Tenaga Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Apa bedanya Kesehatan Masyarakat dengan Kesehatan Perseorangan?. Kesehatan Masyarakat (Kesmas) tidak hanya didefinisikan sebagai kesehatan masyarakat. Definisi Kesmas juga diartikan seolah-olah bahwa kesehatan masyarakat juga berada di bawah kesehatan perorangan. Promotif di Puskesmas merupakan Comunity bukan perseorangan. Sehingga Promotif Preventif yang dilakukan individu berati bukan kesehatan masyarakat. Jadi kesmas bersifat community. Isi UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terutama pasal 16 dan Pasal 21 telah jelas menjelaskan. Sampai sekerang peraturan Pemerintah untuk perencanaan dan pengandaan tenaga kesehatan belum ada. Dalam Undang-Undang kesehatan juga disebutkan Pemerintah Daerah seharusnya ikut dalam pengadaaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah Pusat membuat kebijakan dan aturan pelaksanaan namun yang melaksanakan adalah daerah. Misal kebutuhan provinsi Sulawesi berbeda dengan Provinsi Jawa Timur. Jumlah sasaran dan tenaga kesehatan diatur bersama oleh daerah.
Kemana tenaga SKM lulusan setelah dididik sekolah?. Dijelaskan di Undang-Undang bahwa ada 2 yaitu di UKM dan UKP. Kemudian setiap faskes tersebut memiliki 3 jenjang yaitu primer, sekunder, dan tersier. Semuanya (UKM dan UKP) harus berjalan bersama. Dalam undang-undang, Kesehatan perseorangan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan perseorangan dan keluarga, ini adalah kuratif. Satunya pelayanan kesehatan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Janganlah per orang masuk ke kesmas dan sebaliknya. Ini akan berperan pada kompetensi yang berbeda.
Seperti dijelaskan UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ada 2 jenis tenaga yaitu Tenaga Kesehatan dan Asisten Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan minimal kualitifikasi adalah minimum diploma tiga. Kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesling, dan tenaga gizi (pasal 11). Jenis tenaga kesehatan masyarakat adalah epidemiologi kesehatan, tenaga promosi kesehatan, pembimibing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Contoh jika gizi itu sebagai obat bukan sebagai bagian dari kesehatan masyarakat. Kita harus berfikir apakah hal tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.
Jika kita melihat sektor pembiayaan kesehatan, pembiayaan kesehatan perorangan adalah untuk pribadi (mengikuti mekanisme pasar). Contohnya sekarang dengan CBGs di rumah sakit (output). Pembiayaan yang 5% dari APBN untuk Kesehatan seperti UU kesehatan seharusnya diperuntukkan untuk Kesehatan masyarakat untuk pelayanan, pendidikan dan sebagainya.
Perpres No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menjelaskan poin penting terkait pencegahan tanpa mengabaikan. Untuk ke depan, Puskesmas tidak untuk pelayanan primer, tidak boleh untuk fasilitas kesehatan untuk pelayanan masyarakat. Dimana tenaga kesmas akan berperan di sebelah kiri (Kesmas) dan sebelah kanan (Perorangan). Tenaga Kesmas akan berperan dimana saja. Semua institusi yang berhubungan dengan kesehatan akan memerlukan tenaga Kesehatan Masyarakat. Pendidikan yang diberikan bisa di Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik dan lainnya.
Kebutuhan dan Tantangan Tenaga Kesehatan Masyarakat di Sektor Industri
Tenaga Kesmas apakah juga dibutuhkan di Industri, namun profilnya seperti apa? Masalah Kesmas ada 3 hal yang sering didengar yaitu transisi epidemiologi penyakit menular dan tidak menular, transisi dari agraris ke industri yaitu penyakit terkait pekerjaan seperti kecelakaan kerja, dan yang terakhir karena transisi demografi yaitu usia penduduk produktif kerja semakin bertambah. Populasi usia produktif kira-kira 60% yang mana angkatan kerjanya mendekati 114 juta jiwa tahun 2014.
Masalah kesehatan kerja terkait dengan Industri. Contoh industri kecil yaitu UKM, sedangkan industri besar seperti tambang, migas, konstruksi dan sebagainya. Ini memunculkan kecelakaan kerja dan penyakit. Data dari ILO menyebutkan masalah karena kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja masih tinggi yaitu 2,43 juta di dunia (ILO, 2008).
Bagaimana kondisi di Indonesia? Total angka kecelakaan kerja yang mati meningkat dan untuk tahun 2010 yaitu 86. 693 kecelkaan (Jamsostek, 2010). Berdasarkan sektornya yang paling besar adalah konstruksi, kemudian manufaktur, dan pertambangan. Angka kecelakaan kerja dapat diidentifikasi namun identifikasi penyakit akibat kerja karena tidak terdeteksi dengan beragam pertanyaan atau pelaporannya tidak bagus. 10% tenaga kerja di Indonesia terdaftar di Indonesia yang lain belum terdaftar.
Kecelakaan dan Penyakit bila dibiarkan bertentangan dengan hak asasi pekerja dan hak untuk selamat dan tujuan pekerja dalam mencari penghasilan dan mendapatkan keselamatan dalam bekerja. Bagi perusahaan jika terjadi kecelakaan dan penyakit maka akan mengganggu citra perusahaan dam merugikan secra ekonomi.
Pemecahan di K3 yaitu ada 2:
- Regulasi
- SDM
Dalam regulasi Pemerintah sudah diaur dalam UU sejak 1970. Regulasi muncul terkait dengan Kementerian Teknis atau sektor tertentu terkait. Kementerian ESDM, Kemenaker, Kemenkes, Kemenhub.
Contoh: PermenPAN no 13 tahun 2013: Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
Kebutuhan K3 menyangkut berbagaai instansi, Pemerintah, industri, rumh sakit, jug apUskesmas. Sekarang terdapat 24 ribu perushaan yang mewajibkan K3. Dan perusahaan membutuhkan 3 tenaga K3. Sehingga kebutuhannya sangat besar. untuk Kualitas tenaga K3, strategi mengalihkan Prodi S1 Kesmas Pemnin atas K3 berubah menjadi S1 K3. Kebutuhan di lapangan adalah lulusan yg spesifik terkait K3. Kebutuhan di lapangan adalah setingkat manajer. Kebutuhan pendidikan ini masih terbuka sangat luas dan sampai sekarang belum terpenuhi jumlah tenaga K3 untuk memnuhi kebutuhan di lapangan.
Pengembangan Pendidikan Kesehatan Masyarakat
KNKI suatu Kerangka Kualifikasi Nasional berupa kerangka yang dibuat framework yang menetapkan atau menyepakati suatu standar kualitas SDM. Ada 2 alasan yaitu karena eksternal yaitu karena persamaan deng kualitas tenaga luar. Untuk internal adalah untuk mutu SDM. Ada 2 macam pendidikan yaitu dunia pendidikan formal dan dunia pendidikan profesi.
mnghadapi SDM asing dan kita ingin mensetarakan SDM kita, kita harus membuat pendidikan yang dicita-cita kan. Pendidikan dengan jenis dan strata, mutu, penjaminan mutu, dan kurikulum yang jelas serta tidak pernah berhenti belajar.
Kondisi jenis dan mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia saat ini belum jelas. dan saran ke depan adalah kita harus merapikannya. Pendidikan tinggi itu bermula dari SMA, kemudian ke S1, S2 dan S3 ini Fokus untuk keahlian keilmuan. Tetapi ada juga SMA ke D1, ke D2, D3 dan D4. D4 lanjutnya kemana yaitu ke Profesi, Spesialis dan Sub Spesialis, ini fokus pengembangan dan peningkatan keahlian spesifik.
Tetapi kita juga punya jalur D4 dan S1 bisa ke S2 terapan dan S3 terapan. Semua itu ada levelnya yaitu ada 9 level. Pada posisi mana kita mengembangkan pendidikan, mau kefilosofi keilmuan atau keahlian kerja.
Kita mengakomodir ada perpindahan perorangan dengan kesmas masyarakat/keluarga. Dari diploma 3 bisa ke Sarjana atau bisa ke Spesialis. Dari Sarjana pun bisa ke Profesi. Ini merupakan konsep perpindahan jenis dan strata pendidikan. Yang patut diingat kita harus menyetarakan hal-hal sesuai kompetensinya. Salah satunya dengan konsep RPL.
RPL adalah Rekoknisi Pembelajaran Lampau dan telah disahkan Kemenristek Dikti no. 26/2016 dimana sangat dimungkinkan orang untuk diakui pendidikan informasl atau formal sebagai tambahan untuk pendidikan formalnya. Ini lah kelihatan penyetaraan atas kinerja. Jadi seseorang bekerja dapat diakui kesetaraannya/kinerjanya. Bagaimana pendidikan profesi yaitu program pendidikan yang pekerjaannya memerlukan keahlian khusus. Unsur kompetensi yaitu sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai dan kewenangan dan tanggungjawab. Strategi ada 2 yaitu diproduksi jika ada permintaan, memproduksi sambil menciptakan permintaan dan kita akan berasumsi bahwa produk akan mendorong permintaan. Contoh dibidang distribusi.
Contoh: S1 Kesmas berlanjut ke apa terserah, KAA, Epid dan lainnya atau S1 Kesmas + MAT menjadi Profesi KL/K3/Gizi. Ini contoh pemikiran untuk ke depan untuk produksi dari jalur Sarjana ke profesi dengan berbagai skenario. Kita bercita-cita untuk menyetarakan dan mengakui bagaimana pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja bisa dijadikan satu. ini mendukung kebijakan sepanjang hayat. S1 dengan RPL kita bisa disetarakan ke Profesi atau Terapan. RPL yaitu pendidikan formal, informal, atau pengalaman kerja. Bekerja dengan baik dapat didokumentasikan dengan baik bisa untuk mendukung kesetaraan.
oleh Faozi Kurniawan