusantara Sehat
    • Donor Agency
    • IAKMI
    • JKKI
    • FKM
    • FK
    • Poltekkes
    • Stikes
    • LSM Kesehatan
    • Yayasan keagamaan
    • Lembaga konsultasi kesehatan.
    • CoP Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan
    • Peminat lainnya.

  WAKTU DAN TEMPAT

  • Setiap Kamis Minggu ketiga (23 November; 20 Desember 2017; 19 Januari 2018; dan 22 Februari 2018) pukul 09.00 – 11.00 Wib.
  • Lokasi: Kampus FK UGM.

METODE

Webinar dan seminar.

 AGENDA

{tab title=”Agenda 1″ class=”red”}

Bulan I: Kamis 23 November 2017 (Seminar dan Webinar)

Topik: Permasalahan dalam Program Nusantara Sehat

Waktu

Materi

Nara Sumber

Moderator

09.00 – 11.00

Webinar Bulan I:

Pembukaan/Pengantar Kegiatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

video

Dwi Handono Sulistyo

Talk show:

Permasalahan dalam Program Nusantara Sehat

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes
  • Ka Dinas Kesehatan Kab. Malaka, NTT

video

Dwi Handono Sulistyo

Penutup

Dwi Handono Sulistyo

 

reportase 

{tab title=”Agenda 2″ class=”orange”}

Bulan II: Rabu, 20 Desember 2017 (Seminar dan Webinar)

Tema: Mengapa Minat Dokter Rendah dalam Program Nusantara Sehat?

Waktu

Materi

Nara Sumber

Moderator

09.00 – 11.00

Webinar Bulan II:

Pembukaan/Pengantar Kegiatan

Dwi Handono Sulistyo

 

Talk show:

Mengapa minat dokter rendah dalam Program Nusantara Sehat?

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes
  • PB IDI

Andreasta Meliala

Penutup

Dwi Handono Sulistyo

 

 

{tab title=”Agenda 3″ class=”green”}

Bulan III: Kamis, 19 Januari 2018

Tema: Permasalahan dalam Sistem Kontrak Program Nusantara Sehat

Waktu

Materi

Nara Sumber

Moderator

09.00 – 11.00

Webinar Bulan III:

Pembukaan/Pengantar Kegiatan

Prof. Laksono Trisnantoro

 

Talk show:

Permasalahan dalam Sistem Kontrak Program Nusantara Sehat, Studi kasus di Kabupaten Asmat

  • Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes
  • PKMK FK UGM

Dwi Handono

Penutup

Prof. Laksono Trisnantoro

 

TOR kegiatan   policy brief

 

{tab title=”Agenda 4″ class=”blue”}

Bulan IV: Kamis 22 Februari 2018

Tema: Rangkuman dan Pokok-pokok rekomendasi (Policy Brief)

Waktu

Materi

Nara Sumber

Moderator

09.00 – 11.00

Webinar Bulan IV:

Pembukaan/Pengantar Kegiatan

Dwi Handono Sulistyo

 

Seminar & Webinar:

Rangkuman dan Pokok-pokok rekomendasi (Policy Brief) untuk perbaikan Program Nusantara Sehat

Dwi Handono Sulistyo

Tudiono

Penutup

Dwi Handono Sulistyo

 

 

{/tabs}

 

PEMBIAYAAN

Kontribusi peserta:

  • Untuk Webinar (4x):
  • Peserta perorangan dikenakan biaya Rp. 100.000 per orang;
  • Peserta kelompok: Rp. 300.000/kelompok.

Peserta yang berminat dapat mendaftar ke:

Maria Adelheid Lelyana
Email: [email protected]
HP: 08132970006

 

Kemkes Luncurkan Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia

1jun-1

1jun-1Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Kesehatan Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Bogor, Rabu (1/6).

Hadir dalam acara yang digelar memperingati Hari Lansia Nasional itu sekitar 1.500 lansia guna mengikuti sejunlah kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan, senam massal, dan talkshow tentang kesehatan lansia.

Menkes dalam sambutannya mengemukakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk pemberdayaan lansia melalui pembinaan Lansia lewat lembaga yang disebut Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) Lansia.

“Posbindu menjadi penting karena salah satu masalah dasar yang dialami lansia terkait dengan kesehatannya. Untuk itu, diperlukan upaya terpadu guna meningkatkan kesehatan baik pra lansia atau lansia itu sendiri,” ujarnya.

Melalui Posbindu, lanjut Nila Moeloek, upaya yang dilakukakn tak hanya pada pengobatan, tetapi juga pencegahan, pemeliharaan serta proses pemulihannya. Dengan demikian, layanan yang diberikan kepada lansia menjadi paripurna.

Mengutip data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Menkes menyebut penyakit terbanyak pada Lansia adalah hipertensi (57,6 persen), arthritis (51,9 persen) dan stroke (46,1 persen).

Selain itu, Nila menambahkan, hanya sedikit sekali lansia yang menderita satu penyakit, sisanya sekitar 28 persen dengan 2 penyakit, 14,6 persen dengan 3 penyakit, 6,2 persen dengan 4 penyakit, 2,3 persen dengan 5 penyakit, 0,8 persen dengan 6 penyakit atau lebih.

Sedangkan menurut data Susenas 2014, angka kesakitan penduduk lansia sebesar 25,05 persen. Artinya, dari setiap 100 orang lansia terdapat 25 orang di antaranya mengalami sakit.

Untuk itu, lanjut Menkes, guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Lansia di fasilitas kesehatan Kemenkes sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 79 tahun 2014 tentang Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit. Serta Permenkes No 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesehatan lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Menkes minta pada para pimpinan rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, dan para kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lainnya, agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan lansia.

Peringatan HLUN 2016 mengambil tema “Lansia Sehat, Lansia Aktif dan Produktif” karena Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2020 -2035 dan Indonesia termasuk lima besar megara dengan jumlah lansia terbanyak di dunia.

Upaya yang dilakukan pemerintah agar lansia dapat tetap sehat, aktif dan produktif, disebutkan, antara lain sosialisasi program Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PBHS) di masyarakat. Karena kondisi kesehatan seseorang di hari tua ditentukan sejak anak hingga dewasa.

“Pada Kelompok Pra Lansia (45-59 tahun) dan Lansia (60 tahun keatas) kami lakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur di kelompok lansia di Posbindu. Jika ada keluhan bisa berobat ke Puskesmas,” ujar Nila Moeloek.

Selain itu, kegiatan personal yang bisa dilakukan lansia agar tetap sehat, antara aktivitas fisik ringan 30 menit sehari atau senam lansia secara teratur, lakukan kegiatan yang mengasah otak, dan mengembangkan hobi sesuai kemampuan, konsumsi makanan bergizi seimbang, tidak merokok, perbanyak hubungan sosial yang harmonis, dan kelola stress dengan baik. (TW)

 

World Health Organization Suspends TB Drugs From Big India Supplier On Quality Fears

The World Health Organization has suspended the approval of tuberculosis drugs made by India’s Svizera Labs, a major supplier to developing countries, following an investigation into standards.

The United Nations agency, which acts as a drug watchdog in markets lacking robust local regulation, said on Friday it had suspended all TB products made at Svizera’s Mumbai site because manufacturing standards and quality management were unreliable.

It also said independent experts should retest batches of medicine already on the market and it might be necessary to recall supplies, depending on the outcome of those tests.

The move is a fresh blow for India’s pharmaceuticals industry, which supplies cheap generic medicines to countries worldwide but has been tarnished by a series of quality problems in recent years, denting confidence in its products.

The WHO had previously issued a warning letter to Mumbai-based Svizera Labs, part of Maneesh Pharmaceuticals, in September 2015, after finding dirty surfaces, black mould in a cleaning area, low hygiene standards and inadequate record-keeping.

The latest “notice of suspension” letter was posted on the WHO’s website 15 days after being sent to the company. It highlighted several complaints about the quality of certain drug batches.

Boudewijn Ploos van Amstel, managing director of Svizera Europe, said the company disagreed with the assessment, adding that the WHO had ignored information from the company showing that Svizera’s operations were up to standard.

“The letter of suspension is very misleading,” he told Reuters by telephone from the Netherlands.

The WHO plays a critical role in monitoring drug quality in poorer countries through its Prequalification of Medicines Program, which ensures that treatments supplied by U.N. agencies such as UNICEF are of acceptable quality.

The program is also used by governments to guide the bulk purchase of medicines.

(Reporting by Ben Hirschler, editing by David Evans)

source: http://www.medicaldaily.com/

 

Kegiatan yang diusulkan:

Dalam situasi ini PKMK FK UGM merencanakan untuk mengembangkan diskusi secara serial untuk membahas peranan Perhimpunan Profesi dalam Sistem Kesehatan di era JKN dan MEA. Kegiatan berupa diskusi-diskusi dan pertukaran pikiran yang dilandasi semangat untuk memajukan bangsa melalui penguatan Perhimpunan Profesi dan pengembangan hubungan dengan seluruh stakeholders. Kegiatan pada kuartal 1 akan difokuskan untuk menghasilkan topik penelitian bagi mahasiswa S2 dan S3 Kebijakan dan Manajemen Kesehatan yang tertarik untuk meneliti isu ini.

{jcomments on}