Seri Kuliah Terbuka
Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan (Tahun 2015)
JKN mempunyai tujuan yang terkait keadilan kesehatan. UU SJSN (2014) Pasal 2 menyatakan bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
Dengan menggunakan pendekatan sistem, JKN sebagai sebuah kebijakan pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri. Kebijakan ini sesuai dengan konsep Reformasi Sektor Kesehatan perlu dikelola bersama-sama dengan berbagai kebijakan di komponen lain dalam sistem kesehatan. Tanpa ada penggunaan konsep reformasi yang disengaja, ada kemungkinan JKN akan gagal mencapai tujuannya.
Dengan pengantar ini maka Seri Kuliah Terbuka tentang Sistem Kesehatan dan Reformasi Sektor Kesehatan akan dilakukan yang terdiri atas 6 Kuliah Terbuka dan satu diskusi akhir mengenai Reformasi Kesehatan. Silahkan klik di bawah ini untuk mengikuti Kuliah Terbuka:
[30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 1: Sistem Kesehatan dan Mengapa membutuhkan pendekatan Reformasi |
Bagian 1: Sistem Kesehatan |
Bagian 2: Apa Peran Pemerintah di Sistem Kesehatan |
Bagian 3: Kebutuhan akan Reformasi di kebijakanperubahan Sistem Kesehatan Indonesia |
[30 Maret 2015] Kuliah Terbuka 2: Kebijakan Sistem Pembiayaan |
Bagian 1: Sistem Kesehatan |
Bagian 2: Sistem Kesehatan dan Pembiayaan di IndOnesia |
Bagian 3: Bagaimana Pembiayaan di Masa Mendatang? |
Kuliah Terbuka 3: Kebijakan Sistem Pembayaran |
|
Kuliah Terbuka 4: Kebijakan Pengorganisasian |
|
Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Regulasi |
|
Kuliah Terbuka 5: Kebijakan Promosi Kesehatan |
Referensi
- Health Financing Revisited
- Health Financing for Universal and Health system performance
- A WHO Framework for Health System Performance Assessment