Dianggap Barang Mewah, Pajak Alat Kesehatan akan Naik
Pemerintah menetapkan alat-alat kesehatan impor dikategorikan sebagai barang mewah. Pengategorian tersebut tentunya akan membuat beban pajak lebih tinggi.
"Ini yang membuat kualitas jasa layanan kesehatan di Indonesia dinilai masih lemah. Ini kan untuk kepentingan pasien," ungkap Ketua Komite Tetap Kebijakan Kesehatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Adib Yahya di Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Adib mengatakan, alat-alat kesehatan semestinya tidak dimasukkan ke dalam kategori barang mewah karena dan meminta agar ini segara dihapuskan dari kategori barang mewah.
"Ini kan untuk pasien. Kita minta dihapuskan tax ini. Tax itu sekarang masih masuk dalam barang mewah untuk alat-alat kesehatan, ini menghambat," jelas Adib.
Tidak hanya persoalan itu, menurut Abid pembiayaan untuk biaya listrik dan air rumah sakit dimasukkan dalam kategori industri jasa air. Hal ini juga menambah beban pembiayaan rumah sakit.
"Ini yang menjadi masalah selalu. Kita pernah mengajukan minta dimajukan ke kategori industri sosial tapi itu baru bisa di Jakarta Barat saja, kenapa enggak secara nasional, harusnya secara nasional," tandasnya.
sumber: economy.okezone.com