Bagian 3:
Keterbatasan pemerintah dalam pendanaan kesehatan di Indonesia dan global:
Dimana Peran dan Posisi Dana Filantropi
- Pertemuan 1: Perkembangan filantropi global dan Indonesia
- Pertemuan 2: Filantropi Tradisional
- Pertemuan 3: Filantropi Inovatif
- Pertemuan 4: Dimana peran dan posisi dana filantropi
Perkembangan filantropi global dan di Indonesia
Selasa, 28 Juli 2026 | Pukul 13.00-15.00 WIB
Sektor Kesehatan di Indonesia dapat digambarkan melalui kegiatan di hulu seperti penelitian teknologi kesehatan, pendidikan tenaga kesehatan, sampai ke pelayanan kesehatan di hilir. Dalam kegiatan-kegiatan ini terjadi suatu situasi yang menarik mengenai keterbatasan peran negara dalam pendanaan. Dalam penelitian kesehatan sebagai gambaran di hilir, peran pemerintah masih kecil. Dalam Pendidikan tenaga Kesehatan serta distribusinya pemerintah menghadap kekurangan dana yang sangat besar. Pendidikan tenaga Kesehatan masih kekurangan beasiswa. Sementara itu penyebaran tenaga Kesehatan ke daerah terpencil sulit dilakukan karena kekurangan dana. Hal ini juga terkait dengan tidak meratanya penyebaran rumahsakit dan peralatan Kesehatan.
Di hilir, dalam pelayanankesehatan saat ini Indonesia mengalami “sesak napas” akibat minimnya pendanaan pelayanan kesehatan. Sebagian besar pengelola RS, klinik, industri farmasi, industri alat kesehatan, dokter-dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan, sampai pengelola BPJS dan asuransi kesehatan menyatakan bahwa sumber dana kesehatan sangat sedikit. Tenaga medik yang baru lulus, sulit mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan cukup.
Mengapa terjadi seperti ini? Indonesia mengalami stagnasi dalam pendanaan kesehatan selama 15 tahun terakhir ini. Di Indonesia, pengeluaran kesehatan oleh pemerintah dan swasta stagnan di angka sekitar 3% dari GDP. Negara lain seperti Malaysia sudah sekitar 4,5%. China mendekati 5%. Amerika Serikat sudah lama di atas 15% dari GDP . Dalam situasi ini ada pertanyaan besar mengenai kemampuan pendanaan pemerintah Indonesia? Jawabannya adalah kemampuan pemerintah terbatas sekali. Diskusi di Bagian 1,2, dan 3 sudah menunjukkan hal ini.
Pertanyaannya: Apakah situasi ini hanya terjadi di Indonesia? Ternyata tidak. Masalah pendanaan kesehatan ini dialami oleh negara-negara lain, termasuk negara maju. Tekanan dari masyarakat yang semakin menua, teknologi yang semakin berkembang, climate change, sampai gaya hidup buruk memicu peningkatan kebutuhan dana Kesehatan. Negara-negara yang sudah berkembang seperti Jepang, Inggris, Amerika Serikat mengalami tekanan ini. Di luar negeri berbagai inisiatif untuk meningkatkan dana-dana inovatif dan peran filantropi untuk pendanaan sektor Kesehatan dijalankan. Situasi ini dibahas di dalam pertemuan di Tokyo yang diselenggarakan pada tanggal 14 -15 Juli 2026 oleh ADB Institute. Judulnya: Diskusi Meja Bundar Multi-Pemangku Kepentingan tentang Filantropi untuk Memajukan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Agenda 2026: Membangun Kemitraan demi Pertumbuhan Berkualitas serta Asia dan Pasifik yang Sehat.
Tujuan Webinar
- Kesadaran bahwa dana pemerintah tidak mungkin dipaksakan menjadi satu-satunya atau yang sangat besar dalam pendanaan Kesehatan;
- Kesadaran akan perlunya peran swasta untuk melakukan investasi dan scaling program-program yang mempunyai impact dalam bentuk dana-dana dengan return finansial dan dana-dana filantropi;
- Kesadaran untuk bekerja sama antara badan-badan yang cenderung pro-public finance seperti WHO dengan kelompok-kelompok swasta.
- Topik Filantropi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
|
Waktu (WIB) |
Agenda |
Keterangan |
|
13.30 – 13.35 |
Pembukaan |
MC: Dea Anindya Ayuning Sukma, S.I.Kom |
|
13.35 – 13.45 |
Pengantar |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
|
13.45 – 14.05 |
Pemaparan Materi: |
Narasumber: |
|
14.05-14.25 |
Pembahas: Ir. Trihadi Saptoadi, MBA – Tahija Foundation Febriansyah Budi Pratama, SKM, M.E – Ketua Tim Kerja Analisis Kinerja Jaminan Kesehatan, Kemenkes RI |
|
|
14.25 – 14.50 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Moderator: Mashita Inayah, S.Gz |
|
14.50-14.55 |
Rangkuman Pesan Kunci |
Moderator: Mashita Inayah, S.Gz |
Reportase kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan Webinar Bagian 3a dengan tema “Perkembangan Filantropi Global dan di Indonesia (Hasil dari Pertemuan tentang Pendanaan Kesehatan dan Filantropi di Tokyo tanggal 14 dan 15 Juli 2026)” pada selasa (28/7/2026). Webinar ini membedah hasil pertemuan pendanaan kesehatan di Tokyo yang menyoroti kondisi stagnasi pendanaan kesehatan di Indonesia yang tertahan di angka sekitar 3% dari PDB selama 15 tahun terakhir
Prof. Laksono Trisnantoro menekankan bahwa keterbatasan fiskal pemerintah dalam menghadapi tantangan penuaan populasi dan kemajuan teknologi juga dialami oleh banyak negara di dunia, sehingga peran filantropi menjadi sangat strategis sebagai katalisator dan penyedia dana inovatif komplementer.
Materi paparan menjelaskan adanya pergeseran paradigma dari sekadar bantuan darurat (traditional giving) menuju instrumen pembiayaan pembangunan yang lebih strategis melalui model blended finance dan optimalisasi potensi filantropi domestik Indonesia yang menduduki peringkat pertama dunia, seperti melalui pemanfaatan ZISWAF produktif. Ke depannya, diharapkan integrasi dana filantropi yang lebih struktural dalam sistem kesehatan nasional dapat memperkuat sektor hulu (penelitian) hingga hilir, sekaligus mengisi celah layanan yang belum terjangkau sepenuhnya oleh anggaran negara atau BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Ir. Trihadi Saptoadi menekankan pentingnya optimalisasi alokasi modal kesehatan di Indonesia yang saat ini masih rendah (2,9% dari PDB) dan didominasi oleh pengeluaran kuratif sehingga aspek preventif serta riset menjadi kurang diprioritaskan.
Beliau mendorong pembagian peran strategis di mana pemerintah fokus pada pembiayaan layanan esensial, sementara filantropi bertindak sebagai penyedia risk capital untuk mendanai inovasi, riset, dan proyek percontohan berisiko tinggi yang biasanya dihindari oleh sektor publik maupun swasta. Hal tersebut diperlukan transformasi menuju filantropi transformatif melalui model blended finance, pembentukan platform kemitraan, serta penerapan regulatory sandbox di tingkat daerah guna menguji coba model pendanaan inovatif sebelum diadopsi secara nasional.
Febriansyah Budi Pratama dari Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes menyoroti meskipun belanja kesehatan nasional meningkat, masih terdapat celah signifikan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data National Health Accounts (NHA), kontribusi sektor filantropi atau Lembaga Non-Profit (LNPRT) tercatat sebesar 1,2% atau sekitar Rp7,8 triliun pada tahun 2024, namun angka ini diyakini masih under-reported. Selain itu, beliau menekankan bahwa filantropi harus diarahkan sebagai komplemen strategis untuk mengisi gap pembiayaan yang tidak dijamin oleh JKN, seperti biaya transportasi pasien, akomodasi di dekat rumah sakit rujukan, hingga penggantian pendapatan yang hilang saat kepala keluarga sakit. Pemerintah berencana memperkuat tata kelola data melalui kolaborasi lintas kementerian dan memastikan penyaluran dana filantropi dilakukan secara tepat sasaran bagi kelompok rentan sesuai dengan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Sesi diskusi menekankan bahwa tantangan utama filantropi kesehatan di Indonesia terletak pada modernisasi regulasi serta belum adanya insentif pengurangan pajak (tax deduction) bagi donatur khusus di sektor kesehatan dibandingkan sektor pendidikan atau sosial. Pembahas menyarankan penerapan regulatory sandbox dan pendekatan co-design sejak awal perencanaan program agar dana filantropi tidak hanya menjadi penambal defisit sesaat, tetapi berfungsi sebagai pengungkit strategis yang efektif dan transparan dalam mengisi celah layanan yang tidak terjangkau APBN atau JKN. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan data belanja kesehatan lintas sektor (NHA) serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian guna memastikan pendanaan tepat sasaran, terutama untuk biaya operasional dan pemeliharaan alat kesehatan di daerah terpencil.
Reporter:
Latifah Alifiana (PKMK UGM)
Filantropi Tradisional
Selasa, 4 Agustus 2026
Filantropi telah mengalami pergeseran paradigma dalam 15 tahun terakhir, seiring dengan berkembangnya tren menuju filantropi yang lebih “strategis” (OECD, 2018). Perkembangan filantropi adalah sebagai berikut:
- Traditional giving
Pada tahap awal, filantropi didominasi oleh pendekatan traditional giving, yaitu pemberian bantuan secara sukarela melalui donasi atau hibah untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat langsung dan mendesak (Payton & Moody, 2008). Dalam paradigma ini, keberhasilan lebih banyak diukur berdasarkan besarnya bantuan yang disalurkan dan jumlah penerima manfaat. - Strategic philanthropy
Seiring berkembangnya praktik filantropi, perhatian mulai bergeser menuju strategic philanthropy, yaitu pendekatan yang menempatkan filantropi sebagai instrumen untuk menghasilkan dampak sosial yang terukur dan berkelanjutan. OECD (2018) melaporkan perubahan ini sebagai paradigm shift, di mana organisasi filantropi tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendorong inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta perubahan sistemik. Pergeseran ini juga diperkuat oleh Porter dan Kramer (1999; 2011) yang menekankan pentingnya penciptaan nilai sosial (creating shared value) melalui pendekatan yang lebih strategis. - Catalytic/Venture philanthropy
Tahap berikutnya ditandai dengan berkembangnya venture philanthropy dan catalytic philanthropy, yang mengadopsi prinsip investasi untuk memperkuat kapasitas organisasi, mengelola risiko, serta menarik partisipasi aktor lain dalam penyelesaian masalah sosial (Bishop & Green, 2008; Salamon, 2014). Pada fase ini, dana filantropi tidak lagi hanya berfungsi sebagai hibah, tetapi juga sebagai modal katalitik (catalytic capital) yang dapat memobilisasi sumber pembiayaan tambahan. - Innovative philanthropy
Perkembangan paradigma filantropi selanjutnya melahirkan konsep innovative philanthropy yang memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan inovatif (innovative financing) untuk meningkatkan dampak pembangunan. Filantropi mulai dikombinasikan dengan investasi swasta, pembiayaan publik, maupun instrumen keuangan lainnya melalui mekanisme seperti blended finance, impact investing, dan outcome-based financing (OECD, 2021; Convergence, 2023). Dalam konteks negara dengan sistem keuangan syariah, inovasi tersebut juga mencakup pengembangan wakaf produktif sebagai sumber pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan (World Bank & IsDB, 2019).
Transformasi tersebut menunjukkan bahwa fokus filantropi telah bergeser dari sekadar memberi (giving) menjadi memobilisasi sumber daya (mobilizing resources) untuk menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Pergeseran paradigma inilah yang menjadi landasan bagi pengembangan blended finance, wakaf kesehatan, dan health impact bond sebagai instrumen mobilisasi sumber daya inovatif dalam pembiayaan kesehatan.
Akan tetapi tetap dibutuhkan kombinasi antara filantropi tradisional dengan yang modern. Berbagai jenis filantropi modern diharapkan dapat memberikan dukungan untuk investasi saat di awal perkembangan (capital expenditure). Sementara itu untuk menutup biaya operasional filantropi tradisional dapat berperan.
Filantropi di Indonesia masih banyak bersifat tradisional yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang berakar pada nilai gotong royong, solidaritas sosial, serta ajaran keagamaan. Praktik filantropi di Indonesia telah berkembang melalui berbagai bentuk, mulai dari pemberian bantuan secara informal antarindividu hingga berkembang menjadi organisasi filantropi yang lebih terstruktur seperti lembaga zakat, yayasan sosial, organisasi berbasis agama, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) (Kasri, 2013).
Tingginya potensi filantropi Indonesia tercermin dari kuatnya budaya memberi masyarakat. Berdasarkan laporan CAF World Giving Index 2024, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara paling dermawan di dunia berdasarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan donasi dan kesukarelawanan. Sebanyak 90% masyarakat Indonesia dilaporkan pernah memberikan donasi dan 65% pernah melakukan kegiatan sukarela dalam periode survei tersebut (Charities Aid Foundation, 2024). Kondisi ini menunjukkan adanya modal sosial yang besar dalam mendukung mobilisasi sumber daya berbasis masyarakat.
Berbagai penelitian masih mengamati pendekatan tradisional sebagai berikut: Visnu (2023) mengkaji peran filantropi dalam mendukung pelayanan kesehatan mata di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa filantropi berkontribusi dalam memperluas akses pelayanan, pengadaan fasilitas kesehatan, serta mendukung kegiatan promotif dan preventif. Namun, penghimpunan dana masih bersifat ad hoc dan belum terintegrasi dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kolaborasi multipihak dan inovasi pembiayaan agar filantropi dapat memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
Hermanto & Zuraidah (2023) meneliti mengenai Peranan Lembaga Filantropi Rumah Zakat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) Di Kota Kediri. Tujuan studi ini untuk mengevaluasi kontribusi nyata lembaga filantropi Islam dalam menyukseskan agenda SDGs di tingkat daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Zakat Kediri berhasil menerapkan sembilan indikator SDGs melalui program bantuan tambahan modal usaha, peningkatan keterampilan pemuda lewat rumah vokasi, serta penyediaan fasilitas Elderly Friendly dan posyandu untuk menjaga kesehatan lansia. Studi ini menegaskan bahwa kolaborasi struktural antara lembaga filantropi dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Di pelayanan kesehatan kristiani Visnu dan Trisnantoro, meneliti mengenai peranan Filantropi dalam Karya Karitatif Rumah Sakit Non-profit Keagamaan untuk Mendukung Keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Kasus Eksplanatori di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta). Penelitian ini mengkaji peran filantropi berbasis karitatif serta tantangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Panti Rapih (RSPR) Yogyakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa RSPR telah mencapai fase kemandirian finansial, di mana setelah tahun 1992 terjadi penurunan penerimaan donasi karena rumah sakit bertransformasi menjadi pemberi donasi bagi masyarakat marginal. Meskipun era JKN menimbulkan tantangan berupa kasus over cost dan selisih pembiayaan negatif, rumah sakit tetap mampu bertahan menjaga stabilitas keuangan melalui pendekatan business-like organization serta komitmen rantai donasi jejaring. Studi ini menegaskan bahwa peleburan semangat filantropi menjadi pelayanan spiritual oleh karyawan sukses menjaga keberlangsungan layanan pasien kurang mampu, sekaligus mendorong perlunya regulasi insentif pajak dari pemerintah untuk memperkuat sektor filantropi kesehatan ke depan.
Selain filantropi berbasis individu, perkembangan filantropi Indonesia juga dipengaruhi oleh instrumen sosial-keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi ekonomi, tetapi juga mulai dikembangkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan melalui pendekatan yang lebih produktif dan berkelanjutan (Ascarya & Yumanita, 2018). Perkembangan lembaga filantropi Islam, yayasan sosial, serta organisasi berbasis komunitas menunjukkan adanya proses institusionalisasi filantropi dari aktivitas amal menuju bentuk pengelolaan sumber daya sosial yang lebih profesional.
Tujuan Webinar:
- Kesadaran bahwa dana pemerintah tidak mungkin dipaksakan menjadi satu-satunya atau yang sangat besar dalam pendanaan Kesehatan;
- Kesadaran akan perlunya peran swasta untuk melakukan investasi dan scaling program-program yang mempunyai impact dalam bentuk dana-dana dengan return finansial dan dana-dana filantropi;
- Kesadaran untuk bekerja sama antara badan-badan yang cenderung pro-public finance seperti WHO dengan kelompok-kelompok swasta.
- Topik Filantropi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
Agenda Kegiatan
|
Waktu (WIB) |
Agenda |
Keterangan |
|
13.30 – 13.35 |
Pembukaan |
MC |
|
13.35 – 13.45 |
Pembukaan |
Moderator: Min Adadiyah, AMG, SKM., MPH |
|
13.45 – 14.05 |
Pemaparan Materi: Filantropi Tradisional |
Narasumber: |
|
14.05-14.25 |
Pembahas: dr. Jusi Febrianto, MPH – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga dr. Burhanuddin Hamid, MARS – Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia |
|
|
14.25 – 14.50 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Moderator: Min Adadiyah, AMG, SKM., MPH |
|
14.50-14.55 |
Rangkuman Pesan Kunci |
Moderator: Min Adadiyah, AMG, SKM., MPH |
|
14.55-15.00 |
Penutup |
MC |
Reportase Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Seri Webinar: Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia: Prospek Revisi UU SJSN Tahun 2004 & UU BPJS Tahun 2011 pada Selasa (4/82026). Webinar bagian 3b mengangkat tema “Filantropi Tradisional” sebagai salah satu alternatif pendanaan kesehatan di tengah keterbatasan pembiayaan pemerintah. Kegiatan ini dimoderatori oleh Min Adadiyah, AMG., SKM., MPH. dan menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber utama, pembahas dr. Jusi Febrianto, MPH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta dr. Burhanuddin Hamid, MARS., Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Prof. Laksono mengawali paparan dengan menyoroti belanja kesehatan Indonesia yang selama ini masih berada di kisaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga diperlukan upaya untuk menggali sumber pembiayaan lain yang sah dan berkelanjutan. Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang mengatur sumber pendanaan kesehatan yang dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini membuka peluang bagi pemanfaatan dana filantropi, khususnya di Indonesia, yang praktik filantropinya telah menjadi tradisi.
Filantropi telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit keagamaan. Rumah sakit yang memiliki misi sosial tetap memerlukan kondisi keuangan yang sehat agar mampu menjalankan pelayanan bagi kelompok rentan. Salah satu hal penting yang ditekankan adalah mengubah cara pandang terhadap kegiatan penggalangan dana. Prof. Laksono menegaskan bahwa filantropi bukanlah aktivitas “meminta-minta”, melainkan sebuah proses pemasaran sosial (social marketing) yang dilakukan secara profesional. Rumah sakit perlu memahami karakteristik dan preferensi calon donor, menyusun strategi komunikasi yang tepat, serta membangun hubungan jangka panjang dengan individu, yayasan, perusahaan, maupun pemerintah sebagai mitra pendanaan. Sebagai contoh praktik baik, Prof. Laksono memaparkan pengalaman St Vincent’s Hospital di Australia yang memiliki unit penggalangan dana profesional dengan sumber daya manusia khusus untuk mengelola proposal hibah, kegiatan fundraising, hubungan dengan donor, hingga pemasaran.
Pada sesi pembahasan, dr. Jusi memaparkan inovasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memanfaatkan filantropi untuk mendukung pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berangkat dari keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi target Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2025 yang memungkinkan pemanfaatan dana filantropi melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui skema tersebut, dana Baznas digunakan untuk membantu pembayaran iuran maupun reaktivasi kepesertaan JKN bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan dan pasien dengan penyakit katastropik. Menurut dr. Jusi, upaya ini menjadi solusi sementara agar masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sambil menunggu proses aktivasi kepesertaan JKN melalui skema pemerintah daerah.
Sementara itu, dr. Burhanuddin menjelaskan bahwa prinsip filantropi telah menjadi bagian dari standar sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dikembangkan MUKISI bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pihaknya menjelaskan bahwa berbagai elemen standar tersebut mencakup pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga mekanisme pelayanan bagi pasien yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan. Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap standar tersebut, tetapi juga membangun ekosistem filantropi kesehatan yang melibatkan rumah sakit, lembaga zakat, pemerintah, korporasi, akademisi, dan masyarakat.
Diskusi juga berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan peserta, termasuk pengalaman rumah sakit swasta di daerah dalam memanfaatkan filantropi untuk mendukung pelayanan kesehatan serta gagasan mengenai pengembangan pembiayaan layanan hospital at home melalui kolaborasi antara rumah sakit, organisasi masyarakat, dan lembaga filantropi.
Menutup kegiatan, Prof. Laksono menegaskan bahwa filantropi perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pendanaan kesehatan, bukan sekadar kegiatan amal. Pihaknya berharap praktik-praktik baik yang telah berkembang di berbagai daerah dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan model pembiayaan kesehatan yang lebih berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor. Webinar ini juga menjadi pengantar menuju seri berikutnya yang akan membahas perkembangan filantropi inovatif sebagai salah satu alternatif pendanaan kesehatan Indonesia.
Reporter:
Mashita Inayah (PKMK UGM)
Filantropi Inovatif
Selasa, 11 Agustus 2026
Belum banyak penelitian yang terdeteksi dengan menggunakan pendekatan filantropi modern. Saat ini, lanskap kebijakan nasional mulai membuka ruang bagi model pembiayaan hibrida. Diversifikasi pembiayaan melalui integrasi dana filantropi, Corporate Social Responsibility (CSR), cukai produk tidak sehat, dan kolaborasi lintas sektor menjadi urgensi utama dalam memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Syahidah, Eriansyah & Wasir, 2025). Sinkronisasi ini diperkuat oleh komitmen Kementerian Keuangan dalam mengembangkan kerangka blended finance, yang secara resmi melegitimasi kombinasi modal publik, privat, dan filantropi untuk pencapaian target-target pembangunan berkelanjutan (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025; Rumah Zakat/Kitabisa, 2025). Oleh karena itu, filantropi tidak bisa lagi berdiri terisolasi sebagai donor tunggal, melainkan wajib diintegrasikan ke dalam ekosistem keuangan sosial yang inovatif. Filantropi modern menjadi sebuah harapan baru di Indonesia.
Agenda Kegiatan
|
Waktu (WIB) |
Agenda |
Keterangan |
|
13.30 – 13.35 |
Pembukaan |
Moderator |
|
13.35 – 13.45 |
Pengantar Diskusi |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD |
|
13.45 – 14.25 |
Talkshow: Membahas Buku “Philanthropy as Risk Capital in Asia: Bridging Innovation to Impact” |
Presenter: Ir. Trihadi Saptoadi, MBA |
|
14.25 – 14.50 |
Diskusi dan Tanya Jawab |
Moderator dan Pembicara |
|
14.50-14.55 |
Rangkuman Pesan Kunci |
Moderator |
Reportase Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan seri webinar Memahami “Sesuatu yang Salah” dalam Kebijakan Pendanaan Kesehatan di Indonesia dengan tema “Keterbatasan Pemerintah dalam Pendanaan Kesehatan di Indonesia dan Global: Di Mana Peran dan Posisi Dana Filantropi”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) ini memasuki seri ketiga dengan fokus pada filantropi inovatif. Sesi menghadirkan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D. dan Ir. Trihadi Saptoadi AD, MBE selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahija.
Dalam pengantarnya, Prof. Laksono menyampaikan bahwa di berbagai negara selalu terdapat keluhan mengenai keterbatasan dana untuk kesehatan. Oleh karena itu, peran dan posisi filantropi menjadi penting dalam pendanaan kesehatan. Jika pada pertemuan sebelumnya dibahas mengenai filantropi tradisional, pada seri ketiga pembahasan diarahkan pada filantropi inovatif. Pihaknya menyoroti inovasi kesehatan yang berkembang saat ini mayoritas berbasis pasar dan komersialisasi, sehingga belum banyak menjangkau masyarakat miskin maupun kelompok rentan.
Menurut Prof. Laksono, inovasi yang tidak berbasis mekanisme pasar dapat masuk melalui filantropi, anggaran pemerintah, maupun kerja sama multilateral. Namun, filantropi tetap dapat menggunakan prinsip investasi, kerja sama dengan sektor swasta, dan scaling untuk mendapatkan social impact. Inovasi membutuhkan investasi dan tidak dapat berkembang sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kombinasi pendanaan dan kerja sama antarpihak agar inovasi yang baik dapat dikembangkan dan diperluas.
Selanjutnya, Ir. Trihadi Saptoadi memaparkan pembelajaran dari buku Philanthropy as Risk Capital in Asia: Bridging Innovation to Impact yang diterbitkan oleh Center for Asian Philanthropy and Society (CAPS). Menurut Trihadi, empat kategori filantropi tradisional, strategik, hingga inovatif lebih tepat dipahami sebagai sebuah kontinum. Buku tersebut mengangkat 10 case studies mengenai bagaimana filantropi mendanai proyek-proyek inovatif di Asia, dengan filantropi berperan sebagai risk capital untuk menjembatani inovasi hingga menghasilkan dampak.
Trihadi menjelaskan adanya valley of death dalam inovasi, yaitu ketika riset atau inovasi berhenti di tengah jalan atau telah selesai tetapi tidak dapat di-scale up, baik menjadi kebijakan publik maupun komersialisasi. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pendanaan dan tingginya risiko. Dalam konteks tersebut, risk capital dari filantropi berperan untuk memitigasi atau mengurangi risiko sehingga inovasi yang belum terbukti dapat dikembangkan, menghasilkan bukti, dan pada akhirnya lebih siap untuk diinvestasikan, dikomersialisasikan, atau di-scale up.
Lebih lanjut, Trihadi menyampaikan bahwa filantropi inovatif bukan sekadar memberikan dana untuk sebuah proyek, melainkan juga memastikan inovasi dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berdampak. Instrumen pendanaan dapat berupa grant, concessional debt, equity, maupun kombinasi dalam bentuk hybrid structure. Menurutnya, instrumen pendanaan harus mengikuti risiko dan kebutuhan inovasi. Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu inovasi berada pada tahap apa, kemudian ditentukan sumber dan instrumen pendanaan yang paling sesuai.
Dalam pengembangan inovasi, Trihadi menekankan tiga hal penting, yaitu capital, relationship and trust, serta passion. Filantropi tidak hanya membawa modal finansial, tetapi juga jejaring, keahlian, tata kelola, dan disiplin organisasi. Pemerintah juga perlu dilibatkan sejak awal karena inovasi pada akhirnya membutuhkan jalur menuju adopsi kebijakan dan scale up. Perancangan scale up bahkan perlu dilakukan sejak awal agar aspek biaya, dampak sosial, dan keberlanjutan telah diperhitungkan.
Pada sesi diskusi, pembahasan berkembang pada kondisi filantropi inovatif di Indonesia, fleksibilitas instrumen pendanaan, keberlanjutan program, conflict of interest, serta hambatan regulasi dan insentif pajak. Trihadi menilai Indonesia memiliki potensi filantropi yang besar, tetapi masih terdapat gap antara kebutuhan inovasi dengan program yang siap didanai. Trihadi juga mendorong pengembangan regulatory sandbox yang dapat menjadi ruang untuk menguji inovasi kesehatan, skema pendanaan filantropi, maupun kebijakan sebelum diterapkan lebih luas. Webinar ditutup dengan penekanan bahwa filantropi inovatif perlu bergerak dari sekadar mendanai proyek menuju pembangunan sistem yang memungkinkan solusi inovatif terbukti, dikembangkan, dan menghasilkan social impact secara berkelanjutan.
Reporter:
Mashita Inayah (PKMK UGM)
Dimana Peran dan Posisi Dana Filantropi
Senin, 31 Agustus 2026
Kegiatan ini tersusun dalam beberapa bagian:
- Bagian 1: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan swasta di Indonesia.
- Bagian 2: Memahami situasi dan masa depan asuransi kesehatan sosial (BPJS).
- Bagian 3: Memahami pendanaan filantropi.
- Bagian 4: Merencanakan strategi RS dan arah revisi UU SJSN dan UU BPJS.