Telah Terselenggara Workshop Standar Pelayanan Kedokteran
Workshop Standar Pelayanan Kedokteran telah diselenggarakan pada Rabu (13/11/2013) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Ketentuan tentang Standar Pelayanan Kedokteran (SPK) telah diatur sejak tahun 2010 melalui Permenkes No. 1438 Tahun 2010. Penerapan SPK ini menjadi penting dan sangat relevan terkait dengan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2014.
Adapun tujuan workshop tersebut diantaranya: pertama, diseminasi dan kesepakatan ulang mengenai makna dari Standar Pelayanan Kedokteran (SPK) dan selanjutnya disepakati untuk diimplementasikan. Kedua, menjelaskan kembali secara rinci masing-masing komponen SPK yang berkekuatan hukum. Ketiga, peran organisasi dalam membuat Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) dan Panduan Praktik Klinis (PPK). Keempat, melaksanakan Clinical Governance yang baik secara komprehensif. Kelima, menghimbau Kemenkes untuk membuat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) demi keberhasilan pembuatan PPK di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Materi workshop tersebut dapat disimak pada link berikut