Reportase: Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan

27semarng

Seminar Pengorganisasian Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Kesehatan telah diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) pada 25 April 2015 di Ruang Gradhika Bhakti Praja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Semarang. Seminar ini diikuti oleh : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten/Kota, para Direktur Rumah Sakit Daerah, Akademisi, dan pemerhati Rumah Sakit. Seminar ini membahas implikasi UU baru mengenai Pemerintahan Daerah dalam tata kelola perangkat daerah di sektor kesehatan. tema secara lebih khusus mengenai hubungan RSD dengan DInas Kesehatan. Seminar dibuka dengan keynote address oleh Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Para pembicara yang mengisi Sesi 1 antara lain: Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Organisasi Kementerian PAN & RB, dan Kepala Biro Organisasi Kementerian Kesehatan. Akademisi dan Ketua Adinkes menjadi pembahas kali ini, yaitu Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD dan Dr. Krishnajaya MS. Kemudian, pada sesi 2, Ketua Umum Adinkes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta tampil sebagai pembicara.

Melalui kesempatan ini, secara keseluruhan dalam Pengorganisasian Perangkat Daerah dalam Sektor kesehatan, para peserta mengharapkan RSD tidak masuk menjadi UPT DInas Kesehatan. Demikian pula harapan Ketua Adinkes Dr. Krishnajaya dalam pembahasannya, jangan sampai RSD menjadi UPT Dinkes kembali. Alternatif yang sangat tepat yaitu sesuai dengan Pasal 231 UU Pemerintah Daerah yang baru. Harapannya, kelembagaan RSD merupakan perangkat daerah yang langsung bertanggungjawab kepada Kepala Daerah {namun RSD mempunyai otonomi manajemen}, tetapi secara operasional (teknis fungsional kesehatan) bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab sektor kesehatan (termasuk fungsi regulator) di daerah. Rekomendasi ini didasarkan pada pasal 231 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang disandingkan dengan Undang Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang RS. (Laksono Trisnantoro)

Materi Presentasi silhakan klik link dibawah

kementerian dalam Negeri

materi  video 1  video 2

Kelembagaan Bidang Kesehatan Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014

materi

Organisasi dan Tatalaksana Perangkat Daerah Pasca Diundangkannya UU NOMOR 23 TAHUN 2014

materi

Tanggapan Prof. Laksono Trisnantoro

materi

Kelembagaan Rumahsakit Daerah Pasca UU23/2014 Pemerintahah Daerah

materi

Pengorganisasian Dinkes dan RSUD Dalam Pelaksanaan UU 23 /2014 (Usulan Pemikiran dari Jatim)

materi

Tata Hubungan Organisasi Kesehatan Pasca UU 23 Tahun 2014 Di Pemerintahan Daerah

materi

 

  • toto
  • togel4d
  • bandar togel 4d
  • toto slot
  • live draw sgp
  • togel4d
  • slot777
  • scatter hitam
  • togel online
  • toto 4d/
  • toto slot
  • slot dana
  • bandar slot
  • scatter hitam
  • slot dana
  • slot resmi
  • bandar slot resmi
  • bandar slot
  • slot resmi
  • agen toto
  • slot dana
  • deposit 5000
  • login togel4d
  • link gacor
  • toto slot
  • situs slot
  • toto 4d
  • slot online
  • togel online
  • slot gacor
  • totoslot
  • bandarslot
  • wengtoto
  • bandar togel
  • toto slot
  • rajabandot
  • resmi 777
  • situs bandar slot
  • agen slot
  • bandar slot
  • slot online
  • bandar slot terbaik
  • toto slot 77
  • slot resmi
  • slot88
  • slot 1000
  • jp togel
  • slot resmi terpercaya
  • slot gacor
  • slot resmi
  • slot online
  • rajabandot
  • togel4d
  • togel4d
  • togel4d
  • slot kasih maxwin
  • sultan slot
  • slot gacor bagi thr
  • bandar slot
  • raja slot 100
  • slot777
  • slot asia
  • bandar slot toto
  • tototogel
  • jptogel
  • slot 1000
  • slot resmi asia