Sistem Kesehatan

Dalam dokumen SKN tersebut dikatakan pula bahwa untuk menjamin keberhasilan pembangunan kesehatan di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam kaitan ini kedudukan SKN merupakan supra sistem dari SKD. SKD terdiri dari Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) dan Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota (SKK).

SKN terdiri dari beberapa subsistem berdasarkan Perpres No. 72/2012, yaitu:

  1. Upaya kesehatan
  2. Penelitian dan pengembangan kesehatan
  3. Pembiayaan kesehatan
  4. Sumber daya manusia kesehatan
  5. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan
  6. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
  7. Pemberdayaan masyarakat

SKN sebagaimana telah disebutkan sebelumnya terdiri dari enam subsistem, yaitu: Upaya kesehatan; Pembiayaan kesehatan; Sumberdaya Manusia kesehatan; Obat dan perbekalan Kesehatan; Pemberdayaan masyarakat; Manajemen kesehatan. Fungsi stewardship/regulasi nampaknya diwakili oleh manajemen kesehatan di mana didalamnya secara eksplisit disebutkan tentang hukum kesehatan. Namun penjelasan dalam dokumen SKN menunjukan kurang kuatnya pemahaman peran stewardship/regulator. Untuk itu, bila membahas keterkaitan antara subsistem dengan pendekatan SKN, penting memperhatikan adanya kelemahan tersebut.

Untuk membaca SKN terbaru, silahkan disini dan untuk Kepmenkes  silahkan 

Sistem Kesehatan Daerah menguraikan secara spesifik unsur-unsur upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, sumberdaya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah. SKD merupakan acuan bagi berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.