Menguatkan Kapasitas Hukum untuk Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Hukum merupakan faktor keberhasilan strategi negara dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Namun, peran penting hukum dalam pembangunan kesehatan global sering kurang dipahami, dan dikalahkan oleh disiplin ilmu lain seperti obat, kesehatan masyarakat dan ekonomi. Sebuah artikel mengidentifikasi hubungan antara hukum dan penyakit tidak menular, dimulai dengan peran hukum sebagai alat untuk menerapkan kebijakan PTM.
Artikel ini ditulis oleh Roger S Magnusson, Benn McGrady, Lawrence Gostin, David Patterson dan Hala Abou Taleb yang dipublikasikan pada November 2018 di Bulletin of World Health Organization. Indonesia dapat mengambil pelajaran untuk mencontoh negara - negara lain yang telah melakukan inovasi legislasi dan regulasi seputar kebijakan pengendalian PTM.