Senin, 19 Oktober 2026—Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) bekerja sama dengan Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM), menyelenggarakan Seminar Reformasi Sistem Kesehatan Modul 1 & 2. Mengangkat tema “Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan: Tantangan Pendanaan dalam UU Kesehatan 2023 dan Revisi Kebijakan JKN”, seminar ini membahas perjalanan reformasi kesehatan melalui perspektif pembelajaran sistem, sejarah, politik, dan pendanaan. Pembahasan diarahkan pada keterkaitan antara perubahan regulasi, pemerataan pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Salah satu perhatian utama adalah belum terintegrasinya pengaturan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS ke dalam pendekatan omnibus law UU Kesehatan 2023. Situasi tersebut menjadi titik masuk untuk mendiskusikan kebutuhan pembaruan kebijakan pendanaan agar dapat mendukung transformasi kesehatan secara menyeluruh.
Pengantar Modul 1: Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
— Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Sebagai pengantar, Prof. Laksono Trisnantoro menempatkan reformasi kesehatan sebagai proses perubahan yang disengaja dan berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pemerataan pelayanan. Reformasi perlu dipahami melalui hubungan antarkomponen sistem kesehatan, sehingga perubahan pada pendanaan, organisasi pelayanan, regulasi, dan sumber daya dapat saling mendukung. Perjalanan Indonesia menunjukkan bahwa perubahan kebijakan kesehatan berlangsung dalam konteks politik dan kelembagaan yang terus berkembang. Reformasi politik, desentralisasi, perluasan jaminan kesehatan, hingga pandemi COVID-19 membentuk arah perubahan tersebut. Karena itu, penilaian terhadap reformasi perlu mempertimbangkan latar belakang kebijakan sekaligus hasil yang dirasakan masyarakat. Dalam kerangka ini, pendanaan menjadi perhatian mendasar. Penguatan layanan primer, pelayanan rujukan, tenaga kesehatan, dan teknologi membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Pertanyaan mengenai kemampuan pendanaan untuk menopang seluruh agenda transformasi kemudian menjadi benang merah pembahasan seminar.
Reformasi Sistem Kesehatan: Memahami Konsep Reformasi Kesehatan dengan Menggunakan Perspektif Learning Health System
— Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
Prof. Laksono menjelaskan bahwa perspektif Learning Health System membantu membaca reformasi sebagai proses belajar dari pengalaman. Sistem kesehatan perlu mampu mengenali kelemahan, mengolah pengetahuan, dan menggunakan hasil pembelajaran untuk memperbaiki kebijakan serta pelaksanaan pelayanan. Pandemi COVID-19 menjadi pengalaman penting yang memperlihatkan berbagai persoalan sistem kesehatan Indonesia. Kekurangan dan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, keterbatasan pelayanan, serta tantangan koordinasi mendorong kebutuhan perubahan. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari latar belakang berkembangnya agenda transformasi kesehatan.
Menurut Prof. Laksono, sistem yang belajar memiliki kemampuan memperbaiki kegiatan rutin, mendukung adaptasi dan inovasi, serta meningkatkan kemandirian. Pembelajaran perlu berlangsung pada tingkat individu, tim, organisasi, hingga lintas organisasi. Pada tingkat lintas organisasi, tantangannya semakin besar karena membutuhkan kesepakatan antar lembaga yang memiliki kewenangan dan kepentingan berbeda. Beliau menghubungkan persoalan tersebut dengan belum terintegrasinya pengaturan SJSN dan BPJS dalam UU Kesehatan 2023. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya penyelarasan pemikiran dan kebijakan antarlembaga agar perubahan pelayanan memperoleh dukungan pendanaan yang sesuai. Dalam diskusi, peserta mempertanyakan seberapa besar pengaruh pemisahan regulasi tersebut terhadap pelaksanaan transformasi. Prof. Laksono menanggapi dengan menekankan perlunya mengantisipasi risiko sejak awal. Bertambahnya kebutuhan pelayanan akibat penuaan penduduk, perkembangan teknologi, dan perluasan akses perlu diikuti kesiapan pembiayaan. Pembelajaran sistem karena itu perlu digunakan untuk menyusun proyeksi dan memperbaiki kebijakan sebelum tekanan menjadi semakin besar.
Reformasi dan Transformasi Sektor Kesehatan di Global dan Indonesia
— Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan Prof. Peter Berman, MSc, PhD
Melalui tayangan video, Prof. Peter Berman memberikan perspektif mengenai tekanan pendanaan kesehatan di berbagai negara. Beliau menjelaskan bahwa negara berpendapatan tinggi, menengah, dan rendah menghadapi kebutuhan kesehatan yang terus berkembang, tetapi memiliki kemampuan ekonomi dan pembiayaan yang berbeda. Pada tingkat pengeluaran tertentu, negara dapat menyediakan paket pelayanan dasar yang layak bagi seluruh penduduk. Namun, kemampuan tersebut belum tentu memungkinkan pembiayaan seluruh pelayanan klinis tanpa batas. Karena itu, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional membutuhkan keputusan mengenai prioritas dan cakupan pelayanan yang dapat dibiayai secara berkelanjutan. Prof. Berman menyoroti penuaan penduduk, meningkatnya jumlah orang yang hidup dengan beberapa penyakit sekaligus, serta kebutuhan perawatan jangka panjang. Perkembangan obat dan teknologi kesehatan juga memperbesar tuntutan terhadap pembiayaan. Ia menekankan pentingnya intervensi lebih awal untuk mencegah penyakit tidak menular, termasuk perubahan perilaku dan perbaikan gaya hidup, guna mengurangi beban pelayanan pada masa mendatang.
Melanjutkan pembahasan, Prof. Laksono menggunakan panduan delapan langkah reformasi kesehatan dari Harvard untuk membaca pengalaman Indonesia. Kerangka tersebut mencakup keputusan memulai reformasi, pembentukan tim, penilaian kinerja, diagnosis penyebab masalah, penentuan paket reformasi, analisis politik, pengelolaan implementasi, serta evaluasi dampak dan keberlanjutan. Berdasarkan pengalamannya terlibat dalam proses kebijakan, Prof. Laksono menjelaskan bahwa transformasi di Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan bersama jajaran kementerian, dengan melibatkan masukan para ahli. Proses tersebut berlangsung dalam kebutuhan mempercepat perubahan dan keterbatasan waktu pemerintahan. Pembahasan menegaskan bahwa reformasi juga mengubah pembagian kewenangan dan kepentingan. Karena itu, dukungan maupun resistensi dari berbagai kelompok perlu diperhitungkan. Dalam diskusi, peserta turut membahas posisi analisis politik dalam proses reformasi serta pentingnya menjaga agar arah perubahan tetap dapat dilaksanakan di tengah beragam kepentingan. Peserta juga menyoroti distribusi alat kesehatan yang belum selalu disertai kesiapan tenaga, biaya operasional, dan pemeliharaan. Menanggapi hal tersebut, Prof. Laksono menekankan perlunya penelitian implementasi dan evaluasi independen. Keberhasilan transformasi perlu dinilai dari kemampuan fasilitas memberikan pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejarah Reformasi Kesehatan di Indonesia sampai Diberlakukannya UU Kesehatan 2023 dan Perspektif Historis serta Politik dalam Perjalanan Reformasi Kesehatan Indonesia
— Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD dan Dr. Abdul Wahid, M.Phil.
Prof. Laksono mengawali pembahasan dengan menelusuri perubahan kebijakan sejak periode awal reformasi. Pengurangan kewenangan pemerintah pusat berlangsung bersamaan dengan pengembangan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin. Berbagai skema jaminan kesehatan kemudian berkembang menuju pelaksanaan JKN. Menurut beliau, perubahan tersebut membawa kemajuan penting, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan pendanaan. Dalam pembacaan data yang disampaikan, peningkatan belanja kesehatan secara nominal belum diikuti peningkatan proporsinya terhadap perekonomian secara memadai. Ia mengajak peserta mempertimbangkan penguatan berbagai sumber pendanaan, termasuk pemerintah, asuransi kesehatan swasta, dan filantropi. Perhatian kemudian diarahkan pada proses penyusunan UU Kesehatan 2023. Prof. Laksono mempertanyakan belum terintegrasinya pengaturan dalam UU SJSN dan UU BPJS ke dalam proses tersebut. Ia menekankan perlunya penelitian historis untuk memahami aktor, pertimbangan, dan dinamika pengambilan keputusan yang memengaruhi hasil kebijakan.
Dr. Abdul Wahid memperluas pembahasan dengan menempatkan reformasi kesehatan dalam sejarah politik Indonesia. Ia membagi perkembangannya ke dalam empat periode besar: reformasi dan desentralisasi, perkembangan JKN, pandemi COVID-19, serta transformasi sistem kesehatan setelah hadirnya UU Kesehatan 2023. Menurut Abdul Wahid, reformasi awal merupakan respons terhadap pemerintahan yang sentralistik. Otonomi daerah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pelimpahan kewenangan menghadapi kesiapan yang berbeda-beda dalam perencanaan, pembiayaan, pemahaman persoalan kesehatan, dan pemantauan. Beliau juga menjelaskan bahwa produk legislasi pada awal reformasi lahir dalam suasana perubahan politik yang kuat. Mengacu pada penilaian sejumlah kalangan, terdapat kecenderungan penyusunan kebijakan yang terburu-buru dan parsial. Hubungan antarregulasi serta dampaknya terhadap sistem kesehatan karena itu perlu terus ditinjau. Mengenai belum terintegrasinya pengaturan SJSN dan BPJS dalam UU Kesehatan 2023, Abdul Wahid menegaskan bahwa penyebab spesifiknya belum dapat disimpulkan tanpa penelitian lebih lanjut. Ia mengusulkan pendekatan penelitian yang berfokus pada aktor, termasuk wawancara dengan pihak yang terlibat dalam proses kebijakan.
Diskusi pada sesi ini turut menyentuh kecukupan pendanaan pelayanan primer. Peserta menyoroti perubahan organisasi melalui Integrasi Layanan Primer yang belum selalu diikuti penyesuaian penganggaran. Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis juga menjadi contoh pentingnya membedakan cakupan kehadiran dengan kelengkapan pelayanan. Prof. Laksono mendorong penghitungan kebutuhan biaya dan kesenjangan pendanaan agar advokasi kepada pengambil keputusan memiliki dasar yang lebih kuat.
12 Tahun Kebijakan JKN dalam 3 Periode: Apakah Merupakan Reformasi Sektor Kesehatan secara Menyeluruh” dan Pembahas: Mengatasi Fraud serta Masalah Politik Ekonomi Kebijakan Pendanaan Kesehatan
— Muhammad Faozi Kurniawan, SE, MPH dan Rimawan Pradiptya, SE, PhD

Mengantarkan sesi ini, Prof. Laksono menyoroti perlunya membaca perkembangan JKN melalui data pemanfaatan pelayanan, penerimaan iuran, beban pembiayaan, serta risiko fraud. Beliau menekankan bahwa peningkatan pendanaan perlu berjalan bersama upaya mencegah kebocoran dan memperbaiki efisiensi penggunaan dana. Muhammad Faozi Kurniawan kemudian memaparkan perkembangan JKN dalam tiga periode: sebelum pandemi, selama pandemi, dan setelah pandemi. Analisisnya menggunakan data sampel BPJS Kesehatan periode 2015–2023 serta sumber data lain untuk melihat kepesertaan, pemanfaatan pelayanan, klaim, dan kondisi pembiayaan. Pada periode sebelum pandemi, perluasan kepesertaan belum sepenuhnya diikuti penerimaan iuran yang seimbang dengan beban pelayanan. Faozi mengingatkan bahwa jumlah peserta terdaftar perlu dibedakan dari kepesertaan aktif. Analisis menurut segmen juga memperlihatkan perbedaan antara penerimaan iuran dan beban pelayanan, sehingga keberlanjutan JKN perlu dinilai melalui pembacaan yang lebih rinci. Ketimpangan pemanfaatan pelayanan antarwilayah menjadi perhatian utama. Daerah dengan fasilitas, tenaga, dan sarana yang lebih lengkap menunjukkan pemanfaatan serta klaim yang lebih tinggi. Sebaliknya, keterbatasan kapasitas pelayanan dapat membatasi manfaat yang diterima peserta. Temuan tersebut menegaskan pentingnya mempertemukan perluasan kepesertaan dengan pemerataan kemampuan penyediaan pelayanan.
Pada masa pandemi, penurunan kunjungan fasilitas kesehatan menekan beban pelayanan JKN, sementara penyesuaian iuran turut mempengaruhi penerimaan. Kondisi tersebut berkaitan dengan surplus selama periode pandemi. Ketika pandemi mereda, kunjungan dan klaim kembali meningkat, termasuk pada penyakit berbiaya tinggi. Pak Faozi menjelaskan bahwa sebagian kebutuhan pelayanan tertunda selama pandemi dan kembali muncul ketika masyarakat mengakses fasilitas kesehatan. Ia juga membedakan selisih penerimaan iuran dan beban pelayanan dari posisi dana jaminan sosial, sehingga penilaian kondisi keuangan perlu memperhatikan ukuran yang digunakan.
Sesi Penutup
Rangkaian pembahasan seminar ini menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan antara transformasi pelayanan dan kebijakan pendanaan kesehatan. Perluasan kepesertaan JKN, pemerataan tenaga kesehatan, serta penyediaan fasilitas dan teknologi membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai dan berkelanjutan. Pengalaman pandemi COVID-19 juga memberikan pelajaran bahwa perubahan pemanfaatan pelayanan dan kondisi keuangan perlu dibaca secara kritis sebagai dasar penyempurnaan kebijakan. Learning Health System menjadi landasan untuk melanjutkan pembelajaran melalui penelitian, pemantauan, dan evaluasi independen. Pembahasan ini menjadi bahan menuju Forum Nasional JKKI 2026, terutama untuk memperdalam kebutuhan pembaruan regulasi pendanaan, penguatan koordinasi antar lembaga, serta penghitungan kebutuhan biaya pelayanan. Melalui proses tersebut, agenda reformasi diharapkan semakin terarah pada peningkatan mutu, pemerataan akses, dan perlindungan finansial bagi masyarakat.
Reporter:
Fadliana Hidayatu Rizky Uswatun Hasanah, S.Tr.Keb., MHPM