Diskusi ke-6 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Kesehatan Mata
Jumat, 11 Agustus 2023 | Pukul: 13:00 – 14:00 WIB
Webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan #6 berfokus pada topik pembahasan topik Kesehatan Mata dalam kaitannya dengan UU Kesehatan. Melalui diskusi ini, diharapkan dapat menginisiasi berbagai rekomendasi untuk peraturan turunan dari UU Kesehatan terkait kesehatan mata serta memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan.
Pengantar dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD mengenai UU Kesehatan dan keterkaitannya dengan reformasi kesehatan di Indonesia.
Webinar dibuka dengan pemaparan dari Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD yang mengulas tentang UU Kesehatan sebagai sebuah reformasi. Reformasi kesehatan secara luas didefinisikan sebagai sebuah perubahan berkelanjutan dan terarah untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektivitas sektor kesehatan. Reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu tombol kebijakan dikelola secara bersamaan melalui siklus reformasi. Di Indonesia, belum pernah ada Reformasi Kesehatan secara menyeluruh sebelum pandemi Covid-19. Setelah pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan berupaya mempercepat reformasi kesehatan melalui proses Transformasi Sistem Kesehatan yang mengelola banyak tombol kebijakan dalam bentuk pilar-pilar transformasi. Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar hukum dari Transformasi Sistem Kesehatan terdiri dari 20 Bab dimana setiap bab dan pasalnya saling terkait sesuai dengan prinsip reformasi. Upaya kesehatan pendengaran dan penglihatan termuat dalam UU Kesehatan ini pada Bab V Bagian 10 pasal 71-73, namun dalam memahaminya perlu untuk menelaah pula bagian lain yang terkait dengan pembiayaan, SDM, teknologi kesehatan, dan sebagainya. Selanjutnya berbagai ketentuan dalam UU ini akan diturunkan dalam regulasi turunan yang diharapkan dapat lebih aplikatif dan dapat mencapai tujuan reformasi kesehatan terkait kesehatan mata.
VIDEO
Pembicara Utama: dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D (Kepala Departemen Ophtalmology FK-KMK UGM, Ahli Vitreo-retina bedah dan medis)
Sesi pembahasan disampaikan oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M(K)., M.Epi., Ph.D yang menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan mata hanya termuat dalam 3 pasal dan bersifat sangat generic. Namun, dalam UU Kesehatan ini terdapat kata kunci yang menarik di Pasal 72 ayat (1) bahwa upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien dan berkelanjutan. Kata kunci ini menggarisbawahi pentingnya sistem surveillance yang selama ini masih belum optimal. Sebelumnya sistem surveillance ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 82 tahun 2020 dan masih banyak area abu-abu yang belum jelas sehingga belum optimal. Hal ini juga terkait pada pasal 72 ayat (2) dimana pemerintah pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan atau pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah. Dari pasal tersebut bisa membuat aturan turunan terkait pendanaan, pendayagunaan dan infrastruktur. Sehingga di aturan turunan perlu diperjelas supaya kita bisa memetakan secara lebih akurat daerah mana terkait gangguan penglihatan dan pendengaran sehingga bisa mendukung strategi nasional kesehatan mata yang efektif dan tepat sasaran.
Sesi Diskusi:
Webinar dilanjutkan dengan diskusi yang membahas tentang telemedisin untuk upaya kesehatan mata, yang mana telemedisin telah diatur dalam UU Kesehatan ini. Aturan turunan UU Kesehatan perlu memberikan rambu-rambu yang jelas untuk pelaksanaannya sehingga upaya kesehatan mata dengan konsep “rumah sakit tanpa dinding” dapat memperoleh payung regulasi yang jelas. Diskusi juga membahas task-shifting dalam upaya kesehatan mata. Task-shifting untuk kesehatan mata saat ini masih jauh dari pemikiran karena dibutuhkan waktu, infrastruktur dan effort yang cukup besar untuk melatih dokter umum dalam tindakan medis penanganan kasus mata, berbeda dengan melatih dokter umum untuk tindakan bedah minor. Sehingga, strategi saat ini masih mengarah pada afirmasi pendidikan spesialis mata untuk dokter umum yang akan ditempatkan di daerah terpencil. UU Kesehatan memiliki sisi inovasi pada isu ini dimana terdapat pendekatan baru yang memungkinkan daerah untuk membangun kerjasama sister hospital kaitannya dengan pendidikan spesialis hospital-based. Potensi segmen pasar non-BPJS untuk pelayanan kesehatan menjadi isu menarik untuk didiskusikan yang mana juga terkait dengan muatan UU Kesehatan pada aspek pendanaan.
Sesi Penutup:
Dalam sesi penutup, Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD menyampaikan bahwa para pakar kesehatan mata, spesialis mata, kesehatan masyarakat dan sebagainya harus aktif dalam menyusun dan memberikan masukan untuk regulasi turunan UU Kesehatan ini. Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD juga mengarahkan bahwa diskusi dapat dilanjutkan di website yang telah dikembangkan oleh PKMK: https://kebijakankesehatanindonesia.net
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM
Pengantar
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.
Tujuan Kegiatan
- Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
- Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik kesehatan mata
- Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
- Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang