Program Internship Perbaiki Kualitas Kompetensi Dokter
JAKARTA — Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping bertujuan untuk menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan.
Dokter Intership merupakan suatu program "Pre-registration trainning sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi berbasis kompetensi.
Tujuannya untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Ketua Komite Intership Dokter Indonesia (KIDI) Prof Dr Mulyohadi Ali, dr., SpFK dihubungi Harian Terbit, belum lama ini mengatakan, mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi, namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri.
"Jika peserta tidak mencapai kinerja selama menjalankan program internship ini, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka dokter tersebut tidak boleh berpraktik dalam profesi dokter. Mereka harus menambah waktu internsip sampai target kinerja dicapai," kata Prof Dr Mulyohadi Ali.
TRANSPARAN DAN DIUNDI
Sejak program ini diluncurkan bulan Maret tahun 2010, hingga awal November 2012 sebanyak 5.830 dokter baru telah mengikuti program internsip dan ditempatkan di 25 propinsi didaerah-daerah yang membutuhkan, yang memiliki sarana pelayanan kesehatan primer minimal type C dan D.
Penempatannya sendiri, dilakukan secara transparan dengan cara diundi. "Sebelum ditempatkan, ke 25 provinsi tersebut dilakukan mapping terlebih dahulu untuk dilihat skala prioritasnya mana yang lebih membutuhkan dan kekurangan tenaga kesehatan. Namun, tentunya dilihat daerah mana yang memiliki sarana pelayanan kesehatan type C dan D," jelasnya.
Proses pengundiannya, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh KIDI pusat, namun untuk daerah dilakukan oleh KIDI provinsi melalui supervisi dari KIDI Pusat. Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat direncanakan melalui sistem online, sehingga bisa dilakukan lebih transparan dan terintegrasi.
"Dengan sistem online, peserta program dokter internship juga dimungkinkan untuk memilih sendiri daerah yang diminatinya. Tapi tetap mengacu pada daftar daerah yang telah ditetapkan,' ujarnya.
Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi oleh seorang dokter pendamping atau supervisor. Dimana satu dokter pendamping untuk5 dokter internsip yang ditempatkan. Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, hingga biaya hidup setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta.
DIBERI INSENTIF
Tak jarang, pemerintah daerah juga memberikan intensif kepada para dokter internship tersebut. Bahkan di Provinsi Kalimantan Timur, dokter internship yang berpraktik ditawarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil. "Begitupun didaerah lain, ada juga pemerintah daerah yang memberikan fasilitas tambahan dan intensif bagi dokter-dokter yang berpraktik diwilayahnya," tutur dia.
Jangka waktu praktik bagi dokter intership adalah satu tahun, yaitu 8 bulan berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskesmas Kabupaten/Kota. "Dokter adalah pelayanan masyarakat, bukan elite tertentu yang hanya diam dikota. Hal ini harus disadari mulai sejak mereka menekuni dunia kedokteran," tandasnya.