Lokakarya Nasional PPSDM Kesehatan Hasilkan 8 Rekomendasi
Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan (Loknas) PP SDM Kesehatan yang berlangsung selama 3 hari (27-29 Agustus) itu mengeluarkan 8 rekomendasi. Diharapkan, berbagai upaya perbaikan itu dapat meningkatkan kualitas SDM kesehatan Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM, Kementerian Kesehatan, Tri Tarayati saat menutup loknas PP SDM Kesehatan, di Jakarta, Jumat (29/8).
Rekomendasi itu disebutkan antara lain, perlunya dilakukan penajaman kebijakan PPSDM kesehatan yang dapat menjawab 2 tantangan yaitu globalisasi dan isu keadilan, serta kualitas pelayanan kesehatan.
Menyesuaikan strategi PP SDM kesehatan yang meliputi revitalisasi Tim KF-PSDM kesehatan dan revisi regulasi PP SDM kesehatan pendidikan tenaga kesehatan.
Selain itu, perlunya mengatur kembali pendayagunaan lulusan tenaga dokter spesialis pasca PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) untuk mengisi kebutuhan rumah sakit rujukan regional maupun nasional.
Rekomendasi lainnya adalah menyusun standar ketenagaan di Puskesmas, terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Termasuk peran apoteker dalam program JKN yang belum diberdayakan secara optimal.
Ditambahkan, pendidikan tenaga kesehatan harus mengakomodir kebutuhan tenaga kesehatan promotif dan preventif. Hal itu penting agar program JKN tak lagi melulu soal pengobatan (kuratif) dan membebani keuangan negara.
Kementerian Kesehatan harus membangun sinergitas dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai regulator dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pengguna (user). Selama ini, Kemenkes tidak terlibat terlalu banyak dalam penyusunan program studi pendidikan kedokteran.
Sebagai produser pendukung tenaga kesehatan, sekolah menengah kejuruan (SMK) kesehatan perlu diperhatikan dalam pembinaan institusi pendidikan kesehatan.
Pentingnya penguatan regulasi tentang tugas dan fungsi Badan pelatihan kesehatan daerah (Bapelkesda). Menjadikan Bapelkes sebagai Badan Layanan Umum (BLU) bila kapasitasnya telah memadai dan permintaan pasar pelatihan cukup besar. Selain berkolaborasi dengan organisasi profesi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara. (TW)