Reportase: Kebijakan Kontrak Tenaga Promkes dengan Dana BOK Menyebabkan Inequity?

Selasa, 8 November 2016

PKMK-Yogya. Seminar awal terkait tenaga kontrak dilaksanakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK), FK UGM pada Selasa (8/11) secara tatap muka dan jarak jauh (webinar). Narasumber yang dihadirkan dari internal, yaitu Dwi Handono Sulistyo (Konsultan PKMK FK UGM) dan dari eksternal yaitu Anung Sugihantono (Direktur Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes) serta Bayu Wibowo Ignasius (Dinas Kesehatan Kab. Lumajang). Faktanya pemanfaatan dana BOK untuk kontrak Tenaga Promkes untuk Puskesmas masih kurang dimanfaatkan karena adanya keraguan oleh pemerintah daerah terkait dengan regulasi yang dinilai kurang matang. Kebijakan ini lebih banyak dimanfaatkan oleh daerah maju seperti Jawa daripada di daerah "kurang" maju. Seminar ini bertujuan untuk menggali lebih dalam pelaksanaan kebijakan Permenkes No 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, serta Sarana Prasarana Penunjang Subbidang Sarana Prasarana Kesehatan Tahun Anggaran 2016, khsususnya pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dalam pemaparannya, Anung Sugihantono (Direktur Dirjen Kesehatan Masyarakat) memaparkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan ini, hanya 16.97% puskesmas di seluruh Kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan dana BOK ini untuk mengontrak tenaga promosi kesehatan (promosi kesehatan), masih ada 83.03 % puskesmas di Indonesia yang belum menyerap dana tersebut untuk mengontrak tenaga promkes. Dwi Handono Sulistyo (PKMK FK UGM), daerah-daerah yang belum menyerap dana tersebut seperti Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat atau wilayah yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia serta Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.

Hal serupa ditanggapi, peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, DIY membenarkan dan menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman merupakan kabuapten yang termasuk dalam kategori melaksanakan kontrak tenaga promkes. Dinas Kesehatan sejauh ini sudah mengontrak tenaga promkes 25 tenaga promkes di 25 Puskesmas di Kabupaten Sleman DIY. Hal yang serupa disampaikan oleh Bayu Wibowo Ignasius (Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timuur) yang mengatakan bahwa di daerahnya sudah melaksanakan kontrak tenaga promkes di Puskesmas dan peran promkes mampu meningkatkan peran UKBM di Puskesmas.

Lalu bagaimana dengan yang tidak memanfaatkan dana ini? Apa kendala yang dihadapi? Anung Sugihantono mengatakan bahwa kurangnya pemahaman Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam membidik hal ini dan benturan dari regulasi daerah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer sehingga menjadi salah satu penyebab terjadi keterlambatan bahkan tidak terlaksananya kontrak tenaga promkes untuk puskesmas.
Namun, peserta seminar yang berasal dari puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten di hulu dan mahasiswa mengatakan bahwa tidak terserapnya dana tersebut karena konsep dan isi dari regulasi yang kurang matang dan dinilai belum bisa meyakinkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk menyerap dana BOK ini terkait kontrak tenaga promkes.

Hal tersebut menimbulkan keraguan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mengontrak tenaga promkes. Keraguan tidak hanya dirasakan oleh yang tidak menyerap namun yang telah menyerap dana BOK tersebut seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Keraguan tersebut bukan dalam hal pelaksanaan akan tetapi lebih kepada sustainability dari kebijakan Permenkes No. 82 Tahun 2015, tentang pemanfaatan Dana BOK untuk tenaga promosi kesehatan.

Reporter: Emmy Nirmalasari, MPH

{jcomments on}